Demokrasi Khas Indonesia?

Jeffrie Geovanie

Demokrasi Kesukuan: Suatu Pengantar, Sem Karoba, dkk.
Demokrasi Kesukuan: Suatu Pengantar, Sem Karoba, dkk.

Mengapa kita harus berlindung dibalik adagium yang segalanya khas Indonesia, sampai dalam berdemokrasi pun, kita lebih suka atas nama khas Indonesia?

Saya kira, sumbernya berakar dari kerapuhan karakter, mentalitas inferior, yang kemudian menemukan justifikasi dalam pemaknaan nasionalisme yang sempit. Dengan begitu, reformasi boleh saja digagas dan digerakkan, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) boleh saja digagas dan ditegakkan, tapi jangan coba-coba dilepaskan dari apa yang disebut dengan kearifan lokal. Maka tak perlu heran, atas nama kearifan lokal, demokrasi dan HAM terdistorsi sehingga kehilangan substansi. Continue reading “Demokrasi Khas Indonesia?”

Buku “Mengenal Papua” Diluncurkan

TIMIKA-Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan dukungan PT Freeport Indonesia menerbitkan buku “Mengenal Papua” karangan Dr. Kal Muller. Jumat (4/7) kemarin bertempat di Hotel Sheraton, Dr. Kal Muller yang merupakan ahli sejarah dan anthropologi itu, meluncurkan buku berjudul “Mengenal Papua”.
Buku ini ia tulis selain sebagai persembahan rasa cintanya kepada Papua, juga bertujuan memberikan pengenalan mengenai Papua, khususnya kepada pelajar dan mahasiswa asli Papua serta khalayak umum atas keterbatasan informasi tentang sejarah dan budaya Papua. Continue reading “Buku “Mengenal Papua” Diluncurkan”

1 Juli Bukan HUT OPM: Sekjend TRPB di Vanimo, PNG

Dengan ini Tentara Revolusi Papua Barat hendak menjelaskan satu skenario pengaburan sejarah oleh kolonial NKRI tentang Hari 1 Juli 1971.

Organisasi dan Perjuangan menuju Kemerdekaan Papua mulai bergerak sejak 1963-1964, bukan sejak 1 Juli 1971.

Oleh karena itu, kami membantu penjajah NKRI membetulkan salah kaprah selama ini, bahwa Hari dan tanggal 1 Juli BUKAN HUT OPM. Continue reading “1 Juli Bukan HUT OPM: Sekjend TRPB di Vanimo, PNG”

Selamat Merayakan Hari Besar Bangsa Papua 1 Juli 2008

Tentara Revolusi Papua Barat, dari Markas Pusat  Pertahanan Komando Revolusi Tertinggi, dengan ini menyampaikan:

SELAMAT MERAYAKA HARI BESAR BANGSA PAPUA

1 JULI 2008

Semoga semakin bertambah tahun, semakin kita memantapkan dan merapihkan barisan, menuju cita-cita murni dan perjuangan aspirasi bangsa Papua.

MERDEKA HARGA MATI!!!

Tentara Revolusi Papua Barat (TRPB) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) kini telah memantapkan langkahnya secara organisasi, dan kini memasuki babak baru sejarah perjuangan bangsa Papua untuk melepaskan diri dari NKRI. Oleh karena itu, marilah kita berdoa dan terus memberikan sumbangan dana, agar cita-cita ini dapat kita capai.

Jalan-jalan menuju Papua Merdeka kini sudah semakin jelas.

Biarpun NKRI melancarkan propaganda dan kampanye Otonomisasi untuk mempertahankan Papua Barat tetap di dalam NKRI, selama satu nyatapun anak Papua masih hidup,  gaung perjuangan dan aspirasi kemerdekaan tidak akan pernah mati. Sampai titik darah penghabisan.

Tentara Revolusi Papua Barat dan Organisasi Papua Merdeka tidak seperti yang pernah diskenario-kan NKRI lagi. Ia telah menjadi tentara dan organisasi untuk Papua Merdeka, Sorong sampai Numbay, Biak sampai Maroke, tanpa dipotong-potong dan dipetak-petak oleh siapapun juga.

Markas Pusat  Pertahanan Komando Revolusi Tertinggi
Tentara Revolusi Papua Barat,
An.

Leut Gen. TRPB Amunggut Tabi
Secretary-General

Politik Devide et Impera Terbukti dalam Politik Pemekaran NKRI di Papua Barat dari Sudut-Pandang Sosio-Budaya

Pengalaman adalah Guru Terbaik, Pengalaman Indonesia diadu domba Belanda Telah Menjadi Guru untuk Mengadu-Domba bangsa Papua

Banyak orang Papua pada umumnya, dan khususnya dalam minggu ini untuk orang-orang Papua di pegunungan tengah kelihatan sekali bergembira lantaran telah disahkan Lima Kabupaten Baru di sana. Dalam politik NKRI disebut sebagai “pemekaran”. Dalam kamus TRPB/OPM adalah politik devide et impera. Keduanya bisa dibuktikan oleh orang Papua sendiri: Apakah ‘pemekaran’ yang terjadi ataukah pecah-belah dan adu domba. Continue reading “Politik Devide et Impera Terbukti dalam Politik Pemekaran NKRI di Papua Barat dari Sudut-Pandang Sosio-Budaya”

Mengapa Tentara Revolusi Papua Barat Harus Berpisah dari Organisasi Papua Merdeka?

Markas Pusat Pertahanan Komando Revolusi Tertinggi Tentara Revolusi Papua Barat (TRPB) dengan ini bermaksud menjelaskan satu dari berbagai perhitungan praktis langkah yang telah diambil Panglima Komando Tertinggi Tentara Pembebasan Nasional (TPN atau TEPENAL) di Markas Pusat Pertahanan pada November – Desember 2006: yaitu pemisahan organisasi sayap militer (TPN/TRPB) dari organisasi sayap politik (OPM). Sementara perhitungan strategis dan taktis tidak disampaikan kepada publik dalam media ini. Continue reading “Mengapa Tentara Revolusi Papua Barat Harus Berpisah dari Organisasi Papua Merdeka?”

Pemindahan Makam Theys Eluay dan (Hukum) Adat Papua

Dalam Persepektiv Deklarasi PBB untuk Hak Asasi Masyarakat Adat (Deklarasi HAMADAT)

Papua Menggugat Penculikan dan Pembunuhan Theys Hiyo EluayDalam perspektiv negara-bangsa dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia, ditinjau dari semua, sekali lagi, semua produk hukum internasional menyangkut moral kemanusiaan atau Hak Asasi Manusia, maka tertulis jelas bahwa dalam konteks ini negara tidak memiliki hak apapun untuk melakukan apapun terhadap sebuah manusia atau kemanusiaan. Negara hanya berkewajiban. Dan kewajiban utama dan pertama adalah melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Oleh karena itu, produk hukum utama internasional, yaitu Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam HAM PBB, Konvensi PBB tentang Hak-Hak ECOSOC, dan tentang SosPol diakhiri dengan Deklarasi HAMADAT dan Deklarasi Kaum Minoritas, maka dalam Pasal 1 sampai Pasal 3 selalu ada tiga butir penekanan terhadap HAM:

Pasal 1
Masyarakat adat berhak untuk menikmati secara penuh, secara kolektiv ataupun individual, keseluruhan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam Hak Asasi Manusia dan hukum hak-hak asasi manusia internasional, Masyarakat Adat berhak untuk menikmati sepenuhnya, secara kolektiv atau pribadi, semua hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana diakui di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan hukum-hukum hak-hak asasi manusia internasional.

Pasal 2
Masyarakat adat dan individu anggota masyarakat adat bebas dan setara dengan semua masyarakat dan individu lainnya dan berhak untuk bebas dari jenis dikriminasi manapun, dalam pelaksanaan hak-hak mereka, khususnya yang didasarkan atas asal-usul atau identitas mereka.

Pasal 3
Masyarakat Adat berhak untuk menentukan nasib sendiri. Atas berkat hak itu, mereka berhak untuk menentukan status politik mereka dan secara bebas memacu pengembangan ekonomi, sosial dan budaya mereka.

Ini bunyi dari Deklarasi HAMADAT. Perubahan yang terjadi hanyalah pada kata “Masyarakat Adat” dalam ketiga ayat, sementara esensi jaminan HAM untuk umat manusia untuk keseluruhan produku hukum internasional tentang moral-kemanusiaan sama saja.

Ini menandakan dengan jelas eksistensi dan jatidiri Masyarakat Adat (MADAT) diakui secara Internasional sebagai bagian dari masyarakat dalam komposisi dan konstelasi sosial-politik masyarakat modern. Mereka tidak masuk ke dalam kelompok Masyarakat Sipil, Masyarakat Ekonomi ataupun Politik. Dengan dasar tiga pasal ini, maka jelas sekali MADAT berhak menikmati segala hak yang seharusnya dimiliki dan dinikmati oleh semua umat manusia di Planet bernama Bumi ini, termasuk hak untuk menghargai dan mengatur penguburan dan penentuan tempat pemakaman sesama manusia yang telah meninggal dunia. Dalam kasus isu pemindahan Makan Alm. Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay ini MADAT Papua berhak penuh untuk menentukan dan memeliharan makamnya. Apalagi Almarhum adalah salah satu Tokoh Adat bangsa Papua, bukan sekedar tokoh Adat Sereh/Sentani.

Dalam Pasal 1 ini dengan jelas, untuk pertama kalinya dalam sejarah perlindungan dan penegakkan HAM di muka bumi dalam sejarah manusia modern (sejak 250 tahun lalu), diakui secara internasional dalam dalam produk hukum PBB bahwa MADAT memiliki “hak kolektiv”, selain hak-individual yang diajarkan berdasarkan paham individualisme-kapitalis (eurosentris) selama ini.

Salah satu dari hak kolektiv bangsa Papua adalah hak untuk menentukan lokasi makam Almarhum, mengingat beliau adalah Tokoh Adat Papua, terlepas dari beliau adalah Ketua PDP, tokoh pejuang aspirasi bangsa Papua. Tanpa beliau menjadi Ketua PDP-pun, sebagai anggota dan tokoh MADAT Papua, MADAT Papua secara kolektiv berhak secara bersama-sama menentukan nasib dari lokasi makam dimaksud.

Yohanis Eluay, yang SPMNews kategorikan sebagai penghianat bangsa Papua dapat dikatakan memiliki hak asasinya dalam hal ini untuk menentukan lokasi makam dimaksud. Termasuk orang-orang sekitarnya yang menyetujuinya dapat memgkleim hak individual untuk menyetujui pemindahan dimaksud. Akan tetapi, dalam konteks Deklarasi HAMADAT ini, di mana ada pengakuan hak kolektiv, maka memang ada pengaturan dari masing-masing kelompok dan bangsa MADAT dalam mengatur hak yang individual dan yang kolektiv dimaksud.

Memang harus ada batas-batas di mana hak individual dan hak kolektiv dapat beroperasi tanpa saling mengurangi/merugikan. Penghianat Anis Eluay dapat saja berkilah dengan berpayung dalam Payung Hukum Adat Sereh/Sentani untuk melakukan pemindahan dimaksud. Akan tetapi dalam kasus Almarhum, hak asasi individunya itu tidaklah semudah itu diwujudkan. Apalagi Alarhum adalah seorang tokoh Adat Sereh/Sentani yang telah menjadi Tokoh Adat Papua.

Almarhum telah diberikan berbagai penghargaan dan gelar serta penobatan sebagai Tokoh Adat disertai segala perkakas doa dan mantra adat dari sejumlah suku di Tanah Papua. Apalagi, posisi beliau adalah sebagai Ketua PDP, dan dibunuh-pun bukan karena ia menjadi Ondofolo di Sentani atau Ondoafi Sereh, tetapi karena ia menjadi Tokoh Adat Papua, Pemimpin Besar Bangsa Papua, maka dalam konteks ini, hak individual dan hak kolektiv suku Sereh/Sentani itu haruslah menghormati dan menyesuaikan diri dengan hak kolektiv dan Hukum Adat suku-suku bangsa Papua secara keseluruhan. Hubungan kematiannya dan pemakamannya sama sekali tidak ada dengan suku Sereh/Sentani, apalagi Anis Eluay.

Dalam seluruh hukum adat di Papua atau Hukum Adat di Dunia, Anis Eluay hanya dapat bertindak sedemikian JIKALAU Boy Eluay tidak pernah Almarhum lahirkan ke Bumi. Selama Boy Eluay masih ada, Anis Eluay secara otomatis tidak berhak sama-sekali, demi hukum adat.

Kalau mau dkatakan harus dilakukan pembayaran kepala Almarhum, seperti menjadi alasan sang penghianat, maka Hukum Adat Papua tidak mengenal sejumlah keanehan yang ditunjukkan dalam gelagat sang penghianat seperti berikut:

  1. Mengapa pembayaran kepala ini baru muncul hampir 10 tahun setelah kematiannya?;
  2. Siapa yang harus membayar kepala, sementara Almarhum wafat di medan perjuangan untuk sekalian bangsa Papua? Mengapa pihak keluarga Almarhum yang layak menerima bayaran dimaksud tidak memintakan pembayaran dimaksud kepada seluruh bangsa Papua? Atau lebih tepat, mengapa pembayaran dimaksud dituntut kepada NKRI sebagai pelaku pembunuhannya?
  3. Mengapa pengaturan pembayaran dimaksud harus diusulkan dan diatur oleh Anis Eluay, seolah-olah Boy Eluay sebagai anak lelaki pengganti Almarhum menurut Adat Papua masih hidup?
  4. Apa hubungan hukum adat dengan gereja, sehingga pemindahan makam Almarhum dengan dalih hukum adat dilakukan, tetapi pemindahannya bukan ke Pendopo Boy Eluay, tetapi di halaman Gereja?

Bukankah dengan menjawab sejumlah pertanyaan ini kita dengan jelas mengetahui sejauh mana Anis Eluay telah menjadi penghianat, menyusul dua abangnya: Fransalbert Joku dan Nick Messet? Mengapa rencana pemindahan ini dimuat secara besar-besaran oleh Cenderawasih Pos, media Penerangan TNI Kodam NKRI yang ada di Papua Barat? Mengapa rencana ini justru dikomentari pertama oleh pejabat TNI nomor satu di Provinsi Papua?

Kalau seandainya Suku Sereh, Keluarga Eluay atau Anis Eluay hendak menuntut kepala Almarhum, sesuai Hukum Adat, maka yang harus dituntut adalah Megawati Sukarnoputri sebagai Presiden waktu itu, dan NKRI sebagai Negara di mana Megawati menjabat. Kalau rencana dimaksud dicampur-aduk dengan rencana pencalonan Ondoafi Pengganti Almarhum, maka isu ini malahan melanggar adat Papua manapun, karena Boy Eluay masih hidup, dan sementara itu Anis Eluay muncul dengan usulannya yang menghianati dimaksud.

Hukum Adat tidak mengenal Anis sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, ia tidak mengenal Megawati sebagai Presiden NKRI atau Kapolda dan Pangdam waktu itu sebagai pejabat Negara. Ia mengenal manusia satu per satu sebagai sesama manusia. Maka Hukum Adat harus menuntut pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kemanusiaan, keamanan dan pemerintahan waktu itu.

Tetapi barangkali Anis menggunakan hukum tambal-sulam buatan NKRI, sama seperti identitas dirinya yang sudah menjadikan dirinya Papua-Indonesia (Papindo), orang Papua pendukung Indonesia, orang Papua penghianat bangsa Papua. Memang Almarhum Eluay pada awalnya pernah menghianati tanah dan bangsa Papua, ia telah menjadi pembunuh terbanyak orang Papua terhadap sesama suku dan bangsanya dalam sejarah pembunuhan dalam sejarah pendudukan NKRI di tanah Papua selama hampir 30 tahun. Akan tetapi ia terbalik disebut pahlawan dan makamnya kini menjadi milik bangsa dan Masyarakat Adat Papua karena ia berbalik seratus delapanpuluh derajad dan membela bangsanya selama kurang dari 3 tahun. Perbuatannya selama kurang dari 3 tahun dimaksu dtelah menebus tuntas dosa-dosanya selama puluhan tahun. Apakah Anis Eluay mau mengkopi jejak orang tuanya: menjadi penghianat, lalu di akhir ajalnya membela bangsa dan tanah airnya?

Gagasan Bangsa Indonesia dalam Politik Arsitektur dan Ruang Kota di Papua

Oleh: Yunus Emigita Yeimo*


Pemekaran Provinsi dan Kabupaten di tanah Papua yang sedang giat dilakukan saat ini adalah bukan merupakan jawaban atas kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Papua melainkan sebuah lahan subur untuk menanam, meninggalkan, membangun politik penguasa di bidang arsitektur dan ruang-ruang kota di Papua. Baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan.
Continue reading “Gagasan Bangsa Indonesia dalam Politik Arsitektur dan Ruang Kota di Papua”

Papua Merdeka: Antara Perspektif gerakan Prodem NKRI – Papua Barat dan Momentum Yang harus disikapi oleh Pejuang Papua

Raden OK

saat-saat inii, kondisi riil di Indonesia dimana militerisme bangkit kembali dapat menimbulkan reaksi, baik itu NGO, mahasiswa dan elemen Demokratik Indonesia kembali berteriak menentang segala bentuk yang militeristik.

Ada tiga agenda yang di usung yaitu;

1. Militerisme;,( Watak penindas/ruang demokratik tertutup)
2. Orbaisme, dan; (yang menopang militer untuk tetap kuat)
3. Neoliberalisme;.(Papua masuk NKRI karena perjanjian kontrak karya Freeport) Continue reading “Papua Merdeka: Antara Perspektif gerakan Prodem NKRI – Papua Barat dan Momentum Yang harus disikapi oleh Pejuang Papua”

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny