Hasil Sidang Luar Biasa Dewan Komite ULMWP

UNITED LIBERATION MOVEMENT FOR WEST PAPUA

Port Vila – Vanuatu, 19 – 22 Desember 2016

Sidang luar biasa United Liberation Movement for West Papua telah terlakasana dengan sukses selama 3 hari pada tanggal 19 – 22 Desember 2016 di Port Vila – Vanuatu. Sidang luar biasa dipimpin oleh tiga orang Dewan Komite,; Tuan Edison Waromi (NFRPB), Tuan Buchtar Tabuni (PNWP), Tuan Andy Ayamseba (WPNCL). Dihadiri oleh 4 dari 5 anggota Eksekutif yaitu; 1) Tuan Octovianus Mote ( Sekjen ULMWP); 2) Tuan Benny Wenda ( Juru Bicara ULMWP); 3) Tuan Jacob Rumbiak ( Anggota Eksekutif ULMWP); 4) Tuan Rex Rumakiek ( Anggota Eksekutif ULMWP ) dan 2 dari 3  tim Penghubung  yaitu; 1) Tuan Markus Haluk; 2) Tuan Viktor F Yeimo serta perserta sidang dari delegasi tiap organisasi pendiri ULMWP.

Sidang luar biasa ini merupakan sidang pertama yang dipimpin langsung oleh Dewan Komite  untuk membahas beberapa agenda sebagai berikut;

  1. Penjelasan umum hasil kerja dari Eksekutif Komite kepada Sidang Luar Biasa Dewan Komite.
  2. Penjelasan Program Kerja (Road Map ) oleh Masing – Masing Deklarator ULMWP.
  3. Pembahasan By Laws ULMWP
  4. Keuangan ULMWP
  5. Re-strukturisasi ULMWP

Sidang Luar Biasa Dewan Komite United Liberation Movement for West Papua telah menghasilkan beberapa keputusan dan rekomendasi;

 

A. KEPUTUSAN

  1. Meminta Eksekutif Komite United Liberation Movement for West Papua memberikan laporan kerja selama dua tahun kerja (2015 dan 2016) secara tertulis kepada Dewan Komite, selambat-lambatnya bulan Februari tahun Dua Ribu Tujuh Belas.
  2. Menangguhkan semua pengangkatan staf yang dilakukan tanpa melalui konsultasi dan koordinasi bersama dengan seluruh anggota Eksekutif Komite United Liberation Movement for West Papua.
  3. Meninjau kembali pendirian kantor United Liberation Movement for West Papua, yang dilakukan tanpa meminta pertimbangan anggota Dewan Komite United Liberation Movement for West Papua lainnya sebagaimana yang telah termuat dan dijabarkan dalam By Laws United Liberation Movement for West Papua.

 

B. REKOMENDASI

  1. Perbaikan sekaligus Pembenahan Sistem dan Struktur Organisasi United Liberation Movement for West Papua selambat-lambatnya pada bulan November tahun Dua Ribu Tujuh Belas.

 

Diputuskan di : Port Vila Vanuatu

Pada tanggal    : 22 Desember 2016

PIMPINAN SIDANG

Rev. Edison Waromi, SH                  Buchtar Tabuni                 Andy Ayamiseba

NFRPB                                                PNWP                                       WPNCL

Dewan Komite ULMWP
Foto Sidang 1

Foto Sidang

Dewan Komite ULMWP
Foto Sidang 2

Dewan Komite ULMWP
Penandatanganan

Dewan Komite ULMWP
Penandatanganan

Sumber: http://www.westpapuaparliament.org/

Makar di Serui, Sidangnya Kok di Sorong?

KELUARGA tujuh tersangka kasus makar yang di tangkap oleh polisi saat melakukan penyergapan di Kampung Sasawa Distrik Kosiwo Kabupaten Kepulauan Yapen 1 Februari 2014 lalu mempertanyakan pemindahan lokasi sidang dari PN Serui ke PN Sorong, padahal menurut mereka selama ini tidak ada gejolak ataupun ancaman ataupun intervensi dari pihak manapun terhadap proses hukum yang di jalani oleh ketujuh tersangka di maksud.

“hukum tidak adil kepada kita orang lemah, kenapa rantingnya yang di tangkap, sedangkan pohonnya di biarkan oleh aparat, terus alasan apa kok sidangnya di pindahkan ke Sorong, sehingga keluarga tidak bisa memantau dan mengikuti proses sidangnya, ada apa ini, semuanya patut dipertanyakan”,

kata Yakob Wanggori kerabat dari dua orang tersangka.

Ia juga mempertanyakan surat komitmen Kapolda yang memberikan keringanan kepada para tersangka dengan menjamin akan menjerat para tersangka dengan tindak pidana ringan saja dan tidak dengan pasal makar.

“dulu sesuai petunjuk Kapolres kami dari keluarga sudah buat surat permohonan maaf atas nama Kepala Suku Arui kepada Kapolda yang di tembuskan ke Pangdam, DPRP, MRP Dewan Adat Papua, dan ada surat disposisi dari Kapolda kepada Kapolres untuk ada keringanan hukuman karena pertimbangan kemanusiaan dan pembinaan, tapi kok mereka tetap di jerat pasal makar, bahkan sekarang di sidang di luar Serui lagi, ke Sorong, Papua Barat, tandanya aparat tidak mampu amankan kah ? atau Pengadilan dan Jaksa di Serui sini tidak mampu kah ?”,

katanya lagi.

Menurutnya, surat tersebut di antar ke kapolda, Kapolda menyampaikan keluarga menunggu selama 1 minggu, setelah itu ia di panggil dari Reskrim, dan diminta buat surat lagi dari keluarga untuk buat permohonan maaf dan penangguhan penahanan karena ada disposisi dari Kapolda ke Polres untuk diberikan pidana ringan kepada 6 tersangka makar Sasawa, karena kondisi mereka yang semakin memburuk dan istri anak yang menjadi korban, makanya dirinya merasa terkejut mendengar para tersangka di sidang di Sorong dan sudah di berangkatkan dengan kapal laut tanpa pemberitahuan ke keluarga.

Merlyn Helan istri tersangka JYK Minggu (8/6) petang mengaku kecewa atas pemindahan suaminya ke Sorong Papua Barat, karena keluarga tidak bisa mengetahui dan mengikuti proses sidang, selain itu secara psikologis membuat kedua anaknya sakit – sakitan, karena selama di tahan di Lapas Serui, ia masih bisa membawa kedua anaknya menjenguk sang suami.

“Sebelum Bapa dorang dikirim ke Sorong, saya dengan anak saya yang umur 3 tahun jengukBapa di Polres hari senin, tapi polisi tidak sampaikan kalau mau kirim Bapa dorang ke Sorong, nanti setelah Bapa tiba di Sorong, baru keluarga dorang dari kota kasih kasih kabar bahwa Bapa sudah dipindahkan ke Kejaksaan Negri Sorong”,

katanya kepada SULUH PAPUA sambil bercucuran air mata.

Ia mengakui saat ini kerepotan karena kedua anaknya selalu menangis menanyakan Ayahnya, dan saat ini kedua anaknya sedang sakit demam, gara – gara berapa hari minta mau ketemu Ayahnya.

“sebagai istri saya kecewa sekali, kenapa polisi dan Jaksa tidak kasih tau kalau hari Kamis mereka mau di bawa ke Sorong ikut kapal. supaya kita keluarga ini ada uang ka tidak ka, saya dengan anak-anak bisa ikut ke Sorong. Sekarang ini anak 2 ini butuh Bapanya, setiap hari menangis tanya Bapanya dimana”,

katanya sambil berurai air mata.

Dorce Mora ibu kandung tersangka lainnya kepada SULUH PAPUA saat ditemui di ruamhnya mengaku pasrah saja dan berdoa kepada Tuhan, karena dia meyakini anaknya hanya ikut – ikutan saja berkumpul di Kampung Sasawa dan tidak memahami apa yang dia ikuti.

“mereka takut apakah, sampai sidang di pindahkan ke Sorong, tidak mungkin ada yang ganggu proses sidang, kita keluarga senang kalau sidang di Serui saja, karena kita masih bisa jenguk dan bisa denagr langsung apakah tuduhan benar ka tidak”,

kata Dorce Mora

Bernadus Kakori anak mantu tersangka lainnya menilai proses pemindahan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Serui tidak mampu, dan Polres Yapen juga tidak mampu, buktinya mengamankan jalannya sidang saja tidak sanggup.

“kami keluarga tidak setuju, dan ini menandakan PN Serui tidak mampu menyelesaikan kasus makar, sehingga di pindahkan, atau ini ada kepentingan lain, pantas keluarga pertanyakan, karena kasus ini ada janggalnya, atau di paksakan, makanya takut ketahun mungkin, kita mau setelah proses sidang, mereka harus dikembalikan ke Serui, kalau tidak kami minta ada tanggungjawab dari Kapolda atas kasus ini”,

katanya dengan nada geram.

Keluarga para tersangka makar Kampung Sasawa meminta kepada seluruh petinggi dan pejabat di Papua mestinya melihat kasus ini dan tidak tinggal diam.

“Bapak Kapolda, Gubernur Papua, MRP, DPRP, bisa lihat kami keluarga punya susah kah, sidang jauh, kita mau pergi makan biaya karena tra ada keluarga disana, ada ekanehan dalam kasus ini”, kata Bernadus.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP.Gatot Suprasetya,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP.Dody Tri Hendro,SH ketika di konfirmasi SULUH PAPUA belum lama menjelaskan bahwa kepolisian sudah menuntaskan berkas para tersangka dan semuanya baik berkas, bukti, dan tersangka telah di limpahkan ke Kejaksaan, sehingga tahapan persidangan menjadi kewenangan Kejaksaan.

berkas perkara yang terjadi di Sasawa sudah lengkap (P-21), tersangka dan BB sudah kita serahkan ke Jaksa. demi alasan keamanan, kita sengaja tidak ekspos mengingat situasi dan kondisi daerah”, kata Kasatreskrim tanpa merinci bentuk ancaman keamanan seperti apa yang mereka hadapi.

Kepala Kejaksaan Negri Serui yang coba di konfirmasi SULUH PAPUA beberapa kali tidak menjawab SMS atau mengangkat telepon untuk memberikan keterangan alasan pemindahan lokasi sidang.

Kepala Pengadilan Negri Serui Esau Yerisetouw saat di konfirmasi via telepon selulernya mengaku tidak mengetahui alasan pemindahan dan mengatakan bahwasanya PN Serui siap menggelar proses sidang makar di maksud.

“saya terima surat dari Kejaksaan Serui yang ditujukan kepada MA, karena faktor keamanan, sehingga diminta untuk disidangkan di luar Serui. Tetapi kalau pun di sidang di Pengadilan Negri Serui, kita siap laksanakan, tetapi saya tidak paham alasan keamanan seperti apa yang dimaksud pihak Kejaksaan, jadi wartawan konfirmasi ke pak Kajari ya,’’

katanya melalui telepon dan mengaku sedang berada di Jakarta.

Ketujuh tersangka yang saat ini siap menjalani proses persidangan di PN Sorong adalah Salmon Windesi, Peneas Reri, Jimmi Yermias Kapanai, Cornelius Woniana, Obeth Kayoi dan Rudy Ottis Barangkea, Septinus Warowai.

Mereka diancam dengan pasal 106 KUHP JO Pasal 53 KUHP dan atau pasal 108 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Dalam penggerebekan di Kampung Sasawa Distrik Kosiwo Kabupaten Kepulauan Yapen 1 Februari 2014 lalu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 10 orang anak buah Fernando Worabaya di lokasi kejadian yang katanya dijadikan markas dan tempat pelatihan TPN/OPM, dimana ketika itu sempat terjadi baku tembak senjata, namun dari hasil penyidikan polisi sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka makar. (B/WIL/R1/LO1)

Sumber: SULUHPAPUA.com

Saksi Penyedik Polres dari Jaksa tidak hadir, BAP dibacakan dan Enam Aktifis KNPB di periksa satu persatu

Pemeriksaan satu persatu
Pemeriksaan satu persatu

Timika – Setiap kali pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan hanya kepolisian Resort Mimika yang terlibat dalam penangkapan, penahanan dan penyedikan yang dihadirkan dari sejak persidangan pemanggilan saksi. Kali ini seorang Penyedik Polres Mimika yang rencana Jaksa menghadirkan tapi belum hadir alasannya belum mengetahui. Tetapi keterangannya yang tertulis dalam selembar kertas dibacakan. Terhadap hal itu, keenan terdakwa menyangkal sebagian keterangan yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Para terdakwa berdalil sebagian keterangan yang terdapat dalam BAP tidak benar, Dimana sejumlah barang yang dijadikan sebagai alat bukti ditolak oleh keenam terdakwa karena barang-barang itu muncul dipersidangan.

Keenam terdakwa diperiksa satu persatu. Dalam pemeriksaan secara menyeluruh diperiksa seputar panah-panah wayar dan aksi-aksi KNPB di Wilayah Timika dan secara garis besar kami menjelaskan dalam pemeriksaan adalah sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap Yakonias Womsiwor, Yakonias Womsiwor mengaku panah-panah tradisional adalah miliknya, sekitar 32 buah panah, kertapel, parang, gergaji, martelu, gigir adalah miliknya, dia buat untuk panah berburu ikan dan kus-kus. Dan Yokonias Womsiwor juga mengaku tidak disuruh oleh siapa-siapa dan tidak di bantu oleh siapa-siapa hanya buat sendiri. Sebelumnya di tuduh Steven Itlai dan Romario Yatipai yang menyuruh buat, dan Paulus Marsyom, Yanto Awerkion dan Alfret Marsyom membantu buat panah kepada Yakonis Womsiwor tetapi Yakonias bantah hal itu didalam persidangan Pengadilan Negeri Timika.
  2. Pemeriksaan kedua dilakukan terhadap Paulus Marsyom, dan Paulus Marsyom mengaku didalam persidangan bahwa dia tidak membantu Yokonias Womsiwor untuk buat panah-panah wayar dan pisau badik kecil satu yang dia mengaku bahwa dia punya dan pisau itu juga dia dapat di jalan. dan dia juga mengaku demo-demo KNPB Wilayah Timika juga dia tidak ikut karena dia biasa mengojek sampai sejauh malam.
  3. Pemeriksaan ketiga dilakukan terhadap Alfret Marsyom dan Alfret Marsyom mengaku dalam persidangan bahwa kapak, pisau, CPU, parang dan gurinda adalah milik dia dan biasa ada di rumah. dia juga mengaku tidak membantu dalam pembuatan panah-panah milik Yakonias Womsiwor. dan demo-demo yang dilakukan KNPB Wilayah Timika dia juga tidak ikut karena dia kesibukan dengan kerja.
  4. Pemeriksaan keempat dilakukan terhadap Steven Itlai dan Steven Itlai mengaku dalam persidangan bahwa saya tidak menyuruh Yakonias Womsiwor untuk buat panah-panah tradisional untuk kepentingan KNPB Wilayah Timika, dan dia juga mengaku dia biasa pimpin demo 3 (tiga) kali yaitu Demo Damai tentang Penolakan Otonomi Khusus, Demo Damai tengtang Penolakan UP4B dan Demo Damai tentang Peluncuran IPWP di Inggris dan dia juga mengaku semua demo ini tidak ada anarkis dan dia juga meminta Surat Ijin kepada kepolisian Mimika.
  5. Pemeriksaan kelima dilakukan terhadap Romario Yatipai, dan Romario Yatipai mengaku dalam persidangan bahwa saya tidak pesan panah- panah tradisional itu dan tidak menyuruh membuat panah kepada Yakonias Womsiwor dan saya pimpin Demo Damai Penolakan Otonomi Khusus itu tidak pernah melakukan anarkis.
  6. Pemeriksaan keenam dilakukan terhadap Yanto Awerkion, dan Yanto Awerkion mengaku dalam persidangan bahwa saya tidak membantu Yakonias Womsiwor untuk panah-panah tradisional dan dia juga mengaku dopis itu dia tidak tahu dan bukan dia punya.

Keterangan singkat yang diberikan dalam pemeriksaan persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Timika mohon pantauan dari segala pihak dengan kasus ini. Sidang akan berlanjut dengan agenda Saksi dari terdakwa pada tanggal 28 Maret 2013. (wtp)

March 22, 2013, KNPB

Kasus Frederika: Ada Penyimpangan Dalam Proses Penyidikan?

George Edoard Metalmety, ayah kandung korban. Foto: Aprilia
George Edoard Metalmety, ayah kandung korban. Foto: Aprilia

Jayapura Persidangan kasus penembakkan terhadap Pdt. Frederika Metalmety (38) pada 21 November 2012 lalu meninggalkan sejumlah pertanyaan bagi Aners Jembormase dan keluarga korban.

Mereka menilai penyidikan menyimpang. Aners Jembormase katakan hal ini kepada majalahselangkah.com, Senin, (18/2) di Jayapura.

Dalam penyerahan perkara ke POM saat itu sudah dicantumkan, ada tulang rusuk korban termasuk kaki dari janin ini juga disertakan. Kenapa tidak dilakukan tes DNA? Kalau itu diabaikan saja berarti terjadi penyimpangan dalam proses penyidikan,tanya Jembormase.

 Satu hal lagi menurut Jembormase bahwa pihak keluarganya meminta jangan sampai korban saja yang diproses karena pembunuhan itu sudah mengorbankan dua nyawa. Janin itu sudah berbentuk manusia dan sudah besar seperti yang sudah saya perlihatkan waktu lalu (4/2).

Pihaknya sudah menelusuri dan mempertanyakan dulu di rumah sakit sana dan usia janin itu sudah sekitar 6,5 bulan dan itu sudah berbentuk manusia yang berarti itu adalah manusia.

Akibat dari pada ibunya meninggal, dia juga meninggal. Andaikata nanti soal janin tidak diungkap, latar belakang atau motif dari pembunuhan ini tidak diungkap maka kita akan buat surat agar kasus ini diperiksa ulang. Tidak bisa kita biarkan saja begitu! kata Jembormase

Menurut Jembormase, pihaknya tidak menyalahkan hakim. Kalau hakim, ya dia hanya menerima hasil tetapi yang kita pertanyakan itu ke penyidiknya.

Penyidik harus berani mengungkap kasus ini. Dari awal mereka melakukan pemeriksaan, saya sudah curiga saat tidak ada pemberitahuan ke keluarga karena semestinya ada pemberitahuan ke keluarga bahwa kasus ini sudah mulai disidik.

Kata dua, ini tidak ada sama sekali sampai ke masalah persidangan juga tidak ada pemberitahuan kepada keluarga untuk menghadiri sidang karena sidang akan dilaksanakan tanggal sekian.

Harapan saya dan memang harus diangkat ini masalah janin,kata George Edoard Metalmety, ayah kandung korban senada dengan Jembormase. (MS/032)

19 Februari 2013 18:23, MS

Persidangan Kembali Dilanjutkan, Saksi Dari Pihak Korban Tidak di Panggil

RICKY FELANI SAAT MEMBERI KETERANGAN (JUBI/APRILA)
RICKY FELANI SAAT MEMBERI KETERANGAN (JUBI/APRILA)

Jayapura — Dalam sidang kasus pembunuhan Pdt. Frederika Metelmeti (38 tahun) di Mahkamah Militer III-19, Kota Jayapura, Papua, Rabu (18/2), Ricky Felani Indrawan mengatakan, terdakwa Sertu Irfan tidak mengumpulkan senjata pada saat komandan memintanya mengumpulkan semua pucuk senjata yang dipegang seluruh anggota Kodim 1711 Boven Digoel.

Kasus pembunuhan terhadap Pdt. Frederika Federika Metelmeti  (38) yang  ditemukan tewas mengenaskan  di Jalan Trans Papua atau   tepatnya di  dekat Pos Polisi Kaimana, Distrik Mandobo,  Kabupaten Boven  Digoel, Papua, Rabu  (21/11) sekitar pukul 04.00 WIT digelar. Persidangan kali ini menghadirkan Ricky Felani Indrawan, Intel Kodim 1711 Boven Digoel.

“Pada saat kejadian, tanggal 21 November saat saya diperintahkan mengumpulkan senjata, terdakwa tidak mengumpulkan senjatanya karena sedang tidak berada di tempat. Sertu Irfan sedang pergi ke suatu kampung bersama komandan,”

demikian keterangan Ricky.

Persidangan perdana kasus yang dimulai pada pukul 13.00 WIT yang dihadiri keluarga korban dan saksi-saksi yang telah hadir dalam persidangan sebelumnya. Korban sendiri dikabarkan sedang mengandung janinya saat dibunuh pelaku.

“Kasus ini, hanya didakwa membunuh saja. Belum disinggung masalah motif pembunuhannya. Kalau bicara tentang motif ini berarti dalam pemeriksaan itu harus diangkat mengenai janin dan lain sebagainya. Dalam hasil visum itu sudah jelas ada janin tetapi kenapa selama ini tidak diangkat. Hal ini mengundang kecurigaan keluarga karena selama ini saksi-saksi yang dipanggil itu hanya seputar yang diketahui saksi dengan terdakwa,”

sesal Aners Jembormase ke tabloidjubi.com di Jayapura.

Menurutnya, kedekatan terdakwa dengan para saksi yang diangkat dalam sidang, padahal masih ada saksi yang belum dipanggil.“Kenapa yang dipanggil hanya saksi ini saja? Lalu yang memberikan keterangan atau kesaksian tentang janin ini, satu pun tak dipanggil, termasuk adik korban, Helen Metalmety (31) yang juga hadir dalam persidangan hari ini sudah diperiksa juga tetapi kenapa tak dipanggil.(Jubi/Aprila Wayar)

 Monday, February 18th, 2013 | 22:47:47, TJ

Enam Aktivis KNPB Timika Didakwa Memiliki Senjata Tajam dan Bom Ikan

Aktifis KNPB Timika
Aktifis KNPB Timika

Jayapura – Persidangan enam aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika telah dilakukan sejak tanggal 7 Februari 2013 di Pengadilan Negeri  Timika Jl.Yos sudarso, Sempan Timika-Papua Barat.

Sejauh ini telah dilakukan dua kali persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksespsi terdakwa/pengacara. Olga Hamadi, pengacara keenam aktivis KNPB, kepada tabloidjubi.com mengatakan dalam sidang kedua pada tanggal 14 Februari 2013 pengacara keenam terdakwa membacakan eksepsi yang menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Prosedur-prosedur yang dilakukan dengan tidak sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh KUHAP, sehingga seluruh proses penyedikan yang dilakukan sampai dengan terbitnya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi tidak sah.
2. Surat Dakwaan saudara Penuntut Umum tidak cermat, tidk jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa.
3. Tindakan Para Terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHAP dan atau Dakwaan Kedua: Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 atay (1) Ke-1.
4. Menyatakan proses pemeriksaan pendahuluan terhadap para Terdakwa adalah cacat hukum.
5. Menyatakan Surat Dakwaan tidak jelas, cermat, dan tidak lengkap.
6. Menyatakan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa bukanlah tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Dakwaan Kedua : Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1
7. Menyatakan “batal demi hukum” atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima” surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.PDM-02/TMK/Ep.2/01/2013 Tertanggal 17 Januari 2013.
8. Melepaskan Para Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
9. Membebaskan Para Terdakwa dari dalam tahanan dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik Para Terdakwa.

“Hakim memberi kesempatan bagi JPU untuk menggapi eksespsi pengacara. Dan JPU minta waktu satu minggu. Sidang akan dilanjutkan hari Kamis, 21 Februari 2013 untuk mendengarkan tanggapan atau replik dari JPU.”

kata Olga Hamadi, Minggu (17/02).

Informasi yang dikumpulkan tabloidjubi.com persidangan enam aktivis KNPB pada tanggal 7 Februari itu tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-2/TMK/Ep.2/01/2013, surat ini untuk Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay dan Romario Yatipai dengan dakwaan membuat panah Wayar  adat  Orang Biak, dan dikenakan dengan pasal pidana dalam pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP; Perkara kedua tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-03/TMK/Ep.2/01/2013, surat ini untuk Yanto Awerkion dengan dakwaan Dopis untuk ikan atau bom ikan adat orang pantai dan dikenakan pasal pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jubi/Benny Mawel)

Sunday, February 17th, 2013 | 20:14:53, TJ

Sidang KNPB: Olga Pertanyakan Kriminalisasi KNPB

Penasihat Hukum KNPB, Olga Hamadi, SH, M.Sc. Foto: Adii
Penasihat Hukum KNPB, Olga Hamadi, SH, M.Sc. Foto: Adii

Timika – Hari ini, Kamis, (14/2), Sidang Lanjutan enam aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) digelar di Pengadilan Negeri  Timika Jl.Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Eksepsi oleh Penasehat Hukum.

Enam aktivis KNPB ini adalah Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay, Romario Yatipai, dan Yanto Awerkion.

Seperti dilangsir majalahselangkah.com, Kamis, (7/2) lalu, Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay, Romario Yatipai didakwa membuat panah wayar  adat  Orang Biak. Dan, Yanto Awerkion didakwa Dopis untuk ikan atau bom ikan adat orang Pantai.

Penasihat Hukum Aktivis KNPB, Olga Hamadi, SH, M.Sc dalam pembacaan surat eksepsinya menilai, prosedur-prosedur hukum yang dilakukan tidak sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh KUHAPdan proses pemeriksaan pendahuluan terhadap para terdakwa adalah cacat hukum.

Ia juga mengatakan, Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidk jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada pata terdakwa.

Para aktivis KNPB itu didakwa Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHAP dan atau Dakwaan Kedua: Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 atau (1) Ke-1, para aktivis KNPB itu .

Terdakwa bukanlah tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Dakwaan Kedua : Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1,kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, dakwaan itu batal demi hukum  atau surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.PDM-02/TMK/Ep.2/01/2013 tertanggal 17 Januari 2013  tidak dapat diterima.

Untuk itu, ia meminta melepaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Juga, meminta membebaskan mereka dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik Para Terdakwa.

Dalam Jumpa Persnya yang digelar usai Sidang, Olga Hamadi mempertanyakan, mengapa para aktivis itu distigma kriminal. Kenapa aktivis KNPB distigma kriminal. Mereka demo-demo lalu distigma kriminal,kata dia.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada, Kamis, 21 Februari 2013 mendatang untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, enam aktivis KNPB dijemput dan diantar dengan lagu puji-pujian dan nyanyian perjuanganPapua. Juga, sebelum massa pendukung masuk ke ruang sidang, dilakukan pemeriksaan alat tajam oleh Kepolisian Resort Mimika. (AD/MS)

 Kamis, 14 Februari 2013 22:22, MS

Sidang Eksepsi Ke-6 Aktifis KNPB Timika

Aktivis KNPB Saat di Tahanan ( doc.knpb )
Aktivis KNPB Saat di Tahanan ( doc.knpb )

Timika – Hari ini tanggal, 14 Februari 2013 Jam 01.00 (Waktu Timika Papua) kembali melakukan sidang ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika, sebelumnya pada tanggal 7 Februari 2013 Pembacaan Surat Dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan hari ini Eksepsi oleh Penasehat Hukum. Dalam uraian Surat Eksepsinya dari Penasehat Hukum menyimpulkan beberapa hal yaitu adalah sebagai berikut:

  1. Prosedur-prosedur yang dilakukan dengan tidak sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh KUHAP, sehingga seluruh proses penyedikan yang dilakukan sampai dengan terbitnya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi tidak sah.
  2. Surat Dakwaan saudara Penuntut Umum tidak cermat, tidk jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa.
  3. Tindakan Para Terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHAP dan atau Dakwaan Kedua: Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 atay (1) Ke-1.
  4. Menyatakan proses pemeriksaan pendahuluan terhadap para Terdakwa adalah cacat hukum.
  5. Menyatakan Surat Dakwaan tidak jelas, cermat, dan tidak lengkap.
  6. Menyatakan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa bukanlah tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Dakwaan Kedua : Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1
  7. Menyatakan “batal demi hukum” atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima” surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.PDM-02/TMK/Ep.2/01/2013 Tertanggal 17 Januari 2013.
  8. Melepaskan Para Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
  9. Membebaskan Para Terdakwa dari dalam tahanan dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik Para Terdakwa.

Setelah itu Ketua Hakim memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggapi dan JPU minta waktu satu minggu dan sidang akan berlangsung hari, Kamis, 21 Februari 2013 untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum melakukan Sidang Eksepsi oleh Penasehat Hukum, Pendukung Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika bersama keluarga menaikan Puji-Pujian Rohani  mulai dari jam 08.00-12.00 dan jam 01.00-02.00 sidang berlangsung dengan aman.

Masa juga menjemput ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika dengan puji-pujian dan diantar keluar juga dengan puji-pujian rohani dan nyanyian perjuangan.

Sebelum masa masuk dalam ruang sidang Pemeriksaan berlebih-lebihan dilakukan oleh Kepolisian Resort Mimika.

Seusai persidangan Pembacaan Esepsi oleh Penasehat Hukum, ibu Olga Hamadi, SH, M.Sc mengatakan berikan jumpa pers kepada wartawan bahwa “Karena KNPB tidak boleh ditigma dengan makar tentang demo-demo yang dilakukan oleh KNPB dan alat-alat tajam ini juga tujuannya untuk apa? Karena parang, kampak itukan kelangsungan hidup keluarga.” Katanya dengan nada bijak.

BERIKUT FOTO-FOTO :

Mama-Mama Papua Menjemput ke-6 aktifis KNPB dengan Puji-Pujian

Ketua KNPB Wilayah Timika, Steven Itlay di Halaman Kantor Pengadilan Timika

Polisi Periksa Masa yang Mengaksikan sidang di Pengadilan

Penasehat Hukum, Olga Hamadi, SH.M.Sc memberikan jumpa pers kepada wartawan.

February 14, 2013, KNPBNews

Lambert Tak Mau Persulit Dany Kogoya

JAYAPURA – Pernyataan Dany Kogoya yang menyeret Koordinator TPN-OPM, Lambert Pekikir atas aksi-aksi yang dilakukan Dany Kogoya dan kelompoknya, ternyata tidak ditampik oleh Lambert Pekikir, namun Lambert menyampaikan bahwa tanggung jawabnya adalah sebagai koordinator secara struktur organisasi.

Beberapa hari lalu, tersangka kasus pembantaian di Nafri pada 1 Agustus 2011, Dany Kogoya, kepada wartawan menyampaikan bahwa aksi yang dilakukannya tersebut berdasarkan perintah dari pimpinan TPN-OPM, Lambert Pekikir, Dany juga menyebut Lambert yang bertanggung jawab terhadap aksi tersebut.

“Saya bisa pahami alasan Dany menyampaikan pernyataan itu, saya tahu posisi dia seperti apa saat ini, saya tidak bantah itu, saya tidak mau mempersulit dia, sebagai Koordinator saya berada diatas Dany secara struktur, tetapi diatas saya ada pimpinan lain, kalau mau tangkap saya, silahkan tangkap dulu pimpinan saya,” ujar Lambert kepada Bintang Papua, Rabu (5/12) kemarin. Pimpinan yang dimaksud oleh Lambert Pekikir adalah, Jacob. H Prai, Prai saat ini berada di Malmo, Swedia,

”Saya ditunjuk sebagai Koordinator umum TPN-OPM di Tanah Air oleh Tuan Jacob Prai, dan berdasarakan penunjukkan dari Tuan Prai, saya menunjuk beberapa orang sebagai bagian dari organisasi, salah satunya adalah Dany Kogoya yang pada saat itu saya tunjuk sebagai Juru Bicara, dan itulah posisi secara struktural,”

tambah Pekikir.

Lambert juga memberikan penjelasan terkait perintah yang diberikannya kepada Dany Kogoya,”Secara organisasi Dany adalah Juru bicara, perintah yang diberikan kepada Dany adalah untuk melakukan konsolidasi dan bukan perintah operasi, karena berdasarkan perintah dari atas, kami diminta untuk melakukan konsolidasi, bukan operasi,” ujarnya.

Lambert tidak ingin berpolemik terkait kebenaran pernyataan Dany Kogoya tersebut, dirinya menyampaikan bahwa,”Saya sangat memaklumi pernyataan tersebut, seandainya saya berada dalam posisi Dany, saya juga akan menyampaikan seperti itu,” kata Lambert. (bom/bom/l03)

Kamis, 06 Desember 2012 09:23, Binpa

Berkas Perkara Dany Kogoya Cs Lengkap

JAYAPURA— Salah-satu pimpinan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Wilayah Kota Jayapura Danny Kogoya Cs yang tertembak aparat saat dilakukan penangkapan Minggu (2/9) lalu, ternyata berkas perkaranya dinyatakan lengkap, setelah Jumat (30/11) penyidik Polres Jayapura Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus penyerangan dan penembakan di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, 1 Agustus 2011 lalu.

“Kami sudah menerima tahap II, sebentar kita titipkan di Rutan Lapas Abepura. Selanjutnya dalam waktu yang tak terlalu lama akan segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura John W Rayar, SH ketika dikonfirmasi Bintang Papua diruang kerjanya, Jumat (30/11). Penyerahan tahap II kasus Nafri ini, dia mengungkapkan, bagian dari tindakan penuntut umum setelah menerima berkas perkara tahap I Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah menyelidiki dan mempelajari dan menyatakan berkas perkara Dany Kogoya Cs telah lengkap. Barang bukti antara lain 2 pucuk senjata laras panjang, 38 ikat anak panah, 3 ikut busur dan 20 amunisi. (mdc/don/l03)

Sabtu, 01 Desember 2012 09:42, Binpa

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny