RUU Otsus Plus Mengarah ke Negara Federal

Sabtu, 18 Oktober 2014 10:05, BinPA

Michael ManufanduTimika – Masih terganjalnya pengesahan RUU Otsus Plus Papua di Pusat, ditengarai karena materi dari RUU Plus tersebut tidak sesuai konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sinyalemen itu seperti diungkapkan Mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Kolombia, Michael Manufandu. Tokoh Papua ini menilai materi Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Plus Papua yang diajukan Pemprov Papua ke Komisi II DPR RI tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena mengarahkan Papua menjadi sebuah daerah federal.

“Saya kira kalau materinya merongrong negara kesatuan, sudah tentu akan terganjal di pusat karena Indonesia bukan negara federal. Kalau nanti RUU Otsus Plus Papua itu disetujui Pemerintah Pusat, maka pasti ke depan daerah lain juga akan meminta yang sama,” kata Michael Manufandu di Timika, Jumat (17/10).

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi II DPR RI nantinya pasti akan melakukan evaluasi total terhadap materi RUU Otsus Plus Papua yang diperjuangkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe bersama para bupati/walikota di Provinsi Papua itu.

Hal itu terjadi lantaran ada banyak materi RUU Otsus Plus Papua yang terkesan multi tafsir dan mengganggu kepentingan nasional. “Saya kira ada banyak pasal dalam RUU Otsus Plus Papua itu yang akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI. Karena itu pengesahan RUU tersebut akan membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujar mantan Dubes RI untuk Kolombia itu.

Ia mengatakan, penyusunan sebuah RUU memerlukan pengkajian secara mendalam dari berbagai aspek, termasuk dari sisi tata bahasa.

“Harus hati-hati menggunakan bahasa agar tidak menimbulkan multi tafsir. Saya berharap tim Kemendagri, tim Pemprov Papua dan tim Pemprov Papua Barat agar melakukan sinkronisasi materi RUU Otsus Plus Papua sehingga nantinya UU itu bisa diterima semua pihak,”

ujar Michael Manufandu.

RUU Otsus Plus Papua merupakan perubahan terhadap UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Jika UU Nomor 21 tahun 2001 hanya memuat 24 BAB dengan 79 pasal, maka RUU Otsus Plus Papua berisi 51 BAB dengan 369 pasal.

Gubernur Papua Lukas Enembe beberapa waktu lalu mengatakan RUU Otonomi Khusus Pemerintahan di Tanah Papua yang telah diajukan ke Komisi II DPR RI sudah mengakomodasi kepentingan soal hak-hak pengelolaan sumber daya alam yang selama ini sebagian besar disetor ke pusat agar dikembalikan menjadi penerimaan Pemprov Papua.

“Harapan kita segala kekayaan alam yang dikelola di bumi Papua termasuk Freeport, kekayaan alam di laut, hutan dan lain-lainnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat Papua,”

kata Lukas Enembe usai melantik Bupati-Wakil Bupati Mimika, Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang di Timika awal September lalu. (ant/don/l03)

Inggris Komitmen Berikan Perhatian Untuk Papua

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua telah melakukan beberapa langkah konkrit untuk menunjang implementasi RTRW dalam penguatan kapasitas Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Papua terutama dalam perannya untuk pengendalian pemanfatan ruang, penyiapan regulasi-regulasi.

Regulasi yang disiapkan Provinsi Papua tersebut diantaranya, aturan zonasi, insetif dan disinsetif, perijinan pemanfaatan ruang dan penyiapan sistem informasi tata ruang (SIMTARU) Provinsi Papua serta percepatan penyelesaian Perda RTRW Kabupaten/kota yang diselaraskan dengan RTRW Provinsi Papua.

Untuk mendukung implementasi RTRW Provinsi Papua tersebut, maka Pemerintah Kerajaan Inggris melalui Unite Kingdom Chimate Change (UKCCU) tetap berkomitmen dan memberi perhatian untuk pembangunan rencah karbon di Provinsi Papua , yang dilakanakan tahun 2014-2015 melalui program Tata Ruang dan Investasi Hijau (Protarih) yang bertujuan untuk membantu Provinsi Papua dalam mewujudkan tujuan penataan ruang melalui pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua.

Hal ini terungkap dalam sidang Paripurna V DPR Papua dalam agenda jawaban Gubernur Provinsi Papua atas laporan pemandangan umum Fraksi, Komisi/gabungan Komisi DPRP terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2015, Kamis (16/10) malam.

Gubernur Enembe mengungkapkan, salah satu bukti pembangunan yang berkelanjutan itu diantaranya, mewujudkan tata ruang lestari, aman, nyaman, dan produktif untuk menjamin kualitas hidup masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal dan karateristik ekosistem Papua.

Oleh karenanya, Gubernur Enembe menyampaikan, bahwa pemerintah Provinsi Papua menaruh perhatian yang sungguh-sungguh terhadap kondisi lingkungan hidup di Papua. Baik itu, kerusakan lingkungan di Nabire, Deyai, Pania dan kerusakan hutan di Papua menjati perhatian Pemerintah Provinsi Papua.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Papua akan memerintahkan SKPD teknis dan penyelidikan terhadap kerusakan lingkungan di daerah tersebut untuk diambil langkah-langkah hukum yang tegas. Disamping itu, Gubernur Enembe menyampaikan, Pemerintah Provinsi Papua juga telah mencanangkan Papua sebagai paru-paru dunia dan terus mendorong untuk melakukan penanaman pohon setiap kali melakukan kunjungan daerah diberbagai wilayah di Papua untuk menjaga Papua sebagai paru-paru dunia.

“Pemerintah Papua juga terus menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga internasional. Selain inggris, juga berkejasama dengan Amerika Norwegia, Australia, belakanda dan Negara-negara lain untuk bersama-sama mencegah kerusakan hutan dan mengelola lingkungn di Papua,”

ujar Gubernur Enembe.

Sementara khusus untuk setiap investasi dan pembangunan yang dilakukan di Papua, maka sebelum melakukan kegiatan di lapangan harus terlebih dahulu dilakukan kajian lingkungan “Analisis mengenai dampak lingkungan” dan harus sesuai dengan RTRW sebelum pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan Ijin lingkungan.

Hal ini dilakukan berdasarkan usulan yang telah disampaikan Komisi D, sehingga Pemerintah Provinsi Papua sangat sependapat dengan saran dan masukan yang disampaikan Komisi untuk mempedomani RTRW dalam pembangunan infrastruktur, khususnya pembangunan jalan dan jembatan.

“Tentu dalam lakukan melalui proses perijinan pinjam kawasan hutan yang dilalui oleh ruas-ruas jalan nasional, Provinsi dan Kabupaten/kota melalui kementerian kehutanan, serta mengalihkan rute ruas jalan melalui kawasan konservasi,”

tutupnya.l (Loy/don)

Sumber: Sabtu, 18 Oktober 2014 09:58, BinPa

Inggris Komitmen Berikan Perhatian Untuk Papua was originally published on PAPUA MERDEKA! News

RUU Otsus Plus Mengarah ke Negara Federal

Sabtu, 18 Oktober 2014 10:05, BinPA

Michael ManufanduTimika – Masih terganjalnya pengesahan RUU Otsus Plus Papua di Pusat, ditengarai karena materi dari RUU Plus tersebut tidak sesuai konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sinyalemen itu seperti diungkapkan Mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Kolombia, Michael Manufandu. Tokoh Papua ini menilai materi Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Plus Papua yang diajukan Pemprov Papua ke Komisi II DPR RI tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena mengarahkan Papua menjadi sebuah daerah federal.

“Saya kira kalau materinya merongrong negara kesatuan, sudah tentu akan terganjal di pusat karena Indonesia bukan negara federal. Kalau nanti RUU Otsus Plus Papua itu disetujui Pemerintah Pusat, maka pasti ke depan daerah lain juga akan meminta yang sama,” kata Michael Manufandu di Timika, Jumat (17/10).

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi II DPR RI nantinya pasti akan melakukan evaluasi total terhadap materi RUU Otsus Plus Papua yang diperjuangkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe bersama para bupati/walikota di Provinsi Papua itu.

Hal itu terjadi lantaran ada banyak materi RUU Otsus Plus Papua yang terkesan multi tafsir dan mengganggu kepentingan nasional. “Saya kira ada banyak pasal dalam RUU Otsus Plus Papua itu yang akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI. Karena itu pengesahan RUU tersebut akan membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujar mantan Dubes RI untuk Kolombia itu.

Ia mengatakan, penyusunan sebuah RUU memerlukan pengkajian secara mendalam dari berbagai aspek, termasuk dari sisi tata bahasa.

“Harus hati-hati menggunakan bahasa agar tidak menimbulkan multi tafsir. Saya berharap tim Kemendagri, tim Pemprov Papua dan tim Pemprov Papua Barat agar melakukan sinkronisasi materi RUU Otsus Plus Papua sehingga nantinya UU itu bisa diterima semua pihak,”

ujar Michael Manufandu.

RUU Otsus Plus Papua merupakan perubahan terhadap UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Jika UU Nomor 21 tahun 2001 hanya memuat 24 BAB dengan 79 pasal, maka RUU Otsus Plus Papua berisi 51 BAB dengan 369 pasal.

Gubernur Papua Lukas Enembe beberapa waktu lalu mengatakan RUU Otonomi Khusus Pemerintahan di Tanah Papua yang telah diajukan ke Komisi II DPR RI sudah mengakomodasi kepentingan soal hak-hak pengelolaan sumber daya alam yang selama ini sebagian besar disetor ke pusat agar dikembalikan menjadi penerimaan Pemprov Papua.

“Harapan kita segala kekayaan alam yang dikelola di bumi Papua termasuk Freeport, kekayaan alam di laut, hutan dan lain-lainnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat Papua,”

kata Lukas Enembe usai melantik Bupati-Wakil Bupati Mimika, Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang di Timika awal September lalu. (ant/don/l03)

RUU Otsus Plus Mengarah ke Negara Federal was originally published on PAPUA MERDEKA! News

10.000 Warga Papua di PNG Tak Miliki Status Warga Negara

JAYAPURA – Sekitar 10.000 orang warga asli Papua tinggal di berbagai kampung di Negara Papua New Guinea (PNG) tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless) dengan kondisi kehidupan yang memprihatinkan dan tidak manusiawai.

Pada umumnya warga Papua yang berada di negara PNG itu adalah orang-orang korban politik dan konflik Papua, sehingga mereka kehilangan tempat tinggal dan hak kewarganegaraan dengan hidup menderita di negari orang.

“Mereka warga asli Papua adalah bagian dari warga negara Indonesia asli Papua yang disanjung dalam Undang-Undang Otonomi Khusus yang seharusnya mendapat perhatian pemerintah,”

ujar Hendrik Tomasoa, S.H., anggota Komisi A DPR Papua dalam Sidang Paripurna DPR Papua, Kamis (16/10) Pihaknya meminta kepada pemerintah agar, para warga asli Papua yang berada di PNG itu diberikan status kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di PNG untuk sementara menunggu difasilitasi untuk kembali ke Papua, Indonesia.

Apabila mereka ingin tetap tinggal di PNG karena masalah politik, keamanan atau masalah lain, pemerintah provinsi Papua agar mendesak pemerintah pusat untuk membicarakan pemberian kewarganegaraan mereka dengan pemerintah PNG, agar mereka mendapat status warga Negara, sehingga satatus dan hak-hak mereka jelas di sana.

Mereka sudah tiga generasi berada disana (PNG), kalau memang mereka mau tinggal di sana, tidak apa-apa, tetapi mereka berhak mendapatkan status warga Negara PNG,” katanya.

“ Kenapa masyarakat Indonesia bisa membela TKI dan TKW serta warga Indonesia lainnya yang bermasalah di Luar negeri, seperti yang terkait kasus narkoba, pembunuhan, tetapi ada masyarakat asli Papua yang adalah bagian dari bangsa Indonesia yang terlantar di Negara PNG tidak pernah dibicarakan oleh pemerintah,”

ujar Hendrik Tomasoa.

Untuk itu, pihaknya sebagai anggota DPR Papua mendesak pemerintah provinsi Papua agar membicarakan masalah ini dengan pemerintah pusat di Jakarta, sehingga menjadi pembahasan bilateral antara Indonesia dan PNG. (loy/don)

Jum’at, 17 Oktober 2014 07:52, BinPA

Polda Tarik Anggota Brimob di Lanny Jaya

JAYAPURA – Kepolisian Daerah Papua terpaksa menarik anggota Brimob Den III Sat Pelopor dari Kabupaten Lanny Jaya untuk menghindari konflik susulan terhadap anggota TNI yang sempat bentrok, pada Senin (13/10) lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Sulistiyo Pudjo Hartono, mengungkapkan, penarikan anggota Brimob tersebut digantikan Brimob Polda Papua.

“Langkah pertama yang dilakukan oleh kapolda Papua dan rombongan saat berada di Kabupaten Lanny Jaya ada menggali informasi awal, baik TNI maupun anggota Polri. Namun untuk menghindari konflik susulan, Kapolda perintahkan untuk menarikan anggota Brimob yang ada di wilayah itu,”

kata Pudjo kepada wartawan, Kamis (16/10).

Langkah lain yang dilakukan saat berada di Kabupaten Lanny Jaya adalah, untuk melakukan reskonstruksi dan fakta kejadian yang sebenarnya, dan membahas serta melakukan perbaikan permasalahan komando.

Bahkan di akuinya, sistim komando di Lanny Jaya memang sering terputus karena tidak ada signal dan radio. Untuk itu kedepan rencana akan melakukan perbaikan komunikasi antara TNI dan Polri.

Disingung penyebab terjadinya bentrok, Sulistiyo mengemukakan, penyebab kejadian hanya karena kesalah pahaman antara TNI maupun Brimob. “Awalanya ada anggota TNI menumpang mobil truk. Saat itu ada pemeriksaan rutin dari anggota Brimob sehingga terjadi pertengkaran mulut. Saat itupula mereka saling membawa massa sehingga terjadi bentrok,” katanya.

Lanjutnya, kasus yang terjadi di Lanny sebenarnya telah kendalikan oleh Danton masing- masing, namun ada pihak lain yang masuk tanpa mengetahui persoalan langsung melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan sehingga terjadi pertikaian. (loy/don)

Jum’at, 17 Oktober 2014 07:45, BinPa

147 Amunisi Pesanan Enden dan Puron Wenda

Ilustrasi Amunisi oleh BintangPapua.com
Ilustrasi Amunisi oleh BintangPapua.com

WAMENA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Pol. Yotje Mende mengatakan, 147 Amunisi Peluru dari beberapa jenis sejata yang berhasil digagalkan oleh petugas keamanan bandara Sentani saat hendak diselundupkan oleh tersangka berinisial TW, Minggu (12/10) lalu itu merupakan pesanan dari Puron Wenda dan Enden Wanimbo, kelompok militan Papua merdeka di wilayah Lanny Jaya yang saat ini masih terus dikejar oleh aparat TNI dan Polri karena beberapa kali melakukan aksi penyerangan terhadap aparat keamanan di wilayah itu.

“Dari hasil pemeriksaan kesimpulan sementara ratusan amunisi itu akan bawah ke Puron Wenda dan Enden Wanimbo, peluru itu sementara ditunggu-tunggu mereka dan pelaku yang berusaha menyelundupkan peluru itu adalah anak buah mereka (Puron Wenda dan Eden Wanimbo red),”

ujar Kapolda Papua, Irjen Pol. Yotje Mende kepada Wartawan di Wamena Selasa (14/10).

Ditegaskan Kapolda, Pelaku penyelundupan ratusan amunisi berinisial TW saat ini sudah ditahan dan dalam proses penyidikan bahkan pelaku TW akan dikenakan hukum seberatnya. Sedangkan Puron Wenda dan Eden Wanimbo akan terus diburu oleh aparat TNI dan Polri hingga ditangkap hidup-hidup ataupun mati. Penegasan Kapolda Papua itu mengingat aksi-aksi kriminal bersenjata yang dilakukan oleh kelompok militan Papua Merdeka itu sudah meresahkan warga di Kabupaten Lanny Jaya maupun mengganggu keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah itu.

“Kita akan terus mengejar mereka dan menangkap mereka (Enden Wanimbo dan Puron Wenda) untuk mempertanggung jawabkan perbuatan-perbutan mereka yang sudah dilakukan terlebih dahuu maupun perbuatan-perbuatan mereka sekarang,”

tegas Kapolda Papua.

Dikatakan Kapolda Papua, dengan tertangkapnya TW, maka secara jelas pula diketahui oleh publik kalau ratusan amunisi peluru itu adalah pesanan Puron Wenda dan Enden Wanimbo. Selain itu dengan terungkapnya kepemilikan ratusan amunisi peluru itu maka Puron Wenda dan Enden Wanimobo semakin dikejar oleh TNI dan Polri karena dengan amunisi peluru yang dipasok tapi tertangkap itu menandakan bahwa kelompok militan yang bermarkas di sekitar Pirime dan Balingga itu masih terus mau menunjukkan eksistensi mereka berupa penyerangan-penyerangan di sekitar Kabupaten Lanny Jaya. “Saya mengajak masyarakat mari kita cari sama-sama Enden Wanimbo dan Puron Wenda itu baik hidup maupun mati,”ajak Kapolda Papua.

Adapun perincian amunisi yang coba diselundupkan oleh TW, yakni amunisi kaliber 5,56 mm tajam sebanyak 112 butir, amunisi kaliber 9 mm sebanyak 13 butir, amunisi kaliber 7,62 mm satu butir. Selain itu, amunisi kaliber 5,56 mm hampa sebanyak 20 butir, satu buah magasin M16. (kri/loy/don/l03)

Jum’at, 17 Oktober 2014 07:35, BinPA

Polda Bentuk Tim Investigasi Kasus Bentrok Brimob-TNI

Kapolda Bersama Pejabat Polda Turun ke Lanny Jaya
Kapolda Bersama Pejabat Polda Turun ke Lanny Jaya

JAYAPURA – Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen (Pol) Yotje Mende bentuk tim investigasi kasus bentrok anggota Brimob-TNI di distrik Pirime Kabupaten Lanny Jaya, Senin (13/10) sore.

Selain membentuk tim Investigasi, Kapolda Yotje langsung turun ke Kabupaten Lanny Jaya bersama Irwasda, Kabid Propam, Kabid Humas, Direktur Intel dan Direktur Reserse dan Kriminal untuk menyelesaikan persoalan antara Brimob dan TNI.

“Pagi ini saya bersama pejabat Kodam dan Danrem 172/PWY akan berangkat ke Pirime untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara oknum Brimob dan oknum anggota TNI yang terjadi kemarin,”

katanya kepada wartawan usai memimpin sertijab Kapolres di Aula Rastra Samara Mapolda Papua, Selasa (14/10) kemarin.

Menurut Kapolda Papua, bentrok antara anggota Brimob dan anggota TNI ini akibat kesalahpahaman yang seharusnya tidak perlu terjadi jika mereka dewasa.

Namun karena mereka masih usia-usia muda yakni rata-rata 24 tahun, sehingga emosionalnya belum bisa terkendali. ”Saya sebagai pimpinan Polda bertanggungjawab atas kejadian ini. Saya minta maaf jika anggota saya berbuat salah,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah dalam Tim investigasi tidak melibatkan pihak TNI (Kodam), Kapolda Yotje menandaskan, tentunya akan dibentuk tim dan ini sudah dibicarakan dengan Pangdam XVII/Cenderawasih .

Saya sudah koordinasi dengan pak Panglima Kodam terkait dengan hal ini, pada prinsipnya kami sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan damai,” tandasnya. Untuk diketahui, Pasca saling kontak senja tersebut, langsung mendapat perhatian serius dari Kapolda Papua, Selasa (14/10) kemarin terbang langsung dari Jayapura ke Tiom Lanny Jaya guna menangani masalah tersebut.

Dalam kunjungan kemarin itu, Kapolda Papua bersama sejumlah pejabat perwira tinggi Polda Papua seperti Wadir Intelkam, Dir Propa, Kabid Humas dan Kasat Brimob Polda Papua. Sementara pejabat Perwira dari Kodam XII Cenderawasih yang turun langsung menangani masalah kontak senjata antar Brimob dan TNI Yonif 756/WImane Sile itu antaralain Kasrem, Danyon 172/WMS dan sejumlah perwira tinggi Kodam XII Cenderawasih lainnya.

Kapolda Papua, Irjen Yotje Mende kepada wartawan di Wamena Selasa kemarin mengatakan peristiwa saling kontak senjata antara sejumlah oknum korps loreng dengan sejumlah oknum korps Coklat itu karena masalah salahpaham. Masalah kesalahpahaman inilah yang mengakibatkan buntut pada saling kontak senjata antara beberapa oknum anggota Brimob Pos Pirime dengan beberapa oknum anggota TNI Yonif 756/WMS yang mengakibatkan juga salah satu anggota TNI Yonif 756/WMS Letnan Dua Infanteri Ali Okta Komandan Pos Tiom terkena tembakan di lutut kiri yang hingga kini harus dirawat secara intensif di RUSUD Tiom.

“Saya sadari juga bawah anggota Brimob yang melakukan aksi itu ada dibawah kendali saya dan ada kesalahpahaman dari kita juga. Saya minta maaf atas peristiwa ini dan saya juga minta maaf kepada anggota TNI yang korban dan juga kepada Kodam XVII Cenderawasih,”

ungkapnya Kapolda penuh kekesalan.

Menyadari peristiwa tidak terpuji itu, Kapolda Papua langsung turun tangan datang ke Tiom, Lanny Jaya guna menyelesaikan persoalan tersebut. Selama di Tiom Kapolda berjanji akan mengusut bagaimana sehingga peristiwa saling kontak senjata itu terjadi dan siapa dalang terjadinya saling kontak senjata itu. “Saya akan mengecek siapa dalang dan bagaimana sampai bisa terjadi kontak senjata itu terutama anggota saya yang melakukan tindakan-tindakan fatal terjadinya saling kontak senjata,” pungkasnya.

Diutarakan Kapolda Papua, peristiwa tersebut saat ini masih didiuga karena saling paham antara anggota Brimob Polda Papua Pos Pirime dengan anggota TNI Yonif 756/WMS namun, dengan adanya pemeriksaan langsung dari Polda Papua dan Kodam XVII Cenderawasih ke Tiom ini baru akan lakukan penyelidikan apakah benar peristiwa itu terjadi karena kesalahpahaman antara beberapa oknum anggota Brimob Papua dengan beberapa anggota TNI Yonif 756/WMS.

Dari hasil pemeriksaan langsung di lapangan inilah baru akan diketahui siapa yang salah dan siapa yang benar. “Dari hasil pemeriksaan dilapangan nanti baru ketahui dan saya akan laporkan ke pimpinan saya, bapak Kapolri masalah ini juga kini menjadi perhatian serius dari bapak Kapolri,” ungkapnya. Lanjut Kapolda Papua, masalah ini kini menjadi perhatian serius antara Institusi Polri dan TNI sehingga harus segera dituntaskan penyelesaiannya bersama dalam waktu dekat guna menghindari gesekan-gesekan yang sama yang kemungkinan bakal terjadi lagi di waktu-waktu yang datang. Selaian itu masalah ini perlu diselesaikan secepatnya agar tidak ada saling dendam.

“Harapan saya masalah ini jangan berlarut dan mengakibatkan dendam-demdam. Saya mau tegaskan disini karena ulah oknum-oknum bukan membawa-bawah kesatuan. Ini masalah pribadi antara oknum anggota bukan masalah kesatuan,”

tegas perwira Polri bintang 2 itu.(/loy/kri/don/l03)

Sumber: Jum’at, 17 Oktober 2014 07:33, BinPa

10.000 Warga Papua di PNG Tak Miliki Status Warga Negara

JAYAPURA – Sekitar 10.000 orang warga asli Papua tinggal di berbagai kampung di Negara Papua New Guinea (PNG) tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless) dengan kondisi kehidupan yang memprihatinkan dan tidak manusiawai.

Pada umumnya warga Papua yang berada di negara PNG itu adalah orang-orang korban politik dan konflik Papua, sehingga mereka kehilangan tempat tinggal dan hak kewarganegaraan dengan hidup menderita di negari orang.

“Mereka warga asli Papua adalah bagian dari warga negara Indonesia asli Papua yang disanjung dalam Undang-Undang Otonomi Khusus yang seharusnya mendapat perhatian pemerintah,”

ujar Hendrik Tomasoa, S.H., anggota Komisi A DPR Papua dalam Sidang Paripurna DPR Papua, Kamis (16/10) Pihaknya meminta kepada pemerintah agar, para warga asli Papua yang berada di PNG itu diberikan status kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di PNG untuk sementara menunggu difasilitasi untuk kembali ke Papua, Indonesia.

Apabila mereka ingin tetap tinggal di PNG karena masalah politik, keamanan atau masalah lain, pemerintah provinsi Papua agar mendesak pemerintah pusat untuk membicarakan pemberian kewarganegaraan mereka dengan pemerintah PNG, agar mereka mendapat status warga Negara, sehingga satatus dan hak-hak mereka jelas di sana.

Mereka sudah tiga generasi berada disana (PNG), kalau memang mereka mau tinggal di sana, tidak apa-apa, tetapi mereka berhak mendapatkan status warga Negara PNG,” katanya.

“ Kenapa masyarakat Indonesia bisa membela TKI dan TKW serta warga Indonesia lainnya yang bermasalah di Luar negeri, seperti yang terkait kasus narkoba, pembunuhan, tetapi ada masyarakat asli Papua yang adalah bagian dari bangsa Indonesia yang terlantar di Negara PNG tidak pernah dibicarakan oleh pemerintah,”

ujar Hendrik Tomasoa.

Untuk itu, pihaknya sebagai anggota DPR Papua mendesak pemerintah provinsi Papua agar membicarakan masalah ini dengan pemerintah pusat di Jakarta, sehingga menjadi pembahasan bilateral antara Indonesia dan PNG. (loy/don)

Jum’at, 17 Oktober 2014 07:52, BinPA

10.000 Warga Papua di PNG Tak Miliki Status Warga Negara was originally published on PAPUA MERDEKA! News

Perdasus Mengatur Pelarangan Miras, Bukan Pembatasan

Jayapura, Jubi – Pihak DPR Papua menyatakan, Paraturan Daerah Khusus (Perdasus) pengaturan Minuman Keras (Miras) yang disahkan dalam sidang paripurna tahun lalu mengatur mengenai pelarangan peredaran Miras, bukan membatasi.

Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan, meski Kementerian Dalam Negeri meminta DPR Papua dan Pemerintah Provinsi Papua agar Perdasus pelarang Miras itu lebih kepada pembatasan, namun parlemen Papua tetap akan memperjuangkan agar tak ada lagi Miras di tanah Papua.

“Perdasus itu melarang, bukan membatasi. DPR Papua tetap pada keputusannya, melarang Miras di Papua. Sudah banyak generasi Papua yang meninggal akibat Miras,” kata Yunus Wonda, Selasa (14/10).

Menurutnya, generasi muda Papua terus terpuruk karena Miras. Sehingga ada desakan dari semua pihak baik tokoh agama, maupun tokoh masyarkat yang meminta DPR Papua agar Perdasus Miras adalah pelarangan. Bukan pembatasan.

“Akhirnya DPR Papua putuskan agar pelarang dan mengesahkan Perdasusnya. Hanya, saja konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, pihaknya diminta untuk pembatasan. Pertanyaan kami, apakah harus tunduk pada aturan, sementara banyak anak Papua yang jadi korban akibat Miras juga,” ucapnya.

Kata Yunus, jika Aceh bisa menerapkan pelarangan Miras, kenapa Papua tidak. DPR Papua tak ingin generasi Papua jadi korban Miras. Apalagi jumlah orang Papua sudah sedikit.

“Kalau Aceh bisa, kami Papua juga harus bisa. Jangan ada diskriminasi di atas negara ini. Segala sesuatu bisa dilakukan di Aceh lalu kenapa Papua tidak,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua II DPR Papua, Komarudin Watubun mengatakan, pelarang peredaran Miras di Papua memang bukan hal yang gampang.

“Meski ada regulasi melarang Miras masuk ke Papua, tidak ada jaminan orang untuk tidak menjual Miras di Papua. Ini yang harus diingat. Jika peredaran Miras di Papua harus dihentikan, harus ada perangkat yang mengawasi agar jangan ada Miras masuk Papua,” kata Komarudin kala itu. (Arjuna Pademme)

Penulis : Arjuna Pademme on October 14, 2014 at 23:49:24 WP, TJ

PM Usut Kematian Anggota Satgas 320/BP

Letkol Inf Abdul HamidMERAUKE – Seorang anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG, Yonif 320/Badak Putih, Kopda Nanang Yuliono ditemukan tewas tertembak sekitar 20 meter di belakang Pos Makadi Distrik Bupul Kabupaten Merauke, Kamis (8/10) sekitar pukul 11.30 Wit.

Informasi berkembang, diduga Kopda Nanang Yuliono meninggal akibat bunuh diri dengan menggunakan senjata Minimi.  Yang bersangkutan meninggal akibat dua luka tembak mengenai dada dan dagu.

Komandan Satgas Pamtas RI-PNG, Yonif 320/Badak Putih, Letkol Inf Abdul Hamid kepada wartawan mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti penyebab kematian Kopda Nanang Yuliono. “Kami belum bisa mengambil suatu kesimpulan karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan dari Polisi Militer,” kata Abdul.

Peristiwa penembakan itu diketahui setelah salah satu anggota di Pos Satgas Makadi mendengar ada suara tembakan sebanyak dua kali. Setelah mengecek ke lokasi suara tembakan, ditemukan Kopda Nanang Yuliono sudah tidak bernyawa akibat luka tembakan.

“Dia memegang senjata minimi. Kalau SS1 kan kecil, kami belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan bunuh diri atau apa? Karena saat ini masih dalam proses penyelidikan. Lokasinya sekitar 20 meter di belakang pos. Luka tembak sementara yang kelihatan dari luar, itu di dada dengan di bawah dagu,”

terangnya.

Abdul Hamid memastikan Kopda Nanang Yuliono meninggal akibat tembakan. Hanya saja apakah karena bunuh diri atau dibunuh, hal itu masih dalam penyelidikan Sub

Denpom TNI AD. “Tembakan itu entah dari mana masih dalam tahap penyelidikan, kita belum bisa mengambil kesimpulan seperti apa,’’ ujarnya.

Informasi dari teman-teman Kopda Nanang Yuliono bahwa yang bersangkutan terkesan biasa saja, tidak terlihat stres dan sebagainya. “Gak ada hal yang menonjol terhadap almarhum, gak ada yang aneh-aneh, seperti biasa. Saat diketemui itu dia pakai pakaian dinas. Sudah 6 bulan lebih bertugas di sini,’’ tandasnya. (moe/ari/l03)

Jum’at, 10 Oktober 2014 14:07, BintangPAPUA.com

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny