Cari Keberadaan Terianus Sato dan Sebby Sambom, 7 Warga Papua Disiksa Polisi

Obed Pahabol (kiri) dan Yosafat Bahabol (Kanan), menunjukkan luka akibat penyiksaan yang diduga dilakukan oleh polisi (Dok.AHRC)
Obed Pahabol (kiri) dan Yosafat Bahabol (Kanan), menunjukkan luka akibat penyiksaan yang diduga dilakukan oleh polisi (Dok.AHRC)

Jayapura – Tujuh orang warga Papua ditangkap oleh Kepolisian Sektor Depapre untuk diinterogasi terkait keberadaan Terianus Sato dan Sebby Sambom.  Ketujuh warga ini diduga mengalami penyiksaan saat ditangkap.

Daniel Gobay (30), Arsel Kobak (23), Eneko Pahabol (23), Yosafat Satto (41), Salim Yaru (35), Matan Klembiap (30) dan Obed Bahabol (31) dilaporkan oleh sumber tabloidjubi.com (19/2), ditangkap saat perjalanan pulang dari Depapre pada tanggal 15 Februari lalu. Ketujuh warga yang diduga menjadi korban penyiksaan polisi ini ditangkap secara terpisah. Daniel Gobay, Arsel Kobak dan Eneko Pahabol ditangkap sekitar pukul 09.00 WIT oleh 5 orang polisi yang menggunakan mobil berwarna silver. Ketiganya ditodong dengan senjata dan dipaksa merayap menuju Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Depapre yang berjarak sekitar 30 Meter dari tempat mereka berhenti. Sedangkan Yosafat Satto, Salim Yaru, Matan Klembiap dan Obed Bahabol ditangkap sekitar pukul 10.00 WIT. Menurut sumber tabloidjubi.com di lokasi kejadian, keempat warga ini juga dihentikan oleh polisi yang menggunakan mobil berwarna silver dalam perjalanan pulang mereka menuju Jayapura. Para petugas polisi itu mengenakan pakaian sipil dan membawa senapan serbu Pindad SS-1 yang ditodongkan kepada Yosafat dan teman-temannya. Salah satu dari polisi tersebut diidentifikasi oleh korban bernama Bedu Rahman dengan pangkat Inspektur Satu (Iptu). Ketujuh orang ini kemudian dibawa ke Kantor Polisi Resort (Polres) Jayapura di Sentani.

Setelah Daniel, Arsel dan Eneko dibawa ke kantor Polisi, menurut sumber tabloidjubi.com dari Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Asia (AHCR)  yang mewawancarai beberapa dari tujuh orang yang ditangkap, ketiganya diinterogasi oleh polisi tentang keberadaan Terianus Satto dan Sebby Sambom. Padahal, ketiganya sama sekali tidak punya hubungan apapun dengan dua aktivis pro kemerdekaan Papua tersebut. Salah satu dari ketiganya mengatakan dirinya berulang kali ditendang di wajahnya oleh petugas yang mengenakan sepatu polisi. Akibatnya, mulut dan hidungnya berdarah, dahinya terluka dan ia kini mengalami kesulitan pendengaran dan kedua lututnya berdarah. Ketiganya juga dipukuli dengan tongkat rotan. Para petugas polisi disebutkan menekan moncong senjata ke kepala tiga orang ini.

Yosafat, Salim, Matan dan Obed, setelah dibawa ke Polres Jayapura juga mengalami penyiksaan yang sama karena keempatnya tidak mengetahui keberadaan Terianus Sato dan Sebby Sambom. Disebutkan oleh salah satu dari keempat orang ini, polisi menendang, memukuli mereka dengan tongkat rotan di punggung mereka sampai berdarah dan menyetrum mereka.

Komisi HAM Asia saat dihubungi tabloidjubi.com mengatakan bahwa mereka sedang menggalang Urgent Appeal Case atas kasus penyiksaan warga sipil ini. Urgent Appeal Case ini ditujukan kepada Presiden SBY, Dirjen Hukum dan HAM, Kapolri, Kapolda dan Ketua Komnas HAM.

Saat ini, lima dari tujuh orang tersebut telah dilepaskan. Sedangkan dua lainnya, yakni Daniel Gobay dan Matan Klembiap masih ditahan di Polres Jayapura.

Sampai berita ini disiarkan, pihak kepolisian, baik Polda Papua maupun Polres Jayapura, belum memberikan konfirmasinya setelah dihubungi tabloidjubi.com via pesan singkat (SMS). (Jubi/Victor Mambor)

Tuesday, February 19th, 2013 | 21:33:06, TJ

Enam Aktivis KNPB Timika Didakwa Memiliki Senjata Tajam dan Bom Ikan

Aktifis KNPB Timika
Aktifis KNPB Timika

Jayapura – Persidangan enam aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika telah dilakukan sejak tanggal 7 Februari 2013 di Pengadilan Negeri  Timika Jl.Yos sudarso, Sempan Timika-Papua Barat.

Sejauh ini telah dilakukan dua kali persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksespsi terdakwa/pengacara. Olga Hamadi, pengacara keenam aktivis KNPB, kepada tabloidjubi.com mengatakan dalam sidang kedua pada tanggal 14 Februari 2013 pengacara keenam terdakwa membacakan eksepsi yang menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Prosedur-prosedur yang dilakukan dengan tidak sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh KUHAP, sehingga seluruh proses penyedikan yang dilakukan sampai dengan terbitnya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi tidak sah.
2. Surat Dakwaan saudara Penuntut Umum tidak cermat, tidk jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa.
3. Tindakan Para Terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHAP dan atau Dakwaan Kedua: Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 atay (1) Ke-1.
4. Menyatakan proses pemeriksaan pendahuluan terhadap para Terdakwa adalah cacat hukum.
5. Menyatakan Surat Dakwaan tidak jelas, cermat, dan tidak lengkap.
6. Menyatakan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa bukanlah tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Dakwaan Kedua : Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1
7. Menyatakan “batal demi hukum” atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima” surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.PDM-02/TMK/Ep.2/01/2013 Tertanggal 17 Januari 2013.
8. Melepaskan Para Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
9. Membebaskan Para Terdakwa dari dalam tahanan dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik Para Terdakwa.

“Hakim memberi kesempatan bagi JPU untuk menggapi eksespsi pengacara. Dan JPU minta waktu satu minggu. Sidang akan dilanjutkan hari Kamis, 21 Februari 2013 untuk mendengarkan tanggapan atau replik dari JPU.”

kata Olga Hamadi, Minggu (17/02).

Informasi yang dikumpulkan tabloidjubi.com persidangan enam aktivis KNPB pada tanggal 7 Februari itu tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-2/TMK/Ep.2/01/2013, surat ini untuk Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay dan Romario Yatipai dengan dakwaan membuat panah Wayar  adat  Orang Biak, dan dikenakan dengan pasal pidana dalam pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP; Perkara kedua tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-03/TMK/Ep.2/01/2013, surat ini untuk Yanto Awerkion dengan dakwaan Dopis untuk ikan atau bom ikan adat orang pantai dan dikenakan pasal pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jubi/Benny Mawel)

Sunday, February 17th, 2013 | 20:14:53, TJ

Kawer: Buchtar Tabuni Korban Ketidakadilan

Buchtar Tabuni di depan Lapas Abepura (JUBI-Aprila)
Buchtar Tabuni di depan Lapas Abepura (JUBI-Aprila)

Jayapura  — Gustav Rudolf Kawer, pengacara Buchtar Tabuni mengatakan Buchtar Tabuni adalah korban ketidakadilan. Hal ini diungkapkan kepada tabloidjubi.com hari ini, Sabtu (19/1) di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura sehubungan dengan berakhirnya masa tahanan Buchtar Tabuni dengan bebas bersyarat.

“Buchtar Tabuni adalah korban dari ketidakadilan untuk kepentingan negara yang lebih besar,”

kata Kawer kepada tabloidjubi.com seusai mendampingi Buchtar Tabuni hingga keluar dari pintu Lapas Abepura.

Menurut Kawer, Buchtar Tabuni tidak harus bebas hari ini. Dia seharusnya bebas dua puluh satu hari lagi dari hari ini karena fakta di persidangan itu, dia tidak terbukti melakukan pengeroyokan.

“Untuk sebuah kasus pengeroyokan seperti yang dituduhkan kepada Buchtar Tabuni, pembuktiannya itu pelakunya harus lebih dari satu orang sedangkan ini pelakunya hanya satu orang yaitu Buchtar Tabuni,”

ungkap Kawer lagi.

Buchtar Tabuni disambut massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang dipimpin langsung oleh Victor Yeimo, Ketua KNPB. Massa aksi berjumlah kurang lebih dua ratus orang. Buchtar Tabuni sempat menitikkan air mata saat dirinya disambut dengan iringan lagu Tanah Papua oleh massa yang menyambutnya.

Di tempat yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Abepura, Nuridin mengatakan jadi Buchtar Tabuni masih harus melapor setiap satu bulan selama menjalani cuti bersyaratnya. Masa tahanan yang bersangkutan adalah delapan bulan, masih tersisa kurang lebih satu bulan lagi. Nanti yang bersangkutan selesai masa percobaannya setelah melapor di Bapas. Setelah itu, dia akan bebas setelah masa percobaannya dilalui dengan baik.

Bapas singkatan dari Balai Pemasyarakatan. Bapas adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI selain Rutan (Rumah Tahanan Negara) dan LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan).

“Selama menjalankan cuti bersyarat itu, Buchtar Tabuni masih wajib lapor,”

demikian kata Nuridin kepada tabloidjubi.com hari ini, Sabtu (19/1) di halaman Lapas Abepura.(JUBI/Aprila Wayar) 

 Sunday, January 20th, 2013 | 01:13:47, TJ

Pelanggaran HAM di Papua Harus Dituntaskan

Ilustrasi peta Papua (bharatanews.com)
Ilustrasi peta Papua (bharatanews.com)

Jayapura — Orang Papua banyak yang sudah mati karena pelanggaran HAM. Tuntaskan pelanggaran HAM di Papua. Pernyataan ini dikatakan salah satu calon Gubernur Papua, Noakh Nawipa, saat menemui tabloidjubi.com di Jayapura, Papua, Rabu (16/1).

“Saatnya orang Papua hidup aman dan damai, tanpa kekerasan. Orang Papua sudah banyak yang mati, kita tidak ingin itu terjadi lagi,”

katanya.

Komisioner Komnas HAM RI asal Papua Natalius Pigai belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi media ini melalui telpeon genggamnya. Namuan, sedikitnya lebih dari 6.000 laporan pelanggaran yang dilaporkan ke Komnas HAM RI di Jakarta sepanjang tahun 2012. Dari Januari hingga Oktober lebih dari 4.000 yang dilaporkan.

“Hingga November-Desember total ada 6.000 lebih laporan yang masuk,”

kata Natalius, di Jakarta, Rabu 19 Desember 2012, seperti ditulis Kompas.com.

Karena itu, Nawipa berharap, selanjutnya, tidak terjadi lagi pelanggaran HAM di Bumi Cenderawasih.

“Kita tidak mau kalau itu (kekerasan) terjadi lagi. Orang Papua mau hidup tanpa kekerasan,”

ujar dia. (Jubi/Timoteus Marten)

 Wednesday, January 16th, 2013 | 20:03:01, TJ

Victor Y : Sepanjang Tahun 2012, Tahun 2012, 22 Anggota KNPB Terbunuh dan 51 Dipenjarakan

Victor Yeimo, Ketua KNPB
Victor Yeimo, Ketua KNPB

Jayapura – Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo mengatakan, 22 aktivis KNPB  dibunuh, 51 masih mendekam di penjara, dan belasan lainnya DPO dengan tuduhan makar.

“Selama tahun 2012, 22 anggota KNPB telah dibunuh penjajah, 51 masih mendekam dalam trali besi penjajah. Belasan lainnya DPO dengan tuduhan yang tidak benar,”

kata Victor kepada majalahselangkah.com, Senin (01/01).

Kata dia, diprediksi tahun 2013, pembunuhan dan penangkapan akan dilegalisasi dengan UU terorisme oleh Indonesia terhadap aktivis dan rakyat Papua yang berjuang menuntut kedaulatan bangsa Papua Barat.

Kata dia, walaupun Indonesia menerapkan UU terorisme, KNPB tetap komitmen untuk terus menyuarakan apa yang disuarakan selama ini.

“Walau Indonesia mulai melegalisasi pembunuhan mereka dengan siasat modern seperti UU Terorisme, KNPB tidak akan gentar,”

kata dia.

“Siasat baru dengan pola modern akan kami lawan, apa pun bentuknya. Bukankah kita ada dalam dunia yang sama? Juga terlahir sebagai manusia yang sama. Yang beda, hati pikiran dan tindakan anda demi rupiah dan nafsu menjajah, tapi kami dengan hati pikiran dan tindakan yang mulia demi membebaskan bangsa kami dari penindasan ini,”

kata dia. (BT/GE/MS)

Tue, 01-01-2013 20:40:10, MS

Penembakan Nelayan di Raja Ampat Pelakunya Diduga Oknum TNI

Korban saat di evakuasi ke RSUD Sorong
Korban saat di evakuasi ke RSUD Sorong

SORONG – Pelaku penembakan terhadap 7 nelayan yang terjadi di sekitar Pulau Papan Distrik Misol Perairan Raja Ampat Papua Barat, diduga adalah oknum TNI. Meski belum diketahui pasti motif penembakan, namun seorang oknum TNI saat ini telah di periksa oleh Polisi Militer (POM) di Puncak Rafidin.

Dandim 1704/Sorong, Letkol (Inf) Rachmad Zulkarnain usai pertemuan besama KKST, Selasa (25/12) lalu, tidak memberikan komentar lebih, namun ia tidak membantah ada seorang oknum TNI yang saat ini telah di periksa oleh Polisi Militer (POM) di Puncak Rafidin.

Dirinya hanya mengatakan, TNI/Polri masih melakukan beberapa proses untuk mengetahui siapa pelaku dan juga motif penembakan tersebut. Dan meminta waktu, agar proses yang sedang dilakukan dapat berjalan hingga dapat memastikan siapa tersangka dan apa motifnya.

“Saya minta biarkan proses ini berjalan dulu, hingga benar-benar ada yang ditetapkan sebagai tersangka,”

kata Zulkarnaen.

Ditempat yang terpisah juru bicara Kodam XVII Cenderawasih Letkol Jansen Simanjutak Kamis (27/12) kemarin, mengakui ada anggota TNI yang saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh POM.

“Kalau oknum yang diduga sebagai pelaku, sedang diperiksa secara intensif. Sekarang biarlah hukum yang bertindak, semuanya harus dilengkapi secara hukum. Tidak bisa hanya salah satu saja. Pangdam sudah secara tegas menekankan untuk oknum pelaku dihukum seberat-beratnya. Untuk itu, perlu dilengkapi berkas hukum agar yang bersangkutan tidak memiliki celah untuk menghindar dari hukuman,”

terangnya.

Lebih jauh Jansen mengatakan pelaku penembakan diduga adalah anggota Babinsa Koramil Misool Kodim 1704 Sorong, dan salah satu pelaku terindentifikasi berinisial Praka BJ.

Sementara itu Kabid Humas  Polda Papua  AKBP I  Gede Sumerta Jaya, SIK kepada koran ini memastikan masih menyelidiki kasus penembakan ini, namun saat ini aparat masih lebih konsentrasi terhadap pencarian korban yang ada belum ditemukan.

Menyangkut informasi tambahan dari korban yang saat ini sedang dirawat di RSUD Sorong setelah selamat dari aksi pemembakan itu, Gede mengatakan kondisi korban masih belum layak untuk dimintai keterangan.

“Kita kan  juga harus menghormati hak asasi seseorang, tak  boleh memaksa seseorang  yang sedang sakit memberikan keterangan,”

tandasnya.

Ditemukan Membusuk
Jasad empat orang nelayan yang ditemukan membusuk di sekitar perairan Waigama, Pulau Papan Misol Utara Kabupaten Raja Ampat, Rabu (26/12) kemarin adalah  La Nuni (55), La Jaka (30)  La Edi (20) dan La Diri ( 20). Sementara seorang korban lainnya, bocah berumur 13 tahun La Tula, masih dalam proses pencarian tim gabungan TNI/Polri dan Basarnas Sorong.

Setelah ditemukan korban langsung evakuasi dengan KM Perikanan Nusantara ke Sorong melalui Pelabuhan Usaha Mina Sorong, Rabu (26/12) sekitar pukul 19.00 Wit dan lansung dibawa ke RSUD Sorong.

Kondisi korban yang sudah hampir sepekan didalam air membuat secara fisik tidak utuh lagi, namun masih bisa dikenali, saat ini petugas sedang melakukan identifikasi korban, selanjutnya akan diserahkan kepada keluarga masing-masing untuk dikebumikan.

Selain empat jenasah,  juga ada korban lain, La Udin (30) dan La Amu (20), kedua korban itu saat ini sedang menjalani perawatan intensive di RSUD Sorong setelah berhasil menyelamatkan diri ke Sorong pada Sabtu (21/12) lalu. Mereka berhasil kabur, setelah menahan sakitnya tertembak peluru di bagian kaki dan tangan.

Pertemuan di Makodim
Terkait dengan kasus tersebut, Kepolisian Raja Ampat bersama Kodim 1704/Sorong, melakukan pertemuan dengan pihak keluarga dan Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST). Pertemuan itu, dilakukan untuk membahas proses pencaharian, evakuasi dan identifikasi jasad para korban.

Dalam pertemuan itu, KKST berkesras menanyakan pelaku penambakan kepada Dandim dan Kapolres,  menyusul banyaknya informasi dan dugaan pelaku adalah oknum aparat. Namun, kedua pihak keamanan ini, belum memberikan jawaban kepastian.

Dandim 1704/Sorong, Letkol (Inf) Rachmad Zulkarnain usai pertemuan besama KKST, Selasa (25/12) kemarin lebih cenderung memberikan informasi terkait indenfikasi dan pencaharian korban.

“kami bersama Polri dan Basarnas masih melakukan upaya pencaharian korban yang belum ditemukan,”

ujarnya.

Sementara Kapolres Raja Ampat, AKBP Taufik Irvan, mengaku kepolisian telah meminta keterangan dua korban di RSUD. Pihaknya juga terus melakukan penyelidikan terkait siapa pelaku dan saksi-saksi yang terlibat dalam penembakan tujuh nelayan itu.

“Ini baru proses penyidikan, kami belum dapat menentukan tersangka karena saat ini baru di periksa dua orang saksi,”

kata Taufik. (achi/jir/mdc/achi/l03)

 Nama – Nama Korban

Tewas

Sudah Ditemukan
La Nuni     (55)
La Jaka     (30)
La Edi     (20)
La Diri     ( 20)

Belum Ditemukan
La Tula     (13)

Selamat
La Udin     (30)
La Amu     (20)

 Jumat, 28 Desember 2012 08:47, BP

Ini Catatan untuk Foker LSM Papua

Suasana

Jayapura — Sejumlah catatan kritis disampaikan beberapa perwakilan masyarakat sipil, yakni aktivis hukum dan hak asasi manusia, tokoh perempuan, advokat hukum, tokoh pemuda, aktivis LSM, dan masyarakat adat. Berikut catatan kritis yang disampaikan.

Matius Murib, mantan Wakil Ketua Perwakilan Komnas HAM Papua di Jayapura mengatakan masih banyak kejadian pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Peristiwa pelanggaran HAM di Papua, bertambah, tidak berkurang. Sebaliknya, terus meningkat. Semisal, kejadian yang baru terjadi di Wamena pekan ini, Desember 2012. Dalam kejadian itu, sebanyak 17 rumah milik warga sipil disana, dibakar.

“Ini kejadian yang baru terjadi. Tapi, aparat keamanan dan pemerintah belum menyelesaikannya dengan baik. Sebelumnya, banyak peristiwa pelanggaran HAM terjadi namun belum terselesaikan,”

kata Matius dalam acara Refleksi sekaligus serah terima jabatan dari Sekretaris Eksektif (SE) lama ke SE baru Foker LSM Papua di Kantor Foker di Abepura, Jumat (21/12) malam. Matius optimis, jika peristiwa seperti itu masih dan tak mampu dibendung maka ditahun baru, 2013 nanti, ekskalasi kekerasan di Papua akan meningkat.

Fin Yarangga, tokoh perempuan sekaligus ketua jaringan perempuan HAM Papua menuturkan, pekerjaan penyelesaian masalah HAM yang selama ini dikerjakan terkesan jalan ditempat. Tak ada perubahan. Tergambar pada peristiwa-peristiwa HAM yang tak kunjung tuntas namun terus bertambah. Namun, menurutnya, pekerja HAM dan aktivis LSM tak usah mundur. Dengan adanya kejadian-kejadian itu, memotivasi pekerja HAM dan aktivis terus semangat menguranginya.

Thobias Bogobauw, mewakili tokoh pemuda berharap, Foker LSM terus mendampingi persoalan perusahaan penambangan illegal yang masih beroperasi di kawasan Degeuwo, Nabire, Papua. Pasalnya, hingga kini masih beroperasi dan melancarkan bisnisnya.

“Memang kami sudah berusaha untuk menghentikan perusahaan itu. Tapi, sampai saat ini masalah itu belum selesai,”

ungkapnya.

Cris Neluyuk, masyarakat adat dari Merauke mengungkapkan, saat masyarakat Malin Anim dibeberapa kampung di Merauke menderita akibat ulah perusahaan. Air yang dulunya dikonsumsi warga sudah tak lagi dikonsumsi. Ikan-ikan dalam kali mati. Hutan warga hilang karena dibabat habis perusahaan. Ibu-ibu mencari air lebih jauh lagi dari sebelumnya yang hanya di ambil didekat rumah.

Gustaf Kawer, advokat hukum menandaskan hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan adalah pembagian peran. Harus ada yang khusus mengurus dan mengadvokasi soal pelanggaran HAM, masalah perempuan, dan masalah anak, masalah hukum dan persoalan lainnya.

“Harus ada pembagian peran yang jelas. Dengan demikian, apa yang dikerjakan bisa berhasil,”

tuturnya.

Br. Edy Rosariyanto, direktur Sekretariat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (SKPKC) menuturkan, jika alam ciptaan tak dijaga secara baik maka akan rusak.

“Mari kita jaga alam kita dengan baik supaya tidak rusak,”

harapnya. Dia meminta, kedepan pekerja LSM dan aktivis sosial lainnya tetap bergandeng tangan untuk mengkritis kebijakan pemerintah yang tak berpihak pada warga sipil dan alam.

Sejumlah catatan kritis ini disampaikan dalam acara refleksi sekaligus serah terima SE lama, Septer Manufandu ke SE baru, Lin Maloali, yang berlangsung di kantor Foker LSM Papua, Jumat (21/12) malam. (Jubi/Musa)

 Monday, December 24th, 2012 | 14:28:31, TJ

Diaz G : Evaluasi Otsus dan Pemekaran Bukan Hal Utama

Jayapura — Evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua dinilai anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Papua Diaz  Gwijangge bukanlah hal yang utama. Namun masalah konflik dan kekerasan di Papua yang hingga kini belum terselesaikan, itulah yang harus menjadi prioritas.

“Evaluasi Otsus dan pemekaran serta lainnya, itu bagian kecil. Itu bukan hal yang utama. Otsus kan diberikan saat masyarakat Papua minta merdeka, tapi saat dana turun justru pejabat yang nikmati dan rakyat tetap jadi korban. Jadi apa yang mau dievaluasi dari Otsus? Evaluasi Otsus dan pemekaran bukanlah hal yang utama, masalah Papua itulah yang penting untuk diselesaikan,” kata Diaz  Gwijangge kepada tabloidjubi.com, Jumat malam (21/12).

Diaz dengan tegas mengatakan, yang paling utama harus dilakukan adalah mengevaluasi pokok masalah yang ada di Papua. “Seperti konflik dan kekerasan yang mengorbankan berbagai pihak. Tidak hanya orang Papua, tapi juga TNI/Polri dan pendatang, sehingga terjadi pelanggaran HAM. Otsus sudah diberikan lalu kenapa masih terjadi seperti itu. Itulah pokok masalah yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Selain menyelesaikan masalah Papua lanjut Diaz, hal yang harus segera dituntaskan adalah Pilkada Papua yang hingga kini belum tuntas. Mendagri harusnya mendorong dan menuntaskan Pilakada Papua serta Pilkada beberapa kabupaten yang ada di Papua seperti Puncak dan Mamberamo Tengah.

“Dia harus selalu mengontrol itu. Apalagi Papua di Papua potensi konfliknya cukup sensitif. Namun yang terjadi saat ini seolah ada proses pembiaran untuk masalah Papua. Mendagri harus bertanggungjawab atas korban yang berjatuhan di Kabupaten Puncak akibat Pilkada lalu. Karena secara struktural dialah orang pertama yang bertanggungjawab dalam penanganan birokrasi pemerintahan dalam negeri,” tandas Diaz Gwijangge. (Jubi/Arjuna)

Saturday, December 22nd, 2012 | 14:35:59, TJ

Ruben Magay: “KNPB Bukan Teroris”

Jayapura — Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Ruben Magay menegaskan sangat tidak benar jika ada pihak yang mengindikasi dan mengaitkan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dengan teroris.

“Selama inikan seolah diindikasi KNPB adalah teroris, tapi saya mau tegaskan kelompok KNPB itu bukan teroris. Mereka ini sebenarnya kelompok yang berbicara tentang demokrasi di Papua dan itu sebuah fungsi kontrol dan kemampuan dalam mengontrol kinerja pemerintah di daerah,”

tegas Ruben Magay, Kamis (20/12).

Menurutnya, jika ada penemuan senjata, amunisi dan bahan peledak di Papua selama ini, maka tugas intelejen untuk membongkar dan mencari tahu asal sumbernya.

“Kita pertanyakan sejauh mana intelejen bekerja. Dari mana mereka mendapatkan senjata itu. Itu tugas kepolisian dan intelejen membongkarnya itu. Yang perlu kita jaga dalam pemerintahan itu, masing-masing lembaga berfungsi bagaimana pelaku teroris diperjelas statusnya dan dibuktikan dengan alat bukti bagaimana dia merencanakan dan melakukan aksinya,”

ujarnya.

Terkait adanya wacana Kepolisian Republik Indonesia (Porli) untuk memberlakukan UU teroris di Papua Ruben menilai, hal itu juga tidak perlu.

“Saya rasa tidak perlu. Kalau di Papua dikatakan ada teroris, saya pikir kita harus dilihat dari kinerja aparat. Jadi jangan isu lain dijawab dengan isu lain. Teroris yang sudah terindikasi peledakan sekarang sejauh mana polisi bisa mengidentifikasi lalu berapa ancaman yang teridentifikasi. Inikan penting,”

ujarnya.

Ia melanjutkan, jangan kelompok masyarakat yang berbicara tentang demokrasi, ditembak dan diskenariokan lalu nantinya dinyatakan bahwa itu kelompok teroris.

“Itu tidak boleh. Misalnya ada penemuan senjata dan amunisi dimana-mana, lalu darimana senjata itu? Ini bukan emas yang masyarakat dulang dari bawah tanah. Jadi UU Teroris tidak tepat diterapkan di Papua. Mari kita pilah-pilah persoalan dan meluruskan kepemilikan senjata dan amunisi serta bahan peledak yang ditemukan di Papua. Itu kan didatangkan dari luar sehingga pengamanan dan pemeriksaan di pelabuhan serta bandara harus diintensitaskan. Itu yang penting,”

tandas Ruben Magay. (Jubi/Arjuna)

Thursday, December 20th, 2012 | 17:17:37, TJ

Penyelesaian Kasus HAM Versi Elsham Papua

Jayapura –– Lembaga Study dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua mengemukakan solusi penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah tertimur ini. Berikut solusi yang dikemukakan lembaga itu.

Solusi tersebut disampaikan oleh koordinator Advokasi ELSHAM Papua, Sem Rumbrar kepada pers di Abepura, Rabu (19/12). Pertama, untuk menyelesaikan kasus HAM maka perlu ada KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi).

“Kalau ada lembaga ini, pasti ada pengungkapan kebenaran dari para korban kasus HAM,”

katanya.

Kedua, pengadilan adhoc yang khusus menyidangkan kasus HAM. Melalui persidangan tersebut, negara perlu bertanggung jawab terhadap korban pelanggaran kasus pelanggaran hak asasi manusia. Ketiga, rehabilitasi nama baik para korban.

“Perlu ada rehabilitasi nama baik dari para korban HAM,”

ungkapnya.

Terakhir yakni keempat, perlu pelayanan kesehatan kepada para korban HAM. Sem menambahkan, selain itu, perlu juga ada reformasi restitusi penegak HAM.

“Pengadilan harus fair. Pengungkapan kasus harus prosedural,”

ujarnya. (Jubi/Musa)

Wednesday, December 19th, 2012 | 20:28:30, TJ

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny