TRPB – Siaran Pers: West Papua Siaga I Sejak 4 April 2009

Tentara Revolusi Papua Barat
(TRPB)

Panglima Komando Revolusi Tertinggi (PANGKORTI)

Sekretaris Jenderal

Papua Barat Siaga Satu Menanggapi Kebrutalan Operasi TNI/Polri
Segenap Rakyat Bangsa Papua Bersiap-Siaga Menyatukan Hati, Pikiran, Kekuatan dan Semangat

Press Release

Menggapi berbagai operasi militer dan polri belakangan ini, yang menyebabkan keresahan di berbagai tempat, terutama di pegunungan Papua Barat, maka Tentara Revolusi Papua Barat (TRPB) dengan ini menyerukan kepada segenap rakyat bangsa Papua agar

Bersiap-siaga dan Menyatukan Hati, Pikiran, Kekuatan dan Semangat

dalam rangka merebut kembali kedaulatan politik bangsa Papua, Negara West Papua yang telah dimanipulasi bangsa dan Negara Indonesia lewat New York Agreement 1962, Rome Agreement 1968, 1969 dan Penentuan Pendapat Rakyat 1969, disusul berbagai kebijakan brutal dan tidak manusiawi, antara lain, Otsus I (1963-1988), Transmigrasi (1964-2000), penerapan DOM sampai tahun 1998, Otsus II sejak 2001, yang semuanya bertujuan menghapuskan ras Melanesia dari Tanah Air Bumi Cenderawasih dan memperkukuh dan memperluas kejayaan Kekaisaran Majapahit sampai ke Samarai (PNG), maka Tentara Revolusi Papua Barat sebagai benteng terakhir pertahanan bangsa Papua dan benteng depan pertahanan ras Melanesia dalam memperjuangkan eksistensi dan keberlangsungan hidup (survival) bangsa dan ras kami, maka dengan ini menyerukan kepada segenap rakyat bangsa Papua agar:

  1. MEMBOIKOT Pemilu NKRI 2009, karena memboikot Pemilu atau tidak mengikuti Pemilu adalah satu-satunya Hak yang Tersisah setelah segala hak lain dari manusia Papua dirampas, diperas, ditindas dan ditumpas oleh NKRI sejak menduduki wilayah Papua Barat;

  2. Tidak melakukan kekerasan fisik secara terbuka,

    1. karena memboikot Pemilu bukanlah sebuah tindak kekerasan, tetapi sebuah perwujudan dan pelaksanaan hak mutlak bagi setiap manusia di dunia yang berada dalam sebuah Negara-bangsa, entah karena terpaksa ataupun karena sukarela. Karena bangsa Papua dimasukkan ke dalam NKRI, maka hak yang tersisah ini patut dipergunakan SETIAP LIMA TAHUN SEKALI, dan dimulai sejak Pemilu 2009 ini;

    2. karena tindakan menggunakan senjata adalah tugas pasukan pertahanan Tentara Revolusi Papua Barat, bukan rakyat Papua secara keseluruhan,

    3. karena keterlibatan masyarakat secara keseluruhan beresiko kekerasan NKRI yang begitu brutal dan biadab.

  3. Pemboikotan Pemilu 2009 ini akan merupakan bukti nyata yang dapat menunjukkan kepada seluruh bangsa dan Negara di dunia tentang penolakan bangsa Papua tinggal dengan NKRI dalam keadaan terpaksa;

  4. Bangsa Papua telah mengikuti Pemilu NKRI sejak tahun 1972, dan selama ini pula selalu mengeluh dan menderita atas tindak kebiadaban NKRI, dan telah kehilangan harapan. Dengan keputus-atasan itu, telah banyak elit politik Papua bergabung menjadi kaum Papindo (Papua

Pernyataan Bersama Menyambut Hari Perempuan Internasional – PELIBATAN TENTARA DALAM PROGRAM KB ADALAH PENGULANGAN KESALAHAN DI MASA LALU

06 Maret 2009

Tentara Nasional Indonesia (dulu disebut ABRI) kembali akan membantu (mengawal) pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) yang diselenggarakan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. Kembalinya TNI dalam program Keluarga Berencana (KB) tersebut didasarkan pada nota kesepakatan (MoU) yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso dan Kepala BKKBN, Dr. Sugiri Syarief, MPA, disaksikan oleh Menko Kesra, Aburizal Bakrie, di Auditorium BKKBN Jakarta pada 12 Februari 2009.

Menurut keterangan Panglima TNI, wujud kerjasama di lapangan antara lain dengan meningkatkan kemampuan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE); Pergerakan dan kemitraan bagi petugas KB; Pengelolaan pelaksanaan organisasi keagamaan, organisasi profesi dan institusi masyarakat pedesaan perkotaan Program KB Nasional; Pelayanan KB, pelayanan kesehatan reproduksi kesehatan, kesehatan reproduksi remaja, kelangsungan hidup bayi dan anak serta peningkatan partisipasi pria di lingkungan TNI dan Masyarakat; Peningkatan dan pemberdayaan ekonomi keluarga, peningkatan ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas lingkungan keluarga di lingkungan TNI dan Masyarakat; dan Pendidikan/pelatihan bagi pengelola dan pelaksana program KB Nasional di lingkungan TNI.

Salah satu target kerja sama tersebut adalah pemenuhan target akseptor baru sejumlah 6,6 juta, di tahun 2009. Berdasarkan pengalaman sejarah masa lalu, keterlibatan aparat militer dalam pelaksanaan program KB sangat rentan pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak perempuan. Kerjasama antara BKKBN dengan TNI yang diarahkan pada pemenuhan target pencapaian akseptor baru, akan menjadi pengulangan kesalahan yang dilakukan oleh ABRI dalam mensukseskan program KB di era rezim Soeharto.

Target mensukseskan program KB dengan tolok ukur utama penambahan jumlah akseptor, yang dilakukan oleh ABRI dimasa lalu, melanggar hak-hak perempuan termasuk Hak atas otonomi tubuh, privasi, kerahasiaan, persetujuan berdasarkan pengetahuan (informed consent) dan pilihan. Bahkan pada prakteknya, peran tentara dalam KB merupakan bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender.

Saat itu, INFID (masih bernama INGI) telah melakukan kampanye di tingkat Internasional agar program KB yang didanai dari utang World Bank dihentikan. Karena Riset INFID pada tahun 1991 [1] menunjukkan bahwa penggunaan kontrasepsi dipaksakan terhadap perempuan dan melanggar prinsip persetujuan berdasarkan pengetahuan (informed consent)

Kembalinya TNI dalam program KB sangat memungkinkan terjadinya kekerasan berbasis gender, dan merusak kerja-kerja promosi hak Asasi perempuan dan keadilan gender yang telah 10 tahun dikerjakan. Karena tentara merupakan salah satu institusi negara yang tidak ramah terhadap konsep, nilai, prinsip dan perangkat kebijakan berbasis Hak Asasi Perempuan dan keadilan gender

Keluarga Berencana (KB) merupakan isu kependudukan yang memfokuskan kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan sebagai tema sentral. Pelayanan kesehatan reproduksi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan perempuan dan laki-laki berhubungan dengan masalah seksualitas dan penjarangan kehamilan. Ada 8 komponen yang termasuk dalam kesehatan reproduksi, yaitu: konseling tentang seksualitas, kehamilan, alat kontrasepsi, aborsi, infertilitas, infeksi dan penyakit; pendidikan seksualitas dan gender; pencegahan, skrining dan pengobatan saluran reproduksi, PMS (Penyakit Menular Seksual), termasuk HIV/AIDS dan masalah kebidanan lainnya; pemberian informasi yang benar sehingga secara sukarela memilih alat kontrasepsi yang ada; pencegahan dan pengobatan infertilitas; pelayanan aborsi aman; pelayanan kehamilan, persalinan oleh tenaga kesehatan

Dengan melihat luas dan dalamnya cakupan komponen kesehatan reproduksi dapat dipastikan bahwa tentara tidak memiliki kecukupan pengetahuan dan sensitifitas untuk bekerja di ranah kesehatan reproduksi tersebut.

Lebih dari itu, Kesehatan Reproduksi bukanlah merupakan Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi) dari tentara dalam operasi militer untuk perang (OMP) dan juga tidak termasuk tupoksi dalam operasi militer selain perang (OMSP) dan tubuh perempuan bukanlah Daerah Operasi Militer (DOM).

Peran Fungsi dan tugas Pokok TNI

Undang-undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI menentukan bahwa: 1) TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan dan dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, 2) TNI berfungsi sebagai penangkal dan penindak setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa serta melakukan pemulihan akibat kekacauan keamanan, 3) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan dan mempertahankan keutuhan wilayah, 4) Melaksanakan tugas pokok dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, 5) Postur TNI dibangun sebagai postur pertahanan untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman bersenjata, 6) Pembangunan dan penggelaran kekuatan TNI harus mempertimbangkan dan mengutamakan wilayah rawan keamanan, daerah perbatasan, daerah rawan konflik dan daerah terpencil sesuai kondisi geografis dan strategi pertahanan, 7) Dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis, 8) Penggelaran kekuatan TNI tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintah

Dalam operasi selain perang, terdapat 14 operasi selain perang yaitu: mengatasi gerakan separatisme, pemberontakan bersenjata, dan aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, pengamanan obyek vital strategis, pengamanan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukung secara dini, serta membantu: tugas pemerintahan di daerah, Kepolisian RI, pengamanan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang di Indonesia, menanggulangi bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan, pencarian dan pertolongan kecelakaan (search and rescue) dan membantu pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan dan perompakan.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, tentara harus mendasakan diri kepada kebijakan dan keputusan politik negara. terkait dengan ketentuan ini, maka MoU antara Panglima TNI, dan Kepala BKKBN, perlu dipertanyakan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

Kegagalan KB adalah Pelanggaran Negara

Bahwa selama 10 tahun terakhir negara mengalami kegagalan dalam mempromosikan dan mensukseskan Keluarga Berencana, adalah realitas yang tidak dapat dipungkiri.

Kegagalan tersebut, bukanlah disebabkan oleh berhentinya kerterlibatan TNI dalam program KB. Namun lebih disebabkan oleh adanya pelanggaran yang dilakukan oleh negara, terutama pemerintah. Pasal 12 Konvensi Penghapusan segala Bentuk diskriminasi terhadap perempuan, yang telah diratifikasi oleh Indoneisa melalui UU No. 7 Tahun 1984, menyatakan bahwa negara wajib menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang pemeliharaan kesehatan. Pelayanan kesehatan termasuk pelayanan yang layak berkaitan dengan kehamilan, sebelum dan sesudah persalinan, serta pelayanan cuma-cuma termasuk untuk KB serta pemberian makanan yang bergizi.

Namun sejak reformasi, dimana pemerintah memiliki ikatan utang dengan IMF (International Monetary Fund) dan diharuskan melaksankan program Structural Adjustment, yang salah satunya diharuskan menghapuskan program layanan kesehatan dan KB cuma-cuma. Sejak itulah layanan KB bagi masyarakat – terutama bagi kelompok miskin diabaikan.

Sehubungan dengan dilakukannya MoU antara Panglima TNI dengan kepala BKKBN, maka INFID mendesak agar MoU tersebut dibatalkan.

Jakarta, 6 Maret 2009

Don K Marut Direktur Eksekutif INFID

Anggota, Jejaring kerja dan Individu yang peduli, ikut mendukung pernyataan ini:

ORGANISASI:

1.Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Biro Informasi, Jakarta
2.BAKUMSU, Medan
3.BISMI, Depok
4.Forum Pemerhati Masalah Perempuan, Sulawesi Selatan
5.IDEA, Yogyakarta
6.IDSPS
7.Institut Perempuan
8.Institute for National and Democratic Studies (INDIES)
9.JATAM
10.KAIL
11.Kapal Perempuan
12.Kelompok Pelita Sejatera (KPS), Medan
13.Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulteng (KPKPST)
14.Koalisi Perempuan Indonesia
15.KSPPM, Medan
16.LARAS, Kalimantan Timur
17.Our Voice
18.Perkumpulan relawan CIS TIMOR
19.PIKUL, Kupang

KINI BUCTHAR DISIDANGKAN SIDANG PERTAMA BUCTHAR DILAKUKAN HARI INI, DIDAMPINGI 43 KUASA HUKUM

a. Proses Jalannya Persidangan

Sidang Perdana Bucthar Tabuni yang digelar hari ini, rabu 18 februari 2009 pukul 09.38 wit sampai 10.20 wit, kini mengalami penundaan persidangan setelah mendengar Bacaan kasus perkara yang dibacakan oleh Hakim Penuntut Umum. Persidangan atas Buchtar sebelumnya disepakati untuk dilakukan tepat jam 9 namun karena keterlambatan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut umun dan akhirnya bucthar ditibahkan pada pukul 9.25 wit. Kemudian sidang mulai digelar pukul 09.38 wit.

Ketika sidang belum digelar, pasukan brimob kurang lebih 50 orang lengkap dengan senjata api membanjiri pengadilan. Banyak rakyat Papua yang meilhat hal itu kebingungang dengan gaya aparat yang lengkap menggunakan peralatan perang. Sepintas terdengar dari seseorang yang diperkirakan usianya 50 tahun mengumandangkan bahasa

Kekerasan yang berterusan di Aceh Amat di Sesalkan

World Acehnese Association ( WAA ) merasa prihatin terhadap situasi Aceh paska 3 tahun lebih memorandum of understanding (MoU).

Kami simpati kepada rakyat Aceh yang terus menjadi korban kekerasan setelah damai di sepakati. Kekerasan yang seakan-akan sengaja di cipta dengan target kusus di Aceh seperti memukul dan bahkan menembak orang-orang KPA (Komite
Peralihan Aceh)/Partai Aceh adalah hal yang cukup disayangkan, bahkan menjadi satu pertanyaan kusus kepada kita semua mengapa kekerasan tak henti-henti di Aceh, dan terus menerus terjadi padahal Aceh sudah di Isytiharkan damai sejak 15 agustus 2005.

Pemukulan Rakyat Aceh di Bener Meriah oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 11/02/2009 seperti yang di lansir Theglobejourna.com adalah salah satu bentuk penganianyaan yang tidak seharusnya terjadi jika penghormatan terhadap hak rakyat untuk hidup aman damai di hormati.

Penembakan Taufik (35), Ketua Posko Partai Aceh (PA) Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan (Meulaboh), Aceh Barat, Kamis (12/2) seperti di laporkan Serambinews.com 13/02/2009 08:55 WIB di lihat oleh kami sebagai penghilangan hak hidup oleh orang-orang yang sangat arogen dengan situasi damai.

Berbagai situasi dan kondisi yang memburuk di Aceh menurut kami tidak terlepas dari lemahnya kinerja Polisi yang salah satu tugasnya untuk memberi rasa aman dan damai kepada seluruh rakyat Aceh.

Kami masyarakat Aceh di luar negeri turut berusaha dengan upaya yang ada, agar Aceh menjadi sebuah tempat yang aman, besar harapan kami semoga seluruh rakyat Aceh tidak lagi di siksa dengan berbagai tindak kasar oleh siapapun,
cukuplah sudah penderitaan yang di rasakan sebelumnya, biarkanlah damai di Aceh benar-benar di nikmati oleh semuanya.

Minggu 15 Februari 2009
Fjerritslev, Danmark

Tarmizi Age
World Acehnese Association ( WAA )
Ban sigom donja *keu Aceh !*

Tarmizi Age/Mukarram
*World Acehnese Association* *( WAA )*
* *Ban sigom donja *keu Aceh* *!*
**
*Sekretariat:*
Molleparken 20,9690 Fjerritslev,Denmark,
Mobile:0045 24897172
mukarramwaa@yahoo.com
http://www.waa-aceh.org

Bucktar Tabuni Dimaki-Maki Polri: Polri Sangat Tidak Manusiawi

Per SMS SPMNews mendapatkan berita makian Polri sementara menangkap dan membawa Bucktar Tabuni sbb,”

Nanti kami kasih keluar tulang-tulang Theys dari kuburan baru bakar ko hidup-hidup dengan tulang-tulangnya. Kamu orang Papua Barat terasi saja tidak mampu baru bicara merdeka, dll. Papua tidak akan merdeka. Kasihan kamu.”

Demikian kata-kata pejabat negara RI, dasar penjajah, jadi maklumlah.

SPMNews

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny