
Jakarta — KontraS, The International Coalition Human Rights and Peace for Papua, Fransiscan International dan TAPOL meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan perhatian khusus atas pernyataan Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, Frank La Rue.
Menurut sejumlah LSM ini, Frank La Rue pernah meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan kepastian jadwal kunjungan resmi sebagaimana dinyatakan dalam Dewan HAM PBB ke-23 di Geneva, 3 Juni 2013.
“Pemerintah Indonesia telah mengundang Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi yang dijadwalkan pada Januari 2013, namun ditunda dengan alasan yang tak diketahui dengan jelas,”
ujar Haris Azhar, Kordinator KontraS, dalam rilis yang diterima suarapapua.com,Jumat sore tadi.
Menurut Haris, kunjungan resmi tersebut telah dijanjikan oleh pemerintah dalam sidang Universal Periodic Review/Periodik Berkala Universal, pada Maret 2012.
“Kami memandang bahwa kunjungan resmi Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi mendesak dilakukan mengingat situasi tentang kebebasan berekspresi di Indonesia cukup mengkhawatirkan.”
“Rencana pengesahan RUU Ormas dan RUU Rahasia Negara yang mengancam kebebasan sipil, kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, serta kekerasan terhadap jurnalis dan pembela HAM yang terus berlangsung adalah potret ancaman terhadap kebebasan berekpsresi di Indonesia,”
ujar Haris.
Selain hal-hal tersebut, lanjut Haris, hal lain yang juga paling mengkhawatirkan saat ini adalah situasi di Papua, dimana tampak peningkatan upaya untuk meredam kebebasan berekspresi pada 1 Mei 2013, saat peringatan Pemindahan Administrasi Papua ke Indonesia.
Berdasarkan data Papuan Behind Bars, aparat keamanan menembak dua orang hingga tewas dan satu lagi tewas di rumah sakit, 36 orang ditangkap sewenang-wenang, dan 30 orang diantaranya masih ditahan dan beresiko mengalami penyiksaan.
Hingga Mei 2013, sebanyak 76 orang tahanan politik berada di berbagai LP di Papua. Beberapa aktivis Maluku juga masih menjadi tahanan politik.
Selain itu, Pemerintah masih menutup akses masyarakat internasional untuk melakukan pemantauan terhadap situasi HAM di Papua.
“Kami kembali mengingatkan bahwa Papua adalah salah satu wilayah prioritas yang harus dikunjungi oleh Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi,” ujar Paul Barber, Kordinator TAPOL di London.
Menurut Barber, mekanisme tersebut merupakan prosedur internasional yang harus dipatuhi pemerintah sebagai anggota PBB dan juga berlaku bagi negara anggota PBB lainnya.
“Hal ini penting untuk menunjukkan komitmen Pemerintah dalam memenuhi hak-hak berekspresi dan berpendapat di Papua sekaligus merealisasikan inisiatif untuk membangun dialog secara damai,”
tambahnya.
“Membuka akses internasional di Papua dapat menjadi upaya positif dalam menunjukkan keseriusan sikap Pemerintah,”
tutupnya.
OKTOVIANUS POGAU
Friday, June 07, 2013,SP









