Gubernur: Ancaman Purom Wenda Tak Perlu Ditanggapi

Lukas Enembe S.IP., M.H.JAYAPURA – Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP., M.H., berharap untuk tidak perlu menanggapi adanya ancaman dari kelompok Purom Wenda yang akan melakukan penembakan terhadap warga, jika anak buahnya Rambo Wonda dan kawan-kawan tidak dilepas oleh pihak Kepolisian.

“Ini baru ancaman, tidak perlu ditanggapi dan saya harap agar Purom Wenda dan kelompok kriminal bersenjata (KKB) lainnya yang masih berada di hutan, tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu masyarakat,”

kata Gubernur Enembe kepada wartawan di Hotel Horison Jayapura, Jumat (30/10) kemarin.

Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Papua ini, meminta untuk tidak boleh lagi terjadi kegiatan yang mengganggu masyarakat di Papua ini. Sebab dirinya memberikan kesempatan kepada anak-anak Papua yang masih Ada dihutan untuk kembali ke masyarakat guna bersama-sama membangun Papua.

“Tertangkapnya anggota polisi dan TNI sebagai penjual amunisi ke kelompok bersenjata tidak mengagetkan karena hal itu sudah pernah dilaporkan, namun tidak pernah ada tindak lanjut,” katanya.

Dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam penjualan amunisi ke kelompok bersenjata sudah sejak dirinya masih menjabat Bupati Puncak Jaya dimana saat itu kekuatan kelompok bersenjata yang selama ini melakukan penembakan masih terbatas.

“Waktu di daerah Tingginambut sering bergejolak para anggota kelompok bersenjata. Nah sekarang mereka dapat amunisi darimana kalau bukan dari aparat keamanan sendiri,”

katanya menanyakan.

Bahkan lanjut dia, Peluru-peluru tersbeut dibeli dengan harga yang bervariasi hingga mencapai Rp1 juta per butir sehingga dengan ditangkapnya anggota yang menjual amunisi maka dugaan itu terbukti.”Amunisi-amunisi itu dijual akibat harga yang ditawarkan cukup tinggi sementara tingkat kesejahteraan aparat keamanan masih terbatas, kata Gubernur Enembe,” katanya.
Gubernur Enembe dirinya sudah melaporkan hal itu kepada Presiden SBY dan Panglima TNI.” Saya tidak persalahkan institusi tetapi person, di Papua itu tidak ada pabrik amunisi, tetapi kenapa mereka (OPM) bisa mendapat amunisi. Jadi itu dari siapa?,” katanya nada bertanya.

“ Saya sudah minta kepada Panglima TNI agar pengeluaran amunisi kepada anggota ditertibkan, pemakaian/pengiriman amunisi harus dihitung. Sebab di sana (pengunungan Papua) itu biaya hidup tinggi, jadi bisa saja mereka menjual amunisi, kalau 1 butir saja bisa Rp1 juta, oknum bisa-bisa saja menjualnya,”

tambahnya.

Bahkan menurut gubernur Papua, permasalahan di Papua itu karena ada saja yang mendukung pergerakan mereka, menyuplai amunisi bahkan mungkin senjata. Jadi pihak Kepolisian dan TNI harus melakukan pengawasan terhadap peredaran amunisi maupun senjata di Papua.

Sekedar diketahui, Tim khusus Polda Papua berhasil menangkap oknum Anggota Nduga beprpangkat Briptu TJ, bersama barang bukti 260 amunisi dari berbagai kaliber yang akan dijual ke KKB.

Selain itu tim juga menangkap lima anggota kelompok bersenjata, termasuk dua DPO yakni Rambo Wonda alias Kolor alias Enggaranggo Wonda dan Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara.

Polri Tantang Berperang

Sementara itu Polisi Republik Indonesia, dalam hal ini Polda Papua menantang pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata di wilayah Kabupaten Lanny Jaya, Puron Wenda dan Enden Wanimbo untuk berperang. Penegasan Kapolda ini terkait adanya terror Enden Wanimbo kepada Karo Ops Polda Papua via telepon seluler.

“Enden Wanimbo kemarin menelpon ke Karo Ops dan berbicara seolah-olah mengancam. Saya tantang dia kalau berani turun, ayo kita perang, jangan main ancam-ancam,”

ungkap Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Yotje Mende kepada wartawan di Merauke, Rabu (29/10) kemarin.

Tegas Kapolda, sudah jelas dan nyata-nyata bahwa Enden Wanimbo membuat teori-teori intimidasi terhadap kepolisian, namun teori itu tidak membuat kepolisian gentar. “Teori dia itu salah, kita ini terlatih,” ungkap Kapolda.

Ancaman Enden Wanimbo itu membuat Kapolda merasa berang. Kapolda janji dalam waktu dekat akan mengelar operasi besar-besaran untuk mencari Enden Wanimbo maupun Puron Wenda.

“Kita akan kejar mereka sampai ke ujung dunia. Saya akan melakukan operasi besar-besaran. Kita ini sebagai penegak hukum, kita sudah berulangkali memperingati mereka untuk serahkan diri,”

ujarnya.

Operasi besar-besaran yang akan dilakukan itu dengan target mencari kembali senjata yang selama ini dirampas oleh kelompok kriminal bersenjata, termasuk senjata jenis Arsenal yang menurut Kapolda ada di tangan Poron Wenda.

“Saya akan mencari senjata-senjata saya yang selama ini hilang, termasuk Arsenal yang selama ini di pegang Puron Wenda. Kita monitor dia masih bawa dan info terakhir dia beroperasi di daerah Pireme dan Walingap, Kabupaten Lani Jaya,”

beber Kapolda. (loy/moe/don/l03)

Jum’at, 31 Oktober 2014 17:12, BinPa

Gen. Mathias Wenda: Pulihkan Dulu Status Kebangsaan Orang Papua, baru Bicara Status Kewarga-Negaraan

Terkait ucapan pegiat hukum di Tanah Papua Hendrik Tomasoa, SH, seperti dimuat dalam BintangPapua.com dan dikutip di Blog ini, “Status Warga Negara 10.000 Orang Papua Dipulihkan“, 17 Oktober 2014,Gen. TRWP Mathias Wenda saat dikonfirmasi PMNews menyatakan,

“Kalau benar-benar anak Hendrik dia perduli Hak orang, maka dia mulai dulu dengan Hak Kebangsaan, baru dia bicara tentang Hak Kewargaan. Kalau hak kebangsaan seseorang sudah dibunuh secara masal, apa artinya hak kewargaan individual?”

Dia juga harus tahu apakah kewarga-negaraan itu seuah hak seseorang atau kewajiban seseorang.

Berikut petikan wawancara singkat.

PMNews: Selamat siang. Kami minta permisi, kami tahu Bapak sudah baca berita Bintang Papua yang dimuat tanggal 17 Oktober 2014, judulnya “10.000 Warga Papua di PNG Tak Miliki Status Warga Negara“. Dan kami dengar Bapak tidak sependapat dengan Pak Hendrik yang diberitakan di sini. Mohon penjelasan.

Gen. TRWP M. Wenda: Iya, itu betul. Hendrik Tomasoa itu Bapak tau dia sudah lama sekali ada di situ, dan dia lama urus hukum di Tanah Papua, di Jayapura. Tetapi tiba-tiba dia bicara isu politik, menyangkut hak bangsa Papua. Itu yang bikin saya bingung. Ini dia sebagai orang Indonesia jadi, dia pasti dibayar untuk bicara itu.

PMNews: Beliau sekarang sudah menjadi Anggota DPRP, Komisi A, dan dia bicara dua hal, pertama meminta pemerintah kolonial Indonesia berikan status WNI kepada semua orang Papua yang ada di PNG, dan kedua memproses orang Papua untuk pulang ke Papua Barat.

Gen. TRWP M. Wenda: Orang Papua punya hak kewargaan-negara terhapus sejak hak kebangsaan orang Papua dihapus oleh NKRI. Kehadiran NKRI di Tanah Papua itu penyebab utamanya. Jadi solusinya harus dengan cara NKRI keluar dari Tanah Papua, maka hak kebangsaan orang Papua dipuluhkan, itu baru hak kewargaan-negara West Papua akan terpulihkan dengan otomatis.

PMNews: Tetapi Pak Tomasoa berbicara dalam konteks NKRI. Jadi….

Gen. TRWP M. Wenda: Tunggu dulu! Kami ini bukan stateless dan kami bukan non-nations. Kami punya state West Papua dan kami punya nation: Papua. Tetapi keduanya dihapus sejak NKRI ada di Tanah Papua. Jadi cara untuk memulihkan bukan dengan menempel kewargaan baru di atas kewargaan West Papua, tetapi NKRI keluar dari tanah leluhur saya dan anak-cucu saya. Termasuk Hendrik Tomasoa keluar dari situ kalau dia mendukung NKRI, tetapi kalau dia sebagai orang Melanesia mendukung saya dan perjuangan kami semua, maka di berhak tinggal di situ.

Tetapi dia jangan bicara seperti orang kampungan. Dia orang tahu hukum, ahli hukum. Dia harus bicara tentang “status kebangsaan” orang Papua sebelum bicara tetang status kewargaan-negara.

Kami ada di PNG ini tanah leluhur kami orang Papua. Orang Papua punya pulau ini. Jadi siapa sibuk urus kami? Kami mau dibawa pulang ke mana? Mereka yang harus pulang ke tanah leluhur mereka. Kami sudah ada di tanah leluhur kami, pulau New Guinea.

PMNews: Pak Tomasoa bicara terkait hak orang Papua di dalam NKRI.

Gen. TRWP M. Wenda: Ya, jelas, tetapi kita tidak perlu menanggapi terlau serius tentang permintaan dia itu karena dia menutup mata sebelah dan buka sebelah mata saja. Ini orang hukum yang tidak tahu HAM. Hak kewargaan-negara, itu hak, jadi negara tidak perlu berikan. Kalau orang Papua, saya menolak menjadi WNI, maka itu hak saya. Itu bukan kewajiban orang Papua dari barat New Guinea untuk menjadi WNI. Ini hak!

Dia keliru dua kali. Pertama dia keliru karena lupa bahwa masalah utamanya ialah penghilangan hak kebangsaan orang Papua, yang berujung kepada penyangkalan dan penolakan orang Papua untuk ber-warga-negara Indonesia. Jadi, hak saya bukan-nya tidak ada tetapi saya tolak. Kedua, saya tolak berkewarga-negaraan Indonesia karena itu hak saya, bukan kewajiban saya.

Oleh karena itu, NKRI tidak usah terlalu sibuk bawa diri mau kasih kewargaan-negara kepada kami. Kami berwarga-negara West Papua, berbangsa Papua, ras Melanesia. Itu barang sudah jelas, tidak perlu dicari dan tidak perlu diberikan oleh siapapun.

Semua orang Papua yang ada di PNG itu pertama kami ada di tanah leluhur kami sendiri, walaupun tidak di dusun kami. Jadi Indonesia tidak usah terlalu pusing dengan kami. Kedua kami yang ada di PNG menolak tegas pencaplokan tanah leluhur kami oleh NKRI, dan pendudukan atas tanah air kami oleh penjajah Indonesia. Itu pilihan politik.

Gen. Mathias Wenda: Pulihkan Dulu Status Kebangsaan Orang Papua, baru Bicara Status Kewarga-Negaraan

Terkait ucapan pegiat hukum di Tanah Papua Hendrik Tomasoa, SH, seperti dimuat dalam BintangPapua.com dan dikutip di Blog ini, “Status Warga Negara 10.000 Orang Papua Dipulihkan“, 17 Oktober 2014,Gen. TRWP Mathias Wenda saat dikonfirmasi PMNews menyatakan,

“Kalau benar-benar anak Hendrik dia perduli Hak orang, maka dia mulai dulu dengan Hak Kebangsaan, baru dia bicara tentang Hak Kewargaan. Kalau hak kebangsaan seseorang sudah dibunuh secara masal, apa artinya hak kewargaan individual?”

Dia juga harus tahu apakah kewarga-negaraan itu seuah hak seseorang atau kewajiban seseorang.

Berikut petikan wawancara singkat.

PMNews: Selamat siang. Kami minta permisi, kami tahu Bapak sudah baca berita Bintang Papua yang dimuat tanggal 17 Oktober 2014, judulnya “10.000 Warga Papua di PNG Tak Miliki Status Warga Negara“. Dan kami dengar Bapak tidak sependapat dengan Pak Hendrik yang diberitakan di sini. Mohon penjelasan.

Gen. TRWP M. Wenda: Iya, itu betul. Hendrik Tomasoa itu Bapak tau dia sudah lama sekali ada di situ, dan dia lama urus hukum di Tanah Papua, di Jayapura. Tetapi tiba-tiba dia bicara isu politik, menyangkut hak bangsa Papua. Itu yang bikin saya bingung. Ini dia sebagai orang Indonesia jadi, dia pasti dibayar untuk bicara itu.

PMNews: Beliau sekarang sudah menjadi Anggota DPRP, Komisi A, dan dia bicara dua hal, pertama meminta pemerintah kolonial Indonesia berikan status WNI kepada semua orang Papua yang ada di PNG, dan kedua memproses orang Papua untuk pulang ke Papua Barat.

Gen. TRWP M. Wenda: Orang Papua punya hak kewargaan-negara terhapus sejak hak kebangsaan orang Papua dihapus oleh NKRI. Kehadiran NKRI di Tanah Papua itu penyebab utamanya. Jadi solusinya harus dengan cara NKRI keluar dari Tanah Papua, maka hak kebangsaan orang Papua dipuluhkan, itu baru hak kewargaan-negara West Papua akan terpulihkan dengan otomatis.

PMNews: Tetapi Pak Tomasoa berbicara dalam konteks NKRI. Jadi….

Gen. TRWP M. Wenda: Tunggu dulu! Kami ini bukan stateless dan kami bukan non-nations. Kami punya state West Papua dan kami punya nation: Papua. Tetapi keduanya dihapus sejak NKRI ada di Tanah Papua. Jadi cara untuk memulihkan bukan dengan menempel kewargaan baru di atas kewargaan West Papua, tetapi NKRI keluar dari tanah leluhur saya dan anak-cucu saya. Termasuk Hendrik Tomasoa keluar dari situ kalau dia mendukung NKRI, tetapi kalau dia sebagai orang Melanesia mendukung saya dan perjuangan kami semua, maka di berhak tinggal di situ.

Tetapi dia jangan bicara seperti orang kampungan. Dia orang tahu hukum, ahli hukum. Dia harus bicara tentang “status kebangsaan” orang Papua sebelum bicara tetang status kewargaan-negara.

Kami ada di PNG ini tanah leluhur kami orang Papua. Orang Papua punya pulau ini. Jadi siapa sibuk urus kami? Kami mau dibawa pulang ke mana? Mereka yang harus pulang ke tanah leluhur mereka. Kami sudah ada di tanah leluhur kami, pulau New Guinea.

PMNews: Pak Tomasoa bicara terkait hak orang Papua di dalam NKRI.

Gen. TRWP M. Wenda: Ya, jelas, tetapi kita tidak perlu menanggapi terlau serius tentang permintaan dia itu karena dia menutup mata sebelah dan buka sebelah mata saja. Ini orang hukum yang tidak tahu HAM. Hak kewargaan-negara, itu hak, jadi negara tidak perlu berikan. Kalau orang Papua, saya menolak menjadi WNI, maka itu hak saya. Itu bukan kewajiban orang Papua dari barat New Guinea untuk menjadi WNI. Ini hak!

Dia keliru dua kali. Pertama dia keliru karena lupa bahwa masalah utamanya ialah penghilangan hak kebangsaan orang Papua, yang berujung kepada penyangkalan dan penolakan orang Papua untuk ber-warga-negara Indonesia. Jadi, hak saya bukan-nya tidak ada tetapi saya tolak. Kedua, saya tolak berkewarga-negaraan Indonesia karena itu hak saya, bukan kewajiban saya.

Oleh karena itu, NKRI tidak usah terlalu sibuk bawa diri mau kasih kewargaan-negara kepada kami. Kami berwarga-negara West Papua, berbangsa Papua, ras Melanesia. Itu barang sudah jelas, tidak perlu dicari dan tidak perlu diberikan oleh siapapun.

Semua orang Papua yang ada di PNG itu pertama kami ada di tanah leluhur kami sendiri, walaupun tidak di dusun kami. Jadi Indonesia tidak usah terlalu pusing dengan kami. Kedua kami yang ada di PNG menolak tegas pencaplokan tanah leluhur kami oleh NKRI, dan pendudukan atas tanah air kami oleh penjajah Indonesia. Itu pilihan politik.

Gen. Mathias Wenda: Pulihkan Dulu Status Kebangsaan Orang Papua, baru Bicara Status Kewarga-Negaraan was originally published on PAPUA MERDEKA! News

Dua Jurnalis Asing Didakwa Terlibat Perjuangan OPM

Dua Jurnalis Perancis Marie-Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charlie Dandois, ketika disidang di Kantor PN Jayapura, Senin (20/10). JAYAPURA – Dua Jurnalis Perancis masing-masing Marie-Valentine Louise Bourrat (29) dan Thomas Charlie Dandois (40) didakwa terlibat perjuangan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Hal itu terungkap, dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, Senin (20/10). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Martinus Bala, S.H., didampingi Anggota Majelis Hakim Maria Sitanggang, S.H., M.H., dan Irianto P.U, S.H., M.Hum.

Dalam Surat Dakwaan, JPU Sukanda, S.H., M.H., mengatakan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun dan dikenakan denda kumulatif, yakni setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan maksud izin tinggal yang diberikan kepadanya, baik orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut-serta melakukan.

Pasalnya, para terdakwa datang ke Papua menggunakan visa kunjungan wisata, tapi ternyata melakukan kegiatan jurnalistik, antara lain mewawancarai Presiden Demokrat West Papua Forkorus Yoboisembut di Doyo, Kabupaten Jayapura pada Senin (4/8). Kemudian bertemu tokoh OPM Areki Wanimbo di Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada Kamis (7/10) sekaligus berencana melakukan kegiatan jurnalistik di Kabupaten Lanny Jaya mengikuti Lembah Baliem.

Ia mengatakan, para terdakwa menyadari atau mengetahui untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dilarang menggunakan visa kunjungan wisata, tapi mesti menggunakan izin jurnalis setelah mendapat Clearing House (CH) dari Kementerian Luar Negeri.

Menurut Sukanda, kedua terdakwa mengaku melakukan kegiatan jurnalistik di Papua untuk mengetahui mengapa OPM selalu berseberangan dengan pemerintah Indonesia dalam perspektif sosial, budaya, adat-istiadat dan sejarah. Hasil kegiatan jurnalistik pada terdakwa nantinya dibuat film dokumenter dan disiarkan pada salah-satu TV di Perancis.

“Kami memiliki barang bukti yakni audio visual termasuk laptop dan ponsel yang berisi gambar dan wawancara para terdakwa dengan tokoh OPM,”

tukasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum para terdakwa Aristo MA Pangaribuan, S.H., dalam eksepsinya menuturkan pihaknya memohon Majelis Hakim menolak surat dakwaan yang disampaikan JPU, karena batal demi hukum. Pasalnya, surat dakwaan kabur, tak jelas dan tak menjelaskan maksud dari jurnalistik.

Kami minta kedua terdakwa segera dideportasi ke negaranya,” tegas Aristo MA Pangaribuan.
Sidang dilanjutkan pada Selasa (21/10) dengan agenda jawaban JPU terhadap esepsi para terdakwa. Dikatakan Sukanda, para terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada 7 Agustus 2014 di Wamena. Sebelumnya terdakwa Marie-Valentine Louise Bourrat bersama-sama dengan Thomas Charlie Dandois pada Senin (4/8) di Doyo, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan maksud izin tinggal yang diberikan kepadanya, baik orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut-serta melakukan.

Adapun perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut.

Awalnya, terdakwa Marie-Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charlie Dandois mendapat informasi dari Nick Cherterfield warga negara Australia pengelola Media Papua Alert di Australia tentang situasi Papua, dan terdakwa Marie-Valentine Louise Bourrat sering melakukan Email.

Selanjutnya terdakwa Marie-Valentine Louise Bourrat datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada 3 Juli 2014 dengan menggunakan Paspor Republique Francaise No. 09FD72946, masa berlaku 16-07-2009 hingga 15-07-2019 dan Izin Keimigrasian visa kunjungan wisata indeks B.211 No.Register GA1231B-761 DN yang dikeluarkan KBRI Paris pada 27 Juni 2014 berlaku selama 90 hari. Dan terdakwa Thomas Charlie Dandois datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada 28 Juli 2014 dengan menggunakan Paspor Republique Francaise No. 14CPB8231 masa berlaku 07-07-2014 hingga 05-05-2020 dan Izin Keimigrasian visa kunjungan saat kedatangan/Visa on Arrival Kode Voucher VSA 7432412 yang berlaku selama 30 hari. Selanjutnya para terdakwa bertemu di Sorong, Papua Barat. Lalu pada 3 Agustus 2014 para terdakwa ke Jayapura menginap di Swissbelt Hotel. (mdc/don/l03)

Rabu, 22 Oktober 2014 11:57 BinPa

Mayat Polisi Ditemukan di Bantaran Sungai Baliem

Setelah Dilakukan Pencarian Selama 18 Hari

Aparat Polres Jayawijaya saat melakukan upacara militer melepas jenazah almahrum Brigpol Maikel di Bandara Wamena,Minggu (18/10)WAMENA – Brigpol Maikel Bano Anggota Polsek Makki Polres Lanny Jaya dilaporkan ditikam oleh orang tak dikenal dan jenazahnya di buang ke Sungai Baliem pada (4/10) lalu dan pencarian jezahnya berlansung selama 18 hari, akhirnya telah ditemukan warga di kampung Olasili Distrik Silokarno Doga, tepatnya di pinggiran bantaran Sungai Baliem, Sabtu (18/10) Sekitar pukul 15.00 WIT

Kapolres Jayawijaya AKBP. Adolof Beay, S.E., saat dikonfirmasikan wartawan Sabtu (18/10) malam mengatakan, jenazah almahrum Brigpol Maikel Bano sudah ditemukan pada pukul 15.00 WIT Sabtu sore pekan kemarin oleh warga di kampung Olasili Distrik Silokarno Doga Kabupaten Jayawijaya. Setelah warga nenemukan mayat Brigpol Maikel langsung dilaporkan ke Polsek Asologaima lalu diteruskan laporan ke Polres Jayawijaya dan langsung dilakukan Evakuasi.

Penemuan mayat Brigpol Maikel Bano itu berkait adanya laporan dari warga selaku saksi mata penemuan mayat tersebut atas nama Kuriba Wandikbo 40 tahun Ebetek Kilungga warga Distrik Silokarno Doga

Kapolres mengatakan kronologi penemuan mayat Brigpol Maikel Bano berawal saat, kedua saksi ketika sedang menyeberang dengan menggunakan perahu di Sungai Baliem di sekitar kampung Kosili melihat ada sosok mayat yang terapung lalu mendekati mayat tersebut yang terapung di pinggir sungai dan berteriak hingga masyarakat berkumpul bersama kepala kampung Kosili, bersama kepala desa kobalimbo Distrik Piramid yang berdomisili di desa Kosili.
Setelah menyaksikan bersama-sama jenazah itu, lalu seorang warga Kosili atas nama Geri Wandikbo, langsung melaporkan ke pihak Polsek Asologaima dan diteruskan ke Polres Jayawijaya. Saat aparat kepolisisan ke TKP dan melihat jenazah dengan ciri-ciri yang ada telah dikenali bahwa jenazah tersebut adalah jenazah Brikpol Maikel Bano selanjutnya dengan dibantu masyarakat langsung di evakuasi ke RSUD Wamena pada sore hari Sabtu itu juga.

“Jenazah kemudian ditarik ke pinggiran kali, memang tubuh jenasah Brikpol Maikel Bano ini sudah terkupas sehingga setelah berhasil di evakuasi lalu dibawah ke rumah sakit kurang lebih jam setengah delapan kita tiba di rumah sakit Wamena,”

jelas Kapolres AKBP Beay.

Setelah jenazah berhasil dievakuasi ke RSUD Wamena Kapolres langsung menghubungi dokter dan hasil koordinas dengan Kapolda bahwa harus di Autopsi.

”Jjadi kami minta Kavisum luar dalam untuk pemeriksaannya. setelah kami konfirmasi dengan pihak keluarga di Genyem, bahwa mereka meminta agar hari senin harus sudah tiba di kampung halaman,”

papar Kapolres.

Kata Kapolres selain melakukan koordinasi dengan Kapolda Papua maupun keluarga almahrum, pihak Polres Jayawijaya juga sudah melakukan koordinasi dengan berbagai elemen tentang masalah mengurus administrasi untuk pengiriman jezah almahrum ke Jayapura dan Polres Jayawijaya terlibat langsung dalam mengurus keberangkatan Jenasah almahrum ke Jayapura yang dibantu dengan Sekda Lanny Jaya dan Kapolres Lanny Jaya.

Ditambahkan Kapolres, dibagian tubuh ada bentuk dan tanda-tanda kekerasan seperti dibagian depan tubuh korban ada luka tusuk, bagian perut sebelah kanan, kemudian di belakang punggung ada tusukan benda tajam. Sementara pelaku pembunuhan sampai sejauh ini masih dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga sekitar 5 orang itu.

Dari pantauan Bintang Papua di lapangan, jenazah almahrum sempat disemayamkan semalam di RSUD Wamena dan minggu siang kemarin jenazah Maikel Bano dilepas dengan upacara penghormatan terakhir yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Jayawijaya serta jajaran Kepolisian Polres Jayawijaya di bandara Udara Wamena. Yang selanjutnya mayat dikirim menggunakan maskapai pesawat cargo Trigana Air Service dan selanjutnya akan dimakamkan oleh keluarga almarhumah di Genyem Kabupaten Jayawijaya. (kri/don)

Rabu, 22 Oktober 2014 11:42, BinPA

Mayat Polisi Ditemukan di Bantaran Sungai Baliem

Setelah Dilakukan Pencarian Selama 18 Hari

Aparat Polres Jayawijaya saat melakukan upacara militer melepas jenazah almahrum Brigpol Maikel di Bandara Wamena,Minggu (18/10)WAMENA – Brigpol Maikel Bano Anggota Polsek Makki Polres Lanny Jaya dilaporkan ditikam oleh orang tak dikenal dan jenazahnya di buang ke Sungai Baliem pada (4/10) lalu dan pencarian jezahnya berlansung selama 18 hari, akhirnya telah ditemukan warga di kampung Olasili Distrik Silokarno Doga, tepatnya di pinggiran bantaran Sungai Baliem, Sabtu (18/10) Sekitar pukul 15.00 WIT

Kapolres Jayawijaya AKBP. Adolof Beay, S.E., saat dikonfirmasikan wartawan Sabtu (18/10) malam mengatakan, jenazah almahrum Brigpol Maikel Bano sudah ditemukan pada pukul 15.00 WIT Sabtu sore pekan kemarin oleh warga di kampung Olasili Distrik Silokarno Doga Kabupaten Jayawijaya. Setelah warga nenemukan mayat Brigpol Maikel langsung dilaporkan ke Polsek Asologaima lalu diteruskan laporan ke Polres Jayawijaya dan langsung dilakukan Evakuasi.

Penemuan mayat Brigpol Maikel Bano itu berkait adanya laporan dari warga selaku saksi mata penemuan mayat tersebut atas nama Kuriba Wandikbo 40 tahun Ebetek Kilungga warga Distrik Silokarno Doga

Kapolres mengatakan kronologi penemuan mayat Brigpol Maikel Bano berawal saat, kedua saksi ketika sedang menyeberang dengan menggunakan perahu di Sungai Baliem di sekitar kampung Kosili melihat ada sosok mayat yang terapung lalu mendekati mayat tersebut yang terapung di pinggir sungai dan berteriak hingga masyarakat berkumpul bersama kepala kampung Kosili, bersama kepala desa kobalimbo Distrik Piramid yang berdomisili di desa Kosili.
Setelah menyaksikan bersama-sama jenazah itu, lalu seorang warga Kosili atas nama Geri Wandikbo, langsung melaporkan ke pihak Polsek Asologaima dan diteruskan ke Polres Jayawijaya. Saat aparat kepolisisan ke TKP dan melihat jenazah dengan ciri-ciri yang ada telah dikenali bahwa jenazah tersebut adalah jenazah Brikpol Maikel Bano selanjutnya dengan dibantu masyarakat langsung di evakuasi ke RSUD Wamena pada sore hari Sabtu itu juga.

“Jenazah kemudian ditarik ke pinggiran kali, memang tubuh jenasah Brikpol Maikel Bano ini sudah terkupas sehingga setelah berhasil di evakuasi lalu dibawah ke rumah sakit kurang lebih jam setengah delapan kita tiba di rumah sakit Wamena,”

jelas Kapolres AKBP Beay.

Setelah jenazah berhasil dievakuasi ke RSUD Wamena Kapolres langsung menghubungi dokter dan hasil koordinas dengan Kapolda bahwa harus di Autopsi.

”Jjadi kami minta Kavisum luar dalam untuk pemeriksaannya. setelah kami konfirmasi dengan pihak keluarga di Genyem, bahwa mereka meminta agar hari senin harus sudah tiba di kampung halaman,”

papar Kapolres.

Kata Kapolres selain melakukan koordinasi dengan Kapolda Papua maupun keluarga almahrum, pihak Polres Jayawijaya juga sudah melakukan koordinasi dengan berbagai elemen tentang masalah mengurus administrasi untuk pengiriman jezah almahrum ke Jayapura dan Polres Jayawijaya terlibat langsung dalam mengurus keberangkatan Jenasah almahrum ke Jayapura yang dibantu dengan Sekda Lanny Jaya dan Kapolres Lanny Jaya.

Ditambahkan Kapolres, dibagian tubuh ada bentuk dan tanda-tanda kekerasan seperti dibagian depan tubuh korban ada luka tusuk, bagian perut sebelah kanan, kemudian di belakang punggung ada tusukan benda tajam. Sementara pelaku pembunuhan sampai sejauh ini masih dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga sekitar 5 orang itu.

Dari pantauan Bintang Papua di lapangan, jenazah almahrum sempat disemayamkan semalam di RSUD Wamena dan minggu siang kemarin jenazah Maikel Bano dilepas dengan upacara penghormatan terakhir yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Jayawijaya serta jajaran Kepolisian Polres Jayawijaya di bandara Udara Wamena. Yang selanjutnya mayat dikirim menggunakan maskapai pesawat cargo Trigana Air Service dan selanjutnya akan dimakamkan oleh keluarga almarhumah di Genyem Kabupaten Jayawijaya. (kri/don)

Rabu, 22 Oktober 2014 11:42, BinPA

Mayat Polisi Ditemukan di Bantaran Sungai Baliem was originally published on PAPUA MERDEKA! News

Hilang 18 Hari, Jenazah Brigpol Maikel Bano Akhirnya Ditemukan

WAMENA[PAPOS]-Jenazah Anggota Polres Jayawijaya saat melakukan upacara pelepasan jenazah almarhum, Brigpol Maikel Bano di Bandara Wamena,Minggu (19/10/2014).sah Brigadir Polisi (Brigpol) Maikel Bano, anggota Polsek Makki Polres Jayawijaya yang dikabarkan hilang sejak, 4 Oktober lalu akhirnya ditemukan oleh warga Kampung Olasili Distrik Silokarno Doga Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (18/10/2014) sekitar pukul 15.00 WIT.

Saat ditemukan warga, kondisi jenasah korban yang hilang 18 hari itu juga sudah tidak wajar. Brigpol Maikel Bano diduga dibunuh orang tak dikenal (OTK) lalu di buang ke sungai Baliem. Jenasah korban pun dibawa ke RSUD Wamena untuk dilakukan otopsi.

“Dari hasil pemeriksaan, padatubuh korban terdapat bentuk dan tanda-tanda kekerasan seperti di bagian depan tubuh korban ada luka tusuk, bagian perut sebelah kanan, kemudian di belakang punggung ada tusukan benda tajam,”

ujar Kapolres Jayawijaya AKBP Adolof Beay, SE kepada wartawan di Wamena Sabtu (18/10/2014) malam.

Kapolres menceritakan, kronologi penemuan mayat Brigpol Maikel Bano itu berawal dari laporan warga yang juga adalah saksi mata penemuan mayat itu yakni Kuriba Wandikbo dan Ebetek Kilungga warga Distrik Silokarno Doga yang pada sabtu soreh itu menggunakan perahu kole-kole menyeberang di tengah-tengah sungai Baliem tepatnya di Kampung Kosili Distrik Silokarno Doga.

Pada saat menyeberang menggunakan perahu kole-kole dua warga itu melihat ada sosok mayat yang terapung di pinggir sungai Baliem tak jauh dari mereka. Kedua saksi mata itu mendekati mayat saat melihat secara dekat langsung meneriakan kepada warga di sekitar kampung Kosili.

Tidak lama warga bersama kepala Kampung Kosili dan kepala Kampung Kobalimbo Distrik Piramid yang berdomisili di desa Kosili itu dating menyaksikan bersama sosok mayat tersebut.

Kapolres menjelaskan, setelah meyaksikan bersama, atas insiatif kedua kepala Kampung itu bersama warga lalu melaporkan penemuan mayat tersebut ke Polsek Asologaima dan seterusnya ke aparat Polsek Asologaima melanjutkan laporan itu ke Polres Jayawijaya Sabtu soreh itu juga langsung dilakukan evakuasi jenazah Brigpol Maikel ke RSUD Wamena guna dilakukan indentivikasi berupa otopsi.

Jenazah almarrhum Brigpol Maikel sempat disemayamkan semalam di RSUD Wamena dan akhirnya hari Minggu siang kemarin jenazah almarhum dikirim ke keluarganya di Genyem Kabupaten Jayapura untuk dimakamkan disana atas permintaan keluarga.

Sebelum jenazah almarhum Brigpol Maikel Bano ke Jayapura, aparat Kepolisian Polres Jayawijaya upacara militer sebagai bentuk penghormatan terakhir yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Jayawijaya di bandara Udara Wamena.

Jenasah almarhum akhirnya diberangkatnya dengan pesawat cargo milik Trigana Air Service Pada kesempatan itu juga, Kapolres menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang sudah membantu aparat kepolisian dalam pengungkapan penemuan jenazah Brigpol Maikel Bano.

Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Lanny Jaya yang sudah membantu proses adminstrasi pemulangan jenazah almahrum sejak di evakuasi di RSUD Wamena hingga diterbangkan di Jayapura. [cr-81]

Terakhir diperbarui pada Senin, 20 Oktober 2014 23:10, PAPOS

Inggris Komitmen Berikan Perhatian Untuk Papua

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua telah melakukan beberapa langkah konkrit untuk menunjang implementasi RTRW dalam penguatan kapasitas Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Papua terutama dalam perannya untuk pengendalian pemanfatan ruang, penyiapan regulasi-regulasi.

Regulasi yang disiapkan Provinsi Papua tersebut diantaranya, aturan zonasi, insetif dan disinsetif, perijinan pemanfaatan ruang dan penyiapan sistem informasi tata ruang (SIMTARU) Provinsi Papua serta percepatan penyelesaian Perda RTRW Kabupaten/kota yang diselaraskan dengan RTRW Provinsi Papua.

Untuk mendukung implementasi RTRW Provinsi Papua tersebut, maka Pemerintah Kerajaan Inggris melalui Unite Kingdom Chimate Change (UKCCU) tetap berkomitmen dan memberi perhatian untuk pembangunan rencah karbon di Provinsi Papua , yang dilakanakan tahun 2014-2015 melalui program Tata Ruang dan Investasi Hijau (Protarih) yang bertujuan untuk membantu Provinsi Papua dalam mewujudkan tujuan penataan ruang melalui pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua.

Hal ini terungkap dalam sidang Paripurna V DPR Papua dalam agenda jawaban Gubernur Provinsi Papua atas laporan pemandangan umum Fraksi, Komisi/gabungan Komisi DPRP terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2015, Kamis (16/10) malam.

Gubernur Enembe mengungkapkan, salah satu bukti pembangunan yang berkelanjutan itu diantaranya, mewujudkan tata ruang lestari, aman, nyaman, dan produktif untuk menjamin kualitas hidup masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal dan karateristik ekosistem Papua.

Oleh karenanya, Gubernur Enembe menyampaikan, bahwa pemerintah Provinsi Papua menaruh perhatian yang sungguh-sungguh terhadap kondisi lingkungan hidup di Papua. Baik itu, kerusakan lingkungan di Nabire, Deyai, Pania dan kerusakan hutan di Papua menjati perhatian Pemerintah Provinsi Papua.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Papua akan memerintahkan SKPD teknis dan penyelidikan terhadap kerusakan lingkungan di daerah tersebut untuk diambil langkah-langkah hukum yang tegas. Disamping itu, Gubernur Enembe menyampaikan, Pemerintah Provinsi Papua juga telah mencanangkan Papua sebagai paru-paru dunia dan terus mendorong untuk melakukan penanaman pohon setiap kali melakukan kunjungan daerah diberbagai wilayah di Papua untuk menjaga Papua sebagai paru-paru dunia.

“Pemerintah Papua juga terus menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga internasional. Selain inggris, juga berkejasama dengan Amerika Norwegia, Australia, belakanda dan Negara-negara lain untuk bersama-sama mencegah kerusakan hutan dan mengelola lingkungn di Papua,”

ujar Gubernur Enembe.

Sementara khusus untuk setiap investasi dan pembangunan yang dilakukan di Papua, maka sebelum melakukan kegiatan di lapangan harus terlebih dahulu dilakukan kajian lingkungan “Analisis mengenai dampak lingkungan” dan harus sesuai dengan RTRW sebelum pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan Ijin lingkungan.

Hal ini dilakukan berdasarkan usulan yang telah disampaikan Komisi D, sehingga Pemerintah Provinsi Papua sangat sependapat dengan saran dan masukan yang disampaikan Komisi untuk mempedomani RTRW dalam pembangunan infrastruktur, khususnya pembangunan jalan dan jembatan.

“Tentu dalam lakukan melalui proses perijinan pinjam kawasan hutan yang dilalui oleh ruas-ruas jalan nasional, Provinsi dan Kabupaten/kota melalui kementerian kehutanan, serta mengalihkan rute ruas jalan melalui kawasan konservasi,”

tutupnya.l (Loy/don)

Sumber: Sabtu, 18 Oktober 2014 09:58, BinPa

RUU Otsus Plus Mengarah ke Negara Federal

Sabtu, 18 Oktober 2014 10:05, BinPA

Michael ManufanduTimika – Masih terganjalnya pengesahan RUU Otsus Plus Papua di Pusat, ditengarai karena materi dari RUU Plus tersebut tidak sesuai konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sinyalemen itu seperti diungkapkan Mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Kolombia, Michael Manufandu. Tokoh Papua ini menilai materi Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Plus Papua yang diajukan Pemprov Papua ke Komisi II DPR RI tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena mengarahkan Papua menjadi sebuah daerah federal.

“Saya kira kalau materinya merongrong negara kesatuan, sudah tentu akan terganjal di pusat karena Indonesia bukan negara federal. Kalau nanti RUU Otsus Plus Papua itu disetujui Pemerintah Pusat, maka pasti ke depan daerah lain juga akan meminta yang sama,” kata Michael Manufandu di Timika, Jumat (17/10).

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi II DPR RI nantinya pasti akan melakukan evaluasi total terhadap materi RUU Otsus Plus Papua yang diperjuangkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe bersama para bupati/walikota di Provinsi Papua itu.

Hal itu terjadi lantaran ada banyak materi RUU Otsus Plus Papua yang terkesan multi tafsir dan mengganggu kepentingan nasional. “Saya kira ada banyak pasal dalam RUU Otsus Plus Papua itu yang akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI. Karena itu pengesahan RUU tersebut akan membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujar mantan Dubes RI untuk Kolombia itu.

Ia mengatakan, penyusunan sebuah RUU memerlukan pengkajian secara mendalam dari berbagai aspek, termasuk dari sisi tata bahasa.

“Harus hati-hati menggunakan bahasa agar tidak menimbulkan multi tafsir. Saya berharap tim Kemendagri, tim Pemprov Papua dan tim Pemprov Papua Barat agar melakukan sinkronisasi materi RUU Otsus Plus Papua sehingga nantinya UU itu bisa diterima semua pihak,”

ujar Michael Manufandu.

RUU Otsus Plus Papua merupakan perubahan terhadap UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Jika UU Nomor 21 tahun 2001 hanya memuat 24 BAB dengan 79 pasal, maka RUU Otsus Plus Papua berisi 51 BAB dengan 369 pasal.

Gubernur Papua Lukas Enembe beberapa waktu lalu mengatakan RUU Otonomi Khusus Pemerintahan di Tanah Papua yang telah diajukan ke Komisi II DPR RI sudah mengakomodasi kepentingan soal hak-hak pengelolaan sumber daya alam yang selama ini sebagian besar disetor ke pusat agar dikembalikan menjadi penerimaan Pemprov Papua.

“Harapan kita segala kekayaan alam yang dikelola di bumi Papua termasuk Freeport, kekayaan alam di laut, hutan dan lain-lainnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat Papua,”

kata Lukas Enembe usai melantik Bupati-Wakil Bupati Mimika, Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang di Timika awal September lalu. (ant/don/l03)

Inggris Komitmen Berikan Perhatian Untuk Papua

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua telah melakukan beberapa langkah konkrit untuk menunjang implementasi RTRW dalam penguatan kapasitas Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Papua terutama dalam perannya untuk pengendalian pemanfatan ruang, penyiapan regulasi-regulasi.

Regulasi yang disiapkan Provinsi Papua tersebut diantaranya, aturan zonasi, insetif dan disinsetif, perijinan pemanfaatan ruang dan penyiapan sistem informasi tata ruang (SIMTARU) Provinsi Papua serta percepatan penyelesaian Perda RTRW Kabupaten/kota yang diselaraskan dengan RTRW Provinsi Papua.

Untuk mendukung implementasi RTRW Provinsi Papua tersebut, maka Pemerintah Kerajaan Inggris melalui Unite Kingdom Chimate Change (UKCCU) tetap berkomitmen dan memberi perhatian untuk pembangunan rencah karbon di Provinsi Papua , yang dilakanakan tahun 2014-2015 melalui program Tata Ruang dan Investasi Hijau (Protarih) yang bertujuan untuk membantu Provinsi Papua dalam mewujudkan tujuan penataan ruang melalui pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua.

Hal ini terungkap dalam sidang Paripurna V DPR Papua dalam agenda jawaban Gubernur Provinsi Papua atas laporan pemandangan umum Fraksi, Komisi/gabungan Komisi DPRP terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2015, Kamis (16/10) malam.

Gubernur Enembe mengungkapkan, salah satu bukti pembangunan yang berkelanjutan itu diantaranya, mewujudkan tata ruang lestari, aman, nyaman, dan produktif untuk menjamin kualitas hidup masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal dan karateristik ekosistem Papua.

Oleh karenanya, Gubernur Enembe menyampaikan, bahwa pemerintah Provinsi Papua menaruh perhatian yang sungguh-sungguh terhadap kondisi lingkungan hidup di Papua. Baik itu, kerusakan lingkungan di Nabire, Deyai, Pania dan kerusakan hutan di Papua menjati perhatian Pemerintah Provinsi Papua.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Papua akan memerintahkan SKPD teknis dan penyelidikan terhadap kerusakan lingkungan di daerah tersebut untuk diambil langkah-langkah hukum yang tegas. Disamping itu, Gubernur Enembe menyampaikan, Pemerintah Provinsi Papua juga telah mencanangkan Papua sebagai paru-paru dunia dan terus mendorong untuk melakukan penanaman pohon setiap kali melakukan kunjungan daerah diberbagai wilayah di Papua untuk menjaga Papua sebagai paru-paru dunia.

“Pemerintah Papua juga terus menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga internasional. Selain inggris, juga berkejasama dengan Amerika Norwegia, Australia, belakanda dan Negara-negara lain untuk bersama-sama mencegah kerusakan hutan dan mengelola lingkungn di Papua,”

ujar Gubernur Enembe.

Sementara khusus untuk setiap investasi dan pembangunan yang dilakukan di Papua, maka sebelum melakukan kegiatan di lapangan harus terlebih dahulu dilakukan kajian lingkungan “Analisis mengenai dampak lingkungan” dan harus sesuai dengan RTRW sebelum pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan Ijin lingkungan.

Hal ini dilakukan berdasarkan usulan yang telah disampaikan Komisi D, sehingga Pemerintah Provinsi Papua sangat sependapat dengan saran dan masukan yang disampaikan Komisi untuk mempedomani RTRW dalam pembangunan infrastruktur, khususnya pembangunan jalan dan jembatan.

“Tentu dalam lakukan melalui proses perijinan pinjam kawasan hutan yang dilalui oleh ruas-ruas jalan nasional, Provinsi dan Kabupaten/kota melalui kementerian kehutanan, serta mengalihkan rute ruas jalan melalui kawasan konservasi,”

tutupnya.l (Loy/don)

Sumber: Sabtu, 18 Oktober 2014 09:58, BinPa

Inggris Komitmen Berikan Perhatian Untuk Papua was originally published on PAPUA MERDEKA! News

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny