Forkorus Cs Jadi Tersangka, Selpius Bobi Masih Buron

JAYAPURA – Polisi bekerja ekstra dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang ditangkap saat pembubaran paksa Kongres Rakyat Papua III oleh aparat gabungan TNI dan Polisi. Dari 300-an orang yang ditangkap, kini 5 orang yang diduga kuat sebagai tokoh penting dari penyelenggaraan kegiatan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tidak lain adalah Forkorus Yobaisembut Cs, sementara Ketua Panitia Selpius Bobi yang diduga melarikan diri, hingga kini masih menjadi buron pihak keamanan. “Mereka jelas mendeklarasikan pembentukan Negara Federasi Papua Barat, dan itu tidak dibenarkan oleh hukum, itu jelas-jelas makar, oleh karena itu, saya langsung perintahkan untuk dibubarkan dan mereka yang mendeklarasikan itu harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Kapolres Jayapura Kota, AKBP Imam Setiawan.

Dijelaskan, lebih dari 300 orang ditangkap pada kejadian saat itu, namun, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian, beberapa diantaranya akhirnya telah dilepaskan, dan beberapa lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka itu adalah, Forkorus Yaboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Get Wenda.

Forkorus, Edison, August dan Dominikus, dikenakan Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 106 KUHP, dan Pasal 160 KUHP, tentang tindakan makar, sementara satu tersangka lainnya atas nama Get Wenda, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951. Salah satu tokoh atau orang penting dalam kegiatan tersebut yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat keamanan adalah Selfius Bobi, Selfius adalah Ketua Panitia pelaksanaan Kongres tersebut.

Mengantisipasi berulangnya kejadian yang sama, Kapolresta dengan tegas dan lantang menyampaikan bahwa,”Siapapun kalau coba lakukan makar, akan saya babat, tidak ada itu dirikan negara didalam sebuah negara yang sah, sebagai orang yang bekerja untuk negara ini, saya akan sikat siapa saja yang berani berbuat makar, saya siap mati untuk negara !”, tegasnya.

Tidak lupa, Kapolresta Jayapura, mengingatkan dan menghimbau jepada seluruh masyarakat Kota Jayapura, untuk tetap bekerja seperti biasa, kami bersama aparat TNI akan selalu berusaha memberikan jaminan keamanan kepada seluruh warga di Kota Jayapura ini, apabila ada hal-hal atau kejadian-kejadian yang mencurigakan di sekitar rumah atau kompleks, segera laporkan pada aparat keamanan, Saya juga himbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan jalankan aktifitas seperti sedia kala,” harapnya. (bom/don/l03)

DPO Makar Tertangkap Bersama Wanita di Hotel

Gambar Viktor Yeimo sebagai DPO
Gambar Viktor Yeimo sebagai DPO

SENTANI-Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua sejak Mei 2009 lalu (7 bulan), akhirnya Victor F Yeimo, alias Viki tertangkap. Gembong separatis yang paling dicari Jajaran Polda Papua itu, tertangkap Kamis (21/10), dini hari sekitar pukul 00.15 WIT di kamar nomor 03 Hotel Mansapurani Sentani, Jalan Yabaso, Kelurahan Sentani, Distrik Sentani Kota Kabupaten Jayapura.

Viktor yang dinyatakan buron sejak 5 bulan lalu sempat menghilang. Bahkan diduga Viktor pula yang merupakan aktor dari beberapa kasus bernuansa politis yang terjadi di Kabupaten dan Kota Jayapura.

Penangkapan Viktor Yeimo berawal saat petugas Polres Jayapura dari gabungan beberapa fungsi satuan melakukan penyisiran penyakit masyarakat dalam sebuah operasi pekat di beberapa sasaran yang dianggap rawan terjadinya praktek-praktek penyakit masyarakat, seperti pesta miras secara berlebihan, judi, narkoba, sex bebas/mesum, serta indikasi praktek kriminal lainnya. Salah satu diantara tempat-tempat tersebut adalah beberapa hotel yang ada di wilayah hukum Polres Jayapura.

Saat melakukan operasi pekat inilah petugas berhasil menggrebek Viktor bersama seorang wanita bernama MM (22), warga kampung Berap Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura di sebuah kamar Hotel Mansapurani. Saat dimintai kartu tanda identitas, Viktor yang sudah menduga jika yang mengetuk kamar adalah Polisi langsung membuang kartu identitasnya ke dalam closed (pot wc) untuk menghilangkan jejak.

Sayangnya niat Viktor untuk mengelabui petugas ini tinggal harapan, karena sudah ada petugas yang terlebih dahulu mengenalinya, yang langsung mengamankannya. Petugas yang selanjutnya menggeledah seluruh isi kamar tersebut tidak menemukanapa-apa, namun saat petugas ke closed ternya kartu identitasnya masih berada disitu, sehingga petugas langsung mengamankannya.

Kapolres Jayapura Ajun Komisaris Besar Polisi Mathius Fakhiri, Kamis (22/10) Dini hari kepada Bintang Papua, menuturkan Viktor F Yeimo, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua.

Victor diduga terkait kasus makar dan terlibat dalam beberapa kasus teror di Kota Jayapura beberapa bulan lalu menjelang pemilihan Lagislatif dan pasca pemilu.

Buchtar Tabuni ResmiTahanan Kejaksaan Tinggi

Buchtar Tabuni bersama tim pengacara, Iwan Niode SH dan Piter Ell, SH
Buchtar Tabuni bersama tim pengacara, Iwan Niode SH dan Piter Ell, SH

JAYAPURA (PAPOS) -Proses penyidikan terhadap Buchtar Tabuni dinyatakan oleh Polda Papua telah memasuki tahap dua, Rabu (28/1) kemarin, resmi kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua.

Pelimpahan BAP (Berita Acara Pemeriksaan ) dari tim penyidik Polda Papua ke Kejati berlangsung aman dan tertib. Menurut kuasa hukum Buchtar Tabuni, Iwan Niode SH, dengan pelimpahan BAP dan tersangka ke Kejati maka, dianggap proses penyelidikan di Polda telah selesai. Dengan demikian kata dia, tanggung jawab penahanan atas Buhtar Tabuni beralih kepada penuntut umum (Jaksa, red). Oleh sebab itu, Iwan mengatakan, dalam waktu dekat tim pengacara Buchtar akan melakukan pertemuan terkait penyerahan kasus Buchtar ke Kejati.

Sementara itu, penyidil menjerat Buhtar Tabuni dengan lima pasal berlapis diantaranya pasal 106 KUHP JO pasal 110 (Makar) KUHP, pasal 160 KUHP, pasal 212 KUHP serta pasal 216 KUHP terkait kasus makar, penghasutan dan melawan perintah jabatan.

Pelimpahan berkas dan tersangka juga diikuti dengan penyerahan barang Bukti (BB) yang terdiri dari dua buah HP milik Buchtar, berkas-berkas atau dokumen lainnya, serta CD tentang insiden yang terjadi di Expo pada oktober tahun 2008 lalu.

Menanggapi pasal yang dijeratkan, Iwan, mengatakan kliennya tidak pernah melakukan kasus makar, dugaan makar hanya merupakan unsur politik dari pihak kepolisian semata.

“Dari awal saya katakan klien saya tidak ada unsure makar dalam melakukan kegiatannya,” ungkap Iwan kepada wartawan disela-sela pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan, Rabu (28/1) kemarin.

Dikatakan, dugaan makar yang dituduh kepada kliennya sebenarnya tidak pernah terjadi. Yang terjadi pada Oktober tahun 2008 lalu itu, adalah apresiasi atas dukungan terhadap IPWP yang berlangsung di London.

Hanya saja, Indonesia yang merasa kebakaran jenggot, hingga kliennya dijadikan sebagai tersangka dengan mengatakan telah melakukan kasus makar. Diharapkan olehnya, Polda seharusnya bersikap adil.

Adil menurut Iwan, dalam penyelidikan terhadap berbagai kasus misalnya, menyelidiki kasus yang terjadi terhadap Opinus Tabuni, jangan hanya kasus makar yang dituduhkan terhadap kliennya saja yang dikejar, sedangkan kasus-kasus lainnya didiamkan.

“Kami juga mengharapkan Polda dapat menuntaskan insiden yang menewasdkan Opinus Tabuni dengan mengungkapkan siapa pelaku dari insiden tersebut,” papar dia.

Sementara itu, pada pelimpahan pukul 12:00 WIT Bucthar terlihat tampak kurus dan pucat.

Sepanjang perjalanan dari Polda menuju Kejati menggunakan Mobil tanahan Dir Reskrim Polda Papua Buchtar tampak tenang, dia duduk sambil bernyanyi sepanjang perjalanan.

“Saya sakit hati tidak mau banyak bicara, saya diperlakukan kurang baik selama berada ditahanan oleh mereka,” ujar Buchtar saat berada didalam mobil tahanan bersama para wartawan.(lina)

Ditulis Oleh: Lina/Papos
Kamis, 29 Januari 2009
http://papuapos.com

Markus Haluk: DPP-AMPTPI Protes Polda

KETERANGAN GAMBAR: Markus Haluk

JAYAPURA (PAPOS) –Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Se- Indonesia (DPP-AMPTPI) memprotes perlakuan tidak adil yang diterima Buctar Tabuni dan Seby Sambo di Mapolda Papua.

Demikian Media Release DPP-AMPTPI yang ditandatangani Sekjen DPP-AMPTPI Markus Haluk yang diterima Papua Pos Minggu (18/1) malam. Oleh sebab itu, Markus Haluk minta jaminan keselamatan dan kenyamanan atas Buctar dan Seby selama menjalani masa tahanan di Mapolda.

Menurutnya, bahwa telah terjadi intimidasi yang disertai dengan pemukulakan terhadap Buctar Tabuni pada tanggal, Sabtu (17/1) pukul 12.30 WPB (Waktu Papua Barat.

“Selain itu, Buctar Tabuni dan Seby Sambon sering tidak mendapat keadilan oleh petugas penjagaan POLDA Papua, karena para tamu datang mengunjungi mereka dipersulit untuk bertemu,”ungkapnya.

Hal ini berawal akibat kebutuhan air minum dan air bersih tidak mengalir didalam tahanan Polda Papua, sehingga Buctar meminta bantuan petugas untuk memperhatikan kebutuhan air.

Namun permohonan itu tidak ditanggapi secara serius, dan petugas hanya memberikabn janji, tetapi bukan memenuhi permintaan Buctar, tetapi justru mengintimidasi Buctar serta pemukulan.

Sehingga demi martabat demokrasi, hukum dan HAM di Tanah Papua maka DPP-AMPTPI mendesak Kapolda Papua untuk penangguhan penahanan mengingat kondisi Buctar dan Semby semakin memburuk.

“Kami mendesak kepada Gubernur Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, DPRP, MRP dan DPR Irian Jaya Barat, Dewan Adat Papua, pimpinan agama, perempuan dan berbagai komponen terkait tidak saling tuding menuding,”pintanya.

DPP-AMPTPI mendesak pemerintah pusat dan berbagai pihak internasional untuk melakukan dialog nasional dan internasional guna menyelesaikan persoalan Papua secara demokratis dan bermartabat.
“Kami minta pihak keamanan Papua untuk membuka kebebasan berdemokrasi bagi rakyat Papua untuk menyampaikan aspirasi,”ujarnya. (toding)

Ditulis Oleh: Toding/Papos
Senin, 19 Januari 2009

Benny Wenda Menyurat langsung Kepada President RI dan KAPOLRI Segera Bebaskan Sebby Sambom dan Buctar Tabuni

From infoPAPUA.org

Press Releases
Benny Wenda Menyurat langsung Kepada President RI dan KAPOLRI Segera Bebaskan Sebby Sambom dan Buctar Tabuni
By WPNews
Dec 22, 2008, 03:43

FREE WEST PAPUA CAMPAIGN
http://www.freewestpapua.org

P.O. Box 656, Oxford, OX3 3AP England, U.K.Tel: +44 (0) 845257 9145
office@freewestpapua.org

22 Desember 2008

Kepada Yth:
Bapak Susilo Bambang Yudoyono
Presiden Republik Indonesia
Istana Presiden
Jl. Medan Merdeka Utara
Jakarta Pusat 10010
INDONESIA
Tel: + 62 21 3845627 ext 1003
Fax: + 62 21 231 41 38, 345 2685, 345 7782
Email: presiden@ri.go.id

Indonesia mendiskriminasikan Bangsa Papua Barat atas nama demokrasi

Dengan hormat,

Menyusul surat saya yang pertama kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang pembebasan tanpa syarat Buchtar Tabuni, aktifis hak-hak asasi manusia dan pemimpin mahasiswa Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Provinsi Papua, maka dengan surat yang kedua ini saya menyampaikan kembali permintaan yang sama yaitu pembebasan tanpa syarat Sebby Sambom, aktifis HAM Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Papua.

Sebby Sambom di tangkap dengan alasan Makar atau subversi, sebuah alasan yang tidak berdasar menurut Deklarasi Universal HAM tanggal 10 Desember 1948 pasal 20 ayat 1 yang memberikan jaminan dalam hal menyampaikan kebebasan untuk berdemonstrasi, menyampaikan aspirasi dan juga kebebasan berorganisasi. Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 9 / 1998 juga menjamin tentang kebebasan berekspresi. Namun kondisi nyata di Papua membuktikan bahwa kedua hukum ini tidak dijamin atau tidak berlaku di Papua Barat.

Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni hanya sebatas meyampaikan aspirasi politik murni dalam orasi-orasi mereka. Kata-kata yang mereka gunakan dalam orasi aspirasi politik pada tanggal 16 Oktober 2008 adalah : hak menentukan nasib sendiri bangsa Papua Barat (right to self determination). Atau dengan kata lain Indonesia harus memberikan kebebasan bagi rakyat Papua Barat untuk melaksanakan REFERENDUM.

Sebelumnya Bucthar Tabuni ditangkap dengan alasan bahwa dia menjadi pemimpin demonstrasi dalam rangka mendukung Peluncuran International Parliamentarians for West Papua tanggal 16 Oktober 2008 yang kami selenggarakan di Gedung Parlemen Inggris London pada tanggal 15 Oktober 2008. Saya perlu memberikan klarifikasi yang sebenarnya bahwa kegiatan peluncuran International Parliamentarians for West Papua di London adalah kegiatan resmi All Party Parliamentary Group on West Papua yang telah terbentuk didalam parlemen Inggris sejak 2 tahun lalu.

Penangkapan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni dengan alasan MAKAR karena mendukung peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah tidak berdasar sama sekali dan tidak mengikuti prinsip-prinsip etika demokrasi .

Penanggung jawab peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah kami sendiri bersama-sama dengan seluruh anggota parlemen Inggris yang bergabung didalam All Party Parliamentary Group on West Papua yang berkedudukan di London dan bukan di Papua Barat. Sebby Sambom, Buchtar Tabuni dan seluruh rakyat Papua Barat yang berdemonstrasi dalam rangka mendukung International Parliamentarians for West Papua (IPWP) adalah bagian dari demokrasi dan apa yang mereka lakukan adalah hanya sebatas expresi diri masyarakat Papua Barat untuk mendukung Peluncuran IPWP di London.

Saya sangat menyayangkan sikap dan tindakan aparat Kepolisian Republik Indonesia yang telah memperlakukan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni sebagai seorang kriminal yang dianggap MAKAR. Hal ini sangat melukai hati bangsa Papua Barat yang cinta damai.

Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni bukan pelaku MAKAR dan KRIMINAL. Mereka adalah pembela bangsa Papua Barat yang tertindas dan penegak demokrasi di Tanah Papua Barat.

Oleh karena itu maka saya minta agar Bapak membebaskan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni segera tanpa syarat.

Hormat Saya,

Benny Wenda
Pemimpin Papua Merdeka di Inggris

Tembusan Yth:

1. Bpk. Bambang Hendarso Danuri
KAPOLRI
Jl. Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: +62 21 721 8012
Fax: +62 21 720 7277
Email: polri@polri.go.id

2. Drs Bagus Ekodanto, KAPOLDA Papua
Jl. Samratulangi
No 8 Jayaura
Tel: + 62 967 531014
Fax: + 62 967 533763

3. Drs Paulus Waterpauw, Kepala Direskrim, Polda Papua
Jl. Samratulangi
No. 8 Jayapura
Tel: + 62 967 531834

4. Bpk. Hendarman Supandji
Jaksa Agung
Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: + 62 21 7221337, 7397602
Fax: + 62 21 7250213
Email: postmaster@kejaksaan.or.id

5. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara
KETUA KOMNAS HAM (National Human Rights Commission)
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 3925230
Fax: +62 21 3151042/3925227
E-mail: info@komnasham.or.id

6. Ms. Hina Jilani
Special Representative of the Secretary on the situation of human
rights defenders
Room 1-040, OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
Switzerland
Fax: +41 22 906 8670
E-mail: urgent-actions@ohchr.org

============================================================
FREE WEST PAPUA CAMPAIGN
http://www.freewestpapua.org
P.O. Box 656, Oxford, OX3 3AP England, U.K. Tel: +44 (0) 845257 9145
office@freewestpapua.org

22 Desember 2008

Kepada Yth:
Bpk. Bambang Hendarso Danuri
KAPOLRI
Jl. Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: +62 21 721 8012
Fax: +62 21 720 7277
Email: polri@polri.go.id

Indonesia mendiskriminasikan Bangsa Papua Barat atas nama demokrasi

Dengan hormat,

Menyusul surat saya yang pertama kepada Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang pembebasan tanpa syarat Buchtar Tabuni, aktifis hak-hak asasi manusia dan pemimpin mahasiswa Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Provinsi Papua, maka dengan surat yang kedua ini saya menyampaikan kembali permintaan yang sama yaitu pembebasan tanpa syarat Sebby Sambom, aktifis HAM Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Papua.

Sebby Sambom di tangkap dengan alasan Makar atau subversi, sebuah alasan yang tidak berdasar menurut Deklarasi Universal HAM tanggal 10 Desember 1948 pasal 20 ayat 1 yang memberikan jaminan dalam hal menyampaikan kebebasan untuk berdemonstrasi, menyampaikan aspirasi dan juga kebebasan berorganisasi. Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 9 / 1998 juga menjamin tentang kebebasan berekspresi. Namun kondisi nyata di Papua membuktikan bahwa kedua hukum ini tidak dijamin atau tidak berlaku di Papua Barat.

Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni hanya sebatas meyampaikan aspirasi politik murni dalam orasi-orasi mereka. Kata-kata yang mereka gunakan dalam orasi aspirasi politik pada tanggal 16 Oktober 2008 adalah : hak menentukan nasib sendiri bangsa Papua Barat (right to self determination). Atau dengan kata lain Indonesia harus memberikan kebebasan bagi rakyat Papua Barat untuk melaksanakan REFERENDUM.

Sebelumnya Bucthar Tabuni ditangkap dengan alasan bahwa dia menjadi pemimpin demonstrasi dalam rangka mendukung Peluncuran International Parliamentarians for West Papua tanggal 16 Oktober 2008 yang kami selenggarakan di Gedung Parlemen Inggris London pada tanggal 15 Oktober 2008. Saya perlu memberikan klarifikasi yang sebenarnya bahwa kegiatan peluncuran International Parliamentarians for West Papua di London adalah kegiatan resmi All Party Parliamentary Group on West Papua yang telah terbentuk didalam parlemen Inggris sejak 2 tahun lalu.

Penangkapan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni dengan alasan MAKAR karena mendukung peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah tidak berdasar sama sekali dan tidak mengikuti prinsip-prinsip etika demokrasi .

Penanggung jawab peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah kami sendiri bersama-sama dengan seluruh anggota parlemen Inggris yang bergabung didalam All Party Parliamentary Group on West Papua yang berkedudukan di London dan bukan di Papua Barat. Sebby Sambom, Buchtar Tabuni dan seluruh rakyat Papua Barat yang berdemonstrasi dalam rangka mendukung International Parliamentarians for West Papua (IPWP) adalah bagian dari demokrasi dan apa yang mereka lakukan adalah hanya sebatas expresi diri masyarakat Papua Barat untuk mendukung Peluncuran IPWP di London.

Saya sangat menyayangkan sikap dan tindakan aparat Kepolisian Republik Indonesia yang telah memperlakukan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni sebagai seorang kriminal yang dianggap MAKAR. Hal ini sangat melukai hati bangsa Papua Barat yang cinta damai.

Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni bukan pelaku MAKAR dan KRIMINAL. Mereka adalah pembela bangsa Papua Barat yang tertindas dan penegak demokrasi di Tanah Papua Barat.

Oleh karena itu maka saya minta agar Bapak membebaskan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni segera tanpa syarat.

Hormat Saya,

Benny Wenda
Pemimpin Papua Merdeka di Inggris

Tembusan Yth:

1. Drs Bagus Ekodanto, KAPOLDA Papua
Jl. Samratulangi
No 8 Jayaura
Tel: + 62 967 531014
Fax: + 62 967 533763

2. Drs Paulus Waterpauw, Kepala Direskrim, Polda Papua
Jl. Samratulangi
No. 8 Jayapura
Tel: + 62 967 531834

3. Bpk. Hendarman Supandji
Jaksa Agung
Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: + 62 21 7221337, 7397602
Fax: + 62 21 7250213
Email: postmaster@kejaksaan.or.id

4. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara
KETUA KOMNAS HAM (National Human Rights Commission)
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 3925230
Fax: +62 21 3151042/3925227
E-mail: info@komnasham.or.id

5. Ms. Hina Jilani
Special Representative of the Secretary on the situation of human
rights defenders
Room 1-040, OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
Switzerland
Fax: +41 22 906 8670
E-mail: urgent-actions@ohchr.org

=======================================================

FREE WEST PAPUA CAMPAIGN
http://www.freewestpapua.org

P.O. Box 656, Oxford, OX3 3AP England, U.K. Tel: +44 (0) 845257 9145
office@freewestpapua.org

22 Desember 2008

Kepada Yth:
Drs Bagus Ekodanto, KAPOLDA Papua
Jl. Samratulangi
No 8 Jayaura
Tel: + 62 967 531014
Fax: + 62 967 533763

Indonesia mendiskriminasikan Bangsa Papua Barat atas nama demokrasi

Bapak Bagus Ekodanto,

Menyusul surat saya yang pertama kepada Bapak tentang pembebasan tanpa syarat Buchtar Tabuni, aktifis hak-hak asasi manusia dan pemimpin mahasiswa Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Provinsi Papua yang Bapak pimpin, maka dengan surat yang kedua ini saya menyampaikan kembali permintaan yang sama yaitu pembebasan tanpa syarat Sebby Sambom, aktifis HAM Papua Barat dari tahanan Kepolisian Daerah Papua.

Sebby Sambom di tangkap dengan alasan Makar atau subversi, sebuah alasan yang tidak berdasar menurut Deklarasi Universal HAM tanggal 10 Desember 1948 pasal 20 ayat 1 yang memberikan jaminan dalam hal menyampaikan kebebasan untuk berdemonstrasi, menyampaikan aspirasi dan juga kebebasan berorganisasi. Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 9 / 1998 juga menjamin tentang kebebasan berekspresi. Namun kondisi nyata di Papua membuktikan bahwa kedua hukum ini tidak dijamin atau tidak berlaku di Papua Barat.

Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni hanya sebatas meyampaikan aspirasi politik murni dalam orasi-orasi mereka. Kata-kata yang mereka gunakan dalam orasi aspirasi politik pada tanggal 16 Oktober 2008 adalah : hak menentukan nasib sendiri bangsa Papua Barat (right to self determination). Atau dengan kata lain Indonesia harus memberikan kebebasan bagi rakyat Papua Barat untuk melaksanakan REFERENDUM.

Sebelumnya Bucthar Tabuni ditangkap dengan alasan bahwa dia menjadi pemimpin demonstrasi dalam rangka mendukung Peluncuran International Parliamentarians for West Papua tanggal 16 Oktober 2008 yang kami selenggarakan di Gedung Parlemen Inggris London pada tanggal 15 Oktober 2008. Saya perlu memberikan klarifikasi yang sebenarnya bahwa kegiatan peluncuran International Parliamentarians for West Papua di London adalah kegiatan resmi All Party Parliamentary Group on West Papua yang telah terbentuk didalam parlemen Inggris sejak 2 tahun lalu.

Penangkapan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni dengan alasan MAKAR karena mendukung peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah tidak berdasar sama sekali dan tidak mengikuti prinsip-prinsip etika demokrasi .

Penanggung jawab peluncuran International Parliamentarians for West Papua adalah kami sendiri bersama-sama dengan seluruh anggota parlemen Inggris yang bergabung didalam All Party Parliamentary Group on West Papua yang berkedudukan di London dan bukan di Papua Barat. Sebby Sambom, Buchtar Tabuni dan seluruh rakyat Papua Barat yang berdemonstrasi dalam rangka mendukung International Parliamentarians for West Papua (IPWP) adalah bagian dari demokrasi dan apa yang mereka lakukan adalah hanya sebatas expresi diri masyarakat Papua Barat untuk mendukung Peluncuran IPWP di London.

Saya sangat menyayangkan sikap dan tindakan aparat Kepolisian Republik Indonesia yang telah memperlakukan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni sebagai seorang kriminal yang dianggap MAKAR. Hal ini sangat melukai hati bangsa Papua Barat yang cinta damai.

Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni bukan pelaku MAKAR dan KRIMINAL. Mereka adalah pembela bangsa Papua Barat yang tertindas dan penegak demokrasi di Tanah Papua Barat.

Oleh karena itu maka saya minta agar Bapak membebaskan Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni segera tanpa syarat.

Hormat Saya,

Benny Wenda
Pemimpin Papua Merdeka di Inggris

Tembusan Yth:

1.Bpk. Bambang Hendarso Danuri
KAPOLRI
Jl. Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: +62 21 721 8012
Fax: +62 21 720 7277
Email: polri@polri.go.id

2. Drs Paulus Waterpauw, Kepala Direskrim, Polda Papua
Jl. Samratulangi
No. 8 Jayapura
Tel: + 62 967 531834

3. Bpk. Hendarman Supandji
Jaksa Agung
Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1
Jakarta Selatan
INDONESIA
Tel: + 62 21 7221337, 7397602
Fax: + 62 21 7250213
Email: postmaster@kejaksaan.or.id

4. Bpk. Abdul Hakim Garuda Nusantara
KETUA KOMNAS HAM (National Human Rights Commission)
Jl. Latuharhary No. 4B Menteng
Jakarta Pusat 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 3925230
Fax: +62 21 3151042/3925227
E-mail: info@komnasham.or.id

5. Ms. Hina Jilani
Special Representative of the Secretary on the situation of human
rights defenders
Room 1-040, OHCHR-UNOG
1211 Geneva 10
Switzerland
Fax: +41 22 906 8670
E-mail: urgent-actions@ohchr.org

© Copyright by w@tchPAPUA

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny