FPI dan TNI Latihan ala Militer di Banten

FPI dan TNI Latihan ala Militer di Banten - JPNN.COM
Foto bersumber dari Instagram dpp_fpi

jpnn.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Front Pembela Islam Banten menggelar Pelatihan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) di Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (5/1) kemarin.

Latihan tersebut dipimpin langsung oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai mentor. Beberapa foto latihan tersebut langsung diunggah akun resmi DPP FPI di Intagram, dpp_fpi.

“TNI dan FPI menggelar PPBN (Pelatihan Pendahuluan Bela Negara) serta tanam 10.000 pohon di Kabupaten Lebak Banten,” tulis akun dpp_fpi sebagai caption untuk foto latihan PPBN yang diunggah, Sabtu (7/1).

Dalam foto-foto itu, terlihat beberapa anggota laskar sedang berlatih halang rintang ala militer. Mulai dari latihan panjat jaring laba-laba hingga melewati danau dengan seutas tali.

Momen latihan tersebut mendapat dukungan positif dari netizen yang bersimpati dengan ormas pimpinan KH. Ahmad Shabri Lubis ini.

“Maasya Allah,” tulis akun zahrtlk

“good job fpi maju terus bela negara,” sahut akun amry2096 yang mendukung latihan FPI.

Kedubes Tiongkok Cemaskan Maraknya Reaksi Anti-China di RI

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Belakangan ini gejala ‘anti-China’ tampak meningkat di Indonesia. Berkembang persepsi bahwa masuknya investasi Tiongkok ke tanah air akan diikuti penyingkiran pelaku-pelaku usaha dalam negeri. Lebih jauh, muncul pula kekhawatiran semakin dalamnya cengkeraman negara Tirai Bambu itu di Tanah Air.

Belakangan ini berkembang wacana Tiongkok sedang melakukan infiltrasi dan subversi ekonomi terhadap Indonesia. Salah satu isu yang menyebar luas lewat media sosial adalah dugaan konspirasi Tiongkok menguasai Indonesia menyusul tertangkapnya empat warga negara Tiongkok di Bogor pekan lalu. Mereka ditangkap karena diduga menanam cabai beracun yang mengandung bakteri berbahaya, Erwina Chrysanthem.

Bakteri itu masuk dalam kategori organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) golongan A1 dan belum pernah ada di Indonesia. Sejumlah media melaporkan pernyataan  Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Soekarno Hatta, Antarjo Dikin, bahwa pihaknya telah memusnahkan sebanyak 5.000 batang cabai yang mengandung bakteri itu.

Dikatakan, bakteri tersebut berpotensi menyebabkan gagal produksi hingga mencapai 70 persen petani cabai di Indonesia. Menurut keterangan, para pelaku membawa tanaman cabai dari negara asalnya secara ilegal atau tanpa sertifikasi sebelumnya.

Keempat pelaku berinisial C, Q, B dan H, menyewa lahan seluas 4 ribu meter persegi dengan rencana menanam cabai berbakteri ini. Bila sudah panen, rencananya dipasarkan ke pasar-pasar besar yang ada di Indonesia.

Tidak kurang dari pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, memberi perhatian serius atas penangkapan tersebut. Ia mengangkat isu tentang kemungkinan Tiongkok melakukan infiltrasi terhadap perekonomian RI.

Kekhawatiran tersebut ia ungkapkan lewat akun Twitternya.Menurut dia,  seperti dikutip dari Republika, sudah saatnya polisi turun tangan menyelidiki kasus ini. Ini, kata dia, bukan soal petani biasa, melainkan kegiatan sengaja yang terencana dengan rapi.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia, mengungkapkan kecemasan negaranya atas reaksi yang berlebihan atas kasus ini.

“Tidak beralasan dan tidak dibenarkan untuk menafsirkan secara berlebihan kasus terisolasi ini sebagai ‘konspirasi’ atau ‘senjata biologis untuk menghancurkan perekonomian Indonesia’ atau secara salah menafsirkan perilaku individu warga negara ‘sebagai tindakan negara,'”

demikian pernyataan resmi juru bicara Kedubes Tiongkok, lewat laman Kedubes Tiongkok di Jakarta.

“Laporan tersebut menyesatkan dan menyebabkan kekhawatiran besar. Pihak Tiongkok tidak ingin melihat ada gangguan terhadap hubungan persahabatan kedua negara dan bangsa dan antar rakyatnya,”

lanjut pernyataan tersebut.

Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Xie Feng, pada 15 Desember lalu juga telah bertemu dengan Menko Polhukam, Wiranto. Seusai pertemuan, Xie Feng mengatakan kepada wartawan bahwa hubungan antar penduduk Tiongkok dan Indonesia terus bertumbuh. Semakin banyak orang Indonesia berkunjung ke Tiongkok untuk bertemu dengan sahabat mereka, menikmati budaya lokal dan mempromosikan kerjasama yang saling menguntungkan. Demikian pula sebaliknya.

Oleh karena itu, Duta Besar Xie berharap kasus yang menimpa empat warga negaranya dapat ditangani secara tepat tanpa mengganggu hubungan bilateral kedua negara.

Kedubes Tiongkok juga mengingatkan bahwa Tiongkok merupakan sumber turis terbesar ke Indonesia. Dewasa ini semakin banyak warga Tiongkok bepergian ke Indonesia. Kunjungan-kunjungan tersebut telah memberi kontribusi pada kerjasama dan persahabatan antara kedua negara dan untuk pengembangan sosial ekonomi Indonesia.

Lebih lanjut dalam pernyataannya, Kedubes Tiongkok menegaskan bahwa pihaknya telah memberi perhatian serius terhadap empat warganya yang terlibat dalam penanaman cabai secara ilegal. Kedubes Tiongkok mengatakan warga negara Tiongkok yang berada di luar negeri harus mematuhi undang-undang dan peraturan setempat, menghormati adat dan kebiasaan lokal dan menjalin persahabatan dengan penduduk setempat.

“Dalam kasus individu warga negara Tiongkok yang dicurigai terlibat dalam kegiatan melawan hukum dan peraturan Indonesia, pihak Tiongkok menghormati pemerintah Indonesia dalam penanganan yang tidak memihak atas kasus tersebut, sesuai dengan fakta-fakta dan hukum, sementara hak hukum dan kepentingan warga negara Tiongkok akan efektif terjamin,”

kata juru bicara tersebut.

Ratusan WNI Diduga Kembali Bergabung dengan ISIS di Suria

intelijen – Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan ada ratusan warga Indonesia yang diduga berangkat ke Timur Tengah untuk bergabung dengan kelompok teror Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

“Jadi yang ditangkap ada puluhan dalam beberapa bulan ini. Yang lolos juga ada. Jumlah totalnya hampir 500 yang sudah berangkat,” kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (11/10).

Meski polisi sudah menangkap fasilitator WNI ke ISIS dan memonitor jalur yang mereka gunakan, keberangkatan itu tetap belum bisa sepenuhnya dihentikan.

“Masih ada yang berangkat karena mereka menggunakan banyak trik dan jalur-jalur,” ujar Tito.

Mengantisipasi hal tersebut, polisi terus mengawasi bandara-bandara yang berpotensi digunakan WNI untuk berangkat ke Suriah. Ada tim Kepolisian yang ditugaskan di tiap bandara untuk memonitor.

“Ada tim kami yang memonitor kemungkinan rute-rute yang sudah kami ketahui. Ada tim dari intelijen Densus 88 Antiteror Polri yang mengamati jaringan ini,” kata Tito.

Terakhir, polisi menangkap Abu Fauzan yang diduga sudah tiga kali memberangkatkan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Tiga gelombang pemberangkatan itu, menurut polisi, terjadi pada Oktober dan November 2015. Sementara satu keberangkatan lagi pada Januari 2016.

Polri belum mengungkap bagian dari jaringan mana tersangka teroris itu. Namun, polisi mendalami kemungkinan keterkaitan dengan Bahrun Naim, warga Indonesia yang jadi petinggi ISIS di Raqqa, Suriah.

Bahrun Naim diyakini aparat bertanggung jawab atas serangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta, Januari 2016.

Selama ini, penegak hukum terkendala instrumen hukum UU Pemberantasan Terorisme yang tidak bisa menjerat anggota kelompok teror sebelum ada indikasi melakukan atau membantu aksi.

Namun, setelah Amin Mude, seorang fasilitator lain keberangkatan WNI ke Suriah, divonis 5,5 tahun penjara akhir 2015, Polri punya yurisprudensi untuk menjerat tersangka seperti Abu Fauzan.

Meski belum selesai direvisi, Undang-Undang Pemberantasan Terorisme mengatur polisi tetap bisa menjerat para WNI yang berangkat ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok teror.

Syaratnya, polisi harus memastikan bagaimana mereka berangkat dan motifnya, lewat alat bukti yang cukup. Hal terpenting adalah keterangan dari fasilitator seperti Abu Fauzan.

“Kalau tersangka, tidak bisa keterangan dia saja, tapi alat bukti bagaimana dia bisa berangkat ke sana. Orang seperti Abu Fauzan ini harus kita peroleh ketika memidanakan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.

Hal itu termasuk juga untuk menjerat orang-orang yang sudah terlanjur berangkat ke Suriah dan kembali ke Indonesia.

“Kami tidak bisa menyamakan semua yang berangkat ke sana (Suriah) adalah untuk itu (terorisme). Ini semua harus dibuktikan,” ujar Boy.(CNN Indonesia)

Pernyataan Sikap KPP Yogyakarta Terkait Kondisi HAM Mahasiswa Papua di Yogyakarta

Pernyataan Sikap Komite Perjuangan Perempuan (KPP) Yogyakarta Atas Tindakan Represi Polisi dan Kelompok Reaksioner terhadap Rakyat Papua dan PRPPB di Yogyakarta, 15 Juli 2016
Dalam rangka 47 tahun pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) yang jatuh pada tanggal 14 Juli, sekaligus bertepatan dengan pembahasan status The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) untuk menjadi anggota tetap di Melanesian Spearhead Group (MSG) pada tanggal 13-15 Juli 2016. PRPPB berencana melaksanakan agenda untuk memperjuangkan tuntutan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi bangsa Papua Barat, yakni berupa: Panggung Budaya (13 & 14 Juli 2016), Mimbar Bebas (14 Juli 2016), Aksi Massa (15 Juli 2016), serta Ibadah dan Bakar Batu (16 Juli 2016). Namun, rangkaian agenda tersebut kemudian mendapatkan represi besar-besaran dari aparat negara yang menggandeng kelompok-kelompok reaksioner.
Kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Indonesia terhadap rakyat Papua melalui aparat negara tak berujung hingga saat ini. 15 Juli 2016 tindak penyerangan terhadap ruang demokrasi yang diiringi dengan tindakan rasisme serta kriminalisasi terhadap rakyat Papua di Yogyakarta dan Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) merupakan bukti bahwa negara masih terus-menerus melakukan kekerasan terhadap rakyatnya. Namun, kali ini aparat negara di Yogyakarta menggandeng kelompok reaksioner seperti FKPPI, Laskar Jogja, Pemuda Pancasila, dan Paksi Katon untuk menyerang rakyat Papua dan PRPPB di asrama Kamasan I Yogyakarta.
Di Yogyakarta, bukan hanya kali ini negara melakukan penyerangan ruang demokrasi dan tindak kekerasan terhadap rakyat Papua dan agenda-agenda yang berkaitan dengan isu Papua. Beberapa kali asrama mahasiswa Papua mengalami pengepungan, antara lain pada Panggung Budaya bulan April 2016, 14 Juni 2016, lalu 1 Juli 2016.
Selain mengepung asrama mahasiswa Papua, aparat kepolisian juga berulang kali melakukan represi, antara lain pada aksi mimbar bebas Aliansi Mahasiswa Papua tanggal 2 dan 30 Mei, dan aksi tanggal 16 Juni 2016. Ini belum termasuk berbagai hambatan administratif yang dibuat sesuka hati polisi, seperti menyatakan aturan bahwa pemberitahuan aksi harus dilakukan 7 hari sebelum aksi.
Penganiayaan, penangkapan paksa, dan kriminalisasi terhadap massa aksi yang dilakukan oleh polisi dan kelompok reaksioner jelas merupakan bentuk kekerasan sistematis yang dilakukan oleh Negara terhadap rakyat Papua dan PRPPB pada tanggal 15 Juli 2016 di Yogyakarta. Polisi membiarkan kelompok reaksioner menyerang asrama mahasiswa Papua dengan lemparan batu dan berusaha menjebol pagar sembari terus melakukan tindakan rasis seperti meneriakkan kata-kata rasis “anjing”,“monyet” dan “babi”. Polisi juga melakukan operasi pencegatan kendaraan bermotor di sepanjang jalan Timoho dan Tugu bagi pengendara yang terindikasi rakyat Papua.
Apa yang terjadi menimpa rakyat Papua baik di tanah Papua maupun di luar wilayah Papua tak luput Perempuan menjadi korban bahkan yang paling merasakan dampaknya.
Perempuan Papua adalah korban kekerasan ganda negara. Dalam lapis pertama perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang berupa perkosaan, perbudakan seksual, penyiksaan seksual, pemaksaan aborsi, eksploitasi seksual dan terkait penggunaan alat kontrasepsi (KB) serta percobaan perkosaan. Dalam lapis kedua, perempuan mengalami kekerasan non seksual seperti pembunuhan, percobaan pembunuhan/penembakan, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, pengungsian, perusakan dan perampasan harta benda. Kekerasan yang dilakukan berbentuk fisik, seksual dan psikologis yang dilakukan atau didukung oleh aparat negara.
Kami menolak lupa, kekerasan oleh negara yang sudah terjadi sejak Perang Dunia Kedua, Pemerintah Belanda dan aneksasi pemerintah Indonesia melalui operasi militer sejak tahun 1961 hingga sekarang. Pada tahun 1963-2009 saja, negara telah melakukan kekerasan terhadap 138 perempuan Papua dengan 52 kasus perkosaan, 24 kasus pengungsian saat operasi militer dan kelaparan, 21 kasus penganiayaan, 18 kasus penahanan sewenang-wenang. Sisanya mengalami penyiksaan, pembunuhan, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual. Sebanyak 133 perempuan mengaku mengalami kekerasan dari militer, 20 kasus kekerasan dari polisi, 6 kasus kekerasan dari militer dan polisi (gabungan) dan 5 kasus kekerasan dari aparat negara lain. Sejak tahun 1963-2004, berdasarkan nama operasi militer, telah terjadi sedikitnya 24 Operasi Militer di Papua.
Kaum perempuan juga menjadi sasaran kekerasan dalam demonstrasi damai. Mei 2005 Marike Kotouki ditikam di kepala dengan sangkur oleh seorang anggota Brimob. Penangkapan dengan kekerasan juga menimpa Milka Siep, Debora Penggu, Raga Kogoya dan penulis yang ditangkap polisi dalam aksi damai menuntut “Bebaskan Filep Karma dan Yusak Pakage Tanpa Syarat” di Pengadilan Negeri Jayapura. Mama-mama Papua yang ulet berdagang diemperan pasar dan jalan juga menjadi sasaran kekerasan penggusuran Satpol PP seperti kejadian di pasar Ampera, Jayapura. Perempuan di wilayah adat Anim-Ha (Merauke) juga harus tergusur dari tanahnya, dusun-dusun sagu, sungai dan hewan buruan karena tanah adatnya dirampas oleh negara untuk proyek raksasa MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate). Bahkan yang terjadi pada tanggal 15 Juli 2016 di Yogyakarta tak luput dialami oleh perempuan. Massa yang terkepung di dalam asrama, maupun yang disisir oleh polisi di jalan-jalan sampai di kos-kos juga terdapat perempuan dan anak.
Dari berbagai kejadian tersebut, sudah sangat jelas tergambar bahwa rakyat Papua mengalami berbagai bentuk rasisme yang terinstitusionalisasi dalam diskriminasi yang secara sistematis dilakukan oleh Negara; serta kekerasan yang mereka alami di tangan polisi maupun militer. Pada kejadian pengepungan oleh aparat Negara pada tanggal 15 Juli 2016 yang lalu di Yogyakarta juga menjadikan rakyat Papua sebagai sasaran stereotipe dan rasisme. Stigma negatif yang dibangun oleh aparat melalui broadcast dan media sosial bahwa orang-orang Papua mengamuk dan melakukan perusakan di sekitar asrama hingga membawa korban lalu mereka (Papua) berhak dibunuh. Analogi yang sama bisa terjadi pada perempuan, dimana perempuan sebagai korban kekerasan sudah menjadi korban masih mendapat stigma negatif dianggap berkontribusi dalam kekerasan sehingga pantas mendapat kekerasan, disalahkan pakaian yang dipakai dan lain-lainnya.
Menjadi jelas, bahwa kekerasan negara melalui aparat dan ormas reaksioner adalah bentuk tindakan militeristik terhadap perempuan dan rakyat Papua. Kekerasan negara juga membuktikan keterkaitan antara kekerasan di Papua dan kepentingan negara kapitalis untuk mengeksploitasi rakyat Indonesia dan Papua. Militer dan polisi pelaku kekerasan dididik dan dilatih oleh negara-negara kapitalis. Persenjataan juga diproduksi oleh industri kapitalis dan dikirim berdasarkan kerja sama dengan pemerintah RI. Polisi dan kelompok reaksioner yang memblokade menyerang ruang demokrasi dan melakukan tindakan rasisme dan kriminasilisai adalah berdiri pada kaki kapitalisme. Fakta bahwa demokrasi kapitalis yang melanggengkan masyarakat yang rasis, membutuhkan aksi untuk melawannya dan, jika mungkin, untuk menghapuskan rasisme.
Dalam kondisi tersebut, maka Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi bangsa Papua adalah jalan paling demokratis. Kekerasan yang dilakukan oleh negara harus dihentikan. Kita tidak bisa terus menerus membiarkan negara melakukan kekerasan terhadap perempuan, anak, dan seluruh rakyat Papua untuk kepentingan kapitalis. Tekad merdeka dan melawan segala bentuk kekerasan yang terus dilakukan oleh negara Indonesia sebagai agen imperialisme adalah mutlak.
KPP Yogyakarta sebagai sebuah wadah persatuan perjuangan pembebasan permpuan yang sama-sama sedang memperjuangkan kemerdekaan dari kesewenang-wenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh sistem negara. Juga yang mempertahankan prinsip perjuangan padanilai-nilai persatuan dan mobilisasi gerakan rakyat kami mendukung perjuangan rakyat Papua dan PRPPB, sekaligus mengajak semua gerakan rakyat yang sedang memperjuangkan kemerdekaan hidup untuk saling bergandeng tangan melawan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh negara. Hanya kekuatan solidaritas yang kuat dari gerakan rakyat yang mampu membuka ruang demokrasi seutuh-utuhnya dan perjuangan menentukan hak nasib sendiri serta menghapus rasisme.
Atas kasus kekerasan yang terjadi 15 Juli 2016 di Yogyakarta, Komite Perjuangan Perempuan (KPP) Yogyakarta menyatakan sikap: “Mengutuk Tindakan Brutal Rasisme dan penyerangan demokrasi oleh aparat negara di Yogyakarta yang menggandeng kelompok Reaksioner FKPPI, Laskar Jogja, Pemuda Pancasila dan Paksi Katon atas Kejahatan Kemanusiaan terhadap Rakyat Papua di Yogyakarta, rebut demokrasi seutuh-utuhnya dan bangun persatuan rakyat,” serta menuntut:
1. Cabut status tersangka Obby Kogoya
2. Demokrasi Seutuh-utuhnya Untuk Rakyat Papua
3. Tarik Militer Organik dan Non Organik dari Seluruh Tanah Papua
4. Bebaskan Seluruh Tapol dan Napol di Papua
5. Tangkap, Adili dan Hukum Berat Jenderal-jenderal Pelanggar HAM
6. Usut tuntas kasus kekerasan dan adili pelaku-pelaku kekerasan
Sekian pernyataan sikap KPP Yogyakarta dan kami menyerukan kepada seluruh aktivis perempuan, buruh, tani, dan seluruh aktivis pro demokrasi serta HAM di Indonesia untuk dapat membangun solidaritas rakyat tertindas dan bersama-sama memperjuangkan ditegakkannya HAM dan demokrasi yang seutuh-utuhnya di Indonesia.
Yogyakarta, 24 Juli 2016
Komite Perjuangan Perempuan (KPP) Yogyakarta
Fanspage : Komite Perjuangan Perempuan Yogyakarta-KPP Yogyakarta
Email : komiteperjuanganperempuanyogyakarta@gmail.com

Polisi Imbau Masyarakat tak Termakan Isu Kekerasan Mahasiswa Papua

Selasa, 19 Juli 2016, 09:48 WIB, Rep: Rizma Riyandi/ Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Usai aksi demo dari sekelompok mahasiswa asal Papua di Asrama Papua Kamasan Yogyakarta pada 14 dan 15 Juli, muncul berbagai pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti menuturkan, ada pihak-pihak yang sengaja menebar isu dengan tujuan mempekeruh keadaan atau membiaskan alasan mengapa aksi tersebut tidak mendapat izin.

“Padahal aksi tersebut sudah sepatutnya dibubarkan guna menghindari konflik dengan masyarakat dan mencegah munculnya korban,” tuturnya, Selasa (19/7).

Menurutnya, ada beberapa isu yang sengaja disebarluaskan, namun bertentangan dengan fakta di lapangan, di antaranya adanya isu pengepungan dan isolasi terhadap asrama Papua Kamasan hingga berakibat penghuni kelaparan dan sakit.

“Faktanya upaya petugas agar aksi digelar di dalam asrama guna antisipasi terjadinya keributan di tempat umum. Di dalam asrama banyak terdapat persediaan makanan sehingga tidak ada yang kelaparan,” ujarnya.

Kemudian ada isu terjadi situasi rusuh dan pemukulan dan perusakan oleh peserta aksi terhadap warga umum yang lewat. “Faktanya situasi kondusif. Ketegangan kecil hanya terjadi saat massa didorong masuk ke dalam asrama,” papar Anny.

Saat pelaksanaan sweeping di area belakang asrama Kamasan, lanjutnya, ditemukan enam warga Papua bersepada motor yang masih berada di luar dan ada yang membawa panah. Saat hendak diberi pengarahan dan ditanya surat identitas serta SIM, mereka malah lari dan ada yg memukul petugas.

“Di sisi lain mereka juga tidak bisa tunjukan SIM. Maka itu mereka diamankan,” tegasnya.

Kapolri Diminta Jelaskan Soal Insiden Mahasiswa Papua di Yogyakarta

Monday, 18 July 2016, 19:28 WIB, Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan

nggota polisi berjaga saat aksi tolak OPM di depan Asrama Mahasiswa Papua, DI Yogyakarta, Jumat (15/7).
nggota polisi berjaga saat aksi tolak OPM di depan Asrama Mahasiswa Papua, DI Yogyakarta, Jumat (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejak setahun terakhir, warga negara Indonesia asal Papua dinilai mengalami kekerasan berlanjut. Hal tersebut lantaran pelarangan menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi dan kebebasan berekspresi lainnya.

Kejadian terakhir adalah peristiwa di Yogyakarta pada Jumat (15/7). Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, demonstrasi adalah bentuk kebebasan berekspresi apa pun tema yang disampaikannya.

Bahkan, aspirasi pembebasan Papua juga sah untuk disampaikan dalam sebuah demonstrasi sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang dialami oleh warga Papua.

“Selama demonstrasi itu disampaikan secara damai dan tidak adanya tindakan permulaan yang menunjukkan adanya makar maka polisi apalagi ormas tidak boleh membatasi, melarang, dan menghakimi dengan kekerasan,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (18/7).

Ismail mengatakan, penggunaan ormas tertentu atau pembiaran ormas dalam menghadapi aspirasi masyarakat yang berbeda adalah modus lama yang ditujukan untuk membersihkan tangan polisi sebagai aparat keamanan.

Dengan melibatkan atau membiarkan ormas, maka polisi terhindari dari tuduhan melakukan kekerasan. “Padahal, membiarkan seseorang atau ormas melakukan kekerasan adalah tindakan pelanggaran HAM (violation by omission–Red),” kata pengajar hukum tata negara di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Menurut dia, Kapolri Tito Karnavian harus menjelaskan peristiwa di Yogyakarta secara gamblang agar kepercayaan publik tidak segera luntur di masa kepemimpinannya. Ismail menyebut Tito mempunyai pandangan agak konservatif perihal pembatasan HAM, seperti dalam kasus teorisme.

“Tetapi, membiarkan tindakan kekerasan terus-menerus terhadap warga Papua adalah tindakan pelanggaran HAM dan bertentangan dengan semangat Jokowi yang berkali-kali menegaskan hendak mengatasi persoalan Papua secara holistik,” ujarnya.

Polri harus bertindak adil dengan menghukum anggota ormas yang melakukan kekerasan. Menurut Ismail, apa pun argumen ormas tersebut, baik rasialisme, ujaran kebencian, dan kekerasan telah secara nyata diperagakan. Tindakan main hakim sendiri (vigilantisme) adalah pelanggaran hukum.

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny