FMMP Minta Persoalan (Alm) Theys Eluay Dituntaskan

JAYAPURA – Federasi Militan Mahasiswa Papua meminta pemerintah menuntaskan persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini terjadi di tanah Papua, salah satunya yang menyebabkan tewasnya Ketua PDP, Theys H Eluay.

Menurut Presiden FMMP, Thomas CH, Sufii bahwa pada dasarnya mereka yang menyebabkan tewasnya almahrum Theys Eluay sudah diadili, namun kenyataannya para petinggi yang memberikan perintah untuk menghabisi Theys Eluay sampai saat ini masih bebas berkeliaran. “Sudah 12 tahun pasca dibunuhnya almahrum Theys Eluay, namun penegakan HAM di tanah Papua hingga kini masih berjalan di tempat,” ungkapnya dalam keterangan persnya di Prima Garden Abepura, Selasa, (16/10).

Hal lain yang menjadi sorotan pihaknya adalah agar DPRP membuat Perdasus dan DPRD Kabupaten/Kota Jayapura untuk membuat Perda untuk melindungi makam dan tugu almahrum Theys Eluay, karena terkesan makam dan tugu tersebut, terutama pada makam almahrum banyak baliho-baliho dan spanduk-spanduk yang dipasang dan dibentang di depan makam. Menurutnya, almahrum Theys Eluay merupakan tokoh sentral karismatik tradisonal yang menjadi panutan bagi seluruh rakyat Papua yang selama ini memperjuangkan ideologi kemerdekaan atas ketidakadilan selama ini yang dialami rakyat Papua, jadi semestinya almarhum Theys Eluay wajib dihargai.

“Kami minta juga ada regulasi untuk menggantikan nama Bandara Sentani dengan nama Bandara Internasional Theys Eluay. Soal rencana pemindahan Makam almahrum Theys Eluay kami minta jangan dipindahkan, karena almahrum Theys Eluay bukan milik keluarganya saja tapi milik seluruh rakyat Papua,” tandasnya.

Persoalan lain yang menjadi sorotan FMMP adalah persoalan otsus yang dinilai gagal, dan soal kehadiran Unit Percepatan Papua dan Papua Barat (UP4B) yang tidak jelas programnya, yang pada dasarnya kehadiran UP4B memperpanjang sederetan masalah yang adai di tanah Papua bahkan menambah persoalan baru.

“Persoalan Papua tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan, pembunuhan, intimidasi dan penjara, tapi hanya bisa diselesaikan dengan dialog/diplomasi,” pungkasnya.(nls/don/l03)

Rabu, 17 Oktober 2012 07:10, BintngPapua.com

PH : Vonis Buchtar Dipengaruhi Kekuasaan

Selasa, 25 September 2012 22:50, bintangpapua.com

PH : Vonis Buchtar Dipengaruhi Kekuasaan
PH : Vonis Buchtar Dipengaruhi Kekuasaan

JAYAPURA – Mantan Ketua I KNPB, Buchtar Tabuni akhirnya divonis 8 bulan penjara, atau lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 1 tahun penjara.

Vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura ini, mendapat penilaian miring dari Penasehat Hukum terdakwa, Gustaf Kawer,SH,MH. Gustaf menilai putusan ini tidak independen, yakni sangat dipengaruhi kekuasaan. “Sistem hukum kita, mulai dari Kepolisian, Jaksa Dan Hakim, banyak dipengaruhi kekuasaan,” ungkapnya saat ditemui Wartawan usai sidang yang mengagendakan vonis tehadap Buchtar Tabuni di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Selasa (25/9).

Kekuasaan tersebut, menurutnya bisa dari aparat (TNI dan Polri) maupun pemerintah. “Sehingg hakim menjatuhkan vonis terkesan ragu-ragu,” jelasnya.

Disebut ragu-ragu tersebut, karena berdasarkan fakta persidangan, antara saksi satu dengan saksi lainnya memberi keterangan yang tidak bersesuaian.

Selain itu, juga unsur dalam dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan kliennya yang dinyatakan dilakukan bersama-sama juga tidak terbukti, karena yang diproses dalam aksi kerusuhan tersebut melibatkan banyak narapidana.

“Sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana), apabila satu unsur saja tidak terpenuhi, maka seluruh dakwaan dari jaksa dapat dinyatakan gugur,” jelasnya.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Haris Munadar,SH menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah telah mempro­vokasi dan melakukan pengrusakan terhadap suatu barang. Yakni fasilitas Lapas Abepura.

Sehingga terdakwa Buch­tar Tabuni dipidana selama 8 bulan dikurangi selama ter­dakwa menjalani pena­hahan.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa dan Penasehat Hu­kumnya juga Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan diberi kesempatan selama 7 hari.

Sebagaimana diketahui Ketua I KNPB Buctar Tabuni yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, diputus 8 Bulan Penjara oleh Tim Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang di Ketuai Haris Munandar, dalam sidang putusan yang berlangsung, Selasa( 25/9) di Pengadilan Negeri Jayapura. Hakim Haris Munandar menyatakan Buctar terbukti bersalah melakukan pengeroyokan di lapas, sesuai keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa. Buctar yang hadir dalam sidang putusan ini didam­pingi para simpatisannya.

Setelah pembacakan hasil putusannya, Ketua Tim Hakim Haris Munandar memberikan kesempatan waktu 7 hari kepada Buctar dan Kuasa Hukumnya untuk melakukan banding. Gustaf mengatakan, dengan kesem­patan 7 hari banding yang dibe­rikan Hakim, akan dipikirkan sebagaimana ada pertimbangan lain untuk ajukan banding hingga kasasi untuk membantu terdakwa.

Kapolresta Sidang Putusan Aman

Sebanyak 230 Personil Aparat Keamanan dari Polresta Jayapura dan Polsek Abepura dan satu peleton Brimob dikerahkan dalam persidangan Pengamanan Sidang Putusan Buctar Tabuni di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa( 25/9).

Kapolresta Jayapura Kota AKP Alfred Papare menga­takan, sidang pengamanan yang dilakukan dalam persidangan Buctar agak berbeda dari sidang sidang sebelumnya, karena sidang kali ini merupakan sidang putusan, maka aparat yang dikerahkan hingga 230 hal ini berdasarkan analisa serta pertimbangan dan evaluasi oleh karenannya dalam sidang putusan terakhir dalam hal Keamanan lebih ditingkatkan. Demikian Kapolresta kepada Wartawan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Kapolresta mengatakan, selain mengamankan persi­dangan secara umum, tugas pengamanan persidangan secara umum, pengamanan juga dilakukan dan diberikan kepada semua perangkat perangkat persidangan supaya perangkat persi­dangan ini dapat melaksa­nakan tugasnya dengan baik. Dia mengatakan berterima­kasih kepada pengunjung masuk menyaksikan sidang artinya ada peningkatan dalam arti sidang sebelumnya masih ditemui alat alat tajam, namun setelah ada penga­manan alat alat tajam seperti senpi tak ditemukan lagi ter­masuk dalam sidang putusan terakhir ini.( aj/Ven/don/l03)

Penasehat Hukum terdakwa, Gustaf Kawer,SH,MH. Gustaf saat diwawancarai wartawan usai sidang putusan Buchtar Tabuni

di PN Jayapura Selasa (25/9)

Buchtar Dituntut 1 Tahun Penjara

Buchtar Tabuni mengenakan baju kebesaran stelan loreng saat menjalani persidangan PN Jayapura.
Buchtar Tabuni mengenakan baju kebesaran stelan loreng saat menjalani persidangan PN Jayapura.

JAYAPURA – Mantan Ketua Umum KNPB, Buchtar Tabuni yang kini diangkat menjadi Ketua Parlemen Nasional Papua Barat (PNPB), Selasa (18/9) kemarin dituntut satu tahun penjara oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Kobarubun,SH.
Tuntutan tersebut, dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Klas 1a Jayapura, yang dipimpin Hakim Ketua, Haris Munandar,SH.

Buchtar yang disidang terkait kasus pengrusakan LP Abepura pada 3 Desember 2010, tampak didampingi penasehat hukumnya, Gustaf Kawer,SH,M.Si. Hadir di persidangan Buctar tetap mengenakan stelan seragam kebesarannya yakni baju dan celana loreng.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa yang memberatkan adalah karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban Kantor Lapas Klas IIA Jayapura mengalami kerusakan berupa kaca jendela, pintu panel, gembok dan atap genteng, sehingga tidak dapat dipakai lagi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan, menyesali perbuatannya, sudah pernah dihukum.

Sehingga JPU meminta Majelis Hakim untuk memutuskan :
– Menyatakan Buchtar Tabuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pengrusakan’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP, jo pasal 55 ayat ayat (1) ke-1 KHUP. – Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Buchtar Tabuni berupa pidana penjara 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dgn perintah terdakwa tetap ditahan.

– Menyatakan barang bukti berupa, dua buah batu, lima pecahan kaca ( irampas untuk dimusnahkan).

– Menyatakan supaya terdakwa Buchtar Tabuni dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah)
Atas tuntutan tersebut, melalui Penasehat Hukumnya, Buchtar Tabuni meminta waktu untuk mengajukan pembelaannya pada Jumat (21/9) mendatang. Sehingga oleh hakim ketua, sidang ditunda dan dilanjutkan hari Jumat tgl 21 september 2012 dengan agenda sidang pembacaan pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa.

Usai sidang, Gustaf Kawer SH menyatakan bahwa dari fakta persidangan tidak ada kesesuaian antara satu saksi dengan saksi yang lain, maka pihaknya tetap berpendapat Hakim Ketua harus berani untuk membebaskan Buchtar Tabuni dengan alasan, kasus pengrusakan lapas merupakan kasus yang cukup lama.

“Dalam kejadian tersebut dalam fakta persidangan bahwa Buchtar Tabuni sama sekali tidak terlihat dalam kasus pengrusakan dan tidak ada kesesuaian antara satu saksi dgn saksi yang lain,” ungkapnya.

Gustaf juga menyatakan bahwa sebenarnya Buchtar ditangkap pada 6 Juni 2012 lalu terkait kasus penembakan yang terjadi di sekitar Kota Jayapura, tetapi polisi tidak ada bukti keterlibatan Buctar Tabuni, sehingga mengenakan BUCTAR TABUNI atas kasus pengrusakan Lapas Abepura yang sudah lama.

Juru Bicara KNPB, Wim Medlama dalam SMS yang diterima Bintang Papua menyebutkan bahwa pada prinsipnya KNPB meminta tegas kepada, Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim, untuk bertindak bijaksana dan profesional. “Kalau hukum bilang tidak bersalah, atau bersalah kenapa ulur-ulur waktu tuk membacakn materi tuntutan. KNPB sgt kesal penerapan Hukum d tanah Papua perlu d pertanyakn,’ ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa pada Jumat (21/9) nanti KNPB bersama Rakyat West Papua akan turun ke Pengadilan Negeri Klas 1A dengan kekuatan penuh untuk meminta agar Bucthar Tabuni dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan tanpa syarat.(aj/ven/don/l03)

 

Sumber: http://bintangpapua.com

Forkorus Kesal, AS dan Australia Dukung NKRI

Jumat, 07 September 2012 21:15, http://bintangpapua.com

JAYAPURA – Ketua Dewan Adat Papua( DAP) Forkorus Yoboisembut yang menyatakan dirinya sebagai Presiden Federasi Republik Papua Barat menyatakan penyesalan mendalamnya terhadap pernyataan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Ny. Hilari Clinton yang menyatakan bahwa Papua Barat bagian integral dari NKRI.

Pernyataan Menlu AS ini terungkap saat melakukan kunjungan ke Indonesia dan menemui Menteri Luar Negeri Indonesia, Mr. Natalegawa dan Presiden RI. Susilo Bambang Yudhoyono 3 September 2012 lalu.

Pernyataan Hilary Clinton bahwa Papua Barat bagian integral Indonesia telah diberitakan juga oleh Voice Of Amerika pada 4 September 2012.

Forkorus Yoboisembut menyatakan penyesalannya juga kepada Perdana Menteri Australia Mr. Bob Carr yang juga menolak kemerdekaan Bangsa Papua Barat di Negeri Papua Barat. Menurut dia selama ini Pemerintah Australia dinilai kritis terhadap penegakan hak asasi manusia di Papua bahkan Perdana Menteri Australia menyatakan Australia tidak akan mendukung ide Papua sebagai sebuah negara berdaulat seperti dinyatakan Perdana Menteri Carr di Sidney, Minggu, 2 September 2012 sesuai pemberitaan TV Sky News dan pemberitaan Bintang Papua pada 3 september 2012.

Carr menyebutkan, dukungan atas kemerdekaan Papua akan benar benar menghancurkan hubungan Australia- Indonesia. Carr juga mengakui, Papua tak akan mampu berdiri sendiri sebagai negara merdeka dan akan kembali mempersulit posisi Australia yang dipastikan akan terkena dampak bila Papua Merdeka. Pernyataan Forkorus Yoboisembut ini disampaikanya dalam jumpa pers oleh Markus Haluk, Jumat( 7/9) di Perumnas I Waena Jayapura.

Pernyataan Forkorus yang disampaikan kembali Markus Haluk dalam jumpa pers dengan wartawan, menyatakan pernyataan Mr. Bob Carr sangat berlebihan. Carr dianggap lupa bahwa bangsa Papua sejak leluhur mereka telah mampu bertahan hidup dengan memelihara alam Papua secara tradisional sampai dengan pihak luar negeri mendatangi pulau Papua dan menjadikannya tanah jajahan.

Dalam pernyataan penyesalannya yang dibacakan Markus Haluk, dia menilai, pertama, pernyataan itu sangat merendahkan martabat harga diri rakyat Bangsa Papua Barat. Kedua, pernyataan seperti itu telah memberikan garansi atau jaminan kepada Pemerintah Indonesia untuk terus melakukan operasi militer di seluruh tanah air Papua Barat, dalam mempertahankan aneksasi tanah air Papua Barat, akibatnya akan terus terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam berbagai jenis dan bentuk seperti yan terjadi sejak 1962 hingga kini. Hal itu berarti tak sadar dan tak langsung Pemerintah Australia dan Pemerintah Amerika Serikat telah ikut melakukan perbuatan atau tindakan pelanggaran HAM diatas tanah air bangsa Papua Barat.

Ketiga, pernyataan itu telah membuat kami bangsa Papua Barat tak merasa aman, nyaman, damai sejahtera lahir dan batin, sebab pernyataan itu mengancam HAM manusia Papua dimasa lalu, kini dan mendatang. Keempat pernyataan itu menunjukkan adanya suatu sistim perserikatan penjajahan yang tak nampak di dunia( The Fact of the invisible union of colonial in the world).antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Australia dan Amerika Serikat diatas tanah air dan bangsa Papua di negeri Papua bagian barat.

Kelima, Pernyataan seperti itu mem perlihatkan pemaksaan kehendak dengan mengedepankan kekuatan kekeuasaan secara diktator, berarti Pemerintah Indonesia, Australia dan Amerika Serikat telah berperilaku diskriminatif terhadap azas azas demokrasi dan nilai nilai hak asasi manusia bangsa Papua, serta mengabaikan prinsip prinsip hukum publik internasional hingga bangsa Papua dipaksakan menjadi bangsa Indonesia, hal ini dianggap sebagai akar permasalahan di atas tanah Papua bagian barat.

Namun demikian, bangsa Papua akan tetap terus berjuang secara damai dan demokratis serta menjunjung tinggi nilai nilai Hak Asasi Manusia dan hukum publik internasional untuk mempertahankan kemerdekaan negara bangsa Papua Barat, sebelum kami bangsa Papua menjadi termarjinal, minoritas dan punah diatas ngeri kami Papua Barat dari tindakan kejahatan aneksasi oleh pemerintah Indonesia. Ditengah rasa penyesalanya Forkorus juga menyampaikan sedikit rasa gembira tentang tekanan Hak Asasi Manusia dan dialog antara Bangsa Papua dan Bangsa Indonesia.

Akan tetapi Dialog bagi Bangsa Papua seperti dimaksudkan Forkorus adalah tentang Deklarasi Pemulihan Kemerdekaan Kedaulatan Bangsa Papua di Negeri Papua Barat pada tanggal 19 Oktober 2011. Markus Haluk yang membacakan langsung pernyataan Forkorus dihadapan wartawan siang kemarin, didampingi Sekertaris III Dewan Adat Papua Wilem Rumaseb dan Imanuel M. Koyari dari Dewan Nasional Papua Barat yang juga ketua Komisi bidang Politik, hubungan luar negeri, kebangsaan dan Pemerintahan Negara Federasi Papua Barat.( Ven/don/l03)

Masyarakat Asli Papua Diminta Waspadai Upaya Propaganda

Jumat, 07 September 2012 21:11, http://bintangpapua.com

MANOKWARI – Masyarakat asli Papua diminta untuk mewaspadai upaya propaganda yang dilakukan secara terstruktur dan terorganisir melalui berbagai cara menjelang sidang umum PBB. Yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang mendapatkan backingan kekuatan Indonesia (NKRI). Menjelang pelaksaan sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, AS, 14 September mendatang.

Demikian pernyataan bersama yang disampaikan sejumlah tokoh pro M erdeka, masing-masing, Gubernur Negara Bagian Doberai NRFPB (Negara Republik Federal Papua Barat) Barnabas Mandacan, Staf khusus kepresidenan NRFPB Zakarias Horota, dan Ketua Dewan Melanesia Barat Melky Bleskadit, saat memberikan pernyataan pers, Jumat (7/9) di Manokwari.
Dikatakan Barnabas, ,masyarakat diminta untuk mendukung penuh pelaksaan sidang PPB. Dan tetap komitmen untuk berjuang sampai ada hasil dari sidang tersebut menyangkut sejarah Papua sejak 1 Desember 1961 hingga dilaksanakan Kongres Rakyat Papua III pada tanggal 19 Oktober 2011 lalu di Jayapura, Papua. “Rakyat Papua tidak punya pilihan lain. Kami tetap siap untuk merdeka. Isu-isu yang dihembuskan melalui media massa maupun lainnya tidak akan memengaruhi sikap rakyat Papua. Termasuk upaya pemerintah Indonesia melalui Otsus dan UP4B (unit percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat). Pelurusan sejarah Papua adalah tuntutan yang harus dilaksanakan,”tegas Barnabas.

Staf khusus Kepresidenan Zakarias Horota menyerukan agar masyarakat asli Papua agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang bertujuan menimbulkan perpecahan. Upaya provokasi yang dilakukan melalui berbagai cara, kata dia hanya akan menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat. “Pelurusan sejarah Papua harus dimulai dari negosiasi format perundingan antara NRFPB dan NKRI. Sambil menentukan format, metode perjuangan tetap dilakukan untuk mendapatkan pengakuan sebagai bangsa,” katanya. Menurut Zakarias, Indonesia telah mendapatkan presure (tekanan) politik secara luar biasa dalam sidang HAM PBB di Jenewa, Swiss. Terkait pelanggaran HAM di Papua. “Kekerasan masa lalu dan beragai peristiwa kekerasan saat ini yang sedang terjadi di Papua, seharusnya menjadi perhatian penting Negara Indonesia dalam menunjukkan komitmen kongkrit untuk menuntaslan persoalan Papua ini,” ujarnya.

NRFPB lanjut dia, telah merecanakan mengenai pengaturan pengakuan dan peralihan pemerintah yang harus dimulai dengan prasyarat negosisasi. Yakni pranegosiasi dimulai bulan agustus hingga September 2012. Pada tanggal 19 Oktober 2012, tiga bendera akan dikibarkan di 7 wilayah data Papua – yang merupakan negara bagian. Ketiga bendera tersebut adalah, bendera Bintang Fajar, Bendera PBB dan Bendera Merah Putih.

Serta menetapkan waktu perundingan peralihan kekuasaan administrasi pemerintahan dari NKRI kepada PPB, dan dari PBB kepada NRFPB . Yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2012 hingga 1 Mei 2013. Termasuk akan menggelar aksi demonstrasi damai pada tanggal 12 September mendatang. Ketua Dewan Melanesia Barat Melky Bleskadit menambahkan, secara antropolgi, politik, dan hukum. Antara Papua dan Indonesia berbeda. Penyelesaian masalah Papua harus dilakukan tanpa adanya intervensi otoriter. Karena aspirasi adalah adalah bentuk tuntutan nilai kebenaran. Format penyelesaian masalah Papua, antara 2 pihak (Papua dan NKRI) harus rasional dalam menyelesaikan masalah negara. “Ada masalah serius yang harus diselesaikan. Kemerdekaan Papua adalah jembatan emas untuk selamatkan Indonesia dari krisis,”imbuhnya.(sera/don)

John Otto Ondawame: Danny Kogoya Ditangkap, Perjuangan Papua Merdeka Jalan Terus

Thursday, 06-09-2012 19:50:20 Oleh MAJALAH SELANGKAH Telah Dibaca 77 kali

Dr. Otto Ondawame, Tokoh OPM
Dr. Otto Ondawame, Tokoh OPM

Australia, MAJALAH SELANGKAH – Juru bicara internasional Organisasi Papua Merdeka, John Otto Ondawame seperti dilansir http://www.radioaustralia.net.au edisi, Rabu 5 September 2012 mengatakan, perjuangan kemerdekaan Papua jalan terus. Hal itu ia kemukakan berkaitan dengan penangkapan anggota Organisasai Papua Merdeka (OPM) Danny Kogoya bersama beberapa aktivis pada Minggu (2/9) malam lalu di Jayapura, Papua.

Dikatakan, penangkapan Kogya merupakan pukulan hebat bagi OPM, namun John Otto Ondawame membantah. “Penangkapan itu tidak berarti apa-apa. Bahkan jika mereka menewaskan seribu orang Papua, anggota OPM atau sipil, kami akan jalan terus dan bertumbuh. Aspirasi yang dalam menuju kemerdekaan Papua Barat tak akan pernah mati,” kata John Otto Ondawame kepada Radio Australia.

Jason Macleod, dari Pusat Kajian Perdamaian dan Konflik Universitas Queensland, mengatakan, operasi itu adalah yang kedua kalinya di minggu-minggu belakangan ini, yang menunjukkan bahwa pihak berwenang Indonesia sedang menumpas gerakan pro-kemerdekaan.

“Tidak diragukan lagi, kita melihat peningkatan operasi polisi dan militer,” katanya.

Dr. John Otto Ondawame (kanan) @http://www.infopapua.org

“Sejumlah aktifis ditangkapi di berbagai tempat di Papua Barat. Kita juga melihat meningkatnya kegiatan pengintaian, sehingga banyak aktifis dari Komisi Nasional Papua Barat bersembunyi. Sejumlah tokoh gereja dan masyarakat sipil juga melaporkan bahwa Papua Barat semakin tidak aman dibandingkan dengan sebelumnya.”

Namun Jason MacLeod, setuju, penangkapan Daniel Kogoya tidak akan mengurangi kekuatan OPM.

“Yang terpenting adalah mengingat bahwa mayoritas besar populasi menginginkan kemerdekaan, dari tokoh-tokoh politik, kalangan gereja, aktifis NGO, sampai akar rumput,” katanya. (GE/003/Ist)

Saksi Tidak Melihat Buchtar Melempar

JAYAPURA-Setelah sempat ditunda selama kurang lebih dua minggu, sidang kasus pengrusakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura dengan terdakwa Buchtar Tabuni, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (5/9).

Persidangan yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Juwaini yang merupakan kepala keamanan di Lapas Abepura. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuia Haris Munandar, SH., dengan hakim anggota Syors Mambrasar, SH., MH dan Marco Erari, SH., saksi mengaku saat itu melihat Buchtra Tabuni brada dalam rombongan narapidana yang melakukan pengrusakan,

Meskipun demikian, saksi mengaku tidak melihat Buchtar Tabuni melakukan pelemparan. Sebab saat itu Buchtra Tabuni hanya menghadap Kalapas yang saat itu dijabat oleh Liberty Sitinjak.

Sementara itu, Buchtar Tabuni saat dimintai keterangannya mengatakan, dirinya menemui Kalapas untuk memberitahukan bahwa warga Lapas akan melakukan pengrusakan terkait penembakan terhadap narapidana yang berusaha kabur. Saat itu, Buchtar Tabuni mengatakan kepada Kalapas bahwa dirinya tidak bertanggungjawab atas keadaan yang terjadi.

Sidang lanjutan kasus pengrusakan Lapas Abepura kemarin secara umum berjalan tertib dan aman dibawah penjagaan aparat Polres Jayapura Kota. Meskipun sempat terjadi keributan kecil saat seorang pengunjung sidang mengambil foto aparat Kepolisian yang sedang menjalankan tugas, namun hal itu tidak menganggu jalannya persidangan.

Sementara itu, trkait dengan pelaksanaan sidang kasus pengrusakan Lapas Abepura ini, Kalapas Abepura, Nuridin, Bc, IP., SH., MH., menyoroti keterlambatan pihak Kejaksaan dalam menghadiri persidangan. Nuridin berharap apabila pihak Kejaksaan atau unsur lain yang terlibat dalam persidangan hendaknya segera mengkonfirmasi apabila mengalami kendala atau halangan untuk menghadiri sidang sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Kami berharap agar keterlmabatan seperti ini tidak terulang lagi dan kami meminta pihak yang terkait dalam proses persidangan ini agar selalu mengutamakan waktu dalam menjalankan tugas,” pintanya.

Kalapas mengatakan, keterlambatan pelaksanaan sidang tersebut tentunya sangat merugikan pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam persidangan tersbeut. Sebab saksi yang merupakan petugas Lapas Abepura yang dihadarikan dalam persidangan, terpaksa meninggalkan tugas dan tanggungjawabnya hanya untuk menunggu pelaksanaan persidangan yang mengalami keterlambatan.

Terkait keterlambatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun, SH., menjelaskan bahwa keterlambatannya mengikuti persidangan bukan disengaja. Sebab pada waktu yang bersamaan, pihaknya juga mengikuti pelantikan dan rapat koordinasi di lingkungan Kejati Papua. Untuk itu, pihaknya meminta maaf atas keterlambatan yang terjadi dalam persidangan kemarin dan berharap adanya pengertian dari pihak-pihak terkait. (jo/nat)

Kamis, 06 September 2012 , 17:57:00, Cepos.com

Dany Kogoya Cs Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 04 September 2012 21:08, http://bintangpapua.com/

JAYAPURA—Salah seorang gembong Organisasi Papua Merdeka (OPM) Dany Kogoya bersama 7 anak buahnya yang ditangkap di salah-satu hotel di kawasan Entrop, Minggu (2/9) sekitar pukul 23.30 WIT, bakal mendekam lama di balik jeruji besi. Pasalnya, dari hasil pengembangan penyelidikan polisi Dany Kogoya Cs akan dijerat pasal 170 KUHP kekerasan di muka umum dengan ancam hukuman pidana 15 tahun penjara, termasuk kasus penembakan terhadap warga Jerman di Pantai Wisata Base G, Jayapura Utara serta pasal 338 terkait aksi penembakan di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Agustus 2011 silam yang menewaskan 4 warga.

Demikian antara lain diungkapkan Juru Bicara Polda Papua Kombes Pol Drs Johannes Nugroho Wicaksono ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (4/9).

Diakui hingga kini proses hukum terhadap Dany Kogoya Cs masih dalam penyelidikan oleh anggota Reskrim Polres Jayapura Kota. “Belum ada tambahan tersangka, namun akan dikembangkan dengan mendalami keteragan para tersangka, guna melengkapi berkas masing-masing tersangka,” tuturnya.

Sementara itu akibat luka tembak yang dialaminya Dany Kogoya harus menjalani amputasi kaki kanannya di RS Bhayangkara, Kotaraja, akibat diterjang peluru ketika hendak melarikan diri pasca drama penangkapan Menurut dia, Tim Dokter RS Bhayangkara berupaya keras menyelamatkan nyawa Dany Kogoya. Salah-satu langkayang ditempu adalah melakukan amputasi. Pasalnya, tukang kaki kanan Dany Kogoya remuk. Tulang kaki kana Dany Kogoya nyaris terpisah.
“Bila tak diamputasi dikhawatirkan nyawanya Dany Kogoya tak bisa diselamatkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, kondisi Dany Kogoya stabil setelah diamputasi,” tukas dia.

Polisi Dinilai Terkesan Asal Tuduh
Sementara itu, polisi terkesan asal-asalan menuduh, serangkaian aksi penembakan dan kekerasan yang terjadi di Kota Jayapura dilakukan Dany Kogoya, salah-satu tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Kesan ini disampaikan Sekretaris Komisi A DPRP Julius Miagoni, SH ketika dihubungi Bintang Papua via ponsel, Selasa (4/9) malam. Dia mengatakan, kesan asal-asalan menuduh tanpa didukung bukti-bukti kuat telah menyalahi praduga tak bersalah (presumption of inocence), padahal seseorang dinyatakan bersalah apabila sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Dany Kogoya kan belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi Polisi justru mengatakan yang bersangkutan terlibat serangkaian aksi penembakan dan kekerasan di Kota Jayapura,” tukasnya.

Kata dia, tuduhan semacam ini seringkali dijumpai seperti apabila aksi penembakan dan kekerasan yang terjadi di Paniai,maka Polisi serta-merta menuduh dilakukan kelompok John Yogi. Bila kejadian di Kota Jayapura, pelakunya adalah kelompok Dany Kogoya dan sebagainya.

Dia mengatakan, suatu hal yang sangat penting bagi Polisi yakni melakukan penyelidikan sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat, serangkaian aksi penembakan dan kekerasan di Kota Jayapura sesuai bukti hukum dilakukan Dany Kogoya.

Karena itu, menurutnya, pihaknya memohon agar pasca penangkapan Dany Kogoya perlu dilakukan proses hukum yang benar dan manusiawi.

“Kebiasaan melakukan tindakan teror, ancaman, penganiayaan dan lain-lain terhadap warga yang ditangkap agar dihindari secara dini,”kata dia. (mdc/don/l03)

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kelompok OPM Pimpinan Danny Kogoya

JAKARTA – Polisi menetapkan enam tersangka terkait kejahatan yang dilakukan pimpinan Organisasi Papua Merdeka (OPM), Danny Kogoya. Danny sendiri ditangkap di Hotel Dani Entrop, Jayapura, pada Minggu malam 2 September 2012 lalu.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

“Infonya dari 25 saksi itu, ada enam yang positif tersangka dan ditahan dengan inisial DK, LF, NJ, KJ, TK, dan SK,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Komplotan ini, lanjut Boy, diduga kuat sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam aksi kekerasan yang terjadi di Tanjakan Gunung Merah, Nafri, Jayapura pada 2011 silam. Dalam insiden ini, empat orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka. Mereka yang meninggal adalah anggota TNI, kompi C, Sardi (sopir), Wisman (pekerja swasta), dan istri Wisman

“Kepada mereka diduga kuat melakukan tindak pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban di Nafri. Ini peristiwa tahun lalu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka berada di Jayapura,” ujarnya.

Untuk senjata api yang digunakan komplotan ini, lanjut Boy, sudah disita senpi double loop yang nantinya akan juga ditelusuri peredarannya.

Boy mengaku belum mengetahui, motif aksi penyerangan pada tahun lalu itu. “Nanti kita lihat apakah ini terkait motif ekonomi atau gerakan-gerakan lain,” tambah dia.

Namun, dalam pemeriksaansaat melakukan olah TKP, polisi mendapatkan bendera bintang kejora. “Silakan dinilai sendiri, ada bintang kejora saat olah TKP,” tandasnya.
(put)

Polisi Tembak Tokoh OPM Danny Kogoya

Danny dan dua rekannya dibekuk di Hotel Dani Entrop Jayapura.

VIVAnews – Polisi berhasil menangkap pimpinan Organisasi Papua Merdeka (OPM), Danny Kogoya. Penangkapan dilakukan oleh anggota Polres Jayapura Kota di Hotel Dani Entrop Jayapura, Minggu 2 September 2012.

Menurut sumber VIVAnews, proses penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.30 WIT. Sekitar 20 anggota polisi mengepung hotel itu setelah mengetahui keberadaan Danny. Danny, kata sumber itu, berupaya melarikan diri dari belakang hotel saat hendak diringkus. Namun, polisi menembak kaki kanannya. Danny, tersungkur.

Selain Danny, polisi juga berhasil membekuk dua rekannya yang sedang berada di dalam mobil Toyota Avanza DS 1605 AK. Dari tangan mereka, polisi menyita sebuah senjata tajam jenis sangkur.

Danny kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja untuk mendapatkan perawatan intensif. Sedangkan dua rekannya menjalani pemeriksaan. Pantauan VIVAnews, Rumah Sakit Bhayangkara dijaga ketat oleh aparat Kepolisian.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Johanes Nugroho Wicaksono membenarkan penangkapan itu. “Benar ada penangkapan itu. Detailnya saya masih tunggu informasi dari Polres,” katanya.

Danny Kogoya adalah pimpinan OPM yang beroperasi di Jayapura. Kelompoknya mengklaim bertanggung jawab atas sejumlah aksi penghadangan dan penembakan–yang merenggut beberapa korban jiwa.

Gerombolan Danny mengklaim bertanggung jawab atas penghadangan dan penembakan kendaraan angkutan umum di Kampung Nafri Abepura 1 Agustus 2011 yang menewaskan satu anggota TNI dan dua warga sipil. Danny juga diduga terlibat
penembakan anggota TNI di Skyline Entrop, serta penembakan warga Jerman di Pantai Base G.

===========================================================================

Terbukti bahwa Pernyataan dalam berita ini bahwa keterlibatan Ketua KNPB Mako Tabuni Murni dalam aksi kekerasan baru-baru ini diragukan, tetapi murni pelanggaran Ham oleh Polisi ( Pasukan Khusnya Densus88). karena pernyataan dalam berita diatas bahwa yang melakukan adalah Pimpinan TPN Dany Kogoya dinyatakan bertanggung Jawabab atas semu kejadian penembakan baru-baru ini.

Polisi Indonesia harus bertanggung jawab atas penembakan Ketua KNPB Musa Mako Tabuni degan berpakaian preman oleh pasukan khusus polisi indonesia, operasi ini dinyatakan murni operasi klendestin oleh Republik Indonesia terhadap gerakan Aktivis demokrasi di Papua yang dimotori oleh KNPB.

Terbukti Polri memutar balik fakta atas penembakan Mako Tabuni sebagai Pimpinan Aktivis KNPB, murni pelanggaran Ham berat oleh polisi Indonesia terhadap masyarakat Siplil yang menyuarahkan aspirasi secara demokrasi, maka kekacauan yang terjadi di tanah Papua adalah TNI/POLRI atas nama keamanan.

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny