Partai Papua Bersatu, Disahkan

JAYAPURA – Partai Lokal Papua yang diberi nama Partai Papua Bersatu (PPB) sesuai amanat UU Otonomi Khusus tahun 2001, telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Senin, 17 November 2014.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Papua Bersatu Kris.D.J Fonataba S.Sos mengungkapkan, surat keputusan dari Menetri Hukum dan Ham RI yang diterima itu, bernomor surat AHU : 000711.60.10.2014.

“Kami memberikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan HAM RI yang telah mensahkan Partai Papua Bersatu sebagai partai lokal di tanah Papua dan SK Hukum dan HAM RI sudah ada di tangan kami,”

kata Kris Fonataba dalam keterangan pers didampingi Ketua I Kope Wenda dan Ketua II Mestian Towolom.

Kris Fonataba mengungkapan, setelah keluar Surat Keputusan Menhum HAM RI ini, maka Partai ini akan dideklarasikan, Sabtu (21/11) besok di Hotel Sahid Jayapura yang akan dihadiri Gubernur Provinsi Papua dan seluruh DPC kabupaten/kota dan masyarakat Papua.

Menurutnya, terbentuknya Partai Lokal Papua ini pihaknya telah terbentuk 23 DPC di Kabupaten/kota. “23 Kabupaten ini sudah ada SK-nya rencana akan kami umumkan pada saat deklrasi. Ini masih kami rahasiakan, nanti pada saat deklrasi barulah kita sampaikan,” katanya.

Dengan dikeluarkannya SK dari Menteri Hukum dan HAM maka secara hokum partai tersebut telah memiliki legalitas diatas Negara hukum NKRI.

“Artinya kami sudah bisa menyatakan sikap untuk mendukung dan memberikan apresiasi untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat agar secepatnya mengesahkan undang-undang Otsus Plus yang di prakasai oleh Gubernur Papua dan seluruh masyarakat Papua yang sementara di godok di Jakarta,”

ujarnya.

Menurutnya, memasuki peradaban baru diatas tanah leluhur tanah Papua sejak UU otsus disahkan oleh pemerintah pusat tahun 2001 berpijak pada suatu realitas sejalan dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Pusat diberbagai kebijakan yang dilakukan khusus didalam melakukan pembangunan di atas tanah negeri ini.

“Bagi kami rakyat Papua dan Bangsa Papua di atas negeri ini, yang sementara masyarakat sedang idam-idamkan yakni partai local sehingga kami merupakan sebuah masyarakat Papua dari pinggiran jalan hingga bisa membuat partai local ini,”

kata dia.

Berpijak pada visi Gubernur Papua, Kris Fonataba mengajak anak-anak Papua untuk bangkit untuk membentuk suatu partai local yakni, partai Papua Bersatu. “Partai Papua bersatu ini dengan harapan bahwa suatu ketika ada kehendak Tuhan sehingga disitu ada pengesahan dari hokum pemerintah pusat terhadap keberdaan partai ini.

Lanjut dia, berbicara soal 14 kursi yang saat ini tarik menarik diatas elit-elit di tanah Papua, ia selaku ketua Umum Partai Papua Bersatu menyatakan bahwa hal tersebut belum bisa dibicarakan karena itu suatu kebijakan pemerintha pusat.

“Kami punya pemahanan dimana dalam partai ini bahwa seandainya 14 kursi disetujui oleh Mendagri dan 14 anggota DPRP didorong ke DPR Papua maka kami akan mengisi 14 kursi ke DPR sebagaimana yang adalam amanat Otsus tahun 2001 dan mereka akan ditipkan ke partai-partai nasional,”

tutupnya (Loy/don)

Rabu, 19 November 2014 01:06, BinPa

Sekarang Bukan Otsus Minus Lagi, tetapi NON Otsus

Sejak wacana dan perjuangan para Papindo yang ditugaskan di jabatan Pemerintah kolonial NKRI seperti Gubernur, Ketua I, DPRP dan Ketua MRP ramai-ramai bersemangat memperjuangkan apa yang mereka sendiri beri nama “Otsus Plus”, PMNews dan Tentara Revolusi West Papua langsung menyatakan “Itu bukan Otsus Plus, tetapi Otsus Minus”.

Tetapi dalam perkembangannya, bukan Otsus Minus, apalagi Otsus Plus, yang dilahirkan justru Non-Otsus, yaitu Bumi Cenderawasih dalam hukum penjajah Indonesia kembali ke salah satu provinsi NKRI yang sama statusnya secara hukum dengan provinsi lainnya di Indonesia. Pantas saja status Non-Otsus yang bakalan disandang provinsi di Tanah Papua ini mendapat tanggapan dari gubernur Papua Lukas Enembe dan mengeluarkan pernyataan “bargaining”, yang menurut PMNews akan sulit dipenuhi.

Gubernur Nyatakan, “Otsus boleh Dihapus asal Papua diberi Kewenangan” seperti dilansir BintangPapua.com tanggal 15 November 2015. Arti lain dari pernyataan gubernur ini ialah,

“Waduh, saya gagal memperjuangkan Otsus Plus di akhir pemerintahan SBY, sekarang di pemerintahan Joko Widodo saya bukan siapa-siapa, jadi perjuangan saya sudah saya nyatakan gagal total, dan sekarang malahan status Otsus mau dihapus, Megawati ini perempuan pembunuh para tokoh Papua, saya juga terancam. Jadi lebih lunak saya minta kewenangan ajalah, daripada nyawa saya menjadi taruhan gara-gara tuntut Otsus Plus atau Otsus seperti nasib pendahulu saya Theys Eluay dan Jaap Solossa yang terang-terangan dibunuh di depan mata semua orang.”

Terlihat sepertinya Gubernur Provinsi Papua lupa apa yang diucapkannya saat meluncurkan dan memperjuangkan Otsus Plus beberapa bulan lalu. Ucapannya masih segar di telingan kita semua. Saat Otsus mau dihapus, semua perjuangan Otsus Plus dianggap tidak pernah ada. Padahal perjuangan yang dia luncurkan begitu menjadi Gubernur itu merupakan pertaruhan harga dirinya sebagai gubernur pertama dari Pegunungan Tengah Tanah Papua. Banyak dana, tenaga, waktu yang sudah dikuras habis-habisan. Tetapi cukup mengejutkan, Jakarta menganggapnya tidak ada apa-apanya, sama halnya Papua juga menganggapnya seolah-olah sepertinya tidak pernah terjadi apa-apa dengan Otsus.

Tiba-tiba begitu mendengar wacana penghapusan Otsus, Gubernur Papua langsung minta kewenangan. Padahal Gubernur lupa bahwa “Justru Kewenangan itu yang Mau diambil”, bukan Otsusnya. Otsus menekankan kewenangan entah dalam bentuk distribution of power atau delegation of power, yang jelas Otonomi berbicara tentang “kewenangan”.

Lalu kita bertanya, “Bagaimana caranya kewenangan tanpa Otsus?” Atau pertanyaan lain, “Apakah ada kewenangan di luar Otsus?” Tentu saja, Otsus dihapus berarti sama dengan kewenangan diambil. Itu sudah otomatis, itu pasti, dan itu konsekuensi logis secara hukum. Tidak bisa kita katakan Otonomi Boleh dihapus tetapi Kewenangan diberikan. Secara logika politik hukum tidak pas, karena dalam politik hukum, begitu UU Otsus dicabut, maka sudah termaktub di dalamnya kewenangan juga diambil kembali, bukan diberikan.

Yang harus dilakukan pemerintah Provinsi di Tanah Papua saat ini bukannya menyerah dan menuntut kewenangan yang sudah pasti terambil, tetapi bersiteguh mempertahanan dan memperjuangkan Otsus Plus yang merupakan inisiativ Gubernur kolonial di Tanah Papua dengan menyatakan bahwa Otsus boleh dihapus tetapi Otsus Plus tetap diperjuangkan sehingga rakyat Papua melihat betapa pejabat kolonial di Tanah Papua membela dan konsisten dengan perjuangan mereka, dan berharap kehidupan yang lebih baik daripada sebelumnya di bawah kepemimpinan mereka. Kalau tidak, kepercayaan yang selama ini dirayakan pasti menguap dan akibatnya rakyat Papua akan mengembara di belantara kebingungan mencari solusi menurut cara dan pendekatan mereka masing-masing.

Kalau itu yang terjadi, maka Papua Merdeka sudah pasti dan harus menjadi pilihan kita semua sebagai solusi yang tepat dan final, tidak bisa ditawar-tawar lagi dengan alasan apapun juga. Selama ini Ketua I DPRP, Ketua MRP dan Gubernur Papua menyatakan Papua perlu orang yang punya hati dan membangun dengan hati itu menjadi buyar, menjadi kampanye politik belaka, menjadi tidak ada hubungan dengan hasil kerja nyata di lapangan. Memang demikian karena kegagalan Otsus Plus sudah pasti memalukan, tetapi sangat memalukan lagi dengan pencabutan Otsus di depan mata dan dari tangan para pemimpin asal pegunungan Tengah Papua. Dalam istilah kasar, para Kepala Suku Pegunungan Tengah sudah pasti akan menyuruh kalian

“Lepas koteka, kenakan Sali/ Tali saja, karena nyata-nyata kalian gagal total memperjuangkan aspirasi dan hak bangsa Papua di dalam NKRI!”

RUU Otsus Plus Mengarah ke Negara Federal

Sabtu, 18 Oktober 2014 10:05, BinPA

Michael ManufanduTimika – Masih terganjalnya pengesahan RUU Otsus Plus Papua di Pusat, ditengarai karena materi dari RUU Plus tersebut tidak sesuai konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sinyalemen itu seperti diungkapkan Mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Kolombia, Michael Manufandu. Tokoh Papua ini menilai materi Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Plus Papua yang diajukan Pemprov Papua ke Komisi II DPR RI tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena mengarahkan Papua menjadi sebuah daerah federal.

“Saya kira kalau materinya merongrong negara kesatuan, sudah tentu akan terganjal di pusat karena Indonesia bukan negara federal. Kalau nanti RUU Otsus Plus Papua itu disetujui Pemerintah Pusat, maka pasti ke depan daerah lain juga akan meminta yang sama,” kata Michael Manufandu di Timika, Jumat (17/10).

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi II DPR RI nantinya pasti akan melakukan evaluasi total terhadap materi RUU Otsus Plus Papua yang diperjuangkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe bersama para bupati/walikota di Provinsi Papua itu.

Hal itu terjadi lantaran ada banyak materi RUU Otsus Plus Papua yang terkesan multi tafsir dan mengganggu kepentingan nasional. “Saya kira ada banyak pasal dalam RUU Otsus Plus Papua itu yang akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI. Karena itu pengesahan RUU tersebut akan membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujar mantan Dubes RI untuk Kolombia itu.

Ia mengatakan, penyusunan sebuah RUU memerlukan pengkajian secara mendalam dari berbagai aspek, termasuk dari sisi tata bahasa.

“Harus hati-hati menggunakan bahasa agar tidak menimbulkan multi tafsir. Saya berharap tim Kemendagri, tim Pemprov Papua dan tim Pemprov Papua Barat agar melakukan sinkronisasi materi RUU Otsus Plus Papua sehingga nantinya UU itu bisa diterima semua pihak,”

ujar Michael Manufandu.

RUU Otsus Plus Papua merupakan perubahan terhadap UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Jika UU Nomor 21 tahun 2001 hanya memuat 24 BAB dengan 79 pasal, maka RUU Otsus Plus Papua berisi 51 BAB dengan 369 pasal.

Gubernur Papua Lukas Enembe beberapa waktu lalu mengatakan RUU Otonomi Khusus Pemerintahan di Tanah Papua yang telah diajukan ke Komisi II DPR RI sudah mengakomodasi kepentingan soal hak-hak pengelolaan sumber daya alam yang selama ini sebagian besar disetor ke pusat agar dikembalikan menjadi penerimaan Pemprov Papua.

“Harapan kita segala kekayaan alam yang dikelola di bumi Papua termasuk Freeport, kekayaan alam di laut, hutan dan lain-lainnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat Papua,”

kata Lukas Enembe usai melantik Bupati-Wakil Bupati Mimika, Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang di Timika awal September lalu. (ant/don/l03)

Hati Gubernur Papua Hanya Untuk Kemandirian dan Kesejahteraan Orang Asli Papua

Suasana pertemuan DPD KNPI Provinsi Papua dalam membahasa program kerja dan membahas dukungan terhadap RUU Otsus Plus yang diperjuangkan Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH dan tim asistensi RUU Otsus PlusJAYAPURA – Ketua DPD KNPI Provinsi Papua, Max M.E. Olua, S.Sos., M.Si., mengatakan, pandangan KNPI Papua selaku pemuda Papua komitmen untuk mendukung perjuangan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP., M.H., dan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, S.E., M.H., terhadap UU Otsus plus dimaksud.

Dikatakan, Otsus Plus diperjuangkan untuk kesejahteraan masyarakat Papua, dan bukan untuk saat ini saja, tetapi pada masa depan anak cucu negeri ini. Sebagaimana pihaknya selaku pemuda Papua mengikuti perkembangan yang di Jakarta dan mendalami isi dari draff RUU Otsus Plus tersebut.

Kandungan dari RUU Otsus Plus itu bila kita pelajari baik dari 375 pasal, itu betul-betul manifestasi atau mempertajam UU No 21 Tahun 2001, yang dalam Otsus Plus itu benar-benar ada afirmative dan proteksi dalam hak kesulungan atas kekayaan alam di negeri ini.

Istilah Pemerintah Pusat bahwa telah memberikan anggaran/fiskal, lalu pertanyaan, itu diberikan dalam bentuk apa? juga rakyat terkadang terjebak bahwa Papua sudah mendapat dana sekian puluh trilyun, misalnya dana Rp40 Triliun. Dana dialokasikan Rp40 T, tapi itu kongkrit hanya diatas kertas saja, kenyataanya tidak, makanya dalam Otsus Plus itu, meminta agar Pemerintah Pusat, selain memberikan anggaran tetapi juga harus memberikan kewenangan dan kelembagaan untuk dikelola sendiri terlepas dari Pemerintah Pusat. ‘’Dana Otsus yang terbagi dalam lintas sektoral (lembaga kementrian di daerah) yang dalam asas dekonsentralisasi itu, barulah kita semua berbicara dana puluhan triliun itu,’’ katanya.

Kritikan terhadap perjuangan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP., M.H., dalam memperjuangkan Undang-Undang Pemerintahan Papua menjadi amanah bagi Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP., M.H., untuk terus memperjuangkannya. Pihaknya memberik apreasi dengan mengesampingkan kritikan yang ada, karena bagaimanapun perjuangan yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe, S.IP., M.H., bersama tim asistensi UU Otsus Plus dan rakyat Papua belum berakhir, karena sudah masuk dalam tahapan yang boleh dikatakan mencapai 90 persen penyelesaiannya, tinggal 10 persen disahkan oleh DPR RI periode 2014-2019 yang sebentar lagi dilantik.

“KNPI Provinsi Papua beserta KNPI kabupaten/kota pada prinsipnya berkomitmen untuk mendukung perjuangan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP., M.H., dan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal S.E., M.H., terhadap UU Otsus plus dimaksud,”

ujarnya kepada wartawan di Sekretariat DPD KNPI Papua, Sabtu, (4/10).

Recovernya RUU Otsus Plus tersebut, bukan dibatalkan melainkan karena sempitnya waktu, menyebabkan DPR RI periode ini tidak punya waktu banyak membahasnya, karena ada hal-hal yang sangat krusial yang harus dibehas intensif oleh DPR RI untuk disempurnakan gula dalam pelaksanaannya mampu memberikan kemandirian dan kesejahteraan bagi rakyat Papua.

Patut diingat bahwa recovernya UU Otsus Plus dimaksud tidak lain karena adanya kesalahan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, sebab sebagaimana pengakuan Gubernur Lukas Enembe, S.IP., M.H., dalam pertemuan bersama dengan tim asistensi Otsus Plus bahwa draff UU Otsus Plus sebenarnya sudah dimaksukan pada 19 Maret 2014 lalu, namun draff itu tidak diseriusi oleh Kemendagri, sehingga membuat Gubernur Lukas Enembe membentuk tim asistensi Otsus Plus, tugasnya mengawal pembahasan RUU Otsus Plus itu di Kemendagri ditengah-tengah injury time masa akhir jabatan DPR RI sekarang ini. Jadi sebetulnya rec-over (dilanjutan pembahasannya oleh anggota DPR RI Periode 2014-2019) RUU Otsus Plus itu bukan kesalahan Pemerintah Provinsi Papua.

Perjuangan harus didukung oleh semua komponen anak bangsa yang hidup dan makan diatas negeri Bum Cenderawasih ini. Tidak perlu dikritik demi kejayaan kesejahteraan orang asli Papua.’’ Harus kita ingat semua bahwa gubernur berganti gubernur, bahkan diera Otsus Papua selama 12 tahun lalu, tidak ada perjuangan yang berarti dari para pembesar di Tanah Papua ini,’’ imbuhnya.

Bayangkan saja, selama era Otsus berjalan meski dana Triliunan diantaranya sekitar dana Otsus Rp40 T (fiskal daerah) diturunkan ke Papua, itu tidak membawa dampak berarti, karena pemberian anggaran tidak disertai dengan pemberian kewenangan. Akibatnya, dana triliunan tersebut masih saja dikelola oleh pemerintah pusat di daerah melalui lembaga vertikalnya, seperti Balai Pembangunan Infrastruktur Provinsi Papua dan lembaga vertikal pusat lainnya di daerah yang jelas setiap tahun anggaran berjalan di era Otsus ini masih mendapatkan jatah dana Otsus, yang semestinya lembaga vertikal pemerintah pusat di daerah harusnya tidak mengelola dana Otsus tetapi harus dana langsung dari Pemerintah Pusat.

Kondisi anggaran yang terbagi habis ke instansi vertikal pusat di daerah ini yang menyebabkan berapa besar anggaran pun yang dikucurkan ke Papua tidak akan mampu memandirikan dan mensejahterakan rakyat Papua. “Yang selama ini alokasi dana yang dialokasikan dari pusat ke daerah itu hanya Rp3 triliun saja, karena sebagian besar dana Otsus masih dikelola oleh lembaga sektoral di daerah. Maka UU Otsus Plus ini betul-betul diperjuangkan, supaya tidak hanya fiskal diberikan saja tetapi juga kewenangan dan lembaga dari pusat juga diberikan ke pemerintah daerah yang ujungnya untuk kesejahteraan rakyat Papua,” imbuhnya.

Persoalan ketidakberhasilan Otsus yang disampaikan oleh rakyat Papua bahwa tidak membawa kemandirian dan kesejahteraan bagi rakyat Papua, inilah mengetuk hati Lukas Enembe, S.IP., M.H., yang dipercayakan oleh Tuhan dan rakyat Papua untuk memimpin Papua dalam 5 tahun mendatang. Keprihatinan seorang Gubernur Lukas Enembe inilah membuat Gubernur Lukas Enembe merevisi UU Otsus menjadi Otsus yang diperluas atau UU Pemerintahan Papua.

Kita bayangkan saja, Papua memiliki kekayaan alam yang luar biasa, baik kekayaan pertambangan, kekayaan kehutanan, dan kekayaan laut yang melimpah ruah, namun hasilnya hampir 80 persen di nikmati oleh bukan penduduk Papua. Sebut saja, hasil dari pertambangan PT. Freeport yang 1 truck PT. Freeport saja menghasilkan duit Rp40 M/sekali angkut. Dari Rp40 M tersebut dikalihkan dengan sekitar 400 truck milik PT. Freeport semuanya itu dinikmati oleh bukan penduduk asli Papua, karena selain Kantor Pusat PT. Freeport Indonesia berada di DKI Jakarta, tetapi juga tambang hasil galian diproduksi menjadi produk siap dipasarkan semua dilakukan di Amerika Serikat (AS) tentunya pajak dan retribusinya dinikmati oleh orang Jakarta dan warga AS, sementara Papua hanya mendapatkan royalti saja yang kenyataannya tidak mampu mensejahterakan rakyat Papua.

Demikian, pula kekayaan perikanan laut, misalnya saja ikan, rata-rata investor menangkap ikan di perairan laut Papua (termasuk perairan Maluku) namun kapal-kapal ikan tersebut membongkar muatannya di Makassar, Surabaya dan daerah lainnya, tentunya pajak dan retribusi masuk ke daerah bersangkutan, sementara Papua tidak mendapatkan apa-apa. Hal seperti itupun pada bidang kehutanan dan lainnya.

Beberapa contoh diatas terjadi karena kewenangan dalam pemberian perijinan dan lainnya diberikan oleh kementrian di Pemerintah Pusat, sementara Papua tinggal melaksanakan perintah Jakarta (Pemerintah Pusat) dan tidak boleh membantah, sedangkan yang mempunyai wilayah adalah rakyat Papua, akhirnya hanya menjadi penonton saja menyaksikan investor mengambil kekayaan alam Papua, dan rakyat Papua tinggal hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangannya, yang diibaratkan sebagai Tikus Mati diatas Lumbung Padi. (***)

Sumber: BintangPAPUA.com, Rabu, 08 Oktober 2014 09:34

Jakarta sebenarnya MALAS TAHU dengan UU Otsus Plus

Yang salah dengan Gubernur Papua dan rombongannya ialah “menaruh harapan terlampau banyak, jauh lebih daripada kemampuan NKRI untuk memenuhinya”, demikian pernyataan dari Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi West Papua. Dari

Menurut suluhPAPUA.com, yang kurang ialah keterlibatan semua unsur masyarakat Papua (semua stakeholders). Beberapa anggota DPRP mengatakan pengajuan Draft UU Otsus Plus terkesan tergesa-gesa, anggota DPRP tidak tahu apa isi UU dimaksud. Berlawanan dengan itu rombongan yang dipimpin Gubernur Lukas Enembe mendesak agar Draft UU Otsus Plus yang sekarang ini telah mengalami 14 kali perubahan ini segera disahkan sebelum SBY mengakhiri masa kepemerintahannya 20 Oktober 2014.

Di tengah-tengah itu baik rakyat Papua secara umum, pimpinan Gereja maupun para aktivis Papua Merdeka menolak UU Otsus Plus yang menambah masalah di atas masalah yang sudah menumpuk begitu lama. Mereka menuntut Otsus Plus supaya dihentikan.

Di tingkat nasional NKRI, ada anggota DPR RI yang menerima dengan berterimakasih kepada pemerintah daerah dari tanah Papua, ada yang menolak dengan alasan pengajuan UU Otsus Plus ini tidak mengikuti prosedur pembuatan Undang-Undang di negara kolonial dimaksud.

Dikatakan dana yang dihabiskan ialah Rp.15 miliar, tidak terhitung berapa jumlah tenaga dan waktu yang telah dikuras untuk menghasilkan produk usulan UU Otsus Plus.

Sejah dari awal Gubernur Lukas Enembe dilantik, kita disuguhkan dengan sebuah janji yang menggiurkan, yaitu sebuah paket Otonomi Khusus yang Plus. Setelah itu pula proyek Otsus Plus ini diluncurkan. Dibentuklah tim, dengan Wakil Ketua I DPRP Yunus Wonda sebagai Koordinator.

Pengajuan Draft UU Otsus Plus ini penuh dengan keanehan-keanehan. Keanehan pertama, Gubernur Lukas Enembe terlampau percaya diri, jauh daripada realitas politik NKRI. Ia terlalu percaya, seolah-olah NKRI adalah milik orang tua kandungnya, padahal SBY sebagai presiden Kolonial NKRI hanyalah seorang Presiden kolonial, presiden dari negara yang menjajah tanah dan bangsa Papua. Naif memang, sikap ini.

Keanehan kedua, selain terlampau jauh percaya diri, Gubernur Kolonial NKRI Lukas Enembe juga slaah dalam hal terlampau berharap, atau mengharapkan terlampau banyak, melampaui kemampuan NKRI untuk memenuhinya. NKRI bukannya tidak mau, tidak juga menolak, tetapi yang jelas TIDAK MAMPU memenuhi tuntutan yang disampaikan dalam Draft UU Otsus Plus versi Lukas Enembe dalam rangka agenda Papau Bangkit untuk Mandiri dan Sejahtera.

Keanehan kegita, sejak awal draft sampai akhir dari draft UU Otsus Plus ini diantar ke ibukota koloni Jakarta-pun Gubernur Provinsi Papua Barat bernama Abraham O. Atururi tidak pernah terlihat batang-hidungnya. Padahal baik Lukas Enembe maupun Bram Atururi sama-sama pimpinan BIN di tingkat provinsi, tetapi kelihatannya yang satu lebih kelas berat, lebih paham politik NKRI karena ia purnawirawan TNI, yang satunya berasal dari orang sipil, jadi tidak paham betul kemampuan NKRI memenuhi tuntutan-tuntutan yang termuat dalam Draft UU Otsus Plus.

Keanehan keempat, kan UU Otsus Plus ini sudah diajukan paling tidak setahun lalu, paling tidak sudah dilakukan revisi sebanyak 14 kali, akan tetapi sampai memasuki “Injuri Time” begitu menurut Yunus Wonda-pun draft ini belum juga tuntas, sampai akhirnya ditolak untuk disahkan sebelum 30 September 2014.

Selain keanehan pokok di atas, ada juga keanehan teknis, yang terlihat bukan aneh saja, tetapi bisa dikatakan “gila”. Yang pertama ialah Pasal yang mengatur Referendum, kalau NKRI menolak Draft UU Otsus Plus ini.

Yang kedua ialah proses penyusunan draft UU Otsus Plus sangat tertutup, sangat privat, terkesan bukan hanya tertutup tetapi sangat rahasia. Kerahasiaan itu dijaga ketat antara Gubernur Lukas Enembe, Ketua I DPRP Yunus Wonda dan Ketua MRP Murib. Ditambah Ketua DPRP Deerd Tabuni.

Yang ketiga ialah ancaman-ancaman yang dikeluarkan Gubernur Lukas Enembe, Ketua MPR Murib dan Ketua DPRP Deerd Tabuni, bahwa kalau UU Otsus Plus ini ditolak maka ketiganya akan mengundurkan diri dari posisi mereka, sampai-sampai mengancam akan meninggalkan Indonesia dan tinggal di negara lain.

Kalau kita kritisi pasal demi pasal dan point demi point, maka pasti banyak yang membuat kita bertanya:

  • Kok Gubernur Papua ini paham bahwa dia sedang berbicara dengan NKRI yang adalah negara kolonial apa tidak?
  • Kok jajarah pemerintah kolonial di Provinsi Papua terlalu banyak berharap kepada NKRI? Apa memang NKRI itu nenek-moyang mereka, orang tua mereka, saudara sebangsa-setanah air mereka?

Barangkali dari peristiwa yang melelahkan ini, yang akhirnya GAGAL TOTAL dan semua energi KEMBALI KE TITIK NOL ini kita semua belajar ungkapan Sekretaris Perserikatan Bangsa-Bangsa Mortimer kepada Lt. Gen. Amunggut Tabi pada tahun 2001 di Geneva, Siwitzerland,

“Sejelek apapun saudara-mu, kau tetap kembali melobi saudara-saudaramu sendiri untuk membela kasus Anda. Jangan terlalu banyak berharap kepada orang-orang di sini, apalagi berharap kepada saya orang kulit putih. Sebaik apapun Indonesia, mereka tetap adalah penjajah Anda! Jangan terlalu percaya kepada penjajah, jangan salah dengan berharap apapun dari mereka.”

Otsus Plus, Kembali Ke Titik Nol

Jubir Gubernur : Gubernur Akan Bertemu Presiden, Semoga RUU Ini Bisa Didorong Jadi Prolegnas Prioritas Tahunan

DENGAN ditolaknya pembahasan RUU Otsus Plus di Baleg DPR RI dengan alasan keterbatasan waktu yang tersedia, maka jalan panjang RUU yang konon kabarnya telah menghabiskan dana Rp 15 Miliar itu nampaknya akan kembali ke titik nol.

“dengan ditundanya RUU Otsus Plus berarti menunggu Presiden terpilih dan DPR RI periode mendatang, semestinya dengan demikian ini harus dikaji dan dibahas dari nol lagi dengan memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada”, kata Yan P Mandenas, Ketua Fraksi Pikiran Rakyat DPRP Papua yang juga sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua, Selasa (30/9/2014) kemarin.

Menurutnya, Tim Asistensi harus di perkuat agar lebih solid lagi dengan melibatkan penggagas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus terdahulu, agar roh dan semangat Otsus itu tidak hilang begitu saja, tetapi berkesinambungan.

Menurutnya, tokoh-tokoh penggagas Otsus terdahulu harus dilibatkan didalam Tim Asistensi yang ada saat ini, karena mereka yang tahu persis roh dan semangat dari pada penyusunan draft UU Otsus pertama kali.

Dengan demikian akan memberikan input yang besar terhadap capaian kerja keras dari semua tim yang sementara menggarap dan jalan bersama Gubernur untuk memperjuangkan hal ini.

“Ini sangat penting dilakukan karena untuk menghindari kecurigaan. Misalnya hanya untuk kepentingan si A, si B, si C saja. Kitakan mau bangun Papua dengan keberagaman yang ada, kita tidak ingin membangun Papua dengan menciptakan kelompok-kelompok. Ini yang harus terbangun didalam paradigma berfikir kita saat ini, dalam rangka menyusun draft RUU Otsus Plus ini”, kata Yan lagi.

Namun yang lebih penting lagi menurutnya adalah perlunya transparansi dalam pembahasan RUU ini, dan dibuka ruang publik untuk memberi masukan dan mengkritisi RUU tersebut kepada publik.

Menurutnya bila Tim Asistensi di perkuat agar lebih solid, lalu di buka peluang kepada seluruh stakeholder untuk mengkritisi draft tersebut, dan digarap lagi melalui Tim Asistensi untuk menyempurnakannya, maka ia yakin RUU ini akan mendapat dukungan yang luas.

“kami yang di DPRP ini saja tidak tidak tahu dan mengerti isi Otsus Plus ini seperti apa sampai draft ke-14, saya berharap RUU ini bisa menjadi prioritas Prolegnas di DPR RI periode mendatang”,

katanya lagi.

Menurutnya, jika hal ini tidak diorganisir secara baik, kemudian terus di dorong-dorong agar disahkan di DPR – RI ini juga sesuatu yang rancu dan menimbulkan tanda tanya besar.

“Dari awal saya sudah katakan bukan pesimis lagi, tetapi saya sudah katakan saya yakin tidak akan disahkan. Kenapa demikian karena kita ini baca aturan dan memahami mekanisme yang ada. Sesungguhnya proses ini bukan menyangkut hajat hidup satu dua orang, tetapi menyangkut mengatur soal pemerintah yang didalamnya ada manusia, kekayaan alam dan sumber-sumber lainnya, termasuk kebijakan dan kewenangan”,

jelas Yan.

Menurutnya, jika RUU ini disahkan dimasa transisi itu tidak mungkin. Karena di masa ini sangat rentan seseorang memutuskan sesuatu, karena nanti berbenturan dengan kebijakan-kebijakan dari pemimpin yang akan melanjutkan tugas-tugas negara, baik itu DPR maupun Presiden.

“Memang niat kita baik, namun tidak dengan cara yang kesannya dipaksakan, itu namanya kita manfaatkan moment dengan sikon yang ada dan kita khawatir seakan-akan ada sesuatu yang tidak beres dan kita takutkan disahkan dengan DPR berikutnya pasti tidak sama dengan kepentingan kita. Inikan yang terjadi, indikasinya ke arah situ,”

papar Yan.

Lanjut dia, saat ini yang diinginkan masyarakat Papua segala sesuatu itu harus dibuka secara transparan kepada rakyat dan masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 4 Tatib DPR-RI, penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada masa awal keanggotaan DPR sebagai pelaksanan Prolegnas jangka panjang, sedangkan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan RUU APBN (Pasal 106 ayat 6).

Namun peluang RUU Otsus Plus untuk masuk di dalam Prolegnas Prioritas Tahunan tetap masih terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 9, dimana disebutkan penyusunan dan penetapan Prolegnas Prioritas Tahunan dilakukan dengan memperhatikan (a) Prolegnas tahun sebelumnya, (b) tersusunnya Naskah RUU, dan atau (c) tersusunnya naskah Akademik.

Dari hasil diskusi SULUH PAPUA dengan beberapa anggota DPR-RI di Jakarta kemarin, RUU ini ke depan nampaknya akan berat bila di dorong melalui pemerintah, karena kebijakan pemerintahan Jokowi – JK terhadap Papua, adalah dilakukan evaluasi secara menyeluruh dahulu terhadap implementasi UU Otsus Papua, namun masih memungkinkan untuk di dorong sebagai inisiatif DPR-RI sehingga bisa di masukkan dalam Prolegnas Tahunan, mengingat Naskah RUU-nya dan naskah Akademiknya telah disiapkan oleh Tim Asistensi tinggal pembahasan.

Lamadi Lamato yang mengaku sebagai Juru Bicara Gubernur, kemarin di Jakarta menjelaskan bahwa Gubernur Provinsi Papua melalui Staff Khusus Presiden Velix Wanggai telah mengkomunikasikan hal tersebut, dan rencananya Gubernur akan bertemu dengan Presiden untuk membicarakan RUU Otsus Plus ini, agar kiranya di masa kepemimpinan Presiden SBY yang kurang dari sebulan, dapat di dorong agar RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahunan.

Hal itu bisa dilakukan, apabila setelah pelantikan anggota DPR-RI periode 2014 – 2019 yang akan dilakukan hari ini, Rabu (1/10/2014), DPR-RI langsung bergerak cepat membentuk alat kelengkapan dewan. (AMR/ANR/R1/LO1)

Sumber: Wednesday, 01-10-2014, suluhPAPUA.com

RUU Otsus Plus Kandas?

JAKARTA – Harapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Otonomi Khusus di Provinsi Papua untuk dapat disahkan dan diundangkan oleh anggota DPR RI periode 2009-2014 dapat dikatakan kandas.

Lantaran RUU Otsus Plus yang seyogianya diharapkan menjadi kado terindah bagi masyarakat Papua dari DPR periode 2009-2014 belum terkabulkan.

Perjuangan yang cukup gigih dan melelahkan dari pemerintah provinsi dan masyarakat Papua pun, nampaknya butuh waktu dan kesabaran lagi.

Rapat kerja badan legislasi (Baleg) DPR-RI dan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin yang dihadiri oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP, MH., Senin (29/9) kemarin, sepakat Rancangan Undang-undang (RUU) pemerintahan otonomi khusus di Provinsi Papua akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPR-RI periode 2014-2019.

Demikian disampaikan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH., kepada Bintang Papua, usai Raker Baleg di DPR, tadi malam.

“Kita mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan DPR-RI, khususnya Badan Legislasi (baleg) DPR periode 2009-2014 yang telah berusaha menindaklanjuti harapan rakyat Papua, serta menindaklanjuti amanat Surat Presiden No : R-53/Pres/09/2014 tanggal 18 September 2014 perihal RUU Pemerintahan Otonomi Khusus bagi provinsi di Tanah Papua,” ujar mantan Bupati Puncak Jaya ini.

Pada saat Raker Baleg dengan Menhukham, kata Lukas Enembe, ketua Baleg Ignasius Mulyono menyerahkan Daftar Identifikasi Masalah (DIM) sebanyak 574 item kepada pemerintah. Dari jumlah DIM sebanyak 574 tersebut, Baleg menyetujui 354 item sstatus tetap. 8 DIM perlu dibahas antara Panitia Kerja (Panja) Baleg dengan eselon I kementerian dan 31 DIM dibahas di tim sinkronisasi (Timsein Baleg).

Catatan DIM ini adalah bagian melekat yang tak terpisahkan dari DPR periode 2009-2014 ke pihak DPR tahun 2014-2019,” kata Lukas meniru perkataan Mulyono.

Dikatakan Gubernur Papua bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan nilai tambah dan terobosan kemajuan Papua. Otonomi plus atau otonomi khusus yang diperluas ini sebagai solusi percepatan pembangunan di Tanah Papua maupun sarana politik yang bersifat rekonsiliasi dan penguatan  nasionalisme ke Indonesiaan.

Bahkan kata mantan wakil bupati Puncak Jaya ini, Presiden SBY sangat mengharapkan ada nilai plus dan afirmasi bagi tanah Papua. RUU pemerintahan Otonomi khusus bagi provinsi  di tanah Papua yang disusun oleh Papua adalah jawaban untuk mengejar ketertinggalan yang dirasakan rakyat Papua selama ini.

Ketertinggalan Papua luar biasa akibat sejarah politik maupun sejarah pembangunan yang berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia,” terang Lukas.

RUU ini juga ujar Lukas untuk menjawab kebutuhan yang dirasakan oleh rakyat Papua. Karena itu, jika tuntutan Papua dianggap berdeba dengan daerah lainnya, menurut Lukas, situasi ini bukannya tidak adil bagi daerah lainnya, namun ini sebagai keberpihakan dan perlakuan khusus atas ketertinggalan yang ada di rakyat Papua.

Lanjutnya, dalam sidang Paripurna DPR periode 2009-2014 tanggal 30 September 2014 akan memuat memori DPR yang menyatakan RUU pemerintahan Otonomi Khusus bagi provinsi di tanah Papua memiliki sifat yang mendesak dan prioritas.

“Langkah awal telah dilakukan di DPR, baik sidang Paripurna tanggal 16 September lalu sebagai Prolegnas prioritas 2014 dan pembahasan tingkat I di lingkungan Baleg DPR tanggal 18 hingga 29 September 2014.

Nah, mengingat Papua adalah agenda nasional yang strategis, maka RUU Otsus Plus ini akan ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh DPR yang baru.

“Dengan demikian pembahasan oleh DPRP tahun 2014-2019 tidak dimulai dari nol, namun langsung ditindaklanjuti,’’

jelasnya.

Di akhir Raker, Lukas menegaskan RUU ini solusi total bagi penanganan Papua. Oleh karena itu, perlu ada garansi dari negara, baik DPR dan pemerintah untuk meletakkan dasar-dasar penting untuk Papua dalam payung UU pemerintahan Otonomi Khusus bagi provinsi di tanah Papua.

Sementara itu, juru Bicara Tim Asistensi RUU Otsus Plus, Yunus Wonda kepada wartawan melalui telepon pada Senin (29/09) petang menegaskan, memang kalau sesuai jadwal Selasa, 30 September (hari ini) akan dilakukan sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan.

Namun karena waktu pembahasan yang cukup singkat di DPR RI, sehingga diputuskan jika RUU Otsus Plus tidak bisa dibawa dalam sidang paripurna.

“Ini berarti fraksi DPR bukan menolak seperti yang pernah diberitakan, tetapi meminta agar dilakukan recovery untuk dilanjutkan oleh periode DPR berikut. Jadi ini tahap satu sudah selesai dan kita memasuki tahap dua atau tahap pengambilan keputusan,”

terang Yunus.

Yunus menyampaikan kepada seluruh rakyat Papua, “Perjuangan ini belum berakhir, tahapan proses hingga pengesahan akan terus dilakukan, kita tidak boleh berada dalam posisi pesimis tapi kita harus yakin ini adalah agenda nasional dan akan dibawa dalam sidang periode berikut”.

Dia mengatakan, semua mekanisme dalam tahap satu sudah dilakukan mulai dari harmonisasi dengan Kementerian Lembaga hingga tahap pembahasan di Baleg sudah dilakukan sesuai prosedur tinggal memasuki  tahap kedua. “Baleg berjanji akan terus mengawal hingga RUU ini disahkan, ini tidak akan ditolak sama sekali,”aku Yunus optimis.

Dijelaskannya, Senin kemarin DPR dan DPD telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk hal-hal apa yang perlu ditambah atau diperbaiki. “Tahap pertama sudah kita lakukan, selanjutnya kita akan memasuki tahap kedua yakni pandangan fraksi dan pengambilan keputusan,”tambahnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengingatkan jika kedatangan para pimpinan daerah yang ada di Provinsi Papua adalah untuk menyampaikan keinginan untuk adanya penyempurnaan UU Otsus yang selama ini berjalan di Tanah Papua.

“Saya dan teman-teman (DPR RI) sudah pada sudut kesimpulan bahwa keinginan pemimpin-pemimpin di Papua ini adalah keinginan alamiah, dan kita DPR  bersama Presiden segera melakukan langkah-langkah percepatan untuk membahas UU yang dimaksud,”

ucap Priyo.

Priyo mengaku dirinya sudah mencoba mencari jalan agar RUU tersebut dapat disahkan dengan cepat karena pada dasarnya keinginan ataupun gagasan yang muncul dari daerah ini sangat bagus untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Papua tanpa mengikis nilai-nilai nasionalisme di Papua. “Dalam konteks ini untuk mempercepat semua penyempurnaan UU ini harus kita tangkap dan lihat dan harus segara kita putuskan,” ucap Priyo.

Yang jadi masalah, kata Priyo, adalah karena RUU Otsus Plus ini inisiatifnya telah diambil alih oleh pemerintah sehingga saat ini DPR sifatnya hanya menunggu Surpres. “Sebagai pimpinan DPR saya pastikan begitu Surat presiden sampai akan kita proses dalam tempo yang secepat-cepatnya untuk kita bahas di Rapat Bamus yang akan saya pimpin langsung,” tuturnya.

Tetapi jika hingga batas waktu yang ada RUU Otsus Plus belum juga disahkan, maka Priyo menjanjikan pihaknya akan menjadikan program ini sebagai program luncuran yang akan diserahkan kepada para anggota dewan periode 2014-2019.

“Tidak bisa keputusan sepenting ini seperti membalik telapak tangan, ini membutuhkan waktu, yang saya pastikan ialah kami akan mempercepat itu semua dengan energi yang kami punya. Andaikan kami harus purna tugas dan RUU itu belum selesai, yang saya pastikan pimpinan DPR telah menugaskan Baleg untuk nmenyusun sebuah momerendum yang akan kita luncurkan dan wariskan kepada DPR periode berikutnya,”

bebernya.

Sementara itu Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan jika ia akan bekerja keras agar RUU tersebut bisa disahkan hingga batas waktu yang ada.

Kita sisa dua minggu ini habis-habisan kerja keras, mentok dimana ya sudah kita berhenti disitu. Ada harapan buat kita dalam minggu ini ada langkah-langkah yang bisa kita tempuh,” tuturnya. Menurut Gubernur, RUU ini sangat penting artinya bagi pemerintah pusat dan daerah karena ini merupakan solusi semua persoalan yang ada di Papua.

Setelah melewati proses yang panjang ia berharap jika nantinya hingga tenggat waktu yang ada RUU ini tidak juga disahkan, maka ia mengingatkan kepada para anggota dewan berikutnya jika hal ini adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan. (ds/ari/aj/l03)

 

Selasa, 30 September 2014 09:31, BintangPAPUA>com <http://bintangpapua.com/index.php/lain-lain/k2-information/halaman-utama/item/17497-ruu-otsus-plus-kandas?&gt;

Hari Ini DPR RI Gelar Dengar Pendapat Tentang Otsus Plus

JAYAPURA — Nasib Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua (RUU Otsus Plus) yang akan merevisi UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua akan menemui kejelasan.

Karena menurut Kordinator Tim Asistensi Daerah RUU Otsus Plus, Yunus Wonda yang dihubungi Bintang Papua melalui telepon pada Minggu (28/09) petang, direncanakan pada hari ini (Senin, 29/09), DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat untuk meminta pandangan dari berbagai pihak mengenai RUU tersebut.

“Jam 9 agendanya pertemuan dengar pendapatan pandangan Baleg dan Pemprov Papua dan Pusat, serta seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” ucap Yunus.
Menurutnya dari hasil dengar pendapat tersebut, akan diketahui apakah nantinya RUU Otsus Plus bisa dimajukan ke dalam jadwal sidang paripurna DPR RI atau tidak.
Jika tidak, maka dipastikan RUU tersebut tidak akan bisa disahkan oleh anggota DPR RI periode 2009-2014 yang masa tugasnya akan resmi berakhir pada 30 September besok.

Sebelumnya Yunus Wonda sempat berujar jika saat ini Tim Asistensi RUU Otsus Plus terus berjuang agar lebih cepat disahkan, maka hal itu akan lebih baik. “Tapi kalau belum bisapun, tidak ada masalah, karena itu kewenangan mereka. Kita tidak bisa mendikte keputusan DPR RI,” ucapnya.

Seperti diketahui banyak elemen masyarakat yang sampai saat ini masih pesimis RUU Otsus Plus bagi Provinsi di Tanah Papua, akan bisa digolkan oleh DPR RI periode 2009 – 2014.

Saat dicecar dengan pertanyaan, apakah Tim Asistensi RUU Otsus Plus telah pasrah dengan belum pastinya, RUU ini apakah disahkan atau tidak. Dengan tegas Yunus menampik akan hal itu. “Kalau sudah pasrah, kita tentunya sudah pulang sebelum tanggal 30 September,”tukasnya.

Namun ditegaskannya sampai saat ini tim masih berjuang di Badan Legislasi (baleg) – DPR RI, agar RUU ini bisa gol untuk diparipurnakan.

Seperti diketahui, sebelumnya hari Rabu 24 September juga telah berlangsung Rapat Baleg – DPR RI bersama dengan Pemerintah yang dihadiri langsung Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin bersama Perwakilan Menteri Dalam Negeri dan juga Perwakilan Menteri Keuangan.

Sebelumnya Yunus menjelaskan perjalanan tim asistensi menggolkan RUU Otsus Plus ini, sampai saat ini sudah masuk dalam agenda mekanisme, yang sedang berjalan di badan legislasi (baleg) yakni dengan sempurnakan draft Otsus Pemerintah di Tanah Papua.

Sebelumnya Tim Asistensi RUU Otsus Plus juga telah melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pusat. Dalam pertemuan ini DPD sambut dengan luar biasa dan mendukung. “Dimasa kepemimpinan mereka di saat injury time ini, mereka berharap ada satu kenangan besar yang mereka bisa buat untuk Papua yakni memperjuangkan RUU ini,”akunya.

Yunus juga menjelaskan sampai saat ini seluruh fraksi mendukung RUU Otsus Plus ini. “Maka kami minta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat di Tanah Papua,”harapnya lagi.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Bintang Papua dari berbagai sumber, saat ini para pejabat teras dari Pemprov Papua seperti Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berada di Jakarta setelah kembali dari Amerika Serikat. Selain Gubernur, beberapa anggota DPRP Papua serta para pimpinan Parpol dari Papua juga sudah berada di ibukota negara tersebut.

Selain itu beberapa pejabat dari Provinsi Papua Barat juga telah berada di Jakarta, mulai dari anggota DPR Papua Barat dan beberapa anggota MRP Papua Barat. (ds/aj/l03)

Senin, 29 September 2014 13:22, BintangPAPUA.com

Komisi II DPR Tolak Bahas Bahas RUU Otsus Plus Papua

25 Sep 2014 21:14 WIB, SIndoTriJaya.com

Jakarta-Anggota Komisi II DPR dari FPAN, Yandri Susanto mengatakan komisinya telah menolak untuk membahas RUU Otonomi Khusus Plus Papua yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR.Meski DPR dalam sidang paripurna 16 September lalu telah menjadikan RUU ini sebagai RUU tambahan yang dimasukkan dalam prolegnas, Komisi II menganggap hal ini tidak sesuai prosedur dan asas ketaatan.

“Ini bukan masalah RUU ini siluman atau bukan siluman.Kita menanggap jika mengacu pada asas ketaaatan dan dibandingkan dengan pembuatan UU lainnya, ini tidak taat asas. RUU ini diajukan oleh pemerintah secara mendadak dan disahkan oleh paripurna DPR pada 16 september lalu masuk dalam prolegnas tanpa melalui proses panja, pansus, rapat dengar pendapat dan lain-lainnya. Dengan demikian ini menyalahi prosedur dan makanya kita tolak,”ujar Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9).

Dengan demikian maka RUU ini telah menyalahi prosedur dan dirinya menjamin RUU ini tidak akan disahkan dalam DPR periode ini.”Karena prosedurnya dilanggar maka RUU ini tidak akan dibahas, apalagi disahkan.Jadi tidak benar kalau ada isu RUU ini akan disahkan karena kalau dipaksakan kasihan rakyat Papua.Ini menyangkut nasib orang banyak dan kemajuan Papua kedepannya,” tambahnya.

Ditanyakan mengenai isu adanya pesanan asing terutama Amerika Serikat terkait keberadaan PT Freeport di Papua, Yandri hanya mengatakan bahwa komisi II banyak mendapatkan info terkait tunggang menunggangi RUU ini.Oleh karena itu dia pun yakin pembahasan RUU ini baru bisa dilakukan oleh DPR periode mendatang.Pembahasan masih memerlukan waktu yang panjang dan belum ada satupun anggota DPR yang pergi ke Papua untuk melihat dan mencek fakta sebenarnya.

”Karena banyaknya info maka kita wajib mencermatinya dan makanya juga DPR perlu waktu untuk mengumpulkan banyak hal yang berkembang di lapangan. Karena baru disahkan pada 16 September lalu dan karena masa bakti DPR periode ini akan berakhir, kita menolak karena perlu mencermati semua hal. Itulah makanya saya berpikiran biar DPR periode mendatang saja yang membahasnya,” imbuhnya.

RUU yang diajukan pemerintah juga perlu dicermati karena banyak isu yang diatur memerlukan penelaahan khusus dan harus dibahas serius. Terutama menurutnya karena ada pasal yang mengatur bahwa jabatan politik di Papua harus diisi oleh orang Papua asli dan ini tentunya tidak baik untuk kebhinekaan.

“Dalam RUU itu tertulis dalam salah satu pasalnya bahwa jabatan politik harus diisi oleh orang Papua asli.Ini tentunya merupakan isu yang sangat sensisitif untuk keberlangsungan Bhineka Tunggal Ika. Di Papua itu kan yang hidup disana buka orang Papua asli saja, seperti halnya di daerah lainnya. Banyak masyarakat disana adalah pendatang yang sudah bermukin di papua selama beberapa generasi. Jadi kalau itu diakomodir maka bisa menimbulkan perpecahan Indonesia. Makanya saya salah satu yang menolak RUU ini. Kasih kesempatan bagi anggota yang baru nanti untuk turun ke lapangan.

Selain itu menurutnya yang juga perlu dikaji adalah masalah perimbangan pembagian pusat dan daerah. Dalam RUU itu tertulis bahwa mereka berhak mendapatkan 80 persen hasil dari Papua untuk mereka.”Untuk dana perimbangan mereka meminta 80 persen. Makanya ini perlu dicermati lagi apakah selama ini otsus yang diberikan sudah adil dan merata? Selama ini dana otsus juga cukup besar dan belum pernah dievaluasi. Evaluasi dulu otsus papua yang sekarang baru nanti kita berikan apa yang kurang,” tegasnya.

Terkait RUU Otsus Plus Papua, Wakil Ketua DPR Hajrianto Tohari menegaskan tidak ada yang namanya RUU Siluman atau RUU Ujug-Ujug atau Tiba-tiba. RUU menurutnya boleh saja datang dari pemerintah atau DPR, yang penting menurutnya tatib dipenuhi bahwa semua itu harus melalui 3 tingkatan dari 1-3. Pembahasan 3 tingkatan menurutnya absolut dan tidak boleh dilanggar.

“Tingkat 1 itu ketika diajukan di paripurna untuk dibahasa dan fraksi-fraksi memberikan pandangannya. Jika sudah maka dibawa ke tingkat dua untuk diajukan ke pansus, komisi, tim sinkronisasi dan tim kerja untuk kemudian ditandatangani dan dsepakati oleh fraksi-fraksi dan dari pihak pemerintah oleh presiden atau diwakili oleh mentri-mentrinya. Baru setelah itu dibawa ketingkat 3 dan kalau memerlukan votting maka di votting disini.Jadi tidak mungkin ada RUU yang disahkan tanpa melalui mekanisme ini.Kalau ini tidak dilakukan maka letakkan saja draft ruu itu di meja,” tegasnya.

Hajrianto sendiri mengaku tidak pernah mendengar ada pembahasan RUU Otsus Papua Plus ini selama dirinya menjadi anggota. Ketika ditanyakan bahwa saat ini RUU ini sudah dibahas di baleg, dia pun mengatakan bahwa Baleg tidak termasuk dalam 3 rangkaian pengesahan tatib UU.”Tapi bisa saja disahkan dulu di paripurna di tingkat 1 dan diterima dan dibawa dulu ke Baleg untuk dibenahi misalnya masalah sistematikanya. Tapi saya belum pernah dengan ada pembahasan RUU ini. Saya juga melihat ini memang sudah masuk tingkat 1 dan dibawa ke paripurna, tapi tingkat 2 jelas belum dan tingkat 3 apalagi.Jadi selesai isu ini, tidak mungkin disahkan oleh periode DPR ini.It’s over,” tandasnya.

Direktur Monitoring dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan seharusnya memang DPR tidak perlu terburu-buru mensahkan sebuah RUU menjadi UU di akhir masa jabatan periode DPR saat ini.Hal ini karena DPR sendiri tidak punya cukup waktu untuk membahasnya.Memang seharusnya dpr tidak perlu lagi, tapi kok ada larangan hak monompoli dan persaingan usaha tidak sehat. Itu usul inisiatif dpr sebenarnya tidak punya cukup waktu untuk dibahas.

“Oleh karena itu kalau ada penolakan-penolakan sebaiknya ditunda saja pengesahannya daripada setelah disahkan nanti produk UU itu dibawa ke MK juga. Pilihan untuk menunda bukan berarti menyia-nyiakan proses sebelumnya karena bisa saja proses sebelumnya itu juga keliru. Untuk kasus RUU Otsus Plus Papua saya melihatnya ini secapat concorde karena masuk 16 september dan kalau benar disahkan sebelum akhir masa tugas, berarti super cepat.Ini riskan dengan banyak hal karena mempertaruhkan kualitas dan meniadakan konsultasi dan partisipasi publik,” tandasnya. (IMR)

Komisi II Tolak Otsus Plus Dibantah

Saturday, 27-09-2014, SULUHPAPUA.com

Jakarta (SP)—Terkait pernyataan Yandri Susanto, anggota Komisi II DPR – RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR –RI bahwa Komisi II DPR RI telah menolak untuk membahas RUU Otsus Plus Papua dibantah oleh Juru Bicara Tim Asisten RUU Otsus Plus, Yunus Wonda dan Staff Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah, Velix Wanggai.

“itu hanya pernyataan sepihak dari anggota Komisi II dimaksud, itu bukan pandangan fraksinya, atau Komisi II secara menyeluruh, dan kami anggap itu bagian dari dinamika pro dan kontra sejak awal RUU ini kita godok dan siapkan”, kata Yunus Wonda ketika di hubungi per telepon semalam.

Hal yang sama juga disampaikan Velix Wanggai, melalui pesan singkatnya Velix menjelaskan bahwa Tim Asistensi sudah melakukan komunikasi dan silaturahmi dengan semua fraksi dan sebagian besar mendukung RUU Otsus Plus ini.

“RUU Otsus Plus tidak di tolak, saat ini sudah masuk tahapan pembahasan tingkat I di rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dari hasil silaturahmi kami dengan Fraksi Golkar, F- PDI-P, F-PKB, F-PPP, F-PD, dan F-PKS semuanya mendukung penyelesaian RUU ini”, kata Velix Wanggai melalui pesan singkatnya semalam.

Sebelumnya, seperti dilansir oleh JPNN-Network, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, komisinya telah menolak untuk membahas RUU Otonomi Khusus Plus Papua yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR.

Yandri menjelaskan bahwa meski DPR dalam Sidang Paripurna 16 September lalu telah menjadikan draft RUU ini sebagai RUU tambahan yang dimasukkan dalam Prolegnas, Komisi II menganggap hal ini tidak sesuai prosedur dan asas ketaatan.

Menurutnya jika mengacu kepada asas ketaaatan dan dibandingkan dengan pembuatan UU lainnya, RUU Otsus Plus ini tidak taat asas karena diajukan oleh pemerintah secara mendadak dan disahkan oleh paripurna DPR pada 16 September lalu masuk dalam Prolegnas tanpa melalui proses Panja, Pansus, Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ia juga menegaskan bahwa RUU Otsus Plus tidak akan dibahas, apalagi disahkan.

(B/AMR/R1/LO1)

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny