Sem Karoba: Apa dan Siapa “Orang Asli Papua”?

Orang Asli Papua ialah sebuah istilah yang dapat disoroti dari berbagai sudut, semantik, sosiologis, politis, dan hukum, ilmiah ataupun awam. Akan tetapi, dalam konteks pemaksaan Otsus NKRI untuk West Papua sejauh ini dan khususnya terkait dengan gugataan Watubun tentang ke-Asli-an atau ke-Papua-an dirinya sebagai bagian dari komunitas “Orang Papua”, perlu ditinjau secara hukum, politis dan sosiologis; karena ada keterkaitan menjelaskan siapa orang asli Papua dan siapa tidak.

Kalau dikaitkan dengan hukum ketata-negaraan dan kependudukan serta hukum internasional terkait tanah leluhur dan kebangsaan seseorang dikaitkan dengan asal-usul dan tempat kelahiran, serta dikaitkan lagi dengan hukum adat, khususnya politisasi hukum adat yang sejauh NKRI berdiri sudah marak dipraktekkan dan dianggap halal, maka masalahnya semakin rumit.

Menanggapi perkembangan belakangan ini tentang ke-Papua-an Mr. Resubun, maka saya sekedar memberikan pendapat secara awam.

1. Orang Asli Papua menurut UU Otsus 21/2001

Menurut UU Otsus NKRI untuk West Papua sudah-lah jelas, siapa “orang Papua” dan “Orang Asli Papua” itu. UU Otsus menyatakan “Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua”

Memang namanya UU ini buatan penjajah, jelaslah bahwa Udang-Undang yang dibuatnya haruslah memberi peluang seluas-luasnya bagi WNI aslinya untuk memanfaatkan peluangnya sehingga “orang asli Papua” itu bukan saja ber-ras Melanesia dengan ciri rambut, kulit dan sukus serta asal-usul kampung yang jelas, tetapi siapa saja yang diakui oleh orang asli Papua bisa dianggap sebagai “orang Asli Papua”

Maka, memang benar, gugatan ini diterima, dan itulah yang MK lakukan.

2. Orang Asli Papua menurut Orang Papua Sendiri

Menurut orang Papua, Orang Asli Papua dan Masyarakat Adat Papua sudah jelas, seperti dilihat dalam tanggapan anggota DPR RI ataupun DPRP, bahwa, “Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua, pada umumnya berkulit sawo-matang (cokelat) dan berambut keriting, berasal dari salah satu suku di pulau New Guiena bagian Barat.”

Di sini orang yang ibunya atau ayahnya bukan asli Papua bisa mengkleim diri sebagai orang asli Papua, tetapi secara sosiokultural telah lama kita kenal nama mereka ialah “peranakan”, bukan asli. Peranakan Papua artinya salah satu orang tua ialah non-Papua. Pertanyaan yang tertinggal dan perlu terus kita cerahkan ialah bagaimana kalau seorang ayah Papua melahirkan anak dari ibunya non-Papua? Ia membawa marga Papua, tetapi tidak berambut keriting? Kalau ibunya Papua dan ayahnya non-Papua lebih jelas tidak serta-merta disebut orang Papua, karena menurut budaya timur dan kususnya Melanesia, identitas ayahnya lebih membawa dampak kepada identitas anak.

3. Orang Asli Papua dan Orang Papua

Kalau ada orang bertanya kepada saya, “Kamu asal dari mana?” Maka saya akan jawab, “Dari Tanah Papua”. Lalu bila ada pertanyaan, “Kamu orang apa?”, maka jawabannya, “Saya orang Papua.” Mas Joko, yang lahir di Arso, orang tuanya ditransmigrasi ke Arso sejak mereka masih muda, dan Joko ialah anak pertama dari pasangan Nudirman dan Supinah, yang waktu datang barusan menikah. Pada saat orang bertanya kepadanya, “Mas orang mana?”, atau “Kamu roang apa?”, maka pantasnya ia menjawab, “1. Saya dari tanah Papua”, dan “2. Saya orang Papua?”

Siapa sebenarnya orang Papua, dan siapa sebenarnya orang ASLI Papua? Apakah sama? Kalau berbedea, di mana perbedaannya? Memang orang Papua sendiri perlu menghabiskan waktu dan pemikiran untuk menjawab pertanyaan ini, karena ada perbedaan semantik, yang berkonsekuensi perbedaan arti secara sosio-antropologis dari keduanya.

4. Orang Papua dan Penduduk Papua

Orang Asli Papua juga berbeda dari Penduduk Papua. Saya sudah banyak membahas ketegorisasi manusia yang telah dilakukan belakangan ini dalam berbagai buku yang saya tulis, bahwa manusia modern sudah berupaya memahami dan mengelompokkan Masyarakat Adat (MADAT) dan Masyarakat Sipil, serta masyarakat lainnya dan akhirnya mengelompokkan MADAT ke dalam masyarakat sipil. Jauh sebelum itu memang sudah ada pengelompokkan seorang dan/atau sekelompok orang sebagai Penduduk dan Warga Negara dan sebagai Penghuni.

Penduduk Papua ialah semua orang yang bertempat tinggal di Tanah Papua, terlepas dari perbedaan dari mana asal-usul, ras, agama, suku-bangsa mereka. Orang Papua juga memenuhi semua syarat penduduk Papua ini, tetapi ditambah lagi dengan pembatasan “orang yang diterima ke dalam salah satu kelompok masyarakat adat Papua” dan BUKAN seperti penjelasan UU 21/2001 buatan NKRI di atas, “orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.”

Ada perbedaan antara orang yang diterima dan orang yang diakui. Orang yang diterima tidak harus berarti serta-merta mereka menjadi “orang asli Papua”, dan orang yang diterima tidak juga secara otomatis menjadi “orang asli Papua”, karena “orang Asli Papua” bukan sebuah identitas KELOMPOK masyarakat, tetapi “Orang asli Papua dalam hal ini ialah sebuah identitas etnis dan ras.

Kalau sebuah kelompok masyarakat itu ditandai dengan pembatasan identias etnis dan ras, maka jelas pengakuan dan penerimaan bukan sertamerta mensahkan ras dan etnis karena keduanya tidak dapat dipindah-akui atau ditolak-diterima oleh manusia. Identitas ras dan etnisitas ialah kodrat ilahi, yang tidak pernah diganggu-gugat dan berganti menurut perpindahan manusia secara geografis. Ini hukum alam, hukum kodrati, bukan hukum politik.

Pengakuan dan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam UU Otsus No. 21/2001 jelas-jelas hanyalah hukum-politis, sebuah produk politik hukum, hukum yang dibuat dengan niatan politik; niatan politik yang membawa dampak kepada marginalisasi dan pembasmian ras Melanesia dari tanah leluhurnya.

Orang yang diakui juga bukan berarti secara kodrati pengakuan itu menghapus identitas ke-Asli-an yang dibawa seseorang itu sebelum pengakuannya, tidak juga berarti dengan demikian ke-asli-an ras dan etnisitasnya langsung tersulap dan berubah.

Selama ini manusia di dunia, kehiduapn di Indonesia dan masyarakat Papua mengakui bahwa ada berbagai macam kelompok manusia menurut rujukan perbedaan mereka masih-masing secara khas mencirikan mereka. Dalam contoh kasus ini, memang benar, MADAT Serui dikauinya telah “mengakui” dirinya sebagai orang Papua. MADAT Serui juga telah menerimanya sebagai orang Papua. APAKAH ITU BERARTI secara ras dan etnis Resubun menjadi ras Melanesia dan etnis Papua?

  • Apa yang kita maksudkan dengan “Orang Asli Papua?” di sini
  • Kalau itu hanya bisa dibeli dan dijual dengan cara pengakuan dan penerimaan, “Apa makna hakiki dan manfaat hakiki dari UU Otsus yang notabene katanya untuk ‘orang asli Papua’ itu?”

Kalau ada seratus atau seribu orang Jawa, Bali, Papua, Makassar, Maluku, Key, mau menggugat dan menyatakan diri sebagai “orang asli Papua”, maka ke mana harus peri kaum umat manusia berambut keriting, berkulit cokelat dengan identitas suku dan kampung yang jelas itu?

5. Hak Politik di Tanah Papua dan Orang Asli Papua

Sesuai aturan main di seluruh negara modern, semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, berhak untuk dipilih dan memilih.

Apalagi, walaupun UU Otsus dimaksud telah memberikan keistimewaan perlakuan dan pembedaan yang positiv terhadap orang asli Papua dan yang tidak asli Papua, dalam UU yang sama pula diberikan peluang seluas-luasnya bagi siapa saja untuk mengkleim diri sebagai “orang asli Papua.” Peluang itu pertama kali diperoleh Mr. Resubun kali ini. Tentu saja Resubun-Resubun berikut sudah berdiri menunggu giliran untuk mengkleim pengakuan ke-aslian-nya. Selau diucapkan mulai dari pusat sampai ke kamar mandi, “Negara Indonesia ialah negara hukum.” Salah satu hukumnya ialah UU Otsus ini. Maka UU Otsus itulah, negara hukum itulah memberikan HAK MUTLAK kepada Resubun dari saudara-saudaranya dari Indonesia untuk secara bergilir mengkleim diri sebagai orang asli Papua.

6. Komentar

Sudah lama dan sudah banyak upaya telah dilakukan NKRI, mulai dari operasi militer membabi-buta, operasi gerilya kota dan kampung, operasi intelijen, sampai operasi penjual pakaian, penjual bakso, penjual lampu remang-remang, dan sampai kepada penjual identitas dan jatidiri sebuah bangsa.

Yang diperjual-belikan dalam kasus Resubun ini ialah pengakuan DIRI PRIBADI sebagai orang lain, pengakuan orang Indonesia sebagai “orang asli Papua.” Perlu diingat, ini bukan pengakuan secara etnis dan ras, tetapi secara politis belaka. Politik selalu berubah, berubah menurut kepentingan.

Pertanyaan yang perlu saya ajukan kepada MADAT Papua yang selama ini melakukan upacara-upacara penyambutan dan pengukuhan seseorang sebagai “Anak Adat”, dan “Kepala Suku” dengan mengenakan Mahkota Burung Surga sebagai simbolnya dan aneka prosesi sejenisnya yang selama ini dilakukan khususnya menjelang Pilkada dan Pemilukada memang sangat membuat banyak orang menjadi dongkol.

  • Apa latarbelakang pengukuhan dimaksud?
  • Apakah dengan demikian seseorang itu disulap sejenak secara etnis dan ras?
  • Kalau Resubun telah berubah ras dan etnisnya menjadi orang asli Papua, maka apa yang terjadi dengan etnis dan ras bawaannya sebelum penyulapan dilakukan oleh MADAT Serui? Kapan etnisitas dan ras bawaannya dilepaskan? Atau Kapan kedua ras dan etnisitasnya di-merged, dikombinasikan, ditempelkan?
  • Apa atau siapa sebenarnya orang yang sudah berasal dari etnis dan ras yang lain tetapi kemudian diterima dan diakui oleh MADAT Papua?
  • Bukankah ini sebenarnya menentang dan merombak kodrat ilahi dan hukum alam?
  • Bagaimana seorang yang berambut lurus dan berkulit putih disebut sebagai orang Asli Papua dan dengan demikian itulah orang yang ber-ras Melanesia, etnis Papua?

Kata Lukas Eneme, Alex Hesegem, dan seluruh Kaum Papindo bahwa Otsus itu baik oleh karena itu harus didukung oleh semua orang Papua, tetapi “Siapa orang Papua semua itu?”

  • Katanya Otsus itu baik untuk membangun Papua, tetapi apa buktinya?
  • Kalau kaum Resubun dan kerabatnya mengkleim diri sebagai orang Papua, maka apa nasib suku-bangsamu? Dapatkah sebuah identitas di-merged?
  • Tidaklah salah kalau kita sebut para pendukung Otsus sebagai kaum Papindo – orang Papua-Indonesia, satu orang dengan dua identitas yang sudah di-merged?

MK Kabulkan Judical Reviuw Sama Saja Merobek Otsus

JAYAPURA [PAPOS]- Kaukus Papua di Parlemen Republik Indonesia [RI] dan Dewan Pimpinan Rakyat Papua [DPRP] secara tegas menolak pengajuan judical review [JR] pasal 12 a UU Nomor 21/2001 tentang otonomi khusus [Otsus] Papua yang diajukan Kamaruddin Watubun, SH.

Penolakan itu disampaikan Koordinator Kaukus Papua di Parlemen RI, Paskalis Kosay, MM lewat telepon selularnya kepada Papua Pos, Rabu [6/7] pagi. ‘’Kami dari kaukus Papua parlemen RI menolak pengajuan yudical reviuw yang diajukan oleh saudara Kamaraddin Watubun,’’ kata Paskalis.

Sebab mantan wakil ketua DPRP ini menilai jika Mahkamah Konstitusi [MK] mengabulkan gugatan Kamaruddin Watubun, makna kekhususan Otsus Papua akan hilang, pada akhirnya orang Papua akan mengembalikan UU Nomor 21 tahun 2001 tersebut kepada pemerintah pusat. ‘’Jadi kalau sampai MK mengabulkan judical reviuw yang diajukan, karena UU Otsus tidak ada lagi kekhususannya, maka kita kembalikan saja Otsus tersebut,’’ tegasnya.

Ketika disinggung bahwa Kamaruddin Watubun telah mendapat pengakuan sebagai anak adat. Mantan calon wakil Gubernur Papua periode 2005-2010 ini mengatakan pengakuan terhadap Kamaruddin Watubun hanya untuk mendapatkan hak sebagai orang, bukan hak sebagai orang asli Papua.

Sedangkan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, itu haknya orang asli Papua. Jika sampai hak jabatan tertinggi ini dirampas oleh orang yang bukan orang asli Papua, maka Otsus dianggap gagal. ‘’Otsus harus kita pahami secara menyeluruh. Otsus jangan diartikan secara sepenggal-sepenggal. Apa jadinya Papua ini, jika semua orang yang bukan asli Papua menjadi anak adat kemudian menjadi Gubernur dan wakil Gubernur. Kekhususan dalam Otsus tidak ada artinya, sama saja Otsus gagal,’’ katanya.

Untuk itu, ia meminta kepada semua unsure masyarakat yang tinggal di Papua agar lebih menghormati dan memberikan kesempatan kepada para putra-putri asli Papua terbaik di tanah Papua untuk bersaing secara sehat menjadi Gubernur dan wakil Gubernur dalam membangun tanah Papua menuju masyarakat yang lebih sejahtera. ‘’Mengapa sih kita ini tidak bisa melihat orang asli Papua berkarya membangun negerinya ditanah leluhurnya sendiri. Kalau bukan di tanah Papua. Mari kita hargai hak-hak asli orang Papua sebagai anak negeri membangun tanah sendiri,’’ tukasnya.

Bukan Asli Papua

Sementara ditempat terpisah ketua komisi A DPRP, Ruben Magai, S.IP saat jumpa pers meminta agar orang yang bukan asli Papua tidak melakukan judicial review tentang ke asliaan orang Papua ke Mahkamah Konstitusi [MK].

Dikatakannya, roh Undang- undang Nomor 21 tahun 2001 ada 2 hal penting tercantum didalamnya. Pertama adalah MRP, bagaimana MRP mengakomodir hak-hak asli masyarakat adat. Sedangkan yang ke-2 adalah pengakuan tentang bagaimana ke asliaan orang Papua. ‘’Dua itu saja inti dari UU Otsus,”ujar Ruben kepada wartawan di ruang rapat komisi A DPRP, Rabu [6/7] siang.

Oleh karena itu, sangat aneh jika ada oknum-oknum tertentu yang bukan orang asli Papua melakukan judicial review tentang keaslian orang Papua dalam undang-undang Otsus pasal 1 pada huruf T yang mengatakan tentang orang asli Papua.

Sedangkan pasal lain adalah kewajiban Pemerintah dalam membangun masa depan orang Papua ada 5 bidang penting, diantaranya, Pendidikan, Kesehatan, Infrasuktur, peningkatan kesejahteraan dan penegakan Hukum dan Ham.’’ ‘’Itu semua adalah kewajiban Negara untuk orang asli Papua yang pada masa lalu tidak dilakukan. Atas dasar itu UU otsus diberikan untuk mempercepat menanggulangi dari ketertinggalan masa lalu oleh Pemerintah terhadap Orang Papua,’’ tandasnya.

Tetapi kata politisi ulung partai Demokrat ini, yang paling penting dari semua itu adalah MRP dan pengakuan orang asli Papua yang dinilai mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua. Didalam kewajiban Pemerintahlah membangun orang Papua dibutuhkan perhatian khusus dari Negara dan di dalam Motto ”Walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua”.

Untuk itu, Ruben Magai berpesan kepada Komarudin Watubun agar tidak merobek-robek UU ke asliaan orang Papua, dimana telah jelas-jelas bahwa yang bersangkutan bukan orang asli Papua. Apabila ternyata apa yang diajukan Komaruddin Watubun dikabulkan MK, berarti ia ikut merobek-robek UU tentang ke aslian orang Papua. Orang seperti itulah yang dapat mengembangkan isu-isu kegagalan Otsus di Papua yang memberikan legitimasi memprovokasi ketidak percayaan Pemerintah Pusat terhadap Provinsi Papua.

‘’Jadi saya minta bagi saudara-saudara pendatang diperlukan pemahamannya terhadap persoalan ini, berfilosofi di Papua juga harus benar-benar terarah untuk masyarakat Papua. Sejarah masa lalu orang Papua sudah berlalu. Jangan lagi ada oknum –oknum yang tidak bertanggung di atas Tanah Papua ini yang dapat memperkeruh suasana politik di Papua. Ada baiknya oknum tersebut ikut membangun Papua lebih baik dan maju menuju masyarakat yang lebih sejahtera,’’ ujarnya.

‘’Sekaligi kami tegaskan Mahkamah Konstitusi bahwa yang bukan orang asli Papua tidak bisa melakukan revisi judicial review Ke MK. Sebab dalam UU Otsus secara jelas telah memuat antara asli dan tidak asli orang Papua berbeda sekali. Otsus lahir karena adanya tuntunan Merdeka,”tukasnya.[cr -62].

Written by Cr-62/Papos
Thursday, 07 July 2011 00:00

Bentrok Pendatang Vs Orang – Keluarga Korban Laka Lantas Jalan Baru Ancam Demo

Keluarga korban dan DAP saat memberi keterangan perss
Keluarga korban dan DAP saat memberi keterangan perss
Jayapura – Meski telah ada kepastian penyelesaian secara hukum di kepolisian, namun kasus kecelakaan yang berlanjut kerusuhan di sekitar Jalan Baru, Pasar Lama beberapa waktu lalu, dituntut juga untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Hal itu diuangkapkan pihak Keluarga Korban, bahwa pihak keluarga korban akan turn jalan (demo) ke DPRD dan Kepolisian agar bisa difasilitasi pertemuan antara masyarakat pendatang dan masyarakat Pegunungan. Pertemuan tersebut untuk membuat komitmen bersama agar peristiwa (bentrok) serupa yang melibatkan antara pendatang dengan orang asli Papua tidak terulang lagi di Papua.

“Kami akan turun aksi dengan damai ke Kepolisian dan Dewan untuk fasilitasi kami agar pendatang dengan kami orang asli Papua bisa duduk bersama agar peristiwa semacam itu tidak terulang,” ungkap Jack Aleap sebagai salah satu keluarga korban dalam jumpa pers di Kantor Dewan Adat Papua, Rabu (1/6).

Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga korban bersama anggota Dewan Adat Papua (DAP), mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat keamanan yang terkesan membiarkan terjadinya aksi anarkis hingga mernyebabkan timbulnya korban luka-luka akibat sabetan parang maupun sabit.

“Kami dari keluarga korban kecewa dengan kinerja aparat keamanan, karena saudara kami bisa menjadi korban dan terancam nyawanya di depan aparat keamanan,” ungkapnya lagi.

Saat ditanya tentang proses hukum yang sementara berlangsung, yakni keberadaan tersangka di kampung halamannya, sementara pihak kepolisian terkendala dana untuk membawanya ke Jayapura, pihak keluarga korban menyatakan bahwa masalah upaya membawa tersangka ke Jayapura adalah sepenuhnya tanggungjawab Kepolisian untuk mengupayakannya.
“Kami mau proses hukum dilakukan di Papua. Dan saat semua pelaku tiba di Papua mereka (Kepolisian) harus mempublikasikan, supaya kami tahu, termasuk namanya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga turut memberikan komentar dari dari Dewan Adat Papua, Wilem Rumaseb, yang meminta semua pihak menahan diri. “Beri ruang yang cukup bagi aparat kepolisian untuk memproses hukum dengan baik,” harapnya.

tentang kasusnya, ia mengatakan bahwa sebenarnya sebagai kasus yang biasa terjadi di Kota Jayapura.

Masalah tersebut, menurutnya sangat sensitif. “Masalah seperti ini sensitif sekali. Akan dapat dengan mudah bagi orang Papua untk memberi cap bahwa terjadi pembiaran terjadinya pembunuhan orang Papua,” ujarnya.

Ia meminta aparat keamanan untuk menjaga dengan serius agar tidak meberi ruang terjadi lagi di Tanah Papua di masa-masa mendatang.

Selpius Bobii yang hadir dalam jumpa pers tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya menjamin tidak akan ada aksi anarkis sebagai aksi balas dendam. “Tidak ada sedikitpun niat dari kami masyarakat Papua untuk melakukan anarkisme lanjutan,” ungkapnya yang juga diungkapkan keluarga korban maupun sejumlah pihak yang hadir dalam jumpa pers tersebut.(aj/don)

Program KB Bukan Untuk Membatasi Kelahiran

SENTANI-Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP2A dan KB) Kabupaten Jayapura Dra. Maria Bano mengungkapkan bahwa program Keluarga Berencana (KB) bukan untuk meembatasi kelahiran. Namun diakui, sampai saat ini masih ada pemahaman yang keliru dari sebagian warga bahwa program KB itu bertujuan untuk membatasi angka kelahiran.

Karena itu, untuk memberikan pemahaman yang benar kepada warga masyarakat mengenai program KB, pihaknya terus menerus melakukan kegiatan-kegiatan penyuluhan hingga ke tingkat kampung.

Selain itu, untuk mendukung program KB ini, pihaknya belum lama ini telah melakukan penyuluhan kepada para tokoh-tokoh agama melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), diharapkan melalui kegiatan tersebut mereka bisa membantu pemerintah dalam memberikan informasi yang benar dan tepat kepada masyarakat.

“Jadi perlu kami sampaikan bahwa program KB itu bukan untuk membatasi angka kelahiran tapi bertujuan untuk membantu dalam perencanaan kelahiran. Diharapkan, dengan mengatur jarak kelahiran maka dampaknya juga terhadap kesejahteraan keluarga itu sendiri,”ujarnya.

Menurut Maria, melahirkan anak itu merupakan hak azasi setiap orang, sehingga tidak ada yang bisa melarangnya, termasuk pemerintah. Tugas pemerintah adalah membantu masyarakat mengupayakan kesejahteraan keluarga, melalui program KB.

Melalui program KB ini, warga bisa membuat program perencanaan tentang kelahiran anak. Tujuannya adalah, jika kelahiran anak ini terencana dengan baik, hal ini berdampak juga terhadap perencanaan terhadap pendidikan anak itu sendiri.

“Melahirkan anak tanpa ada perencanaan yang baik ini juga akan berdampak terhadap pendidikan anak-anaknya kedepannya. Misalnya, anaknya belum disiapkan atau mendapatkan pendidikan yang baik dari keluarganya, mereka sudah melahirkan anaknya lagi,”imbuhnya. (mud/tri) (scorpions)

 

Catatan SPMNews:

  1. Tujaun utama, latar belakang gagasan Keuarga Berencan dimunculkan untuk MENGURANGI pertumbuhan penduduk di seluruh dunia;
  2. Negara-negara Asia dan Afrika didesak oleh dunia barat untuk segera mengurangi jumlah penduduknya, sementara mereka sendiri malahan tidak menerima program KB, apalagi oleh Vatikan ditolak dengan tegas;
  3. Mereka memberikan dana penuh dan penghargaan-penghargaan kepada pemimpin negara yang menjalankan program KB dengan hasil memuaskan, termasuk Soeharto atalah sang juara;
  4. KB sangat bertentangan dengan Adat dan Agama, menentang Hukum Alam (kodrati).
  5. Kalau Bano mengatakan sebaliknya, justru Bano yang perlu kuliah ulang kepada dunia nyata, bukan mimpinya.

Pelaku Penghinaan RAS di Facebook Harus Dihukum

JAYAPURA [PAPOS] – Pelaku penghinaan terhadap Ras Etnis Papua melalui Facebook yang dilakukan seorang Pegawai Negeri Sipil berininsial TU Sabtu (27/2) lalu diminta segera di proses hukum oleh Polda Papua dan dipecat dari PNS. “ Kami dari Forum Pemuda Peduli Penegakan Demokrasi Papua (FPPPDP) meminta Kapolda Papua untuk memproses hukum pelaku penginaan melalui Facebook, karena perbuatannya sudah membusukkan nama naik masyarakat Papua,” tegas Ketua FPPPDP, Isack.J.Maniagasi SE, ketika bertandang di Redaksi Papua Pos Minggu (28/2) kemarin.

Isack mengatakan pelaku telah melakukan pencemaran nama baik orang Papua dan melecehkan nama baik orang Papua, serta membuat perkataan sara terhadap ras etnis Papua, untuk itu pelaku harus diproses harus sampai ke pengadilan.

Selain kepada Kapolda Papua, Isack juga minta kepada Gubenur Provinsi Papua untuk segera memberhentikan pelaku dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta meminta kepada Wali Kota, Ketua DPRP, Ketua MRP, bahkan seluruh Bupati di tanah Papua untuk memperhatikan pelaku dan diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia.

“ Jika hal itu tidak ditanggapi baik dari Polda Papua maupun kepada Gubenur Provinsi Papua, maka Forum Pemuda Peduli Penegakkan Demokrasi Papua akan membuat permasalahan ini akan terus berlanjut,” tukas Isack

Isack leih jauh mengatakan, Masyarakat Papua bukan orang yang mau dihina, kalau memang ada masalah sama orang tertentu, harus bertemu dengan orang tersebut bukan membuat perkataan lewat Facebook.

Sebagai seorang yang intelek dan professional tidak seharusnya melakukan perkataan itu lewat Facebook, karena Facebook bukan untuk tempat melecehkan nama baik Ras Papua.

“ Yang jelas pelaku harus diproses secara hukum sampai kepengadilan dan di putuskan sebagai PNS selanjutnya keluar dari bumi Papua ini,” tegas Isack

Isack juga menyampaikan bahwa hal itu akan menjadi pelajaran bagi yang lainnya sehingga tidak menimbulkan perbuatan yang melanggar Hak Azasi Manusia kedepan.

“ Pelaku TU tidak bisa dibebaskan begitu saja, harus diproses secara hukum jika penyidik Reskrim Polda Papua memperlambat proses penyidikan atau membuat kesengajaan maka akan menimbulkan konflik bagi ras Papua,” tambahnya.[loy]

Ditulis oleh Loy/Papos
Senin, 01 Maret 2010 03:17

Menilik

Mama-mama Papua di Pasar Yotefa. Perempuan masih dianaktirikan. (JUBI/Foto:Yunus Paelo)
Mama-mama Papua di Pasar Yotefa. Perempuan masih dianaktirikan. (JUBI/Foto:Yunus Paelo)

JUBI — Berbagai kajian mencatat, negara-negara miskin di dunia menjadi semakin miskin karena kurangnya kebijakan pemerintah tidak memiliki sensivitas pada isu gender.

Ironisnya kaum perempuan dan anak-anak adalah kelompok masyarakat yang kehidupannya sangat rentan

Menilik “Harta” dan Kesetaraan Gender di Papua

Mama-mama Papua di Pasar Yotefa. Perempuan masih dianaktirikan. (JUBI/Foto:Yunus Paelo)
Mama-mama Papua di Pasar Yotefa. Perempuan masih dianaktirikan. (JUBI/Foto:Yunus Paelo)

JUBI — Berbagai kajian mencatat, negara-negara miskin di dunia menjadi semakin miskin karena kurangnya kebijakan pemerintah tidak memiliki sensivitas pada isu gender.

Ironisnya kaum perempuan dan anak-anak adalah kelompok masyarakat yang kehidupannya sangat rentan ketika konflik dan bencana alam terjadi. Mereka juga merupakan kelompok yang tidak banyak menikmati dan memanfaatkan pembangunan karena status ketidaksetaraan gender yang dialami dalam berbagai budaya.

Oxfam di Papua merupakan sebuah organisasi yang memiliki mandat untuk melaksanakan kesetaraan gender ‘gender equality” ini. Mandat tersebut diimplementasikan di dalam setiap program pembangunan sehingga perempuan dan laki-laki memperoleh kesempatan dan peluang yang sama untuk dapat berpartisipasi aktif.

Program Manager PAWE, Dominggas Nari di Jayapura kepada Jubi, pekan kemarin mengatakan, dalam perjalanannya, Oxfam menelorkan sebuah proyek bernama PAWE (Papua Women Empowerment). Proyek ini juga merupakan pekerjaan global Oxfam GB (Great Britain) dalam mempromosikan hak-hak perempuan “Women’s Rihgt”. “Proyek ini telah dimulai sejak bulan Juli 2009 dan akan berlangsung sampai tahun 2012 dengan dukungan penuh oleh Japan Social Development Fund (JSDF),” katanya.
PAWE secara khusus bertujuan untuk memberdayakan Perempuan Papua dengan meningkatkan partisipasi mereka di dalam proses pelaksanaan dan pengambilan keputusan pada program pembangunan yang dikelola masyarakat (RESPEK), sehingga mereka dapat lebih merasakan manfaat dari proyek ini yang akan menjawab kebutuhan dan prioritas mereka.

Dalam menjalankan kegiatannya, PAWE menetapkan tiga strategi utama yang akan digunakan untuk mencapai tujuan diatas, yaitu: Penguatan Organisasi dan Jaringan Perempuan yang ada untuk dapat memimpin, melatih dan mengadvokasi perempuan di tingkat kampung. Peningkatan kapasitas setiap perempuan melalui peluang pelatihan dan peningkatan kapasitas sesuai kebutuhan mereka
Peningkatan kesadaran dan kapasitas diantara staf program RESPEK dan pemangku kepentingan kunci lainnya seperti kepala desa dan pejabat pemerintah untuk semakin meningkatkan kesetaraan gender.

Kemitraan dalam proyek PAWE ini akan terdiri dari elemen-elemen masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat, diantaranya: Kelompok Perempuan Papua yang ada dibawah organisasi yang berbasis kampung, urban, sub urban dan kota. Kelompok Perempuan Papua berbasis keagamaan. Kelompok individu (ketrampilan, peduli) dan kelompok professional (Pengusaha Perempuan Papua, Cendekiawan Perempuan Papua).

Di Jayawijaya, terkait isu kesetaraan gender, Bupati Jayawijaya Wempi Wetipo, S. Sos, M. Par pernah mengatakan, dari berbagai upaya pembangunan yang telah dilakukan, memang masih dijumpai ketimpangan antara laki-laki dan perempuan, yaitu dalam hal peluang dan akses terhadap sumber daya pembangunan, kontrol atas pembangunan dan perolehan manfaat atas hasil-hasil pembangunan itu sendiri. “Ketimpangan yang terjadi merupakan masalah struktural yang sudah lama ada dan berkembang didalam masyarakat, terutama disebabkan karena nilai-nilai sosial budaya. Nilai-nilai tersebut selanjutnya turut membentuk pola pikir dan perilaku masyarakat yang menempatkan Perempuan dan laki-laki dalam kedudukan dan peran yang setara namun berbeda, terutama dalam proses pengambilan keputusan baik di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Menurutnya keadaan ini diperburuk dengan masih banyaknya kebijakan dan program pembangunan yang belum peka terhadap gender yang pada gilirannya menghasilkan bentuk ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender di berbagai bidang kehidupan masyarakat. “Dalam kondisi seperti ini kaum Perempuan dinilai paling banyak menanggung berbagai bentuk ketidaksetaraan dan ketidakadilan itu,” ujarnya.
Untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender serta mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi, katanya, dapat dilakukan dengan cara mengurangi berbagai ketimpangan sebagai akibat dari masalah struktural yang telah lama ada dan berkembang di masyarakat.

Kesetaraan Gender di Papua Barat

Kesetaraan gender memang masih selalu menjadi isu menarik yang tak lekang oleh waktu. Sebagian orang menganggap isu ini sebagai produk barat yang harus ditumpas. Pasalnya, isu kesetaraan gender akhirnya diterjemahkan oleh beberapa perempuan untuk menyamai laki-laki dalam berbagai hal, seperti karir, penghasilan, atau mungkin ketenaran. Akibatnya, institusi keluarga jadi berantakan, perceraian semakin marak, anak-anak tidak terurus, baik kebutuhan fisik maupun pendidikannya.
Paham kesetaraan gender semakin deras pengaruhnya, terlebih setelah digelarnya Konferensi PBB IV tentang perempuan di Beijing tahun 1995. Di Indonesia, hasil konferensi tersebut dilaksanakan oleh para feminis, baik melalui lembaga pemerintah, seperti tim Pengarusutamaan Gender DEPAG, Departemen Pemberdayaan Perempuan, maupun melalui LSM-LSM yang kian menjamur. Di ranah pendidikan tinggi, telah didirikan institusi-institusi Pusat Studi Wanita/Gender (PSW/PSG).

Di Papua Barat, masalah kesetaraan gender juga marak. Terjadi misalnya saat akan dilangsungkannya sebuah perkawinan. Lelaki Papua akan membayar mas kawin yang mahal kepada Perempuan Papua untuk dijadikan sebagai istri. Setelah itu, keadaan akan berbalik. Pembayaran mahal itu bukanlah simbol sebuah penghargaan terhadap perempuan, melainkan secara adat simbol perampasan hak-hak perempuan oleh suaminya. Setelah ‘transaksi’ dan hajat pernikahan usai, dalam sistem rumah tangga di Bumi Papua, semua keputusan terhadap masa depan istri langsung beralih ke tangan suami sepenuhnya.

Mahar yang diberikan senilai beberapa ekor babi. Bagi adat di beberapa Wilayah Papua Papua, babi memiliki nilai yang sangat tinggi.’Harga’ Perempuan senilai dengan sejumlah babi yang diberikan saat melamar. Adat memang masih mustahil diubah begitu saja karena sudah berlangsung lama dan turun-temurun. Ketika perempuan sudah ‘dibeli’ dengan beberapa ekor babi, dia tidak lagi bisa menggunakan hak pilihnya, hak suaranya dalam menentukan masa depannya.

Kondisi perendahan martabat perempuan di Papua itu juga menjadi keprihatinan Martina, seorang aktivis di lembaga perempuan dan juga seorang pendidik di Manokwari, Papua Barat. Martina tampak frustrasi ketika berbicara mengenai nasib Perempuan Papua Barat, terutama yang tinggal di desa-desa. “Orang tua di sini lebih suka memilih anak-anaknya dikawinkan daripada bersekolah lebih tinggi. Mau bagaimana lagi, itu tradisi mereka.”

Ibaratnya, babi lebih berharga daripada perempuan. Seorang aktivis perempuan, Reno, pun mengaku hatinya tersayat melihat kondisi perempuan di Papua. Ia menceritakan, apabila ada babi betina ditabrak, penduduk akan meminta ganti rugi senilai jumlah puting yang ada pada babi itu. “Bisa ratusan juta. Itu tidak sebanding dengan apa yang dilakukan untuk Perempuan. Misalnya, jika ada kematian ibu dan anak, kepedulian lingkungan, terutama laki-laki, sangatlah rendah.”

Atas dasar itu, Martina, maupun Reno berharap sosialisasi kesetaraan gender tidak hanya sebatas wacana. ”Harus diimplementasikan ke bawah. Tidak boleh hanya di atas kertas. Bagaimana mungkin masyarakat di perdesaan dan pedalaman tahu soal kesetaraan gender itu,” kata Martina mewakili teman-temannya. (JUBI/Jerry /DAM/Dari Berbagai Sumber)

Warga Transmigrasi di Bonggo Segera Terima Sertifakat Tanah

JAYAPURA- Penantian bertahun-tahun warga transmigrasi di Distrik Bonggo Kabupaten Sarmi untuk mendapatkan sertifikat hak milik tanah, segera bakal terwujud. Pasalnya, sesuai rencana dalam waktu yang tidak lama lagi, setelah Pemilu Legislatif berakhir, penerbitan sertifikat yang merupakan hasil perjuangan keras Wakil Bupati Sarmi Berthus Kyeuw-kyeuw akan diserahkan kepada warga.

Wakil Bupati Sarmi Drs. Berthus Kyeuw-Kyeuw, MPA mengungkapkan, penerbitan surat sertifikat tanah itu dilakukan melalui perjuangan yang sangat panjang, hampir 10 tahunan. Dengan adanya surat sertifikat itu akan membuat warga semakin tenang dan nyaman untuk tingkat ditempat tersebut.

“Bayangkan hampir 15 tahun mereka tinggal dilokasi itu tanpa ada kepastian hak milik. Padahal keberadaan mereka ini ikut memberikan kontribusi dalam pembangunan di Wilayah Sarmi. Sebab, tanpa mereka jalan di Bonggo tidak akan dibangun,” ujar Berthus Kyeuw-Kyeuw kepada Cenderawasih Pos, Jumat (10/5).

Dikatakan, tanpa merekapun hutan-hutan di wilayah Bonggo tidak akan pernah dibuka, termasuk sejumlah jalan. Karena itu, agar mereka itu ada kepastian hukum, mereka harus mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah, meliputi tanah pekarangan dan lahan perkebunan seluas 1 hektare, sehingga total seluas 1,5 hektare.

Menurutnya, sudah seharusnya warga transmigrasi mendapatkan surat sertifikat tanah, karena itu sudah menjadi kewajiban pemerintah memperjuangkan masalah tersebut.

Sebelum surat sertifikat diberikan, pihaknya akan memberikan pemahaman kepada warga asli atau masyarakat adat. Selain itu, masyarakata lokal juga akan mendapatkan hal yang sama.
Untuk mengurus surat sertifikat itu kata Berthus Kyeuw-Kyeuw, dirinya harus bolak balik Sarmi – Jayapura terutama ke Kantor Pertanahan Jayapura (BPN). Sebab, tanpa diseriusi ada kemungkinan penertiban sertifikat tersebut lama diselesaikan.

Ditanya berapa sertifikat yang siap diserahkan, menurut Wakil Bupati ada sekitar 1000 sertifikat yang rencananya akan diserahkan di SP III, IV dan VI. Sedangkan untuk SP I, II, V dan VII masih dalam proses, karena pihaknya masih akan mendata ulang warga yang ada di lokasi tersebut.

“ Kami akan segera membentuk tim pendataan karena di empat SP itu ada laporan sebagian warga yang dulunya menempati lokasi itu telah menjual lahannya ke warga lain. Makanya untuk mengetahui warga yang masih menetap di lokasi itu perlu dilakukan pendataan ulang,”pungkasnya.(mud)

Obama, Papua dan Indonesia

I have a dream that my four little children will one day live in a nation
where they will not be judged by the
color of their skin, but by the content of their character.,

(Dr.Martin Luther King Jr, Washington, August 28, 1963)

Hari ini, 20 Januari 2009, waktu Washington, D.C., presiden terpilih Barack Hussein Obama, dilantik secara resmi menjadi Presiden Amerika Serikat ke-44. Presiden berkulit hitam pertama sejak Amerika merdeka lepas dari kerajaan Inggris 04 Juli 1776 atau 232 tahun lalu. Pada 4 November 2008 lalu, rakyat Amerika akhirnya menoreh lembaran sejarah baru sekaligus mengukuhkan diri bukan saja sebagai negeri adidaya dalam bidang ekonomi, politik dan ertahanan, tetapi sekaligus meneguhkan diri sebagai championof democracy and human rights (kampiun demokrasi dan hak asasi manusia).

Terpilihnya Obama, tidak terlepas dari perjalanan panjang dan melelahkan dari perjuangan para tokoh kulit hitam melawan sejarah buram perbudakan dan rasialisme. Tokoh-tokoh ini, di antaranya : Hiram Revels, Joseph Rainey, Rose Parks, Martin Luther King Jr, Malcolm X, Jesse Jackson, Douglas Wilder hingga Colin Powell dan Condoleeza Rice.

Melangkahnya Obama memasuki pintu Gedung Putih, hari ini (20/01/2009), jelas merupakan pemenuhan impian Dr.Martin Luther King Jr, seperti dikutip pada alinea pengantar tulisan ini. Martir gerakan sipil dan hak asasi manusia ini memimpikan agar keempat anaknya – bahkan juga semua anak budak kulit hitam dan anak pemilik budak kulit putih, suatu saat nanti, dapat hidup berdampingan di sebuah negari dimana mereka tidak dinilai dari warna kulit, namun oleh kekuatan karakter yang dimiliki.

Berpaut momen pelantikan yang ditentukan, rakyat Amerika juga dapat memperingati sebuah peristiwa historis terpenting yang ikut pula memberikan kontribusi mengantarkan Barack Obama melangkah ke Gedung Putih. Peringatan Hari Martin Luther King Jr (Martin Luther King Jr Day) yang jatuh pada senin ketiga bulan Januari setiap tahun. Menurut kalender tahun 2009, senin ketiga jatuh pada tanggal 19 Januari. Martin Luther King Jr Day diperingati di Amerika Serikat sebagai hari libur nasional (libur federal) guna mengenang dan menghormati jasa-jasan pendekar hak asasi manusia dan gerakan sipil ini dalam memperjuangkan persamaan hak dan kebebasan bagi warga kulit hitam, maupun juga , kebebasan dan persamaan bagi semua ras manusia.

Kemenangan Obama yang telah menyihir dunia melalui pemberitaan media massa menginspirasikan sebuah wacana menarik. Mungkinkah, suatu saat nanti, muncul seorang Obama ala Indonesia — alias presiden Indonesia asal Papua — (Liddle, Kompas 07/11/2008), (Piliang, Seputar Indonesia, 08/11/008), (Papuan for President ?, Pitchforth, The Jakarta Post, Nov 09, 2008), di kancah perpolitikan nasional di negeri kepulauan ini ? Mungkinkah infrastruktur politik yang ada — telah dan akan — memberikan ruang dan peluang yang luas bakal melahirkan Obama Indonesia ? Dan, apa saja hambatan-hambatan yang merintangi perwujudnyataan impian ini ? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini, dapat dilihat pada bagian lain di bawah ini.

Kemiripan

Apa relevansi antara pemilihan dan pelantikan Obama di Amerika dengan wacana presiden asal Papua dalam konteks Indonesia ? Fonemena kemunculan Obama menjadi presiden kulit hitam pertama di negera Paman Sam, mempunyai kemiripan, selain juga ada perbedaan, dengan keberadaan Papua dalam konteks Indonesia ?

Pertama, Obama adalah warga kulit hitam yang merupakan kelompok minoritas, kurang lebih 38 juta, (13%) dari 300 juta jiwa penduduk Amerika Serikat saat ini (Kompas, 07/11/2008).Walaupun putra berdarah campur ini sebenarnya tidak merepresentasikan keturunan warga Afro-Amerika umumnya yang sudah sejak lama (1607 -1897 ) menjadi budak yang dipekerjakan pada perkebunan orang-orang kulit putih dan telah mengalami perjalanan kehidupan bernegara dan berbangsa Amerika yang penuh tembok hitam praktek perbudakan, dominasi rasialisme dan diskriminasi, beratusan tahun yang mengerikan dan manakutkan.

Begitupun, warga Indonesia yang berasal dari rumpun ras Melanesia (Papua) hanya berjumlah kurang lebih 1,5 juta jiwa atau (1%) dari 230 juta penduduk Indonesia, (Siswono, Kompas, 15/12/2008), (The Pacific Ecologist, Aug 03,2004), (Piliang & Sumule, 2006) dan (Q-TV, 13/11/2008). Namun, persentase ini tidak menggambarkan peluang dan akses ke sumber daya politik dan ekonomi di tingkat lokal, apalagi di tingkat nasional. Akan tetapi, masih beruntung bahwa warga Indonesia rumpun Melanesia ini tidak mengalami sejarah rasialisme kelam (secara fisik diekspresikan jelas), seperti terhadap warga Afro-Amerika, salah satunya, yang berbuntut pada pemboikotan bus (Montgomery Civil Rights Boycott) yang dimotori oleh Rose Parks dan Martin Luther King Jr (1955 – 1956). Toh, diakui bahwa tindakan pelanggaran HAM berat, perlakuan diskriminatif, sikap apriori, prejudis dan dominasi kelompok mayoritas memang masih sering dialami orang Papua.

Kedua, dalam pernyataan kemerdekaan (declaration of independence) Amerika Serikat dengan tegas dinyatakan bahwa All men are created equal (semua orang diciptakan setara). Pernyataan serupa juga secara gamblang tertuang di dalam batang tubuh UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Itu artinya konstitusi Indonesia memberikan ruang yang sama bagi setiap warga negara, tanpa memandang apakah seorang warga negara berketurunan berdarah biru, ras tertentu atau etnis mayoritas dsb.

Ketiga, Amerika adalah republik federal yang ber-50 negara bagian, sementara Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi, ber-33 provinsi. Keduanya sama-sama Negara pluralistik yang tercermin pada semboyan (E Pluribus Unum — dari banyak menjadi Satu) dan (Bhineka Tunggal Ika — berbeda-beda namun satu). Masing-masing menganut sistem demokrasi dalam penyelenggaraan politik pemerintahan. Meskipun usia demokrasi di Amerika sudah berjalan 2 ¼ abad (232 tahun). Sementara Indonesia masih 63 tahun dan baru 1 dekade bertransformasi dari rezim otoritarian dan tiranis ke rezim demokratis-reformis. Sebagai penganut sistem demokrasi, kedua negara niscaya membangun suatu sistem berbangsa dan bernegara yang memberi ruang bagi keberagaman. Semua sama di depan hukum, yang sama hak politik dan sipinya.

Presiden Indonesia asal Papua

Kembali menjawab pertanyaan di atas. Mingkinkah, suatu saat nanti, demokrasi politik Indonesia menciptakan ruang kebebasan, persamaan dan kesetaraan yang melahirkan seorang presiden Indonesia asal Papua di jagat perpolitikan nasional di negeri kepulauan ini ? Jika jawabnya — ya, mungkin —, lantas, seberapa besar dan menjanjikan demokrasi politik Indonesia memberi ruang kepada orang Papua untuk menjadi presisen ? Kalau jawabnya — tidak mungkin —, kemudian apa saja hambatannya ?

Mari kita bahas lebih dulu pertanyaan terakhir, apa kendala yang menghambat sehingga impian menggapai Obama Indonesia tidak kesampaian, kemudian, kembali ke pertanyaan, seberapa besar peluang yang menjanjikan untuk meraih cita-cita yang masih mewacana ini. Untuk sekarang, dan bahkan mungkin 4 dekade mendatang, menjelang 1 abad usia Indonesia atau malah mungkin 2 ¼ abad seperti Amerikapun, mustahil akan muncul seorang Obama Indonesia dari Papua. Alasannya ? Bukannya Wong Papua ora iso, melainkan lantaran:

pertama, selama kurang lebih 4 dekade berintegrasi dengan Indonesia, khususnya selama rezim Soeharto berkuasa, hubungan Jakarta – Papua dibangun atas relasi patron-klien, mayoritassuperioritas vs minoritas-inferioritas, dominasi vs subordinasi dalam berbagai bidang sehingga mematikan inisiatif dan kreativitas sehingga tidak melahirkan figur pimpinan yang memiliki kapabilitas dan kapasitas yang memadai. Buktinya, mengapa satupun gubernur, bupati, pangdam atau kapolda di wilayah lain di Indonesia belum dijabat orang Papua ? Mengapa Papua saja yang selalu dituntut ber-bhineka tunggal ika ? Adilkah ?

Kedua, UU No.21/Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagai salah satu infrastruktur politik yang memberikan peluang yang menjanjikan untuk melahirkan Obama ala Indonesia masa depan, ternyata dikhianati oleh elit politik pusat sendiri. Kewenangan pengambilkeputusan (decision-making authority – termasuk hak veto) bandan sentral – MRP – yang tertuang dalam PP No.54/Tahun 2004 digerogoti sehingga tidak lebih merupakan badan konsultatif (consultative body) yang tak bergigi. Para ultranasionalis memberi pembenaran demi meredam semangat separatisme. Implementasi otsus selama 7 tahun berjalan hanya dimaknai sebatas uang. Partai politik lokal tidak menjadi agenda prioritas. Persoalan dan kesalahan terbesar adalah Jakarta mencederai keputusan politik yang dibuatnya sendiri dengan menerbitkan kebijakan kontroversial — Impres No.1/Tahun 2003 mengenai pemekaran Papua dan Perpu No. 1/Tahun 2008 tentang perubahan atas UU No. 21/Tahun 2001, menjegal pelaksanaan otsus. Ingat, implementasi otsus hanya tinggal 18 tahun lagi.

Ketiga, Partai Politik Nasional tidak memberikan ruang dan tempat yang memadai dan proporsional bagi kader mereka di Papua. Malah menjelang pemilu 2009 praktik politik dinasti merajalela dan menjadijadi di tubuh parpol nasional yang ramai disorot media massa nasional. Kalaupun, satu dua kader utusan Papua di tingkat nasional, semisal almarhum J.P. Solossa, Simon Patrice Morin atau Gobay, hanyalah klien yang sekedar memfasilitasi sumber daya (dana dan dukungan konstituen) bagi kepentingan hegemoni elit parpol nasional. Kasus pemekaran Papua yang disinggung pada poin kedua di atas, menjadi cermin buruk bahwa ternyata partai politik nasional tidak konsisten menjalankan konsensus nasional. Malah justru mengejar agenda kepentingannya sendiri-sendiri. Golkar vs PDIP memperebutkan sumber daya (finasial dan dukungan konstituen) guna memenangkan Megawati Soekarnoputri menduduki RI nomor I, melalui pemilu 2004, baca (McGibbon, 2006: 44-51), (Muridan, 09/02/2008), (Sydney Jones, 09/04/2003), (Sullivan, 10/09/2003) dan (Pusat Studi Demokrasi UNCEN, Juni 2003). Selain tentunya memuluskan jalan agenda politik divide et impera untuk melemahkan musuh bebuyutan para ultranasionalis banal — separatis. Kesejahteraan dan pemerataan, memperpendek rentang kendali pembangunan dan pelayanan pemerintahan yang menjadi alasan pembenar pemekaran hanyalah akal bulus untuk menutup rapat agenda busuk yang diusungnya.

Keempat, Faktor primordialisme menjadi hambatan besar dunia politik Indonesia. Masalah primordialisme ini dibenarkan oleh Dewan Penasehat The Indonesian Institute, Indra Jaya Piliang, (Andai Obama WNI, Seputar Indonesia, 08/11/2008). “Seorang yang berkulit hitam dan berambut keriting adalah makhluk asing dalam dunia politik Indonesia. Masih butuh waktu lama untuk mencalonkan seorang warga negara Indonesia yang berasal dari Flores atau Papua untuk jabatan presiden dan wakil presiden.” Ditambahkannya, “ Padahal, dalam perjalanan saya, terdapat sejumlah anak Papua dan Flores yang betulbetul pintar, berkepribadian baik, serta berkarakter Indonesia yang menjadi tokoh-tokoh nasional yang baik.

Namun hanya karena mereka berkulit lebih gelap dan beragama yang bukan mayoritas, sulit berharap kalau orang-orang brilian itu akan masuk dalam kompetisi politik nasional.” Unsur primordialisme juga sangat erat kaitannya dengan tingkat pendidikan warga Indonesia. Karena rendahnya tingkat pendidikan kebanyakan warga bangsa, bukannya rasionalitas dan objektivitas yang dijadikan tolokukur dalam menilai seorang figur yang tampil, kalaupun, andaikata, suatu saat mendatang, tampil sosok Papua yang kharismatik, berkharakter, cerdas dan memiliki visi kepemimpinan nasional yang jelas.

Kembali menjawab pertanyaan di atas, seberapa besar dan menjanjikan demokrasi politik Indonesia memberi ruang kepada orang Papua untuk menjadi presisen ? Jawabnya, peluang itu barangkali tercipta, bila:

Pertama, para elit politk nasional harus secara asimetris memperbaiki 4 persoalan yang dikemukakan di atas.

Kedua, kewenangan-kewenangan yang dimandatkan di dalam UU No 21/2001 tidak boleh dikebiri dan digerogoti dengan dalih separatisme.

Ketiga, adanya penghargaan dan pemberian ruang kebebasan — yang sungguh-sungguh, bukan semu — terhadap minoritas dengan keunikan sejarah, budaya, ras dan lokalitas untuk mengaktualisaikan diri. Hanya dengan demikian akan berpeluang memunculkan seorang Obama Indonesia di negeri bermultietnik ini.

Barack Obama, Selamat Melangkah ke Gedung Putih, 20 Januari 2009. Semoga jejak langkahmu terus menginspirasi dunia, termasuk Indonesia.

Penulis Tinggal di Timika. E-mail Address : john_fatie@yahoo.com

Berdayakan Keragaman, Langkah Kanada Bertahan di Tengah Krisis Dunia

SP/Elly Burhaini Faizal – John Holmes

Belum lama ini, Perdana Menteri Kanada Stephen Harper menyampaikan permintaan maaf resmi, atas nama rakyat dan pemerintah, kepada penduduk aborigin (asli) di sana. Di hadapan parlemen pada 11 Juni, Harper meminta maaf atas kebijakan asimilasi yang diterapkan pemerintah di masa lalu yang ternyata sangat merugikan dan menyakitkan masyarakat asli, meminggirkan kebudayaan, warisan tradisi, dan bahasa mereka. Kebijakan tersebut diarahkan bagi anak-anak dari keluarga Indian. Mereka diharuskan masuk ke sekolah khusus yang disiapkan oleh pemerintah untuk “dididik.” Selama lebih satu abad, Indian Residential Schools mencabut 150.000 anak aborigin dari keluarga dan komunitas mereka. Pada1870, pemerintah federal membangun dan mengatur administrasi sekolah-sekolah tersebut. Continue reading “Berdayakan Keragaman, Langkah Kanada Bertahan di Tengah Krisis Dunia”

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny