Bintang Kejora Berkibar di Asrama Papua, Yogyakarta

Bintang Kejora berkibar di Asrama Papua, Yogyakarta, Indonesia tanggal 16 Oktober 2008, mulai pukul 04:00 sampai diturunkan oleh anggota Polri setempat pada pukul 07:00.

Sejumalh anggota Brimob terlihat berkendaraan dan mondar-mandir sekitar Asrama Papua di pagi itu.

SPMNews mencari informasi, pengibar bendera katakan, “Kami bangsa Papua telah berjuang lama dan kini selangkah semakin maju. Kemajuan yang terjadi perlu diberikan dukungan oleh kami di Asrama Papua juga. Maka kami memberikan dukungan dengan mengibarkan Bendera Negara kami.”

Setelah berdiskusi sejanak, sang pengibar bendera juga menyatakan, “Asrama ini tanah milik bangsa Papua, sudah dibayar lunas. Tidak sama dengan tanah Papua yang dirampas itu. Jadi, ini tanah kami, maka kami berhak menaikkan dan menurunkan Bendera Negara kami. Setelah Papua Merdeka, tanah dan gedung ini akan menjadi Kantor Kedutaan Papua Barat di Pulau Jawa.”

Demikian sekilas info.

Diburu Aktor Intelektual Pengibaran Bintang Kejora

TIMIKA (PAPOS) –Meski MM dan PK telah resmi ditetapkan sebagai pelaku pengibaran bendera Bintang Kejora di Kwamki Baru Timika, namun Polisi masih terus memburu otak dibalik layar pengibaran bendera sparatis tersebut pada Selasa (23/9) lalu. Sementara 16 warga lainnya yang ditangkap bersamaan, statusnya hanya sebagai saksi dan mereka telah diijinkan pulang ke rumahnya masing-masing. MM dan PK oleh Polis dijerat pasal 106 dan 107 KUH Pidana tentang Makar, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Membawa Senjata Tajam.

Menurut Kapolres Mimika AKBP Godhelp C Mansnembra, pihaknya masih mengembangkan kasus untuk mengungkap aktor intelektual dibalik aksi pengibaran bendera berlambang sparatis tersebut.

Dari tangan MM dan PK polisi berhasil menyita barang bukti berupa Handphone (Hp), puluhan busur dan panah, dua buah senapan angin jenis CIS, serta beberapa buah parang dan benda tajam lainnya termasuk satu Bendera Bintang Kejora berukuran 130 x 50 cm.

Ditulis Oleh: Husyen/Papos, Senin, 06 Oktober 2008

Pengibaran Bintang Kejora Buktikan Separatisme Masih Ada

JAKARTA, SELASA – Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso menyatakan, pengibaran bendera Bintang Kejora di Wamena, bukti masih adanya kegiatan separatisme di Papua.

“Pengibaran bendera selain ’Merah Putih’ di Republik ini, jelas bentuk separatisme,” katanya usai menghadiri seminar “Strategi Keamanan Menjelang Pemilu 2009” di Jakarta, Selasa.

Terkait insiden Wamena, Djoko menegaskan, TNI belum akan mengirimkan pasukan tambahan ke Papua. “Insiden itu lebih pada persoalan hukum, jadi kita serahkan saja penanganannya pada kewenganan hukum,” ujarnya.

Sabtu (9/8), peringatan Hari Penduduk Pribumi Sedunia di Wamena, Papua, yang digelar kelompok Dewan Adat Papua (DAP) yang semula berlangsung tertib berakhir rusuh menyusul pengibaran tiga bendera, Merah Putih, bendera PBB, dan bendera Bintang Kejora.

Ketika akan diturunkan oleh anggota (polisi), tiba-tiba ada sekelompok orang yang melempar anggota dengan batu. Bahkan, Kepala Kepolisian Resor Wamena Ajun Komisaris Besar Azis terkena panah di sepatunya.

Situasi makin memanas, hingga Anthonius Tabuni (40), warga asli Papua, tewas. Terkait itu, Badan

Bintang Kejora
Bintang Kejora
Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri, Senin (11/8), menyelidiki penyebab tewasnya Anthonius dengan mengirimkan tim khusus yang terdiri atas bagian reserse, intel, serta tim laboratorium dan forensik.

Pengibaran Bintang Kejora, Mabes Polri Kirim Tim ke Wamena

Didit Tri Kertapati – detikNews

Jakarta – Bendera bintang kejora dikibarkan di Wamena Sabtu 9 Agustus. Satu orang tewas tertembus peluru saat polisi berusaha membubarkan aksi itu.

Mabes Polri pun akan mengirim tim ke Wamena. “Ya, kami akan kirim tim ke sana,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat dihubungi wartawan, Senin (11/8/2008).

Tim itu, kata Abubakar, terdiri atas tim Puslapfor, direktorat satu Bareskrim Mabes Polri, dan tim dari kesatuan Baintelkam Mabes Polri. Namun Abubakar membantah, tim ini dikirim karena kondisi di Wamena yang berbahaya.

“Kami hanya membantu penanganan kasus yang ada di Wamena. Kondisi di sana sudah aman,” ujarnya.

Informasi yang diterima detikcom, tim tersebut akan berangka Senin malam.
(ddt/ken)

Bintang Kejora Dikibarkan di Wamena

Didit Tri Kertapati – detikNews

Jakarta – Pengibaran bendera bintang kejora terjadi di Wamena, Papua. Namun naasnya saat bendera itu hendak diturunkan, seorang perwira polisi kena panah.

“Ada 3 buah bendera yang berkibar yaitu bendera PBB, bendera merah putih, dan Bintang Kejora,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo saat dihubungi via telepon Sabtu (9/8/2008).

Pengibaran bendera itu terjadi sekitar pukul 14:30 WIT. Kemudian, lanjut Sulistyo, petugas Polres Wamena bergegas menurunkan bendera tersebut.

“Saat petugas mau menurunkan bendera tersebut, sekelompok massa menyerang dengan batu dan panah, bahkan Kapolres Wamena terkena panah di sepatunya,” jelas Sulistyo.

Sulistyo menjelaskan pihak mabes polri masih melakukan pengecekan ke Polres Wamena mengenai kebenaran informasi yang menyebutkan adanya korban dari masyarakat.

Dia juga belum mengetahui berapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami belum bisa memberikan berapa orang yang dinyatakan tersangka dalam kasus ini,” sebutnya.

Peristiwa pengibaran bendera ini bermula dari perayaan hari Internasional Bangsa Pribumi yang diselenggarakan oleh dewan adat papua, yang juga dihadiri oleh ketua dewan adat Papua Forkorus.(ddt/ndr)

Bintang Kejora Berkibar Satu Tewas Tertembak – Dalam Sebuah Perayaan di Lapangan Sinapuk Wamena

WAMENA-Aksi pengibaran bendara bintang kejora yang dilakukan bertepatan perayaan hari Internasional Bangsa Pribumi Se-dunia di Lapangan Sinapuk Wamena Sabtu (9/8), menyebabkan satu warga dilaporkan tewas tertembak. Tewasnya seorang warga bernama Otinus Tabuni itu, diduga tertembak saat aparat kepolisian Polres Jayawijaya menurunkan Bintang Kejora dan mendapat perlawanan dari massa.

Hanya saja, siapa pelaku penembakan terhadap korban, hingga berita ini ditulis belum diketahui secara pasti. Aparat kepolisian masih berupaya menyelidiki kasus tersebut.

Seperti diketahui lambang separatis itu dikibarkan bersama bendera PBB, bendera merah putih dan salah satu bendera berwarna putih bertuliskan SOS.

Kasus inipun langsung mengundang perhatian serius Kapolda Papua, Irjen Pol Bagus Ekodanto. Kapolda didampingi Direskrim Polda Papua Kombespol Paulus Waterpauw, Kapolresta Jayapura AKBP Roberth Djoenso, SH, Kapolres Jayapura AKBP Didi Yasmin bersama stafnya berkunjung ke Wamena Ahad (10/8) kemarin.

Dua hari pasca peristiwa tersebut, pihak aparat kepolisian yang bekerja ekstra keras telah berhasil mengamankan sejumlah saksi dan berhasil mengetahui identitas dua orang pelaku pengibaran bendera bintang kejora.

“Pelaku pengibar bendera bintang kejora itu berinisial AW dan AH,” tegas Kapolda Papua Bagus Ekodanto kepada wartawan di Wamena kemarin.

Perayaan hari Internasional Bangsa Pribumi se Dunia yang diselenggarakan Dewan Adat Papua (DAP) di Wamena Sabtu (9/8) itu, adalah kegiatan illegal, karena tidak mendapatkan izin baik dari Polda Papua maupun Polres Jayawijaya.

“Meski tidak mendapat izin, pengurus dan DAP wilayah Jayawijaya tetap menyelenggarakan perayaan dan saya tegaskan kegiatan perayaan itu illegal,” tegas Kapolda.

Terkait dengan perayaan illegal itu lanjut Kapolda, pihak aparat sudah memeriksa sembilan orang anggota yang melakukan pengamanan dan telah memeriksa beberapa warga yang mengetahui kejadian itu.

Pihak aparat juga telah menangani perkara yang menimpa salah seorang warga dimana HP, camera dan barang lainnya milik korban telah dirampas dan disita satgas DAP. Bahkan Kapolres Jayawijaya yang memimpin anggotanya menurunkan bendera bintang kejora sepatu dinasnya terkena anak panah.

Selain itu lanjut Kapolda, pihaknya juga akan memeriksa panitia penyelenggara dan para pengurus West Papua Interest Asociation (WPIA) yang disinyalir turut mendukung terselenggaranya perayaan hari internasional bangsa pribumi se-dunia di Wamena Sabtu (9/8) pekan kemarin.

“Yang paling utama atas nama jajaran kepolisian di Papua, kami ikut bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya salah seorang warga masyarakat bernama Otinus Tabuni dari kampung Piramid, Distrik Asologaima yang hadir dalam perayaan tersebut,”tambah Kapolda.

Sementara itu sejumlah tokoh masyarakat dan kepala suku yang ada di Lembah Baliem mengecam keras perayaan hari internasional pribumi se dunia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

“Para tokoh masyarakat dan kepala suku selaku pendukung NKRI minta kepada aparat untuk melakukan proses penegakan hukum kepada para pelaku dan pengurus DAP serta panpel, karena mereka dinilai bertanggungjawab terhadap perayaan tsb, dan kita akan laksanakan itu,” ujarnya.

Dari kejadian itu, pihak aparat berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa spanduk, tombak/sege, anak panah dan tanda pengenal serta batu dari warga dan satgas yang melakukan perlawanan pada saat Kapolres dan beberapa anggotanya akan menurunkan bendera bintang kejora.

“Pada saat Kapolres dan beberapa anggotanya mau menurunkan bendera bintang kejora, massa melakukan reaksi dan memberikan perlawanan kepada petugas di lapangan,” tukas Bagus Ekodanto.

Proses penegakan hukum berupa pemeriksaan terhadap para pelaku tetap akan dilakukan, bahkan pihak aparat sudah mengetahui beberapa tokoh-tokoh DAP yang terlibat perayaan Sabtu (9/8) pekan kemarin adalah dalang dari peristiwa Wamena berdarah 6 Oktober 2000 lalu,” ujarnya.

Sedangkan Sekretaris Umum Dewan Adat Papua (DAP), Leo Imbiri kepada wartawan menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan peristiwa pengibaran bendera bintang kejora pada perayaan hari internasional bangsa pribumi se dunia di Wamena Sabtu (9/8).

“Tindakan pengibaran bendera bintang kejora itu sengaja dilakukan oknum tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan situasi. Dengan terjadinya peristiwa ini sepenuhnya saya serahkan kepada panitia setempat dan pihak yang berwajib untuk melakukan pengusutan hingga tuntas,” ujarnya.

Sementara itu dari pihak keluarga korban yang diwakili kepala suku Pianok Tabuni kepada wartawan minta kepada berwajib segera menangkap para pelaku dan menindak tegas personel bila terbukti bersalah melakukan penembakan.

“Saya minta kepada bapak Kapolda untuk mengusut tuntas dalang dari peristiwa ini semua karena pada dasarnya selaku kepala suku kami tidak menyetujui penyelenggaraan perayaan itu yang mengakibatkan salah seorang keluarga saya meninggal dunia,” tegas kepala suku Pianok.

Sampai berita ini ditulis, situasi dan kondisi kota Wamena dan sekitarnya dalam keadaan aman dan kondusif. Bahkan masyarakat sejak pagi hingga jelang malam hari melaksanakan aktifitas seperti biasa. Sementara jenazah korban Opinus Tabuni masih dilakukan otopsi dr. Edward dan dr. Reyal dari RSUD Wamena.(jk)

Bintang Kejora Berkibar di Wamena

Bintang Kejora Berkibar
Bintang Kejora Berkibar
JAYAPURA, SABTU – Kapolda Papua Irjen Pol FX Bagus Ekodanto menegaskan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban Dewan Adat Papua (DAP) atas pengibaran bendera “Bintang Kejora” di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua pada pukul 14.55 WIT, Sabtu (9/8).

Pertanggungjawaban itu diminta karena acara peringatan Hari Internasional Hak-Hak Masyarakat Pribumi yang dipusatkan di lapangan Sinabuk, Wamena itu sebelumnya sudah dilarang dan tidak diizinkan.

“Namun ternyata mereka tetap menggelar acara tersebut dan mengibarkan bendera Bintang Kejora dan bendera PBB serta bendera Merah Putih sehingga aparat berupaya menurunkannya,” ujar Kapolda ketika dihubungi melalui telepon selularnya.

Menurut Ekodanto, dari laporan terungkap bendera berhasil diturunkan dan situasi Kamtibmas masih terkendali.

Ketika ditanya tentang adanya warga sipil yang tewas kena tembakan, Kapolda dengan tegas mengatakan dirinya belum mendapat laporan. “Yang pasti saat ini situasi sudah dapat dikendalikan,” katanya.

Bintang Kejora Kembali Berkibar di Papua

Moksa Hutasoit – detikNews

Jakarta – Bendera Bintang Kejora kembali berkibar di Kabupaten Fak-Fak, Provinsi Papua Barat. Polisi telah menahan sejumlah orang yang diduga ikut terlibat dalam pengibaran bendera Papua Merdeka.

“Pukul 04.00 Wita, bendera Bintang Kejora dinaikan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Abubakar Nataprawira saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/07/08).

Menurut Abubakar, pihaknya telah menahan 41 orang yang diduga ikut terlibat dalam kejadian tersebut. Namun hingga saat ini belum ada satu pun yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Ada 41 orang yang ditahan, tapi belum ada yang jadi tersangka,” jelas Abubakar.

Bendera Bintang Kejora dijadikan sebagai simbol bagi kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM). Pemerintah Indonesia telah melarang keras adanya pengibaran bendera simbol kedaulatan lain selain bendera Merah Putih.
(mok/anw)

6 Orang Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora

JAYAPURA, SABTU- Tercatat enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengibaran bendera terlarang bintang kejora, di Fak Fak, Papua Barat.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Agus Riyanto Sabtu malam mengakui, keenam tersangka itu saat ini masih terus dimintai keterangannya di Polres Fak Fak sehubungan kasus pengibaran bendera bintang kejora yang dilakukan Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 WIT.

Pengibaran bendera yang dilakukan di depan gedung Pepera, Fak Fak itu diikuti sekitar 40 orang yang diawali dengan long march dari kawasan di sekitar sungai gewerpe menuju jln.Diponegoro tempat gedung tersebut berada.

Menurut Kabid Humas Polda Papua, selain menahan dan menetapkan enam orang menjadi tersangka, polisi juga menyita satu buah bendera bintang kejora, dokumen dan senjata tajam.

Keenam tersangka itu dua di antaranya mantan narapidana politik (napol) yakni ST dan TW. Sedangkan keempat tersangka lainnya yakni TP,BT,TN da VT. Tersangka ST dan TW, merupakan napol kasus pengibaran bintang kejora tahun 1982.

Ditambahkan, para tersangka itu akan dijerat dengan pasal 106 KUHP tentang makar. “Situasi kota Fak-fak sesaat setelah terjadi pengibaran tetap kondusif,” katanya.

3 Bendera OPM Dikibarkan Demonstran di Manokwari

JAYAPURA – Sejumlah mahasiswa dan pemuda menggelar aksi demonstrasi serempak di dua lokasi yakni Jayapura, Provinsi Papua dan Manokwari, Provinsi Papua Barat, Senin (3/3/2008).

Kedua aksi demo di dua lokasi terpisah menuntut dicabutnya UU No 21 Tahun 2001, perihal pemberian otonomi khusus (otsus) bagi Papua serta menuntut digelarnya referendum bagi Papua.

Dalam aksi demo itu, aparat Polres Jayapura menahan dua pendemo yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kampus Universitas Cenderawasih. Sedangkan di Manokwari, polisi menangkap seorang pendemo beserta menyita tiga bendera Bintang Kejora, yang merupakan lambang Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Puluhan mahasiswa dan pemuda Papua yang menggelar unjuk rasa tersebut mengatasnamakan Front Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua.

Namun, saat para pendemo melintas di depan Jalan Abepura, persis di depan Kantor Pos Jayapura, sejumlah polisi telah bersiaga guna menghadang dan membubarkan aksi longmarch para pendemo tersebut.

Akhirnya, para pengunjuk rasa balik ke arah kampus Uncen. Dan di depan pintu masuk kampus, para pendemo menggelar aksi unjuk rasa seraya membentangkan spanduk. Aparat Polres Jayapura segera membubarkan kerumuman massa yang mengakibatkan ruas jalan di Padang Bulan, Abepura, mengalami kemacetan.

Sementara itu, aksi unjuk rasa serupa digelar di Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat, puluhan orang menggelar aksi demo. Dalam aksi demo itu, para pengunjuk rasa membawa spanduk dan berteriak menuntut kemerdekaan bagi Papua.

Sejak Senin pagi, aparat Polres Manokwari yang bersiaga penuh. Saat berlangsung orasi seraya membentangkan bendera, aparat kepolisian segera membubarkan kerumuman massa. Petugas pun berhasil menahan seorang pendemo dan berhasil menyita tiga bendera Bintang Kejora.

“Kami masih meminta keterangan dari pendemo yang berhasil kami tangkap,” tegas Kapolres Manokwari AKBP Yakobus Marzuki.

Yakobus menegaskan, sebelumnya, Polres Manokwari tidak memberikan izin berdemontrasi yang diminta oleh sekelompok massa mengatasnamakan kelompok West Papua Nation Outority (WPNA) tersebut.

“Para pendemo terpaksa diambil langkah tegas karena tidak menaati aturan hukum yang berlaku, yakni melanggar aturan hukum UU No 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di depan umum,” tegasnya.

Secara terpisah, Kapolres Jayapura AKBP Robert Djoenso kepada wartawan, Senin sore, di ruang kerjanya, menegaskan hingga saat ini pihaknya telah menahan dua pendemo yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus Uncen.

“Kedua pendemo ini kami tangkap karena membentangkan spanduk yang di dalamnya terdapat gambar bendera Bintang Kejora. Mereka hingga saat ini masih dimintai keterangan oleh aparat di Mapolres Jayapura,” tegas Robert. (FM Toruan/Sindo/jri)

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny