Pemerintah Diminta Berikan Kepastian Kunjungan Frank La Rue ke Indonesia

Frank La Rue, Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat (Foto: Ist)
Frank La Rue, Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat (Foto: Ist)

Jakarta KontraS, The International Coalition Human Rights and Peace for Papua, Fransiscan International dan TAPOL meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan perhatian khusus atas pernyataan Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, Frank La Rue.

Menurut sejumlah LSM ini, Frank La Rue pernah meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan kepastian jadwal kunjungan resmi sebagaimana dinyatakan dalam Dewan HAM PBB ke-23 di Geneva, 3 Juni 2013.

“Pemerintah Indonesia telah mengundang Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi yang dijadwalkan pada Januari 2013, namun ditunda dengan alasan yang tak diketahui dengan jelas,”

ujar Haris Azhar, Kordinator KontraS, dalam rilis yang diterima suarapapua.com,Jumat sore tadi.

Menurut Haris, kunjungan resmi tersebut telah dijanjikan oleh pemerintah dalam sidang Universal Periodic Review/Periodik Berkala Universal, pada Maret 2012.

“Kami memandang bahwa kunjungan resmi Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi mendesak dilakukan mengingat situasi tentang kebebasan berekspresi di Indonesia cukup mengkhawatirkan.”

“Rencana pengesahan RUU Ormas dan RUU Rahasia Negara yang mengancam kebebasan sipil, kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, serta kekerasan terhadap jurnalis dan pembela HAM yang terus berlangsung adalah potret ancaman terhadap kebebasan berekpsresi di Indonesia,”

ujar Haris.

Selain hal-hal tersebut, lanjut Haris, hal lain yang juga paling mengkhawatirkan saat ini adalah situasi di Papua, dimana tampak peningkatan upaya untuk meredam kebebasan berekspresi pada 1 Mei 2013, saat peringatan Pemindahan Administrasi Papua ke Indonesia.

Berdasarkan data Papuan Behind Bars, aparat keamanan menembak dua orang hingga tewas dan satu lagi tewas di rumah sakit, 36 orang ditangkap sewenang-wenang, dan 30 orang diantaranya masih ditahan dan beresiko mengalami penyiksaan.

Hingga Mei 2013, sebanyak 76 orang tahanan politik berada di berbagai LP di Papua. Beberapa aktivis Maluku juga masih menjadi tahanan politik.

Selain itu, Pemerintah masih menutup akses masyarakat internasional untuk melakukan pemantauan terhadap situasi HAM di Papua.

“Kami kembali mengingatkan bahwa Papua adalah salah satu wilayah prioritas yang harus dikunjungi oleh Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi,” ujar Paul Barber, Kordinator TAPOL di London.

Menurut Barber, mekanisme tersebut merupakan prosedur internasional yang harus dipatuhi pemerintah sebagai anggota PBB dan juga berlaku bagi negara anggota PBB lainnya.

“Hal ini penting untuk menunjukkan komitmen Pemerintah dalam memenuhi hak-hak berekspresi dan berpendapat di Papua sekaligus merealisasikan inisiatif untuk membangun dialog secara damai,”

tambahnya.

“Membuka akses internasional di Papua dapat menjadi upaya positif dalam menunjukkan keseriusan sikap Pemerintah,”

tutupnya.

OKTOVIANUS POGAU

Friday, June 07, 2013,SP

Pemprov Didesak Lantik 11 Anggota DPRP Jatah Orang Asli Papua

JAYAPURA—Meski keanggotaan DPRP periode 2009-2014 masih tersisa beberapa bulan lagi, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus-menerus didesak segera melantik 11 anggota DPRP jatah orang asli Papua, sebagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) pada 1 Pebruari 2010, 11 kursi DPRP adalah hak politik orang asli Papua.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Barisan Merah Putih (BMP) Tanah Papua Ramses Ohee di kediamannya di Waena Kampung, Distrik Heram, Kota Jayapura, Jumat (17/5). Dikatakan, pengangkatan anggota 11 kursi DPRP ini bisa melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagaimana dinyatakan dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua Gubernur mempunyai wewenang membuat peraturan yang belum diatur dalam UU.

“Jadi sebelum masuk ke Pemilu 2014 seharusnya anggota DPRP jatah orang asli Papua sudah dilantik keputusan MK mulai berlaku tahun 2009-2014. Nanti tahun 2014 kedepan pengangkatan 11 kursi DPRP melalui Perdasus,” tukas Ondoafi Kampung Waena ini.

Karenanya, lanjutnya, menindaklanjuti putusan MK tersebut, Mendagri Gamawan Fauszi secara resmi menyurati Gubernur, MRP dan DPRP segera adakan pelantikan 11 kursi DPRP. Tapi ironisnya, mereka tak gubris surat perintah dari Mendagri dan seolah-olah mereka menyusahkan kita semua yang ada di Tanah Papua terlebih kepada orang asli Papua.

“Bukan pejabat pusat yang merugikan Papua melalui keputusan MK ini. Tapi orang Papua yang merugikan orang Papua, khususnya wakil rakyat di DPRP. Padahal dia tak sadar hak kita yang diakui oleh negera sesuai pasal 18 b UUD 1945 negara masih mengakui orang-orang adat,” katanya. (mdc/don)

Sumber: Sabtu, 18 Mei 2013 06:47, Binpa

Enhanced by Zemanta

Gereja – Gereja Se-Pasifik Akan Adakan Advokasi HAM di Papua

PCC 10th General Assembly (Dok PCC)
PCC 10th General Assembly (Dok PCC)

Jayapura – Konferensi Majelis Umum Gereja Pasifik Ke-Sepuluh (PCC 10th General Assembly) yang berlangsung di Honiara, Kepulauan Salomon, 3-10 Maret 2013 telah menyetujui adanya sebuah program yang dilaksanakan oleh gereja-gereja Pasifik untuk membahas pelanggaran hak asasi manusia dan kemerdekaan di Papua Barat.

Konferensi yang diikuti oleh Gereja-Gereja se Pasisik ini telah memutuskan untuk mendokumentasikan advokasi efektif terhadap keadilan dan penghormatan pada hak asasi manusia dalam kolaborasi dengan mitra oikumenis, masyarakat sipil dan pemerintah.

“Ini akan menggabungkan situasi hak asasi manusia di Papua Barat sebagai titik fokus yang kuat dari kerja program PCC terhadap penentuan nasib sendiri bagi bangsa dan wilayah yang belum pemerintahan sendiri serta masyarakat dan rakyat yang ingin bebas.”

demikian disebutkan dalam siaran pers PCC 10th General Assembly yang diterima tabloidjubi.com, Kamis (14/03) malam.

Para Delegasi yang hadir, disebutkan mengakui hak asasi manusia semua orang, khususnya hak untuk menentukan nasib sendiri dari semua masyarakat adat yang tertindas dan terjajah di dunia sesuai dengan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

Melalui siaran pers ini, PCC dikemukakan telah meminta Perancis, PBB, negara Kepulauan Pasifik dan masyarakat internasional untuk mendukung penentuan nasib sendiri di Maohi Nui (Tahiti). Delegasi yang hadir mengatakan dekolonisasi adalah salah satu tema lama yang diusung PCC. Dukungan terhadap permintaan dari Etaretia Porotetani Maohi (Maohi Gereja Protestan) telah diserukan dalam PCC 10th General Assembly untuk kembali mencatatkan Tahiti ke daftar dekolonisasi PBB.(Jubi/Victor Mambor)

March 14, 2013,21:41, TJ

5 Pemimpin Tanah Tabi Cetuskan 7 Butir Deklarasi ‘Metu Debi’

Tabi, an indigenous community affected by clim...
Tabi, an indigenous community affected by climate change (Photo credit: Oxfam International)

JAYAPURA—Pertemuan kedua, 5 kepala daerah di Tanah Tabi akhirnya menghasilkan sebuah kesepakatan yang diberi nama “Deklarasi Metu Debi”.

Dalam pertemuan yang digelar di Para Para Adat Hamadi Kampung Tobati Sabtu (09/03) lalu, 4 kepala daerah hadir, yaitu Walikota Jayapura Drs. Benhur Tommy Mano, MM, Bupati Jayapura Mathius Awoitouw, SE, M.Si, Bupati Keerom Yusuf Walli, SE, MM, dan Bupati Sarmi Drs. Mesak Manibor, M.MT. sementara Bupati Membramo Raya berhalangan hadir karena alasan kesehatan dan diwakilkan oleh Ketua Sinode Papua Pdt. Fran Albert Yoku.

Sebelum menghasilkan kesepakatan seluruh kepala daerah yang juga turut membawa 15 orang delegasinya diberi kesempatan untuk menyampaikan pikirannya untuk kesatuan Tanah Tabi.

Yang menarik dari 5 kepala daerah tidak ada yang menyinggung wacana pemekaran Provinsi Tabi yang sebelumnya gencar dikabarkan akan menjadi isu utama yang akan dibicarakan dalam pertemuan ini, terkecuali Bupati Sarmi yang secara lantang mengatakan pembentukan Provinsi Tabi merupakan sebuah hal yang posisitif.

Manbor dalam kesempatannya berbicara mengatakan semua orang sepakat untuk mencari cara untuk bagaimana mensejahterahkan seluruh masyarakat yang tinggal di Tanah Tabi, bukan hanya orang asli Papua, dan wacana pemekaran Provinsi Tabi bukanlah hal yang negative dan harus terjadi.

Tetapi Bupati keerom Yusuf Walli, SE, MM, ketika diberi kesempatan berbicara menilai wacana pemekaran bukan hal yang paling penting, tetapi bagaimana menyelamatkan rumah yang mau runtuh (masyarakat di Tanah Tabi) adalah hal yang lebih krusial untuk dibahas.

Pertemuan yang dipandu oleh ketua Klasis GKI Jayapura Pdt. Wilem Itaar, S.Th akhirnya dilanjutkan dengan acara makan siang sebelum akhirnya dilanjutkan dengan pertemuan tetutup.

Pada akhirnya setelah pertemuan tertutup itu usai pada malam hari, tim perumus yang telah dibentuk sebelumnya bekerja untuk merangkum semua hal yang telah dibicarakan dan disepakati dengan hasilnya dibuatlah 7 butir kesepakatan yang bernama “Deklarasi Metu Debi”.

Deklasrasi ini sendiri dibacakan dan ditandatangani oleh seluruh kepala daerah di tanah Tabi pada saat perayaan pekabaran Injil di Tanah Tabi pada Minggu (10/03) di Kampung Enggros.

Berikut salinan dari Deklarasi Metu Debi.

Deklarasi Metu Debi

Pada hari ini, Minggu 10 Maret 2013 bertempat di Pulau Metu Debi. Kami bupati/Walikota dan seluruk komponen masyarakat Tabi, dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut :

  • Pertama : Tuhanlah yang memilih dan menetapkan Metu Debi sebagai tempat dimulainya peradaban baru orang Tabi, oleh karena itu Pulau Metu Debi ditetapkan sebagai SITUS PEKABARAN INJIL di Tanah Tabi.
  • Kedua : Menjadikan kawasan Tanah Tabi sebagai kawasan pembangunan terpadu.
  • Ketiga : Dalam rangka menjaga dan melestarikan eksistensi Orang Tabi ditanah leluhurnya, maka perlu dlakukan tindakan protektif regulatif.
  • Keempat : Kami sepakat Bahwa Proses pembangunan di Tanah Tabi dilakukan melalui peran yang seimbang antara Adat, Agama dan Pemerintah, “Satu Tungku Tiga Pilar”.
  • Kelima : Kami menegaskan bahwa kawasan tanah Tabi adalah melingkupi Kabupaten Keerom sampai Kabupaten Membramo Raya termasuk Distrik ToweKabupaten Keerom dan Distrik Airu Kabupaten Jayapura.
  • Keenam : Kami sepakat untuk membentuk Forum Komunikasi Pembangunan Masyarakat Tabi.
  • Ketujuh : Hal-hal lain yang berkembangan dalam pertemuan akan dibahas pada pertemuan Forum Komunikasi Pembangunan Masyarakat Tabi diwaktu yang akan datang.

Demikian Deklarasi Metu Debi.

“Kami Dapat Memegang Kemudi, Tetapi Tidak Dapat Menentukan Arah Angin dan Arus”
Metu Debi, 10 Maret 2013

Selanjutnya deklarasi tersebut ditandatangani oleh seluruh kepala daerah yang hadir.

Pada acara pertemuan sehari seelumnya ada beberapa hal menarik yang tertangkap dilapangan, seperti terdapat beberapa spanduk dukungan pemekaran Provinsi Tabi yang dibawa rombongan asal Kampung Nafri. (ds/don/l03)

Sumber: Papos

Enhanced by Zemanta

WPAT Prihatin, RI Membatasi Pelapor Khusus PBB Kunjungi Tapol Papua dan Ambon

Pelapor Khusus PBB, Frank La Rue
Pelapor Khusus PBB, Frank La Rue

Jakarta  The West Papua Advocacy Team (WPAT) mengatakan prihatin dengan tindakan  Pemerintah Republik Indonesia yang membatasi Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang Pemajuan dan Perlindungan Hak untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, Frank La Rue untuk mengunjungi tahanan politik Papua dan Ambon.

The West Papua Advocacy Team berbasis di New York Amerika Serikat, PO Box 21873, Brooklyn, NY 11202-1873, wpat@igc.org, +1- 575-648-2078. The West Papua Advocacy Team beranggotakan akademisi, pembela hak asasi manusia dan pensiunan diplomat AS. Ed McWilliams, mantan wakil Dutabesar Amerika untuk Indonesia memimpin WPAT.

Dalam Siaran Pers yang diterima majalahselangkah.com, Sabtu, (12/1), WPAT mengatakan, pada bulan Mei 2012  pemerintah Indonesia mengundang Frank La Rue untuk mengunjungi  Indonesia.  Selanjutnya,  La Rue membuat rencana dan mengatakan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di  Jenewa bahwa dia berencana untuk mengunjungi tahanan politik di Jayapura dan Ambon.

Kunjungan ke tahanan politik di Papua dan Ambon adalah  perhatian utama La Rue . Dia juga berencana untuk mengunjungi seorang ulama Syiah dipenjara di Sampang, Pulau Madura. Namun, Pemerintah Indonesia menilai  kunjungan  Frank La Rue  ke Papua dan Ambon justru akan meningkatkan intensitas politik di wilayah itu. Pemerintah Indonesia hanya  mengizinkan Frank La Rue mengunjungi Jakarta dan Sampang.

Frank La Rue menolak untuk berkunjung ke Indonesia jika ia tidak dapat mengunjungi tahanan politik di Papua dan Ambon. Sesuai rencana, Frank La Rue dijadwalkan tiba di Jakarta pada 14 Januari 2013. Ia berencana untuk tiba di Jayapura pada tanggal 18 Januari.

The West Papua Advocacy Team mendesak Pemerintah Indonesia untuk mencabut pembatasan Pelapor Khusus PBB untuk bertemu dengan para tahanan politik Papua dan Ambon.

“Pemerintah Indonesia bertanggung jawab kepada masyarakat internasional untuk menghormati hak-hak tahanan politik di bawah ketentuan konvensi internasional. Kunjungan Pelapor Khusus adalah sarana sarana penting  untuk memastikan kepatuhan Indonesia dengan kewajiban internasional,”

tulis WPAT.

The West Papua Advocacy Team menulis,  kelompok hak asasi manusia memperkirakan, ada lebih dari 100 tahanan politik di Indonesia, terutama Papua dan Maluku, termasuk 15 warga Papua dipenjarakan dengan dakwaan makar.

Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengecam keras atas terkait pembatasan kedatangan Pelapor  Khusus PBB  ke Papua dan Ambon.

“KNPB kecam larangan atau upaya Pemerintah Indonesia melalui Menlu untuk menyembunyikan persoalan pelanggaran HAM di Papua, kami desak pelapor PBB untuk bertemu dengan Fileb Karma cs yang dipenjara. Pertemuan dengan Menlu tanpa ke Papua hanya akan menjadi ajang dan ruang bagi indonesia untuk “tebar posona” atau memanipulasi citranya di mata internasional,”

kata ketua KNPB, Victor Yeimo ketika dihubungi majalahselangkah.com .

“Orang Papua tulis buku dilarang, orang Papua lakukan ibadah dilarang, orang Papua buat demo dilarang, semua dilarang oleh penguasa Indonesia di Papua. Papua dijadikani daerah protektoral bagi kepentingan ekonomi politik kolonialisme dan kapitalisme global,”

kata Victor.

KNPB meminta Frank La Rue, UN Special Rapporteur on the promotion and protection of the right to freedom of opinion and expression harus datang dan lihat langsung korban-korban pelanggaran HAM yang bertebaran di penjara-penjara Indonesia di Papua, dan kuburan-kuburan korban rakyat yang mati dibunuh karena berdiri berjuang menyampaikan hak  mereka secara damai.

Tapol Papua. Foto: http://p.twimg.com

Dalam Pers Release yang dikirimkan kepada majalahselangkah.com, KNPB meminta  La Rue mengatur jadwal kunjung ke Papua  tanpa intervensi Pemerintah RI, untuk bertemu langsung dengan Fileb Karm, cs yang sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara atas aksi ekspresi damai yang dilakukan di Jayapura, Papua 2004 lalu.

KNPB juga mengatakan, PBB segera menjamin hak rakyat  Papua untuk melakukan aktivitas damai dalam menuntut hak penentuan nasib sendiri.

“Kami berharap, Pelapor Khusus PBB, dalam kunjungan ini membicarakan agar cap teroris, makar, pengacau, dan lainnya yang ditujukan negara Indonesia kepada aktivis KNPB dan pejuang Papua lainnya dihilangkan, karena sudah tidak relevan lagi dalam era yang terbuka, di mana stigma tersebut sengaja dibuat untuk membungkam aksi-aksi damai yang dilakukan oleh rakyat West Papua,”

tulisnya. Laporan menarik dari WPAT bisa dibaca di sini KLIK. (Yermias Degei/MS)

Sat, 12-01-2013 10:28:44, MJ

Komnas HAM Buka Posko Khusus Korban KRP III

JAYAPURA—Tewasnya tiga korban pasca pembubaran kongres III, masing masing Daniel Kadepa, Max Ayewi dan Yacob Samonsabra, serta beberapa warga sipil yang cedera mendorong Komnas HAM Perwakilan Papua bekerjasama dengan Komnas HAM Pusat mengambil beberapa langkah.

Antara lain membuka Posko Pengaduan Khusus korban yang ikut serta dalam Kongres Rakyat Papua (KRP) III di Lapangan Misi Zakeus, Padang Bulan pada 19 Oktober 2011. Posko pengaduan itu akan dibuka selama dua minggu kedepan mulai Senin (24/10) di Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua di Jalan Soa Siu, Dok V Bawah, Jayapura setiap hari kerja. Demikian disampaikan Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Julles RA Ongge SH ketika bertandang ke Kantor Redaksi Bintang Papua semalam. Dia mengatakan, pembukaan Posko korban masyarakat sipil pasca KRP III untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat sipil guna melakukan pengaduan secara resmi dan tertulis sebagai bukti untuk Komnas HAM melakukan tindakan tindakan selanjutnya hingga status berikutnya tindakan yang akan diambil.

Menurut dia, pihaknya selama dua minggu ini akan bekerja untuk mengumpulkan semua data dan hal hal yang diperlukan berkaitan dengan kasus itu.

Karenanya, kata dia, pihaknya mengharapkan kepada seluruh masyarakat sipil yang merasa atau yang terkena akibat dari peristiwa itu dapat melakukan pengaduan secara resmi dan tertulis sehingga pengaduan sebagai bukti untuk Komnas HAM untuk bisa melakukan tindakan tindakan selanjutnya.

“Hingga saat ini kami masih terus mengolah data yang sudah ada dan kemudian akan difinalkan bersama dengan data yang dihimpun pada tanggal Senin (24/10) hingga dua minggu kedepan,” katanya.

Menurut dia, pihaknya saat ini kami tetap berpatokan kepada 3 korban pasca KRP III sesuai hasil yang dipublikasikan media massa. “Apabila sampai dengan 6 korban tetap kami akan melakukan klarifikasi itu dan akan melakukan pengumpulan data tentang itu,” tukasnya.

Dia menegaskan, dalam peristiwa ini Komnas HAM tidak melihat atau tidak menyalahkan kepada satu pihak dalam hal ini tak menyalahkan kepada Panitia Kongres Rakyat Papua (KRP) III dan juga tak menyalahkan tindakan yang dilakukan aparat . “Tapi yang dicapai dari tim yang akan dibentuk ini yang akan memastikan siapa yang bertanggungjawab terhadap kejadian itu,” imbuhnya. (mdc/don/l03)

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny