Pendoa Syafaat Papua Merdeka: Rev. Emeritus Ki’marek Karoba Tawy Meninggal Dunia 06 Agustus 2021

Seorang tokoh syafaat Papua Merdeka, yang selama 20 tahun terakhir mendoakan secara tekun untuk sebuah West Papua yang merdeka dan berdaulat di luar NKRI

Rev. Emeritus Ki’marek Karoba Tawy

Alm. Pdt Emeritus Ki’marek Karoba Tawy

pada pukul 01.01 subu tanggal 06 Agustus 2021, di Guest House 8plus1.org Wamena dan telah dikremasi di kampung halamannya, Gunung Mogonik, kempung Eragayam

Almarhum meninggalkan 2 Anak Perempuan dan 4 anak laki-laki

Anak laki-laki pertama, Sem Karoba Tawy menyatakan

Terpujilah nama YHWH! Pencipta! Pelindung! Gembala! Juruselamat! dan Raja di atas segala Raja yang dinantikan oleh semua orang percaya di seluruh dunia

Mari kita lanjutkan dan selesaikan misi perjuangan pembebasan bangsa Papua.

Beliau memesankan agar Pemerintah Negara Republik West Papua dengan Kementerian Penginjilan untuk Indonesia iala cita-cita dan doa-nya selama hidupnya dan beliau meninggal dengan ucapan syukur Negara West Papua telah berpikir untuk menyelamatkan orang-orang Indonesia Islam yang selama ini menjadi pemerkosa, penjarah, peneror, penipu, perampok dan pembunuh atas tanah dan bangsa Papua.

Beliau mengatakan, “Bangsa Papua diberkati dengan menginjili semua orang Indonesia menjadi anak-anak Allah di dalam Yesus Krstus! Negara West Papua pasti diberkati!

Rest in peace our grandfather, our father and our prophet!

Sem Karoba, dan keluarga besar Karoba

Why Western-style democracy is not suitable for Africa

In the West, the basic economic and social unit is the individual; in Africa, it is the extended family or the collective. –George Ayittey

(CNN) — Western-style multi-party democracy is possible but not suitable for Africa.

There are two forms of democracy. Democratic decisions can be taken by majority vote, which is the Western form. It has the advantage of being transparent, fast and efficient. But the downside is that it ignores minority positions.

The alternative is to take decisions by consensus. This has the advantage of taking all minority positions into account.

However, the demerit is that it can take an awfully long time to reach a consensus the larger the number of people involved. Nevertheless, the Nobel Peace Committee and the World Trade Organization (WTO) all take decisions by consensus.

So too do many traditional African societies. Just because a group does not take its decisions by voting does not mean they have no understanding of the essence of democracy.

In the early 1990s, following the collapse of the former Soviet Union, the winds of change swept across Africa, toppling long-standing autocrats.

In our haste to democratize — and also as a condition for Western aid — we copied and adopted the Western form of democracy and neglected to build upon our own democratic tradition.

The Western model allowed an elected leader to use power and the state machinery to advance the economic interests of his ethnic group and exclude all others: Kenyatta of Kenya and the Gikuyu, Moi of Kenya and the Kalenjin, Biya of Cameroon and the Beti, Eyadema of Togo and the Kabye, to name a few.

Virtually all of Africa’s civil wars were started by politically marginalized or excluded groups.

At Africa’s traditional village level, a chief is chosen by the Queen Mother of the royal family to rule for life. His appointment must be ratified by the Council of Elders, which consists of heads of extended families in the village.

In governance, the chief must consult with the Council on all important matters. Without this council, the chief is powerless. If the chief and the Council cannot reach unanimous decision on an important issue, a village meeting is called and the issue put before the people, who will debate it until they reach a consensus.

The village assemblies exist among various African tribes including: the Ashanti of Ghana, the Igbo of Nigeria, the Somali, the Tswana of Botswana, the Shona of Zimbabwe, the Xhosa and the Zulu of South Africa.

If the chief is “bad” he can be recalled by the Queen Mother, removed by the Council of Elders, or abandoned by the people, who will vote with their feet to settle somewhere else.

Traditionally, African kings had no political function. Their role was spiritual or supernatural — to mediate between the cosmological forces: the sky, the earth and the world, each of which is represented by a god.

The king’s role is to propitiate these gods and maintain harmony among them. If the sky god is “angry” there will be thunder, heavy downpour, floods, etc. That would mean the king had failed to perform his function and off went his head (regicide).

Africans could have built upon this system. In the West, the basic economic and social unit is the individual; in Africa, it is the extended family or the collective.

The American says, “I am because I am.” The African says, “I am because we are.” The “we” denotes the community.

So let each group choose their leaders and place them in a National Assembly. Next, let each province or state choose their leaders and place them in a National Council.

Choose the president from this National Council and avoid the huge expenditures on election campaigning that comes with Western-style democracy. Those resources can be better put to development in poor African countries.

Next, let the president and National Council take their decisions by consensus. If there is a deadlock, refer the issue to the National Assembly. This type of democracy is in consonance with our own African heritage.

The opinions expressed in this commentary are solely those of George Ayittey’s.

Other Links:

  1. http://papuapost.com/
  2. http://monthlyreview.org/
  3. facebook.com Tribal Models of Democracy 1
  4. facebook.com Tribal Models of Democracy 2

Ketua MRP: ‘Cagub Papua Harus Orang Asli Bukan “Gado-Gado”

Timotius Murib, Ketua MRP
Timotius Murib, Ketua MRP

Tanggal 7 Juli barusan diulas tentang siapa orang Asli Papua dan siapa yang bukan asli Papua.Wacana ini berbeda dari siapa orang Papua dan siapa bukan orang Papua. Penambahan kata “asli” memberi penekanan khusus. Dan dalam catatan ini hendak kita tegaskan kembali ukuran yang dinyatakan oleh Ketua MRP baru-baru ini sebagaimana dilansir dalam Tabloid Jubi, SATURDAY, 27 AUGUST 2011 00:12 dengan judul berita: Ketua MRP: ‘Cagub Papua Harus Orang Asli Bukan “Gado-Gado”.

Kita mulai dari kata “Bukan Gado-Gado”. Kalau kita kaitkan pembedaan antara orang Papua dan orang Asli Papua menurut pengertian secara sosiobudaya dan sosiopolitik seperti pernah dikomentari sebelumnya, maka penegasan Ketua MRP ini memutuskan dengan tegas, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Asli Papua” ialah:
[info]1. Bapak berasal dari salah satu suku di Tanah Papua;
2. Ibunya berasal dari salah satu suku di Tanah Papua;
3. Ia tidak termasuk yang diterima secara adat oleh salah suku di Papua;
4. Tidak termasuk yang salah satu orang tuanya non-Papua, atau istilah umumnya bukan peranakan.
[/info]
Menurut Murib, yang bukan gado-gado itu menurut ukuran orang Papua ialah yang Asli. Kalau kita berpatokan kepada prinsip ini, maka jelas-jelas Dr. Hon. John Tabo gugur dengan sendirinya, karena secara adat John Tabo sementara ini meminjam marga Tabo, karena ayahnya bukan orang Papua, dan sementara ini juga ia tahu persis masa tuanya bukan dihabiskan di Tanah Papua, tetapi di tanah ayah dan tanah ulayatnya di Tana Toraja.

Kalau ini patokannya, maka JUdicial Review yang dimenangkan Resubun tidak berlaku bagi hukum adat dan kacamata orang Papua. Boleh-boleh saja, sebagai orang yang mencari makan di Tanah Papua, karena telah lama hidup, dilahirkan atau dibesarkan di Tanah ini atau diterima oleh salah-satu suku mencari identitasnya dengan menggugat ke mana saja, tetapi menurut ketegasan ini, jelas Resubun juga gugur demi hukum adat Papua.
[stickyright]Catatan: Hukum Adat Papua di sini dimaksudkan sebagai pandangan, patokan atau penilaian orang Papua terhadap wacana “orang asli Papua”.[/stickyright]
Ini yang ditegaskan oleh Wakil Ketua II MRP: “Kotorok menilai, jangan membuat arti baru atau menafsirkan hal baru dalam aturan baku yang sudah. Sebab dalam UU Otsus Papua adalah keaslian dan bukan campur-campur atau peranakan.”

Kita lanjut ke pokok kedua, “Bagi Cagub Papua, kata Timotius, mama dan bapanya juga harus asli Papua, rambut keriting dan berkulit hitam” demikian kata Murib. Jadi, ada harus dan ada bukan. Yang bukan gado-gado sudah jelas, sekarang yang harus, yaitu “berambut keriting dan berkulit hitam” (ya, sebenarnya warna kulit orang Papua bukan hitam, tetapi cokelat).

Kalau kita lihat pandangan kedua pemimimpin MRP ini terlihat jelas bahwa “seolah-olah UU Otsus itu telah sepenuhnya menjamin keaslian orang Papua itu dalam UU Otsus 21/2001.” Padahal justru tidak. Justru UU Otsus inilah yang dipakai Resubun mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan justru berdasarkan UU Otsus itulah dia telah menang. Artinya apa? Itu berarti justru UU Otsus itulah yang perlu diperjelas dan dipertegas dan Perda/ Perdasus Provinsi sehingga penjelasan keaslian orang Papua itu ditegaskan dengan ciri dan garis yang jelas.

Yang jelas orang Papua yang diwakili oleh MRP dengan terus-terang mengatakan orang asli Papua ialah:
[news]
1. Bukan peranakan;
2. Bukan orang asing yang lahir-tinggal di Tanah Papua;
3. Bukan orang yang mengaku diri orang Papua yang berambut lurus dan berkulit bukan cokelat.
[/news]
Barangkali perlu ditambahkan disini, tentu secara hukum adat, bahwa orang asli Papua ialah “Anak yang dilahirkan oleh ayahnya dan ibunya di mana keduanya berasal dari salah-satu suku yang telah ada sejak nenek-moyang. Jadi, bukan sejak Belanda ada, bukan juga sejak Indonesia ada di Tanah Papua.

Kalau ini yang diberlakukan, maka jelas-jelas mendatangkan bahan renungan khusus bagi orang Papua yang telah bersuamikan atau beristerikan non-Papua. Maka jelas nasib anak yang mereka kandung/ lahirkan itu dalam politik West Papua secara otomatis menjadi
1. orang Papua”gado-gado” dan/atau
2. orang “bukan asli Papua”.

Kalau begitu jadinya, maka kita sedang membangun sebuah konstelasi sosial-budaya yang baru, entah itu akan berakhir kepada sebuah happy-ending atau sad-ending, atau unpredictable-ending, kita semua sebagai manusia yang sedang bersosialiassi dengan sesama manusia dalam politik plurailsme, multikulturalisme, demokratisasi yang semakin mengglobal ini akan menyaksikannya. Dan kita semua pasti punya kesimpulan yang beraneka ragam, pro dan kontra, dan ada juga question-mark. Ketegasan pemimpin MRP sebagai satu-satunya wakil rakyat Papua, walaupun tidak memiliki wewenang apapun dalam politik NKRI, barangkali perlu terus dikumamdangkan, toh nantinya ada orang berwenang akan mendengarkannya, kalau bukan di Jakarta, di London juga ada, di Canberra juga ada, di Port Moresby juga ada.
[pmquote]
Tidak perduli Jakarta tidak perduli, orang Papua tidak perlu memperdulikannya. Kita perlu memperdulikan bahwa nasib dan masa depan bangsa dan ras ini sedang menuju kepunahan. Itu pasti walaupun barangkali kita menolak untuk menerimanya sekarang. Dan kita orang Papua sendiri telah mengambil bagian secara aktiv dan pro-aktiv dalam proses pemunahan itu, bukan?[/pmquote]

Sem Karoba: Apa dan Siapa “Orang Asli Papua”?

Orang Asli Papua ialah sebuah istilah yang dapat disoroti dari berbagai sudut, semantik, sosiologis, politis, dan hukum, ilmiah ataupun awam. Akan tetapi, dalam konteks pemaksaan Otsus NKRI untuk West Papua sejauh ini dan khususnya terkait dengan gugataan Watubun tentang ke-Asli-an atau ke-Papua-an dirinya sebagai bagian dari komunitas “Orang Papua”, perlu ditinjau secara hukum, politis dan sosiologis; karena ada keterkaitan menjelaskan siapa orang asli Papua dan siapa tidak.

Kalau dikaitkan dengan hukum ketata-negaraan dan kependudukan serta hukum internasional terkait tanah leluhur dan kebangsaan seseorang dikaitkan dengan asal-usul dan tempat kelahiran, serta dikaitkan lagi dengan hukum adat, khususnya politisasi hukum adat yang sejauh NKRI berdiri sudah marak dipraktekkan dan dianggap halal, maka masalahnya semakin rumit.

Menanggapi perkembangan belakangan ini tentang ke-Papua-an Mr. Resubun, maka saya sekedar memberikan pendapat secara awam.

1. Orang Asli Papua menurut UU Otsus 21/2001

Menurut UU Otsus NKRI untuk West Papua sudah-lah jelas, siapa “orang Papua” dan “Orang Asli Papua” itu. UU Otsus menyatakan “Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua”

Memang namanya UU ini buatan penjajah, jelaslah bahwa Udang-Undang yang dibuatnya haruslah memberi peluang seluas-luasnya bagi WNI aslinya untuk memanfaatkan peluangnya sehingga “orang asli Papua” itu bukan saja ber-ras Melanesia dengan ciri rambut, kulit dan sukus serta asal-usul kampung yang jelas, tetapi siapa saja yang diakui oleh orang asli Papua bisa dianggap sebagai “orang Asli Papua”

Maka, memang benar, gugatan ini diterima, dan itulah yang MK lakukan.

2. Orang Asli Papua menurut Orang Papua Sendiri

Menurut orang Papua, Orang Asli Papua dan Masyarakat Adat Papua sudah jelas, seperti dilihat dalam tanggapan anggota DPR RI ataupun DPRP, bahwa, “Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua, pada umumnya berkulit sawo-matang (cokelat) dan berambut keriting, berasal dari salah satu suku di pulau New Guiena bagian Barat.”

Di sini orang yang ibunya atau ayahnya bukan asli Papua bisa mengkleim diri sebagai orang asli Papua, tetapi secara sosiokultural telah lama kita kenal nama mereka ialah “peranakan”, bukan asli. Peranakan Papua artinya salah satu orang tua ialah non-Papua. Pertanyaan yang tertinggal dan perlu terus kita cerahkan ialah bagaimana kalau seorang ayah Papua melahirkan anak dari ibunya non-Papua? Ia membawa marga Papua, tetapi tidak berambut keriting? Kalau ibunya Papua dan ayahnya non-Papua lebih jelas tidak serta-merta disebut orang Papua, karena menurut budaya timur dan kususnya Melanesia, identitas ayahnya lebih membawa dampak kepada identitas anak.

3. Orang Asli Papua dan Orang Papua

Kalau ada orang bertanya kepada saya, “Kamu asal dari mana?” Maka saya akan jawab, “Dari Tanah Papua”. Lalu bila ada pertanyaan, “Kamu orang apa?”, maka jawabannya, “Saya orang Papua.” Mas Joko, yang lahir di Arso, orang tuanya ditransmigrasi ke Arso sejak mereka masih muda, dan Joko ialah anak pertama dari pasangan Nudirman dan Supinah, yang waktu datang barusan menikah. Pada saat orang bertanya kepadanya, “Mas orang mana?”, atau “Kamu roang apa?”, maka pantasnya ia menjawab, “1. Saya dari tanah Papua”, dan “2. Saya orang Papua?”

Siapa sebenarnya orang Papua, dan siapa sebenarnya orang ASLI Papua? Apakah sama? Kalau berbedea, di mana perbedaannya? Memang orang Papua sendiri perlu menghabiskan waktu dan pemikiran untuk menjawab pertanyaan ini, karena ada perbedaan semantik, yang berkonsekuensi perbedaan arti secara sosio-antropologis dari keduanya.

4. Orang Papua dan Penduduk Papua

Orang Asli Papua juga berbeda dari Penduduk Papua. Saya sudah banyak membahas ketegorisasi manusia yang telah dilakukan belakangan ini dalam berbagai buku yang saya tulis, bahwa manusia modern sudah berupaya memahami dan mengelompokkan Masyarakat Adat (MADAT) dan Masyarakat Sipil, serta masyarakat lainnya dan akhirnya mengelompokkan MADAT ke dalam masyarakat sipil. Jauh sebelum itu memang sudah ada pengelompokkan seorang dan/atau sekelompok orang sebagai Penduduk dan Warga Negara dan sebagai Penghuni.

Penduduk Papua ialah semua orang yang bertempat tinggal di Tanah Papua, terlepas dari perbedaan dari mana asal-usul, ras, agama, suku-bangsa mereka. Orang Papua juga memenuhi semua syarat penduduk Papua ini, tetapi ditambah lagi dengan pembatasan “orang yang diterima ke dalam salah satu kelompok masyarakat adat Papua” dan BUKAN seperti penjelasan UU 21/2001 buatan NKRI di atas, “orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.”

Ada perbedaan antara orang yang diterima dan orang yang diakui. Orang yang diterima tidak harus berarti serta-merta mereka menjadi “orang asli Papua”, dan orang yang diterima tidak juga secara otomatis menjadi “orang asli Papua”, karena “orang Asli Papua” bukan sebuah identitas KELOMPOK masyarakat, tetapi “Orang asli Papua dalam hal ini ialah sebuah identitas etnis dan ras.

Kalau sebuah kelompok masyarakat itu ditandai dengan pembatasan identias etnis dan ras, maka jelas pengakuan dan penerimaan bukan sertamerta mensahkan ras dan etnis karena keduanya tidak dapat dipindah-akui atau ditolak-diterima oleh manusia. Identitas ras dan etnisitas ialah kodrat ilahi, yang tidak pernah diganggu-gugat dan berganti menurut perpindahan manusia secara geografis. Ini hukum alam, hukum kodrati, bukan hukum politik.

Pengakuan dan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam UU Otsus No. 21/2001 jelas-jelas hanyalah hukum-politis, sebuah produk politik hukum, hukum yang dibuat dengan niatan politik; niatan politik yang membawa dampak kepada marginalisasi dan pembasmian ras Melanesia dari tanah leluhurnya.

Orang yang diakui juga bukan berarti secara kodrati pengakuan itu menghapus identitas ke-Asli-an yang dibawa seseorang itu sebelum pengakuannya, tidak juga berarti dengan demikian ke-asli-an ras dan etnisitasnya langsung tersulap dan berubah.

Selama ini manusia di dunia, kehiduapn di Indonesia dan masyarakat Papua mengakui bahwa ada berbagai macam kelompok manusia menurut rujukan perbedaan mereka masih-masing secara khas mencirikan mereka. Dalam contoh kasus ini, memang benar, MADAT Serui dikauinya telah “mengakui” dirinya sebagai orang Papua. MADAT Serui juga telah menerimanya sebagai orang Papua. APAKAH ITU BERARTI secara ras dan etnis Resubun menjadi ras Melanesia dan etnis Papua?

  • Apa yang kita maksudkan dengan “Orang Asli Papua?” di sini
  • Kalau itu hanya bisa dibeli dan dijual dengan cara pengakuan dan penerimaan, “Apa makna hakiki dan manfaat hakiki dari UU Otsus yang notabene katanya untuk ‘orang asli Papua’ itu?”

Kalau ada seratus atau seribu orang Jawa, Bali, Papua, Makassar, Maluku, Key, mau menggugat dan menyatakan diri sebagai “orang asli Papua”, maka ke mana harus peri kaum umat manusia berambut keriting, berkulit cokelat dengan identitas suku dan kampung yang jelas itu?

5. Hak Politik di Tanah Papua dan Orang Asli Papua

Sesuai aturan main di seluruh negara modern, semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, berhak untuk dipilih dan memilih.

Apalagi, walaupun UU Otsus dimaksud telah memberikan keistimewaan perlakuan dan pembedaan yang positiv terhadap orang asli Papua dan yang tidak asli Papua, dalam UU yang sama pula diberikan peluang seluas-luasnya bagi siapa saja untuk mengkleim diri sebagai “orang asli Papua.” Peluang itu pertama kali diperoleh Mr. Resubun kali ini. Tentu saja Resubun-Resubun berikut sudah berdiri menunggu giliran untuk mengkleim pengakuan ke-aslian-nya. Selau diucapkan mulai dari pusat sampai ke kamar mandi, “Negara Indonesia ialah negara hukum.” Salah satu hukumnya ialah UU Otsus ini. Maka UU Otsus itulah, negara hukum itulah memberikan HAK MUTLAK kepada Resubun dari saudara-saudaranya dari Indonesia untuk secara bergilir mengkleim diri sebagai orang asli Papua.

6. Komentar

Sudah lama dan sudah banyak upaya telah dilakukan NKRI, mulai dari operasi militer membabi-buta, operasi gerilya kota dan kampung, operasi intelijen, sampai operasi penjual pakaian, penjual bakso, penjual lampu remang-remang, dan sampai kepada penjual identitas dan jatidiri sebuah bangsa.

Yang diperjual-belikan dalam kasus Resubun ini ialah pengakuan DIRI PRIBADI sebagai orang lain, pengakuan orang Indonesia sebagai “orang asli Papua.” Perlu diingat, ini bukan pengakuan secara etnis dan ras, tetapi secara politis belaka. Politik selalu berubah, berubah menurut kepentingan.

Pertanyaan yang perlu saya ajukan kepada MADAT Papua yang selama ini melakukan upacara-upacara penyambutan dan pengukuhan seseorang sebagai “Anak Adat”, dan “Kepala Suku” dengan mengenakan Mahkota Burung Surga sebagai simbolnya dan aneka prosesi sejenisnya yang selama ini dilakukan khususnya menjelang Pilkada dan Pemilukada memang sangat membuat banyak orang menjadi dongkol.

  • Apa latarbelakang pengukuhan dimaksud?
  • Apakah dengan demikian seseorang itu disulap sejenak secara etnis dan ras?
  • Kalau Resubun telah berubah ras dan etnisnya menjadi orang asli Papua, maka apa yang terjadi dengan etnis dan ras bawaannya sebelum penyulapan dilakukan oleh MADAT Serui? Kapan etnisitas dan ras bawaannya dilepaskan? Atau Kapan kedua ras dan etnisitasnya di-merged, dikombinasikan, ditempelkan?
  • Apa atau siapa sebenarnya orang yang sudah berasal dari etnis dan ras yang lain tetapi kemudian diterima dan diakui oleh MADAT Papua?
  • Bukankah ini sebenarnya menentang dan merombak kodrat ilahi dan hukum alam?
  • Bagaimana seorang yang berambut lurus dan berkulit putih disebut sebagai orang Asli Papua dan dengan demikian itulah orang yang ber-ras Melanesia, etnis Papua?

Kata Lukas Eneme, Alex Hesegem, dan seluruh Kaum Papindo bahwa Otsus itu baik oleh karena itu harus didukung oleh semua orang Papua, tetapi “Siapa orang Papua semua itu?”

  • Katanya Otsus itu baik untuk membangun Papua, tetapi apa buktinya?
  • Kalau kaum Resubun dan kerabatnya mengkleim diri sebagai orang Papua, maka apa nasib suku-bangsamu? Dapatkah sebuah identitas di-merged?
  • Tidaklah salah kalau kita sebut para pendukung Otsus sebagai kaum Papindo – orang Papua-Indonesia, satu orang dengan dua identitas yang sudah di-merged?

BEDAH BUKU PAPUA MENGGUGAT: Berikan Hak Demokrasi Rakyat Papua!

YOGYAKARTA [WPNews] – “Walaupun dalam pengantarnya, Saudara Sem Karoba dan kawan-kawan (Tim Penulis, Red) menyatakan diri bahwa bukan politisi, tapi setelah saya membacanya ternyata buku ini sudah sangat jelas adalah sebuah manifesto politik. Karena hampir semua isi buku ini memuat pertanyaan-pertanyaan politik yang menggugat “proyek otonomisasi NKRI di Papua Barat”. Pernyataan-pertanyaan politik itu senantiasa didahului dengan paparan kasus untuk memperkuat pernyataan yang dikedepankan serta diakhiri dengan sederetan pertanyaan-pertanyaan tajam.”

Demikian AA. GN. Ari Dwipayana, SIP, MSi, dosen Fisipol UGM, ketika tampil membedah buku “Papua Menggugat II” (Politik Otonomisasi NKRI di Papua Barat) karya Sem Karoba dkk yang digelar di Aula Asrama Mahasiswa Papua “Kamasan I” Yogyakarta, hari Senin (30/8) tadi.

Buku ini diterbitkan dalam tiga jilid. Bagian Kesatu (Papua Mencatat) berisi catatan seputar politik Otonomisasi NKRI di Papua Barat, reaksi terhadapnya, disertai beberapa contoh kasus politik di dunia dan Asia Pasifik. Bagian Kedua (Papua Berteori) mengkaji arti kata Otonomi
(Khusus) yang dalam real politiknya disebut pembangunan, disertai arti, wujud, politisasi Otsus dan latarbelakangnya dalam perspektif HAM, Prinsip Demokrasi, Hukum serta Teori Pembangunan di Tiga Dunia dan Dunia Ketiga.

Sedangkan Bagian Ketiga (Papua Menggugat) dengan berdasarkan catatan retorika, realitas dan kajian teori Otus, serta kebijakannya di lapangan, maka Papua menyampaikan gugatan kepada Indonesia. Gugatan kali ini punya dua dalih utama. Bahwa, Otsus II (2002-2007) ini murni hasil konspirasi Internasional, tindak lanjut dari limbah politik Otsus I (1963-1988). Kemudian disimpulkan dalam ‘Pasal Kosong’, bahwa kebijakan ini tidak saja mengorbankan Bumi Cenderawasih dengan segala habitatnya, tetapi juga tidak menguntungkan NKRI karena nyatanya Indonesia telah lama diperalat habis-habisan.

Dalam bahasa Sem Karoba, “Politik Otonomisasi di Papua Barat telah memalangkan nasib, menjerumuskan bangsa Papua Barat dan bangsa Indonesia dari krisis yang satu kepada kemalangan yang lain; tanpa perikemanusiaan, tanpa menghargai HAM, dengan melanggar prinsip Demokrasi dan Hukum, untuk kepentingan mesin-mesin kapitalisme-imperialis yang mengutamakan growth, modernism, developmentalism, welferism, socialism, dengan menggadaikan dan melacurkan diri dalam retorika politik yang memalukan.”

Membaca isi buku-buku yang diterbitkan oleh WatchPapua ini, Ari Dwipayana menarik kesimpulan bahwa pertanyaan dan pernyataan penulis menjadi semacam “alat pemancing” yang cukup berhasil karena dengan pertanyaan tajam yang dibuatnya bisa merangsang naluri keingintahuan untuk terus mengikuti substansi-informasi yang dipaparkan halaman demi halaman dalam buku ini.

”Buku ini mengungkapkan yang sebenarnya. Karena paparannya tentang informasi subversi [alternatif] di tengah hegemoni informasi sepihak tentang Papua. Banyak yang tidak ‘sekaya’ Sem Karoba dalam memperoleh data-informasi tentang ‘apa yang sebenarnya terjadi di Papua’. Jadi, buku ini paling tidak menjawab kebutuhan publik dalam mewacanakan kebijakan Otsus itu. Isinya memang penuh analisis kritis yang didukung data kasus-fakta (induktif) dan argumen-pernyataan (deduktif), sehingga mempertajam wacana terhadap Otonomi Khusus itu sendiri,” kata pria asal Bali ini.

Karena, lanjutnya, Papua seperti juga daerah-daerah lain di luar Jakarta selalu menjadi “anak haram” dan menempati posisi pinggiran dalam lalu lintas informasi yang mendunia. “Informasi selalu penuh versi utama dan didominasi Jakarta,” kata dosen Fisipol UGM ini. Dia mengakui bahwa Sem Karoba dkk berhasil mengungkapkan pesan politik dengan cukup banyak perbendaharaan kata-kata yang cukup provokatif, seperti “Desentralisasi Kejahatan” [hal: 78], “Persundalan” [hal: 151], “Memabukkan dengan paha putih!” [hal: 309], dan seterusnya.

Lebih menariknya, kata Dwipayana, adanya studi komparasi perbandingan) praktik penerapan Otonomi Khusus di berbagai belahan dunia, baik Otsus untuk kalangan Indegenous People Saami di Skanavia, Otonomi untuk etnik Inuit di Kanada, Romas hingga Otsus untuk orang Gaelic dan Celtic di Irlandia [hal. 207-241] maupun format otonomisasi di Asia Pasifik, termasuk kasus Otsus di Bougainvilea di PNG [hal. 243-265]. “Studi komparasi tentang penerapan otonomi khusus bagi etnik minoritas ini sangat membantu memberikan bingkai yang lebih lengkap mengenai sejarah marginalisasi etnik minoritas dan pada saat bersamaan kita juga akan diajak mengeksplorasi perjuangan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa (nations) termarginalkan dalam sebuah nation-state guna membangun sebuah format demokrasi yang menghargai minoritas,” paparnya.

Untuk Otsus bagi Provinsi Papua, Ari Dwipayana sepakat bahwa desain, konsep dan implementasi politik desentralisasi (otonomi) sangat tidak jelas, cacat substansi, kabur atau sengaja dibuat kabur. Kekaburan ini semakin jelas ketika Indonesia menerapkan dua desain politik yang sama sekali berbeda pada saat bersamaan, yakni UU NO. 45 Tahun 1999 tentang Pemekaran Provinsi Irian Jaya (Barat, Tengah dan Timur) yang kemudian diperkuat oleh Inpres No. 1 Tahun 2003 tentang Percepatan Pemekaran Provinsi Irja, serta produk kedua adalah UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua.

“Inilah akar soal. Kedua produk politik Jakarta itu konsepnya (desain-basis pijakan teoritik dan alasan) berbeda. Jadi, akibat dari itu jelas rakyat Papua adalah korbannya,” ujarnya lagi.

Pada acara bedah buku peserta tampak antusias mengikutinya. Terutama ketika sesi tanya jawab tiba. Sejumlah ide pemikiran juga sempat disampaikan peserta yang hadir.

Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Galang Press, yang menerbitkan buku ini. Pihaknya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan untuk dicetak dan pada dasarnya mendukung setiap penulisan buku-buku Papua. “Ini buku yang kedua, sebelumnya kami terbitkan buku Papua Menggugat I tentang kematian Theys,“ jelasnya. Dan, rupanya pihak Galang Press sedang mempersiapkan sebuah unit usaha penerbitan khusus Papua.

Efendy Payokwa, Ketua Ikatan Pelajar-Mahasiwa Papua Yogyakarta mengatakan, pihaknya menerima kehadiran buku ini sebagai wujud ekspresi dan cerminan terciptanya iklim ilmiah di kalangan mahasiswa Papua. Sedangkan menurut Ketua AMP Yogyakarta, Jimmy Omy Erelak, “Menulis buku sangat berarti, karena sampai 50-100 tahun pun masih dibaca oleh generasi berikutnya. Jadi, semua pembicaraan kita itu akan berguna bila kita tulis dalam buku,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa AMP-DeMMaK sudah menerbitkan 14 buku.

Sementara pembicara kedua, Yusuf Lakaseng, Ketua Umum KPP-PRD, berhalangan hadir karena sedang berada di Sulawesi. Wakil Ketua I KPP PRD, Ari Haryanto, menyebut, produk kebijakan Indonesia dengan pemberian Otsus itu bukanlah jawaban terhadap kebutuhan rakyat Papua, melainkan justru semakin menambah perihnya luka batin rakyat Papua. Karena, kata dia, kebijakan pemerintah itu tidak murni dan Otsus merupakan bagian dari memperkuat posisinya intuk memenuhi kepentingan ekonomi bagi negara Indonesia.

Dengan topik “Kepentingan ekonomi kapitalisme dan Neo-liberalisme global terhadap Otonomi Khusus di Papua”, Ari Haryanto mengatakan kebijakan Jakarta itu jelas bukan tanpa tujuan dan target tertentu yang hendak dicapai. Paket Otsus itu mau tidak mau harus dibuat Indonesia ketika sudah berada dalam posisi terjepit diantara aspirasi merde rakyat Papua dan kewajiban Indonesia sebagai bagian dari dunia dalam menjaga integritas, keutuhan dan kesinambungannya.

Itu sebabnya, Otsus dipaksakan kepada rakyat hanya karena nafsunya hendak menguasai alam Papua yang kaya raya, bukan karena Indonesia mencintai rakyat Papua. “Indonesia pegang Papua karena kekayaan alamnya. Kalau Papua lepas, Indonesia mau dapat sumber devisa negara dari mana lagi? Jadi, bagaimana pun Indonesia tetap ngotot mempertahankan Papua. Itu bukan karena mencintai sodara-sodari Papua, tetapi karena kepentingan ekonomi dunia. Sehingga jalan terakhir itu dikasih Otonomi Khsusus agar Papua tetap di NKRI,” jelas Ari Haryanto.

Suasana semakin hidup tatkala Demianus Tari Wanembo, Ketua Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua (KP AMP) tampil membawakan makalah berjudul “Papua dalam Sejarah Kekerasan”. Otonomi Khusus bagi Papua, kata Demianus, adalah salah satu bentuk kekerasan politik yang dilakukan Indonesia. Sebab, pemberlakuan Otsus itu bentuk rekolonialisasi yang dipaksakan dan menghasilkan berbagai bentuk kekerasan. “Setelah Otsus dipaksakan, menyusul kebijakan pemekaran wilayah itu merupakan stereotipe pemerintah Indonesia yang militeristik. Indonesia itu selalu saja: Tulis lain, Bicara lain, dan Kerja juga lain,” ungkapnya.

Menurutnya, perjuangan rakyat Papua Barat untuk mengembalikan hak kebangsaannya telah berlangsung kurang lebih 40 tahun. “Ironisnya, banyak diantara kaum intelektual, politisi dan birokrat Indonesia saat ini tidak mengetahui secara jelas atau sengaja melupakan apa pokok penyebab serta dasar hukum yang melandasi perjuangan tersebut,” ujar Demianus.

Ia kemudian membuka lembaran sejarah kekerasan Papua dalam dua bagian yakni kekerasan sejarah politik dan kekerasan struktural. Memang NKRI terbentuk karena sejarah penjajahan Belanda. Ungkapan penderitaan yang muncul akibat penindasan atas rakyat Indonesia telah melahirkan kesadaran bersama diantara semua etnis dari Sabang sampai Maluku untuk memperjuangkan keadilan dan hak-hak mereka.

“Tetapi melihat aspek sejarah politik, kami mau bilang status politik Papua Barat sebagai sebuah negara dan rakyat yang dianekasasi itu masih memiliki hak menentukan nasib sendiri,” serunya.

Sejak kehilangan hak kebangsaan melalui PEPERA 1969, berbagai bentuk kekerasan terus dialami rakyat Papua. Sejalan penyerahan status hukum wilayah Papua Barat secara sepihak oleh PBB kepada NKRI pada 1 Mei 1962, saat itulah Papua dengan seluruh keberadaannya memasuki masa-masa suram. Berbagai bentuk kekerasan secara struktural yang dilakukan NKRI itu, diantaranya mencakup kekerasan politik, ekonomi, kekerasan budaya, hukum, sosial serta kekerasan secara kejiwaan.

Sejak perebutan Papua oleh bangsa kolonialis hingga dekolonialisasi bangsa Indonesia, selama itu pula terjadi berbagai permasalah di Tanah Papua. Dan, itu justru memunculkan beragam pertikaian politik yang tanpa henti-hentinya hingga hari ini. Catatan sejarah Papua telah menyimpan bukti-bukti konspirasi politik atas Bangsa dan Tanah Papua selama ini. Pertikaian politik yang berdampak pada penderitaan berkepanjangan adalah awal dari fenomena sosial, politik, dan ekonomi yang berdampak pada timbulnya konflik yang berkepanjangan pula hingga kini.

Pemberlakuan Otsus di Papua adalah kepanjangan tangan dari imperialisme kapital global guna menghancurkan sendi-sendi kehidupan rakyat Papua. Terbukti ketika paket Otsus tahap pertama tahun 1969 (PEPERA) untuk menjawab aspirasi rakyat Papua berdaulat sendiri berdampak pada korban harta, nyawa dan hak asasi manusia (HAM) dilecehkan. Skenario yang sama pula dilakukan Indonesia melalui paket Otsus tahun 2001, yang ujung-ujungnya muncul pro-kontra diantara rakyat Papua itu sendiri.

Kita masih ingat tahun 1998 dalam goresan sejarah Papua yakni gema tuntutan rakyat Papua atas hak-hak Demokrasi yang semula dikebiri, sehingga Indonesia meresponsnya dengan memberikan “gula-gula politik” –sekadar sebagai lips service– yang salah kaprah dan tidak sesuai keinginan rakyat Papua yaitu Paket OtSus yang pada dasarnya justru sangat kontraproduktif dengan dialektika sejarah Papua selama ini.

Sekalipun Otsus ditolak rakyat Papua tapi tetap mereka paksakan. Ironisnya, aspirasi rakyat Papua selalu dijawab dengan popor senjata, intimidasi dan terror melalui alat negara yaitu aparat Indonesia (militer). Padahal, paket Otsus itu sendiri bila dikaji secara ilmiah, sama sekali
tidak signifikan sebab dasar pemberlakuan Otsus itu karena rakyat Papua menuntut diberikannya hak demokrasi sebagai solusi penyelesaian konflik yang terus terjadi di Tanah Papua.

Dasar pijakan implementasi Otsus Papua adalah menjurus pada dua kepentingan belaka yakni kepentingan ekonomi dan politik semata. Rakyat Papua menilai pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam pengambilan kebijakan penyelesaian permasalahan. Itu artinya Indonesia sama sekali tidak mau perduli dan hidup bersama rakyat Papua.

Menurut Demianus Tari Wanembo, untuk mengakhiri berbagai bentuk pelanggaran HAM di Papua, maka hendaknya Indonesia memberikan kesempatan kepada rakyat Papua untuk menentukan nasibnya melalui mekanisme Referendum. Sebab menghadapi tuntutan rakyat dengan menggunakan kekuatan militer dan kekerasan bukanlah jalan terbaik, melainkan justru posisi NKRI dimata dunia internasional semakin terpuruk.

“Bagi kami rakyat Papua, NKRI boleh saja mengklaim hasil PEPERA 1969 itu sah dan tidak dapat diganggu gugat, tetapi dengan berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM oleh Indonesia sejak penyerahan status wilayah hukum Papua itu sudah cukup untuk Papua lepas dari NKRI,” ujar Demianus.
***

Reportase: yamoye@westpapuanews.com

Last Updated ( Tuesday, 31 August 2004 )
Written by ambolom, Monday, 30 August 2004
http://web.archive.org/web/20040831113620/http://papuapost.com/Mambo/index.php?option=content&task=view&id=50

West Papua – Still struggling for freedom

Sem Karoba is a student leader and representative of the West Papua Presidium Council (West Papua's alternative to the Indonesian government) who is on his second visit to Ireland, lobbying for international support for his people. More than 100,000 West Papuans have been killed in the last 41 years. For all these years, people in West Papua have fought for the right to self-determination.
Sem Karoba is a student leader and representative of the West Papua Presidium Council (West Papua’s alternative to the Indonesian government) who is on his second visit to Ireland, lobbying for international support for his people. More than 100,000 West Papuans have been killed in the last 41 years. For all these years, people in West Papua have fought for the right to self-determination.

However, their struggle and their rights have been ignored not only by the media, but also by the leaders of the international community, who worry more about how the possible “Balkanisation” of Indonesia would affect their economies than about the lives and future of West Papuans. The fact that West Papuans are sitting on some of the world’s richest deposits of oil, copper, gold and silver does not help. In fact, that is a large part of the reason they are suffering now.

Everything started back in the 1950s, when the Netherlands – which ruled West Papua since 1883 – recognised the Papuan right to self-determination in accordance with Article 72 of the Charter of the United Nation. Had not Indonesia interfered, West Papua would have achieved self-determination by 1970 – as happened to the eastern part of the island, Papua New Guinea, which gained full independence from the British in 1975.

But Indonesia wanted to integrate West Papua into its territories, and in 1961, Indonesian president Sukarno chose armed conflict to force the issue at a time when the first parliament had already been installed in West Papua and the national anthem and Papuan flag had been introduced. The Dutch government agreed with the US and Indonesia – with the support of the United Nations – to transfer sovereignty to Indonesia. After years of terror and repression, a fraudulent ‘referendum was held in 1969, when 1,025 people voted under duress, on behalf of a population of a million, to join Indonesia.

Since then, West Papuans have suffered genocide while the country’s resources have been taken away by US Free Port, mining gold and copper and by Britain BP’s gas projects. Their land and culture is under threat as the Indonesians keep implementing a very aggressive transmigration policy – with many similarities to the Plantation in Ireland.

For West Papuans, the so-called democratisation of Indonesia has not meant any change. The governments of Sukarno, Suharto, Wahid or Sukarno’s daughter’s, Megawati Sukarnoputri, have only brought them increasing suffering and repression.

But West Papuans feel that their time have come. They rely on the East Timor experience to know it is possible to break away from the Indonesian colonial power, but again, the international community’s role is crucial for their plans. This is the reason why Karoba is back in Ireland.

Phoblacht: The last time you visited Ireland, in the summer of 2001, Wahid was president of Indonesia. Since then, he has been deposed and Megawati Sukarnoputri has taken the reins of the country. How has this change affected West Papua’s situation?

Sem Karoba: The presidency of Megawati is like Suharto’s. The military are the main players in politics. However, they have changed their ways: they would ask Parliament to approve their bills, as some of their activities in Aceh and West Papua need parliamentary sanction. However, there are many army representatives who sit in parliament. They have money and power, and the reason they use to justify their actions is that this is the only way to preserve Indonesia as it is. This is the way of nationalism. So, the politicians do not have the strength to argue with them. Even Megawati cannot take any action against those members of the army who were behind the attack against her office in 1997. The army officer in command at the time of the attack is now on his second term as governor of Jakarta city.

AP: In 2001, you mentioned that there were possibilities of advancing the situation while Wahid was in power, as he was more of a negotiator. What about Megawati?

SK: Now the door is closed. They are not talking any more. Since the last time I was in Ireland, Theys Eluay, the leader of the West Papuan Presidium Council, has been killed (the Institute for Human Rights Study and Advocacy reported that he had been abducted, tortured and assassinated). I left Ireland in October 2001 and I was still travelling when news of his death reached me in November. Another elder from the area I am from was also poisoned after attending a meeting on sustainable development in Bali.

Finishing off the leaders was the policy after Megawati came to power. She actually proposed this policy to Wahid – we have gotten hold of this document recently – who opposed it. As soon as she took power, she started killing the leaders in Aceh and West Papua.

Due to pressure from the international community – who are pushing for the idea of autonomy – she had to order the withdrawal of the Indonesian Special Forces from West Papua at the beginning of the month. This was due to their many mistakes, like the killing of two US citizens last year. So now, officially the Special Forces are not present in West Papua, but they are still there, and the militia is still there.

AP: What are West Papuans doing at the moment?

SK: What we are trying to do is bring our situation to the attention of the international community. The Indonesians are not interested in dialogue, so we need international pressure. They go to London, New York and Canberra to ask for opinion and these three countries are telling them that Indonesia should keep West Papua. If Indonesia took over West Papua when the Dutch left it was not only because they wanted to do it, but because the international community allowed them to do it. So now we are going to the international lobby to ask them to force Indonesia into dialogue.

AP: The problem is that the international community is now too focused on what is happening in relation to Iraq to actually worry about West Papua.

SK: Our strategy is to lobby quietly now, so when out time comes we will be ready. We have increased the number of our grassroots supporters in England, for example, and I expect to do the same in Ireland, so we can send a clear message to the politicians in relation to the situation in West Papua.

AP: How has 9/11 and the new international scenario of war affected the situation of West Papua?

SK: Indonesia is the biggest Islamic state in Asia. Many members of the Muslim Jihad and Muslim extremists have gone into hiding in Indonesia. I have personally come across some of them in West Papua and in Indonesia. Examples of their activity are the bombing in Bali and the increased killings in West Papua. Now, in the name of Islam, they are giving guns and coverage to all these people, telling them that to defend the integrity of Indonesia is the same as defending Islam, that is the message they are sending. Maluku and West Papuans are Christians and the Indonesian government is sending all those Jihad troops to these areas. So, this is one of the reasons why the international community is listening more to us.

The support of the international community for our cause it is not clear yet, because most of the international powers have important business dealings with Indonesia.

AP: You have met several politicians here in Ireland. What has their reaction been?

SK: Their reaction has been positive, because they have a historical knowledge of why independence is so important. They welcome our presence; they support our cause as long as we defend it in a democratic way. But to make it work we need their support.

Indonesian politicians do not even reply to our approaches, but they will listen to international opinion.

I am here to learn about the Irish process and the Good Friday Agreement negotiations. I want to listen to those who were involved in the negotiations and I want to meet those who worked behind the scenes. A process of this kind is very difficult, but they started it and they are on the way to completion. We want something similar to take place in West Papua.

It is difficult, and many people in my country, and mostly in the area I am from, would not support any kind of dialogue with Indonesians, and that is what I want to learn, how to deal with all these situations.

Source: https://republican-news.org/

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny