DPD KNPI Papua Minta Pemerintah Pusat Segera Sahkan Draff UU Otsus Plus

Suasana konferensi persnya Ketua DPD KNPI Provinsi Papua, Max M.E. Olua, S.Sos., M.Si., dan jajarannya dalam memberikan dukungan terhadap Draff UU Otsus PlusJAYAPURA – Ketua DPD KNPI Provinsi Papua, Max M.E. Olua, S.Sos, M.Si., mengatakan, melihat upaya terobosan yang dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., dan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., dalam masa kepemimpinan yang belum mencapai 2 tahun, namun pencapaian kinerja Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal, sangat gemilang bagi kesejahteraan masyarakat Papua melalui visi misi Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang menjadi harapan titik sentral pembangunan Tanah Papua kedepannya.

Ditegaskannya, bagi pemuda Papua memandang perlu mengeluarkan pernyataan sikap dukungan penuh dalam rangka memperjuangkan draff Otsus Plus yang saat ini sudah ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Karena pihaknya melihat Otsus Plus didalamnya mengandung penguatan kebijakan affermative, proteksi dan kewenangan kepada masyarakat asli Papua diberbagai sektor, pembangunan yang adil dan rekonsiliasi,  serta penguatan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua. Maka pihaknya meminta Pemerintah Pusat segera mensahkan draaf UU Otsus Plus menjadi UU Otsus Plus tanpa syarat, sebab demi kesejahteraan rakyat Papua.

“Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., dihadapan Pemerintah Pusat telah memberikan penguatan bagi draff UU Otsus Plus dimaksud, maka kami UU Otsus Plus disahkan tanpa ada syarat apapun,” ungkapnya dalam keterangan persnya kepada wartawan di Sektariat DPD KNPI Provinsi Papua, Selasa, (19/8).
DPD KNPI Papua, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas sikap yang diambil Gubernur Lukas Enembe dengan mempertaruhkan reputasi dan jabatannya dihadapan Pemerintah Pusat demi membela kepentingan akan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Dalam draff Otsus Plus sudah jelas dikatakan Gubernur Lukas Enembe bahwa kalimat yang berbau federal dan referendum sudah hapus dari draff UU Otsus Plus itu. Karena yang diminta Gubernur Lukas Enembe adalah kewenangan daerah untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) baik itu yang ada di laut, hutan dan perut bumi (tambang) Papua yang selama ini masih dikelola penuh oleh Pemerintah Pusat melalui departemennya. Ini tidak lain demi kesejahteraan masyarakat Papua.

“Kami pemuda Papua tetap mengawal dan mendorong terus agar UU Otsus Plus itu disahkan secepatnya. Ini demi semata-mata bagi kesejahteraan rakyat Papua,” bebernya.

Alasan pihaknya memberikan dukungan penuh. Karena semua pasti tahu bahwa kandungan yang ada dalam UU Otsus Plus tidak lain. Pertama, selama UU Otsus berlaku kurang lebih 12 tahun belum ada keberpihakan penuh terhadap hak-hak dasar orang asli Papua, baik dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi kreatif dan sebagainya.

Kedua, keinginan Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal bahwa agar masyarakat asli Papua benar-benar menjadi tuan di negerinya sendiri. Misalnya menjadi tuan di dalam kegiatan ekonomi produktif untuk meningkatkan pendapatan ekonomi keluarganya demi terwujudnya Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera di dalam segala aspek kehidupan.

Ketiga, bahwa sudah saatnya masyarakat asli Papua menjadi motor (Subyek) pembangunan di Tanahnya sendiri dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) yang kaya raya untuk membangun daerahnya, dirinya sendiri dan keluarganya untuk menjadi lebih maju, mandiri dan lebih sejahtera, bukan menjadi penonton (Obyek) dalam setiak gerak langkah pembangunan saat ini dan kedepannya. Yang sebagainya tertuang dalam 9 program prioritas Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal yang terjabarkan dalam program GERBANGMAS HASRAT PAPUA.

Kemarin, (Selasa, 19/8) DPD KNPI Provinsi Papua memberikan keterangan pers menyatakan

Di tempat yang sama, Sekretaris DPD KNPI Papua, Sudin Rettob, menandaskan, pemuda Papua mengapreasikan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe/Wakil Gubernur Klemen Tinal yang adalah orang muda yang berani dan tegas dalam mengambil langkah-langkah kebijakan yang menurut pemuda Papua sangat strategis dalam rangka membawa Papua kearah yang lebih baik. Apalagi khusus mengenai kebijakan Gerbangmas Hasrat Papua yang tentunya sebuah filosifis yang sudah dirancang sedemikian bagus dalam memandirikan dan mensejahterakan masyarakat Papua.

“Luar biasa Gubernur Lukas Enembe yang mempertaruhkan reputiasnya untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat Papua. Kami ajak rakyat Papua bangkit untuk mendukung kebijakan Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal demi kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPD KNPI Papua Bidang Pengembangan Karakter Pemuda, Benyamin Gurik, menandaskan, UU Otsus Plus ini lahir dari Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal tidak lain atas dasar evaluasi terhadap implementasi UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

Yang juga buntut dari aksi-aksi penolakan terhadap UU Otsus Papua (penolakan terbesar pada Tahun 2005 dan 2010) yang merasa bahwa UU Otsus ini belum memberikan manfaat yang cukup besar dalam mensejahterakan dan mengangkat harkat dan martabat rakyat Papua. Sehingga begitu Lukas Enembe dan Klemen Tinal terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur Papua menilai UU Otsus ini perlu ada perubahan dan pembobotan terhadap UU Otsus itu sendiri. Yang akhirnya langkah yang diambil adalah bertemu dengan DPRP, MRP, dan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan akademisi membahas membahas rekonstruksi UU Otus tersebut menjadi UU Otsus Plus.

“Penolakan terhadap UU Otsus itu tidak lain masyarakat asli Papua merasa UU Otsus tidak mampu memberikan perlindungan, pemberdayaan dan proteksi kepada orang asli Papua. Dan Orang Papua sudah kecewa dengan Pemerintah, sebab menganggap UU Otsus itu sebuh solusi tapi kenyataannya tidak. Maka Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal melihat bahwa ini perlu ada perubahan. Selama ini kan 5 bidang tidak diberikan kepada Papua, tetapi ditangani pusat, yakni, pertahanan keamanan, moneter, luar negeri dan fiskal,” tukasnya.

Ditandaskannya, meski kewenangan pemerintahan diberikan kepada Provinsi Papua sebagaiman tertuang dalam UU Otsus, tapi faktanya bahwa itu membuat Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Tanah Papua menjadi bingung karena di samping itu juga diberlakukan UU N0 32 tentang pemerintahan daerah. Dengan demikian, solusinya yang diambil Gubernur Lukas Enembe ini agar mengusulkan UU Otsus Plus demi menselaraskan produk-produk hukum yang berlaku di Tanah Papua. Ini sebuah langkah yang sangat strategis demi menghentikan polemik pertentangan UU tentang pemerintahan daerah/otonom, juga demi menjaga keutuhan NKRI di Papua, dan juga demi kepentingan orang asli Papua yang bisa menjadi tuan di negerinya sendiri.

“Jika UU Otsus Plus ini tidak diperhatikan baik oleh Pemerintah Pusat, maka ini berdampak buruk bagi persatuan dan kesatuan NKRI. Masa pemerintahan Presiden SBY segera berakhir, jadi diminta  Presiden yang menggantikan SBY harus merestui UU Otsus Plus ini,” tukasnya.

Wakil Ketua DPD KNPI Papua Bidang Sumber Daya Manusia dan Kaderisasi, Isak Rumbarar, menambahkan, perjalanan UU Otsus yang dulu mencuat di publik bahwa itu jembatan emas, tapi faktanya tidak sesuai harapan. Sehingga apa yang diperjuangkan Gubernur Lukas Enembe yang telah dianggap klimax, maka hal ini perlu menjadi renungan kita bersama.

Kesimpulan pihaknya bahwa selama ini ada curiga dan curiga yang tak hentinya dimainkan oleh elit politik di Pemerintah Pusat. Harusnya hal itu tidak perlu terjadi, karena semangat pemuda Papua bersama Pemerintah Papua adalah semangat ke-Indonesia-an sudah final yakni Papua tetap dalam bingkai NKRI.

“Kalau kita curiga dan curiga terhadap pasal-pasal yang mengarah pada hal-hal lain, maka konsukwensi Pemerintah Pusat perlu kami pemuda Papua pertanyakan. Jadi kami minta dengan hormat Pemerintah Pusat tidak perlu curiga segala macam, tetapi mari kita berkomitmen bersama supaya jangan lagi Papua jangan lagi bertemakan Papua Zona Damai, yang semestinya kita berpkir bersama bahwa jika Otsus Plus disahkan, jelas kita tidak perlu mengusung lagi isu-isu Papua sebagai Zona Damai tetapi zona damai akan datang dengan sendirinya tanpa diperjuangkan,” tegasnya.

Wakil Sekretaris DPD KNPI Papua, Yoan Alfredo Wambitman, menuturkan, sudah saatnya rakyat Papua mendukung penuh apa yang diperjuangkan oleh Gubernur Lukas Enembe.

Kemudian, kepada Pemerintah Pusat, pihaknya bersama pemuda Papua meminta agar menghargai segala proses tahapan yang sudah dilaksanakan Gubernur Lukas Enembe bersama jajarannya untuk membuat draff UU Otsus plus itu, sehingga hendaknya secepatnya disahkan, karena tidak lain agar rakyat Papua mandiri dalam ekonominya, cerdas dalam pendidikannya, sehat dan bergisi dalam kesehatannya dan lain sebagainya. (nls/don/l03/par)

Sumber BintangPapua.com

Masih Kontroversi, Raperdasus Kursi Otsus Akan Disahkan

Deerd TabuniJAYAPURA – Meski menuai kontroversi akibat tidak adanya payung hukum yang kuat, namun rencananya, Rancangan Peraturan Daerah Khusus tentang proses pembentukan panitia seleksi dan rekrutmen 14 kursi Otonomi khusus di Parlemen Papua, akan dibahas dan disahkan di dalam sidang Paripurna pembahasan Anggaran Belanja Tambahan Provinsi Papua tahun 2014, yang akan berlangsung 19-21 Agustus. Hal itu diungkapkan Ketua DPR Papua Deerd Tabuni.

“Dalam sidang Paripurna ABT tahun ini, ada empat Raperdasus non APBD yang akan dibahas dan disahkan, salah satunya tentang proses seleksi dan rekrutmen 14 kursi Otsus untuk parlemen Papua,”ujar Deerd Tabuni kepada wartawan, Selasa 19 Agustus di ruang kerjanya.

Pembasahan dan pengesahan 14 kursi otsus melalui sidang paripurna akan segera dilaksanakan, kata dia, karena proses harmonisasi oleh Badan Legislasi DPRP, dianggap sudah cukup. “Penggodokan 14 kursi otsus oleh Baleg DPRP, sudah sampai pada tahap penyempurnaan, sehingga sudah bisa dibawa ke paripurna untuk di bahas dan disahkan,”ujarnya.

Raperdasus 14 kursi Otsus, lanjutnya, lebih mengatur pada pembentukan tim seleksi adan rekrutmen. “Tim seleksi akan ada ditingkat kabupaten dan provinsi, mereka nantinya akan melakukan penjaringan siapa yang berhak duduk di 14 kursi tersebut,”pungkasnya.

Menurut Deerd, dari hasil pemetaan dan kajian yang sudah dilaksanakan Badan Legislasi, ada 7 wilayah adat di Papua yakni I.Mamta : PapuaTimur Laut, II.Saereri : Papua Utara/Teluk Cenderawaih, III.Domberai : Papua Barat Laut, IV.Bomberai : Papua Barat, V.Anim Ha : Papua Selatan, VI.La Pago : Papua Tengah dan VII.Meepago : Papua Tengah Barat. “Setiap wilayah adat akan diangkat 2 wakilnya untuk duduk di parlemen,”ucapnya.

Kata Deerd, yang pasti yang duduk di 14 kursi otsus adalah orang asli Papua. “Ini hanya bagi orang Papua yang diakui secara adat,” singkatnya.”

Namun, kata dia, dalam proses seleksi dan perekrutan 14 kursi otsus nanti, akan lebih mempertimbangkan mengangkat suku di Papua yang belum pernah duduk di Parlemen. “Prioritas kursi ini ditujukan kepada suku yang belum pernah mengecap kursi parlemen,”terangnya.

Setelah proses seleksi dan rekrutmen, makan selanjutnya adalah pengangkatan dan pelantikan 14 kursi otsus tersebut. “Sebelum diangkat atau dilantik, memang akan lebih dulu di konsolidasikan ke Majelis Rakyat Papua. Mudah-mudahan proses ini bisa berlangsung bersamaan dengan pengangkatan 55 kursi yang berasal dari Partai Poitik pada oktober mendatang,”harapnya.

Ditanya landasan hukum setelah 14 kursi itu diangkat menjadi anggota Parlemen, Deerd Tabuni menyatakan, nantinya akan dilebur ke frkasi-fraksi yang ada di parlemen. “Karena tidak ada landasan hukum untuk menjadi sebuah fraksi, mereka akan dilebur ke fraksi-fraksi yang ada. Tapi, tentu semua itu nanti kembali pada pandangan akhir fraksi pada sidang sebelum pengesahan,”tegasnya.

Selain Raperdasus tentang seleksi dan rekrutmen 14 kursi otsus dalam sidang paripurna ABT juga akan ada pembahasan dan pengesahan Raperdasus Program Strategi Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung, Raperdasus Komunitas Daerah Terpencil, dan Raperdasus Pemberian Pertimbangan Gubernur Mengenai Perjanjian Internasional.

Fraksi Pikiran Rakyat Tegas Tolak

Sementara itu rencana pengesahan Raperdasus seleksi dan rekrutmen14 kursi Otsus di Parlemen Papua menjadi Perdasus melalui sidang paripurna Anggaran Belanja Tambahan yang rencananya digelar 19-21 Agustus, ditentang keras oleh Fraksi Pikiran Rakyat DPRP.

“Fraksi Pikiran rakyat menolak keras pembahasan Raperdasus tentang seleksi dan rekrutmen 14 kuris otsus di sidang Paripurna, karena rancangannya belum memenuhi persyaratan serta memiliki cantolan hukum yang kuat,”

ujar Ketua Fraksi Pikiran Rakyat DPRP, Yan Permenas Mandenas kepada wartawan, Selasa 19 Agustus di ruang kerjanya.

Kata Yan Mandenas, selain belum memiliki landasan hukum yang kuat, Raperdasus itu juga terkesan terburu-buru untuk di bahas ditingkat Paripurna, karena mekanisme internal DPRP guna menggodoknya menjadi sebuah regulasi juga tidak berjalan.

“Mekanisme pembahasan secara internal dewan saja tidak jalan, kok tiba-tiba sudah di dorong ke Paripurna, ini ada apa, jangan-jangan hanya untuk kepentingan segelintir elit, tapi tidak bermanfaat bagi rakyat Papua,”

terangnya.

Menurut Yan, Raperdasus 14 kursi Otsus belum layak di dorong untuk dibahas di Paripurna, karena payung hukum yang mengacu pada UU RI belum sinkron. “Raperdasus otsus ini kan belum sinkron dengan Permendagri, UU Pemilu, UU Susduk, jadi belum bisa dibahas apalagi disahkan di paripurna dewan yang terhormat,”tegasnya.

Dalam UU otsus Nomor 21 tahun 2001 juga tidak ada yang mengatur secara jelas tentang 25 persen kursi bagi orang Papua di Parlemen Papua.

“Arti Kata Angkat dalam bahasa Indonesia adalah ketika dipilih tapi belum di tetapkan, maka tidak termasuk dalam kategori pengangkatan tetapi ketika dilantik maka secara resmi diangkat jadi harus dimasukan dalam pengertian UU 21 Tahun 2001 Pasal 6 Poin 2 yang berbunyi, DPRP Terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang – undangan,”

jelasnya.

Dalam proses seleksi dan rekrutmen jika memang Raperdasus ingin disahkan juga tidak jelas independensinya.

“Kalau 14 kursi itu mewakil masyarakat adat, adat yang mana dulu, sekarang kan ada LMA tapi juga ada DAP, sehingga proses seleksi dan rekrutmen disangsingkan berlangsung jujur,”

imbuhnya.

Yan Mandenas melanjutkan, jika pembahasan dan pengesahan Raperdasu 14 kursi tetap dipaksakan, tetap dipaksakan, bisa menimbulkan polemik atau bahkan konflik di tengah-tengah masyarakat Papua.

“Kalau belum ada regulasi yang kuat dan kemudian dipaksakan, bisa-bisa menimbulkan konflik, karena orang Papua akan saling klaim mengklaim sebagai anak adat dan berhak duduk disana,”

bebernya.

Kekhawatirannya bukan tanpa alasan, melihat situasi terkini, dimana banyak organisasi adat yang muncul, sedangkan 14 kursi harus diduduki Orang Asli Papua dari 7 wilayah adat yang ada. “Banyak organisasi adat yang muncul, itu jelas atau abal-abal kan harus diverifikasi lagi,” sebutnya.

Selanjutnya yang akan menjadi masalah, setelah 14 kursi dipilih, susunan dan kedudukan mereka di Parlemen tidak ada regulasi yang mengatur.

“Apakah mereka membentuk fraksi, jelas dalam UU Susduk yang berhak membentuk fraksi adalah wakil dari Parpol buka diangkat. Kalau nanti dilebur dengan Parpol, apakah diterima, karena anggota parlemen dari Parpol merasa mereka yang sudah berdarah-darah untuk duduk kok ini tinggal diangkat,”

pungkasnya.

Melihat fenomena itu, Pemaksaan pengesahan Raperdasus 14 kursi Otsus, hanya akal-akalan segelintir elit. “Ini hanya akal-akalan, mungkin mereka kira belum aman di parlemen, jika UU tentang pengalihan, bahwa pemilihan kepala daerah dikembalikan ke parlemen,” tukasnya. (jir/loy/don)

Rabu, 20 Agustus 2014 07:20, BinPa.com

DPD KNPI Papua Minta Pemerintah Pusat Segera Sahkan Draff UU Otsus Plus

Suasana konferensi persnya Ketua DPD KNPI Provinsi Papua, Max M.E. Olua, S.Sos., M.Si., dan jajarannya dalam memberikan dukungan terhadap Draff UU Otsus PlusJAYAPURA – Ketua DPD KNPI Provinsi Papua, Max M.E. Olua, S.Sos, M.Si., mengatakan, melihat upaya terobosan yang dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., dan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM.,…

DPD KNPI Papua Minta Pemerintah Pusat Segera Sahkan Draff UU Otsus Plus was originally published on PAPUA MERDEKA! News

Masih Kontroversi, Raperdasus Kursi Otsus Akan Disahkan

Deerd TabuniJAYAPURA – Meski menuai kontroversi akibat tidak adanya payung hukum yang kuat, namun rencananya, Rancangan Peraturan Daerah Khusus tentang proses pembentukan panitia seleksi dan rekrutmen 14 kursi Otonomi khusus di Parlemen Papua, akan dibahas dan disahkan di dalam sidang Paripurna pembahasan Anggaran Belanja Tambahan Provinsi Papua tahun 2014, yang akan berlangsung 19-21 Agustus. Hal…

Masih Kontroversi, Raperdasus Kursi Otsus Akan Disahkan was originally published on PAPUA MERDEKA! News

MRP Kecewa Pusat Hapus Pasal Sakral di Otsus Plus

Ketua MRP Matias MuribJAYAPURA — Ketua MRP Matias Murib mengaku kecewa atas hasil harmonisasi yang dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua (Otsus) Plus, karena menurutnya pusat telah menghapus pasal yang sangat sakral dalam rancangan peraturan tersebut.

“Kemudian setelah kita pelajari, sangat mengecewakan, kenapa sangat mengecewakan karena hasil-hasil yang telah kita berikan pembobotan dari Undang-undang nomor 21 tahun 2001 ternyata dari pemerintah pusat menganggap sebagai pasal-pasal krusial,”

ucapnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua pada Senin (18/08) siang.

Menurutnya, disitu ada 21 pasal yang mana, ia anggap sangat sakral bagi orang Papua terutama bagi orang asli Papua. “Orang asli Papua secara fisik sudah sangat jelas yakni hitam dan keriting, kemudian MRP harus satu karena ini merupakan lembaga kultur,” tuturnya.

Hal-hal yang sakral seperti itu jika harus dirubah atau justru ditiadakan, ucap Murib, sebagai rakyat Papua ia merasa dilecehkan, oleh karena itu, pada tanggal 13 Agustus 2014 Gubernur bersama Ketua DPR Papua mengembalikan kembali draft itu.

Karena tidak sesuai aspirasi masyarakat Papua yakni disampaikan oleh masyarakat Papua sebanyak 383 oleh masyarakat dari Papua dan Papua Barat, sebagaimana implementasi Otsus selama 12 tahun,” imbuhnya.

“Oleh karena itu, saya merasa pemerintah pusat sangat melecehkan kami. Pelecehan itu terbukti pada 299 pasal yang tidak mengakomodir pasal-pasal tentang perekonomian, kesehatan, pendidikan dan kesehatan semua ditiadakan,”

sambungnya.

Kalau baca lengkap sebagaiaman hasil harmonisasi, ungkap Murib, justru Otsus Plus Jadi minus dari undang-undang 21 tahun 2001 dan itu sebagai pelecehan dan itu kurang ajar. “Tidak boleh begitu, kesejahteraan masyarakat Papua merupakan juga kebanggaan Indonesia,” cetusnya.

Oleh karena itu, ditegaskan Murib, permintaan itu harus diterima pusat. Tetapi karena hasil 299 pasal yang telah dikembalikan itu, pihaknya merasa sangat kecewa dan itu juga reaksi yang ditunjukkan Gubernur. “Kami tidak rakus dengan jabatan seperti ketua MRP, DPRP maupun Gubernur sehingga kami kembalikan,” tuturnya.

Oleh karena itu, Murib berharap draft undang-undang Otsus yang ke-14 ini sebagaimana yang telah diserahkan dapat diakomodir dengan baik supaya kalau masyarakat Papua sejahtera, menjadi kebanggaan negara ini.

Kemudian jika kita dilecehkan seperti, kapan kami disejahterahkan. Dimana rakyat Papua, hal ini membuat kita minta merdeka seperti ini, kami berharap pemerintah Pusat memahami keinginan rakyat Papua.

Ditegaskan Murib, dari 236 pasal yang telah diajukan, Papua bukan minta uang, karena menurutnya uang sudah cukup banyak, dan dari rancangan yang diajukan pihaknya minta kewenangan. “Kalau kewenangan itu sudah diberikan kepada kami, undang-undang nomor 21 tahun 2001 atau UU Otsus Plus menjadi Panglima di Tanah Papua,” imbuh Murib.

Sebelumnya pada Tanggal 13 Agustus 2014, tim asistensi dari Papua dan Papua Barat, termasuk Gubernur Papua, Ketua MRP dan Ketua DPRP Papua menerima hasil harmonisasi Dari Kementerian dalam Negeri. (ds/don/l03)

Selasa, 19 Agustus 2014 15:22, BinPa

Marinus: Perdasus 14 Kursi Suatu Kebohongan yang Menipu Orang Papua

JAYAPURA – Pengamat Hukum Internasional, Sosial Politik dan HAM FISIP Uncen Jayapura, Marinus Yaung, mengatakan, Perdasus 14 kursi Otsus di DPRP adalah suatu produk hukum daerah yang hanya menipu dan membohongi orang Papua.

Perdasus ini tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat karena sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Anggota Legislatif No 8 Tahun 2012 di Indonesia. Sebab, dalam sistem perundang-undangan Indonesia, tidak mungkin aturan hukum yang dibawah bertentangan dengan aturan hukum yang diatasnya.

Kalau Perdasus 14 kursi ini merupakan breakdown dari pasal 6 ayat 2 UU No 21 Tahun 2011 tentang Otsus Papua yang berbunyi DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka perlu menjadi perhatian orang Papua bahwa kalimat ‘berdasarkan peraturan perundang-undangan’ yang dituliskan ini, merujuk pada Undang-Undang Pemilu Legislatif No 8 Tahun 2012.

“Dalam No 8 Tahun 2012 ini, sudah tidak ada kalimat ‘anggota DPR dipilih dan diangkat’ yang ada cuma kalimat anggota DPR dipilih oleh partai politik peserta pemilu,” ungkapnya kepada Bintang Papua di Kampus FISIP Uncen Jayapura di Waena, Senin, (18/8).

Dengan dasar inilah, yang menjadi salah satu alasan perlu dilakukannya rekonstruksi UU No 21 Tahun 2001 karena banyak materi hukumnnya sudah kadaluwarsa atau sudah bertentangan dengan produk-produk perundang-undangan RI yang baru.

Dengan dasar ini, dirinya memastikan bahwa nasib 14 kursi ini hanyalah pekerjaan sia-sia anggota DPRP di masa akhir tugas mereka. Produk hukum daerah yang buang-buang uang rakyat karena sudah tentunya akan dimentahkan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan lebih menyakitkan lagi, dalam UU Otsus Plus atau UU Pemerintahan Papua sudah tidak ada kalimat ‘DPRP dipilih dan diangkat’ yang hanyalah kalimat ‘anggota DPRP Papua dipilih oleh partai politik peserta pemilu.

Dengan demikian, Perdasus14 kursi ini satu-satunya produk yang tidak akan laku dijual di pasar karena tidak tahu gunanya untuk apa. Satu-satunya cara yang menurut hematnya adalah harus segera ditempuh oleh DPRP dan MRP ialah kembali lagi melakukan judicial review terhadap pasal 6 ayat 2 UU Otsus Papua tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan Juriprudensi hukum baru selama UU Otsus Papua masih berlaku.

“Kalau sampai UU Otsus Papua diganti dengan UU Otsus Plus, maka sudah tidak ada ruang lagi untuk hak istimewa 14 kursi Otsus orang asli Papua di DPRP. Jadi sekali lagi selama UU Otsus Papua masih berlaku, segera lakukan Judicial Review ke MK, kalau tidak maka Perdasus 14 kursi yang sudah dibuat DPRP yang diserahkan ke MRP hanyalah produk hukum yang sudah layu yaitu mati sebelum berkembang,” tandasnya. (Nls/don/l03)

Selasa, 19 Agustus 2014 15:10, Binpa

Soal Smelter, Freeport Minta Gubernur Berbicara ke Pusat

Gubernur Papua bersama para pimpinan SKPD menerima perwakilan dari PT Freeport Indonesia.JAYAPURA — Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B. Soetjipto meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua melalui Gubernur, untuk bicara kepada pemerintah pusat, jika Pemprov tetap berkeinginan agar Pabril Smelter dibangun di Papua.

“Mungkin beliau akan menyampaikan ditingkat nasional karena itu kami tidak punya kewenangan, hanya menyampaikan permasalahan, jadi kami melihatnya dari sisi teknis, ekonomi untuk pembangunan itu, nah gubernur mestinya mau memperjuangkan itu mesti membicarakan pada tingkat nasional,”

kata Rozik.
Sebelumnya pada Senin (18/08) siang, Rozik yang didampingi beberapa direksinya, menyambangi Kantor Gubernur Papau dan diterima langsung oleh Gubernur Lukas Enembe yang juga menyertakan beberapa pimpinan SKPD termasuk juga Sekda Papua TEA. Hery Dosinaen, S.IP, juga perwakilan dari Komisi C DPRP Papua yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C Yan Ayomi, diruang kerjanya.

Dalam kesempatan tersebut, Rozi mengaku kedatangannya tersebut hanya melaporkan bahwa perusahaannya sudah mulai ekspor kembali sejak ada penandatanganan MoU dengan pemerintah. “Kami laporkan kepada beliau mengenai isi dari MoU itu yang harus ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut mengenai amandemen kontrak karya,” tuturnya.

Pertemuannya dengan Gubernur Papua, dikatakannya untuk meminta saran-saran gubernur dan juga untuk bersama-sama menyampaikan hal-hal yang terutama berkaitan dengan daerah, untuk bisa nantinya menjadi bahan didalam pembicaraan mengenai amandemen kontrak karya.

Mengenai Smelter yang diharap Pemprov dibangun di Papua, Rozik mengatakan hal tersebut belum ditentukan. Menurutnya untuk memenuhi permintaan Pemprov untuk membangun Smelter di Papua, ada hambatan yang ditemui, karena diperlukan adanya industri pendukung yang akan menampung produk yang akan menimbulkan polusi, seperti CO2/belerang, kalau ada industri pupuk, atau petrokimia itu diperlukan untuk menyerap, kalau tidak itu akan menjadi bahan yang menggangggu lingkungan.

Kemudian juga keperluan adanya industri semen untuk menyerap limbah padat dari Smelter, jadi itu yang menjadi bahan pembicaraan dengan beliau yang saya sampaikan,” tuturnya.

Dijelaskannya, Freeport mempunyai Kewajiban membangun Smelter sesuai aturan pemerintah hingga akhir 2016, dan hal tersebut justru yang menjadi masalah untuk membangun pabrik pengolahan konsentrat di Papua. “Waktunya terlalu pendek kalau kita harus membangun di Papua, infrastrukturnya sekarang harus dibangun, dan waktunya terlalu pendek, itu yang saya sampaikan ke Gubernur,” aku Rozik.

Kalau sekarang dengan Freeport mendapat kewajiban untuk membangun Smelter dalam waktu pendek, Rozik menyatakan, pilihannya itu terpaksa ditempat yang ada infrastruktur, oleh karena itu larinya ke Gresik, Jawa Timur.

“Kalau misalnya Papua menginginkan itu tentu kita memerlukan waktu yang lebih panjang, infrastruktur harus dibangun, cari investor untuk pembangunan industri pendukung, ini pasti memerlukan waktu yang lebih,”

imbuhnya.

Sementara itu Ketua Komisi C, Yan Ayomi mengatakan dalam pertemuan tersebut Freeport menyampaikan kontrak karya yang baru khususnya menyangkut MoU yang ditandatangani pada 29 Juli lalu, sekaligus juga dibicarakan tentang pikiran dan masukan baru yang nanti akan dibicarakan pada 20 Agustus di Amerika dengan kantor induk dari Freeport.

Diakui Ayomi, dalam kesempatan tersebut ia menekankan kepada Freeport untuk bisa membantu mensejahterakan masyarakat Papua, karena perusahaan asal Amerika Serikat tersebut sudah cukup lama beroperasi di Tanah Papua.

“Tadi saya ingatkan kembali kepada Freeport yang sudah 60 tahun beraktivitas di Papua agar segala macam kegiatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Papua. Freeport harus lebih banyak bekerjasama dengan pemerintah daerah, supaya hal-hal yang bisa dibantu oleh Pemda, pemda juga bisa membantu,”

ujarnya.

Ia juga menanggapi mengenai pembangunan pabrik Smelter, dimana ia mengatakan pihaknya sejalan dengan Gubernur yang dengan gigih menginginkan pabrik tersebut dibangun di Papua.

“Saya tegaskan kembali kepada freeport, permintaan pemeritah daerah agar Smelter dibangun di Indonesia dengan batas waktu hanya dua tahun sudah harus dibangun, itu persyaratan kalau freeport masih ingin tetap beroperasi di Indonesia. Dan DPR menegaskan supaya smelter itu dibangun di Papua,”

ucap Ayomi.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Ayomi berujar jika pihak Freeport meminta Pemprov untuk membantu mereka berbicara dengan pusat agar batas waktu pembangunan pabrik Smelter bisa diundurkan.

“Tadi PT Freeport minta supaya pemerintah daerah bisa membicarakan dengan Pemerintah Pusat supaya smelter bisa dibangun di Papua. Karena ini menyangkut pembicaraan politik. Kami siap nanti kami yang akan bicara, dan gubernur yang akan fasilitasi,”

cetusnya.

Ayomi juga mengaku pihaknya meminta Freeport untuk memberi manfaat bagi pendapatan asli daerah. Pajak-pajak yang belum dibayar selam beroperasi disini supaya diselesaikan kalau Freeport mau membuka kontrak karya yang baru. (ds/don/l03)

Selasa, 19 Agustus 2014 15:25, Binpa

Dilema Referendum Skotlandia

Logo “Yes” bagi kemerdekaan Skotlandia di Selkirk, Inggris.
Logo “Yes” bagi kemerdekaan Skotlandia di Selkirk, Inggris.

EDINBURGH – Pendukung kemerdekaan Skotlandia kesulitan meyakinkan rakyat bahwa negara mereka akan bernasib lebih baik jika lepas dari United Kingdom (UK).

Skotlandia akan menyelenggarakan referendum tanggal 18 September untuk menentukan kedaulatan negara itu. Warga yang belum memastikan pilihan tengah menimbang pro dan kontra soal lepasnya Skotlandia dari kerja sama jangka panjang dengan Inggris, Wales, dan Irlandia Utara. Salah satunya Calum Carruthers, 36 tahun, ayah dua anak dari Dunblane, kota katedral dekat Edinburgh.

“Secara emosional, insting saya mengatakan ini adalah hal yang baik,” kata Carruthers, yang bekerja di bank. Namun ia menambahkan ketidakpastian ekonomi adalah kecemasan utamanya, sebuah dilema yang dihadapi banyak warga Skotlandia. “Ada banyak pro, tapi ada satu kontra besar yang menatap langsung ke saya.”

Jelang referendum, pendukung persatuan dengan UK dan pendukung kemerdekaan telah berdebat soal siapa yang dapat memberi masa depan ekonomi cerah bagi Skotlandia. Jajak pendapat menunjukkan hanya sekitar sepertiga warga Skotlandia—dari total empat juta pemilih—mendukung kemerdekaan. Sementara sekitar setengahnya lebih memilih tetap bersatu bersama UK. Jumlah warga yang belum menentukan pilihan pun masih banyak.

Alex Salmond, pemimpin pemerintahan semi-otonomi Skotlandia, menilai kemerdekaan penuh akan membawa Skotlandia bergabung bersama klub negara-negara kecil yang bahagia dan kaya seperti Norwegia, Finlandia, dan Swedia. Mereka yang menentang kemerdekaan, termasuk tiga partai politik utama di London, memperingatkan Skotlandia akan rugi besar jika lepas dari Inggris.

Jajak pendapat mengindikasikan pendukung persatuan menang dalam argumen ekonomi. Survei bulan ini oleh ICM memperlihatkan hanya 34% warga Skotlandia meyakini kemerdekaan akan menguntungkan ekonomi Skotlandia.

Pendukung kemerdekaan dalam kamp “yes” menilai lepasnya Skotlandia dari Inggris bukan hanya masalah produk domestik bruto (PDB). Kelompok ini sering terlihat mengenakan lencana biru dan putih, warna bendera Skotlandia, dan termasuk selebriti seperti Sean Connery.

Pendukung kemerdekaan memandang pemerintahan Inggris di London mengasingkan warga Skotlandia dan mengabaikan permintaan pemilih. Bagi mereka, kemerdekaan berarti pajak yang naik di Skotlandia akan dipakai di Skotlandia untuk hal-hal yang kurang didukung pemilih di Inggris. Ini seperti jaringan keamanan sosial yang lebih baik bagi rakyat miskin.

Menurut Salmond, salah satu prospek ekonomi Skotlandia sebagai negara independen datang dari energi terbarukan. Sektor ini dipandangnya sebagai pengganti mesin pertumbuhan dari cadangan minyak yang hilang di Laut Utara. Industri teknologi tinggi juga akan menyediakan lapangan kerja baru dengan gaji layak. Angka dari pemerintah Skotlandia memperlihatkan bahwa Skotlandia, sebagai negara merdeka, akan memiliki situasi finansial lebih baik ketimbang UK secara keseluruhan. Defisit anggaran Skotlandia untuk 2017 diproyeksi antara 1,6%-2,4% dari PDB, lebih kecil ketimbang prediksi defisit 3,4% untuk UK secara keseluruhan.

Pendukung persatuan—dan banyak ekonom—mengatakan proyeksi ekonomi Salmond terlalu optimis.

Departemen Keuangan UK mengatakan setiap warga Skotlandia akan lebih kaya 1.400 poundsterling per tahun jika Skotlandia tetap bergabung. Pemerintah memprediksi pajak minyak dan gas akan turun dengan laju yang lebih cepat dari laju yang dipakai Salmond dalam rencana belanjanya. Ekonom memperingatkan Skotlandia yang independen harus membayar biaya pinjaman lebih besar ketimbang UK secara menyeluruh.

19. August 2014, 17:04:52 SGT, The Wallstreet Journal

Dilema Referendum Skotlandia

Logo “Yes” bagi kemerdekaan Skotlandia di Selkirk, Inggris.

Logo “Yes” bagi kemerdekaan Skotlandia di Selkirk, Inggris.

EDINBURGH – Pendukung kemerdekaan Skotlandia kesulitan meyakinkan rakyat bahwa negara mereka akan bernasib lebih baik jika lepas dari United Kingdom (UK).

Skotlandia akan menyelenggarakan referendum tanggal 18 September untuk menentukan kedaulatan negara itu. Warga yang belum memastikan pilihan tengah menimbang pro dan kontra soal lepasnya Skotlandia dari kerja sama jangka panjang dengan Inggris, Wales, dan Irlandia Utara. Salah satunya Calum Carruthers, 36 tahun, ayah dua anak dari Dunblane, kota katedral dekat Edinburgh.

“Secara emosional, insting saya mengatakan ini adalah hal yang baik,” kata Carruthers, yang bekerja di bank. Namun ia menambahkan ketidakpastian ekonomi adalah kecemasan utamanya, sebuah dilema yang dihadapi banyak warga Skotlandia. “Ada banyak pro, tapi ada satu kontra besar yang menatap langsung ke saya.”

Jelang referendum, pendukung persatuan dengan UK dan pendukung kemerdekaan telah berdebat soal siapa yang dapat memberi masa depan ekonomi cerah bagi Skotlandia. Jajak pendapat menunjukkan hanya sekitar sepertiga warga Skotlandia—dari total empat juta pemilih—mendukung kemerdekaan. Sementara sekitar setengahnya lebih memilih tetap bersatu bersama UK. Jumlah warga yang belum menentukan pilihan pun masih banyak.

Alex Salmond, pemimpin pemerintahan semi-otonomi Skotlandia, menilai kemerdekaan penuh akan membawa Skotlandia bergabung bersama klub negara-negara kecil yang bahagia dan kaya seperti Norwegia, Finlandia, dan Swedia. Mereka yang menentang kemerdekaan, termasuk tiga partai politik utama di London, memperingatkan Skotlandia akan rugi besar jika lepas dari Inggris.

Jajak pendapat mengindikasikan pendukung persatuan menang dalam argumen ekonomi. Survei bulan ini oleh ICM memperlihatkan hanya 34% warga Skotlandia meyakini kemerdekaan akan menguntungkan ekonomi Skotlandia.

Pendukung kemerdekaan dalam kamp “yes” menilai lepasnya Skotlandia dari Inggris bukan hanya masalah produk domestik bruto (PDB). Kelompok ini sering terlihat mengenakan lencana biru dan putih, warna bendera Skotlandia, dan termasuk selebriti seperti Sean Connery.

Pendukung kemerdekaan memandang pemerintahan Inggris di London mengasingkan warga Skotlandia dan mengabaikan permintaan pemilih. Bagi mereka, kemerdekaan berarti pajak yang naik di Skotlandia akan dipakai di Skotlandia untuk hal-hal yang kurang didukung pemilih di Inggris. Ini seperti jaringan keamanan sosial yang lebih baik bagi rakyat miskin.

Menurut Salmond, salah satu prospek ekonomi Skotlandia sebagai negara independen datang dari energi terbarukan. Sektor ini dipandangnya sebagai pengganti mesin pertumbuhan dari cadangan minyak yang hilang di Laut Utara. Industri teknologi tinggi juga akan menyediakan lapangan kerja baru dengan gaji layak. Angka dari pemerintah Skotlandia memperlihatkan bahwa Skotlandia, sebagai negara merdeka, akan memiliki situasi finansial lebih baik ketimbang UK secara keseluruhan. Defisit anggaran Skotlandia untuk 2017 diproyeksi antara 1,6%-2,4% dari PDB, lebih kecil ketimbang prediksi defisit 3,4% untuk UK secara keseluruhan.

Pendukung persatuan—dan banyak ekonom—mengatakan proyeksi ekonomi Salmond terlalu optimis.

Departemen Keuangan UK mengatakan setiap warga Skotlandia akan lebih kaya 1.400 poundsterling per tahun jika Skotlandia tetap bergabung. Pemerintah memprediksi pajak minyak dan gas akan turun dengan laju yang lebih cepat dari laju yang dipakai Salmond dalam rencana belanjanya. Ekonom memperingatkan Skotlandia yang independen harus membayar biaya pinjaman lebih besar ketimbang UK secara menyeluruh.

19. August 2014, 17:04:52 SGT, The Wallstreet Journal

Dilema Referendum Skotlandia was originally published on PAPUA MERDEKA! News

Gubernur Papua Siap Mundur Jika Draf 14 UU Otsus Plus Tak Diakomodir

Jayapura, MAJALAH SELANGKAH [Minggu, 17 Agustus 2014 21:19]– Tampaknya, kesabaran Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe berurusan dengan Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus Plus mulai pelan-pelan berakhir.

Pasalnya,  Enembe menyatakan siap mundur dari jabatannya, jika draft 14 dari Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus Plus tidak diakomodir oleh Pemerintah Pusat.

“Kemarin UU Otsus sudah kita bicara keras. Pada saat harmonisasi dari kementerian dan lembaga lalu dibawa ke Departemen  Hukum dan HAM, terjadi perubahan banyak, terutama pasal-pasal yang menyangkut bidang ekonomi, Perikanan, Kehutanan, Pertambangan. Saya sampaikan, kami datang dengan damai menyampaikan pasal-pasal krusial yang menyangkut politik sudah kita hapus sejak awal, kenapa pasal ekonomi yang kita perjuangkan terjadi perubahan banyak. Melihat itu, saya langsung kembalikan, buka baju, letakkan lambang garuda di depan Mendagri,”

kata Enembe dikutip tabloidjubi.com, Minggu (17/08/14).

Jadi saya bilang, saya siap mundur kalau tidak mengakomodir aspirasi draft 14,” kata Lukas Enembe di Jayapura, Papua.

Kepada media itu, Lukas menjelaskan, inti dari draft 14 ada 29 pasal strategis untuk pembangunan Papua, termasuk kehutanan, perikanan, dan pertambangan.

“Justru kita inginkan itu, sehingga orang bicara referendum kita potong, tujuannya kita bisa goalkan ini, tapi yang terjadi terbalik, makanya kita tidak sempat menjadi materi di PidatoPpresiden, karena saya berhentikan di Mendagri,”

ujarnya dengan nada kesal.

Lukas mengaku, tujuan dirinya ke Jakarta adalah untuk memparaf dan selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk masuk dalam pidato kenegaraan.

“Saya berhentikan itu semua karena melihat semua pasal-pasal yang kita inginkan masih mengacu pada Jakarta. Termasuk bagi hasil dan pajak. Mereka kamuflase dengan kenaikan DAU dari dua persen menjadi empat persen, dana infrastruktur menjadi dua persen,”

jelasnya.

Menanggapi itu, Lukas menyampaikan, pihaknya datang ke Jakarta bukan untuk meminta adanya kenaikan DAU, tetapi yang diinginkan rakyat Papua adalah kewenangan.

“Jadi saya ribut-ribut di sana. Karena yang kita inginkan adalah kesejahteraan, sumber daya alam, ekonomi, kekayaan kita, laut kita, hutan kita, dan tambang kita dikelola sepenuhnya di Papua dan digunakan untuk kemajuan Papua, itu saja. Kita tidak minta merdeka,” tukasnya.

Ditambahkan, menurut laporan dari tim asistensi pemerintah Papua yang ada di Jakarta, saat ini tim sudah membahas isi dari UU Otsus sampai pasal 222.

“Itu semua oke-oke, tapi saya sampaikan diatas pasal 222 itu pasal-pasal inti, pasal ekonomi harus hati-hati. Sampai sekarang masih dibahas, saya lihat mungkin banyak yang diserahkan ke staf-staf yang mungkin belum memahami Papua, jadi saya lihat itu staf yang kerjakan akhirnya para menteri tidak tahu juga, setelah kita bicara baru mereka tahu,”

ujar Lukas. (GE/Tabloidjubi.com/Admin/MS)

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny