Rakyat Papua Tidak Memperjuangkan Pemekaran Wilayah

Jubi — Komentar ketua panitia pemekaran provinsi Papua Tengah, Andreas Agalibek beberapa waktu lalu, yang mengatakan rakyat Papua menjadi korban karena memperjuangkan pemekaran provinsi Papua, sehingga pemerintah harus menjawab pengorbanan rakyat dengan memberikan provinsi Papua tengah itu dibantah oleh aktivis dan intelektual muda pengunungan tengah Papua, Dominikus Surabut.

[stickyleft]Akibatnya rakyat Papua Menjadi Korban, NKRI tertipu, atau kena tipu atau memang membiarkan tertipu asal pendudukannya di Tanah Papua paling tidak diperpanjang.
Perilaku tidak jujur kepada diri sendiri merupakan perbuatan manusia sampah, manusia bermental budak, manusia tidak berjatidiri, manusia yang tidak dipakai rakyat Papua, manusia sampah, yang dipungut NKRI dan dipakainya.[/stickyleft]Kepada tabloidjubi.com, melalui pesan singkat (25/08), Dominikus mengatakan pelangaran HAM yang terjadi terhadap orang Papua bukan karena memperjuangkan pemekaran. Dommy mengatakan rakyat Papua menjadi korban karena memperjuangkan agenda hak-hak rakyat Papua sebagai manusia. Rakyat Papua menjadi korban karena memperjuangkan kehidupan yang aman dan damai melalui dialog atau refrendum. Dommy meragukan bila pergorbanan itu akibat memperjuangkan pemekaran provinsi.

“Kekerasan akhir-akhir ini justru menolak pemekaran, minta dialog atau referendum. Dua agenda itu yang menjadi perjuangan rakyat Papua. Rakyat Papua tidak pernah memperjaungkan pemekaran. Perjuangan pemekaran itu hanyalah perjuangan kelompok elite politik yang gila dengan kedudukan dan kekayaan pribadi dan kelompoknya. Rakyat Papua tidak berkepentingan sama sekali dengan pemekaran.” tegas Dominikus.

Menurut Domi, pemekaran itu terjadi karena ada persaingan kepentingan antara elite politik tertentu dengan kaum pemodal domestik dan asing. Elite politik yang kalah bersaing lah yang memperjuangkan pemekaran agar bisa menjadi penguasa lagi. Perjuangan elite politik itu tidaklah sendiri. Di belakang pemekaran itu, menurut Dommy ada sejumlah pemodal yang berkepentingan di Papua. Pemodal yang berkepentingan itu mendorong pemekaran agar kemudian bisa masuk mengekplorasi alam Papua.

Aktivis muda yang berasal dari wilayah pengunungan ini menegaskan bahwa pemekaran tidak berasal dari niat murni Jakarta untuk membangun Papua. Pemekaran hanyalah bagian dari usaha menyukseskan kepentingan politik Jakarta di atas tanah Papua.
“Pemekaran tidak ada niat hukum tetapi semata-mata kepentingan politik Jakarta. Pemerintah memperlihatkan kepetingan melalui pemekaran-pemerkaran yang ada bertentangan dengan UU otonomi khusus.” kata Domi.

Domi menjelaskan, UU Otonomi khusus hanya mengamanatkan satu provinsi, kalaupun ada harus melalui persetujuan MRP. Namun semua ini tidak pernah jalan. Pemerintah malah mengandalkan keputusannya daripada amanat UU otonomi khusus. Menurut Dommy, sikap itulah yang menjadi masalah di Papua maupun Papua Barat. Masalah yang ada belum selesai, pemerintah mulai lagi mau mekarkan Papua tengah. Sikap ini yang akan membuat konflik Papua akan berkepanjangan. Lebih baik pemerintah berhenti lalu memikirkan solusi yang baik, ujar Dommy. (J/17)

THURSDAY, 25 AUGUST 2011 20:40 ADMINISTRATOR

Pemekaran Papua Tengah Mencuat

BIAK [PAPOS] – Sebanyak 200 tokoh masyarakat asal 15 kabupaten di Papua Tengah akan menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan jajaran kementerian terkait untuk realisasi pendirian provinsi Papua Tengah Juni mendatang.

Tokoh adat Biak Yan Korwa di Biak,Minggu, mengatakan, keberangkatan 200 tokoh masyarakat Papua perwakilan 15 kabupaten menyampaikan aspirasi percepatan realisasi provinsi Papua Tengah sebagai mana amanah UU No 45 tahun 1998 tentang pemekaran provinsi Papua.

“Sebelum bertolak ke Jakarta 200 masyarakat bersama tim 502 akan mendeklarasikan pendirian Provinsi Papua di DPRD Biak, saya harapkan rencana kegiatan ini bisa berjalan sesuai jadwal,”ungkap Yan Korwa.

Ia mengakui, melalui percepatan kehadiran provinsi Papua Tengah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperpendek birokrasi pelayanan pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat di 15 kabupaten.

Keinginan akan berdirinya provinsi Papua Tengah, menurut Korwa, merupakan suatu realita serta sebagai kebutuhan nyata di masyarakat guna mempercepat laju pembangunan di wilayah Papua Tengah. “Aspirasi pendirian provinsi Papua Tengah segera disikapi pemerintah pusat sehingga tidak menimbulkan kecewaan masyarakat di arus bawah,”imbuh tokoh adat Yan Korwa.

Sementara itu, Koordinator Satgas Papua Marinus Ronsumbre mendesak jajaran kementerian terkait di Jakarta serta DPR RI segera memproses aspirasi tuntutan pendirian daerah otonomo baru provinsi Papua Tengah. “Untuk meredam tuntutan pemisahan diri rakyat Papua sebaiknya pemerintah pusat menyetujui pendirian provinsi Papua Tengah, hal ini sebagai wujud kepedulian pemerintah pusat mengangkat harkat masyarakat di 15 kabupaten wilayah Papua Tengah,”ungkap Marinus.

Ia mengakui, rencana keberangkatan 200 tokoh masyarakat Papua Tengah ke Jakarta hanya membawa satu misi yakni menuntut pendirian provinsi pemekaran Papua Tengah dengan ibukota Biak serta mendukung figur anak asli Papua Laksma TNI (Purn) Dick Henk Wabiser sebagai caretaker Gubernur.

Jajaran Satgas Papua Biak, lanjut Marinus, siap mengawal serta mendukung penuh pendirian provinsi Papua Tengah sebagai suatu keinginan bersama masyarakat untuk mengejar ketertinggalan,kemiskinan serta keterbelakangan pembangunan di 15 kabupaten.

Sebelumnya, Sekretaris tim 502 Biak Chaidir Massing mengakui, keberangkatan 200 tokoh masyarakat Papua Tengah akan diawali dengan deklarasi di DPRD serta dilanjutkan berangkat ke Jakarta menyampaikan aspirasi pendirian Papua Tengah.

“Saya harapkan rencana keberangkatan 200 tokoh masyarakat Papua Tengah ke Jakarta mendapat dukungan berbagai pihak sehingga selama kegiatan di Jakarta bisa berjalan sukses dan lancar,” harap mantan anggota DPRD Supiori periode 2004-2009. [bel/ant]

Written by Bel/Ant/Papos
Tuesday, 31 May 2011 00:00

Tahun ini, Moratorium Pemekaran Dicabut

Mimika – Pemerintah Pusat (Pempus) berencana akan mencabut Moratorium atau penghentian sementara pemekaran wilayah provinsi, kabupaten/kota pertengahan tahun ini. Dengan pencabutan tersebut daerah-daerah dapat meneruskan aspirasi pemekaran kepada pempus.
Demikian penjelasan Staf Khusus Presiden Bidang Pengembangan Otonomi Daerah (Otda), Velix Wanggai kepada wartawan di Timika belum lama ini. Saat ini grand desain dasar penataan daerah tengah mendapat porsi perumusan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“ Setelah rumusan desain penataan daerah selesai maka, Kemendagri akan membahas secara bersama dengan Komisi II DPR RI. Harapan kita sejumlah aspirasi yang mengemuka selama ini yang sempat berhembus disejumlah daerah dapat memanfaatkan kesempatan pada masa setelah pencabutan moratorium,” kata Wanggai.

Velix mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudoyono menyambut baik aspirasi masyarakat tentang pemekaran daerah, namun harus dilakukan dengan mempertimbangan segala aspek. Paling tidak dapat memenuhi persyaratan secara umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai pemekaran wilayah dan pemekaran daerah. “Saat ini dalam konteks nasional memang sedang menghentikan sementara moratorium, tetapi dalam pertengahan tahun ini grand design penataan daerah nasional atau yang kita sebut desain dasar penataan daerah sudah selesai ditingkat kemendagri, desain dasar penataan daerah saat ini sedang dibahas antara kemendagri dan komisi II di DPR. Setelah ini selesai, maka pintu pemekaran akan dibuka kembali apakah di provinsi ataupun di kabupaten/kota patut dimekarkan,” kata Velix Wanggai.

Dia menjelaskan, penghentian sementara pemekaran daerah di indonesia berlaku sejak 2008 lalu. Saat itu, pemerintah memutuskan melakukan moratorium karena menghambat proses verifikasi data kependudukan di Kemendagri maupun penetapan calon pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden setahun kemudian. Sejak pemberlakukan moratorium, aspirasi pemekaran hanya berhemubs di daerah dan mengendap di Kemendagri dan juga di DPR RI. “ Kita lihat sejumlah daerah berbondong-bondong datang ke Jakarta mengurus pemekaran kabupaten/kota maupun provinsi tapi tidak ada hasil karena presiden belum mencabut moratorium. Bila pada pertengahan nanti, Presiden SBY telah mencabut moratorium silahkan daerah menyuarakan aspirasi pemekaran ke pusat dengan harapan memenuhi syarat secara umum,’ pinta Staf Khusus presiden SBY asal Papua ini. (HDM/don/erick)

Tahun ini, Moratorium Pemekaran Dicabut

Mimika – Pemerintah Pusat (Pempus) berencana akan mencabut Moratorium atau penghentian sementara pemekaran wilayah provinsi, kabupaten/kota pertengahan tahun ini. Dengan pencabutan tersebut daerah-daerah dapat meneruskan aspirasi pemekaran kepada pempus.
Demikian penjelasan Staf Khusus Presiden Bidang Pengembangan Otonomi Daerah (Otda), Velix Wanggai kepada wartawan di Timika belum lama ini. Saat ini grand desain dasar penataan daerah tengah mendapat porsi perumusan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“ Setelah rumusan desain penataan daerah selesai maka, Kemendagri akan membahas secara bersama dengan Komisi II DPR RI. Harapan kita sejumlah aspirasi yang mengemuka selama ini yang sempat berhembus disejumlah daerah dapat memanfaatkan kesempatan pada masa setelah pencabutan moratorium,” kata Wanggai.

Velix mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudoyono menyambut baik aspirasi masyarakat tentang pemekaran daerah, namun harus dilakukan dengan mempertimbangan segala aspek. Paling tidak dapat memenuhi persyaratan secara umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai pemekaran wilayah dan pemekaran daerah. “Saat ini dalam konteks nasional memang sedang menghentikan sementara moratorium, tetapi dalam pertengahan tahun ini grand design penataan daerah nasional atau yang kita sebut desain dasar penataan daerah sudah selesai ditingkat kemendagri, desain dasar penataan daerah saat ini sedang dibahas antara kemendagri dan komisi II di DPR. Setelah ini selesai, maka pintu pemekaran akan dibuka kembali apakah di provinsi ataupun di kabupaten/kota patut dimekarkan,” kata Velix Wanggai.

Dia menjelaskan, penghentian sementara pemekaran daerah di indonesia berlaku sejak 2008 lalu. Saat itu, pemerintah memutuskan melakukan moratorium karena menghambat proses verifikasi data kependudukan di Kemendagri maupun penetapan calon pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden setahun kemudian. Sejak pemberlakukan moratorium, aspirasi pemekaran hanya berhemubs di daerah dan mengendap di Kemendagri dan juga di DPR RI. “ Kita lihat sejumlah daerah berbondong-bondong datang ke Jakarta mengurus pemekaran kabupaten/kota maupun provinsi tapi tidak ada hasil karena presiden belum mencabut moratorium. Bila pada pertengahan nanti, Presiden SBY telah mencabut moratorium silahkan daerah menyuarakan aspirasi pemekaran ke pusat dengan harapan memenuhi syarat secara umum,’ pinta Staf Khusus presiden SBY asal Papua ini. (HDM/don/erick)

Isu Uranium Alihkan Penolakan Otsus?

JAYAPURA-Pasca demo besar-besaran oleh masyarakat Papua yang menuntut pengembalian Otsus kemudian muncul isu bahwa PT Freeport Indonesia melakukan penambangan uranium.

Terkait hal ini, salah satu aktivis Forum Demokrasi Rakyat Papua Barat (Fordem Papua), Septer Manufandu menilai bahwa isu uranium itu hanya untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas desakan pengembalian Otsus.

“Uranium itu cuman isu yang dimainkan oleh aktor politik di Papua dan nasional untuk mengalihkan perhatian masyarakat Papua pasca penuntutan penolakan Otsus ke DPRP beberapa waktu lalu,” ungkap Septer Manufandu di dampingi rekan-rekan Fordem kepada wartawan di kantor Foker LSM Waena Jayapura, Papua, Kamis (22/7).

Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan gubernur serta perangkatnya harus memainkan peran, tugas dan fungsinya terkait tuntutan penolakan Otsus itu untuk mencari format apakah revisi isi dan substansinya atau mengganti dengan Undang-Undang baru ataukah bagaimana? “Itu kan kewenangan DPRP dan Gubernur sesuai dengan hirarki masing-masing lembaga ini untuk menyatukan kewenangan mereka masing-masing,” katanya.

Fodem Papua menilai otonomi khusus (Otsus) yang sudah berjalan kurang lebih 9 tahun ini dinilai gagal karena perilaku penyelenggara pemerintah di Papua yang buruk dan tidak konsisten terhadap isi dan substansi dari Otsus tersebut.

“Otsus gagal karena tidak mampu mereduksi dan memproteksi kebutuhan dasar hajat orang banyak, khusunya masyarakat Papua dan masyarakat non Papua yang ada di Provinsi Papu dan Provinsi Papua Barat,” tandasnya.

Dikatakan, kriteria Otsus gagal karena sampai sejauh ini masih banyak masyarakat Papua yang kehidupannya tidak mengalami peningkatan kualitas hidup yang baik, dan juga belum terpenuhinya hak-hak mereka dan pemenuhuan kebutuhan dasar mereka.

Menurut Septer, terhitung mulai 2008 sampai pertengahan 2010 ini, dana Otus yang dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah Provinsi Papua dan Papua Barat sudah mencapai Rp 18 triliun, tetapi sejauh ini belum menunjukkan parameter yang jelas terkait penggunaan dan manfaat dari dana Otsus ini. “Hal ini disebabkan oleh karena buruknya perilaku dan tidak konsistennya peran dan tugas legislatif dan eksekutif dalam memainkan peran dan fugsinya secar struktural dan konstitusional, dalam arti penguatan dan pengaturan alokasi penggunaan dan pengawasan anggaran tersebut,” ujarnya.

“Kalau mau katakan Otsus berhasil parameter dan indikatornya apa? Masyarakat Papua yang jumlah penduduknya sebanding dengan Provinsi Jawa Barat saja masih hidup dibawah garis ekonomi yang pas-pasan, pemenuhan kebutuhan dasarnya saja belum terpenuhi, terjadi kelaparan beberapa kali di daerah Provisi Papua, sarana dan prasarana kesehatan yang tidak terpenuhi, wabah malaria yang terjadi beberapa kali di daerah, sarana dan prasarana pendidikan yang tidak memadai, hal-hal ini lah yang harus jadi perhatian pemerintah dalam hal ini DPRP, DPRD Papua Barat, dan kepada gubernur baik Gubernur Papua dan Papua Barat,” ujarnya.

Banyak perilaku yang tidak tulus dari penyelenggara pemerintah daerah dalam hal ini DPRP dan gubernur serta perangkatnya dalam niat dan komitmen mereka dalam melaksanakan isi dari Otus tersebut. “Perilaku yang tidak tulus tersebut adalah tidak mengulur-ulur waktu pembuatan Perdasus dan Perdasi yang mengatur dan mereduksi semua kewenangan Pemerintah Provinsi Papua, dan masih banyaknya korupsi di birokarsi pemerintah baik di Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten dan kota di Papua dan Papua Barat,” sambungnya.

Terkait dengan berbagai tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat Papua kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kata Septer, ini bukan tindakan untuk merongrong pemerintah dalam hal kebijakan Otsus, tetapi ini merupakan bagian dari bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintah dan berbagai kebijakan pemerintah yang bertentanagan dengan amanah isi Otsus tersebut. (ben/fud) (scorpions)

Provinsi Papua Tengah Dipersiapkan

TIMIKA [PAPOS] – Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengutus Deputi I Bidang Politik Dalam Negeri Mayjen Karseno bersama tim ke Timika, untuk mempersiapkan pembentukan Provinsi Papua Tengah.

Rabu [12/5] pagi lalu, Karseno yang didampingi asistennya Amirullah dan Nurhadi bersama Tim Pemekaran Provinsi Papua Tengah meninjau lahan seluas 106 hektar yang dihibahkan Pemkab Mimika untuk lokasi pembangunan perkantoran Pemprov Papua Tengah di Kampung Limau Asri-SP5 Timika.

Karseno mengatakan, kunjungan ke Timika dalam rangka membuat kajian dan analisis kebijakan pemekaran Provinsi Papua Tengah menuju sebuah daerah otonom baru.

” Kedatangan kami untuk mendapatkan fakta-fakta dan aspirasi masyarakat Timika dan sekitarnya sehingga nanti tidak ada kesan `katanya` atau direkayasa,” jelas Karseno saat beraudiens dengan Pemkab Mimika, anggota DPRD dan para tokoh masyarakat Mimika serta sejumlah kabupaten tetangga di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Mimika, Selasa malam.

Ia mengatakan, fakta dan hasil kajian yang diperoleh di Timika akan menjadi bahan evaluasi Kantor Kemenko Polhukam untuk menyimpulkan apakah Papua Tengah layak atau tidak menjadi provinsi baru terlepas dari Provinsi Papua.

Menurut Karseno, sejak beberapa tahun lalu Pemerintah Pusat membuat moratorium pemekaran provinsi lantaran banyaknya masalah.

Meski begitu, katanya, tidak tertutup kemungkinan pemekaran provinsi baru dengan melalui evaluasi ketat dan dilengkapi desain besarnya.

Karseno menegaskan, tujuan utama pemekaran suatu wilayah untuk menyejahterakan rakyat dan meningkatkan pelayanan kepada rakyat.

“Namun yang terjadi selama ini jauh dari harapan itu karena dimanfaatkan untuk bagi-bagi kekuasaan dan lainnya. Ini yang harus dihindari. Pemekaran Papua Tengah dalam rangka untuk menyejahterakan rakyat Papua terutama di wilayah Papua Tengah,” ungkapnya.

Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Tengah Andreas Anggaibak mengatakan, pada 23 Agustus 2003 sudah dilakukan deklarasi pembentukan Provinsi Papua Tengah (saat itu disebut Provinsi Irian Jaya Tengah).

Namun karena ada pro-kontra pemekaran, agenda itu tidak ditindaklanjuti. Selanjutnya pada 13 Mei 2008 papan nama Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Papua Tengah dipasang kembali.

“Pemekaran ini sangat penting. Selama ini kami diperalat oleh orang lain. Tidak ada lagi masyarakat yang tolak pemekaran Papua Tengah, kami sudah berdamai,” katanya.

Anggaibak meminta tim Kemenko Polhukam membawa aspirasi rakyat Papua Tengah ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta dan berharap pada 17 Agustus 2010 sudah dilantik Caretaker Gubernur Provinsi Papua Tengah.

“Kekayaan alam kami (tambang emas dan tembaga yang dikelola PT Freeport Indonesia) bisa memberi makan 22 negara, masa` Timika tidak bisa menjadi ibu kota Provinsi Papua Tengah,” kata Anggaibak. [ant/agi]

Ditulis oleh Ant/Agi/Papos
Jumat, 14 Mei 2010 00:00

Deklarasi Provinsi Pegunungan Tengah Dinilai Wajar

JAYAPURA [PAPOS] – Deklarasi provinsi Pegunungan Tengah oleh Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah di Wamena, Senin [23/2] disambut positif anggota DPR-RI asal Papua, Paskalis Kosay,MM dan anggota DPD-RI Paulus Sumino.

Deklarasi provinsi Pegunungan Tengah ini menurut politikus partai Golkar ini harus didukung sepenuhnya oleh semua komponen masyarakat Pegunungan Tengah. Sebab pemekaran Pegunungan Tengah adalah jalan untuk mempercepat pembangunan di Pegunungan Tengah.

Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah Dideklarasikan

WAMENA-Sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan, 10 Bupati se-Kawasan Pegunungan Tengah, Senin (22/2) kemarin menggelar pertemuan di Gedung Sosial GKI Wamena. Salah satu agendanya yaitu mendeklarasikan pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah.

Kesepuluh bupati tersebut yaitu Bupati Tolikara DR (HC) John Tabo,MBA, Bupati Jayawijaya diwakili Wakil Bupati Jayawijaya Jhon R Banua, Bupati Yahukimo Ones Pahabol, Bupati Puncak Jaya Lukas Enembe,S.Ip, Bupati Pegunungan Bintang Drs. Welington L Wenda, Penjabat Bupati Nduga Benyamin Arisoy,SE,M.Si, Penjabat Bupati Yalimo Drs. Wasuok D. Siep, Penjabat Bupati Lanny Jaya diwakili Sekda Lanny Jaya Doren Wakerkwa,SH, Penjabat Bupati Mamberamo Tengah David Pagawak,S.Sos dan Penjabat Bupati Puncak Drs. Levianus Agustinus Boling.

Pertemuan tersebut juga dihadiri anggota DPR RI Paskalis Kosay, anggota DPD RI Paulus Sumino, Ketua Komisi dari DPR Papua, Ketua DPRD se-Kawasan Pegunungan Tengah, Muspida dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Selain menetapkan Bupati Puncak Jaya Lukas Enembe,S.Ip sebagai Ketua Asosiasi Bupati se- Pegunungan Tengah periode 2010-2012, pertemuan ini juga membahas beberapa isu, yaitu pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan Pegunungan Tengah, peningkatan Bandar Udara Wamena, membangun komunikasi yang baik dengan gubernur Papua agar ada hati untuk membangun kawasan Pegunungan Tengah, dan membahas mengenai pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah.
Ketua Asosisasi Bupati se-Kawasan Pegunungan Tengah Periode 2008-2010, DR (HC) John Tabo,MBA mengatakan, pada pertemuan bupati se-kawasan Pegunungan Tengah ini, pihaknya mengusulkan beberapa rekomendasi dan pokok pikiran.
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membuka keterisolasian, maka yang harus mendapatkan perhatian serius adalah pembangunan infrastruktur jalan.

PEMEKARAN DAERAH DI PAPUA BERMASALAH

JAKARTA. Rupanya, selama ini pemekaran daerah tidak tepat sasaran. Parahnya, menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, banyak daerah yang dimekarkan adalah daerah tertinggal, bukan daerah yang benar-benar memiliki potensi menjanjikan.

Menurut Gamawan, pemekaran daerah yang tidak berjalan lancar banyak terjadi di Provinsi Papua. “Ada kabupaten yang belum memiliki pendapat asli daerah, ada yang penduduknya hanya 46.000 jiwa,” ujar Gamawan di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Oleh sebab itu, kata Gamawan, Gubernur Papua Barnabas Suebu telah meminta agar Pemerintah menghentikan sementara izin pemekaran di Provinsi bagian timur Indonesia itu. “Pak Barnabas mengatakan kalau bisa Papua jangan ada pemekaran dalam satu atau dua tahun ini,” kata Gamawan mengutip ucapan Barnabas Suebu, Gubernur Papua.

http://www.kontan.co.id/
Ditulis oleh Hans Henricus
Rabu, 04 November 2009 06:54

Tinggal Menyisakan 3 Langkah Lagi

MERAUKE- Perjuangan pemekaran Pemerintah Kota Merauke dan Pemekaran Kabupaten Muyu Mandobo (Muman) di Kabupaten Boven Digoel, tinggal menyisakan 3 langkah lagi. Sebab, Pemekaran Pemerintah Kota dan Kabupaten Muman di Boven Digoel telah diharmonisasi oleh Badan Legeslasi di DPR RI.

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny