
Bintang Kejora Berkibar Dekat Kantor Demokrat

Bersuara Karena dan Untuk KEBENARAN!

JAYAPURA-Meski pergerakan kelompok pro kemerdekaan ‘Bangsa Melanesi’ selama ini sudah kurang terdengar lagi, namun pihak kepolisian Polda Papua tetap mewaspadai kemungkinan adanya gerekan-gerakan tidak terduga. Untuk itu, sehubungan hari ini, Selasa 14 Desember yang diklaim sebagai hari Kemerdekaan Bangsa Melanesia, pihak Polda Papua telah menginstruksikan ke seluruh jajarannya di Polres dan Polresta untuk menyiagakan pasukannya. Pihak Polda Papua berjanji tidak akan mentolerir pihak-pihak tertentu yang sengaja mengibarkan bendera bintang 14 atau bendera Melanesia di wilayah Papua, dengan tujuan memperingati hari kemerdekaan Bangsa Melanesia. Polda Papua menggerakan sebanyak 999 aparat keamanan, sedangkan masing masing Polres dan Polresta di seluruh Provinsi Papua dan Papua Barat menggerakan 2/3 aparat keamanan sebagai langkah antisipasi. Demikian Kabag Humas Polda Papua AKBP Wachyono mengatakan hal ini ketika dihubungi Bintang Papua via ponselnya semalam. Dia mengatakan, pihaknya melakukan operasi pengamanan dan razia seperti unjukrasa, pengibaran bendera Bintang 14 dan lain lain. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar masyarakat dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan lancar.
Pengamanan tersebut, katanya, dilakukan selama 4 hari sejak Minggu (12/12) hingga Selasa (14/12) khusus di Kota Jayapura, pihaknya menggerakan aparat keamanan di titik keramaian mulai dari Bhayangkara hingga sampai ke wilayah perbatasan Papua New Gui Nea (PNG) di Skouw Wutung, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura serta menjaga obyek obyek vital seperti Kantor Gubernur, Gedung DPRP dan lain lain. Sementara pantauan di Gedung DPRP, Jayapura kemarin tampak aparat keamanan dari Brimobda Papua berjaga jaga sejak Minggu (12/12) pukul 19.00 WIT.Seorang aparat keamanan yang ditemui Bintang Papua di Halaman DPRP, Senin (13/12) mengatakan, kemarin untuk mengantisipasi Hari Melanesia, maka pihaknya mendapat tugas melakukan penjagaan di seluruh titik mulai dari Bhayangkara sampai ke wilayah perbatasan Papua Nugini (PNG) di Skouw Wutung, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Sementara itu, menjelang peringatan kemerdekaan bangsa Melanesia 14 Desember 2010, di Wilayah Keerom digelar patroli serta operasi gabungan TNI dan Polri. Demikian diungkapkan Kapolres Keerom, AKBP Bedjo PS saat ditemui di Kantor Bupati, Senin (14/12).
Menurutnya, Razia serta patroli dilakukan untuk menjadikan wilayah Keerom tetap aman dan kondusif. “Diharapkan juga masyarakat tetap tenang dan menjalankan aktifitas seperti biasanya, jangan mudah terovokasi terhadap orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.Potroli Gabungan ini dilakukan pada malam hari sampai pagi bersama pihak TNI atau Satgas yang sedang bertugas. “Kami akan lakukan Patroli Gabungan dengan sejumlah TNI yang ada di Wilayah Kabupaten Keerom,” ungkapnya.
Kapolres Kabupaten Jayapura, AKBP Matius Fakhiri kepada wartawan mengakui bila tidak ada pengamanan khusus yang dilakukan untuk mengantisipasi hari malenesia ( 14 Desember) “ Tidak ada pengamanan khusus, hanya saja kita tetap melakukan apel siaga juga menggelar patroli tetap, dalam dua hari terakhir ini, untuk mengantisipasi adanya gerakan-gerakan tidak terduga,” ungkapnya di hadapan wartawan ketika di temui di Mabes Polres Jayapura, kemarin( 13/12).
Diakui Matius, sekalipun ada siaga yang diberlakukan untuk 1 regu dari Brimob, untuk pengamanan di wilayah Sentani dan sekitarnya, akan tetapi pasukan brigadier mobil tersebut tetap bersiaga di markas besar Brimob sambil menunggu perintah lanjutan.Terkait izin untuk melakukan kegiatan pada hari ini ( 14 desember) diakui Martinus bila pihaknya belum menerima laporan permohonan izin untuk melakuakn kegiatan di wilayahnya. Diakuinya, bila situasi di Sentani dan sekitarnya menjelang tanggal 14 Desember aman terkendali.(mdc/cr-11/as/don/03)
AYAPURA [PAPOS]– Polda Papua dan seluruh jajaran Polres di Provinsi Papua dan Papua Barat melakukan pengamanan antisipasi terkait dengan perayaan hari Melanesia yang jatuh pada hari ini, Selasa (14/12). Dimana seperti masa-masa lalu pada 14 Desember, sekelompok kecil masyarakat melakukan pengibaran bendera bintang empat belas.
Untuk Hari ini, Selasa (14/12) Polda dan seluruh Polres melakukan antisipasi gerakan kelompok masyarakat Melanesia tersebut dengan menurunkan personil sebanyak 999 personil dari Satgas Polda Papua, untuk menghindari adanya gerakan sekelompok orang untuk melakukan pelanggaran terhadap kedaulatan NKRI.
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kobes Pol, Wachyono kepada Papua Pos mengatakan, meskipun tidak ada warga yang mengajukan surat perberitahuan ke Polisi untuk melakukan aksi pada peringatan hari Melanesia tanggal 14 Desember ini, namun pihak kepolisian daerah Papua tetap melakukan antisipasi, apakah kemungkinan ada gerakan pengibaran bendera bintang 14 atau aksi demo, maka Polisi akan membubarkan secara paksa.
“ Polda Papua sudah siap melakukan pengamanan diwilayah yang dianggap rawan,” ujar Kabid Humas Polda Papua saat dikonfirmasi Papua Pos, Senin (13/12) kemarin.
Lebih jauh ditegaskan, Jajaran kepolisian akan melakukan patroli di setiap titik yang dianggap rawan serta melakukan operasi rutin untuk menghindari adanya orang yang membawa senjata tajam, bahan peledak dan barang bawaan yang membahayakan diri termasuk narkoba.
Operasi ini juga terkait dalam pengamanan masyarakat menjelang perayaan natal.
Kabid Humas menuturkan, selain melakukan patrol di setia titik rawan baik dari skla kecil maupun skala besar, pihaknya juga akan melakukan pengamanan di Kantor Gubernur, Kantor DPRP, termasuk di daerah Jayapura sampai pada daearah perbatasan RI-PNG di Skouw.
Lanjutnya, dengan anggota yang disiagakan ini melakukan pencegahan adanya pelanggaran-pelanggaran bagi kelompok-kelompok tertentu atau yang ingin mengacaukan situasi keamanan. “ Kalau memang ditemukan pelanggaran yang melawan hukum, maka kita akan melakukan penegakkan hukum,” tegas Kabid Humas.
Selain melakukan antisipasi diwilayah Kota Jayapura, Polda Papua juga mengistruksikan kepada semua jajaran Polres di Polda Papua dan papua Barat untuk melakukan persiapan anggota dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan masyarakat yang melakukan kegiatan peringatan Hari Melanesia.
“Semua Polres diinstrusikan melakukan pengamanan dan meurunkan 2/3 kekuatan pasukan,” ujar Kabid Humas.
Ketika ditanya, apa tindakan bila ada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran atau anarkhis saat perayaan hari Melanesia ini, Kabid Humas mengatakan, kalau ada pelanggara maka ditindak sesuai dengan hukum serta melakukan penangkapan dan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Polisi tidak pernah kompromi dengan orang-orang yang melakukan anarkis dan pengacau keamanan, tandasnya.[loy]
JAYAPURA – Situasi Kota Jayapura setelah peringatan hari Kemerdekaan Bangsa Papua yang jatuh pada 1 Desember lalu, tetap aman dan kondusif.
“Meski masyarakat umumnya merasa khawatir, namun kepolisian telah memberikan jaminan keamanan sehingga apa yang ditakutkan masyarakat tidak terjadi. Semua ini juga berkat dukungan masyarakat yang bersinergi dengan kepolisian,” ujar Kapolresta Jayapura AKBP Imam Setiawan di Jayapura, Kamis (2/12/2010).
Menurut dia, 1 Desember yang diklaim sebagai hari kemerdekaaan bangsa Papua, cenderung dengan pernyataan sikap bangsa Papua ingin melepas diri dari NKRI. Tetapi, pada 1 Desember kemarin, situasi Kota Jayapura dan sekitarnya tetap aman dan kondusif.
“Ini juga berkat penyataan dari Dewan Adat Papua yang menjamin tidak ada pengibaran Bendera Bintang Kejora pada 1 Desember kemarin,” tandas Kapolresta.
Pantauan okezone di lapangan, sejak Rabu 1 Desember hingga Kamis 2 Desember, situasi kota Jayapura tetap aman terkendali. Meski diisukan akan ada penyerangan 1 Desember oleh sekelompok anggota TPN/OPM. Tetapi aktivitas masyarakat hingga hari ini masih berjalan sebagaimana biasanya.
Sementara itu, kurang lebih 800 personel aparat gabungan dari TNI dan Polri disiagakan di 40 titik yang dianggap rawan. Di antaranya wilayah perbatasan antara Republik Indonesia dengan Negara Papua Nugini, wilayah Tanah Hitam, serta Expo Waena.
(teb)
JAKARTA – Mabes Polri akan berkoordinasi dengan TNI terkait pengamanan peringatan kelahiran Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang jatuh pada 1 Desember ini.
“Masing-masing satu pleton. Satu pleton Brimob, satu pleton TNI, dari batalyon yang terdekat di sana dan dari Polres sendiri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Iskandar Hasan, Rabu (1/12/2010).
Iskandar menjelaskan polisi akan terus mewaspadai dan mengantisipasi segala kemungkinan bentuk tindakan seporadis dari OPM.
“Kondisi geografi di Papua cukup sulit walaupun kelihatannya jarak pandangnya dekat, tapi ngejarnya itu turun dulu baru naik lagi. Itu juga sedang ditelusuri pasukan di sana baik itu dari Brimob, TNI, maupun Polres setempat,” jelasnya.
(hri)
TEMPO Interaktif, JAYAPURA – Enam warga Papua yang ditangkap saat peringatan HUT Bangsa Melanesia, Selasa (14/12) di Manowari, Papua Barat, akan dikenai pasal makar jika terbukti bersalah. Kepolisian hingga sore masih memeriksa para tersangka di Kantor Polres Manokwari.

“Ya mereka pasti akan dikenai pasal makar jika bersalah, tapi untuk sementara mereka masih diperiksa, kita tunggu saja hasilnya nanti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Wachyono, Selasa 14 Desember 2010.
Sumber Tempo di Manokwari menyebutkan, para tersangka yang digelandang polisi sebanyak delapan orang. Sebagian besar adalah mahasiswa dari Manokwari, Papua Barat. “Mereka saat itu ada ibadah memperingati HUT Melanesia, tiba-tiba saja langsung dikibarkan Bendera Bintang Empat Belas, nah itu berati telah melanggar aturan,” ujarnya.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 12.00 WIT di Lapangan Penerangan samping Kantor Infokom, Sanggeng, Manokwari. Warga Papua yang saat itu merayakan HUT Bangsa Melanesia sebanyak kurang lebih tiga puluh orang. “Kepolisian belum menetapkan mereka sebagai tersangka, masih diperiksa, tunggu saja nanti saya informasikan.”
Sementara itu, seorang aktivis Papua yang ditangkap adalah Simon Banundi. Simon ditahan diduga terlibat dalam pengibaran Bendera Bintang Empat Belas. “Kami menyesal, dia itu tidak tahu apa-apa, saya yang menyuruh dia meliput, dan saya yakin dia bukan tersangka seperti yang diduga,” kata Yan Warinussy, Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
JERRY OMONA
MINGGU, 21 NOVEMBER 2010 | 10:50 WIB
Iwan: Tuntutan itu Gila dan Ngawur, Kamis, 22 Juli 2010 07:20, BintangPapua.com
Jayapura—Masih ingat dengan aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman kantor MRP Semuel Yaru da Luther wrait saat mendengar tuntutan beberapa waktu lalu? Ternyata kasus yang melibatkan dua terdakwa, Semuel Yaru alias Sem Yaru dan Luther Wrait, sudah memasuki tahap penuntutan jaksa.
Kedua terdawak yang didakwa pasal makar, Rabu (21/7) kemarin oleh JPU RH. Panjaitan,SH yang surat dakwaannya dibacakan Hadjat,SH Â dituntut dengan ancaman berbeda.
Untuk Sem Yaru dituntut 3 tahun penjara, sementara Luther Wrait 1 tahun 6 bulan. Hal yang memberatkan Sem Yaru adalah terdakwa sudah pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Iwan Niode,SH mengatakan, tuntutan tersebut tidak masuk akal. ‘’Tuntutan itu gila dan ngawur,’’ ungkapnya kepada Bintang Papua saat ditemu di PN Jayapura usia sidang.
Menurutnya, tuntutan makar tersebut tidak masuk akal, karena substansi apa yang dilakukan oleh terdakwa menurut Iwan Niode adalah bukan untuk memisahkan diri dari NKRI. ‘’Seperti yang sudah-sudah dalam setiap unjuk rasa, orang berorasi, pengibaran bendera dan lain-lain itu adalah pernak-pernik yang umum dipakai dalam sebuah unjuk rasa,’’ jelasnya.
Dikatakan, inti dari unjuk rasa yang dilakukan terdakwa menurutnya adalah ingin menyuarakan kegagalan Otsus yang tidak dirasakan masyarakat. ‘’Jadi dalam hal ini saya sangat berharap majelis untuk jeli melihat hal itu. main set (cara berpikir) kita tentang itu harus dirubah,’’ lanjutnya.
Sementara itu, JPU dalam dakwaannya mengatakan, Semuel Yaru dan Luther Wrait didakwa pasal kesatu primair pasal 106 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP subsidair pasal 110 ayat 2 ke-1 KUHP atau kedua pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dari fakta-fakta persidangan, menurut JPU terungkap bahwa pada Senin 16 Nopember 2009 sekitar pukul 10.00 WIT Semuel Yaru, Luther Wrait dan Alex Mebri serta diikuti sekitar 50 orang simpatisan melakukan unjuk rasa di halaman kantor MRP dengan membawa Pamphlet/spanduk dan bendera Bintang kejora.
Dalam unjuk rasa tersebut, Semuel Yaru mengibarkan bendera Bintang Kejora dengan cara memegang batang kayu pohon pinang dan pada ujung batang kayu tersebut diikat bendera Bintang Kejora.
Saat mengibarkan bendera tersebut, Sem Yaru dengan suara keras menyampaikan tentang kegagalan Otsus yang tidak dirasakan  masyarakat Papua dan jika Otsus gagal lebih baik merdeka.
Orasi tersebut kemudian disambut para simpatisan dengan yel-yel merdeka-merdeka. Unjuk rasa dengan orasi dan pengibaran bendera tersebut adalah dengan tujuan untuk memisahkan wilayah Provinsi Papua dari NKRI menjadi Negara West Papua.
Berdasarkan uraian tersebut JPU berpendapat bahwa unsur dari pasal yang didakwakan pada dakwaan primair yakni pasal 106 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP terpenuhi sehingga pasal pada dakwaan subsidair maupun pasal alternatif tidak perlu dibuktikan. Dan selama dalam proses persidangan tidak ditemui satupun yang menjadi alasan pemaaf dan pembenar dari diri terdakwa.
Sehingga JPU menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 3 tahun untuk Semuel Yaru dan 1 tahun 6 bulan untuk Luther Wrait dengan dipoting masa penahanan sementara. (cr-10)
Jumat, 14 Mei 2010 06:34, BintangPApua.com
JAYAPURA-Sidang kasus makar yaitu pengibaran Bintang Kejora di halaman kantor MRP Kotaraja, dengan terdakwa Semuel Yaru dan Luther Wrait, Rabu (12/5) kemarin kembali dilanjutkan dengan menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah dua orang security Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) dan satu orang anggota polisi. Para saksi tersebut berada di TKP (halaman kantor MRP) saat Sem Yaru CS mengibarkan Bintang Kejora.
Namun karena pertimbangan waktu dan masih banyaknya agenda sidang, sehingga saksi yang diperiksa hanya du orang security Kantor MRP masing-masing Daniel O Wanggai dan Frengki. Kedua saksi di depan majelis hakim mengakui saat kedua terdakwa datang dengan massa pada 16 November 2009 sekitar pukul 10.00 WIT sedang melaksanakan tugas pengamanan kantor MRP.
Salah satu saksi bernama Daniel O Wanggai yang ditemui sebelum sidang menceritakan bahwa saat datang terdakwa Sem Yaru tidak langsung dengan massa dan juga tidak langsung mengibarkan bendera Bintang Kejora. “Saat datang hanya sempat mengungkapkan kata-kata merdeka beberapa kali kemudian pergi. Tidak lama kemudian datang lagi dengan massa dan di tengah halaman Kantor MRP Sem Yaru mengeluarkan bendera yang disimpan di kantongnya kemudian diikatkan pada batang pohon pinang,“ cerintanya.
Dikatakan, saat demo tersebut, tidak ada anggota MRP yang menemui ataupun menerima aspirasinya. “Waktu itu yang menemui para pengunjung hanya Ibu Angganita Waly. Bukan anggota MRP,“ ungkapnya.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Puji Wijayanto,SH tampak kedua terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukum sebanyak delapan orang dari LHB Papua dan sejumlah advokad dari lembaga advokatd lainnya. Sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut ditunda hari Kamis (20/5) masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sekedar diketahui, Semuel Yaru (52) dan Luther Wrait (52) bersama satu orang yang masih DPO bernama Alex Mebri adalah secara bersama-sama merencanakan aksi unjuk rasa dan dalam pelaksanaannya, Semuel Yaru adalah penanggungjawab demo sekaligus sebagai juru bicara, Luther Wrait sebagai pengkoordinir dan pengumpul massa dan Alex Mebri bertugas menyiapkan pamflet dan bendera Bintang Kejora.
Dalam aksi demo tersebut, Sem Yaru dengan membawa bendera Bintang Kejora yang diikat pada batang phon pinang sepanjang 2,5 meter. Dalam orasinya Sem Yaru mengatakan bahwa Otsus gagal dan hanya dirasakan segelintir orang saja.
Selain itu juga dikatakan bahwa Otsus yang merupakan hasil perjuangan rakyat Papua, sehingga hasilnya harus untuk rakyat Papua dan apabila Otsus gagal maka lebih baik kita merdeka. Orasi tersebut kemudian disambut oleh sekitar 50 orang yang ikut aksi demo dengan teriakan merdeka berulang-ulang.
Atas perbuatannya Sem Yaru dan Luther Wrait oleh JPU A Harry,SH mendakwanya dengan pasal makar, yakni untuk Sem Yaru Pasal 106 KUHP subsidair pasal 110 ayat (1) ke-2 dan pasal 160 KUHP tentang. Sedangkan untuk Luther Wrait karena perannya hanya membantu sehingga ditambah dengan pasal 56 KUHP.(cr-10)
Suasana sidang kasus makar dengan terdakwa Sem Yaru.JAYAPURA-Sidang kasus makar yaitu pengibaran Bintang Kejora di halaman kantor MRP Kotaraja, dengan terdakwa Semuel Yaru dan Luther Wrait, Rabu (12/5) kemarin kembali dilanjutkan dengan menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah dua orang security Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) dan satu orang anggota polisi. Para saksi tersebut berada di TKP (halaman kantor MRP) saat Sem Yaru CS mengibarkan Bintang Kejora.
Namun karena pertimbangan waktu dan masih banyaknya agenda sidang, sehingga saksi yang diperiksa hanya du orang security Kantor MRP masing-masing Daniel O Wanggai dan Frengki. Kedua saksi di depan majelis hakim mengakui saat kedua terdakwa datang dengan massa pada 16 November 2009 sekitar pukul 10.00 WIT sedang melaksanakan tugas pengamanan kantor MRP.
Salah satu saksi bernama Daniel O Wanggai yang ditemui sebelum sidang menceritakan bahwa saat datang terdakwa Sem Yaru tidak langsung dengan massa dan juga tidak langsung mengibarkan bendera Bintang Kejora. ‘’Saat datang hanya sempat mengungkapkan kata-kata merdeka beberapa kali kemudian pergi. Tidak lama kemudian datang lagi dengan massa dan di tengah halaman Kantor MRP Sem Yaru mengeluarkan bendera yang disimpan di kantongnya kemudian diikatkan pada batang pohon pinang,’’ cerintanya.
Dikatakan, saat demo tersebut, tidak ada anggota MRP yang menemui ataupun menerima aspirasinya. ‘’Waktu itu yang menemui para pengunjung hanya Ibu Angganita Waly. Bukan anggota MRP,’’ ungkapnya.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Puji Wijayanto,SH tampak kedua terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukum sebanyak delapan orang dari LHB Papua dan sejumlah advokad dari lembaga advokatd lainnya. Sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut ditunda hari Kamis (20/5) masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sekedar diketahui, Semuel Yaru (52) dan Luther Wrait (52) bersama satu orang yang masih DPO bernama Alex Mebri adalah secara bersama-sama merencanakan aksi unjuk rasa dan dalam pelaksanaannya, Semuel Yaru adalah penanggungjawab demo sekaligus sebagai juru bicara, Luther Wrait sebagai pengkoordinir dan pengumpul massa dan Alex Mebri bertugas menyiapkan pamflet dan bendera Bintang Kejora.
Dalam aksi demo tersebut, Sem Yaru dengan membawa bendera Bintang Kejora yang diikat pada batang phon pinang sepanjang 2,5 meter. Dalam orasinya Sem Yaru mengatakan bahwa Otsus gagal dan hanya dirasakan segelintir orang saja.
Selain itu juga dikatakan bahwa Otsus yang merupakan hasil perjuangan rakyat Papua, sehingga hasilnya harus untuk rakyat Papua dan apabila Otsus gagal maka lebih baik kita merdeka. Orasi tersebut kemudian disambut oleh sekitar 50 orang yang ikut aksi demo dengan teriakan merdeka berulang-ulang.
Atas perbuatannya Sem Yaru dan Luther Wrait oleh JPU A Harry,SH mendakwanya dengan pasal makar, yakni untuk Sem Yaru Pasal 106 KUHP subsidair pasal 110 ayat (1) ke-2 dan pasal 160 KUHP tentang. Sedangkan untuk Luther Wrait karena perannya hanya membantu sehingga ditambah dengan pasal 56 KUHP.(cr-10)
bintangpapua.com
Organic Arabica - Papua Single Origins
MAMA Stap, na Yumi Stap!
Just another WordPress.com site
Melanesia Foods and Beverages News
Melahirkan, Merawat dan Menyambut
for a Free and Independent West Papua
Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!
Promoting the Melanesian Way Conservation
The Roof of the Melanesian Elders
To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!
This is My Origin and My Destiny