Undang-Undang ialah Fondasi dan Bahasa Negara, UURWP Sudah Menyatakan Itu Dengan Jelas

Seteah UURWP telah  dibentuk, setelah PNWP secara sah hukum revolusi mengambil tanggungjawab Parlemen Nasional West Papua yang bertugas utama membuat Undang-Undang, Mensahkan Anggaran Belanja dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan, maka kita tidak bicara hal-hal yang biasa-biasa lagi. Kita bicara hukum sekarang.

Dari Sekretariat-Jenderal TRWP, yang sebentar lagi akan berakhir masa tugasnya karena telah selesai tugasnya mempersiapkan wadah politik perjuangan Papua Merdeka, kami menyampaikan

“terimakasih sedalam-dalamnya”

 

 

 

terutama kepada para pahlawan yang telah gugur di medan perjuangan Papua Merdeka, dari Sorong sampai Samarai, karena hanya dengan pertolongan mereka-lah, perjuangan ini telah sampai kepada titik-titik, tahapan dan momentum yang sangat meentukan sekaligus menggembirakan.

Undang-Undang ialah bahasa Negara, oleh karena itu kita dari Negara West Papua berbicara kepada Negara Indonesia bahwa tanah Papua, wilayah West Papua telah memiliki hukum yang mengatur segala-sesuatu yang ada di dalam, dan di atas Tanah Papua. Oleh karena itu, secara otomatis, hukum-hukum kolonial, hukum-hukm asing, yang pernah diberlakukan di atas tanah Papua gugur demi hukum.

Undang-Undang ialah fondasi sebuah Negara. Dengan UURWP ini, kita sudah tahu wajah Negara West Papua yang menjadikan West Papua sebagai satu-satunya negara di seluruh dunia yang merupakan “Negara Konservasi” (Conservation Nation-State), bukan sekedar negara Sustainable Development, bukan sekedar Millennium Goals, tidak ikut dengan Protokol Kyoro dan lain sebagainya. UURWP telah memberikan wajah yang jeals, yaitu West Papua sebagai sebuah negara, satu-satunya negara di dunia yang

  1. mngakui dan melindungi hak makhluk roh
  2. mengakui dan melindungi hak flora
  3. mengakui dan melindungi hak fauna
  4. mengakui dan melindungi hak benda alam (seperti batu, tanah, dll)
  5. mengakui, melindungi dan mempromosikan hak Masyarakat Adat

Perhatikan juga Peradilan Negara West Papua, di mana ada pengakuan yang jelas terhadap Peradilan Adat dan juga ada Peradilan Alam.

West Papua harus berbicara dengan bahasa hukum, karena negar-negara berdiri di atas hukum dan berbicara dengan hukum, bukan dengan politik, tetapi menggunakan politik berbicara tentang hukum. Hukum Negara West Papua sudah ada. Mari kita bicara dengan NKRI dengan bahasa hukum kita.

Penegakkan Hukum West Papua di atas tanah Papua otomatis akan menganulir hukum asing, hukum kolonial, hukum buatan NKRI. Mari kita tegakkan dan pertahankan hukum kita, demi kejayaan Melanesia Raya.

Dengan Adanya UURWP, Papua Merdeka Bukan Isu dan Mimpi, tetapi Fakta Hari ini untuk Sejarah Hari Esok

Papua Merdeka Nwes (PMNews) mencatat peristiwa bersejarah telah terjadi pada bulan September, pertama-tama dengan disahaknnya Resolusi PBB tentang Hak Asasi Masyarakat Adat pada tanggal 13 September 2007 di New York, Amerika Serikat dalam Sidang Umum PBB.

Dalam pasal 3 dari Resolusi ini dengan jelas-jelas mengatakan bahwa “Masyarakat Adat berhak untuk menentukan nasibnya sendiri”, berdasarkan hak-hak asasi yang melekat kepada setiap insan manusia sebagai individu ataupun kelompok. Walaupun di pasal-pasal penutup menegaskan “penentuan nasib sendiri tidak dimaksudkan untuk mendirikan negara sendiri”, akan tetapi di sisi lain, itu juga tidak berarti melarang Masyarakat Adat untuk memperjuangkan kemerdekaannya atau membebaskan diri dari penjajahan.

Hampir 10 tahun setelah Resolusi PBB ini diterbitkan, tepat tanggal 7 September 2016, sebuah Proposal Undang-Undang Revolusi West Papua (UURWP) diterbitkan dengan Surat Keputusan dari Panglima Tertinggi Komando Revolusi – Tentara Revolusi West Papua (TRWP) dari Markas Pusat Pertahanan (MPP).

Surat Keputusan dimaksud dengan jelas-jelas memutuskan dan menetapkan sebuah Undang-Undang Revolusi West Papua untuk mengantar dan mendasari perjuangan kemerdekaan West Papua menuju Republik West Papua yang merdeka dan berdaulat di luar NKRI.

UURWP dengan jelas dan tegas menunjukkan identitas sebuah Negara West Papua yang diperjuangkan dengan cara-cara bermartabat dan demokratis, lewat jalur-jalur politik, hukum dan diplomasi yang tersedia di erana perpolitikan dan hukum segenap bangsa di dunia.

UURWP menunjukkan pertama-tama kepada bangsa Papua wajah daripada sebuah negara yang akan mereka diami dan nikmati. UURWP juga menunjukkan kedua kepada NKRI bahwa Republik West Papua ialah sebuah realitas sejarah, sebuah realitas kini, dan sebuah sejarah yang akan diperingati di masa-masa akan datang.

UURWP memberikan lampu terang yang ketiga, kepada bangsa-bangsa di muka Bumi bahwa Negara West Papua sudah mulai terbentuk, karena rakyat sudah ada, wilayah sudah ada, pengakuan internasional sudah ada, Undang-Undang sudah siap, yang ditunggu hanyalah pemerintahan West Papua dikoordinir dan didirikan oelh ULWMP dan Parlemen Nasional West Papua (PNWP) sebagai lembaga legislatif.

  • Apakah ini sebuah mimpi?

Bukan! Mimpi artinya masih bayang-bayang, mimpi artinya masih cita-cita, jadi ini bukan mimpi.

  • Apakah cita-cita belaka, yang tak akan terwujud?

Yang mengatakan itu hanya NKRI, dan itupun hanyalah kaum tua Indonesia yang berwatak militerstik, para preman politik yang tidak tahu apa sesungguhnya wajah Indonesia, tidak paham sejarah kemerdekaan Indonesia, yang imperialis dan ekspansionis, yang bermental kolonialis. Indonesia pada umumnya, di alam roh, di alam mental, di alam psikologis, dan rasional telah menerima ini sebagai sebuah realitas. Yang menolak hanyalah sebagian rasio berdasarkan nasionalisme sempit NKRI.

Filsafat politik NKRI harga mati itu sendiri sudah keliru, karena segala-sesuatu di muka Bumi tidak ada yang baku, tidak ada yang mati, semuanya organik, dinamis, dan kita manusia hanyalah berencana, Tuhan yang punya jawaban pasti.

Kalau Tuhan berkehendak Papua Merdeka? Apakah NKRI harus harga mati? Apakah kaum nasionalis Indonesia bagian daripda kerajaan Allah? Apakah Papua Merdeka masih di alam impian?

UURWP: Pasal 58. Bahasa Resmi Negara ialah Tok Pisin

ENGLISH VERSION

After the West Papua National Parliament (WPNP) passed the West Papua Revolution Constitution (WPRC) as the legal foundation for leading Paupans towards the independence of the Republic of West Papua on 19 September 2016, according to the Constitution Article 58, “The Official Language of the Revolution is Tok PIsion”. therefore, PMNews will begin to broadcast its news bulletins and updates in Tok Pisin.

The focus of PMNews articles will be in Tok Pisin as the Revolution Language of West Papua, and English language will be used for international politics and diplomacy and for legal documents as it is a reality among Melanesian nation-states: Papua New Guinea, Solomon Islands, Vanuatu and Fiji.

Malay – Indo Version:

Setelah PNWP mensahkan Undang-Undang Revolusi West Papua (UURWP) sebagai dasar hukum untuk mengantar perjuangan bangsa Papua kepada kemerdekaan Republik West Papua pada tanggal 19 September 2016, maka sebagai konsekuensi logis, sesuai Pasal 58. UURWP yang berbunyi: “Bahasa Resmi Negara ialah Tok Pisin”, maka pemberitaan PMNews selanjutnya akan difokuskan kepada Bahasa Nasional Sementara Negara West Papua, yaitu Tok Pisin.

Dengan demikian maka dalam pemberitaan PMNews ke depan akan difokuskan menggunakan Bahasa Revolusi West Papua, yaitu Tok Pisin, dengan bahasa pergaulan internasional: Bahasa Inggris, sebagaimana berlaku di negara-negara Melanesia: Papua New Guinea, Solomon Islands, Vanuatu dan Fiji.

 

Negara West Papua, Tanah dan Bangsa Papua Kini Telah Memiliki UU Perjuangan Papua Merdeka

Dari Sekretariat-Jenderal Tentara Revolusi West Papua (TRWP) menyampaikan informasi menyusul pembocoran peristiwa penting yang telah terjadi dalam sejarah perjuangan kemeredkaan West Papua dari Markas Pusat Pertahanan (MPP) TRWP bahwa Negara West Papua, Bangsa Papua dan Tanah Papua di bagian barat Pulau New Guinea kini telah dengan resmi, di era revolusi kemerdekaan West Papua, memiliki sebuah “Undang-Undang Revolusi West Papua” (disingkat UURWP).

URWP berfungsi sebagai Dasar Hukum bagi semua komponen perjuangan Papua Merdeka melandasi perjuangan ini sehingga dalam perjuagnan ini kita tidak dianggap berjuang sebagai LSM/ ORMAS, tetapi kita berjuang dalam sebuah format yang menunjukkan kita telah siap menjalankan pemerintahan Republik West Papua.

UURWP ini juga perlu dalam rangka memberikan gambaran kepada para sponsor dan pendukung kemerdekaan West Papua melihat sejak dini wajah West Papua setelah NKRI keluar dari Tanah Leluhur bangsa Papua.

Dari Sekretariat-General TRWP, Lt. Gen Amunggut Tabi menyatakan UURWP diterbitkan oleh MPP TRWP dalam rangka mendorong Parlemen Nasional West Papua (PNWP) untuk segera mensahkan UURWP atau Undang-Undang yang akan menjadi dasar bersama dalam perjuangan kermedekaan West Papua. Menurut Tabi dalam suratnya yang diterima redaksi PMNews,

UURWP merupakan pijakan hukum perjuangan Papua Merdeka, karena kita sudah mendapatkan dari negara-negara merdeka dan berdaulat di kawasan Melanesia dan Pasifik Selatan sehingga kita harus segera tampil sebagai perjuangan yang berbasiskan hukum, perjuangan yang sudah siap mengarah kepada sebuah pemerintahan Revolusioner atau Pemerintahan Transisi Negara Republik West Papua.

Sudah waktunya kita berbicara sebagai negarawan dan pemimpin bangsa Papua, negara West Papua. Kami sudah sah diterima sebagai anggota MSG. Dukungan PIF sudah jelas. Proses menuju pembentukan Negara West Papua sudah matang. Kita harus menyambut perkembangan ini dengan persiapan-persiapan internasl sejak dini. Kalau tidak, negara akan lahir tanpa fondasi yang jelas.

Gen. Tabi melanjutkan dalam pesannya bahwa PNWP segera mengambil langkah-langkah konkrit mewujudkan sebuah Dasar Hukum yang jelas untuk perjuangan Papua Merdeka. Kalau tidak kita akan dianggap melanggar UU kolonial. Tabi mengatakan,

Selama ini kita dianggap melanggar hukum kolonial, karena tanah Papua di bagian Barat pulau New Guinea ini berada dalam status tak berhukum. Hukum yang berlaku selama ini ialah hukum asing, hukum paksaan, hukum penjajah. Dengan pemberlakukan UURWP, maka wilayah West Papua, Negara Republik West Papua, pemerintahan Negara West Papua dalam pimpinan ULMWP sudah punya dasar hukum yang formil dan jelas sehingga tidak ada yang salah arah dalam mewujudkan sebuah negara yang merdeka dan berdaulat di luar NKRI.

Amunggut Tabi kembali menegaskan,

Dengan pemberlakukan UURWP ini, per tanggal 13 September 2016 besok hari, Wilayah hukum teritorial West Papua telah memiliki Payuing Hukum untuk selanjutnya diperealisasikan sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat, duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan NKRI.

Sekretaris-Jenderal TRWP kembali menegaskan bahwa tugas-tugas administrasi dalam rangka persiapan kemerdekaan West Paupa yang telah dijalankan oleh Sekretariat-Jenderal berdasarkan Surat Tugas yang diberikan oleh Panglima Tertinggi Komando Revolusi kini memasuki tahapan penghabisan karena tugas administrasi dalam mempersiapkan sebuah Negara dan pemerintahan West Papua telah selesai.

Berdasarkan Perintah Panglima TPN/OPM Jenderal TPN/OPM Mathias Wenda tahun 2006, maka sebuah Komite Persiapan Kemerdekaan West Papua telah bekerja dan kini telah menghasilkan sejumlah dokumen penting bagi perjuangan kemerdekaan Wset Papua. Sebelumnya telah diterbitkan Surat Keputusan Panglima Tertinggi Komando Revousi Disiplim Militer TRWP, yang berisi semua hal tentang gerilyawan perjuangan Papua Merdeka.

Surat Keputusan tentang Disiplin ini dikeluarkan setelah sayap militer perjuangan Papua Merdeka dipisahkan dari sayap politik, yaitu organisasi induk bernama Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan sayap militer diberi nama Tentara Revolusi West Papua.

Organisasi Papua Merdeka dalam bahasa Inggris disebut Free West Papua Campaign telah berkampanye dari basis di Kerajaan Inggris dan dalam proses perjuangan sejak itu telah mengerucut menjadi wadah yang telah diakui di pentas politik regional dan global bernama ULMWP (United Liberation Movement for West Papua – Serikat Pergerakan Pembebasan untuk West Papua). Oleh karena itu semua pihak diharapkan bersatu dan mendukung langkah ULMWP.

Surat Keputusan Panglima Tertinggi Komando Revolusi tentang Undang-Undang Revolusi West Papua, yang dokumen aslinya akan segera beredar dan disosialisasikan ke seluruh dunia ini berisi dasar hukum untuk perjuangan kemerdekaan West Papua.

Gen. Wenda melalui Sekretariat-Jenderal berpesan agar semua pihak mempelajari dan menaati UURWP ini sebagia hukum formil resmi dari bangsa Papua, untuk wilayah teritorial Negara West Papua.

Ada dua pesan penting tercantum di dalam UURWP ini, yaitu

  1. Pertama, agar dalam tempo yang ditentukan sesuai SK ini, agar PNWP segera menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus untuk pengesahan UURWP; dan melakukan Amandemen di mana saja dianggap perlu. Agar PNWP tidak berbicara politik, tidak berkampanye ke sana-kemari mencampuri urusan para diplomat dan politikus dari ULMWP, tetapi memfokuskan diri menuntaskan Undang-Undang, dan peraturan-peraturan perjuangan Papua Merdeka.
  2. Kedua, agar dalam tempo sebagaimana ditentukan dalam UURWP ini, PNWP segera memberikan mandat kepada ULMWP untuk membentuk Pemerintahan Transisi Republik West Papua, dengan menetapkan Istana Kepresidenan Transisi di salah satu negara di kasawan Pasifik Selatan, dengan selanjutnya dengan segera mengangkat para diplomat, Duta Besar dan menyelenggarakan Pemerintahan berdasarkan UURWP.

Gen. TRWP Mathias Wenda: Undang-Undang Revolusi West Papua telah Diterbitkan

Dari Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi West Papua (TRWP) disiarkan lewat Kantor Sekretariat-Jenderal bahwa Panglima Tertinggi Komando Revolusi telah menerbitkan sebuah “Undang-Undang Revolusi West Papua’ dengan Surat Keputusan yang akan segera diumumkan kepada seluruh dunia.

Menurut pesan singkat yang diterima PMNews dari MPP TRWP menyatakan Undang-Undang Revolusi West Papua (UURWP) mulai berlaku sejak tanggal 13 September 2016.

Diberitahukan per SMS dari Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi West Papua bahwa Panglima Tertinggi Komando Revolusi West Papua, Gen. TRWP Mathias Wenda telah menanda-tangani Undang-Undang Revolusi Wset Papua baru-baru ini, sehingag dengan demikian akan mulai berlaku sejak tanggal 13 September 2016, yaitu tepat pada hari Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Masyarakat Adat dikeluarkan dalam Sidang Umum PBB di New York tahun 2007 lsalu.

Ada pesan penting yang disampaikan dalam pesan singkat ini, yaitu bahwa “Dengan terbitnya Surat Keputusan tentang UU Revolusi West Papua” maka secara otomatis, demi hukum gugurlah semua hukum kolonial/ asing yang pernah berlaku di atas Tanah Leluhur bangsa Papua, wilayah kedaulatan udara, laut, dan darat Negara Republik West Papua yang saat ini diperjuangkan pengakuannya lewat ULMWP sebagai lembaga eksekutiv dan PNWP sebagai lembaga legislatif.

Pesan kedua menyampaikan bahwa UURWP ini kemudiian harus disahkan oleh Parlemen Nasional West Papua dengan batasan waktu yang telah diberikan sejak tanggal diberlakukan dan kemudian agar ULMWP seabgai wadah politik eksekuter langkah-langkah Revolusi agar menerapkan UURWP dimaksud dalam memperjuangkan kemerdekaan West Papua.

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Organic Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny