Written by Cr-59/Papos
Wednesday, 29 December 2010 06:31
JAYAPURA [PAPOS]- Setelah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) tahap II yang bertugas selama lima tahun yakni periode 2011-2016 terpilih, maka akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Keberadaan Majelis Rakyat Papua [MRP] merupakan satu-satunya lembaga representative kultur Papua yang berkedudukan di ibukota provinsi Papua, namun perwakilan MRP akan dibentuk yang berkedudukan di ibukota Provinsi Papua Barat.
Setelah masa tugas anggota MRP periode 2005-2010 berakhir Oktober 2010 lalu yang kemudian diperpanjang hingga 31 Januari 2011 mendatang. Kemudian akan dilakukan pemilihan dimana saat ini telah dilakukan tahapan-tahapan pemilihan anggota MRP periode 2011-2016, seperti pembekalan serta training of trainer terhadap teknis pemilihan bagi penyelenggara pemilihan di masing-masing Kabupaten/Kota se- provinsi Papua dan Papua Barat.
Tertundanya pemilihan anggota MRP periode kedua ini disebabkan karena Peraturan Daerah Khsusus (Perdasus) tentang pemilihan MRP baru saja disahkan oleh DPRP.
Pelaksana Tugas Badan Kesatuan Bangsa Setda Provinsi Papua sebagai fasilitator, Drs.Didi Agus kepada Papua Pos diruang kerjanya, Selasa [28/12] kemarin, mengatakan, Perdasus tentang pemilihan anggota MRP yang baru saja disahkan tersebut yaitu Perdasus Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2010 yang isinya antara lain Ketentuan Umum, Keberadaan kedudukan dan keanggotaan, persyaratan calon, hak memilih dan dipilih dan wilayah pemilihan serta Quota.
Selain itu dalam Perdasus Nomor 4 Tahun 2010 juga tertuang mekanisme penyelenggaraan pemilihan sampai pada pelantikan serta aturan tentang pergantian antar waktu dilakukan untuk mengisi kekosongan anggota MRP, tambah Didi Agus.
Didi menambahkan sejak disahkannya Perdasus Nomor 4 Tahun 2010, masih banyak penyelenggara pemilihan dari Kabupaten/Kota belum memahami maksud dari Perdasus tersebut, sebab itu para penyelenggara pemilihan di beri pembekalan serta training of trainer tehnis pemilihan anggota MRP yang nanti akan dilaksanakan di kabupaten/kota.
Didi Agus berharap, agar dalam pelaksanaan pemilihan anggota MRP di Kabupaten/Kota dapat memahami dan mengerti tata cara pemilihan anggota MRP, selain itu akan dilakukan simulasi tata cara musyawarah adat, musyawarah Agama serta musyawarah bakal menentukan calon.
Panitia penyelenggara pemilihan hanya sebatas fasilitator, sebab pemilihan anggota MRP berbeda dengan pemilihan Politik, MRP berkaitan dengan kultur, dimana pelaksanaannya dilakukan dengan cara musyawarah sebagaimana yang tertuang dalam sila ke empat dari Pancasila.
Setelah dilakukan pemilihan anggota MRP, maka pelantikan anggota MRP periode 2011-2016 yang akan dilaksanakan 31 Januari 2011 mendatang yang rencanakan akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, bersamaan dengan berakhirnya perpanjangan kepengurusan anggota MRP periode 2005-2010, kata Didik.[cr-59]