Apa Dasar Hukum Otsus Plus

Jayapura HoldNews.- Kebijakan Otsus Plus yang diusung Gubernur dan Wagub Papua Lukas Enembe dan Klemen Tinal (LUKMEN), diantaranya, pemberian grasi atau pengampunan dari Presiden SBY kepada sekitar 40-50 Tapol-Napol Papua merdeka yang masih menjalani hukum di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Tanah Air menuai kritik pedas dari Sekjen Dewan Presidium Papua/PDP Thaha Alhamid ketika dikonfirmasi Bintang Papua via Email Rabu (29/5) malam.

Dikatakan Thaha Alhamid, Otsus yang berlaku di Tanah Papua sejak 2001, adalah desentralisasi asimetris berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001. Sesuai amanah UU itu sendiri, setiap perubahannya mesti dilakukan atas usul rakyat Papua melalui MRP dan DPRP.

“Nah, kalau sekarang ada lebel Otsus Plus, pertanyaan kita kebijakan ini dasar hukumnya, apa? Undang-Undang atau sekedar mengikuti selera politik saja. Negara ini, tidak diboleh dikelola berdasarkan selera orang per orang atau kelompok politik tertentu, tapi harus berdasarkan hukum,”

tegas Thaha Alhamid.

Pertama, menurut Thaha Alhamid, Pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat, apa dasar hukum munculnya Otsus Plus itu. Kapan usul perubahan dilakukan, rakyat Papua terlibat atau tidak? serta apa saja yang menjadi substansi dari Otsus Plus itu ?

“Kalau pijat plus-plus, saya kira banyak orang tahu, apa suguhan substansinya, lalu bagaimana dengan Otsus Plus ini. Jujur, Kita dengar kata Otsus Plus ini baru sebatas dari media dan retorika politik saja. substansinya kita masih buta,” tukasnya.

Memang, adalah fakta bahwa tahun 2008, tambah Thaha Alhamid, sesungguhnya Pemerintah sudah merubah UU Otsus ini dengan keluarnya Perpu No 1 Tahun 2008. Lalu muncul Inpres Nomor 5 Tahun 2007 tentang percepatan pembangunan Papua yang terkapar sebelum berjalan, muncul kemudian Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) sebagai intervensi kebijakan percepatan, karena pemerintah sadar betapa Otsus belum efektif menjawab masalah Papua.
“Nah kalau sekarang tiba-tiba ada Otsus Plus, jelas ini langkah politik yang bikin rakyat bingung dan bertanya tanya. Tugas Pemerintah adalah menjelaskan arah serta substansi dari kebijakan plus ini,” ujar dia.

Kedua, Tapol/Napol Filep Karma Cs menolak grasi yang ditawarkan. Pihaknya merasa penolakan ini sangat masuk akal, terutama karena tidak pernah diinisiasi dengan benar. Tahun 1999, Pemerintah Pusat waktu itu mengeluarkan pembebasan seluruh Tapol-Napol Papua. Itu berdasarkan tuntutan rakyat Papua, bukan sesuatu yang tiba-tiba jatuh dari langit tanpa komunikasi politik yang bermartabat.

“Bagi kawan-kawan, grasi itu adalah pengampunan. Artinya, sesorang mengaku bersalah, diadili dan dihukum lalu karena belas kasihan Presiden SBY mereka lalu diberi grasi atau pengampunan,” tutut Thaha Alhamid.

“Ini memang hak prerogatif Presiden, tapi kan ada mekanismenya. Saya rasa ini, salah satu ganjalan psiko-politiknya. Para ahli hukum dan pengacara di Papua, saya rasa lebih kompeten mengelola soal ini. Kita harus membiasakan diri, menyerahkan suatu pekerjaan kepada ahlinya. Sebab kita ini bukan kunci Inggris yang bisa buka semua mur dan baut.”

Ketiga, Pemerintah harus lebih membuka diri, kalau mau memberi nilai plus kepada Otsus Papua, Kenapa tidak buka pintu dialog saja? “Toh selama ini, dialog sudah menjadi point tuntutan rakyat. Jalan ini malah berpotensi menjawab berbagai soal dan jauh lebih elegan,” ujarnya

Sumber: BintangPapua.com

Indonesia tolak tuduhan pembunuhan massal di Papua

Indonesia mengatakan, tudingan pembunuhan massal di Papua oleh satuan anti teror “sama sekali bohong”.

Indonesia mengatakan, tuduhan dalam laporan ABC minggu lalu tentang pembunuhan massal di Papua oleh satuan anti teror “sama sekali bohong”.

Kedutaan Besar RI di Canberra mengatakan, menurut pihak berwenang di Papua, “rumor” seperti itu tidak benar.

“Berdasarkan penyelidikan kami, tidak ada kekerasan seperti itu terjadi,” kata KBRI dalam sebuah statement.

“Nampaknya rumor dan kebohongan itu disebarkan oleh individu dan kelompok tertentu dengan tujuan mendiskreditkan Pemerintah Indonesia dalam upayanya memastikan pembangunan yang berkesinambungan di provinsi-provinsi Papua.”

Laporan ABC itu memuat tuduhan bahwa satuan anti teror Indonesia melancarkan pembunuhan massal di sebuah desa di Papua.

Tuduhan itu dilontarkan oleh Jonah Wenda, jurubicara sayap militer Organisasi Papua Merdeka.

Menurut Wenda, 11 orang tewas dan 20 lainnya hilang setelah operasi gabungan tentara dan polisi terhadap para pendukung gerakan separatis Free Papua pada bulan April.

28 May 2013, 8:23, AEST

Kantor Free West Papua di Inggris “Patahkan” Klaim Masalah Papua Sudah Selesai

Walikota Oxford, Moh Niaz Abbasi, di dampingi Benny Wenda, Andrew Smith, dan mantan Walikota Oxord, Elise Benjamin saat membuka kantor Perwakilan Papua Merdeka di Oxford. Foto: freewestpapua.org
Walikota Oxford, Moh Niaz Abbasi, di dampingi Benny Wenda, Andrew Smith, dan mantan Walikota Oxord, Elise Benjamin saat membuka kantor Perwakilan Papua Merdeka di Oxford. Foto: freewestpapua.org

Jayapura  — Sekretaris Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP), Yakobus Dumupa melalui Siaran Pers yang dikirimkan kepadawww.majalahselangkah.com, Minggu, (26/05/13) mengatakan pembukaan kantor Free West Papua di Oxford, Inggris adalah puncak gunung es dari aspirasi dan perjuangan kemerdekaan orang Papua.

“Bahwa masalah Papua yang berkaitan dengan status wilayah Papua dalam kekuasaan NKRI belum selesai. Sampai sekarang mayoritas rakyat Papua belum menerima hasil Pepera tahun 1969, yang mereka nilai penuh rekayasa, cacat hukum dan moral yang merugikan masa depan orang Papua. Jika orang Papua menerima hasil Pepera tahun 1969, maka saya kira tidak mungkin orang Papua memperjuangkan kemerdekaannya lepas dari kekuasaan NKRI dan tidak mungkin pula adanya pembukaan kantor Free West Papua di Oxford, Inggris,”

kata Dumupa.

Ia juga mengatakan dibukanya kantor kampanye Free West Papua di Oxford, Inggris mematahkan klaim banyak pihak yang selalu mengatakan bahwa masalah Papua sudah selesai.

Menurutnya,

“Sejumlah pihak yang selama ini rajin mengklaim dan berkampanye bahwa sudah tidak ada lagi orang Papua yang memperjuangkan kemerdekaanya, namun nampaknya meleset dan boleh jadi pembukaan kantor Free West Papua di Oxford, Inggris adalah puncak gunung es dari aspirasi dan perjuangan kemerdekaan orang Papua,”.

Ia menyarankan supaya pemerintah Indonesia tidak kebakaran jenggot dengan pembukaan kantorFree West Papua di Oxford, Inggris. Tetapi pemerintah Indonesia membuka diri untuk membicarakan akar permasalahan di Papua.

“Saya menyarankan supaya pemerintah Indonesia tidak kebakaran jenggot dengan pembukaan kantor Free West Papua di Oxford, Inggris. Tetapi,  sebaiknya pemerintah Indonesia membuka diri untuk membicarakan akar masalah Papua dengan cara-cara yang terhormat dan bermartabat. Tidak mungkin masalah Papua selesai dengan cara kekerasan dan pemaksaan penerapan sejumlah kebijakan yang justru memperumit permasalahan di Papua,”

Tulis Dumupa dalam siaran pers itu.

Sebelumnya, diberitakan media ini bahwa Benny Wenda bersama para simpatisan secara bebas membuka kantor Free West Papua di Oxford pada 26 April 2013 lalu dengan dihadiri Wali Kota Oxford, Mohammad Niaz Abbasi; anggota Parlemen Inggris, Andrew Smith; dan mantan Walikota Oxford, Elise Benjamin. (AE/MS)

Minggu, 26 Mei 2013 23:27,MS

Belajar Dari Pengalaman Perwakilan OPM Di Senegal

Fileb Jacob Semuel Karma, salah seorang pejuang Papua Merdeka memberi dukungan bagi perwakilan di MSG. Semua pejuang Papua membagi tugas dan peran masing-masing.(Jubi/ist)
Fileb Jacob Semuel Karma, salah seorang pejuang Papua Merdeka memberi dukungan bagi perwakilan di MSG. Semua pejuang Papua membagi tugas dan peran masing-masing.(Jubi/ist)

Jayapura –– Aktivis pejuang Papua Merdeka Filep Jacob Semuel Karma yang akrab dipanggil Jopie Karma  telah mengingatkan agar pengalaman perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Senegal jangan sampai terulang lagi. Peringatan ini penting dalam menjalin kerja sama dengan Persaudaraan Ujung Tombak Negara Negara  Melanesia di Pasifik Selatan.

Namun yang jelas Karma mendukung upaya yang dilakukan West Papua National Coalition for Liberation(WPNCL)untuk perjuangan Papua Merdeka sebagai wakil bangsa Papua di MSG. Lebih lanjut  kata Karma dalam perjuangan Papua Merdeka, semua kelompok dalam faksi-faksi membagi-bagi peran dan tugas masing-masing untuk mencapai kemerdekaan.

Mendiang Ben Tanggahma mantan Kepala Perwakilan Organisasi Papua Merdeka(OPM) di Senegal pernah bertugas selama beberapa tahun di sana dan mendapat dukungan dari pemerintah Senegal. Sayangnya beberapa tahun kemudian pihak pemerintah Indonesia dengan kekuatan modal melakukan pendekatan dan kerja sama ekonomi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Senegal. Akibatnya kantor Perwakilan OPM di Senegal ditutup karena kekuatan modal yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kondisi ini diperparah lagi dengan munculnya faksi-faksi dalam perjuangan Papua Merdeka, sehingga memperlemah perjuangan Papua Merdeka.

Ben Tanggahma mengatakan sebagai sesama bangsa kulit hitam memang banyak negara-negara Afrika sangat mendukung Papua Merdeka tetapi negara-negara Afrika yang miskin dan butuh dukungan kerja sama ekonomi. Kondisi inilah yang terkadang mengenyampingkan kesamaan kulit dan ras demi kepentingan kepentingan politik yang lebih besar.

Prof Dr Nazaruddin Sjamsoddin dalam bukunya berjudul, Integrasi Politik di Indonesia menyebutkan  secara umum bisa dikatakan OPM sebagai sebuah organisasi perjuangan terbagi atas dua jenis gerakan yang masing-masingnya mengkoordinasikan kegiatan politik dan militer.

Dalam penelitiannya tentang Integrasi Politik di Indonesia, Nazaruddin menulis ada beberapa faktor yang menyebabkan sulitnya gerakan politik dan militer bekerja sama dengan baik dalam perjuangan Papua Merdeka.

Faktor yang pertama tentu saja keterbatasan ruang gerak yang disebabkan oleh operasi-operasi militer dan tindakan-tindakan lain yang diambil oleh Pemerintah Indonesia.

Belakangan setelah reformasi di Indonesia 1998, salah satu  pemimpin Papua  alm Theys Hiyo Elluay lebih memilih perjuangan damai dalam sopan santun politik. Soalnya bagi Theys kemerdekaan Papua sudah ada pada 1 Desember 1961 dan tinggal mengembalikan hak-hak politik.

Kedua, adanya latar belakang suku yang berbeda di antara sesama pemimpin OPM baik di kalangan militer maupun politiknya yang sering menimbulkan perbedaan interpretasi atas sasaran-sasaran perjuangan dan perbedaan kepentingan.

Ketiga adanya perbedaan iedologi di antara sesama pemimpin OPM; di antara mereka ada yang berorientasi ke kanan dan ada pula yang kekiri. Keempat, kekurangan dana membatasi kegiatan pemimpin-pemimpin politik OPM, termasuk hubungan mereka dengan pemimpin gerakan militer. Kelima pembatasan-pembatasan yang dikenakan pemerintah Papua New Guinea(PNG).

Kegiatan-kegiatan Papua Merdeka di luar negeri pertama kali berpusat di Negeri Belanda di mana terdapat dua pentolan pemimpin Papua masing-masing alm Markus Kaisiepo dan Nicolas Jouwe. Belakangan Nicolas Jouwe , Frans Alberth Yoku dan Nicolash Meset kembali ke Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia

Selain di Negeri Belanda ada juga kelompok yang tinggal di Stockholm Swedia pada 1972 sudah membuka perwakilan OPM di sana. Bahkan mendapat dukungan dari sekolompok akademisi senior beraliran Marxis di Universitas Stockholm, Swedia. Kantor ini ditutup pada 1979 ini karena kekurangan dukungan dana. Begitupula perwakilan OPM di Dakar, Senegal didirikan pada 1976 dan mendapat dukungan-dukungan  dari negara-negara Afrika selama beberapa tahun.

Markus Kaisiepo lebih percaya kepada kekuatan militer untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua sehingga bekerja sama dengan Door de eeuwen trouw, sebuah Yayasan yang menjadi tulang punggung pemerintahan dalam pengasingan RMS dibawah kepemimpinan Ir Manusama beberapa waktu lalu.

Pemimpin OPM di Dakar dan Stockhol lebih banyak dikuasai oleh pemimpin muda seperti alm Ben Tanggahma.Perwakilan OPM di Dakar didukung sepenuhnya oleh Presiden Senegal Senggor antara lain dengan menyalurkan dana-dana swasta. Ben Tanggahma juga dibantu oleh beberapa negara kelompok Brazzaville 13 yang memang tidak mendukung Indonesia dalam pembahasan masalah Irian Barat di PBB sejak 1960 an.

Sedangkan dukungan di Pasifik Selatan, terutama negara-negara Melanesia Vanuatu membuka perwakilan di sana pada 1983. Vanuatu yang mendorong agar sesama negara Melanesia saling membantu dalam perjuangan dan kepentingan politiknya. Agaknya pemerintah Papua New Guinea (PNG) akan mempunyai posisi yang sulit karena berbatasan langsung dengan Indonesia (Provinsi Papua). Apalagi  Perdana Menteri (PM) pertama PNG  Michael Somare telah menegaskan tidak mendukung OPM di dalam perjuangan Papua Merdeka.

Namun yang jelas letak geografis antara sesama negara Melanesia bisa menjadi salah satu faktor pendukung guna menjalin kerja sama antar persaudaraan Melanesia. Pesan Filep Karma soal perjuangan dan dukungan negara-negara sesama Melanesia sangat penting tetapi jangan sampai pengalaman di Senegal terulang lagi. Pasalnya perbedaan pendapat dalam perjuangan politik dan juga dukungan dana bisa menjadi penghambat.

Apalagi pendekatan politik dan ekonomi pemerintah Indonesia bisa menjadi  posisi tawar bagi negara-negara Ujung Tombak Persaudaran Melanesia. Perjuangan Papua Merdeka juga akan mendapat tekanan dari tiga negara penting di Pasifik Selatan masing-masing Papua New Guinea(PNG), Selandia Baru dan Australia. Ketiga negara ini mempunyai hubungan politik dan ekonomi yang sangat baik dengan pemerintah Indonesia.(Jubi/Dominggus A Mampioper)

May 26, 2013,22:39,TJ

Belajar dari Pengalaman Perwakilan OPM di Senegal

Jayapura, 25/5(Jubi)–Aktivis pejuang Papua Merdeka Filep Jacob Semuel Karma yang akrab dipanggil Jopie Karma  telah mengingatkan agar pengalaman perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Senegal jangan sampai terulang lagi. Peringatan ini penting dalam menjalin kerja sama dengan Persaudaraan Ujung Tombak Negara Negara  Melanesia di Pasifik Selatan.

Namun yang jelas Karma mendukung upaya yang dilakukan West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL)untuk perjuangan Papua Merdeka sebagai wakil bangsa Papua di MSG. Lebih lanjut  kata Karma dalam perjuangan Papua Merdeka, semua kelompok dalam faksi-faksi membagi-bagi peran dan tugas masing-masing untuk mencapai kemerdekaan.

Mendiang Ben Tanggahma mantan Kepala Perwakilan Organisasi Papua Merdeka(OPM) di Senegal pernah bertugas selama beberapa tahun di sana dan mendapat dukungan dari pemerintah Senegal. Sayangnya beberapa tahun kemudian pihak pemerintah Indonesia dengan kekuatan modal melakukan pendekatan dan kerja sama ekonomi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Senegal. Akibatnya kantor Perwakilan OPM di Senegal ditutup karena kekuatan modal yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kondisi ini diperparah lagi dengan munculnya faksi-faksi dalam perjuangan Papua Merdeka, sehingga memperlemah perjuangan Papua Merdeka.

Ben Tanggahma mengatakan sebagai sesama bangsa kulit hitam memang banyak negara-negara Afrika sangat mendukung Papua Merdeka tetapi negara-negara Afrika yang miskin dan butuh dukungan kerja sama ekonomi. Kondisi inilah yang terkadang mengenyampingkan kesamaan kulit dan ras demi kepentingan kepentingan politik yang lebih besar.

Prof Dr Nazaruddin Sjamsoddin dalam bukunya berjudul, Integrasi Politik di Indonesiamenyebutkan  secara umum bisa dikatakan OPM sebagai sebuah organisasi perjuangan terbagi atas dua jenis gerakan yang masing-masingnya mengkoordinasikan kegiatan politik dan militer.

Dalam penelitiannya tentang Integrasi Politik di Indonesia, Nazaruddin menulis ada beberapa faktor yang menyebabkan sulitnya gerakan politik dan militer bekerja sama dengan baik dalam perjuangan Papua Merdeka.

Faktor yang pertama tentu saja keterbatasan ruang gerak yang disebabkan oleh operasi-operasi militer dan tindakan-tindakan lain yang diambil oleh Pemerintah Indonesia.

Belakangan setelah reformasi di Indonesia 1998, salah satu  pemimpin Papua  alm Theys Hiyo Elluay lebih memilih perjuangan damai dalam sopan santun politik. Soalnya bagi Theys kemerdekaan Papua sudah ada pada 1 Desember 1961 dan tinggal mengembalikan hak-hak politik.

Kedua, adanya latar belakang suku yang berbeda di antara sesama pemimpin OPM baik di kalangan militer maupun politiknya yang sering menimbulkan perbedaan interpretasi atas sasaran-sasaran perjuangan dan perbedaan kepentingan.

Ketiga adanya perbedaan iedologi di antara sesama pemimpin OPM; di antara mereka ada yang berorientasi ke kanan dan ada pula yang kekiri. Keempat, kekurangan dana membatasi kegiatan pemimpin-pemimpin politik OPM, termasuk hubungan mereka dengan pemimpin gerakan militer. Kelima pembatasan-pembatasan yang dikenakan pemerintah Papua New Guinea(PNG).

Kegiatan-kegiatan Papua Merdeka di luar negeri pertama kali berpusat di Negeri Belanda di mana terdapat dua pentolan pemimpin Papua masing-masing alm Markus Kaisiepo dan Nicolas Jouwe. Belakangan Nicolas Jouwe , Frans Alberth Yoku dan Nicolash Meset kembali ke Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia

Selain di Negeri Belanda ada juga kelompok yang tinggal di Stockholm Swedia pada 1972 sudah membuka perwakilan OPM di sana. Bahkan mendapat dukungan dari sekolompok akademisi senior beraliran Marxis di Universitas Stockholm, Swedia. Kantor ini ditutup pada 1979 ini karena kekurangan dukungan dana. Begitupula perwakilan OPM di Dakar, Senegal didirikan pada 1976 dan mendapat dukungan-dukungan  dari negara-negara Afrika selama beberapa tahun.

Markus Kaisiepo lebih percaya kepada kekuatan militer untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua sehingga bekerja sama dengan Door de eeuwen trouw, sebuah Yayasan yang menjadi tulang punggung pemerintahan dalam pengasingan RMS dibawah kepemimpinan Ir Manusama beberapa waktu lalu.

Pemimpin OPM di Dakar dan Stockhol lebih banyak dikuasai oleh pemimpin muda seperti alm Ben Tanggahma.Perwakilan OPM di Dakar didukung sepenuhnya oleh Presiden Senegal Senggor antara lain dengan menyalurkan dana-dana swasta. Ben Tanggahma juga dibantu oleh beberapa negara kelompok Brazzaville 13 yang memang tidak mendukung Indonesia dalam pembahasan masalah Irian Barat di PBB sejak 1960 an.

Sedangkan dukungan di Pasifik Selatan, terutama negara-negara Melanesia Vanuatu membuka perwakilan di sana pada 1983. Vanuatu yang mendorong agar sesama negara Melanesia saling membantu dalam perjuangan dan kepentingan politiknya. Agaknya pemerintah Papua New Guinea (PNG) akan mempunyai posisi yang sulit karena berbatasan langsung dengan Indonesia (Provinsi Papua). Apalagi  Perdana Menteri (PM) pertama PNG  Michael Somare telah menegaskan tidak mendukung OPM di dalam perjuangan Papua Merdeka.

Namun yang jelas letak geografis antara sesama negara Melanesia bisa menjadi salah satu faktor pendukung guna menjalin kerja sama antar persaudaraan Melanesia. Pesan Filep Karma soal perjuangan dan dukungan negara-negara sesama Melanesia sangat penting tetapi jangan sampai pengalaman di Senegal terulang lagi. Pasalnya perbedaan pendapat dalam perjuangan politik dan juga dukungan dana bisa menjadi penghambat.

Apalagi pendekatan politik dan ekonomi pemerintah Indonesia bisa menjadi  posisi tawar bagi negara-negara Ujung Tombak Persaudaran Melanesia. Perjuangan Papua Merdeka juga akan mendapat tekanan dari tiga negara penting di Pasifik Selatan masing-masing Papua New Guinea(PNG), Selandia Baru dan Australia. Ketiga negara ini mempunyai hubungan politik dan ekonomi yang sangat baik dengan pemerintah Indonesia.(Jubi/Dominggus A Mampioper)

Tapol Papua Tolak Rencana Grasi, Minta Bebaskan Papua

Tapol Papua. Foto: Ist
Tapol Papua. Foto: Ist

Jayapura —  Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Yunus Wonda belum lama ini mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah berjanji untuk membebaskan semua Tahanan Politik (Tapol) Papua.

Kata dia, presiden telah membuat janji dalam pertemuan  di kediaman pribadinya di Cikeas bersama  tokoh-tokoh Papua termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe.

Rencana ini ditolak keras oleh para Tapol Papua  di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura Papua. Dalam Release yang diterima majalahselangkah.com, 25 orang Tapol di LP Abepura membuat sebuah pernyataan bersama yang berisi penolakan atas rencana pemberian grasi oleh SBY tersebut.

“Jumat 24 Mei 2013, sikap tawanan politik Papua Merdeka dalam penjara negera kolonial Indonesia.  Dengan ini tawanan politik yang bertandatangan dibawa ini menyatakan bahwa ‘kami  menolak rencana pemberian grasi oleh Presiden Republik Indonesi.  Kami tidak butuh dibebaskan dari penjara, tetapi butuh dan tuntut bebaskan bangsa Papua dari penjajahan negera kolonial Republik Indonesia’,”

tulisnya dalam pernyataan itu.

Tawanan politik  Papua Merdeka yang menandatangi pernyataan itu adalah  Filep J.S. Karma, Victor F Yeimo, Selpius Bobii, A. Makbrawen Sananay Krasar, Dominikus Sarabut, Beni Teno, Alex Makabori, Nico  D. Sosomar, Petrus Nerotou, Denny I Hisage, Dago Ronald Gobai, Jefry Wandikbo, Mathan Klembiab, Rendy W. Wetipo, Boas Gombo, Jhon Pekei, Oliken giyai, Panus Kogoya, Warsel Asso, Yunias Itlay, Timur Waker, Kondison Jikibalom, Serko Itlay, Japrai Murib, dan Yulianus Wenda.

Para Tapol itu mengatakan, akan  tetap bertahan dari tawaran apa pun oleh SBY sebagai Presiden Republik Indonesia. (GE/MS)

Sabtu, 25 Mei 2013 14:48,MS

Status WPNCL Di MSG Mungkin Akan Ditentukan Lewat Voting

Kantor pusat MSG di Port Villa, Vanuatu (Dok MSG)
Kantor pusat MSG di Port Villa, Vanuatu (Dok MSG)

Jayapura – Keputusan akan diambil dalam Melanesian Spearhead Group (MSG) Summit Juni mendatang. Selain topik lingkungan dan relasi MSG dengan Forum Kepulauan Pasifik, proposal WPNCL juga menjadi topik hangat menjelang pertemuan tersebut.

Peter Forau, Direktur MSG kembali menekankan bahwa salah satu fokus utama dalam MSG Summit nanti adalah proposal WPNCL untuk masuk MSG dengan status pengamat.

“Para pemimpin telah menyatakan dukungan mereka untuk Papua Barat (WPNCL). Tapi kami berharap diskusi tentang ini bisa terjadi nanti.”

kata Forau kepada Jubi (24/05). Forau yakin, mereka akan melewati voting dalam menentukan status WPNCL nanti.

“Papua Barat sudah diterima secara informal. Ini akan diformalkan di Kaledonia Baru.”

lanjut Forau.

Namun tidak demikian dengan para pengamat politik Pasifik. Pengamat politik di Pasifik melihat perjuangan WPNCL untuk mendapatkan status pengamat atau penuh masih cukup berat. Dr. Ratuva, seorang peneliti Fiji dari Pusat Studi Pasifik Universitas Auckland mengatakan Fiji dan Papua New Guinea (PNG) memiliki ketertarikan untuk bergabung dengan ASEAN, dimana Indonesia adalah anggota yang memiliki kekuatan besar di kumpulan negara-negara Asia Tenggara ini. Menurut Dr. Ratuva, jika Papua Barat menjadi anggota MSG adalah langkah yang baik menuju solidaritas Melanesia, tetapi MSG perlu mempertimbangkan bagaimana Indonesia akan bereaksi. Indonesia mungkin sulit untuk “membujuk” MSG, namun akan menunjukkan kekuasaannya di tempat lain.

“Indonesia, bisa menghalangi ASEAN dalam kerjasama ekonomi dengan negara-negara MSG. Tapi, ASEAN bukan hanya Indonesia. Ada sembilan negara Asean yang punya hubungan ekonomi dan diplomatik yang sangat dekat dengan Selandia Baru dan Australia.”

kata Dr. Ratuva.

Selain itu, perlu mencermati sikap PNG, yang memiliki perbatasan dengan Indonesia. PNG kemungkinan akan menjadi penghalang besar. Sebab terakhir kali para pemimpin Papua Barat mengajukan aplikasi sebagai observer, PNG adalah negara yang menghalangi MSG untuk membawa aplikasi para pemimpin Papua Barat ke dalam diskusi.

Seperti juga yang dikatakan Ben Bohane, direktur komunikasi Kebijakan Publik Pasifik Institut yang berbasis di Vanuatu.

“Semua pemimpin negara anggota MSG mendukung keputusan itu (status WPNCL). Tapi Papua New Guinea kelihatannya mulai pudar.”

kata Bohane kepada Jubi (25/05).

Seperti Forau, Bohane setuju bahwa anggota MSG akan melewati voting untuk menentukan nasib WPNCL.

“Voting akan meloloskan WPNCL sebagai anggota MSG, namun saya tidak yakin apakah akan mutlak.”

ujar Bohane. (Jubi/Victor Mambor)

May 25, 2013,08:14,TJ

Markus Haluk : Puncak Jaya Di Bungkam

Markus Haluk (Ist)
Markus Haluk (Ist)

Jayapura, 24/5 (Jubi) –  Tekait kejadian yang menimpa Kabupaten Puncak Jaya, Papua, sejak April hingga Mei ini, Markus Haluk, Aktivis Hak Asasi Manusia di Jayapura, menilai pemerintah melalui pihak  kemanan membungkam suara demokrasi, suara kebebasan rakyat Puncak Jaya. Rakyat Puncak tidak bebas bergerak dari kampung ke dusun, dari dusun ke dusun, dari kampung ke kampung.

“Puncak Jaya dibungkam. Kebenaran di bungkam. Kebebasan dipacung,”tutur Markus Haluk ke tabloidjubi.com di Jayapura –  Pemacungan kebebasan itu melalui aktivitas keamanan di Puncak Jaya.

“Kemananan sedang melakukan intimidasi, penangkapan, pembunuhan sewenang-wenang,”

tuturnya. Tindakan itu jelas mengganggu psikologi masyarakat.

Markus menuturkan, tak bisa mengkalim kejadian terjadi sejak kapan hingga kapan. Markus hanya memastikan beberapa waktu terakhir ada pembungkaman suara warga yang mendiami Puncak Jaya. Informasi tindakan sewenang-wenang itu sulit di ketahui pihak luar. Menurut Markus, pihak keamanan membungkam suara kebenaran.

“Orang tidak bisa membawa kamera masuk ke Puncak Jaya,”

katanya. Markus mengaku, memperoleh infomasi tersebut dari warga Puncak Jaya.

“Saya baru saja mendapat laparoran bahwa kejadian-kejadian pembungkaman sedang terjadi,”

tuturnya.

Markus  enggan memastikan jumlah korban, penangkapan, penganiayaan  dan pembunuhan warga Puncak Jaya.

“Saya tidak mau memastikan jumlah  korban tetapi ada situasi itu di sana,”

tuturnya lagi.

Sebelumnya, Komite Nasional Papua Barat, dalam siaran persnya, pada 24 Mei lalu, memastikan jumlah korban kekerasan.

“Sejak 1 April hingga hari ini korban 41 orang . 11 dari 41 itu telah ditemukan keluarga dalam keadaan tidak bernyawan. Selanjutnya, 30 orang belum jelas kebenaradaannya,”

tutur Wim Medalama, juru bicara KNPB Pusat. (Jubi/Mawel)

May 24, 2013,20:00,TJ

TPN PB Sambut Baik Rencana Grasi Bagi Tapol/Napol

JAYAPURA – Keinginan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memberikan grasi atau pengampunan kepada tahanan politik maupun narapidana politik (Tapol/Napol) “Papua Merdeka” yang kini sedang menjalani hukuman di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, mendapat sambutan yang baik dari Tentara Pembebasan Nasional – Papua Barat (TPN-PB).

“Niatan dari SBY itu sudah sangat bagus sekali dan kami sambut baik. Akan tetapi yang harus kita tegaskan adalah jangan hanya pikirkan hal itu saja, bahwa melainkan pemberian grasi juga harus membebaskan seluruh Tapol/Napol tanpa syarat dan buka ruang dialog,” jelas Juru Bicara (Jubir) TPN-PB, Jonah Wenda, ketika menghubungi wartawan Koran ini melalui telepon sellulernya, kemarin siang Kamis (23/5).

“Jadi, kalau soal SBY ingin memberikan grasi atau pengampunan terhadap Tapol/Napol Papua Merdeka pada Bulan Agustus mendatang itu kami nilai sudah dikatakan kebijakan ini pemberian pengampunan kepada Tapol /Napol tersebut sangat bagus, karena beberapa waktu lalu pihaknya selalu bicara di media agar membebaskan seluruh Tapol/Napol Papua Merdeka yang selama ini mendekam di penjara Republik Indonesia (RI). “Terkait grasi ini kan, kami pernah menuntut kepada SBY segera membebaskan Tapol/Napol tanpa syarat, sehingga dengan adanya semua itu juga kami mendesak kepada SBY agar membuka ruang dialog untuk berunding dengan perwakilan dari Bangsa Papua Barat guna status politik Papua Barat tersebut,”

tegas Jonah.

Jonah menghimbau kepada Pemerintah RI agar jangan hanya mau memberikan grasi kepada Tapol/Napol pada Bulan Agustus mendatang karena pihaknya menilai itu hanya sebagai lagu lama yang kembali didengungkan oleh SBY selaku kepala negara dari RI ini. “Jadi, masalah untuk status politik Bangsa Papua Barat adalah Jakarta (Pemerintah RI) harus serius membuka ruang perundingan dengan perwakilan Bangsa Papua Barat,” himbau Jonah.

Pendapat yang berbeda dilontarkan Semuel Yeru, salah-seorang Tapol/Napol Papua merdeka secara tegas menolak janji Presiden SBY untuk memberikan grasi kepada sekitar 40-50 Tapol/Napol Papua merdeka yang tengah menjalani hukuman di seluruh Lembaga Pemasyarakatan diseluruh Tanah Air.

Semuel Yeru ketika dikonfirmasi Bintang Papua di Jayapura, Kamis (23/5) mengatakan, pihaknya mendesak Pemerintah Indonesia untuk membuktikan pelanggaran pidana yang telah dilakukan sejumlah Tapol/Napol, karena pihaknya menyampaikan aksi demo menuntut pemerintah Indonesia memberikan kebebasan dan kemerdekaan kepada rakyat Papua Barat berdasarkan HAM dan sebagaimana UU No 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. “Tapi kami justru ditangkap dan dijebloskan ke penjara bertahun-tahun, tanpa bukti-bukti hukum kami telah melakukan tindakan pidana makar dan merugikan pemerintah Indonesia,”katanya.

Ditambahkan, “Saya tak punya beban moril pernah menolak grasi yang diberikan mantan Presiden Soeharto ketiika bersama teman-teman didalam Lapas Abe pada tahun 2011. Sampai kini sikap saya tetap menolak pengampunan dari Presiden,” katanya.

Dia menegaskan, pengampunan yang diberikan Presiden kala itu disertai tawaran politik yakni grasi bisa diberikan Presiden, apabila Tapol/Napol kembali ke NKRI.

Dikatakan, Tapol/Napol seperti Filep Karma, Forkorus Yaboysembut dan lain-lain juga mengambil sikap yang tak beda dengan dirinya yakni secara tegas tetap menolak pengampunan dari pemerintah Indonesia, sebelum bisa membuktikan pelanggaran yang dilakukan Tapol/Napol.

Dijelaskan Semuel Yeru, ketika berada setahun di Lapas Abe pihaknya sempat menyampaikan kasus makar yang dituduhkan pemerintah Indonesia kepada Tapol/Napol kepada Amnesty International di Negeri Belanda. Tapi tak pernah muncul hingga ia bebas murni dari penjara.

Sedangkan terkait grasi terhadap Tapol/Napol menjadi agenda penting Otsus Plus yang diusung pemerintahan LUKMEN, pembersihan nama Tapol/Napol yang terlanjur distigmatisasi makar dan janji fasilitas pekerjaan dan perumahan, apabila Tapol/Napol bergabung kembali ke NKRI, lanjut Semuel Yeru, itu tak lain adalah “gula-gula politik” yang juga pernah ditolak Tapol/Napol ketika Presiden SBY menjanjikan akan memberikan grasi beberapa tahun silam. (mir/mdc/don/l03)

Sumber: Jum’at, 24 Mei 2013 06:35, Binpa

Enhanced by Zemanta

Indonesia Dituduh Langgar HAM

Jayapura – Indonesia terus mendapat sorotan atas dugaan pelanggaran HAM dari Peninjauan Berkala Universal PBB (UN Universal Periodic Review). Pemerhati HAM dunia Amnesty Internasional kemudian menyurati Presiden RI SBY dan meminta meninjau undang-undang dan peraturan tertentu yang membatasi hak kebebasan berekspresi, berpikiran, berkeyakinan, dan beragama.

“Pasukan keamanan RI terus menghadapi tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya serta penggunaan kekerasan dan senjata api yang berlebihan. Bahkan, setidaknya 76 tahanan nurani (prisoners of conscience) tetap berada di balik jeruji. Intimidasi dan serangan terhadap minoritas agama makin marak. Hukum, kebijakan, dan praktik yang diskriminatif menghalangi perempuan dan anak perempuan dalam menikmati haknya, terutama, hak kesehatan seksual, dan reproduksi. Tidak ada kemajuan dalam membawa pelaku kejahatan HAM masa lalu ke hadapan hukum.

Tidak ada eksekusi mati yang dilaporkan,”ungkap Pegiat Amnesty Internasional untuk kampanye di Indonesia Josef Benedic melalui pesan elektroniknya, Kamis 23 Mei.

Lanjutnya, Pemerintah Indonesia juga menolak beberapa rekomendasi kunci untuk meninjau undang-undang dan peraturan tertentu yang membatasi hak kebebasan berekspresi, berpikiran, berkeyakinan, dan beragama. “ Indonesia memaparkan laporannya pada Komite CEDAW (Komite untuk Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan). Pada bulan November, Indonesia mengadopsi Deklarasi HAM ASEAN,terlepas kekhawatiran besar bahwa deklarasi tersebut jatuh di bawah standar internasional,”terangnya.

Kerangka kerja legislasi Indonesia tetap tidak memadai untuk bertindak atas tuduhan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya.” Hukuman cambuk tetap digunakan sebagai bentuk hukuman di Provinsi Aceh untuk pelanggaran Shari’a. Setidaknya 45 orang dicambuk sepanjang tahun karena berjudi dan karena berduaan dengan seseorang dari lawan jenis yang bukan pasangan perkawinan atau kerabat (khalwat),”jelasnya.

Polisi dan pasukan keamanan

Polisi berulangkali dituduh melakukan pelanggaran HAM, termasuk penggunaan kekerasan dan senjata api secara berlebihan, penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Mekanisme akuntabilitas internal dan eksternal polisi gagal untuk mengatasi kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh polisi, dan investigasi atas pelanggaran HAM jarang terjadi.

“17 pria dari Nusa Tenggara Timur ditahan secara sewenang-wenang atas tuduhan pembunuhan seorang polisi. Mereka diduga dilucuti pakaiannya, diborgol serta dipukuli selama 12 hari dalam tahanan oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sabu Barat.Beberapa mengalami luka tusuk dan patah tulang. Beberapa dilaporkan dipaksa polisi untuk minum air seni mereka sendiri. Mereka dilepas tanpa dituntut pada akhir Juni karena kurangnya bukti”.

“Pasukan keamanan Indonesia, termasuk polisi dan militer, dituduh melakukan pelanggaran HAM di Papua. Penyiksaan serta perlakuan sewenang-wenang, penggunaan kekerasan dan senjata api berlebihan dan kemungkinan pembunuhan di luar proses hukum dilaporkan terjadi. Dalam banyak kasus, pelaku tidak dibawa ke hadapan hukum dan korban tidak menerima reparasi”.

Demikian juga sejumlah kasus yang terjadi di Papua, antara lain kasus Mako Tabuni, aktivis politik Papua dan wakil ketua gerakan pro-kemerdekaan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), ditembak mati oleh polisi di Waena, dekat Jayapura, Provinsi Papua. . Tidak ada investigasi imparsial atau independen atas pembunuhan ini. tentara menyerang sebuah desa di Wamena, Provinsi Papua, sebagai pembalasan atas meninggalnya dan lukanya dua aparat mereka. Mereka dilaporkan melepas tembakan secara membabi buta, menusuk puluhan orang dengan bayonet- mengakibatkan satu korban jiwa- dan membakar sejumlah rumah, bangunan, dan kendaraan.

Pada bulan Agustus, aparat polisi dan militer di Pulau Yapen, Provinsi Papua, membubarkan paksa demonstrasi damai peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Dunia. Pasukan keamanan melepas tembakan ke udara dan menangkap secara sewenang-wenang setidaknya enam demonstran. Beberapa dilaporkan dipukuli saat ditangkap.

aparat polisi dari Kabupaten Jayawijaya di Provinsi Papua secara sewenang-wenang menangkap dan diduga menampar, memukul, dan menendang lima pria dalam upaya mereka memaksa mengakui pembunuhan. Tidak ada investigasi yang berjalan atas pelanggaran ini,”paparnya.

Kebebasan berekspresi

Pihak berwenang terus menggunakan peraturan represif untuk memidanakan aktivis politik damai. Setidaknya 70 orang dari wilayah Papua dan Maluku dipenjara karena secara damai mengekspresikan pendapat mereka.

L”ima aktivis politik Papua dituntut dengan dakwaan “makar” berdasarkan Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijatuhi hukuman penjara tiga tahun karena keterlibatan mereka dalam Kongres Rakyat Papua III, sebuah pertemuan damai di Abepura pada Oktober 2011″.

Tahanan nurani Maluku, Johan Teterissa, yang menjalani 15 tahun penjara, ditendang, dan dipukuli dengan kabel listrik menyusul pemindahannya dari Penjara Madiun ke Penjara Batu di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Ia tidak menerima bantuan kesehatan setelah pemukulan itu.

Pembela HAM dan jurnalis terus mengalami intimidasi dan serangan akibat pekerjaan mereka. Pengamat internasional, termasuk LSM dan jurnalis, terus dihalangi atas akses bebas dan tidak terbatas atas wilayah Papua.

Tantowi Anwari, Aktivis dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dipukuli dan ditendangi oleh anggota organisasi garis keras, Front Pembela Islam (FPI) di Bekasi, Jawa Barat. Tantowi melapor pada polisi, namun tidak ada perkembangan atas kasusnya hingga akhir tahun.

Pengacara HAM Papua, Olga Hamadi, diancam setelah menginvestigasi tuduhan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang polisi dalam sebuah kasus pembunuhan di Wamena, Provinsi Papua. Tidak ada investigasi atas ancaman tersebut, dan bahaya atas keamanannya tetap ada.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan

Pihak berwenang menngunakan pasal soal penghasutan dan penodaan agama untuk mengkriminalkan kebebasan beragama, juga kebebasan berekspresi, berpikir dan berkeyakinan. Setidaknya enam tahanan nurani tetap berada dibalik jeruji karena tuntutan penghasutan dan penodaan agama.

Pada bulan Juni, Alexander Aan, seorang atheis, dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara dan denda 100 juta rupiah (US$10,600) untuk penghasutan setelah ia memasang pernyataan dan gambar yang oleh sebagian orang dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad.

Pada bulan Juli, Tajul Muluk, pemimpin agama Muslim Shi’a dari Jawa Timur, dijatuhi hukuman dua tahun penjara untuk penodaan agama berdasarkan pasal 156(a) KUHP oleh Pengadilan Negeri Sampang. Kelompok HAM lokal dan ahli hukum mengungkapkan kekhawatiran mereka atas masalah peradilan yang adil. Pada bulan September, hukumannya ditingkatkan hingga empat tahun pada pengadilan banding.

Minoritas keagamaan- termasuk Ahmadiyya, Shi’a dan Kristen- menghadapi diskriminasi, intimidasi dan serangan secara terus menerus. Dalam banyak kasus pihak berwenang gagal menyediakan perlindungan memadai bagi mereka atau membawa pelaku ke hadapan hukum.

Pada bulan Agustus, satu orang terbunuh dan puluhan terluka ketika sekelompok massa menyerang komunitas Shi’a di Sampang, Jawa Timur. Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) polisi tidak mengambil langkah pencegahan untuk melindungi komunitas tersebut.

Setidaknya 34 keluarga dari komunitas Ahmadiyya di Nusa Tenggara Barat, yang diserang dan tercerabut dari rumahnya pada 2006 karena kepercayaan mereka, terus hidup di penampungan sementara di Kota Lombok, Mataram. Tidak seorang pun dituntut untuk serangan tersebut.

Pihak berwenang menolak menjalankan keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2010 dan 2011 untuk membuka Gereja Kristen Taman Yasmin di Bogor dan Gereja Kristen Batak Protestan Filadelfia di Kota Bekasi. Gereja tersebut masih disegel oleh aparat lokal sejak 2010. Kedua kongregasi tetap berisiko atas gangguan dan intimidasi dari kelompok garis keras karena terus beribadah di luar gedung mereka.

Hak-hak Perempuan

Perempuan dan anak perempuan terus menghadapi rintangan dalam menikmati hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi mereka. Pada bulan Juli, Komite CEDAW merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mempromosikan pemahaman hak-hak dan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk kepada perempuan yang belum menikah dan perempuan pekerja rumah tangga (PRT). Komite itu juga merekomendasikan perempuan diberikan akses atas kontrasepsi tanpa perlu mendapatkan persetujuan suami mereka.

Pada tahun 2010 peraturan pemerintah yang membolehkan “sunat perempuan” tetap berlaku, melanggar kewajiban Indonesia berdasarkan hukum HAM internasional. Komite CEDAW meminta pemerintah Indonesia untuk mencabut peraturan tersebut dan mengadopsi undang-undang yang mengkriminalkan praktik tersebut.

Untuk ketiga tahun berturut-turut, parlemen gagal membahas dan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, mengakibatkan pekerja rumah tangga, sebagian besar perempuan dan anak perempuan, rentan terhadap eksploitasi ekonomi dan peningkaran hak-hak mereka atas kondisi kerja, kesehatan dan pendidikan yang adil. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Buruh Migran dan Keluarganya pada bulan Mei, kurangnya perlindungan hukum memadai di negeri ini membuat pekerja rumah tangga migran, sebagian besar perempuan dan anak perempuan, terpapar pada praktik kerja paksa dan pelanggaran HAM lainnya di Indonesia dan luar negeri.

Impunitas

Ada sedikit kemajuan dalam menyediakan keadilan, kebenaran dan reparasi bagi pelanggaran HAM masa lalu, termasuk di Aceh, Papua dan Timor-Leste (dulunya Timor Timur). Penyintas kekerasan seksual belum menerima layanan kesehatan atau perawatan medis, psikologis, seksual, dan reproduksi dan kejiwaan yang memadai. Pada bulan September, pemerintah Indonesia mengumumkan dalam Dewan HAM PBB bahwa mereka sedang merampungkan Undang-Undang baru tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; namun, tidak ada perkembangan yang dilaporkan. Sebuah tim lintas institusi yang dibentuk Presiden pada tahun 2011 untuk menyusun rencana penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu belum juga mengumumkan rencana konkrit apa pun.

Pada bulan Juli, Komnas HAM mengirim laporan kepada Kejaksaan Agung atas kemungkinan terjadinya kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity) yang dilakukan terhadap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan mereka yang diduga simpatisan komunis dalam konteks kudeta gagal tahun 1965. Komisi meminta Kejaksaan Agung untuk memulai investigasi resmi, membawa pelakunya ke hadapan Pengadilan HAM dan membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Tidak ada kemajuan yang dilaporkan.

Pada bulan September, Parlemen Provinsi Aceh mengumumkan penundaan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Ini membuat korban dan keluarga mereka tanpa mekanisme resmi untuk mengungkap kebenaran atas pelanggaran yang mereka alami pada masa konflik atau untuk menungkapkan nasib keberadaan mereka sayangi yang terbunuh atau hilang.

Presiden gagal menindaklanjuti rekomendasi parlemen tahun 2009 untuk membawa kehadapan pengadilan mereka yang terlibat dalam penghilangan paksa 13 aktivis pro-demokrasi pada tahun 1997 dan 1998, untuk secepatnya melakukan pencarian aktivis yang hilang dan menyediakan rehabilitasi dan kompensasi kepada keluarga mereka.

Pemerintah gagal mengimplementasikan rekomendasi yang dibuat oleh Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor- Leste, terutama dalam membentuk komisi orang hilang yang bertugas mengidentifikasi keberadaan semua anak Timor-Leste yang terpisah dari keluarga mereka dan memberitahu keluarga mereka.

Hukuman mati

Untuk empat tahun berturut-turut tidak ada eksekusi hukuman mati yang dilaporkan. Namun, setidaknya 12 hukuman mati baru dijatuhkan sepanjang tahun dan setidaknya 130 orang berada dalam jeratan hukuman mati. Dalam sebuah langkah positif pada bulan Oktober, dilaporkan Mahkamah Agung mengubah hukuman mati seorang bandar narkotika dan obat-obatan terlarang lainya (narkoba) pada Agustus 2011, mengatakan hukuman mati sebagai pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi. Lalu pada bulan Oktober, telah diumumkan Presiden telah mengubah 19 hukuman mati antara 2004 dan 2011.

Kunjungan dan laporan Amnesty International

Delegasi Amnesty International mengunjungi Indonesia di bulan April, Mei, dan Oktober menyimpulkan Reformasi terhambat: Impunitas, diskriminasi dan pelanggaran oleh pasukan keamanan di Indonesia. (jir/don/l03)

Sumber: Jum’at, 24 Mei 2013 06:39, Binpa

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny