Dominikus Sorabut : Saya Tidak Akan Pernah Lari

Dommy Surabut Konsultasi dengan Petugas medis di RS. Dian Harapan Waena, Jumat (15/3), Kota Jayapura, Papua. (Jubi/Mawel)
Dommy Surabut Konsultasi dengan Petugas medis di RS. Dian Harapan Waena, Jumat (15/3), Kota Jayapura, Papua. (Jubi/Mawel)

Jayapura — Hari Jumat (15/3), tahanan politik Papua Merdeka, Dominikus Surabut menjalani kontrol kesehatan yang ke tiga kali di Rumah Sakit Dian Harapan, Waena, Abepura, Kota Jayapura, Papua.

 “Ini yang ke tiga kali saya berobat pada tim dokter kami. Pertama saat menjadi tahanan jaksa dan kedua setelah saya sudah divonis penjara,”

katanya ke tabloidjubi.com, Jumat (14/3).

Dommy–begitu dia sering disapa, mengaku sempat mendapat kendala ketika minta isin ke petugas Lapas Abepura.

“Waktu saya mengatakan mau berobat, petugas Lapas mengatakan tidak ada mobil dan tidak ada tim medis Lapas yang temani,”

ujarnya.

Menurut Dommy,  alasan ini sangat tidak masuk akal. Alasan ini hanya karena kekhawatiran petugas terhadap dirinya. Karena itu, ia memberikan jaminan dirinya tidak akan pernah lari.

“Kamu tangkap saya aman-aman. Saya tidak akan lari. Untuk apa saya lari. Lari ke hutan itu mau buat apa. Kita ini kekuatan perlawanan di kota,”

katanya mengulang kata-katanya ke petugas Lapas Abepura.

Untuk alasan mobil, dirinya sudah memastikan kepada petugas Lapas Abepura, ada yang jemput sesuai kesepakatan dengan para pendamping dari NGO beberapa waktu sebelumnya.

“Kalau tidak ada mobil, ada mobil yang jemput saya. Mereka keluar sudah ada jemputan. Saya datang dengan kawalan petugas,”

tegas pria penerima hibah Hellmen/Hammet ini.

Keluhan Dommy pada kadungan kemih dan lambungnya. Kadungan kemihnya dan lambungya bermasalah usai mendapat penganiayaan dari pasukan gabungan TNI/POLRI saat aksi pembubaran Kongres Papua III di Lapangan Zakeus, Abepura, Papua, sekitar tahun 2010 lalu.

“Sakitnya tak selalu muncul, tapi saat tertentu saja. Perkembangan kini lebih baik dari sebelumnya. Sekarang mulai baik,”

tandasnya. (Jubi/Mawel)

March 15, 2013, 20:59, TJ

POLITIK STIGMATISASI PADA PERJUANGAN RAKYAT PRIBUMI PAPUA BARAT

Oleh: Selpius A. Bobii *

Selpius Bobii (Dok. Jubi)
Selpius Bobii (Dok. Jubi)

“Kami heran bahwa Kapolda Papua baru menjabat langsung tuduh KNPB adalah teroris, nah ini bagian dari pengacau keamanan, ini sangat keterlaluan, komentar Socratez S. Yoman, Ketua Umum Persekutuan Gereja- Gereja Baptis Papua. (Sumber: Bintang Papua, Jumat, 25 Januari 2013, hal. 3).

Tanggapan tokoh Gereja Papua, Socratez S. Yoman, S.Th. M.A menyikapi tudingan teroris oleh Kapolda Papua kepada aktifis Papua (Komite Nasional Papua Barat) adalah merupakan suara gereja menolak tegas tudingan teroris oleh Negara Indonesia melalui Kapolda Papua. Tanggapan tokoh Gereja itu juga menyatakan kepada Negara Indonesia dan negara-negara di dunia serta Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa orang Papua bukan teroris, orang Papua bukan Makar, orang Papua bukan separatis, orang Papua bukan pengacau keamanan, orang Papua tidak merong-rong keutuhan NKRI.

Dalam artikel ini, saya menyoroti beberapa pertanyaan fundamental yaitu: 1). Mengapa Negara Indonesia menstigmatisasi perjuangan bangsa Papua dengan tudingan: separatis, makar, pengacau keamanan, teroris, dll?;
2). Mengapa orang Papua bukan teroris, orang Papua bukan Makar, orang Papua bukan separatis, orang Papua bukan pengacau keamanan, orang Papua tidak merong-rong keutuhan NKRI?
3). Bagaimana tanggapan masyarakat Internasional atas tudingan Pengacau Keamanan, Makar / Separatis, teroris, dll kepada orang asli Papua?
4). Apa dampak stigmatisasi Pengacau keamanan, makar / separatis, teroris oleh RI terhadap perjuangan rakyat bangsa Papua?
5). Bagaimana siasat menghadapi stigmatisasi terhadap orang Papua yang digencarkan oleh Negara Indonesia melalui sistemnya?

Kelima pertanyaan mendasar ini, saya uraikan satu persatu dalam artikel ini.

I. PEMBUNGKAMAN PERJUANGAN BANGSA PAPUA MELALUI STIGMATISASI.

Strategi dan taktik politik stigmatisasi yang digencarkan oleh Negara Indonesia melalui sistemnya terhadap aktifis Papua Merdeka adalah merupakan suatu langkah menutupi segala bentuk kejahatan kemanusiaan terhadap orang Papua dan sebagai langkah pembenaran untuk menumpas orang asli Papua yang berjuang untuk kedaulatan Papua Barat.

Ada tiga bentuk kejahatan kemanusiaan, yakni: Aneksasi kemerdekaan kedaulatan suatu bangsa; Kejahatan Perang, dan Pemusnahan etnis. Negara Indonesia telah dan sedang melakukan tiga kategori kejahatan kemanusiaan ini. Setelah Negara Indonesia berhasil menganeksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua melalui invasi politik dan militer yang dimulai dengan Maklumat Tri Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden RI (Soekarno), 19 Desember 1961, Negara Indonesia masih terus menerus menerapkan operasi militer, baik secara terbuka dan terselubung (perang terbuka dan tertutup), yang berdampak pada pemusnahan etnis Papua secara pelan tapi pasti (slow motion genocide).

Salah satu stigmatisasi yang muncul pada akhir-akhir ini adalah tudingan teroris kepada para aktifis Papua Merdeka, khususnya kepada aktifis Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Berikut ini tingkatan stigmatisasi dari Negara Indonesia kepada orang asli Papua yang berjuang untuk berdaulat penuh, yaitu: pertama-tama RI menyebut Organisasi Papua Merdeka (OPM), Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) / Gerakan Pengacau Lingkungan (GPL), Separatis atau Makar, Orang Tak Kenal (OTK), Sipil bersenjata, dan Teroris.

Sebutan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dilabelkan oleh Negara Indonesia kepada orang Papua yang mengambil sikap untuk berjuang kemerdekaan Papua Barat. Menurut tuan Forkorus Yaboisembut S.Pd orang asli Papua menerima sebutan OPM setelah mempertimbangkannya dan ternyata sebutan OPM itu tepat dan benar. Kini OPM telah menjadi sebuah organisasi perlawanan yang menyatu dalam wadah TPN PB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) yang struktur dan manajemen telah ada, walaupun belum ada komando terpusat.

Sebutan Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) / GPL adalah sebutan kedua yang dimunculkan Negara Indonesia. Dengan adanya sebutan ini membenarkan tindakan penumpasan (operasi militer)terhadap orang asli Papua yang berjuang untuk berdaulat penuh. Juga melalui berbagai forum resmi dan non resmi Republik Indonesia (RI) meyakinkan kepada masyarakat Internasional bahwa di Papua ada Gerakan Pengacau Keamanan. Dengan demikian meredam dukungan masyarakat Internasional soal status politik bangsa Papua.

Stigmatisasi berikutnya adalah Makar atau Separatis kepada aktifis Papua Merdeka oleh Negara Indonesia. Stigmatisasi itu dilegalisasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 106 – 110 KUHP. Produk Hukum yang ditinggalkan oleh Kerajaan Belanda ini, dalam penerapannya telah memakan korban nyawa rakyat sipil dan materi dalam jumlah sangat banyak.

Pasal-pasal makar dalam KUHP ini sebagai upaya pembenaran dan melegalkan operasi-operasi militer secara terbuka dan tertutup untuk menumpas gerakan pembebasan nasional Papua Barat, penangkapan dan pemenjaraan sewenang-wenang oleh RI. Pengorbanan moril dan materil yang dialami oleh rakyat bangsa Papua tidak dapat dibayangkan dan tak dapat dilukiskan dalam tulisan ini. Dan lebih mengerikan adalah pengorbanan nyawa rakyat bangsa Papua dalam jumlah banyak akibat operasi militer terbuka dan tertutup, serta operasi sipil. Singkatnya, stigmatisasi makar atau separatis yang dilegalkan dalam KUHP adalah sebagai tameng untuk melindungi diri dari berbagai kecaman dari masyarakat Internasional atas tindakan kejahatan kemanusiaan kepada orang asli Papua hanya demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Orang Tak Kenal (OTK) adalah istilah yang dimunculkan aparat polisi dan militer Indonesia untuk menunjuk pelaku penembakan yang tidak diketahui identitasnya. Menurut Agus Sananay Kraar (Tahanan Politik Papua di penjara Abepura) bahwa istilah OTK ini melahirkan multi tafsir, apakah dilakukan oleh pihak Papua atau pihak Indonesia; dan dapat mengarah pada kambing hitam kepada orang Papua, saling tuduh menuduh pun terjadi. Selain itu, ada istilah lain yang digunakan adalah kelompok sipil bersenjata dan juga manusia bertopeng.

Stigmatisasi kepada aktifis Papua Merdeka yang paling terakhir adalah tudingan Teroris. Tudingan ini bukan tiba waktu tiba akal, tetapi ini sebuah skenario besar Negara Indonesia yang sudah lama dirancang untuk menterorisasi perjuangan bangsa Papua dalam upaya membunuh nasionalisme Papua Merdeka, dengan demikian memperpanjang penindasan dan gerakan aktifis Papua Merdeka menjadi musuh dunia. Upaya terorisasi perjuangan bangsa Papua oleh Negara Indonesia melalui sistemnya adalah langkah Indonesia untuk meningkatkan status operasi-operasi militer, baik secara terbuka dan tertutup karena upaya-upaya lain yang selama ini diterapkan oleh RI di Papua Barat tidak membuahkan hasil yang signifikan.

Berbagai rekayasa dilakukan Negara Indonesia untuk membuat mosi tidak percaya kepada masyarakat Internasional. Dengan jalan ini membunuh dukungan masyarakat Internasional terhadap perjuangan bangsa Papua. Berikut ini saya mengutip pernyataan Ed McWilliams: Tuduhan tindakan-tindakan kriminal oleh beberapa anggota KNPB tidak dibenarkan dengan kuat dan biasanya RI berupaya untuk menjelekkan nama organisasinya. KNPB dan banyak organisasi lain di Papua maupun setiap pribadi memang sedang mendorong untuk hak orang Papua diakui, khususnya hak menentukan nasib sendiri yang sudah sangat lama tidak diakui. Tetapi semua usaha ini secara umum dilakukan tanpa kekerasaan, demikian komentarnya. Artikel tuan Ed McWilliams lengkapnya silahkan Anda kunjungi: http://www.westpapuamedia.com artikelnya dinaikan pada tanggal 2 Februari 2013.

II. ORANG PAPUA BUKAN MAKAR, BUKAN TERORIS, DLL.

Akar masalah Papua Barat bukan masalah makan minum artinya bukan masalah kejahteraan, bukan masalah pendidikan, bukan juga masalah kesehatan, tetapi akar masalah Papua adalah hak kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua yang telah dianeksasi ke dalam NKRI secara sepihak melalui invasi politik dan militer atas dukungan penuh Amerika Serikat. Rakyat bangsa Papua berjuang hanya untuk memulihkan kembali kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua yang dianeksasi ke dalam NKRI dengan sewenang-wenang.

Fakta membuktikan bahwa justru negara Indonesia dapat dikategorikan ke dalam pengacau keamanan (pengacau lingkungan), makar/separatis, mendirikan negara dalam negara, merong-rong kedaulatan Papua Barat dan sarang teroris. Berikut ini penjelasan ku untuk membuktikan pernyataan di atas:

1). Siapa yang sebenarnya pengacau keamanan? Justru yang mengacaukan keamanan di Tanah Papua adalah negara Indonesia yang telah menganeksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua ke dalam NKRI melalui Maklumat Tri Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden RI, Soekarno, pada tanggal 19 Desember 1961, yang selanjutnya diwujudkan melalui invasi militer dan politik, yang berpuncak pada Penentuan Pendapat Rakyat Papua pada tahun 1969 yang kita sebut Cacat Hukum dan Moral. Dalam proses aneksasi itu didukung penuh oleh Amerika Serikat hanya untuk mencapai kepentingan ekonomi dan politik semata. Justru negara Indonesia melalui mesin-mesinnya mengacaukan keamanan di Tanah Papua untuk mempertahankan Tanah Papua dalam bingkai NKRI yang telah dianeksasi dengan cara-cara kotor dan tidak beradab.

2). Siapa pembuat makar sesungguhnya? Justru Negara Indonesia yang melakukan makar atas kemerdekaan kedaulatan bangsa dan Negara Papua. Sejak tahun 1962 Negara Indonesia meningkatkan Invasi politik dan militer untuk mewujudkan Maklumat Tiga Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden RI. Aneksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua ke dalam NKRI adalah tindakan makar yang dilakukan oleh Negara Indonesia. Karena itu tudingan makar dari RI kepada orang Papua yang berjuang untuk pembebasan bangsa Papua tidak dapat dibenarkan.

3). Siapa sebenarnya yang mendirikan negara dalam negara? Yang mendirikan negara dalam negara adalah justru Negara Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dalam maklumat Tri Komando Rakyat oleh Prisiden RI, Soekarno dalam point pertama menyatakan: Bubarkan negara boneka Papua buatan kolonial Belanda. Dalam point ini mengandung tiga hal penting, yakni: a). Negara Indonesia telah mengakui adanya negara Papua Barat; b). Tapi Negara Papua Barat itu dihina sebagai negara boneka; c). Negara Papua Barat itu harus dibubarkan. Camkanlah bahwa pengakuan presiden Indonesia adanya negara Papua dalam maklumat TRIKORA itu sah dan mengikat. Dan di sisi lain maklumat TRIKORA itu adalah bukti outentik adanya aneksasi Negara dan Bangsa Papua ke dalam NKRI.

4). Siapa sebenarnya yang merong-rong kedaulatan? Tudingan merongrong kedaulatan NKRI oleh Negara Indonesia sangat tidak tepat ditujukan kepada rakyat bangsa Papua yang sudah dan sedang serta akan berjuang untuk memulihkan hak-hak dasarnya, terutama hak fundamental yakni hak kesulungan rakyat bangsa Papua (kemerdekaan kedaulatan) yang telah dianeksasi ke dalam NKRI dengan sewenang-wenang. Jusrtu negara Indonesia telah berhasil merong-rong kedaulatan Papua Barat dan berhasil aneksasi bangsa Papua Barat ke dalam NKRI. Camkanlah bahwa orang asli Papua berjuang bukan untuk menganeksasi atau mencaplok tanah Jawa, Tanah Sulawesi, Tanah Madura, dan lain lain, tetapi bangsa Papua berjuang untuk tanah leluhurnya berdaulat penuh (merdeka) sama seperti bangsa-bangsa merdeka lain di dunia. Jadi orang asli Papua tidak sama sekali merong-rong kedaulatan Tanah-Tanah lain di Indonesia. Orang asli Papua berjuang untuk hak-hak dasarnya diakui dan dikembalikan, seperti hak kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua, yang dijamin oleh konstitusi NKRI pada pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pragraf pertama dan hukum Internasional.

5). Siapa penganut teroris sesungguhnya? Istilah teroris tidak ada dalam perjalanan hidup bangsa Papua. Nenek moyong bangsa Papua tidak pernah mempraktekkan dan mengajarkan kepada anak cucuhnya untuk meneror disertai dengan pembunuhan warga sipil dengan sewenang-wenang. Walaupun ada perang suku di Papua, tetapi kedua belah pihak tunduk dan taat pada tata cara perang suku yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Bukan perang dengan sewenang-wenang seperti yang dilakukan oleh militer dan polisi Indonesia di mana dalam operasi militer memperkosa, mencuri, membakar rumah-rumah warga sipil, mengusir warga sipil dari perkampungan, membunuh anak-anak dan istri dari pihak lawan dengan brutal; serta mengadu domba suku-suku setempat untuk saling membunuh dan hal itu digunakan oleh Negara Indonesia sebagai bahan kampanye bahwa itu adalah perang suku.

Dalam perjuangan bangsa Papua pun, para aktifis Papua Merdeka tidak pernah menerapkan tindakan teror kepada warga sipil. Yang ada adalah gerakan perjuangan pembebasan nasional Papua dengan menempuh cara-cara damai dan tentang hal ini ditetapkan dalam Kongres Bangsa Papua pada tahun 2000. Aktifis Papua merdeka tidak pernah menggunakan bom untuk menarik simpati internasional atau menakuti warga sipil.

Aksi perlawanan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) dirimba raya Papua yang seringkali kontak senjata dengan Polisi dan militer Indonesia adalah hal yang biasa dalam perjuangan pembebasan nasional di mana pun di dunia yang pernah berjuang untuk merdeka. Dengan adanya kontak senjata itu, TPN PB menunjukkan eksistensi nasionalisme pembebasan bangsa Papua dan menolak pendudukan pemerintahan Indonesia di Tanah Papua. Sama seperti bangsa Indonesia memerdekakan dirinya dari penjajahan Belanda dengan perlawanan senjata dari Tentara Indonesia, TPN PB sebagai sayap militer melaksanakan fungsinya. Sasaran TPN PB adalah kepada Polisi dan TNI, bukan kepada warga sipil. Wacana selama ini bahwa TPN PB menembak warga sipil adalah tidak benar dan itu hanyalah rekayasa aparat Indonesia untuk membangun mosi tidak percaya kepada masyarakat Internasional. Kalaupun ada, itu dilakukan oleh oknum (pribadi) mungkin karena alasan atau kepentingan tertentu atas permainan pihak tertentu, bukan perintah pimpinan TPN PB. Karena itu sangat tidak masuk akal dan tidak dapat dipertanggung jawabkan jika dari pihak Negara Indonesia dapat beranggapan bahwa TPN PB atau aktifis Papua Merdeka itu identik dengan teroris.

Camkanlah bahwa hukum anti terorisme itu baru saja dilahirkan bersamaan dengan ancaman-ancaman terhadap fasilitas umum dan menakuti warga sipil, seperti pemboman terhadap gedung raksasa di Amerika Serikat yang disebut kantor pusat perekonomian dunia (WTC). Pasca pemboman gedung pencakar langit itu, Amerika Serikat menyerukan perang terhadap terorisme. Disaat yang sama pula Indonesia mendevinisikan terorisme sesuai kehendaknya hanya sebagai tameng untuk kepentingan menjaga teritorial NKRI dan ancaman keamanan serta ketertibaan umum.

Berikut ini saya mengutip devinisi teroris menurut satuan Densus 88 yang dimuat dalam pidato ibu Sidney Jones; ada dua macam kategori terorisme, yaitu pertama, orang Islam radikal; kedua, orang separatis / nasionalis etno (www.crisisgroup.org/en/publication-type/speeches/2013/jones-papuan-separatists.aspx).

Devinisi teroris kategori kedua ini sangat aneh dan memalukan. Dengan adanya devinisi kategori ke dua ini dapat melegitimasi Densus 88 dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang berusaha untuk menumpas aktifis Papua merdeka yang sudah berjuang lama sebelum devinisi teroris itu dilahirkan. Ironis memang, tapi nyata bahwa langkah ini ditempuh RI setelah metode-metode lain yang diterapkan selama ini gagal menumpas gerakan pembebasan bangsa Papua. Tetapi apakah upaya RI untuk menerapkan hukum anti terorisme di Papua akan berhasil?
Sesungguhnya Negara Indonesia mengintropeksi diri sebelum menerapkan hukum anti terorisme di Papua. Jika itu diterapkan di Papua, maka tindakan itu hanyalah menuai kritik dan memalukan nama Indonesia dikancah masyarakat Internasional. Mengapa saya katakan demikian? Masyarakat internasional telah tahu dan paham bahwa perjuangan bangsa Papua itu bukan mengacaukan keamanan, bukan makar/ separatis, bukan teroris yang menakuti warga sipil, tetapi perjuangan bangsa Papua adalah untuk memulihkan kembali kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua yang dianeksasi secara sepihak ke dalam NKRI pada tahun 1960 – an.

Masyarakat Internasional sudah tahu bahwa sarang teroris itu hanya ada di wilayah-wilayah Indonesia tertentu dibagian barat dan tengah yang berpenganut Islam Radikal yakni jihad.

III. TANGGAPAN MASYARAKAT INTERNASIONAL ATAS STIGMATISASI.

Taktik politik stigmatisasi Negara Indonesia kepada aktifis Papua merdeka melahirkan berbagai kontro versi dikalangan masyarakat Internasional. Secara umum ada tiga sikap muncul menyikapi stigmatisasi itu, yakni: ada orang yang pro stigmatisasi artinya mendukung stigmatisasi RI, dan ada juga orang yang kontra stigmatisasi artinya menolak stigmatisasi RI. Dan ada orang yang mengambil sikap netral (tidak juga pro, tidak juga kontra). Selain itu ada pula masyarakat internasional yang sangat tidak tahu (buta) dengan penindasan yang terjadi di Tanah Papua oleh Negara Indonesia.

Mengambil sikap pro dan kontra serta sikap netral untuk menyikapi suatu hal dalam dinamika kehidupan umat manusia di dunia adalah wajar dan biasa. Masing-masing sikap dan tindakan: pro, kontra, dan netral yang ditampilkan itu tentu memiliki latar-belakang pemahaman atas masalah dan gerakan perjuangan bangsa Papua yang berbeda-beda.

Ada orang yang mendukung stigmatisasi kepada aktifis Papua merdeka karena memang watak dan karakternya anti penegakkan kebenaran, keadilan, kejujuran, kedamaian, kebebasan, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia. Ada pula orang mendukung stigmatisasi RI kepada aktifis Papua merdeka, walaupun ia tidak memahami baik latar belakang berbagai masalah di Tanah Papua, tetapi karena dipengaruhi oleh Negara Indonesia melalui berbagai kampanye dan lobi dalam forum-forum resmi dan non resmi di negara-negara dan dalam forum PBB.

Mereka yang berhasil dipengaruhi oleh RI, tentu memainkan peran ganda, di lain sisi mereka mempengaruhi masyarakat dan negara asalnya untuk tidak mendukung perjuangan penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua dan lain sisi mereka mempengaruhi masyarakat Internasional di negara-negara di dunia melalui jaringan kerja atau media cetak atau elektonik untuk tidak mendukung perjuangan bangsa Papua untuk berdaulat penuh. Ada pula pendukung stigmatisasi tertentu memberikan dukungan penuh kepada Negara Indonesia untuk menumpas gerakan pembebasan Nasional Papua Barat.

Bagi masyarakat Intenasional tertentu yang mendukung stigmatisasi kepada aktifis Papua merdeka oleh Negara Indonesia yang dilegalkan melalui produk hukum Indonesia, mereka itu secara sadar atau tidak sadar, secara langsung maupun tidak langsung telah mendukung penuh upaya sistematis dan terencana yang dipraktekkan oleh Indonesia untuk memarginalisasi, mendiskriminasi, membuat ketidak-adilan, membuat orang Papua menjadi minoritas di Tanah Papua, dan etnis Papua menjadi punah secara perlahan tetapi pasti (slow motion genocide).

Sedangkan bagi masyarakat Internasional yang kontra stigmatisasi (menolak stigmatisasi) kepada para aktifis Papua merdeka adalah mereka yang memahami baik tentang akar permasalahan dan penderitaan yang dialami oleh rakyat pribumi bangsa Papua serta memahami baik tentang nilai-nilai universal dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia oleh PBB serta menegakkannya. Mereka bukan hanya menolak stigmatisasi tanpa tindakan, tetapi diantara mereka, ada pula yang mengorbankan tenaga, waktu, moril dan materilnya untuk mendukung perjuangan rakyat bangsa Papua. Mereka ini masuk dalam kategori sayap keempat, yakni sayap simpatisan. Mereka memperkuat tiga sayap perjuangan Papua, yakni sayap sipil, militer dan diplomat.

Para simpatisan melakukan berbagai bentuk aktifitas untuk menaikan publikasi internasional dan mendesak pemerintahan asalnya serta PBB, juga Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah kongkrit guna menyelesaikan masalah-masalah di Papua Barat. Keterpanggilan mereka dalam mendukung perjuangan bangsa Papua adalah murni keterpanggilan kemanusiaan. Tidak ada kepentingan lain, kecuali kepentingan untuk menyelamatkan rakyat bangsa Papua dari diskriminasi, marginalisasi, ketidak-adilan, minoritas dan kepunahan etnis Papua secara perlahan tetapi pasti. Mereka bekerja tanpa pamrih, bekerja tanpa upah. Satu hal yang tidak dapat diambil dari mereka yang menaruh hati bagi penderitaan rakyat pribumi Papua adalah melalui sikap dan tindakan solidaritas itu, mereka menaburkan benih-benih kebaikan dalam kebun kehidupannya masing-masing.

Sementara itu ada pula masyarakat Internasional yang memilih sikap netral. Sikap itu diambil karena ada beberapa pertimbangan, antara lain: 1) Mungkin mereka tidak mau ambil resiko karena setiap sikap pro atau kontra yang diambil tentu ada pengorbanan (pengorbanan berupa materil maupun moril); 2) Mungkin tidak mau ambil pusing karena tidak simpati dengan penindasan yang terjadi di Tanah Papua; 3) mungkin juga tidak mau hubungan kerja sama antara mereka dan RI tidak terganggu, artinya lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dan politik mereka, ketimbang mendukung gerakan Papua yang tidak memberi manfaat secara langsung dalam kehidupan mereka; 4) mungkin juga karena ada alasan lain.

Masyarakat Internasional yang tergolong dalam kategori keempat yang tidak tahu tentang masalah darurat kemanusiaan terselubung di Tanah Papua itu tentu terjadi karena mereka tidak mengikuti dinamika kehidupan masyarakat global melalui media cetak maupun elektonik. Dan ini tentu dilatar belakangi oleh beberapa faktor, antara lain: 1) mungkin karena segala waktu difokuskan pada pekerjaan dan rutinitas harian mereka; 2) Mungkin tidak tersedianya sarana komunikasi, media cetak dan elektronik; 3) mungkin karena ada alasan lain, seperti lanjut usia, cacat fisik, dan lain sebagainya.

Berikut ini saya menampilkan beragam tanggapan masyarakat internasional terhadap stigmatisasi kepada aktifis Papua merdeka oleh Negara Indonesia.

Stigmatisasi: makar, separatis, teroris, dan sebagainya yang telah dilegalisasi dalam suatu produk hukum Indonesia telah menuai kontro versi. Masyarakat Internasional yang kontra stigmatisasi, baik secara individu atau lembaga, seperti Amnesti Internasional, ETAN, HRW, Group-group pendukung di dunia, dan Dewan HAM PBB telah berkali-kali mengecam Pemerintah Indonesia untuk menghentikan stigmatisasi makar, separatis, teroris dll, menghentikan kekerasan dan meminta pemerintah Indonesia menyelesaikan masalah-masalah Papua dengan demokratis dan bermartabat.

Salah satu kampanye yang menguat di masyarakat Internasional adalah terkait penerapan hukum makar di Indonesia. Mereka medesak Negara Indonesia segera mencabut hukum tertentu seperti hukum makar yang melegalkan tindakan sewenang-wenang oleh aparat keamanan dan militer Indonesia terhadap rakyat sipil karena sikap dan tindakan RI itu: 1) Mengabaikan nilai-nilai universal yang dijunjung tinggi oleh umat manusia di dunia, seperti: demokrasi, kebenaran, keadilan, kejujuran, kedamaian, Hak Asasi Manusia dan kebebasan; 2) Melanggar prinsip-prinsip Dasar Deklrasi Umum Hak Asasi Manusia oleh PBB dan kovenan-kovenan Internasional lainnya, seperti Deklrasi Hak-Hak Dasar Masyarakat Pribumi, Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik; dan Kovenan Internasional tentang hak-hak sosial budaya, ekonomi dan politik.

Salah satu kasus tuduhan makar yang dijerat kepada tuan Filep J. S. Karma di mana beliau dipenjara selama 15 tahun menjadi kasus yang sangat diseriusi oleh masyarakat solidaritas Internasional. Para simpatisan melalui beberapa pengacara hukum Internasional membawa kasus tuan Filep ke arbitrasi Internasional di PBB. Sesuai keterangan dari tuan Filep bahwa gugatan ke arbitrasi internasional itu dimenangkan oleh Filep pada tahun 2011 dengan keputusan: Penahanan Filep J. S. Karma oleh Negara Indonesia adalah penahanan sewenang-wenang (penahanan illegal) maka Pemerintah Indonesia harus segera bebaskan tanpa syarat. Namun, sampai saat ini keputusan itu tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. Tuan Filep masih di dalam penjara Abepura.

Selain itu salah satu Pidato yang menuai kontro versi adalah: Separatisme Papua vs Teroris Jihad: Dilema-Dilema Kebijakan Indonesia. Pidato ini disampaikan oleh Ibu Sidney Jones dalam program Kebijakan Internasional di Universitas Stanford Amerika Serikat pada tanggal 05/12/2012 dan diperbaiki pada 22/01/2013 serta dipublikasikan lewat internet: http://www.crisisgroup.org/en/publication-type/speeches/2013/jones-papuan-separatists.aspx

Dalam pidato ibu Jones itu membandingkan dua gerakan di Indonesia: pertama gerakan Papua, yang beliau sebut: Separatis Papua; dan kedua, gerakan jihad teroris. Jones mengatakan: kedua gerakan yakni Jihad teroris dan gerakan orang Papua yang sedang berjuang untuk merdeka membuat tindakan jahat yang mirip, walaupun mereka selalu dituduh dengan pandapat berbeda. Dalam pidato itu ia berusaha menggali informasi dari berbagai sumber untuk berusaha menyamakan aktifitas Pejuang Papua ke dalam ranah teroris.

Berikut ini kutipan pidato dari ibu Jones: Setahu saya, hingga sekarang belum ada upaya sistemnya untuk mempromosikan kelepasan dari ikatan kekerasaan di Papua, walaupun mungkin KAPOLDA akan baru memulai suatu program seperti itu nanti.

Pernyataan ibu Jones di atas, secara terselubung beliau mendukung upaya tudingan teroris yang diungkapkan oleh Kapolda baru, Tito Karniavan kepada aktifis KNPB. Sebaiknya Ibu Jones tidak secara langsung menuduh gerakan Papua semirip teroris.

Ibu Jones tidak tahu siapa sesungguhnya yang menciptakan kekerasan di Tanah Papua. Berikut ini tanggapan Ed McWilliams: Khususnya di Papua Barat di mana rivalitas polisi militer tentang akses pada sumber alam dan pemerasan sangat terkenal. Sebaiknya Jones tahu pula bahwa militer, polisi dan aparat-aparat inteligen Indonesia sudah lama sekali berperan sebagai pelaku yang menimbulkan dan merekayasa tindakan kekerasaan untuk mencapai tujuan-tujuan terselubung, demikian komentarnya.

Pernyataan ibu Jones seolah-olah pihak TNI dan POLRI tidak melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap orang asli Papua, padahal justru TNI dan POLRI menjadi dalang dan pemicu kekerasan yang berkepanjangan di Tanah Papua hanya demi mencapai kepentingan politik dan ekonomi semata. Untuk mencapai kepentingan-kepentingan itu, berbagai skenario secara teratur, rapih dan sistematis dimainkan oleh kaki tangan RI di Tanah Papua, seperti yang terjadi dalam demonstrasi damai pada tanggal 16 Maret 2006 di Abepura yang berakhir bentrok dengan aparat polisi.

Kasus ini murni didalangi dan dimainkan oleh aparat polisi dan intelijen Indonesia bekerja sama dengan pihak tertentu yang menjadi mitra kerja mereka. Di pihak polisi kasus ini mengakibatkan tiga brimob dan satu militer TNI angkatan udara tewas serta beberapa polisi mengalami luka berat dan ringan. Dan di pihak warga sipil, beberapa orang mengalami luka tembak, selanjutnya polisi/brimob menggelar penyisiran brutal di Abepura dan sekitarnya. Akibat penyisiran membabi buta oleh polisi itu mengalami: pengrusakan fasilitas dibeberapa asrama mahasiswa, teror intimidasi terhadap warga sipil, penangkapan sewenang-wenang, disertai penyiksaan brutal akibatnya banyak orang mengalami luka berat dan ringan.

Tragedi kelabu 16 Maret 2006 itu adalah skenario tingkat tinggi yang dikemas secara teratur dan rapih oleh pihak aparat dan intelijen Indonesia hanya untuk mencapai empat kepentingan, yakni: 1) Untuk meredam demonstrasi damai yang meluas dan menggema di negara-negara dunia dengan tuntutan sentral: tutup PT Freeport Indonesia di Timika- Papua, dan AS, RI dan Papua mengadakan dialog atau perundingan; 2) Bagi pihak-pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung untuk meredam demonstrasi itu mendapatkan imbalan atau balas jasa, antara lain berupa uang; 3) Untuk menaikan pangkat dan jabatan bagi aparat Indonesia yang terlibat dalam meredam demonstrasi damai yang meluas dan menggema itu; 4) Untuk membangun mosi tidak percaya dan mendegragasikan perjuangan pembebasan bangsa Papua.

Pasca tragedi itu, untuk mengelabui publik Internasional, aparat polisi dengan sewenang-wenang menangkap seratus lebih orang Papua yang mayoritasnya adalah mahasiswa. Dan hanya 24 orang saja dipenjara di Abepura dengan hukuman berat paling tinggi 15 tahun. Mereka itu sebenarnya bukan pelaku pembunuhan brimob dan militer dalam tragedi 16 Maret 2006 itu. Tetapi demi melindungi dan menyembunyikan permainan aparat Indonesia, 24 orang itu divonis bersalah dan dipenjara.

Jones sebagai senior aktifis HAM sudah tahu bahwa selama ini Negara Indonesia tidak memberikan akses bagi wartawan asing dan pekerja kemanusiaan asing masuk ke Papua Barat untuk melihat dan mendengar langsung penderitaan dan harapan hidup orang asli Papua. Ibu Jones mestinya bertanya: Kenapa tidak memberikan akses bagi wartawan asing dan pekerja kemanusiaan asing masuk ke Papua Barat, seperti tidak memberi ijin bagi pelapor khusus PBB yang membidangi kebebasan berekspresi untuk datang ke Papua Barat dan Ambon pada bulan Januari 2013? Jawabannya: Negara Indonesia takut terbongkar segala bentuk penindasan terhadap orang asli Papua dan orang Ambon-Maluku.

Nampaknya ibu Jones belum memahami baik tentang latar belakang sejarah bangsa Papua yakni distorsi sejarah yang menjadi akar permasalahan di Papua Barat. Ibu Jones juga belum melihat secara langsung bagaimana orang Papua hidup dalam tekanan, intimidasi dan teror dari TNI dan POLRI, ia pun belum melihat secara langsung bagaimana orang asli Papua semakin dimarginalisasi, semakin didiskriminasi, menjadi minoritas, mengalami ketidak-adilan, dibantai oleh TNI dan POLRI melalui operasi militer terbuka maupun tertutup; akibat dari penindasan RI dan para sekutunya itu, orang asli Papua saat ini sedang menuju kepunahan etnis secara perlahan, tetapi pasti. Karena ibu Jones belum melihat langsung dan belum mengalami betapa pahitnya penindasan RI kepada orang asli Papua, maka itu dalam pidatonya ia berusaha memojokkan perjuangan bangsa Papua untuk penentuan nasib sendiri dan berusaha menyamakan gerakan pembebasan bangsa Papua dengan gerakan jihad teroris di Indonesia.

Dalam pidatonya, ibu Jones tidak mengangkat segala bentuk pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Negara Indonesia kepada rakyat pribumi Papua sejak tahun 1962 sampai saat ini. Dari isi pidatonya, kami tahu bahwa ibu Jones berusaha menyembunyikan segala bentuk penindasan RI dan berusaha membangun mosi tidak percaya terhadap perjuangan rakyat bangsa Papua. Ibu Jones sebagai senior dalam bidang HAM semestinya dengan jujur mengungkapkan fakta-fakta penindasan dari Negara Indonesia dan para sekutunya yang dialami oleh orang asli Papua. Dengan demikian saya menilai bahwa dalam pidato itu ibu Jones memposisikan diri bukan sebagai aktifis HAM, bukan juga sebagai ilmuwan, tetapi memposisikan diri sebagai mitra kerja dari Negara Indonesia dan secara tidak langsung ibu Jones mendukung segala bentuk penindasan RI kepada rakyat pribumi Papua Barat.

Pidato yang dibuat Jones ini tergolong seruan atau memotifasi kepada Negara Indonesia untuk meningkatkan penumpasan aktifis Papua merdeka, yaitu dari penerapan hukum makar /separatis ditingkatkan ke penerapan hukum anti terorisme, dan dengan demikian membunuh penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua. Pidato itu ditanggapi juga oleh Ed McWilliams, berikut ini kutipan tanggapannya: Seruan Jones untuk Indonesia mendefinisikan seperatisme sebagai terorisme akan mengeraskan usaha menargetkan suara para aktifis/kelompok yang menyampaikan dengan damai tidak disetujui dan sekaligus meningkatkan intimidasi terhadap orang Papua secara umum, demikian komentarnya.

Dalam pidato itu ada sisi lain yang penting dihargai. Saya selaku tahanan politik Papua yang saat ini berada dalam Penjara Abepura, saya memberikan apresiasi kepada ibu Jones karena melalui pidato itu memberikan peringatan dini kepada para aktifis Papua Merdeka untuk menghindari skenario besar secara terselubung yang didorong oleh RI untuk menumpas gerakan pembebasan Papua Barat dengan meningkatkan dari status separatis ke status teroris. Selain itu, di sisi lain pidato ibu Jones juga memberikan masukan bagi Indonesia untuk tidak menggunakan hukum anti terorisme. Berikut ini komentar ibu Jones: Salah satu solusinya adalah untuk tidak menerapkan hukum anti-terorisme di Papua, dan juga untuk berhenti menggunakan hukum itu terhadap para jihad yang membuat kejahatan yang pada pokoknya tidak merupakan tindakan dengan sengaja yang bertujuan menciptakan ketakutan, yaitu berbagai tindakan yang bisa dihukum dengan menerapkan hukum lain termasuk kode hukum kriminal untuk kejahatanseperti pembunuhan, perampokan dan sergapan, demikian pernyataannya.

IV. DAMPAK STIGMATISASI YANG DILEGALKAN DALAM HUKUM RI.

Berbagai stigmatisasi oleh RI kepada aktifis Papua merdeka yang dilegalkan dalam produk hukum Indonesia telah melemahkan perjuangan bangsa Papua, namun pada saat yang sama pula mengobarkan semangat perjuangan Pembebasan Papua Barat dan meningkatkan dukungan solidaritas masyarakat Internasional.

Stigmatisasi yang dilegalisasi melalui produk hukum seperti hukum makar itu di lain sisi dapat membunuh psikologis orang asli Papua untuk berjuang, berusaha membungkam suara kebebasan, berupaya mendegradasikan gerakan perlawanan dan menumpas aktifis Papua merdeka, banyak orang Papua dibunuh, banyak orang Papua menderita, banyak materi korban, banyak orang Papua mengungsi ke negara-negara lain, penangkapan sewenang-wenang, pemenjaraan, membangun mosi tidak percaya kepada masyarakat internasional agar menurunkan dukungan mereka atas Papua, tetapi pada sisi lain menumbuhkan nasionalisme kebangsaan Papua, membangkitkan keberanian untuk memperjuangkan pembebasan Papua dan meningkatkan simpati masyarakat internasional. Negara Indonesia berpikir bahwa dengan melakukan tindakan sewenang-wenang, orang asli Papua akan berhenti berjuang, namun anggapan ini tidak berhasil dan Negara Indonesia telah gagal total meng-indonesia-kan orang asli Papua.

Dalam sejarah perjuangan bangsa-bangsa di dunia yang sudah berdaulat penuh (merdeka), yang namanya ideologi pembebasan nasional itu tidak pernah musnah. Ideologi itu mengalir dalam darah nadi dari generasi ke generasi. Sepanjang generasi penerus ideologi itu masih ada, maka selama itu pula ideologi pembebasan nasional itu tetap mengalir dalam darah nadi setiap generasi penerus. Karena itu istilah para penguasa Negara mana pun untuk menumpas ideologi sampai ke akar-akarnya tidak pernah berhasil. Ideologi itu akan musnah, apabila tidak ada generasi yang dapat meneruskan ideologi para pendahulunya.

Demikian pula perjuangan bangsa Papua untuk berdaulat penuh (merdeka). Sepanjang masih ada penerus ideologi pembebasan nasional Papua, maka selama itu pula ideologi Papua merdeka terus mengalir dalam darah nadi orang asli Papua. Ideologi Pembebasan Nasional itu musnah, apabila etnis Papua musnah dari muka bumi ini. Negara Indonesia melalui sistemnya dapat membunuh orang Papua satu persatu melalui berbagai operasi terbuka dan tertutup, tetapi RI tidak akan pernah membunuh ideologi Pembebasan Nasional Papua Barat. Negara Indonesia melalui TNI dan POLRI menangkap dan memenjara orang asli Papua satu persatu, tetapi RI tidak akan pernah memenjara semangat nasionalisme. Negara Indonesia dapat memaksa menerapkan Paket Politik Undang-undang Otonomi Khusus di Tanah Papua sebagai tawaran untuk tetap berada dalam NKRI, tetapi Otonomi Khusus itu tidak akan pernah menawarkan hati dan tidak melemahkan orang asli Papua untuk berjuang kebebasan total. Berbagai operasi militer ditempuh untuk meredam perjuangan bangsa Papua, tetapi moncong senjata polisi dan militer Indonesia tidak pernah meredam suara kebebasan bangsa Papua.

Dari sejak tahun 1962 sampai tahun 1998 rakyat bangsa Papua berada dibawah kekuasaan tangan besi (rejim Soekarno di jaman orde lama dan rejim Soeharto di jaman orde baru) dilarang untuk melakukan aktifitas Papua Merdeka apa pun; mengucapkan kata Papua saja ditumpas dengan tangan besi. Tetapi di era itu pun nasionalisme kebebasan nasional Papua tumbuh subur, apalagi mulai era reformasi sejak tahun 1998 bersamaan dengan penggulingan resim tangan besi (alm Soeharto), nasionalisme kebebasan Papua yang disumbat, krans itu terbuka dan kini nasionalisme kebebasan itu telah mengalir ke berbagai penjuru dunia. Nasionalisme kebebasan Bangsa Papua itu tumbuh subur di atas air mata darah, nasionalisme itu terbangun kokoh di atas tulang belulang para pejuang pendahulu Bangsa Papua, dan jalan setapak menuju kebebasan nasional Papua Barat yang dirintis para pejuang pendahulu itu, kini makin meluas dan semakin hari semakin permanen.

V. KIAT-KIAT MENGHADAPI STIGMATISASI.

Tidak ada cara lain untuk menghadapi stigmatisasi RI yang dilegalkan dalam produk hukum jikalau orang asli Papua tidak menempuh dengan jalan perlawanan apa pun resiko. Apa pun jenis stigma yang dilabelkan pada orang Papua, apa pun hukum yang mengekang kebebasan berekspresi, apa pun tindakan sewenang-wenang yang membatasi kebebasan berpendapat orang asli Papua, apa pun produk hukum yang melarang kebebasan berorganisasi dan berkumpul, apa pun hukum yang melegalkan untuk menumpas perjuangan penentuan nasib sendiri bangsa Papua, saya katakan tidak ada jalan lain, kecuali orang asli Papua tempuh melalui jalan perlawanan. Ingat: jangan sampai orang asli Papua lupa bahwa dalam kongres bangsa Papua kedua pada tahun 2000 rakyat pribumi Papua telah memutuskan bahwa mengawal perjuangan kebebasan bangsa Papua dengan JALAN DAMAI (non violent).

Camkanlah bahwa tidak ada kata menyerah dan tidak ada kata tunduk kepada rejim penjajah mana pun dalam kamus revolusi pembebasan nasional. Slogan yang terukir dalam kamus revolusi pembebasan bangsa adalah: maju pantang mundur, maju tak gentar untuk menghalau rejim penjajah guna menegakkan keadilan, kebenaran, kejujuran, demokrasi, Hak Asasi Manusia dan menciptakan damai sejahtera di bumi seperti di Surga.

Ada banyak cara perlawanan yang kita dapat tempuh sesuai dengan jalan yang kita pilih melalui jalan damai, selain itu kita juga menghargai jalan yang ditempuh oleh sayap militer (TPN PB). Karena pilihan utama jalan politik kita melalui jalan damai, maka itu kita harus memanfaatkan dan memaksimalkan kekuatan-kekuatan yang ada pada kita.

Kekuatan utama kitaadalah berada pada kedaulatan rakyat bangsa Papua. Kekuatan itu kita belum bangkitkan secara menyeluruh di bawah satu komando untuk satu tujuan, di bawah satu wadah politik yang menjadi kendaraan politik bersama, dan dibawah satu konsep ideologi perjuangan serta agenda-agenda strategis dan program kerja bersama. Melalui kendaraan politik bersama dibawah satu kepemimpinan politik sentral dapat mengkoordinasikan ketiga sayap yang ada, yakni sayap sipil, sayap militer, sayap diplomat; dan juga mengembangkan jaringan solidaritas atau kata lain mitra kerja dengan para simpatisan solidaritas masyarakat internasional sebagai sayap keempat.

Melalui organisasi yang tertata rapi dan jaringan solidaritas yang ada, kita meningkatkan kerja-kerja politik untuk memutuskan mata rantai penindasan RI dan para sekutunya melalui dua solusi final, yakni pilihan pertama dan terutama adalah pengakuan kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua secara de jure; dan pilihan kedua adalah refrendum ulang.

Posisi tawar tertinggi bangsa Papua berada pada hasil Kongres Bangsa Papua ketiga. Kenapa saya katakan demikian? Saya hanya melihat dari sisi kekuatan demokrasi, kekuatan politik dan kekuatan hukum yang lahir dalam Kongres Bangsa Papua ketiga. Rakyat bangsa Papua yang datang mensukseskan kongres itu adalah kekuatan demokrasi. Kongres itu adalah sarana untuk berkumpul, berdiskusi, menyampaikan pendapat dan menyepakati serta memutuskan apa yang dikehendaki bersama; itulah kekuatan demokrasi. Dan apa saja yang dilahirkan dalam Kongres Bangsa Papua ketiga sebagai forum demokrasi tertinggi bangsa Papua itulah kekuatan politik dan kekuatan hukum. Maka itu mari kita kompromi politik internal bangsa Papua untuk bersatu dalam satu konsep ideologi perjuangan, agenda strategis-program kerja bersama, bersatu dalam satu organisasi sentral yang menjadi kendaraan politik bersama, dan bersatu dalam kepemimpinan sentral yang diterima dan diakui bersama agar kita menjadi kuat menuju mekanisme internasional. Ketika kita bersatu, maka kita akan kuat untuk menuju kemenangan akhir.

Sesungguhnya Negara Indonesia secara politik sudah kalah, karena dalam Kongres Bangsa Papua ketiga kita sudah tutup dengan JOKER yaitu Deklarasi pemulihan kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua dan berdirinya Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) pada tanggal 19 Oktober 2011 di Lapangan Zakeus Padang Bulan – Abepura – Jayapura – Papua Barat. Kekuatan demokrasi, politik dan hukum telah terpenuhi dalam hasil Kongres Bangsa Papua ketiga, maka itu sekarang mari kita kompromi politik internal bangsa Papua dan mengawal itu untuk mendapatkan pengakuan secara de jure dan peralihan kekuasan adminitrasi pemerintahan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB). Ini hanyalah bersifat tawaran saja, saya tidak memaksa siapa pun; dan pada prinsipnya saya menghormati posisi Anda masing-masing dan menghargai semua upaya yang ditempuh oleh semua komponen bangsa Papua untuk memutuskan mata rantai penindasan RI dan para sekutunya. Jika kita tidak kompromi politik internal bangsa Papua, maka silahkan kita mencari jalan lain yang terbaik, yang dikehendaki oleh semua komponen bangsa Papua.

Camkanlah bahwa banyak orang asli Papua menderita, banyak orang Papua dibantai, dimarginalisasi, orang Papua menjadi minoritas, didiskriminasi, banyak orang Papua mengungsi ke negara lain, banyak orang Papua ditangkap dan dipenjara, jadi jangan kita bertahan pada posisi masing-masing yang mengakibatkan menunda kemerdekaan kedaulatan penuh bagi bangsa Papua di negeri Papua Barat dan akhirnya memperpanjang penindasan oleh RI dan para sekutunya kepada orang asli Papua Barat.

Terkait dengan tudingan teroris, kita tidak perlu takut, tetapi kita waspada dan menghindari tindakan-tindakan tertentu yang melegitimasi RI untuk meningkatkan operasi dari status separatis menjadi status teroris. Untuk itu kita tingkatkan kampanye dan lobi melalui jaringan yang ada untuk meyakinkan kepada masyarakat Internasional bahwa tudingan teroris kepada aktifis Papua merdeka itu adalah upaya NKRI untuk meredam perjuangan luhur bangsa Papua. Perlu kita tahu bahwa cara-cara lain untuk menghadapi perjuangan bangsa Papua sudah gagal total seperti penerapan hukum makar, maka kini Negara Indonesia sedang berancang-ancang meningkatkan penerapan hukum anti terorisme di Tanah Papua.

Selama ini RI menggunakan slogan: Perang Melawan Separatis Papua, dan ternyata itu sudah gagal total, maka RI hendak mau ganti dengan slogan: Perang Melawan Teroris Papua. Tetapi kasihan, upaya RI bagaikan menyaring angin, pasti akan gagal total sampai Negara Indonesia akan angkat kaki dari tanah Papua dengan kepala tertunduk malu, sama seperti Negara Indonesia mengangkat kaki dari Tanah Timor Timur pasca kemenangan refrendum bagi rakyat Timor Timur, di mana pada saat itu polisi dan militer Indonesia dipukul mundur oleh pasukan PBB yang dipimpin pasukan/tentara elit dari Australia pada tahun 1999. Sebaliknya, jika Negara Indonesia dengan lapang dada mengakui kemerdekaan kedaulatan bangsa dan Negara Papua dengan bermartabat dan selanjutnya mengatur kerja sama di antara dua bangsa dan dua negara yang setara, maka negara Indonesia akan mengangkat kaki dari tanah Papua dengan kepala terangkat dan akan mendapat penghargaan yang setinggi-tingginya dari masyarakat Internasional; dan saya yakin rencana pemberian Nobel Perdamaian dunia pasca perjanjian damai RI dengan Aceh di Helsingky kepada presiden RI (SBY) yang telah tertunda akan terwujud. Dengan demikian, nama Indonesia menjadi harum dan terhormat di dunia Internasional.

PESAN PENUTUP.

Akhir dari tulisan ini, saya menyampaikan berapa pesan kepada beberapa pihak, antara lain:
1). Kepada Negara Indonesia, saya mengucapkan selamat berjuang mempertahankan Tanah Papua dalam bingkai NKRI dengan cara-cara kotor dan tidak beradab, tetapi saya ingin katakan bahwa segala upaya Negara Indonesia bagaikan menyaring angin ( tidak akan pernah berhasil); karena perjuangan bangsa Papua adalah perjuangan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, perjuangan untuk menegakkan jati diri setiap pribadi dan jati diri bangsa Papua sama seperti bangsa-bangsa merdeka lain di dunia, maka itu saya yakin bahwa perjuangan kebenaran dan keadilan bangsa Papua itu akan keluar sebagai pemenang akhir.

2). Kepada siapa pun para simpatisan masyarakat Internasional yang memberi perhatian bagi penderitaan rakyat pribumi Papua, Anda semua adalah bagian dari hidup kami, dan bagian dari sejarah perjuangan Papua Barat. Segala pengorbanan Anda terukir abadi dalam jejak langkah perjalanan bangsa Papua dari generasi ke generasi. Anda semua adalah sahabat dan saudara-saudari kami. Pengorbanan Anda semua adalah bentuk dukungan solidaritas secara nyata untuk menciptakan damai sejahtera di bumi seperti di Surga, khususnya di Tanah Papua. Anda adalah pencinta kebenaran dan keadilan untuk semua; Anda adalah pencinta kedamaian dan kebebasan untuk semua. Tidak ada kata terindah yang kami dapat mengukirkan pengorbanan para simpatisan solidaritas masyarakat Internasional di mana saja Anda berada, tidak ada barang terindah dan termahal yang dapat membalas kebaikan Anda kepada rakyat pribumi Papua. Hanyalah rasa terima kasih dari lubuk hati yang paling dalam yang kami ucapkan kepada setiap para simpatisan solidaritas masyarakat Internasional yang menaruh hati dan yang mendukung kami secara langsung dan tidak langsung bagi pembebasan bangsa Papua dari kemelut penindasan RI dan para sekutunya. Dengan rasa hormat yang amat mendalam dan dari lubuk hati yang paling dalam, kami pesan kepada Anda semua teruslah menaburkan benih-benih kebaikan dalam kebun kehidupan Anda dengan jalan mendukung kami dengan sumbangan moril dan materil menuju penyelesaian status politik dan hukum bagi bangsa Papua di negeri Papua Barat melalui: jalur perundingan; jalur hukum atau jalur dekolonisasi/politik untuk mencapai dua solusi final yaitu pilihan pertama dan terutama adalah pengakuan secara de jure dan atau pilihan kedua: refrendum ulang.

3). Saya mohon Anda dapat menyebarkan artikel ini kepada sesama aktifis Papua Merdeka dan para simpatisan solidaritas masyarakat Internasional di manca negara melalui email, face book, dan media sosial lainnya agar dapat memahami isinya dan ditindak-lanjuti agar tidak terjebak dalam skenario besar yang dikemas rapi dan sistematis yang sedang dibangun oleh NKRI melalui mesin-mesin pertahanannya dan dengan atas kerja sama para sekutunya diberbagai manca negara untuk mengiring perjuangan bangsa Papua ke ranah teroris, yang akhirnya dapat berdampak buruk pada perjuangan luhur bangsa Papua menjadi musuh dunia dan masuk dalam kotak alias tidak mendapat simpati masyarakat internasional. Kita intropeksi diri dan kita mengawal perjuangan bangsa Papua dengan arif, bijaksana, cerdas, bermartabat dan bertanggung jawab untuk mencapai ke tujuan utama perjuangan kita, yakni kebebasan total.

Sekian dan terima kasih.

Persatuan Tanpa Batas Perjuangan Sampai Menang.

* Ketua Umum Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat, juga sebagai tahanan politik di Penjara Abepura – Jayapura – Papua Barat

| March 10, 2013 | 18:48, TJ

KNPB Desak Pelapor Khusus PBB Ketemu Fileb Karma, cs

Frank La Rue
Frank La Rue

Papua – Kantor Tinggi HAM PBB menjadwalkan adanya kunjungan pelapor khusus untuk kebebasan berekspresi dan berpendapat PBB ke Indonesia. Kegiatan resmi PBB itu akan dipimpin Frank La Rue, dan dijadwalkan pada 15 hingga 26 Januari 2013.

Dalam kunjungan 10 hari tersebut Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri berupaya agar Pelapor PBB tidak ke West Papua. Komite Nasional Papua Barat [KNPB] memandang ini sebagai bagian dari upaya Indonesia untuk menyembunyikan dirinya sebagai aktor kejahatan pelanggaran HAM terhadap rakyat dan aktivis  di West Papua.

Setelah Soeharto tumbang, pelanggaran HAM dan Demokrasi tidak ikut tumbang di West Papua. Jakarta dengan kekuatan hukum dan militer terus-menerus melegalkan kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat dan aktivis West Papua yang melakukan aktivitas damai dalam menuntut hak penentuan nasib sendiri. Banyak yang telah mati, mulai dari pembunuhan Arnold Ap, Theys H. Eluay, Mako Tabuni, hingga Hubertus Mabel. Puluhan aktivis dan rakyat West Papua masih mendekam di penjara-penjara kolonial Indonesia atas aksi damai yang dilakukan. Fileb Karma,dkk adalah bukti nyata kejahatan Indonesia diatas tanah Papua.

KNPB mendesak La Rue mengatur jadwal kunjung ke West Papua tanpa intervensi Pemerintah RI, untuk bertemu langsung dengan Fileb Karm, cs yang sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara atas aksi ekspresi damai yang dilakukan di Jayapura, West Papua 2004 lalu.

Selanjutnya, dengan terbuka kami katakan bahwa PBB segera menjamin hak rakyat West Papua untuk melakukan aktivitas damai dalam menuntut hak penentuan nasib sendiri. Kami berharap, Pelapor Khusus PBB, dalam kunjungan ini membicarakan agar cap teroris, makar, pengacau, dll yang ditujukan negara Indonesia kepada aktivis KNPB dan pejuang Papua lainnya dihilangkan, karena sudah tidak relevan lagi dalam era yang terbuka, dimana stigma tersebut sengaja dibuat untuk membungkam aksi-aksi damai yang dilakukan oleh rakyat West Papua.

Demikian pernyataan ini dibuat untuk dirilis sebagai sikap rakyat bangsa Papua Barat.

Hormat kami,

Victor F. Yeimo

Ketua Umum KNPB

January 12, 2013, KNPBNews

WPAT Prihatin, RI Membatasi Pelapor Khusus PBB Kunjungi Tapol Papua dan Ambon

Pelapor Khusus PBB, Frank La Rue
Pelapor Khusus PBB, Frank La Rue

Jakarta  The West Papua Advocacy Team (WPAT) mengatakan prihatin dengan tindakan  Pemerintah Republik Indonesia yang membatasi Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang Pemajuan dan Perlindungan Hak untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, Frank La Rue untuk mengunjungi tahanan politik Papua dan Ambon.

The West Papua Advocacy Team berbasis di New York Amerika Serikat, PO Box 21873, Brooklyn, NY 11202-1873, wpat@igc.org, +1- 575-648-2078. The West Papua Advocacy Team beranggotakan akademisi, pembela hak asasi manusia dan pensiunan diplomat AS. Ed McWilliams, mantan wakil Dutabesar Amerika untuk Indonesia memimpin WPAT.

Dalam Siaran Pers yang diterima majalahselangkah.com, Sabtu, (12/1), WPAT mengatakan, pada bulan Mei 2012  pemerintah Indonesia mengundang Frank La Rue untuk mengunjungi  Indonesia.  Selanjutnya,  La Rue membuat rencana dan mengatakan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di  Jenewa bahwa dia berencana untuk mengunjungi tahanan politik di Jayapura dan Ambon.

Kunjungan ke tahanan politik di Papua dan Ambon adalah  perhatian utama La Rue . Dia juga berencana untuk mengunjungi seorang ulama Syiah dipenjara di Sampang, Pulau Madura. Namun, Pemerintah Indonesia menilai  kunjungan  Frank La Rue  ke Papua dan Ambon justru akan meningkatkan intensitas politik di wilayah itu. Pemerintah Indonesia hanya  mengizinkan Frank La Rue mengunjungi Jakarta dan Sampang.

Frank La Rue menolak untuk berkunjung ke Indonesia jika ia tidak dapat mengunjungi tahanan politik di Papua dan Ambon. Sesuai rencana, Frank La Rue dijadwalkan tiba di Jakarta pada 14 Januari 2013. Ia berencana untuk tiba di Jayapura pada tanggal 18 Januari.

The West Papua Advocacy Team mendesak Pemerintah Indonesia untuk mencabut pembatasan Pelapor Khusus PBB untuk bertemu dengan para tahanan politik Papua dan Ambon.

“Pemerintah Indonesia bertanggung jawab kepada masyarakat internasional untuk menghormati hak-hak tahanan politik di bawah ketentuan konvensi internasional. Kunjungan Pelapor Khusus adalah sarana sarana penting  untuk memastikan kepatuhan Indonesia dengan kewajiban internasional,”

tulis WPAT.

The West Papua Advocacy Team menulis,  kelompok hak asasi manusia memperkirakan, ada lebih dari 100 tahanan politik di Indonesia, terutama Papua dan Maluku, termasuk 15 warga Papua dipenjarakan dengan dakwaan makar.

Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengecam keras atas terkait pembatasan kedatangan Pelapor  Khusus PBB  ke Papua dan Ambon.

“KNPB kecam larangan atau upaya Pemerintah Indonesia melalui Menlu untuk menyembunyikan persoalan pelanggaran HAM di Papua, kami desak pelapor PBB untuk bertemu dengan Fileb Karma cs yang dipenjara. Pertemuan dengan Menlu tanpa ke Papua hanya akan menjadi ajang dan ruang bagi indonesia untuk “tebar posona” atau memanipulasi citranya di mata internasional,”

kata ketua KNPB, Victor Yeimo ketika dihubungi majalahselangkah.com .

“Orang Papua tulis buku dilarang, orang Papua lakukan ibadah dilarang, orang Papua buat demo dilarang, semua dilarang oleh penguasa Indonesia di Papua. Papua dijadikani daerah protektoral bagi kepentingan ekonomi politik kolonialisme dan kapitalisme global,”

kata Victor.

KNPB meminta Frank La Rue, UN Special Rapporteur on the promotion and protection of the right to freedom of opinion and expression harus datang dan lihat langsung korban-korban pelanggaran HAM yang bertebaran di penjara-penjara Indonesia di Papua, dan kuburan-kuburan korban rakyat yang mati dibunuh karena berdiri berjuang menyampaikan hak  mereka secara damai.

Tapol Papua. Foto: http://p.twimg.com

Dalam Pers Release yang dikirimkan kepada majalahselangkah.com, KNPB meminta  La Rue mengatur jadwal kunjung ke Papua  tanpa intervensi Pemerintah RI, untuk bertemu langsung dengan Fileb Karm, cs yang sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara atas aksi ekspresi damai yang dilakukan di Jayapura, Papua 2004 lalu.

KNPB juga mengatakan, PBB segera menjamin hak rakyat  Papua untuk melakukan aktivitas damai dalam menuntut hak penentuan nasib sendiri.

“Kami berharap, Pelapor Khusus PBB, dalam kunjungan ini membicarakan agar cap teroris, makar, pengacau, dan lainnya yang ditujukan negara Indonesia kepada aktivis KNPB dan pejuang Papua lainnya dihilangkan, karena sudah tidak relevan lagi dalam era yang terbuka, di mana stigma tersebut sengaja dibuat untuk membungkam aksi-aksi damai yang dilakukan oleh rakyat West Papua,”

tulisnya. Laporan menarik dari WPAT bisa dibaca di sini KLIK. (Yermias Degei/MS)

Sat, 12-01-2013 10:28:44, MJ

DAP Baliem Sambut Hibah Hellman/Hammett

Lemok Mabel, Ketua DAP Lembah Baliem(Jubi/ist)
Lemok Mabel, Ketua DAP Lembah Baliem(Jubi/ist)

Jayapura — Dewan Adat Papua wilayah Balim menyambut pemberian Hibah Helman/Hammett kepada Domminikus Surabut salah satu tokoh adat dari Papua. Dewan menyambut hangat dengan alasan hibbah ini mengingatkan semua pihak penegakan Hak Asasi Manusia itu sangat penting dan terus menjadi perhatian semua pihak.

Penghargaan ini membuka mata masyarakat bahwa penegakan HAM dan  perlindungan terhadap Sumber Daya Alam(SD) sangat  perlu,”

kata Lemok Mawel, ketua Dewan Adat Papua (DAP) wilayah Balim, kepada tabloidjubi.com, Kamis (27/12).

Dia menambahkan, hibah ini bukanlah  suatu pencapaian hasil melainkan awal dari suatu perjuangan. Ini merupakan awal motivasi bagi pekerja HAM untuk lebih bersemangat lagi.

“Semangat kerja itu lebih penting dan  bukan hasil akhir,”

katanya.

Karena ini sebagai motivasi awal, kata dia, pihak dewan adat menyambut baik pemberian hibah ini.

“Kami DAP sangat menghargai itu karena ini dapat mendorong teman-teman aktivis untuk bekerja lebih serius lagi,”

katanya.

Dengan penghargaan ini, lanjut  Lemok, pihak DAP sangat berharap, para pekerja harus lebih aktif lagi melakukan adovokasi-advokasi.

“Advokasi-advokasi terhadap masalah kemanusian sangat penting yang sering kita lupakan,”

katanya.

Sementara itu, kantor Sekretariat Dewan Adat Balim mengadakan perayaan natal sekaligus syukuran atas penerimaan hibah Helmman/Hammett pada hari ini. “Kami syukuran sekaligus natal bersama di atas puing-puing kebakaran kantor dewan adat,” kata Engel Surabut, Staf Dewan adat Balim kepada tabloidjubi.com.

Sekedar diketahui bahwa kantor Dewan Adat Balim diduga telah dibakar oleh pihak kepolisian Resort Jayawijaya, pada 16 Desember malam. (Jubi/Mawel)

Thursday, December 27th, 2012 | 17:22:43, TJ

Domi Surabut: Hibbah Hellman/Hammett Pengakuan Dunia Atas Perjuangan Rakyat Papua

Dominikus Surabut, belum menerima pemberitahuan resmi soal hibah
Dominikus Surabut, belum menerima pemberitahuan resmi soal hibah

Jayapura — Dominikus Surabut  salah satu pentolan aktivis Papua mengatakan Hibah Hellman/Hammett yang diterimanya sebagai pengakuan dunia atas perjuangan penegakan hak-hak masyarakat adat Papua. Ini berarti pengakuan dunia terhadap suara hati orang Papua

“Hibah ini jelas  suatu penghargaan  bagi rakyat Papua, sebab ada pengakuan dunia atas teriakan  Rakyat Papua tentang hak-hak mereka yang selama ini diperkosa oleh pemerintah yang berkuasa,”

kata Surabut saat berbincang-bincang dengan tabloidjubi.com, Selasa (25/12) di Lapas Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Karena itu, menurut Domi, perjuangan rakyat Papua sangat benar, penting dan harus selalu dihargai.

“Dunia mulai membuka mata atas perjuangan rakyat Papua. Jadi kita perlu perhatikan bersama bahwa perjuangan rakyat Papua itu benar adanya,”

kata Surabut.

Menurut Domi, hibah yang diterimanya mengandung makna ganda.

“Di satu sisi, suatu kebanggaan bagi rakyat Papua dan saya, tetapi di lain sisi, hibah ini satu beban sekaligus semangat kerja kemanusian yang tidak main-main. Kita bangsa tetapi suatu tanggungjawab besar ke depan untuk membuktikan perjuangan penegakan HAM tidak main-main,”

katanya.

Sekalipun begitu, menurut Domi, informasi bisa saja suatu wacana karena dirinya belum menerima informasi resmi dari panitia hibah.

“Saya belum terima informasi resmi. Pasti ada hanya saya dalam situasi begini sulit mendapatkannya,”

kata Domi di Lapas Abepura.

Sebelumnya, dalam pemberitaan tabloidjubi.com ada penulis dari 19 negara menerima hibah Hellman/Hammett untuk komitmen mereka dalam memperjuangkan kebebasan berekspresi dan keberanian mereka dalam menghadapi penganiayaan. Salah satunya adalah Dominikus Sorabut, Tahanan Politik Papua juga menerima hibah tersebut.

“The Hellman/Hammett membantu penulis yang telah menderita karena mereka menerbitkan informasi atau mengekspresikan ide-ide yang mengkritik atau menyinggung perasaan orang yang berkuasa,”

kata Lawrence Moss, koordinator program hibah Hellman/Hammett melalui release Human Rights Watch yang diterima tabloidjubi.com, Kamis (20/12) malam.

Hibah Hellman/Hammett diberikan setiap tahun kepada para penulis di seluruh dunia yang menjadi sasaran penganiayaan politik atau pelanggaran hak asasi manusia. Sebuah panitia seleksi dibentuk setiap tahun untuk memutuskan penerima penghargaan uang tunai hibah untuk menghormati dan membantu penulis yang karyanya dan kegiatan telah ditekan oleh kebijakan pemerintah yang represif.  (Jubi/Mawel)

Thursday, December 27th, 2012 | 17:33:59, TJ

Buchtar Tabuni : Polda Papua Bukan Dinas Sosial

Penyerahan Sembako oleh Polres Merauke kepada Ketua Panitia Natal
Penyerahan Sembako oleh Polres Merauke kepada Ketua Panitia Natal

Jayapura – Wakapolda Papua, Brigadir Jendral Paulus Waterpauw membagikan 1.500 paket sembako kepada warga di Kabupaten Lani Yaya DistriK Pirime, 20 Desember 2012. Hal ini ditanggapi ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP) Buchtar Tabuni.

“Brigjen Paulus Waterpauw membagikan 1.500 paket sembakau kepada warga di Kabupaten Lani Jaya Distric Pirime pada 20 Desember 2012. Apakah di Kabupaten Lani Jaya tidak ada kepala dinas sosial?”

demikian tulis  Buchtar Tabuni di dinding facebook West Papua National Commitee (KNPB) pada Minggu (23/12).

Sebelumnya, Victor Yeimo, ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam tulisannya yang dimuat pada www.tabloidjubi.com juga mengatakan hal yang sama.

“Ide Kapolda Papua, Tito Karnavian untuk bagi-bagi sembako, bagi-bagi bantuan kepada basis rakyat gunung orang Papua di Jayapura dan Kabupaten Jayapura membuat saya sedikit bertanya. Apakah Kapolda sudah beralih fungi dari Kepala kepolisian yang harus menjaga keamanan dan menjadi Kepala Dinas sosial yang harus memberikan bantuan sosial kepada rakyat. Apakah negara ini sudah tidak waras?”

tulis Victor.

Menurut Viktor, pembagian sembako itu hanya sebagai upaya untuk mengambil hati orang Papua. Menurutnya, itu hanya taktik untuk menciptakan kesan baik. Padahal, mereka adalah pencipta pelanggaran HAM di tanah Papua.

“Bagi saya, upaya Kapolda untuk meredam dan menghancurkan basis perjuangan Papua merdeka terlihat spekulatif, juga sangat tidak tepat. Silahkan saja bila Kapolda dan Republik Indonesia menganggap bahwa Ideologi dapat dibeli dengan rupiah,”

tulis Yeimo dalam tulisannya itu.

Diketahui, sejak Irjen Tito Karnavian menjadi Kapolda Papua, di Papua ada pembagian sembako. Beberapa kampung di Kabupaten Jayapura, Lani Jaya, juga beberapa tempat lainnya telah menerima sembako dari Kapolda Papua. (Bastian Tebai/MS)

Thu, 27-12-2012 07:05:03, MS

Tapol Papua, Filep Karma, dkk Menyerukan Rakyat Papua Boikot Pilgub

Jayapura – Tahapan Politik Papua, Filep KarmaBuctar Tabuni, Jafray Murib, Forkorus Yaboisembut, Selfius Bobii, Edison Waromi, Agus Krarr, Dani Kogoya, Yusak Pakage, Darius Kogoya, Timur Wakerkwa dan kawan-kawan  menyuruhkan kepada seluruh rakyat  Papua untuk memboikot Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Papua yang dijadwalkan 29 Januari 2013 mendatang.

Seruan yang disampaikan kepada majalahselangkah.com, Sabtu, (21/12)  itu berisi empat poin. Poin pertama seruan berbunyi,

“Jangan ikut memperpanjang penjajahan, penderitaan dan pembunuhan di atas tanah Papua dengan mengikuti pemilihan gubernur/wakil gubernur provinsi Papua”.

Pada poin kedua mereka mengatakan,  jika pemilihan gubernur/wakil gagal, maka kita akan minta referendum.

Selanjutnya, pada poin ketiga mereka sampaikan ucapakan terima kasih kepada rakyat Papua.

“Terimakasih atas dukungannya. Tuhan pencipta alam raya memberkati kitong semua,”

kata mereka.

Seruan yang poin empat ditutup dengan pernyataan singkat, ‘Bangsa Papua merdeka!’ itu disampaikan kepada semua orang  yang tinggal di hidup di Papua.

“Kepada semua sodara kami yang non Papua, semua sodara kami yang asli Papua serta semua sodara kami yang darah campuran, yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan, kebebasan dan  sungguh mencintai rakyat bangsa Papua – tanah Papua,”

tulis mereka.

Dikethui, Philip Karma adalah pegawai di Kantor Gubernur Papua dan Yusak adalah mahasiswa Universitas Cenderawasih, Jayapura. Mereka diajukan ke pengadilan karena memobilisasi massa untuk menaikkan bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Abepura, 1 Desember 2004. Pengibaran ini dilakukan untuk memperingati HUT ke-43 Organisasi Papua Merdeka.

Sementara,  Yoboisembut, Edison Waromi, Dominikus Sorabut, Agust Kraar, dan Selpius Bobbi dianggap terbukti bersalah mendirikan negara dalam negara, saat kongres Papua III di lapangan Zakeus, Abepura, 16-19 Oktober 2011 lalu.  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, beranggotakan lima orang yang diketuai Jack Oktavianus, Jumat (16/3), akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada lima orang tersebut.

Lalu, Ketua Parlemen Nasional Papua Barat, Buchtar Tabuni divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Klas IA Kota Jayapura, Selasa (25/9) lalu. Buchtar dinyatakan bersalah terlibat perusakan kantor Lembaga Pemasyarakatan Abepura, 3 Desember 2010.

Buchtar Tabuni juga pernah dipenjarakan selama 3 tahun karena ia dianggap tokoh yang mengkoordinir puluhan ribu orang Papua pada berbagai aksi untuk menuntut referendum. Puncaknya ia ditangkap pada aksi demonstrasi damai di Jayapura untuk mendukung peluncuranInternational Parlementarians for West Papua ( IPWP)(MS)

Sat, 22-12-2012 21:32:15 , MS

Penanganan Hukum Tapol-Napol Perlu Ditinjau Kembali

Arjuna-Jubi-Suasana-Sidang-Paripurna-DPRP1Jayapura — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menggap perlu adanya upaya peninjauan kembali penangan hukum terhadap para tahanan politik-narapidana politik (Tapol/Napol).

Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magay mengatakan, dalam laporan dan tanggapan Komisi A saat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2013 dan Raperda Non APBD, Kamis malam (20/12), ada beberapa poin yang disampaikan komisi A termasuk penangan Hukum dan HAM.

“Untuk penanganan Hukum dan HAM, Komisi A menilai perlu adanya upayah meninjau kembali penanganan hukum terhadap Tapol/Napol. Ini untuk membangunan kepercayaan atau upayah perdamaian politik antara pemerintah dengan orang asli Papua,”

kata Ruben Magay, Jumat (21/12).

Selain itu menurutnya, Komisi A meminta agar kebijakan terhadap sapirasi demokrasi tidak dilakukan dengan pendekatan keamanan dan kekerasan termasuk menstigma kelompok tertentu. Akan tetapi hendaknya dilakukan dengan cara yang lebih dmokratis dan memperhatikan hak-hak masyarakat sipil khusunya orang asli Papua.

“Aparat keamanan khususnya pihak kepolisian agar lebih bersikap profesional dalam menjalankan fungsi penegakan hukum serta upayah-upayah yan g dilakukan mengedapankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah,”

ujarnya.

Untuk konsep Pertahanan dan Kemanan, Komisi A dalam laporannya pada sidang pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2013 dan Raperda Non APBD juga menganggap perlu adanya konsep bersama terhadap masalah pertahanan keamanan negara antara Pemda, Panglima, Kapolda, Lantamal, DPRP dan MRP. Koordinasi secara berkala untuk menyamakan persepsi penanganan masalah pertahanan dan kemanan daerah perlu dilakukan agar tidak terjadi penafsiran dari berbagai institusi.

“Pendekatan keamanan di Papua harus memperhatikan hak-hak hidup masyarakat asli Papua. Jangan sampai terjadi tindakan-tindakan keamanan termasuk operasi penyisiran yang menyebabkan pengungsian dan masyarakat ketakutan”.

Karenanya Komisi A mendukng penuh gagasana dialog yang sejajar dan bermartabat yang sedang dilakukan Jaringan Damai Papua dan seluruh komponen masyarakat Papua, guna menyelesaikan masalah Papua secara damai tanpa kekerasan. Komisi A berhadap adanya upaya serius dari Pemerintah Provinsi Papua untuk membangun agenda-agenda bersama untuk mendorong proses dialog yang sejajar dan bermartabat,” tandas Ruben Magay. (Jubi/Arjuna)

 Friday, December 21st, 2012 | 14:55:44, TJ

Memperjuangkan Kebebasan Berekspresi, Dominikus Sorabut terima Hibah Hellman/Hammett 2012

dominikusJayapura — 41 penulis dari 19 negara menerima hibah Hellman/Hammett untuk komitmen mereka dalam memperjuangkan kebebasan berekspresi dan keberanian mereka dalam menghadapi penganiayaan. Salah satunya adalah Dominikus Sorabut, Tahanan Politik Papua.

“The Hellman/Hammett membantu penulis yang telah menderita karena mereka menerbitkan informasi atau mengekspresikan ide-ide yang mengkritik atau menyinggung perasaan orang yang berkuasa,”

kata Lawrence Moss, koordinator program hibah Hellman/Hammett melalui release Human Rights Watch yang diterima tabloidjubi.com, Kamis (20/12) malam.

Hibah Hellman/Hammett diberikan setiap tahun kepada para penulis di seluruh dunia yang menjadi sasaran penganiayaan politik atau pelanggaran hak asasi manusia. Sebuah panitia seleksi dibentuk setiap tahun untuk memutuskan penerima penghargaan uang tunai hibah untuk menghormati dan membantu penulis yang karyanya dan kegiatan telah ditekan oleh kebijakan pemerintah yang represif.

Tahun ini, sebanyak 41 penulis dari 19 negara telah diputuskan oleh panitia seleksi sebagai penerima hibah Hellman/Hammett. Salah satunya adalah Dominikus Sorabut yang dipenjara karena keterlibatannya dalam Kongres Rakyat Papua (KRP) III, Oktober tahun lalu. Oleh Panitia seleksi, Dominikus Sorabut disebutkan sebagai aktivis Papua yang menghasilkan sejumlah film dokumenter tentang isu-isu seperti perusakan hutan, penambangan liar, dan upaya pemerintah Indonesia untuk memberantas budaya budaya Papua. Pada tahun 2010, Dominikus mewawancarai seorang petani Papua yang disiksa oleh tentara Indonesia dan membantu memberikan paparan internasional tentang penyiksaan dan penderitaan para petani di wilayah pegunungan Papua. Sorabut telah menulis beberapa artikel dan sejumlah naskah buku tentang masyarakat Papua. Dominikus dipenjara bersama empat tokoh Papua lainnya dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena dianggap melakukan kejahatan (makar) terhadap negara (Indonesia). Saat ini Dominikus menjalani hukumannya di penjara Abepura, Jayapura, Papua.

“Cerita-cerita menarik dari pemenang hibah Hellman/Hammett menggambarkan bahaya bagi wartawan dan penulis di seluruh dunia,”

kata Moss.

Bersama Dominikus, seorang penyair Bali, Putu Oka Sukanta juga menjadi penerima hibah The Hellman/Hammett. Penyair kelahiran tahun 1939 ini, juga seorang jurnalis di masa mudanya dan aktif dalam asosiasi seniman kiri ‘selama era Soekarno. Pada tahun 1966 ia ditahan selama satu dekade karena tulisan-tulisannya.

Selama 23 tahun terakhir, lebih dari 750 penulis dari 92 negara telah menerima hibah Hellman / Hammett hibah hingga US $ 10.000 per orang, dengan total lebih dari $ 3 juta. Program ini juga memberikan hibah darurat kecil untuk penulis yang harus meninggalkan negara mereka atau yang membutuhkan perawatan medis segera setelah menjalani hukuman penjara atau penyiksaan.

Hibah Hellman/Hammett ini diberikan untuk mengenang dramawan Lillian Hellman dan novelis Dashiell Hammett. Keduanya sama-sama dipertanyakan oleh Kongres AS tentang keyakinan politik dan afiliasi mereka selama investigasi anti-komunis agresif yang terinspirasi oleh Senator Joseph McCarthy pada 1950-an. Hellman kemudian kesulitan menemukan pekerjaan dan Hammett menghabiskan waktunya di penjara.

Pada tahun 1989, para wali yang ditunjuk dalam surat wasiat Hellman meminta Human Rights Watch untuk merancang sebuah program guna membantu para penulis yang mengungkapkan pandangan mereka yang bertentangan dengan pemerintah, karena mengkritik pejabat pemerintah, atau untuk menulis tentang subyek yang tidak diinginkan oleh pemerintah.

Dua belas penerima hibah The Hellman/Hammett tahun ini berasal dari Republik Rakyat Cina. Empat dari mereka berasal dari Tibet dan tetap anonim karena alasan keamanan. Lima penerima berasal dari Vietnam, empat dari Ethiopia, dan tiga dari Iran.

Berikut adalah penerima hibah The Hellman/Hammett :

1.    Anonymous (Burundi)
2.    Bertrand Teyou (Cameroon)
3.    Eskinder Nega (Ethiopia)
4.    Mesfin Negash (Ethiopia)
5.    Woubshet Taye (Ethiopia)
6.    Reeyot Alemu (Ethiopia)
7.    Buya Jammeh (The Gambia)
8.    Anonymous (Rwanda)
9.    Abdelgadir Mohammed Abdelgadir (Sudan)
10.    Silvanos Mudzvova (Zimbabwe)
11.    Zaw Thet Htwe (Burma)
12.    Wang Lihong (China)
13.    Qi Chonghuai (China)
14.    Huang Qi (China)
15.    He Depu (China)
16.    Huuchinhuu Govruud (China)
17.    Memetjan Abdulla (China)
18.    Gulmire Imin (China)
19.    Sun Wenguang (China)
20.    Four anonymous Tibetans (China)
21.    Putu Oka Sukanta (Indonesia)
22.    Dominikus Sorabut (Indonesia/Papua)
23.    Malik Siraj Akbar (Pakistan)
24.    Zubair Torwali (Pakistan)
25.    Sonali Samarasinghe Wickrematunge (Sri Lanka)
26.    Huynh Ngoc Tuan (Vietnam)
27.    Huynh Thuc Vy (Vietnam)
28.    Nguyen Huu Vinh (Vietnam)
29.    Pham Minh Hoang (Vietnam)
30.    Vu Quoc Tu (Vietnam)
31.    Urunboy Usmonov (Tajikistan)
32.    Dovletmyrat Yazkuliyev (Turkmenistan)
33.    Dr. Abdul Jalil Al-Singace (Bahrain)
34.    Isa Saharkhiz (Iran)
35.    Keyvan Samimi (Iran)
36.    Hila Sedighi (Iran)
37.    Mohamad Al Ahmad Al-Ali (Syria)
38.    Ahmed Mansoor (United Arab Emirates)

(Jubi/Benny Mawel)

Friday, December 21st, 2012 | 01:38:01, TJ

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny