Pekerja HAM Sesalkan Tindakan Kekerasan Fisik KRP III

MANOKWARI – Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, sangat menyesalkan terjadinya tindakan aksi kekerasan fisik yang terjadi dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh aparat keamanan dari gabungan POLRI-TNI terhadap para Penjaga Tanah Papua [PETAPA] beserta beberapa unsur pimpinan dalam KRP III Kamis [19/10] di lapangan Zakheus – Abepura, Jayapura. Di dalam tayangan kamera tv swasta yang menayangkan sekilas gambarnya, nampak saudara Edison Waromi, SH [mantan tahanan politik dan Presiden Eksekutiv West Papua National Authority/WPNA] ditangkap dan digiring ke mobil baracuda milik Polresta Jayapura. Juga nampak ada gambar lain dari tv swasta tersebut yang menunjukkan betapa sangat brutalnya aparat Polisi dari Polres Jayapura yang melakukan tindakan memukul/menganiaya bahkan menendang saudara Selpius Bobii pada bagian perut, tubuh, bahkan wajahnya dan ditayangkan di tv swasta tersebut pada sepanjang siang hingga malam hari tadi. Juga digelandangnya sekitar 300 orang warga Papua yang diduga menjadi peserta dalam KRP III yang oleh Kapolresta Jayapura dinyatakan sebagai sebuah acara yang memenuhi tuduhan Makar.

Indikator Makar menurut aparat keamanan, karena para pimpinan KRP III seperti Ketua Dewan Adat [DAP] Papua Forkorus Yaboisembut dan Selpius Bobii maupun Edison Waromi telah mendirikan negara dalam negara melalui pembacaan deklarasi yang menyatakan terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2011, Negara Federasi Papua telah berdiri dan merdeka sebagai sebuah negara baru.

Rupanya aparat keamanan di bawah pimpinan Kapolresta Jayapura AKBP Imam Setyawan, SIK memang telah berwaspada sejak acara pembukaan KRP III dimana ada pembentangan Bendera Bintang pagi atau Morning Star dalam pentas tari yang dialkoni oleh Grup Musik SAMPARI. Tapi hal ini tidak menjadi sebab hingga aparat keamanan bertindak membubarkan penyelenggaraan KRP III ini hingga usai. Hanya setelah adanya pembacaan Deklarasi Negara Federasi Papua Barat bersamaan dengan pemilihan dan pnetapan Forkorus Yaboisembut sebagai Presiden dan Edison Waromi,SH sebagai Perdana Menteri dan diikuti denagn penetapan lambang negara, mata uang, bahasa serta batas-batas negara.

Ini semua sudah cukup bagi aparat keamanan gabungan POLRI-TNI untuk mendesak masuk ke arena KRP III dengan maksud melakukan penangkapan terhadap para pimpinan dan peserta kongres tersebut Rabu kemarin. Hal itu disebabkan karena POLRI senantiasa menempatkan pasal-pasal Makar dalam KUH Pidana sebagai padanannya, yaitu pasal 106 dan 110 KUH Pidana.

Seharusnya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap para pimpinan KRP III beserta peserta dan personil PETAPA tersebut tidak perlu terjadi, apabila adanya komunikasi yang dibangun dengan intensif dan teratur terus terjadi diantara aparat keamanan dengan penanggung jawab aksi tersebut. Kenapa demikian ? karena sebenarnya tidak perlu ada langkah pembubaran dan penangkapan rakyat sipil oleh aparat keamanan, jika memang komunikasi sudah dibangun dengan baik dari mulanya.

Komunikasi yang baik diantara pihak penyelenggara KRP III dengan Kapolresta Jayapura ini rupanya tidak berjalan sesuai harapan semulanya yaitu bahwa Polisi memberikan “ijin” bagi penyelenggaraan KRP III tapi dengan catatan tidak boleh mendirikan Negara Dalam Negara.

Namun demikian karena sudah ada pendirian negara Federasi Papua oleh peserta KRP III yang dilengkapi dengan struktur pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presidennya dan ada pernyataan Negara tersebut resmi berdiri terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2011, maka aparat keamanan langsung bertindak untuk menangkap dan membubarkannya karena dinilai sudah mengarah kepada tindak pidana Makar.

Terus terang saya sangat menyesalkan terjadinya penangkapan yang diwarnai aksi kekerasan fisik yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap para peserta KRP III itu sendiri, termasuk di dalamnya terhadap Selpius Bobii kala itu.

Menurut pendapat saya bahwa saat ini, pihak peserta KRP III dan Dewan Adat Papua serta komponen perjuangan harus segera mempersiapkan Tim Advokat yang dapat memberikan Pembelaan Hukum terhadap para pimpinan KRP III tersebut sejak awal mereka ditangkap dan disidik oleh aparat Polisi di Mapolresta Jayapura sejak kemarin. Kamis [19/10] kemarin hingga proses selanjutnya dijalankan.(cr-30/pin/don/l03)

KECAMAN KERAS ATAS LANGKAH DAN KLEIM WPNCL

Nomor: 10/TRWB/SKC/MPP/10-XI/2009
PERIHAL: KECAMAN KERAS ATAS LANGKAH DAN KLEIM WPNCL
SIFAT: TERBUKA UNTUK UMUM DAN PENTING

Kepada Yth.:
Pengurus dan Aktivis West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL)
Di Kantor Pusat WPNCL dan di manapun Anda berada
Salam Revolusi!
Kami menghargai niat dan keberanian para pejuang bangsa Papua yang bergabung ke dalam sebuah lembaga baru bernama Koalisi Nasional untuk Pembebasan Papua Barat (West Papua National Coalition for Liberation, disingkat WPNCL). Walaupun nampaknya berniat memperjuangkan aspirasi bangsa Papua, terdapat sejumlah catatan penting yang patut diketahui umum agar segenap rakyat West Papua tidak terjerumus ke dalam deal-deal dan permainan politik yang akhirnya menjerumuskan dan mematikan aspirasi murni dan dengan demikian menghianati pengorbanan bangsa Papua untuk melepaskan diri dari cengkeraman penjajah selama hampir setengah abad lamanya.
1. Kleim bahwa WPNCL mewakili komponen TPN/OPM adalah sebuah tindakan liar dan tidak berkekuatan hukum revolusi West Papua, menghianati sejarah penderitaan dan perjuangan bangsa Papua karena:
a. TPN/OPM adalah nama yang diberikan NKRI kepada organisasi sayap militer sekaligus sayap politik perjuangan Papua Merdeka, yang telah digantikan dengan nama asli panggilan bangsa Papua: Tentara Revolusi West Papua (TRWP) atas dasar pertimbangan politik strategis perjuangan Papua Merdeka sejak 2006. Penggunaan nama TPN/OPM setelah tahun 2006 adalah murni pendukung nama pemberian NKRI, dan sebagai bukti pembangkangan terhadap garis kebijakan Panglima Tertinggi Komando Revolusi West Papua di Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi West Papua;
b. Tentara Revolusi West Papua telah dipisahkan secara structural organisatoris dari Organisasi Papua Merdeka (OPM), maka nama TRWP tidak dapat diberi tanda stripe (/) disusul nama OPM. Dengan kata lain, penggabungan nama TPN/OPM adalah tindakan pendukung siasat penjajah, yang bersifat konyol bagi organisasi sayap militer dan sayap politik;
c. Tentara Revolusi West Papua tidak pernah memberikan Surat Dukungan untuk atau restu atas pembentukan WPNCL;
d. Tentara Revolusi West Papua tidak pernah mengirim utusan resmi ataupun tidak resmi ke rapat pembentukan WPNCL di Port Vila, Republik Vanuatu;
e. Tentara Revolusi West Papua tidak pernah dan tidak akan pernah mengakui WPNCL sebagai organisasi payung dari Tentara Revolusi West Papua ataupun Organisasi Papua Merdeka, karena proses pembentukan dan embryo kelahirannya penuh dengan rekayasa dan sponsor pihak asing/ penjajah, bersifat liar dan melanggar Hukum Revolusi West Papua;
2. Kleim bahwa TPN/OPM merupakan salah satu pilar dalam WPNCL adalah sebuah penghianatan terbesar yang dilakukan para aktivis yang bergabung ke dalam WPNCL terhadap sejarah pengorbanan dan posisi serta kiprah Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai Organisasi Induk segala gerakan, kampanye dan organisasi yang memperjuangkan aspirasi Papua Merdeka. OPM BUKANLAH SEBUAH PILAR dari WPNCL, tetapi adalah Induk dari semua dan segala gerakan, kampanye dan organisasi yang memperjuangkan kemerdekaan West Papua. Langkah angkuh dan ceroboh seperti ini telah ditunjukkan Presidum Dewan Papua (PDP) yang ternyata banyak menipu rakyat daripada berbuat yang terbaik yang dapat dipersembahkannya bagi amanat penderitaan dan aspirasi bangsa Papua;
3. Langkah WPNCL untuk berdialog dengan NKRI tanpa melibatkan OPM dan TRWP dan dapat bergerak secara leluasa tanpa dilarang di dalam wilayah NKRI telah menimbulkan pertanyaan bagi Markas Pusat Pertahanan TRWP:

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny