AMP : 19 Desember 1961, Awal Penjajahan Indonesia atas Negara Papua Barat

11Yogyakarta — Papua Barat juga tidak pernah dikuasasi kerajaan Majapahit, sehingga, TRIKORA merupakan tahap awal invasi militer Indonesia di Papua.

Dalam rangka memperingati momen hari TRIKORA (Tri Komando Rakyat), Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] melakukan aksi bisu (19/12). Aksi bisu ini dimulai pukul 10.20 WIB dari Asrama Mahasiswa Papua “Kamasan 1” dan berjalan kaki menuju titik nol kilometer, depan Kantor Pos, Yogyakarta, tempat Soekarno membacakan Trikora.

Hujan lebat mengiringi aksi bisu ini, sejak mereka keluar asrama Papua. Para demonstran terlihat mengikat kain putih bertuliskan

“Freedom West Papua”

lengkap dengan bendera Bintang Kejora kecil. Sementara mulut mereka diikat kain hitam. Para demonstran menolak bersuara. Tidak ada yel-yel atau lagu yang biasa dinyanyikan saat melakukan aksi.

Melalui siaran pers yang diterima tabloidjubi.com, panitia aksi ini menuntut dan mendesak PBB dan Indonesia harus mengakui kedaulatan Negara Papua Barat. PBB juga diminta untuk mengugat pendudukan Indonesia di Tanah Papua. Tak lupa pula, aksi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk menarik Militer (TNI-Polri) dari seluruh Tanah Papua serta menghentikan aksi brutal berupa penangkapan dan pembunuhan kepada aktifis dan seluruh Rakyat Papua. Terakhir, aksi mahasiswa Papua ini meminta Inggris, Amerika dan Australia agar segera hentikan kerjasama Militer dengan Indonesia dalam bentuk apapun.

19 Desember 1961 dianggap merupakan awal penjajahan Indonesia atas Negara Papua Barat yang baru dideklarasikan pada 1 Desember 1961. Klaim Soekarno bahwa Papua Barat merupakan wilayah Indonesia sangat tidak berdasar, karena faktanya Papua Barat merupakan wilayah jajahan Nederland Nieuw Guinea bukan Nederland Hindia Belanda, Papua Barat juga tidak pernah dikuasasi kerajaan Majapahit. Sehingga, TRIKORA dianggap sebagai tahap awal invasi Militer Indonesia di Papua. (Jubi/Benny Mawel)

December 20th, 2012 | 07:16:09, TJ

Video Aksi : Disini

Terungkap Sejarah, Aitai Karubaba sebagai Pejuang Papua

Serui—Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Slogan inilah yang mengilhami jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, untuk selalu tetap menghargai jasa-jasa para pahlawan bangsa, terutama yang bangkit dari Serui.

Sehubungan dengan itu, maka seusai melakukan upacara peringatan HUT Sumpah Pemuda ke-84 tahun yang berlangsung di lapangan Alun-Alun Trikora Serui, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Frans Sanadi,Bsc, S.Sos.MBA bersama pimpinan dan anggota DPRD Yapen, Dandim 1709 Yawa, serta pengurus DPD KNPI melakukan Ziarah ke Distrik Ambai, guna melihat secara dekat makam keterwakilan Pemuda Papua yang ikut dalam ikrar sumpah pemuda bersama pemuda lainnya yakni sosok Aitai Karubaba.

Dalam kesempatan ziarah itu, Wakil BUpati Frans Sanadi
Mengatakan, selaku pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tinggi, karena ditahun 2012, kita dapat menyaksikan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia yang terlibat langsung dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia, dimana pada tahun 1928 merupakan salah satu moment yang sangat menentukan kemerdekaan bangsa Indonesia.karena bukan saja sosok Alm Silas Papare dan juga Stevenus Rumbewas, namun ditahun 2012 ada juga salah satu sosok perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia yakni Alm.Korano Aitai Karubaba” ungkapnya kepada bintang Papua ketika melakukan kunjungan ke Makam Aitai Karubaba (29/10)

Untuk itu selaku wakil bupati Yapen berharap kepada DPD KNPI, Kesbang serta semua pihak yang terlibat di dalamnya agar di tahun 2013 mendatang sudah bisa mendapatkan keputusan bahwa sosok Aitai Karubaba adalah merupakan salah satu pahlawan pergerakan kemerdekaan RI “tegasnya

Hal senada disampaikan Ketua DPD KNPI Kabupaten Kepulauan Yapen, Hermana Woriori,SE bahwa sosok Alm.Aitai Karubaba yang telah mempertahankan dan memperjuangkan pemudah dalam Negara kesatuan RI perlu diberikan apresiasi yang tinggi, sehingga ini menjadi momen sejarah terpenting. Herman Woriori juga menyampaikan terima kasih kepada Dandim 1709 Yawa Letkol Infantri, Deddy Iswanto yang telah berusaha membantu mengungkapkan sosok Aitai Karubaba sebagai salah satu pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia.

Kepada tim khusus dirinya juga menyampaikan agar segera melakukan kegiatan napaktilas yang pernah dirintis mengingat masih banyak pejuang Papua yang terlibat saat itu, sehingga saat itu juga kota Serui dijuluki sebagai kota Perjuangan. Untuk itu kepada dinas tenaga kerja dirinya menghimbau supaya dapat mengakomodir anggaran untuk pembangunan talut di daerah kuburan Alm. Aitai Karubaba sehingga kedepannya tidak lagi seperti suasana sekarang ini.

Sementara itu, Dandim 1709 Yawa, Letkol Inf Deddy Iswanto menyampaikan dengan adanya pusara salah satu tokoh pejuang sumpah pemuda, yakni Alm.Aitai Karubaba yang sudah menunjukkan jiwa kepe-juangan yang luar biasa sejak tahun 1928 di Batavia. Karena itu selaku Dandim dirinya berharap kepada para pemuda yang ada di daerah ini agar jangan pernah ragu untuk melakukan segala sesuatu, mengingat makin banyak fakta yang membuktikan bahwa kota Serui merupakan kota perjuangan” ungkapnya (seo/don/LO1)

Selasa, 30 Oktober 2012 07:34, BP.com

Kampanye Papua Merdeka, IPWP dan ILWP

Semenjak pendirian International Parliamentarians for West Papua (IPWP) dan kemudian International Lawyers for West Papua (ILWP), maka terpantul tanggapan pro dan kontra dari berbagai pihak yang mendukung Kampanye Papua Merdeka dan yang mengadu nasib dalam bingkai NKRI. Sejak penjajah menginjakkan kakinya di Tanah Papua, perbedaan dan pertentangan di antara orang Papua sendiri sudah ada. Yang kontra perjuangan Papua Merdeka menghendaki “Tanah Papua menjadi Zona Damai” dengan berbagai embel-embel seolah-olah mau mendengarkan dan menghargai aspirasi bangsa Papua. Sementara yang memperjuangkan kemerdekaannya menentang segala macam kebijakan Jakarta dengan semua alasan yang dimilikinya.

Baik IPWP maupun ILWP hadir sebagai wadah pendamping penyaluran aspirasi yang disampaikan para penyambung lidah bangsa Papua, yang telah lama dinanti-nantikan oleh bangsa Papua. Sudah banyak kali aspirasi bangsa Papua disampaikan, bahkan dengan resiko pertaruhan nyawapun telah dilakukan tanpa hentinya, dari generas ke generasi, dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat di muka Bumi. IPWP dan ILWP ialah organisasi asing, wadah yang didirikan oleh para pemerhati HAM, politisi dan pengacara serta aktivis bidang hukum dan politik yang tentu saja tidak didasarkan kepada sentimen apapun dan juga tidak karena perasaan ataupun belas-kasihan terhadap apa yang terjadi.

Alasan utama keberpihakan masyarakat internasional terhadap nasib dan perjuangan bangsa Papua ialah “KEBENARAN YANG DIPALSUKAN”, dimanipulasi dan direkayasa, terlepas dari untuk apa ada pemalsuan ataupun manipulasi dilakukan antara NKRI-Belanda dan Amerika Serikat berdasarkan “The Bunker’s Plan”. Saat siapapun berdiri di atas KEBENARAN, maka sebenarnya orang Papua sendiri tidak perlu mendesak atau mengemis kepadanya untuk bertindak. Sebab di dalam lubuk hati, di dalam jiwa sana, setiap orang pasti memiliki nurani yang tak pernah berbohong, dan memusuhi serta terus berperang melawan tipu-daya dan kemunafikan. Nurani itulah yang berdiri menantang tipu-muslihat atas nama apapun juga sepanjang ada lanjutan cerita sebuah peristiwa yang memalangkan nasib manusia.

Mereka tahu bahwa ada yang “salah”, “mengapa ada kesalahan”, “bagaimana kesalahan itu bermula dan berakhir”, dan “siapa yang bersalah”. Mereka paham benar ada “penipuan”, “manipulasi”, dan “rekayasa” dalam pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 di Irian Barat, yang dilakukan oleh negara-negara yang konon menyodorkan dirinya sebagai pemenang HAM, demokrasi dan penegakkan supremasi hukum. Apalagi pelaksana dan penanggungjawab kecelakaan sejarah itu ialah badan semua umat manusia di dunia bernama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di satu sisi kita pahami jelas tanpa harus ada penafsiran hukum ataupun penjelasan pakar untuk menjelaskan apakah Pepera 1969 telah berlangsung demokratis atau tidak. Itu fakta, dan itulah KEBENARAN.

Karenanya, biarpun seandainya semua orang Papua ingin tinggal di dalam Bingkai NKRI, biarpun tidak ada orang Papua yang menuntut Papua Merdeka dengan alasan ketidak-absahan Pepera 1969, biarpun dunia menilai NKRI telah berjasa besar dalam membangun tanah dan masyarakat Papua selama pendudukannya sejak 1 Mei 1963, biarpun rakyat Papua memaksa masyarakat internasional menutup mata terhadap manipulasi Pepera 1969, biarpun begitu, fakta sejarah dan Kebenaran kasus hukum, HAM dan Demokrasi dalam implementasi Pepera 1969 tidak dapat begitu saja diabaikan dan dianggap tidak pernah terjadi. Kepentingan pengungkapan kebenaran ini bukan hanya untuk bangsa Papua, tetapi terutama untuk memperbaiki reputasi PBB sebagai lembaga kemanusiaan dan keamanan tertinggi di dunia sehingga tetap menjadi lembaga kredibel dalam penanganan kasus-kasus kemanusiaan dan keamanan serta perdamaian dunia, di samping kepentingan bangsa-bangsa lain yang mengalami nasib serupa. Maka kalau dalam sejarahnya PBB pernah bersalah dan kesalahannya itu berdampak terhadap manusia dan kemanusiaan bangsa-bangsa di dunia, maka PBB tidak boleh tinggal diam. Demikian pula dengan para anggotanya tidak bisa menganggap sebuah sejarah yang salah sebagai suatu fakta yang harus diterima hari ini. Ini penting karena kita sebagai umat manusia dalam peradaban modern ini menjuluki diri sebagai manusia beradab, berbudhi luhur dan bermartabat. Martabat kemanusiaan kita dipertaruhkan dengan mengungkap kesalahan-kesalahan silam yang fatal dan berakibat menyengsarakan nasib suku-suku bangsa manusia di muka Bumi.

ILWP secara khusus tidak harus berpihak kepada bangsa Papua dan perjuangannya. Ia lebih berpihak kepada KEBENARAN, kebenaran bahwa ada pelanggaran HAM, pengebirian prinsip demokrasi universal dan skandal hukum dalam pelaksanaan Pepera 1969. Untuk mengimbangi ketidak-berpihakan itu maka diperlukan IPWP yang secara khusus menyoroti aspirasi politik bangsa Papua yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana selalu dikumandangkan dan diundangkan dalam berbagai produk hukum internasional maupun nasional di muka Bumi.

Dalam perjalanannya, ILWP tidak harus secara organisasi dan kampanyenya mendukung Papua Merdeka karena ia berdiri untuk menelaah dan mengungkap skandal hukum dan pengebirian prinsip demokrasi universal serta pelanggaran HAM yang terjadi serta dilakukan oleh PBB serta negara-negara anggotanya. Ini sebuah pekerjaan berat, universal dan bertujuan untuk memperbaiki nama-baik PBB dan para anggotanya, bukan sekedar mengusik masalalu yang telah dikubur dalam rangka mendukung Papua Merdeka.

Sementara itu IPWP bertindak sebagai wadah pendamping penyaluran aspirasi bangsa Papua dalam rangka pendidikan dan pembelajaran terhadap masyarakat internasional tentang kasus dan perjuangan bangsa Papua untuk merdeka dan berdaulat di luar NKRI. IPWP tidak serta-merta dan membabi-buta mendukung Papua Merdeka oleh karena sogokan ataupun berdasarkan pandangan politik tertentu. Ia berpihak kepada KEBENARAN pula, tetapi dalam hal ini kebenaran yang ditampilkan dan dipertanggungjawabkan oleh bangsa Papua. Dalam hal ini NKRI juga berpeluang besar dan wajib mempertanggungjawabkan sikap dan tindakannya di pentas politik dan diplomasi global tanpa harus merasa risau, gelisah dan geram atas aspirasi bangsa Papua. NKRI haruslah “gentlemen” tampil dan menyatakan kleim-kleim-nya secara bermartabat dan bertanggungjawab sebagai sebuah negara-bangsa modern, bukan sebagai negara barbarik dan nasionalis membabi-buta.

IPWP tidak hanya beranggotakan orang-orang pendukung Papua Merdeka, tetapi siapapun yang saat ini menjabat sebagai anggota parlemen di negara manapun berhak mendaftarkan diri untuk terlibat dalam debat dan expose terbuka, demokratis dan bertanggungjawab. IPWP bukan organisasi perjuangan bangsa Papua, tetapi ia berdiri sebagai pendamping dan pemagar sehingga tidak ada pihak-pihak penipu dan penjajah yang memanipulasi sejarah.

Point terakhir, pembentukan IPWP dan ILWP bukanlah sebuah rekayasa politik, karena rekayasa selalu ditopang oleh kekuatan dan kekuasaan. Ia dibentuk oleh kekuatan KEBENARAN MUTLAK, fakta sejarah, dan realitas kehidupan masakini yang bertolak-belakang dengan cita-cita perjuangan proyek Pencerahan di era pertengahan. Ia kelanjutan dari proyek besar modernisasi yang mengedepankan HAM, penegakkan supremasi hukum dan demokrasi. Sama halnya dengan itu, para anggota Parlemen yang telah mendaftarkan dirinya, membentuk IPWP dan mengkampanyekan aspirasi bangsa Papua melakukannya oleh karena KEYAKINAN yang kuat bahwa Pepera 1969 di Irian Barat cacat secara hukum, HAM dan demokrasi, serta tidak dapat dibenarkan secara moral. Mereka bukan mempertaruhkan karier politik, nama baik, jabatan sebagai anggota Parlemen dan kepentingan negara mereka tanpa dasar pemikiran dan pemahaman serta pengetahuan tentang KEBENARAN itu secara tepat. Mereka bukan orang yang mudah dibeli dengan sepeser rupiah. Mereka juga tidak dapat diajak kong-kalingkong hanya untuk kepentingan sesaat. Mereka berdiri karena dan untuk KEBENARAN! Dan Kebenaran itu tidak pernah terkalahkan oleh siapapun, kapanpun, di manapun dan bagaimanapun juga.

Integrasi Papua ke NKRI Perlu Ditulis Kembali

Selasa, 14 Agustus 2012 22:25, http://bintangpapua.com

JAYAPURA—Integrasi  Papua  ke dalam pangkuan  Negara Kesatuan Republik  Indonesia (NKRI)  perlu  ditulis  kembali.

Hal  ini  dimaksudkan  agar  tidak menimbulkan  sejumlah  interpretasi,  baik di kalangan  masyarakat  Papua maupun masyarakat  internasional.   Pasalnya,  ketidakpahaman sejarah integrasi  Papua ke pangkuan NKRI  menyebabkan  makin berlarut -larutnya  penyelesaian masalah  Papua,  serta mempengaruhi   pelaksanaan  pemerintahan, khususnya di Papua.

Demikian  disampaikan Anggota  DPD  RI   Dapil  Papua  Drs  Paulus  Sumino di  Jayapura,  Selasa  (14/8).

Dikatakan,  penulisan  kembali  integrasi Papua kedalam NKRI sebaiknya  didahului  agenda  dialog  apapun  namanya dialog, rekonsiliasi  serta  komunikasi konstruktif  antara pemerintah  dengan masyarakat Papua .

Namun  demikian, agenda  dialog  antara pemerintah  dengan masyarakat Papua, tandas dia, perlu  melibatkan  sembilan kelompok,  termasuk  TPN yang  masih  berjuang  di hutan  belantara Papua  dan  diplomat  OPM  di  luar negeri yang aktif  melakukan diplomasi   untuk Papua  merdeka.  “Apabila  kedua  kelompok ini  tidak  dilibatkan  tetap menjadi masalah  yang  tidak  pernah  tuntas,” ujarnya.

Namun, kata dia,  khusus  untuk diplomat  OPM  yang  berada di luar negeri diharapkan agar  mereka  berlaku  jujur  sudah sejauhmana  hasil  selama 40 tahun melakukan diplomasi     dalam rangka perjuangan Papua Merdeka.  “Hasilnya itu dilaporkan kepada masyarakat  Papua  perlu   dibawa ke PBB atau   tidak perlu,” tutur dia seraya menambahkan,  apabila   tidak perlu  sebaiknya berhenti.”

Pidato Anggota Parlemen Nasional West Papua asal Fraksi Saireri pada Demo KNPB Biak

Pembacaan Pidato
Pembacaan Pidato

BiakNews 1 May, 2012, Aksi demonstrasi yang dilakukan Komite Nasional West Papua ( KNPB) secara nasional dan menyeluruh di West Papua dalam rangka Hari Aneksasi bangsa West Papua juga dilaksanakan di Biak.

Komite Nasional Papua Barat Wilayah Biak pada tanggal 1 Mei 2012 mengadakan aksi demonstrasi damai untuk menyatakan kepada dunia bahwa proses pengabungan West Papua kedalam Negara Indonesia tidak sah dan Ilegal. Tanggal 1 Mei adalah hari Aneksasi bangsa West Papua, tanggal 1 Mei 1963 berdasarkan Perjanjian New York 15 Agustus 1962 Belanda sebagai bekas koloni di West Papua menyerahkan Wilayah West Papua kepada PBB yang disebut UNTEA, dan selanjutnya PBB ( UNTEA) menyerahkan wilayah West Papua untuk dikuasai oleh penjajah baru yaitu Negara Indonesia.

Aksi demonstrasi KNPB Biak ini dihadiri oleh sejumlah anggota Parlemen Nasional asal Fraksi Saireri. Diakhir Demonstrasi KNPB Biak itu Wakil Ketua Fraksi Saireri dari Parlemen Nasional West Papua Mr, Esau Mansembra menyampaikan pidato politik atas nama Fraksi Saireri Parlemen Nasional West Papua.

Mr. Esau Mansembra mengatakan West Papua adalah masalah hukum international, dimana Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang dibuat Indonesia, Belanda dengan perantara Amerika dan didukung oleh PBB merupakan akar dari masalah West Papua. Rakyat West Papua dijadikan obyek dalam perjanjian New York 1962, akibatnya Rakyat West Papua menjadi korban dari kepentingan mereka.
Perjanjian New York 1962 merupakan alat yang dipakai Indonesia untuk melakukan invasi ke territorial West Papua untuk menguasai territorial West Papua dan mengagalkan sebuah cita-cita Kemerdekaan West Papua. Pembunuhan, penembakan, penangkapan, penyiksaan dan perampasan yang mana merupakan tindakan kejahatan kemanusiaan Pemerintah Indonesia dari tahun 1963-1969. Selama 7 ( tujuh) tahun yaitu dari tahun 1963-1969 Rakyat West Papua hidup dibawah kekuasaan Senjata dan tindakan militer Indonesia dipaksa menyatakan sikap bergabung dengan Negara Republik Indonesia.
1.025 orang West Papua dibawah ancaman Senjata Negara Indonesia dipaksa dan ditunjuk untuk menyatakan sikap bergabung dengan Negara Republik Indonesia. PEPERA 1969 Ilegal, Pelaksanaanya tidak adil, tidak jujur dan tidak demokrasi serta tidak dilaksanakan berdasarkan praktek international.

Lanjut Wakil Ketua Fraksi Saireri itu mengatakan Walaupun Jakarta klaim bahwa West Papua adalah bagian dari Negara Republik Indonesia namun bagi masyarakat West Papua adalah West Papua bukan bagian dari Negara Republik Indonesia dan pengabungan West Papua ke Negara Indonesia merupakan pelanggaran hukum international dan hak asasi manusia.
Sampai saat ini masyarakat West Papua masih terus menerus menuntut pentingnya pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri, dan ini membuktikan bahwa status politik West Papua menjadi ganjalan utama Jakarta Papua.

Referendum adalah salah satu pelaksanaan dari bagaimana mewujudkan hak penentuan nasib sendiri secara adil, demokrasi, dan jujur. Mekanisme Referendum artinya hak dikembalikan kepada rakyat West Papua untuk menyatakan sikapnya secara adil, jujur, demokrasi dan damai.

Indonesia, Belanda, Amerika dan PBB telah melakukan suatu perjanjian international tentang West Papua, perjanjian itu disebut New York Agreement 15 Agustus 1962, mereka telah berjanji untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak manusia khususnya masyarakat West Papua. Namun janji-janji mereka yang mereka tuangkan dalam suatu naskah perjanjian international itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ini berarti maka, logis saja jika kepada mereka dibebankan kewajiban, karena mereka itulah yang berjanji, dan setiap janji yang telah dinyatakan pasti mengandung prinsip kewajiban.

Kewajiban mereka untuk melaksanakan apa yang mereka janji itu tidak dilaksanakan, ini berarti bahwa mereka lalai dan gagal dalam melaksanakan perjanjian yang mereka sendiri lakukan. Jika negara gagal atau lalai menunaikan janjinya dan kewajibanya, maka negara pulalah dituntut tanggung jawabnya.

Kita harus tuntut Indonesia, Belanda, Amerika dan PBB mempertanggung jawabkan kewajiban mereka dalam pelaksanaan Perjanjian New York 1962, karena mereka itulah yang berjanji untuk sebuah penentuan nasib sendiri bagi masyarakat West Papua pada tahun 1969. Mereka yang berjanji dan mereka yang mengingkari atau melanggar janjinya sendiri untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak manusia masyarakat West Papua. Karena merekalah yang melanggar atau mengingkarinya dan atas pengingkaran atau pelanggaran ini pula mereka ( Belanda, Indonesia, Amerika dan PBB) ditutut tanggung jawabnya.

Lanjut Wakil Ketua Fraksi Saireri itu mengatakan Hari ini dan seterusnya kita terus berkampanye guna suatu kesadaran tentang Papua Barat untuk memperkenalkan kasus legal tentang orang Papua Barat yang mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan hukum international.
Semua orang Papua Barat hidup dalam penjara selama mereka dibawah kekuasaan Administrasi Indonesia. Sudah 40 tahun lebih orang Papua Barat hidup dalam suatu penjara. Mari kita memperjuangkan prinsip-prinsip hukum international dan Hak Asasi Manusia sehingga orang West Papua dapat memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri yang harus dilakukan oleh PBB.

Papua Barat adalah sebuah kasus illegal atau tidak sah berdasarkan hukum international yang dilakukan sendiri oleh PBB, dan masyarakat international ada terlibat dalam masalah West Papua. Pelaksanaan PEPERA 1969 penuh dengan pelanggaran dan kejahatan-kejahatan kemanusiaan. Maka, sangat penting untuk kita bangun suatu solidalitas untuk memperjuangkan masalah Papua Barat ini ke level hukum International meminta tanggung jawabn mereka.

Masalah utama bangsa Papua Barat adalah status politik wilayah Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang belum final, karena proses memasukan wilayah Papua Barat dalam NKRI itu dilakukan dengan penuh pelanggaran terhadap standar-standar, prinsip-prinsip hukum dan HAM internasional oleh Amerika Serikat, Belanda, Indonesia dan PBB sendiri demi kepentingan ekonomi politik mereka. Karena proses itu merupakan hasil kongkalingkong (persekongkolan) pihak-pihak internasional, maka masalah konflik politik tentang status politik wilayah Papua Barat harus diselesaikan di tingkat internasional.

Belanda sendiri kita perlu menyadarkan dia dan menuntutnya untuk mempertanggungjwab tanggung jawabnya atas persoalan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat West Papua. Di sisi lain Belanda mempersiapkan sebuah hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat West Papua namun disisi lain Belanda menyerahkan wilayah West Papua ke Negara Indonesia melalui PBB ( UNTEA). ( Ungkap Mr. Esau Mansembra).

Berdasarkan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB setiap rakyat yang dijajah mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.

Kasus West Papua berdasarkan hukum international adalah bentuk dari kolonial. Dimana Belanda sebagai bekas koloni lama West Papua menyerahkan wilayah jajahannya kepada Indonesia sebagai penjajah baru. Proses ini mensampingkan Hak fundamental rakyat West Papua sebagai pemilik dan penguni wilayah itu. Ini adalah gaya dan cara kolonial. Bentuk Kolonial dilarang oleh hukum international. Negara penjajah mempunyai kewajiban hukum international untuk menghormati, memajukan dan memenuhi pelaksanaan Hak Penentuan Nasib sendiri bagi rakyat dan wilayah jajahannya untuk menentukan masa depan mereka.

Sekali lagi saya ingin katakan bahwa :PEPERA 1969 ILEGAL cacat berdasarkan hukum international karena pelaksanaannya tidak adil, tidak jujur, tidak demokrasi. Hak Penentuan Nasib Sendiri belum dilaksanakan di West Papua berdasarkan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB. Dan Rakyat West Papua mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan PiagamPBB,( Ujarnya).

EKSISTENSI BANGSA PAPUA TERUS DIANCAM

No Hpku: 081248172042

Eksistensi Rakyat Papua memang menjadi manusia yang terlupakan atau terabaikan dalam segala aspek. Hal ini dialami bangsa Papua karena wilayah Papua dicaplok, diduduki dan diintegrasikan ke dalam wilayah Indonesia dengan tujuan kepentingan ekonomi, politik, keamanan dan pemusnahan etnis Melanesia dan digantikan dengan etnis Melayu dengan Program Transmigrasi yang massif. Wilayah Papua dicerna dengan pendekatan keamanan, ketidakadilan, kekerasan dan kejahatan kemanusiaan yang tidak pernah menghormati martabat dan kehormatan manusia Papua. Stigma separatis, makar dan OPM adalah alat pembenaran diri bagi pemerintah dan aparat keamanan Indonesia untuk menindas penduduk asli Papua. Papua menjadi daerah tertutup bagi media asing dan juga diplomat asing.

Wilayah ini menjadi perhatian utama oleh semua orang dan semua media dari dalam dan luar negeri apabila terjadi kekerasan dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh aparat keamanan atas nama integritas NKRI maupun perlawanan karyawan PT Freeport Indonesia yang menuntut untuk peningkatan kesejahteraan mereka. Bahkan menjadi perhatian juga ketika rakyat dan bangsa Papua mempertanyakan status politik mereka dan melakukan perlawanan terhadap pendudukan dan penjajahan Indonesia di atas Tanah Papua. Dalam bagian ketiga ini, rakyat Papua memandang Indonesia sebagai kolonial baru di Papua.

Kita mengikuti dan membaca di berbagai media cetak dan elektronik tentang keprihatinan dan kepedulian terhadap situasi kekerasan dan kejahatan kemanusiaan yang disampaikan oleh perorangan maupun atas nama institusi dan lembaga. Isi pesan, komentar dan masalah yang dimengerti dan disampaikan itu sangat beragam. Dari keberagaman persepsi itu membuat para pembaca menjadi bingung dan kabur tentang substansi akar masalah sesungguhnya yang diperjuangkan oleh rakyat dan bangsa Papua Barat selama ini.

Misalnya Muhammad Yusuf Kalla, mantan wakil Presiden RI, pada acara peluncuran buku karangan dr. Farid Husein yang berjudul: Keeping The Trust For Peace, Kisah dan Kiat Menumbuhkembangkan Damai di Aceh, pada 8 November 2011 di Hotel Sahid Jakarta, Kalla menyatakan: “ masalah Papua adalah masalah kesejahteraan. Semuanya sudah dikasih jadi mereka menuntut dan meminta apa lagi”. Orang yang sama pada acara di TVOne, pada 8 November 2011 malam dihadapan ratusan orang dan di dalamnya tokoh-tokoh Papua yang hadir,Kalla menyatakan: “ masalah Papua adalah persoalan kesejahteraan”. Pemahaman yang sama disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiah, M. Din Syamsuddin dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Agil Siroj menyatakan: “ akar persoalan di Papua adalah ketidakadilan, terurama dalam kesejahteraan ekonomi. Kekayaan alam di wilayah itu dikeruk dan hasilnya dinikmati perusahaan asing dan pemerintah pusat. Rakyat setempat justru miskin dan kurang pendidikan….” (Kompas, Jumat, 11 November 2011).

Pemikiran yang disampaikan oleh Yusuf Kalla, Din Syamsuddin, dan Said Agil Siroj, adalah representasi tentang apa yang dipahami oleh Pemerintah Indonesia selama ini sebagai akar masalah Papua. Tetapi, pemahaman pemerintah Indonesia seperti ini keliru, salah dan melenceng jauh dari akar masalah yang sesungguhnya di Tanah Papua.
Seorang Dokter dan Pasien

Sebelum disampaikan akar masalah Papua yang sebenarnya, saya mencoba membuat satu analogi dari perspektif medis. Kalau orang sakit datang kepada dokter, langkah-langkah yang dilakukan seorang dokter adalah bertanya kepada pasien: namamu siapa? berapa usia? pekerjaan apa? kapan sakit? berapa lama sakit? sakitnya bagaimana? apa sebabnya sakit? rasanya bagaimana? apakah sudah minum obat? apakah sudah makan? tinggal dimana? dan sejumlah pertanyaan yang ditanyakan kepada pasien. Setelah bertanya, dokter mengambil langkah berikut yaitu, memeriksa pasien, mendiagnosa penyakit dan dokter menemukan sebab-sebab timbulnya penyakit pada pasien dan penyakitnya. Selenjutnya, dokter mempersiapkan obat untuk suntik pasien maupun untuk obat yang harus diminum oleh pasien. Dosis suntikan dan obat yang diberikan dokter kepada pasien juga harus sesuai dengan tingkat kesakitan pasien. Dokter tidak biasa memberikan obat dan suntikan yang tidak sesuai dengan tingkat penyakit.

Analogi ini saya tempatkan pemerintah Jakarta adalah ibarat dokter. Rakyat asli Papua adalah ibarat pasien yang sedang sakit. Jadi, pemerintah Jakarta adalah dokter yang salah. Dokter yang keliru. Dokter yang tidak professional. Dokter yang tidak menanyakan pasien dengan baik. Dokter yang langsung mengambil alat suntik dan memasukan cairan suntik pada pasien tanpa mengetahui penyakit pasien apapun. Dokter ambil obat sembarang tanpa melakukan diagnosa yang tepat tentang penyakit dan juga tanpa memperhitungkan dosis dan langsung memaksa pasien meminum obat. Berbagai kesalahannya, dinyatakan oleh Indonesia dengan memberikan obat Otonomi Khusus No. 21 Tahun 2001, obat Inpres, obat Keppres, obat Perataruran Pemerintah (PP), obat Triliunan rupiah, obat kekerasan dan kejahatan aparat keamanan, dan dokter yang sama membuat kesalahan fatal yang terbaru adalah obat Keputusan Peraturan Presiden Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B). Obat terakhir yang namanya obat UP4B ini adalah obat yang sudah tidak relevan lagi. Otonomi Khusus, walaupun obat yang masih ada relevansi tentang kebutuhan orang asli Papua tapi sudah gagal mengobati dan menyembuhkan luku-luka lahir dan batin penduduk asli Papua dalam Bingkai NKRI. Apa yang menjadi akar masalah bagi rakyat asli Papua?

Status Politik dan Sejarah Integrasi adalah Akar Masalah Papua

Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia (LIPI) dalam bukunya: Papua Road Map telah menemukan empat akar masalah Papua, dan yang paling mendasar adalah status politik dan Sejarah diintegrasikan Papua ke dalam wilayah Indonesia adalah substansi akar masalah Papua. Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang ditanda tangani oleh Pemerintah Belanda dan Indonesia yang dimediasi Pemerintah Amerika tanpa melibatkan orang asli Papua. Penyerahan Pemerintahan Sementara dari UNTEA (United Nation Temporary Executive Administration) pada tanggal 1 Mei 1963 kepada Indonesia sebelum pelaksanaan PEPERA 1969. Pelaksanaan PEPERA 1969 yang tidak sesuai dengan Perjanjian New York 15 Agustus 1962 tetapi sesuai dengan sistem lokal Indonesia yaitu, “musyawarah” yang bertentangan dengan standart hukum Internasional yaitu “one man one vote”.

Prof. J.P. Drooglever, sejarahwan Belanda, telah melakukan penelitian tentang hasil PEPERA 1969 yang telah dinyatakan bahwa PEPERA 1969 adalah peristiwa lelucon yang sangat memalukan. Dr. John Saltford, akademisi Inggris, telah melakukan penelitian tentang hasil PEPERA 1969 di Papua Barat dan hasil kesimpulannya menyatakan: “ pengkhianatan dan penghinaan hak-hak politik rakyat dan bangsa Papua Barat”. Dr. Hans Meijer sejarawan Belanda melakukan penelitian tentang hasil PEPERA 1969 dan dinyatakan: “hasil PEPERA 1969 adalah sangat memalukan Indonesia dan Belanda”.

Kongresman Amerika Serikat dari Samoa, Eni Faleomavaega menyatakan: hasil PEPERA 1969 di Papua Barat harus ditinjau kembali. Anggota Parlemen Inggris, Hon. Andrew Smith dan Hon. Lord Harries mempertanyakan status politik Papua ke dalam wilayah Indonesia melalui proses PEPERA 1969 yang penuh kebohongan dan manipulatif. Intelektual dan cendikiawan yang ternama dimiliki Kristen Katolik, Dr. George Junus Aditjondro, pada kesempatan peluncuran bukunya Sokrates Sofyan Yoman yang berjudul: West Papua: “Persoalan Internasional” di kantor Kontras Jakarta, 3 November 2011, dia menyatakan: “ PEPERA 1969 di Papua Barat tidak benar dan itu dimenangkan oleh aparat keamanan Indonesia bukan pilihan rakyat Papua tinggal dalam Indonesia. Jadi, tak ada pilihan lain, Papua harus referendum. Karena hanya referendum yang dapat menentukan apakah orang Papua masih ingin menjadi bagian dari Indonesia atau tidak”.

Menurut rakyat dan bangsa Papua Barat, semua perjanjian Internasional dan pelaksanaan PEPERA 1969 telah menghancurkan kemerdekaan dan kedaulatan yang telah dimilikinya. Seperti 1 Desember 1961 adalah hari kemerdekaan rakyat dan bangsa Papua Barat lengkap dengan atribut Negara dan bangsanya: yaitu: lagu: Hai Tanahku Papua; Bendera Bintang Pajar; Mata Uang, Lambang Negara, Nama bangsa: Bangsa Papua. Kemerdekaan ini dianeksasi oleh pemerinth Indonesia melalui Maklumat Trikora, Ir. Sukarno, di Yogyakarta, 19 Desember 1961.

Uraian singkat ini menjadi jelas bagi Pemerintah, TNI, POLRI, seluruh rakyat Indonesia, bahwa akar masalah Papua bukan persoalan kesejahteraan. Tetapi, akar masalah Papua yang sebenarnya adalah sejarah dan status politik Papua ke dalam Indonesia yang belum jelas sampai hari ini. Oleh karena itu, demi nama baik dan kehormatan Indonesia di mata dunia internasional, maka status politik Papua ke dalam Indonesia ini harus diselesaikan dengan dialog yang jujur dan terbuka antara Pemerintah Indonesia dan rakyat Papua yang dimediasi pihak ketiga yang netral. Dialog damai harus dilaksanakan diluar bingkai NKRI, OTSUS, UP4B dan Papua Merdeka supaya penyelesaian berprospek damai dan manusiawi ditemukan.

Menggugat Organisasi Papua Merdeka (OPM)!

Sebelum Tanah Papua atau Irian Barat dikuasai oleh Kerajaan Belanda pada sekitar abad 18, Kesultanan Tidore dan Bacan telah menanamkan pengaruhnya di Papua (Irian Barat). Kesultanan Tidore memperluas wilayah kerajaannya ke daerah Raja Ampat, Sorong, Fak- Fak dan sepanjang pesisir pantai Teluk Bintuni, Manokwari. Kesultanan Tidore membangun bandar-bandar baru dengan membentuk beberapa kerajaan kecil, dan sebagai rajanya diangkat tokoh masyarakat atau ketua suku di Irian Barat tersebut. Adapun kerajaan–kerajaan tersebut yaitu Kerajaan Kaimana dan kerajaan Ati-Ati , terletak di Fak-Fak Timur, Kerajaan Fatagar di Fak-Fak ; Kerajaan Bintuni, Manokwa dan Kerajaan Kasim di Sele Kabupaten Dati II Sorong.

Untuk memantapkan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan atas wilayah Irian Barat Pemerintah Belanda pada tahun 1898 mendirikan sebuah sebuah benteng bernama “Fort du Bus” terletak di kampung Lobo, desa Lobo, keimana, Fak-Fak. Sedang pos pemerintahan yang pertama berkedudukan di Manokwari. Pilihan Manokwari sebagai satu-satunya Pos Pemerintahan yang pertama pada waktu itu, disebabkan karena dari segi letak geografis, kedudukannya sangat strategis, disamping itu pada masa kesultanan Tidore pada tahun 1855 oleh pihak Zending telah mulai diadakan penyebaran Injil di Wilayah Irian Barat, tepatnya pada tanggal 5 Februari 1855, untuk pertama kalinya mereka (Ottow dan Geisler) menginjak kakinya di Pulau Mansinam, yang terletak kurang lebih 1 mill dari kota Manokwari, sehingga hubungan dengan penduduk setempat sudah lebih mudah. Kekuasaan Belanda semakin kuat setelah ada perjanjian dengan kekaisaran Jerman yang menguasai papua nugini utara dan kerajaan Inggris yang menguasai Papua Nugini Selatan.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 ikut mempengaruhi para pemuda di Irian Barat antara lain Silas Papare, Albert Karubuy, Martin Indey. Pada tahun 1946 di Serui (Yapen Waropen), Silas Papare dan sejumlah pengikutnya mendirikan Organisasi Politik pro-Indonesia yang bernama “Partai Kemerdekaan Indonesia Irian (PKII)”. Di Manokwari pada tanggal 17 Agustus 1947 dilakukan upacara penarikan bendera merah putih yang dipimpin oleh Silas Papare. Upacara itu dihadiri antara lain oleh Johan Ariks, Albert Karubuy, Lodwijk dan Baren Mandatjan, Samuel Damianus Kawab, dan Franz Joseph Djopari serta ribuan rakyat Papua. Upacara tersebut untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Peringatan ini diketahui Belanda, pemuda-pemuda itu ditangkap dan dipenjara selama lebih kurang 3 bulan.

Pasca proklamasi kemerdekaan , Belanda yang tidak setuju melakukan agresi militer atas wilayah Indonesia. Tahun 1949 terjadi perundingan antara pihak Indonesia -Belanda di Konferensi Meja Bundar yang menyepekati terbentuknya Republik Indonesia Serikat yang kemudian seperti diketahui masing-masing negara bagian bentukan Belanda membubarkan diri dan bergabung dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, pemerintah Belanda masih mempertahankan kekuasaan terhadap belahan barat pulau Nugini (Papua), dan ini menlanggar janji Belanda untuk menyerahkan Papua bagian barat kepada Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar .

Setelah negosiasi dengan Belanda mengenai penggabungan wilayah irian Barat dengan Indonesia gagal. Presiden Sukarno ingin segera membebaskan Irian Barat dari jajahan Belanda. Presiden Soekarno mencetuskan TRI KOMANDO RAKYAT (TRIKORA) pada tanggal 19 Desember 1961 di Yogyakarta yang isinya sebagai berikut: 1)Gagalkan pembentukan “Negara Papua” buatan Belanda Kolonial.2)Kibarkan Sang Merah Putih di Irian Barat Tanah Air Indonesia.3) Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan Kemerdekaan dan Kesatuan Tanah Air dan Bangsa. Soekarno kemudian membentuk Komando Mandala, dengan Mayjen Soeharto sebagai Panglima Komando. Tugas komando Mandala adalah untuk merencanakan, mempersiapkan, dan menyelenggarakan operasi militer untuk menggabungkan Papua bagian barat dengan Indonesia. Sedangkan pihak Belanda mengirimkan kapal induk Hr .Ms. Karel Doorman ke Papua bagian barat. Angkatan Laut Belanda (Koninklijke Marine) menjadi tulang punggung pertahanannya di perairan Papua bagian barat. TNI Angkatan Laut kemudian mempersiapkan Operasi Jayawijaya yang merupakan operasi amfibi terbesar dalam sejarah operasi militer Indonesia, Lebih dari 100 kapal perang dan 16.000 prajurit disiapkan dalam operasi tersebut. Satu tim Menpor kemudian berhasil menyusup ke Papua bagian barat melalui laut dengan mendarat di Fakfak. Tim Menpor ini terus masuk jauh ke pedalaman Papua bagian barat melakukan sabotase dan penghancuran objek-objek vital milik Belanda. Pertempuran Laut Aru menenggelamkan KRI Macan Tutul , Komodor Yos Sudarso gugur pada pertempuran ini setelah menyerukan pesan terakhirnya yang terkenal, “Kobarkan semangat pertempuran”. TNI AU dalam waktu tidak lebih dari 1 menit berhasil menerjunkan 81 pasukan penerjun payungdi daerah Teminabuan. Pesawat herculer yang membawa mereka yang menggunakan mesin Allison T56A-15 C-130B Hercules terbang menanjak untuk mencapai ketinggian yang tidak dapat dicapai oleh pesawat Neptune milik Belanda.

Karena kekhawatiran bahwa pihak komunis akan mengambil keuntungan dalam konfik ini, Amerika Serikat mendesak Belanda untuk berunding dengan Indonesia. Karena usaha ini, tercapailah persetujuan New York pada tanggal 15 Agustus 1962. Pada tanggal 1 Mei 1963 UNTEA menyerahkan pemerintahan Papua bagian barat kepada Indonesia. Pada tahun 1969, diselenggarakan referendum yang disaksikan oleh utusan PBB, Hasil referendum adalah Papua bergabung dengan Indonesia dan resmilah Papua bagian barat menjadi provinsi ke-26 Indonesia, dengan nama Irian jaya. Maka Terbebaslah Rakyat Indonesia ditanah papua yang hanya dijanjikan-janjikan kemerdekaan oleh kolonial Belanda padahal tujuannya adalah menjadikannya seperti Suriname di Afrika.

Proses Pembangunan Papua, dan pulau-pulau di Indonesia Timur memang berlangsung lambat dibandingkan dengan saudara-saudaranya di Indonesia seperti sumatera, Jawa , Indonesia Barat Umumnya. Ini tidak lain karena disebabkan karena proses sejarah yang berbeda antara indonesia timur dan Barat. Indonesia Barat sebelum kemerdekaan sudah lebih dahulu maju dari saudaranya di Indonesia timur. di indonsia Barat sudah tumbuh kerajaan -kerajaan Besar seperti Sriwijaya dan Majapahit yang menguasai nusantara, kebudayaan dan perdagangan juga sudah lebih maju, Sekolah-sekolah pun banyak sejak zaman Belanda, sedangkan di indonesia timur seperti halnya di Papua hanya ada satu sekolah yang pernah didirikan Belanda pada tahun 1942 itupun sekolah Polisi untuk mengatasi kekurangan personil tentara di Belanda. Artinya kesenjangan ekonomi antara indonesia barat dan timur dapat dikatakan “wajar” jika kita menengok sejarah . Alangkah naifnya kita di indonesia timur menuntut kemajuan yang sama dengan indonesia barat. Semua butuh proses, pemerintah pun berusaha bekerja keras untuk melakukan percepatan pembangunan di Indonesia timur. Bagaimana bisa pembanguna itu bisa berhasil kalau seperti halnya kita di Papua membiarkan sekelompok saudara kita yang haus kekuasaan dan ingin memperkaya diri atau golongannya terus melakukan kekacauan dan pemberontakan. Bagaimana kita bisa maju, seperti halnya di ambon, Maluku kita masih mempermasalahkan dan terprovokasi isu SARA sehingga terjadi pertumpahan darah sesama saudara sebangsa.

Sejarah pembangunan daerah di Tanah Papua dalam kurun waktu 30-an tahun, lebih dipengaruhi oleh paradigma pertumbuhan yang sentralistis ketimbang paradigma kesejahteraan yang memihak rakyat. hasilnya adalah :
Sumberdaya Manusia : berdasarkan laporan Pemerintah Provinsi Papua (2004) bahwa sebagian besar kualitas sumberdaya manusia di Papua masih belum memadai. Lebih dari 79,4 % penduduk usia kerja (15 tahun ke atas), masih berpendidikan SLTP ke bawah. Dengan kondisi ketenaga kerjaan yang demikian itu, akan sulit menangkap peluang usaha dan menciptakan lapangan kerja. Apalagi dihadapkan pada persaingan yang kian ketat dengan profesionalitas yang tinggi.

Pemberdayaan Ekonomi Daerah : Memperhatikan struktur ekonomi Papua dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, nampak didominasi sektor pertambangan dan penggalian, sektor pertanian, serta sektor perdagangan dan jasa. Sementara sektor-sektor lainnya hanya memberikan kontribusi terhadap PDRB sangat kecil. Menurut hasil penelitian UNDP bekerjasama dengan Universitas Cenderawasih (2005), diperkirakan masih terdapat 41,80% penduduk yang dikategorikan sebagai kelompok miskin di Papua, dan angka ini sedikit menurun pada tahun 2003 yaitu 39,02 %. Bila dibandingkan dengan angka nasional, Papua masih tergolong daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi. Di Kabupaten Jayawijaya, Paniai dan Toli-kara memiliki persentase penduduk miskin relatif lebih besar dibanding daerah pantai seperti Asmat, Keerom, Boven Digoel dan Sarmi. Demikian halnya dengan Kabupaten Asmat, Boven Digoel, dan Merauke sebagai kabupaten induknya, tidak ada perbedaan yang jauh dalam hal persentase penduduk miskin. Data yang dikeluarkan oleh Bappenas (2004) dan Susenas (2004) menunjukkan bahwa per-sentase penduduk miskin Papua, menurun dari 41,80 pada 2002 menjadi 39,02 pada tahun 2003. Tetapi jika dibandingkan dengan persentase tingkat nasional, kemiskinan di Papua tergolong tinggi. Sementara itu, Indeks Kemiskinan Manusia (IKM) dan Indeks pembangunan Manusia (IPM) dapat dilihat pada tabel berikut :

Infrastuktur : Prasarana jalan dan transportasi di Papua adalah salah faktor penyebab utama dari ketertinggalan. Oleh karena itu, pembangunan dan perbaikan atau peningkatan jalan darat menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dan penting. Teristimewa untuk tiga kabupaten, Paniai, Tolikara dan Boven Digoel yang memiliki lebih dari 35 kampungnya hanya dapat dijangkau oleh angkutan udara. Keadaan ini mengakibatkan kampung-kampung tersebut secara relatif masih terisolasi. Penambahan jaringan listrik dan kapasitasnya juga menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Kabupaten Paniai dan Sarmi kurang dari 3% penduduknya yang menikmati fasilitas listrik. Ada empat kabupaten, yaitu Sarmi, Keerom, Tolikara dan Boven Digoel yang tidak mengelola sampah dan sanitasi air kotor di daerahnya. Keadaan ini apabila dibiarkan, pada saatnya nanti akan menjadi permasalahan serius di empat kabupaten tersebut. Karena sampah dan sanitasi air kotor yang tidak dikelola dengan baik akan menjadi sumber penyakit bagi penduduk di daerah tersebut. Kebutuhan air bersih juga menjadi hal yang mendesak di lima kabupaten, yaitu Sarmi, Keerom, Tolikara, Boven Digoel dan Asmat. Karena situasi, kondisi dan lingkungannya, kelima kabupaten tersebut, sulit mendapatkan air sumur yang memenuhi standar minimal air bersih. Bahkan khusus untuk daerah Asmat tidak mungkin membuat sumur untuk air minum. Mereka hanya bisa mengandalkan air hujan. Kabupaten Paniai, Sarmi, Keerom dan Tolikara, juga membutuhkan peningkatan pelayanan listrik, jaringan dan kapasitasnya. Kurang dari 3% rumah tangga yang mendapatkan pelayanan listrik. Bahkan di Tolikara, belum ada kantor PLN (Perusahaan Listrik Negara).

Belum lagi masalah budaya, dimana dari ratusan suku-suku yang ada di Papua masih ada satu sama lain bermusuhan dan saling perang. Nah apakah dengan kondisi ini, memilih Merdeka “memisahkan diri ” dari saudaranya sebangsa dan setanah air adalah jalan terbaik? Yang merasakan kekecewaan dengan pemerintahan yang korup di indonesia ini bukan hanya saja Papua, kita semua merasakannya. Namun alangkah bijaknya jika kita bersama memperbaiki bangsa ini . Kita dukung program Otonomi khusus dan pemekaran di Papua sebagai upaya pemercepatan pembangunan. Sekarang 20% APBN disemua sektor diarahkan ke Papua. Pembangunan jalan baru, Pembangkit Listrik Baru, Sekolah, rumah sakit, Lapangan pekerjaan, dipacu diseluruh papua!

Apakah dengan kondisi seperti ini kita bisapercaya kepada OPM (organisasi Papua Merdeka ) yang orang-orangnya tidak pernah merasakan pahit manisnya hidup di papua, orang-orang yang hanya mencari kekuasaan, segelintir golongan yang ingin menguasai kekayaan Papua mampu mensejahterakan Papua dalam sekejap mata!

Saudara ku di Papua, mari letakkan senjata, ambil pena mu kawan! Mari kita berpacu mengisi jiwa raga kita dengan ilmu dan keterampilan! mari kita berkeringat membangun negri! Berlari kencang mengejar ketertinggalan! Ini bukannya zaman terpecah berbelah! ini zaman memperbanyak saudara dan sahabat!

Sejuta Sahabat, sejuta saudara masih kurang! Satu musuh sudah terlalu banyak!

Papua Saudaraku sebangsa setanah air! Rangkul dan peluk pundakku , kawan!

Bersama kita untuk indonesia jaya dan sejahtera dari Sabang sampai Merauke!

27 October 2011 | 21:42
http://regional.kompasiana.com/2011/10/27/menggugat-organisasi-papua-merdeka-opm/

UUD’45 RI DAN KOVENAN PBB MENGAKUI KEMERDEKAAN PAPUA BARAT

Mengakui dan mempertahankan hasil Pepera (plebisit/referendum) 1969 berdasarkan Resolusi PBB 2504 (November 1969) menyangkut Papua Barat (sekarang kedua provinsi Papua dan Papua Barat) sama saja dengan mengabsahkan atau menjustifikasi tindakan kriminal TNI (Tentara Nasional Indonesia) ketika 1.025 orang asli Papua dan non-asli Papua ditunjuk, dipelihara dan ditodong oleh TNI untuk menggiring Papua Barat pada tahun 1960an ke dalam genggaman NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Dr. John Saltford (sejarawan Inggris), Prof. Pieter Joost Drooglever (sejarawan Belanda), puluhan penulis (asing dan Papua) lainnya dan berbagai lembaga akademis telah melaporkan kebiadaban TNI sejak Papua Barat dicaplok atau dianeksasi oleh Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963 dengan menunjukkan data praktek yang berlawanan dengan hukum internasional (termasuk hukum Indonesia sendiri) di dalam keseluruhan proses pencaplokan Papua Barat ke dalam genggaman NKRI.

Pada tahun 1969, enam tahun setelah tanggal aneksasi 1 Mei 1963, semacam referendum (peblisit) model Indonesia digelar di Papua Barat dengan dua opsi yaitu Merdeka atau NKRI. Referendum tersebut disebut sebagai Penentuan Pendapat Rakyat (disingkat Pepera) yang pada mulanya akan dilaksanakan sesuai dengan New York Agreement (Perjanjian New York), yaitu suatu kesepakatan yang ditanda-tangani pada tanggal 15 Agustus 1962 antara Indonesia dan Belanda untuk menentukan status Papua Barat ke depan melalui sebuah referendum. Menurut kesepakatan awal, referendum tersebut akan dilaksanakan berdasarkan norma-norma yang berlaku secara universal.

Kesalahan mendasar yang terjadi pada mulanya adalah, bahwa New York Agreement (Perjanjian New York) ditanda-tangani –secara sepihak– oleh Indonesia dan Belanda tanpa mengikut-sertakan rakyat Papua Barat melalui wakil-wakil mereka dari Dewan Papua (lembaga legislatif) yang telah resmi berdiri pada tanggal 5 April 1961. Kesalahan mendasar lainnya bahwa terminologi Act of Free Choice (Tindakan Pilihan Bebas) yang tertuang di dalam New York Agreement dirubah terjemahannya oleh Indonesia menjadi Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Telegram-telegram tahun 1968 dan 1969 dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengkonfirmasikan bahwa AS mengetahui adanya upaya-upaya militer Indonesia untuk mencegah sebuah referendum atau plebisit dengan meminta Act of Free Choice (Tindakan Pilihan Bebas) digelar sebagai versi militer dengan sebutan Penentuan Pendapat Rakyat (disingkat, Pepera).

Kesalahan mendasar berikutnya adalah, bahwa selama 6 tahun (sejak 1 Mei 1963) sebelum referendum yang disebut Pepera itu dilaksanakan pada tahun 1969, rakyat Papua bersama para pemimpin mereka diintimidasi, diisolasi bahkan dibunuh untuk melicinkan keseluruhan proses aneksasi sampai kepada pemenangan Pepera oleh Indonesia. Pepera’69 merupakan referendum model Indonesia yang praktis dilaksanakan tidak sesuai dengan standard universal yang mengharuskan satu orang satu suara (one person one vote) oleh semua orang dewasa sebagaimana ditetapkan di dalam pasal 18 New York Agreement, tapi sebaliknya dilaksanakan berdasarkan sistem Indonesia yaitu musyawarah. Pepera’69 merupakan rekayasa Indonesia yang di dalam pelaksanaannya, rakyat Papua ditempatkan di depan moncong senjata dan di bawah tekanan sepatu lars TNI sehingga tidak bebas bergerak, tidak bebas melakukan rapat dan tidak bebas bersuara, padahal pasal 22 New York Agreement telah menjamin kebebasan itu.

Gereja Kristen Injili (GKI) Di Tanah Papua melaporkan untuk pertama kali secara terbuka pada Sidang Gereja Se-Dunia di Harare (Zimbabwe) pada tahun 1998 bahwa 100 ribu orang Papua telah meninggal dunia karena dihilangkan dan dieksekusi oleh TNI/Polri sejak 1 Mei 1963 karena mereka secara tegas dan terus menerus menentang penjajahan Indonesia di Papua Barat.
Sudah saatnya bagi Indonesia untuk:

1. Mengakui kesalahan sejarah sekaligus mengakui kebrutalan TNI/Polri di Papua Barat.

2. Mengembalikan status Papua Barat ke posisi 1962-1963 di mana Papua Barat (ketika itu disebut Nederlands Nieuw-Guinea) menjadi daerah yang – tidak berpemerintahan sendiri (non-self-governing territory) – dan berada di bawah pengawasan PBB ketika itu.

3. Mengakui Kovenan PBB Tentang Hak Sipil dan Politik, Pasal 1 ayat 1, bahwa: “Semua bangsa memiliki hak penentuan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya”.

4. Mengakui Mukadimah UUD’45 Republik Indonesia: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

5. Mengakui Kedaulatan Negara Papua Barat yang telah resmi dideklarasikan oleh Dewan Papua pada tanggal 1 Desember 1961 dengan ditetapkannya nama negara – Papua Barat, lagu kebangsaan – Hai Tanahku Papua dan bendera nasional – Kejora (Bintang Pagi). Sebuah negara yang walaupun belum memiliki pemerintah sendiri dan belum memperoleh pengakuan internasional tapi memiliki rakyat yang hidup turun-temurun di dalam sebuah wilayah yang garis batasnya jelas berdasarkan antropologi dan berdasarkan garis batas Indonesia dan Nederlands Nieuw-Guinea (sebelum 1 Mei 1961) dan sekarang berdasarkan garis batas antara kedua provinsi Papua dan Papua Barat dengan provinsi Maluku.

Ke-5 usulan tersebut di atas ini merupakan solusi yang paling mendasar bagi penyelesaian akar permasalahan di Papua Barat. Ditolaknya ke-5 usulan ini sama saja dengan mempertahankan ketidak-adilan dan ketidak-damaian di Papua Barat. (ottis s. wakum, jakarta 16.08.2011)***

Kaum Pemberontak Bisa Gugat PEPERA

JAYAPURA—Siapa bilang hanya negara yang bisa menggugat PEPERA 1969 ke Mahkamah Internasional?, ternyata subyek hukum lain di luar negara seperti kaum pemberontak dapat menggugat PEPERA.

Demikian disampaikan Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Uncen Jayapura Yusak E Reba SH MH ketika dihubungi Bintang Papua di Jayapura, Selasa (16/8). Dia menegaskan, di dunia ini kaum pemberontak terdiri dari dua kategori yakni kaum pemberontak bilygrand adalah kaum pemberontak yang diakui secara nasional dan kaum pemberontak insurgent adalah kaum pemberontak yang tak diakui secara internasional. Namun demikian, lanjutnya, kaum pemberontak yang bisa mengugat PEPERA ke Mahkamah Internasional hanyalah kaum pemberontak biliygrand yang diakui secara internasional seperti Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).

Menurutnya, TPN-OPM tak masuk kategori kaum pemberontak bilygrand, tapi masih kategori kaum pemberontak insurgent. Karena itu, OPM tak bisa melakukan perbuatan secara internasional karena dia tak diakui oleh masyarakat internasional dalam hal ini negara negara didunia sebagai sebuah subyek hukum internasional.

Bisa menggugat PEPERA, kata dia, TPN—OPM bisa menggugat PEPERA ke Mahkamah Internasional apabila telah memenuhi empat syarat. Pertama, menguasai sebagian wilayah. Kedua, mempunyai tanda pengenal yang jelas. Ketiga, mempunyai pemimpin yang jelas. Keempat, mendapat dukungan rakyat.

“Apabila TPN-OPM memenuhi 4 syarat tersebut maka status mereka dari pemberontak insurgen naik menjadi pemberontak bilygrand,” ungkapnya.

Kata dia, OPM sangat sulit mememenuhi 4 syarat itu. Dari kategori wilayah, maka wilayah mana yang dikuasai. Atribut bisa terpenuhi. Dukungan dari rakyat belum tahu siapa yang memberikan dukungan kepada OPM.

Tapi apabila OPM sudah diterima negara negara internasional sebagai kaum pemberontak bilygrand, maka OPM atau bisa mempersoalkan PEPERA di Mahkamah Internasional.

Dia menegaskan, sebagaimana tertuang dalam Statuta Roma 1948 yang mengatur tentang keberadaan Mahkamah Pidana International mempunyai kewenangan untuk mengadili 4 jenis pelanggaran HAM berat yakni kejahatan kemanusiaan, kejahatan genocide (pemusnaan etnis), kejahatan perang (war criminal) serta kejahatan agresi (invasi).

Menurut dia, PEPERA tak masuk dalam 4 jenis pelanggaran HAM berat baik kejahatan kemanusiaan, kejahatan genocide, kejahatan perang serta kejahatan agresi.

Dari ke-4 jenis pelanggaran HAM berat itu, menurutnya, PEPERA masuk pelanggaran HAM berat atau tidak. Tapi, dia mengiyakan apabila ILWP hendak mempersoalkan keabsahan PEPERA 1969.

“Silakan ILWP melakukan gugatan. Apakah nanti menerima atau tidak gugatan tersebut tergantung keputusan Mahkamah Internasional,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila hendak ditarik kedalam hukum nasional PEPERA juga tak bisa digugat karena Indonesia tak mengakui kejahatan agresi sebagai pelanggaran HAM berat. Pasalnya, UU HAM No 26 Tahun 2000. Tentang Pengadilan HAM Indonesia hanya mengadili dua jenis pelanggaran HAM yaitu kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genocide.

Sedangkan kejahatan perang dan kejahatan agresi atau perluasan wilayah tak menjadi kompetensi pengadilan HAM di Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Imparsial Jakarta Poengky Indarti menegaskan upaya International Lawyers for West Papua (ILWP) menggugat Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Tahun 1969 di Mahkamah Internasional sulit terwujud. Alasannya karena syarat untuk menggungat ke Mahkamah Internasional adalah sebuah negara, sementara ILWP sendiri bukanlah suatu negara. (mdc/don/l03)

Kamis, 18 Agustus 2011 17:35
http://www.bintangpapua.com/headline/13750-kaum-pemberontak-bisa-gugat-pepera

Meluruskan Sejarah Bangsa Papua

JUBI–Penulisan sejarah memang selalu memperlihatkan kemajemukan interpretasi(polyinterpretability), selain itu bersifat dinamis dan berubah dari waktu ke waktu. Sejarahwan terkemuka asal Jerman Leopold von Ranke(1795-1886) menyebutkan ada peristiwa tertentu dalam periode masa lalu mendapat tempat penting dalam suatu penulisan sejarah. Sebaliknya ada peristiwa dari tokoh-tokoh tertentu dan juga peristiwa-peristiwa yang terjadi justru sedikit sekali mendapat perhatian. Bahkan terlewatkan begitu saja dalam penulisan sejarah termasuk pula pelurusan sejarah orang Papua.

Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut menyebutkan tanggungjawabnya adalah untuk meluruskan sejarah Papua. Pasalnya selama ini sejarah orang Papua telah banyak dibengkokan sehingga harus dikembalikan pada jalur yang benar. Oleh karena itu tak heran kalau Forkorus Yaboisembut menerbitkan sebuah buku berjudul Aspek Hukum adanya aneksasi kemerdekaan kedaulatan Papua Barat oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Follow Upnya.

Buku ini juga menurut Yaboisembut untuk mengcounter buku yang ditulis Mangasi Sihombing yang berjudul Aspek Hukum Kebenaran Papua atau Irian. Ini artinya bahwa Yaboisembut telah membawa masyarakat Papua ke dalam suatu dialog yang bermartabat sebagai orang yang beradab yakni penerbitan sebuah buku untuk menjawab ketidak benaran sejarah atau sejarah yang dibengkokan perlu diluruskan.

Yaboisembut bukan mengeluarkan pendapat ataupun melarang peredaran buku tetapi mengajarkan orang Papua agar mulai belajar menulis sebuah kebenaran dalam bentuk buku. Walaupun harus diakui minat menulis dan membaca bagi orang Papua sebenarnya sesuatu peradaban baru dari masyarakat yang hanya mengenal budaya lisan.

Namun keberanian Yaboisembut menulis buku patut dihargai dan diacungi jempol guna melengkapi buku-buku tentang pelurusan sejarah di Tanah Papua. Sebenarnya banyak buku yang diterbitkan setelah pelaksanaan Pepera 1969, pemerintah Provinsi Papua menerbitkan buku berjudul PEPERA 1969 di Irian Barat yang isinya tentang proses pemilihan melalui 1025 orang anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP) mewakili 800.000 penduduk di Irian Barat.

Begitupula DR John Saltford yang menjadi pembicara di KTT ILWP di Oxford juga menulis buku Irian Jaya:United Nations Involvement With the Act of Self Determination in West Irian (Indonesia West New Guinea) 1968 to 1969. Socratez Sofyan Yoman juga menulis buku Orang Papua Bukan Separatis, Makar dan OPM juga menyinggung soal Pepera yang tidak demokratis di Irian Barat.

Buku tentang pelurusan sejarah juga telah dilakukan oleh Prof Dr P.J Drooglever di Negeri Belanda yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul, Tindakan Pilihan Bebas Orang Papua dan Penentuan Nasib. Buku ini telah menuai banyak protes dari berbagai pihak terutama dari mereka yang mengganggap proses Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 sudah selesai. Mestinya harus ada penerbitan buku lain untuk menjawab keragu-raguan orang Papua tentang sejarah integrasi di Indonesia. Mengutip pendapat mantan Kapolda Papua Irjen Pol Bekto Soeprapto menyebutkan dari aspek politik, tantang upaya damai di Papua paling tidak berakar dari perbedaan pandangan antara Pemerintah dan sebagian masyarakat Papua tentang proses integrasi Papua ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.Selain itu sebagian masyarakat Papua merasa bukan bagian dari bangsa Indonesia yang didomniasi ras Melayu.(Kompas, 9 Agustus 2011).

Lalu siapa yang sebenarnya memaksakan orang-orang Melanesia di Papua menjadi warga negara Indonesia? Padahal nama Indonesia sendiri sebenarnya diberikan oleh ahli etnolog asal Inggris james Reinhart, sejak 1850. Selanjutnya nama itu digunakan lagi oleh Adolf Bastian antropolog asal Jerman. Kedua antropolog ini mengelompokan Pulau-Pulau yang terbentang antara Samudera Hindia dan Pasifik dengan sebutan Indonesia, Melanesia, Polinesia dan Mikroniesia.

Terlepas dari pro dan kontra apa arti sebuah nama, perlu ditelaah lebih mendalam mengapa orang Papua berkeinginan untuk meluruskan sejarahnya atau meminjam pendapat Bekto tentang perbedaan pandangan tentang proses integrasi bangsa Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).

Sejarawan Indonesia dari Universitas Indonesia, Lie Tek Tjeng dalam tulisannya berjudul Politik Securiti Asia-Pasifik AS menjelaskan, karena Myanmar(Birma) menjalankan politik netral yang mengakui satu China yaitu RRC, menjalankan politik tidak ingin memusuhinya. Sikap Menlu AS John Foster Dulles mengatakan “netralisme adalah immoral,” menyebabkan AS memusuhi Myanmar maupun Indonesia dan India yang semuanya menjalankan politik satu China dengan mengakui RRC. Belakangan jaman Presiden Obama sekarang ini justru, pemerintah AS menolak penjualan pesawat tempur AS ke Taiwan.

Menurut Lie Tek Tjeng pengakuan satu China yakni RRC mengakibatkan AS tidak menyokong klaim Indonesia terhadap Irian Barat(Papua dan Papua Barat). Ini menyebabkan Presiden Soekarno memanfaatkan dunia komunis untuk perjuangan merebut Irian Barat. Runtuhnya rezim Soekarno membawa pemerintah Orde Baru dibawah kekuasaan Jenderal Besar Soeharto menjadi Presiden RI yang menjalin hubungan erat dengan Pemerintah AS yang membawa wilayah Papua ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lewat Pepera 1969 yang dianggap tidak demokrasi. Kontrak Karya Pertama PT Freeport 1967 antara Pemerintah AS dan Indonesia dilakukan dua tahun sebelum pelaksanaan Pepera, sebagai gambaran di mana pelanggaran terhadap hak-hak penduduk asli Papua yang terus berlangsung hingga kini. (J/02)

WEDNESDAY, 17 AUGUST 2011 10:19 J/02 HITS: 374
http://tabloidjubi.com/daily-news/jayapura/13695-meluruskan-sejarah-bangsa-papua.html

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny