MRP Siap Berikan Pertimbangan Terhadap Pasangan Bas-John

Timotius Murib, Ketua MRP
Timotius Murib, Ketua MRP

JAYAPURA- Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengingatkan kembali, Provinsi Papua sampai saat ini belum memiliki Gubernur definitif hingga hampir delapan bulan ini. Namun demikian amar putusan MK yang menyatakan KPU tetap mengakomodir ke 7 pasangan Bakal calon gubernur yang telah melalui tahap verifikasi di DPRP maupun MRP, dan KPU diberikan wewenang membuka kembali pendaftaran calon gubernur tahap II.

Dengan dibukanya kembali pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode II ini, maka setelah melalui verifikasi di KPU selanjutnya untuk memberikan pertimbangan sehubungan dengan keaslian calon sebagai orang Papua sesuai amat undang undang Otsus dan Perdasus, maka MRP akan memberikan pertimbangan. “ Untuk itu MRP sudah siap untuk bekerja memberikan pertimbangan itu,” ungkap Murib di Kantor MRP, Senin( 12/11/2012) sore kemarin.

Menurutnya, MRP menghargai dan mengakui seluruh proses pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur tahap II yang sementara dilakukan KPU. Namun ia mengingatkan dalam melakukan klarifikasi terkait keaslian calon, MRP menolak segala intervensi Partai Politik dan melakukan klarifikasi secara independen dan akan memutuskan siapa bakal calon yang asli Papua maupun yang bukan asli Papua sesuai kriteria yang berlaku sebagaimana tupoksi MRP dimana klarifiksi sama juga dilakukan pada tahapan klarifikasi calon sebelumnya. Murib menegaskan, selain tidak menerima intervensi dari luar, MRP berpedoman bahwa klarifikasi yang dilakukan tetap mengarah pada keaslian orang Papua, yakni, garis turunan ayah maupun ibunya adalah orang asli Papua, sekalipun ada nenek moyangnya, ayahnya tidak berdarah asli Papua, maka hal itu ditolak karena merupakan komitmen MRP.

Ketika Murib ditanya, apakah MRP akan memberikan klarifikasi dan pertimbangannya kepada pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Basnabas Suebu dan John Tabo (Bas-John), ia menegaskan, klarifikasi terhadap pasangan ini tetap dilakukan, termasuk mencari tahu siapa ayah dan ibu kandung dari Bakal Calon Wakil Gubernur Jhon Tabo sesungguhnya. “Untuk melacak itu MRP punya cara sendiri yang tak bisa diintervensi pihak manapun untuk memberikan pertimbangan soal keaslian calon,” tegas Murib kepada Wartawan. (Ven/don/l03)

Rabu, 14 November 2012 08:17, Binpa

Makna Pasal 17 Ayat 1 UU OTSUS Papua

I. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU no. 21 th. 2001

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya.

II. Pertanyaan Hukum

1. Apakah makna ketentuan tersebut?

2. Apakah seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur dan tidak menjabat Gubernur sebelumnya tetapi pernah menjabat sebagai Gubernur pada waktu yang lampau (in casu Barnabas Suebu, S.H., pernah menjabat sebagai Gubernur Propinsi Irian Jaya periode 1988-1993) tidak dapat dipilih kembali?

3. Apakah ketentuan Pasal 58 butir o UU No. 32 th. 2004 dapat mengalahkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 21 th. 2001?

III. Analisis

Pertanyaan 1: Apakah makna ketentuan tersebut?

Menjawab pertanyaan tersebut haruslah diawali dengan interpretasi terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (1), interpretasi yang digunakan didasarkan atas prinsip Contextualism sebagaimana yang dipaparkan Mc. Leold dalam bukunya berjudul Legal Method h. 282.

Tiga asas dalam contextualism meliputi:

1. Asas Noscitur a Sociis

Suatu hal diketahui dari associatenya. Artinya suatu kata harus diartikan dalam rangkaiannya.

2. Asas Ejusdem Generis

Artinya sesuai genusnya, suatu kata dibatasi makna secara khusus dalam kelompoknya.

3. Asas Expressio Unius Exclusio Alterius

Artinya, kalau suatu konsep digunakan untuk satu hal, berarti tidak berlaku untuk hal lain.

Dengan asas Nosticur a Sociis, rumusan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya mengandung makna bahwa yang bersangkutan pada waktu itu sedang menjabat Gubernur. Dengan ketentuan tersebut seseorang dimungkinkan untuk menjabat sebagai Gubernur untuk dua masa jabatan secara berturut-turut.

Dengan asas Expressio Unius Exclusio Alterius janganlah ditafsirkan bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) melarang seseorang yang pada waktu lampau pernah menjabat Gubernur untuk dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya karena berdasarkan asas noscitur a sociis, ketentuan pasal 17 ayat (1) dimaksudkan untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur.

Pertanyaan 2: Apakah seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur dan tidak menjabat Gubernur sebelumnya tetapi pernah menjabat sebagai Gubernur pada waktu yang lampau (in casu Barnabas Suebu, S.H., pernah menjabat sebagai Gubernur Propinsi Irian Jaya periode 1988-1993) tidak dapat dipilih kembali?

Berdasarkan interpretasi yang telah diuraikan dalam pertanyaan 1, seseorang yang pada waktu lampu pernah menjabat sebagai Gubernur (in casu Barnabas Suebu, S.H., pernah menjabat sebagai Gubernur Propinsi Irian Jaya periode 1988-1993) dapat saja dipilih kembali sebagai Gubernur untuk masa jabatan berikutnya.

Interpretasi terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (1) janganlah dimaknai bahwa seseorang yang telah dua kali menjabat sebagai Gubernur dilarang untuk dipilih kembali. Interpretasi yang demikian bertentangan dengan ratio legis dan the spirit of law dari ketentuan Pasal 17 ayat (1). :Ratio legis dan the spirit of law ketentuan Pasal 17 ayat (1) adalah bahwa dengan kata-kata satu masa jabatan berikutnya adalah secara berturut-turut. A contrario tidak berlaku untuk yang tidak secara berturut-turut.

Pertanyaan ke 3: Apakah ketentuan Pasal 58 butir o UU NO. 32 Th. 2004 dapat mengalahkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 21 th. 2001?

Posisi UU No. 21 th. 2001 terhadap UU No. 32 th. 2004 adalah lex specialis. Dengan demikian berlakulah asas preferensi lex specialis derogate legi generali.

Apakah mungkin dengan posisi UU No. 32 th. 2004 sebagai lex posterior berlaku asas preferensi lex posterior derogate legi priori?

Lex posterior generalis tidak bisa mengalahkan lex prior spesialis.

(Penulis Adalah Guru Beasr Ilmu Hukum Tata Nehara dan Sinitasi Fh Universitas Airlangga)

Jumat, 02 November 2012 07:29, BP.com

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny