Kontras dan BUK: Ketidakadilan, Trauma dan “Luka Dalam” Masih Ada di Papua

Jayapura  — Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (Kontras) Papua dan Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) merilis, sejak tahun 1967 hingga kini kasus pelanggaran HAM masih bertumpuk, tanpa diproses sesuai hukum yang jelas.

Disebutkan, masyarakat Papua masih mengalami rasa ketidakadilan, luka mendalam dan trauma.

Selanjutnya, seperti dalam rilis yang diterima tabloidjubi.com di Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua, Jumat (7/12) siang, disebutkan  tiga pelanggaran HAM berat, yaitu Abepura Berdarah tahun 2000, Wasior tahun 2000 dan tahun 2003 di Wamena.

Abepura berdarah, terjadi dinihari 7 Desember 2000, sekitar pukul 01.30 waktu Papua, berawal dari penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap mapolsekta Abepura, jalan Dewi Sartika, sekitar 20 kilometer dari jantung Kota Jayapura.

Dalam insiden itu,  Bripka Petrus Eppa tewas bersama tiga warga sipil. Sekitar 100 meter dari Mapolsekta Abepura, rumah toko (ruko) dibakar, selanjutnya OTK membunuh kesatuan pengamanan (satpam) dinas otonom Kotaraja.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 02.30 waktu Papua, dilakukan penyisiran di tiga asrama mahasiswa di Abepura, yaitu asrama mahasiswa Ninmin, asrama Yapen Waropen dan asrama mahasisw Ilaga, serta pemukiman warga sipil di Abepura Pantai, Kotaraja dan Skyline. Saat itu Kapolda Papua adalah Brigjend Polisi Moersoertidarmo Moerhadi D.

Dalam penyisiran di Skyline, Elkius Suhuniap tewas. Sedangkan, John Karunggu dan Orry Dronggi dari asrama Ninmin tewas akibat penyiksaan di Polres Jayapura.

Tahun 2005, Komnas HAM membentuk KPP HAM Abepura. Dalam penyelidikan, terdapat 25 pelaku. Namun jaksa agung MA, Rachman dan Komisi II DPR RI menetapkan Kombes Polisi Johny Wainal Usman sebagai Komandan Satuan Brimob Polda Papua dan AKBP Daud Sihombing sebagai pengendali dan pelaksana perintah operasi.

“Namun dalam proses mendorong kasus tersebut dalam sidang perdana, dalam berkas tidak dicantumkan kondisi, dan kerugian korban. Akibatnya tak ada rehabilitasi dalam berkas pidana dan tidak ada keadilan bagi korban,”

kata Kordinator Kontras Papua, Olga Helena Hamadi.

Sebenarnya, seperti dalam rilis Kontras dan BUK, pelaku berjumlah 25 orang, tetapi disebutkan hanya dua orang. Sementara korban yang berjumlah 105 orang yang dijadikan saksi hanya 17 orang.

Kontras dan BUK menilai, proses peradilan Abepura berdarah 2000 sarat dengan cacat hukum. Mirisnya, seperti dalam rilis,  korban tidak diakui sebagai korban walaupun enam korban tewas dalam penyiksaan.

“Sampai saat ini mereka trauma dan luka dalam.”

Peradilan yang dinilai cacat hukum, menyebabkan ketidakpercayaan korban pada hukum. Kekerasan jusrtu mendatangkan luka mendalam.

Pada 8 dan 9 September 2005 di Makasar, Sulawesi Selatan, Majelis Ad Hoc HAM kasus Abepura memvonis bebas Brigjend Polisi Johny Wainal Usman dan Kombes Polisi Daud Sihombing karena dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM di Abepura.

BUK dan Kontras mendesak Komnas HAM untuk segera menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat Wasior dan Wamena karena proses hukum masih tidak jelas di Kejaksaan Agung dan Komnas HAM Jakarta dan menjelaskan kepada korban sejauh mana tahapannya.

Kontras dan BUK juga mendesak gubernur Papua, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua untuk mendorong evaluasi resmi atas kebijakan keamanan di Papua dan menolak pasukan organik dan non organik serta rasionaliasasi jumlah TNI/Polri di Papua yang akan mengakibatkan korban-korban baru.

Kontras dan BUK juga meminta agar menghentikan penembakan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembungkaman demokrasi dan lainnya terhadap warga sipil Papua. (Jubi/Timo Marten)

Friday, December 7th, 2012 | 15:18:40, TJ

Komnas HAM RI Klaim Bukan Pelanggaran HAM

Ketua Komnas HAM RI Nur Otto Abdulah dan Ketua Bidang Pemantauan Komnas HAM RI Decky Natalis Pigai saat menyampaikan keterangan usai jumpa Kapolda Papua, Jumat (30/11).

JAYAPURA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengklaim aksi penyisiran yang dilakukan Tim Gabungan terdiri dari Polsek Tiom, Tim Khusus Polres Jayawijaya, BKO Brimob Polda Papua dan TNI ke wilayah Posko TPN/ OPM di Kampung Muaragame, pasca penyerangan dan pembakaran Kantor Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, Papua , Selasa (27/11) lalu, bukan merupakan kasus pelanggaran HAM.

“ Tiga orang polisi yang menjadi korban dalam penyerangan Polsek Pirime tidak masuk dalam pelanggaran HAM, karena korban pelanggaran HAM hanya ditujukan kepada warga sipil. Sementara dalam penyerangan di Polsek Pirime, korbannya adalah polisi. Penyerangan Polsek Pirime adalah seperti pertempuran antara kelompok sipil bersenjata dengan polisi yang juga memiliki senjata,” ujar Ketua Komnas HAM RI Otto Nur Abdullah didampingi Ketua Bidang Pemantauan Komnas HAM RI Decky Natalis Pigai dan Kepala Biro Penegakan Komnas HAM RI Sriyawa ketika ditanya usai melakukan audensi dengan Kapolda Papua Irjen (Pol) Drs. M. Tito Karnavian, MA di Ruang Cenderawasih, Mapolda Papua, Jayapura, Jumat (30/11).

Disisi lain, lanjutnya, polisi juga tidak dianggap melakukan pelanggaran HAM jika melakukan penangkapan bahkan penembakan terhadap kelompok penyerangan Polsek Pirime. “Ini kewajiban polisi dan polisi juga harus pandai dalam mengungkap kepemilikan senjata dalam kelompok tersebut,” jelasnya. Dikatakannya, Komnas HAM RI menyebutkan penyerangan yang terjadi di Polsek Pirime adalah dari kelompok Non State Actor kepada State Actor dan tidak ada kaitannya terhadap warga sipil. Kelompok ini bersenjata bukan sipil, buktinya polisi yang menjadi korban justru ditembaki.

Dia mengutarakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan pelanggaran HAM saat penyisiran tersebut, karena belum ada laporan pelanggaran HAM terhadap warga sipil saat penyisiran yang dilakukan oleh TNI/Polri saat ini. “Ini suatu kemajuan untuk kondisi Papua,” katanya.

Polisi juga diminta untuk mengungkap kelompok tersebut, karena dikhawatirkan akan bersembunyi ditengah masyarakat. “Meskipun dia bersembunyi kepada masyarakat dan ini bagian dari masyarakat, ini membahayakan, karena bersenjata,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya, SIK menyatakan pihaknya belum ada rencana membuat laporan terhadap 3 anggotanya yang tewas saat penyerangan dan pembakaran Kantor Polsek Pirime ke Komnas HAM RI.

Tujuh Warga Diamankan

Sementara itu aparat kepolisian telah berhasil menangkap 7 warga yang diduga pelaku penyerangan dan pembakaran Kantor Polsek Pirime, yang menewaskan 3 orang Polisi setempat masing-masing Ipda Rolfi Takubesi, Brigpol Jefri Rumkorem dan Briptu Daniel Makuker serta merampas 3 senjata organik milik Polri, Selasa (27/11) lalu.
Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya, SIK di Mapolda Papua, Jayapura, Jumat (30/11) membenarkan pihaknya berhasil menangkap 7 warga tersebut menyusul operasi pengejaran oleh Tim Gabungan terdiri dari Polsek Tiom, Tim Khusus Polres Jayawijaya, BKO Brimob Polda Papua dan TNI ke wilayah Posko TPN/ OPM di Kampung Muaragame, Distrik Pyramid, Kabupaten Jayawijaya, Kamis (29/11) sekitar pukul 16.00 WIT.

Dia mengutarakan, ke-7 warga yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Jayawijaya di Wamena masing-masing YW, KW (40), LK (22), TW (24), GK (35), DTT (45) dan TT (17).

Selain mengamankan ke-7 warga, dia mengutarakan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti seperti 1 buah spanduk West Papua Interest Association (WPIA), 989 Kartu Keanggotaan TPN/OPM, 2 Lembar Bintang Kejora, 1 Lembar Bendera USA, 1 Lembar Bendera Inggris, 1 Lembar Bendera Papua New Guinea, 1 Lembar Bendera Komite Nasional Papua Barat (KNPB), 2 Unit Hand Phone, 1 Unit Laptop, 1 tas, 2 tas berisi dokumen TPN/OPM, taktik perang serta 5 Lembar Buku Harian Umum Markas Besar TPN/OPM serta sebilah parang. Detail kronologis pengamanan ke-7 warga ini berawal ketika dilakukan penggeledahan di dua Posko Muaragame. Pasalnya, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota pasca penyerangan dan pembakaran Kantor Polsek Pirime, diduga dilakukan dua kelompok besar pimpinan EW da RM.

Kata dia, kelompok EW dan RM ini bekerjasama dengan kelompok MW dan OW, yang mempunyai hubungan keluarga dengan RM. Tak hanya itu, masing-masing kelompok ini juga bekerjasama dengan kelompok KW dan HB yang berbasis di Distrik Pirime. Tapi diantara kelompok ini terlibat konflik,karena masing-masing ingin membuktikan kalau mereka mampu melakukan aksi penyerangan dan pembakaran Kantor Polsek Pirime sebagaimana perintah Panglima Tertinggi TPN/OPN di Tingginambut, Puncak Jaya inisial GT.

“Saat menyerang Kantor Polsek Pirime mereka mengunakan 10 pucuk senjata hasil rampasan dari anggota Polri,” tuturnya sembari menambahkan pihaknya berharap para pelaku lain segera menyerahkan diri. (mdc/jir/don/l03)

Sabtu, 01 Desember 2012 09:50, Binpa

Indonesia Belum Lakukan Tindakan Nyata Rekomendasi UPR Tentang Papua

Jayapura—Pemerintah Indonesia telah menuduh orang Papua berada dibalik tewasnya wartawan Australia (2004) dan penembakan warga Jerman (2012) saat berkunjung di Papua.

Perbincangan sengit tentang Papua terjadi saat Fransiscan Internasional (FI), sebagai host bagi pembela HAM Papua, mengadakan diskusi meja bundar sebagai sesi lanjutan paska sidang ke-21 Dewan Hak Asasi Manusia (HRC) dan sesi ke-14 dari Universal Periodic Review (UPR).

Kepada tabloidjubi.com, FI menyebutkan bahwa lanjutan sesi HRC dan UPR itu dilakukan di Genewa pada tanggal 8 November 2012. FI menyelenggarakan diskusi meja bundar ini sebagai bagian dari Program Advokasi Asia-Pasifik dan sekaligus sebagai host bagi aktivis pembela HAM Papua. Diskusi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari Misi Tetap PBB dari Belanda dan Jerman, serta dari Kantor Pelapor Khusus untuk Pembela Hak Asasi Manusia, OMCT (Dunia organisasi Anti Penyiksaan), dan Edmund Rice International.

Dalam diskusi tersebut, peserta membahas situasi hak asasi manusia di provinsi Papua. Masalah kebijakan tertutup Indonesia yang dipersoalkan masyarakat internasional, seperti larangan akses masuk ke Papua bagi wartawan asing dan politisi menjadi isu utama diskusi.

“Konsisten dengan diskusi panel HRC tentang intimidasi dan respon terhadap pembela hak asasi manusia (di Papua), peserta berbicara tentang penghilangan paksa yang dilakukan oleh militer Indonesia serta gangguan dan ancaman terhadap organisasi masyarakat sipil.”

sebut FI melalui surat elektroniknya kepada tabloidjubi.com

Diskusi tersebut membuat kesimpulan sementara bahwa pemerintah Indonesia telah menuduh orang Papua berada dibalik tewasnya wartawan Australia (2004) dan penembakan warga Jerman (2012) saat berkunjung di Papua. Peristiwa ini tampaknya telah digunakan sebagai taktik untuk mengkriminalisasi pembela hak asasi manusia dan melabeli mereka sebagai “teroris” agar aparat keamanan bisa menggunakan kekerasan yang berlebihan terhadap aktivis HAM di Papua.

Diskusi juga menekankan pentingnya dialog konstruktif dengan pemerintah Indonesia, militer dan pemangku kepentingan lainnya, meskipun mereka ragu apakah dialog ini telah berjalan.

“Terlepas dari kenyataan bahwa Indonesia menerima beberapa rekomendasi yang relevan untuk Papua dalam sesi UPR bulan Mei 2012, para pembela hak asasi manusia menunjukkan bahwa Negara tidak dilakukan tindakan nyata untuk menerapkan rekomendasi tersebut atau memulai dialog dengan orang Papua Barat.”

sebut FI.

Peserta diskusi juga berdiskusi tentang adanya harapan penghentian bantuan asing karena hal ini sebelumnya telah digunakan untuk tujuan militer. Selain itu, peserta diskusi juga menantang peran negara sebagai mediator di tingkat internasional jika tetap tidak dapat mencapai solusi damai melalui dialog dengan rakyatnya sendiri.

Peserta berpendapat bahwa pembatasan akses ke Papua Barat oleh pemerintah Indonesia akan menghambat pemantauan hak asasi manusia di Papua. Dua organisasi Internasional, Peace Brigades International dan CORDAID, telah dilarang untuk melakukan proyek-proyek mereka di Papua.

“Namun demikian, peserta tetap optimis. Dan para pembela HAM menyimpulkan dengan berdoa untuk membuka hati Indonesia agar segera berdialog demi perdamaian di Papua.”

sebut FI. (Jubi/Victor Mambor)

Wednesday, November 14th, 2012 | 17:11:44, www.tabloidjubi.com

Takut Penyisiran Aparat Keamanan, Sudah 5 Bulan 38 Warga Asli Papua Mengungsi Ke Hutan

Jayapura, (2/10)—Elsham, Organisasi HAM Papua, melaporkan adanya 38 orang warga asli Papua yang telah lebih dari 5 (lima) bulan meninggalkan rumah/kampung mereka dan mengungsi ke hutan. 8 (delapan) diantaranya adalah pelajar.

“Hasil investigasi dan monitoring Elsham Papua di Keerom pada Sabtu (27/10) dan minggu (28/10), diketahui sudah 5 (lima) bulan 38 warga ini terus berpindah-pindah tempat, dan kini sedang menetap di pondok-pondok sekitar perbukitan, sebelah Barat kota Arso.”

sebut Elsham dalam situs web Elsham News Service.

Dalam laporan Elsham itu, disebutkan jika warga tersebut mengungsi karena takut dengan penyisiran yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI/POLRI di kampung-kampung, dengan alasan mencari warga asli papua yang terlibat sebagai anggota TPN-OPM dan mencari pelaku penembakan tanggal 1 Juli lalu terhadap kepala kampung Sawyatami.

Nama-nama warga asli Papua yang mengungsi ke hutan :

Nama pengungsi dari kampung Sawyatami :

  1. Hironimus Yaboy (45)
  2. Alea Kwambre (28)
  3. Afra Kwambre (27)
  4. Carles Yaboy (10)
  5. Ardila Yaboy (8)
  6. Desi Yaboy (4)
  7. Lefira Yaboy (1)
  8. Markus Kuyi (17)
  9. Yustus Kuyi (16)
  10. Timotius Kuyi (15)
  11. Samuel Kuyi (13)

Nama-nama pengungsi dari kampung Workwana :

  1. Lukas Minigir (68)
  2. Rosalina Minigir (36)
  3. Hanas Pikikir (21)
  4. Naomi Giryapon (19)
  5. Krisantus Pikikir (12)
  6. Penina Pekikir (3)
  7. Habel Minigir (33)
  8. Agustina Minigir (21)
  9. Adrianus Minigir (2)

Nama-nama pengungsi dari PIR III Bagia

  1. Agustina Bagiasi (35)
  2. Mikael Kimber (18)
  3. Jhon Kimber (14)
  4. Kristiani Kimber (11)
  5. Serfina Kimber (8)
  6. David Kimber (2)
  7. Fabianus Kuyi (50)
  8. Martha Tekam (38)
  9. Marselina Kuyi (23)
  10. Fitalius Kuyi (20)
  11. Margaretha Ibe (19)
  12. Jubelina Kuyi (19)
  13. Kristianus Kuyi (17)
  14. Frins Alfons Kuyi (15)
  15. Emilianus Kuyi (11)
  16. Maria Yuliana Kuyi (8)
  17. Moses Hubertus Kuyi (5)
  18. Rati Kimber (1)

Dari keseluruhan warga yang mengungsi, terdapat 8 anak yang berstatus sebagai pelajar, yaitu :

  1. Yubelina Kuyi, siswi SMA Negeri 1 Swakarsa,arso kelas XII IPA 1
  2. Kristianus Kuyi, siswa SMP Negeri 1 Arso, kelas IX D
  3. Frins Kuyi, siswa SD Inpres PIR III Bagia kelas IV
  4. Emilianus Kuyi, siswa SD Inpres PIR III Bagia kelas III
  5. Charles Yaboy, siswa SD Inpres Sawyatami, kelas IV
  6. Nike Ardila Yaboy Sanggwa, siswi SD Inpres Sawyatami kelas 1
  7. Kristian Pekeukir, siswa SD YPPK Dununmamoy Arso, kelas IV
  8. Yohana Kimber, siswi SD Inpres Sawyatami, kelas III

Laporan Elsham ini juga menybutkan sejak tanggal 2 Juli 2012 hingga laporan ini dibuat, para siswa-siswi tersebut tidak pernah pergi ke sekolah. YK yang ditemui Elsham di tempat pengungsian menjelaskan bahwa dirinya tidak ke sekolah karena takut terhadap aparat TNI/POLRI. “Saya takut, nanti tentara tembak saya. Saya pu bapa juga berjuang untuk Papua merdeka jadi saya takut ke sekolah,” ungkap YK dengan nada polos. (Adm)

 

Sumber: TabloidJubi.com

Kapolda Bantah Pakai Peluru Tajam

JAYAPURA – Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. M. Tito Karnavian, MA membantah anggotanya menggunakan peluru tajam saat mengamankan demo, termasuk demo KNPB di Manokwari. Selaku pimpinan di Polda Papua, Kapolda mengaku penegasan pelarangan menggunakan peluru tajam itu sudah ditegaskan pada saat seluruh jajarannya bertugas dalam pengamanan aksi unjuk rasa di Papua.

Sebab menurutnya, yang boleh dibawa adalah tameng, tongkat pemukul dan senjata yang menggunakan peluru hampa. “Jadi tidak ada peluru tajam. Dan itu sudah jelas menjadi prinsip utama kami dalam bertugas pengamanan demo. Hanya anggota tetap dibekali dengan senjata, tapi bukan menggunakan peluru tajam. Ada yang bawa peluru hampa dan peluru karet jadi tidak mematikan,” terangnya. Namun terkait adanya pengakuan empat (4) orang massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) saat demo di Manokwari kemarin terkena tembakan, Tito mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti hal itu, apakah benar. Hanya yang jelas, kalau kabar itu benar peluru yang mengenai korban adalah peluru karet, bukan peluru tajam. “Kalau ditembak, pasti itu peluru karet, yang penting amunisinya itu tidak mematikan. Namun kita lihat nanti, karena akan ada tim investigasi dari Polda Papua akan dikerahkan melihat ke TKP,” tuturnya Rabu (24/10).

Sedangkan terkait investigasi dari Propam Polda Papua, itu nantinya akan beranggotakan tiga orang, untuk memastikan apakah ada dugaan penembakan aktivis KNPB di Manokwari. “Tim ini akan langsung di pimpin oleh anggotanya yang berpangkat AKBP, jadi kita lihat apa hasilnya nantinya,” jelasnya.

Sebelumnya, Selas (23/10) kemarin lalu, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengklaim empat aktivisnya terkena tembakan saat pembubaran paksa saat unjuk rasa di Manokwari mendukung Internasional Parlemen of West Papua (IPWP) di London – Inggris.

Sementara itu, mahasiswa menolak tegas aksi pembubaran paksa menggunakan senjata api yang dilakukan aparat kepolisian yang menyebabkan 4 warga sipil terkena tembakan ketika ratusan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mendukung pertemuan International Parlement of West Papua (IPWP) di London Inggris menggelar aksi demo di Depan Kampus UNIPA Manokwari, Papua Barat Selasa (23/10).

“Kami menuntut keadilan terhadap teman-teman kami yang menjadi korban teror dan intimidasi ketika aksi demo di Manokwari,” ujar Koordinator Aksi Benyamin Gurik didampingi Yason Ngelia. Dalam aksi tersebut massa membentangkan spanduk bertuliskan Hentikan stigmatisasi, makar, sparatis, teroris kepada Orang Asli Papua (OAP).

Massa diterima Anggota Komisi B DPRP Thomas Sandegau, ST dan Anggota Komisi E Kamasan Yacob Komboy berkenan menerima massa.

Selanjutnya melaksanakan pertemuan di ruang Badan Legislasi (Banleg) DPRP. Ikut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain: John F Rustam, SE, M.BA (anggota DPRP Komis B), Adolf Alphius Asmuruf (Sekretaris Komisi B), Kayus Bahabol (anggota DPRP Komisi E).

Benyamin Gurik menyampaikan, rencana aksi demo untuk memerangi korupsi, peringatan 1 tahun Kongres Rakyat Papua (KRP) III serta aksi-aksi yang dilakukan oleh kelompok orang Papua justru dihalang-halangi bahkan dilarang oleh aparat. Padahal sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang tata cara penyampaian pendapat di depan umum polisi tidak berhak untuk memberikan ijin tapi hanya berwenang untuk menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) saja.

“Stigma sparatis, makar dan teroris itu alasan polisi untuk tak memberikan izin karena bertentangan dengan UU,” ujarnya. “Kami merasa ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi disumbat oleh aparat. Jangan sampai akumulasi kekecewaan-kekecewaan ini akan meledak pada saat pelaksanaan Pilgub. Ruang demokrasi suatu waktu akan menjadi bumerang buat pemerintah”.

Kata dia, pihaknya mendesak 11 orang yang aktivis yang ditangkap oleh pihak aparat keamanan di Manokwari segera dibebaskan. Dari 11 orang tersebut 7 orang kena tembak dan 4 meninggal.

Ketua Asrama Rusunawa, Perumnas III Waena Tanus Komba menyampaikan, pihaknya merasa prihatin dan kecewa terhadap sikap pemerintah yang seolah-olah memasung Orang Asli Papua untuk menyampaikan aspirasi menyangkut hak hidup banyak orang, dan tak membuka ruang demokrasi kepada mahasiswa.

Karena itu, kata dia, pihaknya menuntut DPRP melakukan koordinasi agar mahasiswa bisa berdialog langsung dengan Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih sehingga ruang demokrasi terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat.

Menanggapi aspirasi mahasiswa, Thomas Sandegau menjelaskan, pihaknya menerima aspirasinya dan segera menyanpaikan kepada Komisi A DPRP yang membidangi masalah politik, hukum dan HAM. Selanjutnya dibahas dalam sidang paripurna DPRP.

“Kami khawatir kalau aspirasi ini tidak ditanggapi akan bisa menimbulkan konflik di masyarakat dan bahkan tidak menutup kemungkinan akan bisa menimbulkan korban jiwa,” tukasnya. (mir/donmdc/LO1)

Kamis, 25 Oktober 2012 08:01, BP.com

Diaz Gwijangge: “DPR Pelaku Pelanggaran HAM di Papua”

TabloidJubi, Created on 15 August 2012 Written by Musa Abubar Category: Jayapura

Jayapura (14/8)—Diaz Gwijangge dari kaukus Papua Dewan Perwakilan Rakyat Repulik Indonesia mengaku, Dewan Perwakilan Rakyat baik RI maupun Papua juga merupakan pelaku pelanggaran HAM di Papua dimasa lalu dan masa kini. Mereka terlibat secara langsung maupun tidak langsung.

Hal ini dikemukakan Gwijangge saat menyampaikan apresiasinya kepada Elsham Papua dan International Center for Transition Justice (ICTJ) yang meluncurkan laporan bertajuk ‘Masa Lalu yang Tak Berlalu di Aula kantor Majelis Rakyat Papua, Selasa (14/8). “Dewan penyambung lidah rakyat juga pelaku pelanggaran HAM di Papua. Kebanyakan mereka melakukannya secara tidak langsung,” ungkapnya.

Kata dia, pelanggaran HAM secara tidak langsung yang dilakukan adalah tak mengupayakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan komisi Ham Adhoc yang mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM di wilayah paling timur ini. Padahal, kedua lembaga ini sudah diamanatkan dalam undang-undang otonomi khusus Papua tahun 2001. “Kedua lembaga yang dimuat dalam UU Otsus ini tak diperjuangkan. Secara tidak langsung, penyambung lidah rakyat di Papua dan Jakarta sudah melakukan pelanggaran HAM,” ujarnya.

Salah satu anggota DPR RI ini mengatakan, selanjutnya, membiarkan kasus-kasus pelanggaran HAM baik di masa lalu dan masa kini di Papua, tenggelam dimakan waktu. “Kebanyakan kasus-kasus pelanggaran HAM dibiarkan. Negara dan Dewan kelihatan tidak mau ambil pusing,” ujarnya lagi.

Gwijangge menilai, laporan tersebut ditulis oleh orang-orang yang mengalami kasus-kasus pelanggaran HAM. Tulisan yang tertera dalam laporan itu adalah kebenaran. Dengan demikian, bagi siapa saja, dapat mengambilnya untuk memepelajarinya dan menggunakannya untuk mengadvokasi dirinya. Dia mengatakan, cerita-ceita yang ditoreh dalam laporan itu adalah segudang pelanggaran biadap yang pernah dibuat negara terhadap rakyat Papua. “Bagi saya, tulisan-tulisan ini tidak sembarang ditulis oleh teman-teman. Merekamengalami dan merasakan pelanggaran HAM dari negara,” tuturnya.

Terkait KKR dan komisi HAM Adhoc juga dikiritisi oleh wakil ketua I Majelis Rakyat Papua, Hofni Simbiak. Menurutnya, kedua lembaga itu harusnya dibentuk. Namun, sampai saat ini tak terealisasi. “Ini satu kegagalan dari UU Otsus,” ungkapnya. Seharusnya, komisi HAM Adhoc dibentuk di Papua untuk memproses dan menyidangkan sejumlah kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Demikian juga dengan KKR. Komisi ini juga perlu ada untuk mengadvokasi dan melanjutkan kasus-kasus pelanggaran HAM untuk disidangkan. (Jubi/Abubar)

Elsham Papua Luncurkan Laporan Masa Lalu yang Tak Berlalu

TabloidJubi, Created on 14 August 2012 Written by Musa Abubar Category: Jayapura

Jayapura (14/8) — Selasa (14/8) siang, Lembaga Study dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) di Jayapura, Papua, bersama International Center for Transition Justice (ICTJ) meluncurkan laporan bertajuk ‘Masa Lalu yang Tak Berlalu. Buku ini membuat tentang pelanggaran hak asasi manusia di tanah Papua sebelum dan sesudah reformasi.

Dari pantauan tabloidjubi.com, peluncuran laporan Masa Lalu yang Tak Berlalu berlangsung di Aula kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) di kotaraja, Abepura, Jayapura, Selasa (14/8). Koordinator ICTJ, Galuh Wandita dalam memaparkan isi buku Masa Lalu yang Tak Berlalu mengatakan, hasil penelitian dan penulisan dalam buku itu menggambarkan tentang situasi pelanggaran HAM yang sementara terjadi di Papua. “Kami ingin menggambarkan sebuah sistem keadilan yang berlaku di Papua dimasa lalu yang masih terjadi sampai saat ini,” ujarnya.

Buku ini juga bertujuan memberikan pencerahan dan pemahaman kepada publik bahwa mengapa pelanggaran HAM masih saja terjadi secara masif diwilayah paling timur ini. Di saat ini, pelanggaran masih saja terjadi dan medera rakyat Papua. Bertolak dari itu, kata Galuh, pihaknya bersama Elsham Papua mencoba untuk mengambil langkah dengan mewawancarai para korban pelanggaran HAM sebelum reformasi dan sesudah reformasi.

Lanjut dia, tindakan ini dilakukan sebagai suatu langkah pemulihan bagi korban tapi juga menjadi pelajaran berharga bagi negara dan pihak terkait. Dengan laporan ini, negara tahu bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM yang perlu diselesaikan. Pasalnya, kasus itu menimbulkan trauma yang panjang bagi mereka (warga) yang mengalami. “Ini yang membuat kami mencoba untuk mengambil penelitian lalu melaporkannya dalam sebuah buku,” tuturnya.

Direktur Elsham Papua di Jayapura, Ferry Marisan mengatakan, dalam laporan ini, mereka bersama ICTJ mencoba membagi hasil wawancara dengan para korban ditiga periode. Pertama, mewawancara korban pelanggaran HAM di periode pelanggaran sebelum penentuan pendapat rakyat (Pepera) tahun 1960-1969. Kedua, mewawancarai korban pelanggaran atara Pepera sebelum Reformasi, 1969 – 1998. Terakhir, mewawancari korban pelanggaran HAM di periode masa reformasi dan sesudah reformasi tahun 1998.

Dalam penelitian, kata Ferry, Elsham mengunjungi empat wilayah di Papua, masing-masing Manokwari, Sorong, Biak dan Paniai. Diempat daerah, mereka (Elsham) mendatangi para korban HAM yang mengalami tindakan kekerasan di tiga periode silam yakni periode pepera, 1960-1969, periode pepera sebelum reformasi tahun 1969 -1998 dan masa sesudah reformasi 1998.

Dari wawancara yang dilakukan, sambung Ferry, kebanyakan korban mengaku, mengalami penangkapan secara semena-semena dari aparat keamanan kala itu. Alasan penangkapan yang dilontarkan juga hampir sama yakni tak mendapat akses sehingga tak ada perlindungan hukum. “Dari wawancara yang kami lakukan, rata-rata korban mengaku ditangkap secara semena. Kebanyakan dari mereka mengatakan tak bisa berbuat banyak karena tak ada akses untuk menghungi lemabaga hukum atau pengacara,” kata Ferry. Selain itu, banyak korban juga mengaku masih trauma dan terluka dengan tindakan kekerasan yang dialami.

Lelaki asal Biak ini menandaskan, sebelumnya laporan itu sudah diluncurkan di Jakarta pada 26 Juli 2012 lalu di Jakarta. “Kami sudah lakukan peluncuran pertama di Jakarta. Tapi, kami pikir lebih baik laporan ini kembali diluncurkan lagi di Papua agar rakyat Papua tau pelanggaran HAM masa lalu yang pernah terjadi,” ujarnya.

Marisan menambahkan, penelitian untuk penulisan laporan tersebut, dilakukan selama tiga bulan. Dalam penelitian, mereka mewawancari 108 narasumber yang menyaksikan kekerasan yang dialami. “Kami lakukan penelitian selama kurang lebih tiga bulan. Ada 108 narasumber yang kami datangi dan wawancarai,” ungkapnya.

Dalam buku itu, Elsham Papua dan ICTJ mengawali dokumentasi laporan itu dengan suara korban. ICTJ dan Elsham mulai mendokumentasikan cerita-cerita korban untuk memahami sejauh mana pelanggaran-pelanggaran di masa lalu dan bagaimana hal tersebut terus mempengaruhi keberadaan mereka. Penelitian ini menemukan bahwa korban dan saksi masih mengalami trauma yang tidak terselesaikan.

Korban dan saksi masih dibayangi oleh ingatan peristiwa-peristiwa tentang kekerasan, sehingga menyebabkan tingginya rasa tidak percaya terhadap terhadap pemerintah dan perwakilannya.

Terlihat dari sisi korban bahwa rekonsiliasi yang dibutuhkan untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di Papua akan sangat sulit diwujudkan tanpa adanya pengakuan dan upaya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM serius yang terjadi di Papua.

Wakil ketua I Majelis Rakyat Papua, pendeta Hofini Simbiak saat menyampaikan dukungannya mengatakan, pihaknya mencoba untuk berdiri tegak bersama pihak Gereja dan LSM untuk menyuarakan masalah pelanggaran HAM sejak tahun 1993. Bagi dia, tindakan kekerasan yang membuat masyarakat mengalami trauma dan penderitaan panjang, perlu diangkat. “Hal-hal yang membuat orang menderita, harus terus disuarakan,” ujarnya.

Simbiak menambahkan, melalui catatan-catatan dari laporan itu, ada rehabilitasi dari negara terhadap para korban pelanggaran HAM. Baik masa lalu maupun yang terjadi masa kini. “Saya harap dengan adanya laporan ini, ada rehabilitasi terhadap para korban,” harap Simbiak.

Peluncuran laporan ini mendapat dukungan dari beberapa pihak. Diantaranya, dari Gereja, Majelis Rakyat Papua, kaukus Papua DPR RI di Jakarta, dan aktivis pembela hak asasi manusia di Papua. Acara peluncuran ini dihadiri oleh aktivis LSM, tokoh agama, tokoh perempuan, masyarakat, korban pelanggaran HAM dan mahasiswa. (Jubi/Abubar)

Buku Pelanggaran HAM di Papua Diluncurkan

Selasa, 14 Agustus 2012 22:25
Buku Pelanggaran HAM di Papua Diluncurkan
Mewawancarai 108 Kesaksian dari Korban Pelanggaran HAM Sebelum dan Pasca Reformasi
http://www.bintangpapua.com/headline/25685-buku-pelanggaran-ham-di-papua-diluncurkan

Sejumlah tokoh Papua saat memberikan tanggapannya terhadap isi buku, masing-masing dari kiri ke kanan Pdt Albert Yoku; DR Benny Giyai (akademisi); moderator; Teodorus Sitokdana (dari UP4B); dan Fin Yarangga (dari TIKI : Jaringan HAM Perempuan)

Sejumlah tokoh Papua saat memberikan tanggapannya terhadap isi buku, masing-masing dari kiri ke kanan Pdt Albert Yoku; DR Benny Giyai (akademisi); moderator; Teodorus Sitokdana (dari UP4B); dan Fin Yarangga (dari TIKI : Jaringan HAM Perempuan)

JAYAPURA – Sebuah buku yang menceritakan hasil wawancara terhadap 108 orang Papua yang dianggap sebagai saksi maupun korban pelanggaran HAM di Papua oleh peneliti dari ELSHAM Papua bekerjasama dengan International Center for Transitional Justice (ICTJ) yang didanai oleh Uni Eropa, Selasa (14/8) kemarin diluncurkan di Aula Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP).

Buku yang ditulis dalam dua bahasa dengan judul ‘Masa lalu yang tak berlalu : Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah Papua sebelum dan sesudah reformasi’ tersebut, menurut Direktur ELSHAM, Ferry Marisan telah diluncurkan di Jakarta pada 29 Juli lalu.

Perlunya diluncurkan buku di Papua, menurutnya dengan harapan bisa dibaca oleh kalangan mahasiswa, LSM, MRP, dan semua pihak di Papua. “Karena ini merupakan dokumen penting untuk diketahui bersama,” tegasnya.

Dalam peluncuran tersebut tampak dihadiri Pdt. DR Benny Giyai dari gereja KINGMI, Wakil Ketua I MRP, Hofni Simbiak, Kaukus Papua di DPR RI, Diaz Gwijangge, Ketua Sinode GKI di Tanah Papua Pdt Albert Yoku, kalangan LSM dan mahasiswa.

Dalam pemaparannya tentang buku tersebut, koordinator ICTJ, Galuh Wadinta mengatakan bahwa hasil penelitiannya baru sebagian kecil dari puncak gunung es. “Dengan tim kecil yang mencoba bertanya kepada orang-orang tua. Kita mendengar dan merekam dengan perekam digital yang kita simpan sebagai database,” ungkapnya sebelum memaparkan isi buku hasil penelitiannya selama tiga bulan di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat. Dalam peluncuran kemarin, menghadirkan tiga orang untuk memberikan sambutan, yakni Wakil Ketua I MRP, Hofni Simbiak, Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt Albert Yoku, dan salah santu anggota Kaukus Papua di DPR RI, Diaz Gwijangge, yang pada prinsipnya semua mendukung dan memberi apresiasi atas penyusunan buku dan berharap agar dokumen tersebut dapat terus menjadi kajian dan pelajaran berharga di masa medatang.

Selain itu juga menghadirkan satu orang sebagai saksi korban pelanggaran HAM bernama Kristian Padwa yang mantan karyawan PLN yang dipecat secara tidak adil.

Dalam peluncuran buku tersebut juga meminta tanggapan dari empat orang, masing-masing DR Benny Giyai (akademisi), Pdt Albert Yoku,Teodorus Sitokdana (dari UP4B), dan Fin Yarangga (dari TIKI : Jaringan HAM Perempuan)

Dalam tanggapannya, pdt Benny Giyai mengatakan bahwa semua laporan pelanggaran HAM yang ditulis bertujuan agar masyarakat sipil dapat menjadikan sebagai kekuatan dan pencerahan, terutama bagi gereja. Sedangkan Teodorus Sitokdana menyampaikan bahwa laporan tentang masalah HAM seperti buku yang baru diluncurkan tersebut, diharapkannya untuk bisa didorong oleh semua stakeholder yang ada untuk bisa masuk dalam kurikulum lokal tentang sejarah orang Papua. “Sehingga anak cucu kita turun temurun bisa mengikuti sejarah bangsa kita Papua,” harapnya.
Pdt Albert Yoku dalam tanggapannya menyatakan bahwa GKI di Tanah Papua tetap komitmen mencatat, monitoring terhadap seluruh korban-korban kekerasan di Tanah Papua dan akan dijadikan data bagi gereja untuk melakukan advokasi melalui media-media dan Gereja- Gereja.
“Sehingga kita mendapatkan dukungan advokasi penegakan hukum yang adil di Tanah Papua,” ujarnya.(aj/don/l03)

Pengibar Bintang Kejora Dikirim ke Nusakambangan

JAYAPURA – Dua tahanan politik (tapol) kasus pengibaran Bintang Kejora di Papua yakni Filep Karma dan Buchtar Tabuni direncanakan akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Abepura ke LP Nusakambangan.

Kabarnya, akibat rencana pemindahan tersebut, salah satu Tapol Filep Karma langsung melakukan aksi mogok makan, sebagai bentuk protes kepada pihak LP yang dianggap terlalu arogan dengan memindahkan tahanan atas dirinya ke LP Nusakambangan.

Filep Karma dan juga Buchtar Tabuni, pada Sabtu malam lalu dipindahkan dari Lapas Abepura ke penjara Polda Papua. dan saat ini keduanya berada di sel isolasi Polda Papua.

“Kalau mengenai kasus Filep Karma, saya belum mendapat informasi tentang itu. Karena saat ini saya masih berada di luar kota. Nanti akan saya cek ke anak buah tentang kebenarannya,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Wachyono saat di hubungi okezone via telepon, Senin (6/11/2010).

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Liberty Sitinjak belum mau memberikan komentar terkait rencana pemindahan kedua tahanan kasus makar tersebut.

Filep Karma merupakan tahanan Politik yang divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan tindakan makar atas aksinya mengibarkan bendera Bintang Kejora di lapangan Trikora, Abepura pada 2004 silam.

Sementara Buchtar Tabuni adalah salah satu tokoh yang dianggap memprovokasi muncul dan menguatnya dukungan internal di Papua, khususnya dari kalangan mahasiswa dan orang muda terhadap pembentukan kaukus International Parlementary for West Papua (IPWP) di London, Inggris pada tanggal 16 Oktober 2008. Buchtar juga memimpin aksi demo di Expo Waena serta aksi demo di Uncen, pada 16 Oktober 2008.

(teb)

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny