Jangan Membunuh, Bila Perlu Dilumpuhkan Saja

Jayapura, Jubi – Wakil Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat, Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah se-Indonesia, (DPP AMPTPI), Hendrikus Madai mengatakan, perkembangan situasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di tanah Papua yang sangat memprihatinkan akhir-akhir ini.

Hal ini dikatakan Hendrikus Madai, sebab banyak anak-anak sekolah, mahasiswa dan pemuda yang telah menjadi korban penembakan, pembunuhan, penculikan bahkan penangkapan baik di Papua maupun di luar Papua.

“Maka, pada kesempatan ini saya selaku Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia (AMPTPI) mengutuk keras setiap kekerasan dan pembunuhan oleh aparat TNI/POLRI yang ditargetkan lebih banyak kepada para siswa dan mahasiswa di Papua, seperti kasus Paniai Berdarah 8 Desember 2014 yang menewaskan empat anak sekolah, penembakan di Tolikara pada 17 Juli 2015 di mana 11 anak muda ditembak, salah satunya tewas. Kasus penembakan yang melibatkan TNI di Mimika pada Agustus 2015 yang menewaskan dua orang dan tiga lainnya mengalami luka tembak, dan penembakan terakhir di Mimika tadi malam, 28 September 2015 yang menjadi korban adalah anak sekolah tingkat SMA di mana salah satunya tewas dan satu lainnya kritis di rumah sakit Timika,” kata Wakil Sekjen DPP AMPTPI, Hedrikus Madai kepada Jubi di Jayapura, Selasa (29/09).

Selanjutnya, kata dia pihaknya meminta kepada Pangdam XII/Cenderawasih dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua untuk segera memroses hukum seberat-beratnya bagi setiap anggotanya yang menjadi pelaku penembakan dan pembunuhan di Papua.

“Juga, kami meminta kepada institusi TNI/Polri agar tidak membunuh anak-anak Papua dari waktu ke waktu dengan berbagai alasan, tetapi jika memang terpaksa harus ditembak, bukan dengan tujuan membunuh akan tetapi bisa dengan dilumpuhkan (ditembak di kaki dengan peluru karet, bukan dengan timah panas)”, katanya berharap.

Menurut Madai, pihaknya menyarankan kepada seluruh pelajar, mahasiswa dan pemuda di Papua lebih khusus Orang Asli Papua (OAP) agar selalu waspada dan berhati-hati dalam setiap aktivitasnya. Sebab, kata dia jika dilihat dari berbagai kasus pembunuhan, penembakan dan penangkapan yang terjadi di Papua yang target pembunuhannya lebih banyak adalah pelajar dan mahasiswa Papua.

“Itu bukan terjadi di Papua saja, tapi di luar Papua juga. Kami menyarankan agar para pelajar dan mahasiswa agar jangan keluar malam sendirian jika tidak ada agenda yang mendesak,” tuturnya.

Anggota Komisi 1, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Laurenzus Kadepa mengatakan, setelah Jokowi dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia, banyak sekali rentetan-rentetan pelanggaran HAM di Papua.

“Lalu, yang menjadi sasaran itu adalah anak muda, siswa dan mahasiswa. Ini dirancang oleh negara untuk membasmikan generasi muda, karena Papua ke depan itu ada di tangan anak muda,” tutur Laurenzus Kadepa kepada Jubi di Jayapura melalui sambungan telpon, Selasa (29/09).

Apalagi sekarang, kata Kadepa, anak muda semakin gigih pertahankan ideologi Papua Merdeka. “Maka, kami minta jangan jadikan anak muda sebagai tempat sasarannya adalah anak muda. Kami bisa benarkan proses genoside itu sedang terjadi seiring dengan waktu yang berjalan ini,” tukasnya.

Oleh karena itu, pihak aparat harus mengetahui fungsi dari penggunaan senjata itu untuk apa. Sebab, ada tertulis bahwa untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. (Abeth You)

FI dan 14 LSM Berkolaborasi untuk Melaporkan Kasus Pelanggaran HAM di Papua ke PBB

JAYAPURA Dengan didukung oleh 14 LSM lokal, nasional dan Internasional Fransiskan Internasional mengajukan banding mendesak kepada PBB mengenai penembakan sewenang-wenang oleh Aparat Kepolisian Republik Indonesia beberapa hari lalu terhadap dua pelajar SMA Kaleb Bagau (18 tahun) tewas di tempat dan Efrando Sobarek (17 tahun) dilarikan ke rumah sakit dan masih dirawat secara intensif. Fransciscans International salah satu LSM yang memilki Status Konsultatif di PBB . Organisasi yang beroperasi di bawah sponsor dari Konferensi Keluarga Fransiskan (CFF) ini bekerjasama dengan 14 LSM lokal di Papua, nasional dan internasional untuk melaporkan pemusnahan yang terjadi di Papua Barat ke PBB.

Dirilis di situs resmi Fransciscans Internasional, terhitung sejak 2006 hingga September 2015 sudah 9 orang pelajar yang di bunuh oleh Polisi maupun Militer Indonesia. Populasi Orang Papua asli 45% dibandingkan dengan penduduk pendatang, sehingga praktek-praktek secara terang-terangan maupun secara sembunyi dilakukan oleh Polisi dan Militer Indonesia untuk memusnahkan orang Papua dari atas tanahnya sendiri. Karena pelaku penembakan tidak pernah diminta pertanggungjawaban.

Untuk diketahui bahwa, Fransciscans Internasional adalah sebuah LSM yang memilki status Kosultatif di PBB yang berkolaborasi dengan 14 LSM di tanah Papua, nasional dan internasional untuk melaporkan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di Papua Barat kepada PBB. (ns) 

Lihat banding yang di serahkan ke PBB klik Disini

Dua Mahasiswa Terkait Aksi “Bebaskan Tapol” Mengaku Disetrum Polisi

Bekas Setrum Pada Leher Alvares (Jubi/Aprila)

Jayapura, 4/4 (Jubi) – Alvares Kapissa dan Yali Wenda, dua mahasiswa Universitas Cendrawasih (Uncen) yang ditangkap polisi sejak Rabu (2/4) kemarin karena memimpin demonstrasi pembebasan Tahanan Politik Papua, mengaku luka berat karena disiksa polisi. Bukan hanya itu, keduanya mengaku juga disetrum.

“Kita di atas truk, ditendang, dipukul dengan rotan, senjata, tameng dipakai untuk tindis-tindis (menindih-red) kita,”

ungkap Yali Wenda kepada tabloidjubi.com di Waena, Jayapura, Jumat (4/4) petang.

Masih di atas truk itu juga, ungkapnya lagi, dia bersama Alvares disetrum bergantian sampai tiba di Polresta.

“Sampai di sana sekitar setengah jam, kami berdua duduk saja dalam keadaan kesakitan,”

kata mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) Uncen itu.

Selanjutnya, kata dia, polisi meminta melepas jas almamater yang mereka pakai dan sudah penuh noda darah, lantas menggantinya dengan baju baru yang sudah disediakan.

Polisi mencuci jas almamater kuning itu dan mengembalikannya pada saat keduanya akan keluar.

Dia melanjutkan, dia dan rekannya itu berbaring sekitar  satu jam di sel. Tak lama dari situ ada dokter perempuan yang datang membersihkan luka-luka keduanya, termasuk menjahit telinga Yali yang sobek tanpa bius.

Keesokannya, sekitar pukul 08.00 – 11.00 WIT, keduanya kembali dimintai keterangan. Dan baru pada pukul 12.00 dibebaskan.

Bekas Setrum Pada Punggung Yali (Jubi/Aprila)

Bekas Setrum Pada Punggung Yali (Jubi/Aprila)

Alvares Kapissa, menambahkan, dia diciduk oleh Kabagops Polresta sebelum sempat mengatakan apapun, sebelum akhirnya diangkut ke truk. Dia juga mengaku dipukuli di bagian wajah oleh satu orang anggota polisi berpakaian preman.

“Waktu akan dipaksa naik dengan didorong, seorang polisi memegang kemaluan saya sambil ditendang. Jari-jari kaki diinjak dengan sepatu. Luka kecil di kaki Yali yang kelihatan, polisi bilang ini luka ka? Langsung mereka tusuk dengan bambu dan putar-putar luka itu. Saya juga disetrum bergantian dengan Yali,”

ungkap Alvares yang tercatat sebagai mahasiswa fakultas kedokteran Uncen itu.

Alvares membantah pernyataan polisi yang mengatakan keduanya ditahan setelah terjadi pelemparan kepada polisi. Menurutnya, dia bermaksud kordinasi dengan polisi karena truk yang disediakan pihak universitas untuk mengangkut mahasiswa yang hendak berdemo ada di sekretariat BEM Uncen. Namun belum sempat dia berbicara, polisi langsung membekapnya dan menaikkan mereka di atas truk polisi. Di atas truk itu, kata Alvares, ada sekitar 10 orang polisi yang memukul keduanya.

” Setelah saya di atas truk baru ada yang lempar. Kita juga tidak tau siapa yang lempar-lempar itu. Jadi mereka tahan kami dulu baru ada yang lempar. Bukan karena ada yang lempar, akhirnya mereka tangkap kami.”

kata Alvares.

Kedua mahasiswa ini dilepaskan dari tahanan polisi karena tidak terbukti melakukan pelemparan kepada polisi. (Jubi/Aprila)

on April 4, 2014 at 23:49:47 WP,TJ

1 x 24 Jam Ditahan, Aktivis Mahasiswa Disiksa Polisi

Alfares Kapisa saat memeriksakan lukanya di RS Dian Harapan (Jubi/Aprila)

Jayapura, 3/4 (Jubi) – Dua mahasiswa yang ditangkap polisi sejak Rabu (2/4) kemarin karena memimpin demonstrasi pembebasan Tahanan Politik Papua luka berat karena disiksa polisi.

“Kami dipukul tidak seperti manusia. Tubuh kami penuh dengan darah. Tengah malam baru dokter dari kepolisian masuk kasih mandi, membersihkan darah dan luka.”

kata Alfares Kapisa, salah satu dari dua mahasiswa yang ditangkap polisi kemarin, kepada Jubi, Kamis (3/4) malam saat memeriksakan lukanya di Rumah Sakit Dian Harapan, Waena.

Alfares bersama Yali Wenda dilepaskan oleh polisi di Polresta Jayapura sekitar pukul 14.00 WP. Keduanya ditahan polisi karena dianggap melanggar kesepakatan dengan polisi dalam melakukan aksi demonstrasi kemarin.

“Kami tidak keluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) karena saat ini sedang masa kampanye, Kami izinkan mereka lakukan aksi karena sebelumnya minta izin lakukan mimbar damai saja bukan longmarch,”

kata Kapolres Jayapura Kota, Ajun Komisaris Besar (Pol) Alfred Papare, Rabu (2/4) petang.

Yali Wenda telinganya harus dijahit 3 jahitan akibat pukulan polisi (IST)

Yali Wenda telinganya harus dijahit 3 jahitan akibat pukulan polisi (IST)

Menurut dia, kedua korlap itu ditahan untuk diperiksa karena massa aksi hendak melakukan aksi long march di depan auditorium Universitas Cendrawasih (Uncen), Abepura. Polisi punya waktu memeriksa keduanya selama 1 x 24 jam sejak ditangkap.

Namun bukannya diperiksa, kedua aktivis mahasiswa ini malah disiksa oleh polisi selama masa penahanan mereka yang cuma 1 x 24 jam itu. Keduanya dipukul dengan popor senjata, rotan dan ditendang menggunakan sepatu.

Seorang warga yang secara kebetulan berada di Polresta Jayapura, kemarin, mengaku melihat kedua mahasiswa itu diturunkan dari truck polisi yang membawa keduanya sudah dalam keadaan tubuh penuh bekas pukulan.

“Kasihan, muka mereka sudah hancur, berdarah, waktu diturunkan dari truck polisi. Saya juga sempat lihat seorang polisi di ruang tahanan bertanya kepada rekannya sambil menunjukkan popor senjata yang dipegangnya. Mungkin itu kode mereka untuk bertanya, dipukul pakai senjata atau tidak.”

kata warga Distrik Jayapura Selatan ini.

Wajah Alfares, saat dijumpai di RS Dian Harapan terlihat lebam karena bekas pukulan. Bagian bawah matanya bengkak. Di pelipis matanya tampak bekas darah yang sudah mengering.

“Dokter paksa kami ganti baju untuk hilangkan barang bukti. Kami dipukul dari kaki sampai kepala. Semua badan kami dipukuli. Kepala saya bocor. Saya rasa tulang rusuk saya patah.”

kata Alfares sambil menunjukkan luka dan bekas darah di kepalanya.

Markus Haluk, aktivis HAM Papua yang menjenguk Alfares menambahkan telinga Yali Wenda yang ditangkap bersama Alfares harus dijahit sebanyak tiga jahitan.

“Sekarang mereka setengah mati untuk duduk. Makan juga masih sulit. Tubuh mereka masih gemetaran.”

tambah Haluk.

Terkait aksi dan penangkapan Alfares dan Yali ini, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uncen, Yoan Wanbipman mengatakan BEM Uncen telah menyurati Kapolda Papua untuk melakukan pertemuan. Pertemuan antara mahasiswa, dosen, dan aparat kepolisian ini rencananya akan dilakukan Jumat (4/4) besok. (Jubi/Victor Mambor)

on April 3, 2014 at 21:53:27 WP,TJ

Demo Damai Tuntut Bebaskan 76 Tapol Papua, Polisi Tangkap 2 Mahasiswa

Jayapura, MAJALAH SELANGKAH — Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura menangkap 2 mahasiswa Papua, Alfares Kapisa (25) dan Yali Wenda (20) dalam sebuah demonstrasi damai yang digelar Solidaritas Mahasiswa Peduli Tapol (Tahanan Politik) Papua di depan Gapura Universitas Cenderawasih (Uncen) Waena, Jayapura, Rabu (02/04/14).

Demonstrasi digelar mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jayapura dalam rangka meminta pembebasan 76 Tapol Papua yang mendekam di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di tanah Papua.

Alfares Kapisa, mahasiswa Kedokteran Uncen dan rekannya Yali Wenda ditangkap dalam pembubaran paksa oleh polisi yang bersenjata lengkap di depan Gapura Uncen sekitar pukul 10:30 waktu setempat.
Selanjutnya, dua mahasiswa Papua ini dibawa ke Polresta Jayapura untuk diinterogasi.

“Kami sedang berada di Polresta. Mereka dua (Alfares Kapisa dan Yali Wenda:red) sedang diinterogasi.  Alfares mendapat intimidasi sampai luka-luka di pipi kiri. Kucuran darah membuat jas almamaternya penuh dengan darah. Demikian juga Yali Wenda luka-luka di kepala,”

kata aktivis HAM Papua, Elias Petege kepada majalahselangkah.com sore tadi melalui telepon selulernya.

Tidak Ada Akses untuk Bertemu

Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Papua, Olga Helena Hamadi dan Pendeta Dora Balubun telah berada di Polresta sekitar pukul 18:30 waktu setempat atas permintaan rekan-rekan dan orang 2 mahasiswa itu. Tetapi, kedatangan mereka sia-sia. Mereka tidak mendapatkan akses untuk menemui 2 mahasiswa itu.

Kepada majalahselangkah.com, melalui pesan singkatnya, Olga mengatakan,

“Katanya Kasat tidak ada di tempat. Lalu, saya telepon Kapolres, tapi katanya mereka lagi periksa jadi belum bisa ketemu. Saya jadi heran juga, padahal mereka dua ini tidak di rutan, ada kemungkinan 2 mahasiswa ini dapat pukul.”

“Kami tidak dberi akses bertemu, jadi kami pulang. Padahal, kami datang ke sini atas permintaan teman-temannya dan orang tua 2 mahasiswa ini,”

kata Olga.

Terkait penangkapan dan pembatasan akses ini, majalahselangkah.commenghubungi  Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs Sulistyo Pudjo, tetapi telepon tidak aktif. Terpaksa, majalalahselangkah.commengirimkan pesan singkat untuk konfirmasi, tetapi hingga berita ini ditulis belum ada balasan.

HIngga berita ini ditulis, Alfares Kapisa dan Yali Wenda masih ditahan di Polresta Jayapura. (Yermias Degei/MS)

 Yermias Degei | Rabu, 02 April 2014 23:24,MS

Dituduh OPM, Warga Sima, Distrik Yaur Ditangkap

Simon Petrus Hanebora. Ist.

Nabire, MAJALAH SELANGKAH — Warga kampung Sima, Distrik Yaur, kabupaten Nabire, Papua, Otis Waropen ditangkap oleh gabungan polisi penjaga perusahaan perkebunan sawit dan anggota Polres Nabire pada Minggu (2/3/14). Otis dituduh menjadi anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Otis Waropen, menurut pengakuan kepala sukunya, Simon Petrus Hanebora, adalah petani di kampung Sima. Punya seorang istri dengan satu anak.

Hanebora, kepala suku besar suku Yerisiam melaporkan kepadamajalahselangkah.com, Senin (3/3/14), setidaknya satu peleton Brimob penjaga Perkebunan Sawit ditambah anggota polisi dari Polres Nabire bersenjata lengkap dikerahkan ke kampung Sima untuk menahan Otis di rumahnya.

Kata dia, hingga kini Otis Waropen yang dijadikan tersangka masih ditahan di Polres Nabire.

Hanebora sebagai ketua adat setempat menginformasikan bahwa Otis adalah benar-benar warganya yang tidak terlibat dalam OPM.

“Masyarakat saya mayoritas adalah masyarakat yang hidupnya berkebun, jadi pantas masyarakat saya kalau tinggal berhari-hari bahkan berbulan-bulan sampai bertahun-tahun di hutan. Itu hutan milik mereka to?”

kata SP Hanebora.

“Dia di hutan karena keseharian mereka selalu di hutan untuk berburu, berkebun dan lain-lain. Bebaskan dia. Dia petani biasa, bukan anggota OPM,”

tegas Hanebora ketika dihubungi majalahselangkah.com sore ini.

Hanebora juga minta Kapolda Papua tarik Brimob dari distrik Yaur, karena membuat warga resah.

“Saya juga meminta kepada Kapolda Papua untuk menarik seluruh Brimob di Distrik Yaur yang jaga keamanan di perusahaan Kelapa Sawit di Wami, karena mereka terus membuat onar dan sering melakukan penganiayaan kepada masyarakat setempat,”

kata Hanebora. (MS/Topilus B. Tebai)

Penulis : Topilus B. Tebai | Senin, 03 Maret 2014 17:46,MS

Melawan Perintah Otopsi Jenasah Danny Kogoya, Kepala RS Vanimo Ditahan

Family Support Center di RS Vanimo saat diresmikan 2 tahun lalu (IST)

Jayapura, 9/1 (Jubi) – Pengadilan Vanimo hari ini, Kamis (9/1) telah memerintahkan Kepolisian Vanimo untuk menangkap Kepala Rumah Sakit Vanimo, Dokter Stela Jimmy. Dokter ini ditangkap karena telah melawan perintah pengadilan dalam penyelidikan kematian Danny Kogoya.

Bonn Amos, Magistrate Coroner di Pengadilan Vanimo, melalui telepon selulernya membenarkan penangkapan kepala Rumah Sakit Vanimo ini. Amos, pejabat Pengadilan Vanimo yang mengeluarkan laporan kematian Danny Kogoya sebagai kasus pembunuhan ini mengatakan polisi Vanimo menahan Dokter Stella karena dokter ini mengeluarkan surat atas nama rumah sakit yang menunjuk doter lain untuk melakukan otopsi jenazah Danny Kogoya. Ini berlawanan dengan perintah pengadilan Vanimo dan permintaan keluarga.

“Ya. Pengadilan telah memerintahkan polisi Vanimo untuk menahan kepala Rumah Sakit Vanimo. Ia ditangkap sekitar jam 9.30 tadi dan sudah dibawa ke pengadilan. Dokter ini ditahan karena melawan perintah pengadilan. Pengadilan telah memerintahkan dokter Philip Gopak dari Port Moresby dan seorang dokter dari Srilanka untuk melakukan otopsi, tapi dokter Stella menunjuk dokter lain.”

kata Bonn Amos kepada Jubi melalui telepon selulernya, Kamis (9/1) pagi.

Amos juga menegaskan bahwa kasus kematian Danny Kogoya ini berada di wilayah hukum Papua New Guinea (PNG) sehingga dalam hal ini, siapapun harus tunduk pada perintah pengadilan PNG.

“Danny Kogoya meninggal di PNG. Pengadilan Vanimo sudah memastikan ia meninggal karena dibunuh dan sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan penyelidikan dan melakukan otopsi oleh dokter yang ditunjuk pengadilan. Ini wilayah hukum PNG. Siapapun tidak boleh melakukan tindakan apapun terhadap jenazah Danny Kogoya tanpa sepengetahuan pengadilan PNG. Sekalipun itu pihak Rumah Sakit atau Konsulat Indonesia. Jenazah Danny Kogoya milik negara saat ini.”

kata Bonn Amos.

Informasi yang dikumpulkan Jubi mengindikasikan adanya konspirasi yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Vanimo dengan pihak tertentu yang berkepentingan dengan jenazah Danny Kogoya. Pihak Rumah Sakit diketahui telah memaksa keluarga Danny Kogoya untuk melakukan otopsi pada tanggal 7 Januari 2013. Meskipun sebelumnya telah disepakati oleh masing-masing pihak bahwa otopsi harus dilakukan paling lambat tanggal 7 Januari, namun otopsi ini gagal dilakukan pada tangggal tersebut. Dokter yang ditunjuk pengadilan masih berlibur sedangkan dokter yang ditunjuk Rumah Sakit Vanimo tak bisa datang karena anaknya mengalami kecelakaan. Karena dokter yang ditunjuk oleh Rumah Sakit ini tak bisa datang, pihak Rumah Sakit memaksa keluarga Danny Kogoya untuk memastikan dokter Philip Gopak melakukan otopsi pada hari itu juga, tanggal 7 Januari dengan alasan jenazah Danny Kogoya harus dikeluarkan dari Vanimo secepatnya karena membawa virus penyakit berbahaya, sementara otopsi untuk mengetahui penyebab kematian Danny Kogoya belum pernah dilakukan.

“Karena dokter yang mereka tunjuk tidak bisa datang, pihak Rumah Sakit Vanimo memberi kami waktu dua jam untuk memastikan dokter Philip melakukan otopsi. Mereka bilang, jenazah harus dikeluarkan dari Vanimo karena membawa penyakit berbahaya.”

kata Jeffrey Pagawak kepada Jubi (9/1).

Menurut Jeffrey, usai pemeriksaan dokter Stella, Pengadilan Vanimo tetap memerintahkan otopsi dilakukan oleh Dokter Philip Gopak bersama seorang dokter yang independen.

“Pengadilan telah memerintahkan melanjutkan penyelidikan dan proses otopsi dilakukan oleh dua doter yang diminta keluarga. Pihak Rumah Sakit juga telah diperintahkan untuk tidak melakukan tindakan  apapun terhadap jenazah Danny Kogoya tanpa sepengetahun pengadilan.”

kata Jeffrey.(Jubi/Victor Mambor)

 January 9, 2014 at 12:30:24 WP,TJ

Per November 2013, 537 Penangkapan Politik dan 71 Tapol di Papua

Para Tahanan Politik Papua. Foto: Tapol / PMC

Jayapura — Intensitas politik di tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) meningkat pada tahun 2013. Seiring dengan itu, jumlah penangkapan dan tahanan politik (tapol) ikut meningkat.

Sebuah situs Tapol Papua, papuansbehindbars.org merilis, per November 2013 telah terjadi penangkapan politik  sebanyak 537. Dari jumlah itu, sebanyak 112 penangkapan politik terjadi pada tiga peristiwa terpisah.

“Ini merupakan peningkatan 165% jumlah penangkapan politik dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2012, yang menandakan penurunan tahap kebebasan berekspresi dan berkumpul di Papua,”

tulis lamanpapuansbehindbars.org.

Penangkapan politik ini membuat jumlah Tapol di penjara tanah Papua meningkat. Pada bukan sebelumnya, September 2013, terdapat 54 Tapol dalam penjara di Papua. Tetapi, dalam satu bulan, akhir November 2013 meningkat menjadi  71 Tapol  di Papua.

“Tindakan kepolisian terhadap kegiatan demonstrasi yang semakin teratur dan berkoordinasi di Papua menjadi perhatian bulan ini, termasuk beberapa penangkapan massa sewenang-wenang, penggunaan berulang kali kekerasan yang berlebihan, menghalangi pengacara hukum mengakses tahanan, melakuan tindakan kejam dan menghina tahanan, dan menangkap dan memaksa aktivis mahasiswa untuk menandatangani perjanjian untuk menghentikan unjuk rasa,”  tulisnya.

Lebih lanjut ditulis, “Mahasiswa Universitas Cenderawasih (UNCEN) tersandera dalam bentrok dengan pihak universitas atas keterlibatan dosen dalam kegiatan kontroversial, yakni penyusunan perubahan draft RUU Otonomi Khusus. Otoritas kampus tampaknya aktif mengundang polisi untuk memberangus aktivitas politik di kampus, yang menyebabkan banyak penangkapan dan pemukulan mahasiswa. Sejumlah pemimpin Papua telah menyatakan keprihatinan atas apa yang mereka anggap sebagai usaha polisi untuk secara sistematis menutup ruang politik, khususnya menjelang tanggal penting seperti 1 Mei, dan dalam hal ini 1 Desember.”

Dijelaskan media Tapol itu, pada 26 November, sebanyak 80 orang ditangkap di empat kota yang berbeda karena mendukung pembukaan kantor Kampanye Papua Barat Merdeka di Papua Nugini dan kampanye Sorong ke Samarai. Satu orang demonstran tewas dan tiga lainnya telah menghilang.

Sementara di Biak, sidang untuk enam tahanan 1 Mei Biak masih berlanjut dan Yohanes Boseren tetap dalam tahanan meskipun sakit mental. Pengacara HAM dan LSM telah menyerukan pembebasannya. investigasi juga berlanjut atas kasus empat tokoh masyarakat Sorong yang menghadapi tuduhan konspirasi untuk melakukan makar.(GE/papuansbehindbars.org/MS)

Minggu, 08 Desember 2013 12:22,MS

Laporan AHRC Tentang Pelanggaran HAM di Peggunungan Tengah Papua Tahun 1977 – 1978

Diduga Tewaskan 12.397 Orang, Kodam Membantah

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia membenarkan sebuah laporan terbaru yang memberi fakta terjadinya pembantaian massal di wilayah Pegunungan Tengah Papua pada tahun 1977 hingga 1978. Laporan itu menyudutkan militer sebagai pelaku utama.

“Selain warga sipil, dari data Komnas HAM, ada 50 sampai seratus aparat keamanan juga jadi korban dalam peristiwa itu,”

kata Natalis Pigay, anggota Komisioner Komnas HAM kepada SULUH PAPUA, kemarin.

Ia mengatakan, kekerasan tak terbantahkan tersebut pecah setelah kelompok separatis memulainya dengan menembak militer Indonesia pada 1977.

“Terjadilah aksi balas membalas, dan warga sipil yang kemudian kena akibatnya,”

kata dia.

Komando Daerah Militer XVII Cenderawasih Papua membantah laporan ‘pembantaian’ besar-besaran di wilayah Wamena.

“Saya katakan bahwa peristiwa itu tidak benar, Australia juga kan sendiri membantah itu,”

ujar Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Lismer Lumban Siantar.

Ia menegaskan, laporan AHCR merupakan kabar Hoaks atau bohong.

“TNI tidak pernah melepas bom dari atas heli saat masyarakat dibawah menunggu bantuan, tidak pernah itu terjadi di Indonesia, untuk itu, saya tegaskan sekali lagi, kabar itu tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,”

ucapnya.

Soal keterlibatan Australia dan Amerika Serikat dalam insiden itu, kata Natalis Pigay, belum dipastikan.

“Namun dari sejumlah data, bahwa terdapat Heli Puma dan bom yang dijatuhkan, menimbulkan kecurigaan pihak asing ikut terlibat,”

ujarnya.

Komnas HAM rencananya akan meningkatkan penyelidikan kasus ini dan meneruskannya ke berbagai pihak.

“Soal Amerika, ini belum pasti, masih perlu didalami. Dalam peristiwa itu, ada memang bom Napalm diduga dijatuhkan Amerika, itu senjata pemusnah massal yang telah dilarang oleh PBB,”

paparnya.

Pigay mengatakan, selain Papua, kekerasan memburuk juga di belahan daerah lain di Indonesia.

“Korban di Papua lebih banyak, jumlahnya 12.397 orang,”

katanya.

Sementara itu, Departemen Pertahanan Australia, seperti dirilis ABC membantah klaim yang menyebut helikopter Australia digunakan untuk membunuh warga sipil Papua. Sanggahan ini sekaligus menanggapi laporan hasil investigasi selama setahun oleh Komisi HAM Asia (AHRC) mengenai peristiwa pembunuhan, pemerkosaan dan penyiksaan terhadap 4 ribu warga sipil lebih dari 45 tahun yang lalu.

Dalam pernyataannya, Departemen Pertahanan menegaskan:

“Dari tahun 1976 sampai 1981, unit pertahanan  terlibat dalam  Operasi Cenderawasih untuk  melakukan survei dan memetakan Irian Jaya”. “Helikopter  Iroquois, Caribou, Canberra serta Hercules C-130 diikutkan dengan bermarkas di Bandara Udara Mokmer di Pulau Biak.”

Juru bicara Departemen Pertahanan Australia bidang luar negeri dan perdagangan mengatakan mereka tidak dalam posisi untuk memberikan komentar mengenai situasi di Papua pada waktu itu.

“Kebijakan pemerintah Australia terhadap Papua sudah jelas: kita mengutuk semua kejahatan terhadap warga sipil maupun kejahatan yang dilancarkan kepada personil keamanan. Situasi HAM saat ini di Papua tidak seperti yang digambarkan didalam laporan AHRC.”

Sebelumnya, hasil penelitian Asian Human Right Commission (AHRC) di Hongkong menyebut, AS dan Australia mendukung militer Indonesia melakukan pembantaian di Papua. Australia mengirim helikopter, sementara AS menyetor pesawat-pesawat tempur. Aksi ‘genosida’ itu dalam rangka membendung usaha mencapai kemerdekaan Papua setelah pemilihan umum tahun 1977.

Laporan berjudul “The Neglected Genocide – Human Rights abuses against Papuans in the Central Highlands, 1977 – 1978″ (Pembantaian yang Terabaikan – Pelanggaran HAM terhadap warga Papua di Daerah Pedalaman Tengah, 1977-1978), yang dirilis AHRC ini belakangan mendapat beragam pendapat.

Penelitian ARHC disimpulkan usai mewawancarai sejumlah saksi, dan memeriksa catatan sejarah. Badan ini juga mengumpulkan 4.416 nama yang dilaporkan dibunuh oleh militer dan menyatakan jumlah korban tewas akibat kekerasan, lebih dari 10.000 orang.

“Saya belum membaca laporan itu, jadi belum bisa berkomentar,”

ujar Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Lismer Lumban Siantar.

Basil Fernando, Direktur Kebijakan dan Program AHCR, mengatakan bahwa kekejaman itu bisa digolongkan ke dalam tindakan genosida. Termasuk daftar mereka yang bertanggung jawab dan mesti diadili pengadilan HAM adalah mantan Presiden Soeharto.

Menurut Fernando, sejumlah nama yang disebutkan dalam laporan tersebut, beberapa di antaranya masih memegang jabatan dalam militer Indonesia. (JR/R4/lo1)

Saturday, 26-10-2013, suluhpapua

Indonesia Dituduh Langgar HAM

Jayapura – Indonesia terus mendapat sorotan atas dugaan pelanggaran HAM dari Peninjauan Berkala Universal PBB (UN Universal Periodic Review). Pemerhati HAM dunia Amnesty Internasional kemudian menyurati Presiden RI SBY dan meminta meninjau undang-undang dan peraturan tertentu yang membatasi hak kebebasan berekspresi, berpikiran, berkeyakinan, dan beragama.

“Pasukan keamanan RI terus menghadapi tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya serta penggunaan kekerasan dan senjata api yang berlebihan. Bahkan, setidaknya 76 tahanan nurani (prisoners of conscience) tetap berada di balik jeruji. Intimidasi dan serangan terhadap minoritas agama makin marak. Hukum, kebijakan, dan praktik yang diskriminatif menghalangi perempuan dan anak perempuan dalam menikmati haknya, terutama, hak kesehatan seksual, dan reproduksi. Tidak ada kemajuan dalam membawa pelaku kejahatan HAM masa lalu ke hadapan hukum.

Tidak ada eksekusi mati yang dilaporkan,”ungkap Pegiat Amnesty Internasional untuk kampanye di Indonesia Josef Benedic melalui pesan elektroniknya, Kamis 23 Mei.

Lanjutnya, Pemerintah Indonesia juga menolak beberapa rekomendasi kunci untuk meninjau undang-undang dan peraturan tertentu yang membatasi hak kebebasan berekspresi, berpikiran, berkeyakinan, dan beragama. “ Indonesia memaparkan laporannya pada Komite CEDAW (Komite untuk Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan). Pada bulan November, Indonesia mengadopsi Deklarasi HAM ASEAN,terlepas kekhawatiran besar bahwa deklarasi tersebut jatuh di bawah standar internasional,”terangnya.

Kerangka kerja legislasi Indonesia tetap tidak memadai untuk bertindak atas tuduhan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya.” Hukuman cambuk tetap digunakan sebagai bentuk hukuman di Provinsi Aceh untuk pelanggaran Shari’a. Setidaknya 45 orang dicambuk sepanjang tahun karena berjudi dan karena berduaan dengan seseorang dari lawan jenis yang bukan pasangan perkawinan atau kerabat (khalwat),”jelasnya.

Polisi dan pasukan keamanan

Polisi berulangkali dituduh melakukan pelanggaran HAM, termasuk penggunaan kekerasan dan senjata api secara berlebihan, penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Mekanisme akuntabilitas internal dan eksternal polisi gagal untuk mengatasi kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh polisi, dan investigasi atas pelanggaran HAM jarang terjadi.

“17 pria dari Nusa Tenggara Timur ditahan secara sewenang-wenang atas tuduhan pembunuhan seorang polisi. Mereka diduga dilucuti pakaiannya, diborgol serta dipukuli selama 12 hari dalam tahanan oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sabu Barat.Beberapa mengalami luka tusuk dan patah tulang. Beberapa dilaporkan dipaksa polisi untuk minum air seni mereka sendiri. Mereka dilepas tanpa dituntut pada akhir Juni karena kurangnya bukti”.

“Pasukan keamanan Indonesia, termasuk polisi dan militer, dituduh melakukan pelanggaran HAM di Papua. Penyiksaan serta perlakuan sewenang-wenang, penggunaan kekerasan dan senjata api berlebihan dan kemungkinan pembunuhan di luar proses hukum dilaporkan terjadi. Dalam banyak kasus, pelaku tidak dibawa ke hadapan hukum dan korban tidak menerima reparasi”.

Demikian juga sejumlah kasus yang terjadi di Papua, antara lain kasus Mako Tabuni, aktivis politik Papua dan wakil ketua gerakan pro-kemerdekaan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), ditembak mati oleh polisi di Waena, dekat Jayapura, Provinsi Papua. . Tidak ada investigasi imparsial atau independen atas pembunuhan ini. tentara menyerang sebuah desa di Wamena, Provinsi Papua, sebagai pembalasan atas meninggalnya dan lukanya dua aparat mereka. Mereka dilaporkan melepas tembakan secara membabi buta, menusuk puluhan orang dengan bayonet- mengakibatkan satu korban jiwa- dan membakar sejumlah rumah, bangunan, dan kendaraan.

Pada bulan Agustus, aparat polisi dan militer di Pulau Yapen, Provinsi Papua, membubarkan paksa demonstrasi damai peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Dunia. Pasukan keamanan melepas tembakan ke udara dan menangkap secara sewenang-wenang setidaknya enam demonstran. Beberapa dilaporkan dipukuli saat ditangkap.

aparat polisi dari Kabupaten Jayawijaya di Provinsi Papua secara sewenang-wenang menangkap dan diduga menampar, memukul, dan menendang lima pria dalam upaya mereka memaksa mengakui pembunuhan. Tidak ada investigasi yang berjalan atas pelanggaran ini,”paparnya.

Kebebasan berekspresi

Pihak berwenang terus menggunakan peraturan represif untuk memidanakan aktivis politik damai. Setidaknya 70 orang dari wilayah Papua dan Maluku dipenjara karena secara damai mengekspresikan pendapat mereka.

L”ima aktivis politik Papua dituntut dengan dakwaan “makar” berdasarkan Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijatuhi hukuman penjara tiga tahun karena keterlibatan mereka dalam Kongres Rakyat Papua III, sebuah pertemuan damai di Abepura pada Oktober 2011″.

Tahanan nurani Maluku, Johan Teterissa, yang menjalani 15 tahun penjara, ditendang, dan dipukuli dengan kabel listrik menyusul pemindahannya dari Penjara Madiun ke Penjara Batu di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Ia tidak menerima bantuan kesehatan setelah pemukulan itu.

Pembela HAM dan jurnalis terus mengalami intimidasi dan serangan akibat pekerjaan mereka. Pengamat internasional, termasuk LSM dan jurnalis, terus dihalangi atas akses bebas dan tidak terbatas atas wilayah Papua.

Tantowi Anwari, Aktivis dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dipukuli dan ditendangi oleh anggota organisasi garis keras, Front Pembela Islam (FPI) di Bekasi, Jawa Barat. Tantowi melapor pada polisi, namun tidak ada perkembangan atas kasusnya hingga akhir tahun.

Pengacara HAM Papua, Olga Hamadi, diancam setelah menginvestigasi tuduhan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang polisi dalam sebuah kasus pembunuhan di Wamena, Provinsi Papua. Tidak ada investigasi atas ancaman tersebut, dan bahaya atas keamanannya tetap ada.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan

Pihak berwenang menngunakan pasal soal penghasutan dan penodaan agama untuk mengkriminalkan kebebasan beragama, juga kebebasan berekspresi, berpikir dan berkeyakinan. Setidaknya enam tahanan nurani tetap berada dibalik jeruji karena tuntutan penghasutan dan penodaan agama.

Pada bulan Juni, Alexander Aan, seorang atheis, dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara dan denda 100 juta rupiah (US$10,600) untuk penghasutan setelah ia memasang pernyataan dan gambar yang oleh sebagian orang dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad.

Pada bulan Juli, Tajul Muluk, pemimpin agama Muslim Shi’a dari Jawa Timur, dijatuhi hukuman dua tahun penjara untuk penodaan agama berdasarkan pasal 156(a) KUHP oleh Pengadilan Negeri Sampang. Kelompok HAM lokal dan ahli hukum mengungkapkan kekhawatiran mereka atas masalah peradilan yang adil. Pada bulan September, hukumannya ditingkatkan hingga empat tahun pada pengadilan banding.

Minoritas keagamaan- termasuk Ahmadiyya, Shi’a dan Kristen- menghadapi diskriminasi, intimidasi dan serangan secara terus menerus. Dalam banyak kasus pihak berwenang gagal menyediakan perlindungan memadai bagi mereka atau membawa pelaku ke hadapan hukum.

Pada bulan Agustus, satu orang terbunuh dan puluhan terluka ketika sekelompok massa menyerang komunitas Shi’a di Sampang, Jawa Timur. Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) polisi tidak mengambil langkah pencegahan untuk melindungi komunitas tersebut.

Setidaknya 34 keluarga dari komunitas Ahmadiyya di Nusa Tenggara Barat, yang diserang dan tercerabut dari rumahnya pada 2006 karena kepercayaan mereka, terus hidup di penampungan sementara di Kota Lombok, Mataram. Tidak seorang pun dituntut untuk serangan tersebut.

Pihak berwenang menolak menjalankan keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2010 dan 2011 untuk membuka Gereja Kristen Taman Yasmin di Bogor dan Gereja Kristen Batak Protestan Filadelfia di Kota Bekasi. Gereja tersebut masih disegel oleh aparat lokal sejak 2010. Kedua kongregasi tetap berisiko atas gangguan dan intimidasi dari kelompok garis keras karena terus beribadah di luar gedung mereka.

Hak-hak Perempuan

Perempuan dan anak perempuan terus menghadapi rintangan dalam menikmati hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi mereka. Pada bulan Juli, Komite CEDAW merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mempromosikan pemahaman hak-hak dan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk kepada perempuan yang belum menikah dan perempuan pekerja rumah tangga (PRT). Komite itu juga merekomendasikan perempuan diberikan akses atas kontrasepsi tanpa perlu mendapatkan persetujuan suami mereka.

Pada tahun 2010 peraturan pemerintah yang membolehkan “sunat perempuan” tetap berlaku, melanggar kewajiban Indonesia berdasarkan hukum HAM internasional. Komite CEDAW meminta pemerintah Indonesia untuk mencabut peraturan tersebut dan mengadopsi undang-undang yang mengkriminalkan praktik tersebut.

Untuk ketiga tahun berturut-turut, parlemen gagal membahas dan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, mengakibatkan pekerja rumah tangga, sebagian besar perempuan dan anak perempuan, rentan terhadap eksploitasi ekonomi dan peningkaran hak-hak mereka atas kondisi kerja, kesehatan dan pendidikan yang adil. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Buruh Migran dan Keluarganya pada bulan Mei, kurangnya perlindungan hukum memadai di negeri ini membuat pekerja rumah tangga migran, sebagian besar perempuan dan anak perempuan, terpapar pada praktik kerja paksa dan pelanggaran HAM lainnya di Indonesia dan luar negeri.

Impunitas

Ada sedikit kemajuan dalam menyediakan keadilan, kebenaran dan reparasi bagi pelanggaran HAM masa lalu, termasuk di Aceh, Papua dan Timor-Leste (dulunya Timor Timur). Penyintas kekerasan seksual belum menerima layanan kesehatan atau perawatan medis, psikologis, seksual, dan reproduksi dan kejiwaan yang memadai. Pada bulan September, pemerintah Indonesia mengumumkan dalam Dewan HAM PBB bahwa mereka sedang merampungkan Undang-Undang baru tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; namun, tidak ada perkembangan yang dilaporkan. Sebuah tim lintas institusi yang dibentuk Presiden pada tahun 2011 untuk menyusun rencana penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu belum juga mengumumkan rencana konkrit apa pun.

Pada bulan Juli, Komnas HAM mengirim laporan kepada Kejaksaan Agung atas kemungkinan terjadinya kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity) yang dilakukan terhadap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan mereka yang diduga simpatisan komunis dalam konteks kudeta gagal tahun 1965. Komisi meminta Kejaksaan Agung untuk memulai investigasi resmi, membawa pelakunya ke hadapan Pengadilan HAM dan membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Tidak ada kemajuan yang dilaporkan.

Pada bulan September, Parlemen Provinsi Aceh mengumumkan penundaan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Ini membuat korban dan keluarga mereka tanpa mekanisme resmi untuk mengungkap kebenaran atas pelanggaran yang mereka alami pada masa konflik atau untuk menungkapkan nasib keberadaan mereka sayangi yang terbunuh atau hilang.

Presiden gagal menindaklanjuti rekomendasi parlemen tahun 2009 untuk membawa kehadapan pengadilan mereka yang terlibat dalam penghilangan paksa 13 aktivis pro-demokrasi pada tahun 1997 dan 1998, untuk secepatnya melakukan pencarian aktivis yang hilang dan menyediakan rehabilitasi dan kompensasi kepada keluarga mereka.

Pemerintah gagal mengimplementasikan rekomendasi yang dibuat oleh Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor- Leste, terutama dalam membentuk komisi orang hilang yang bertugas mengidentifikasi keberadaan semua anak Timor-Leste yang terpisah dari keluarga mereka dan memberitahu keluarga mereka.

Hukuman mati

Untuk empat tahun berturut-turut tidak ada eksekusi hukuman mati yang dilaporkan. Namun, setidaknya 12 hukuman mati baru dijatuhkan sepanjang tahun dan setidaknya 130 orang berada dalam jeratan hukuman mati. Dalam sebuah langkah positif pada bulan Oktober, dilaporkan Mahkamah Agung mengubah hukuman mati seorang bandar narkotika dan obat-obatan terlarang lainya (narkoba) pada Agustus 2011, mengatakan hukuman mati sebagai pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi. Lalu pada bulan Oktober, telah diumumkan Presiden telah mengubah 19 hukuman mati antara 2004 dan 2011.

Kunjungan dan laporan Amnesty International

Delegasi Amnesty International mengunjungi Indonesia di bulan April, Mei, dan Oktober menyimpulkan Reformasi terhambat: Impunitas, diskriminasi dan pelanggaran oleh pasukan keamanan di Indonesia. (jir/don/l03)

Sumber: Jum’at, 24 Mei 2013 06:39, Binpa

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny