Forkorus Sesalkan Kekerasan Tak Berujung di Tanah Papua

Forkorus Yoboisembut Berdasi Bintang Kejora. Foto: Paschll
Forkorus Yoboisembut Berdasi Bintang Kejora. Foto: Paschll

Jayapura – Tahanan Politik Papua, Forkorus Yoboisembut melalui staf khususnya, Ferdinana Okeseray menyampaikan kesalannya atas kekerasan yang terus tak berujung di tanah Papua.

 Saya sangat menyesal mendalam atas peristiwa pembunuhan 8 aparat anggota TNI dan 4 warga sipil di Puncak Jaya dan Puncak beberapa waktu lalu,demikian kata Forkorus dalam Siaran Persnya yang dibacalan Ferdinan Okeseray di sekertariat Dewan Adat Papua Expo Waena, Jumat, (1/3).

Kata dia, hal seperti itu sering terjadi secara terus menerus di atas Tanah Papua sejak Indonesia menganeksasi bangsa Papua Barat (Nederland Newguinea) pada Tahun 1962 dengan infiltrasi dan infasi militer, kata dia.

Ia menulis, dirinya ikut berduka bersam dengan kelaurga korban. Karena, kata dia, kali ini di pihak TNI dan warga sipil Indonesia di Papu. Besok atau lusa dan atau tahun depan dari pihak TPN-OPM dan warga negara bangsa Papua menjadi koraban. Itulah keadaan yang telah sedang mungkin akan kita nikmati terus silih berganti.

Ia juga mengatakan, kebijakan para pemimpin Indonesia yang terus saja mengedepankan pendekatan militer sejak 19 Desember 1961.

Kami merasa kesal dengan sikap pemerintah Indonesia yang masa bodoh, tuli dan membisu serta selalu berdalih dalam menghindar dari tawaran penyelesaian masalah status politik dan hukum Papua melalui dialog (perundingan),tulisnya.

Ia mendesak pemerintah Indonesia segera membuat Term of Referens yang dipakai sebagai pedoman dalam dialog atau negosiasi. Kerena, kata dia, melalui Kongres  III  Rakyat Bagsa Papua Barat dengan mendeklarasi pemulihan kemerdekaan bangsa Papua secara defacto.

Jika inisiatif kami dari NRFPB secara sopan, damai dan demokratis itu juga belum direspon maka kami akan meminta keterlibatan pihak ketiga secara sepihak pada tingkatan internasional. Sambil menati proses perundingan,kata Forkorus.

Tambahnya, ia telah mengirim Tim Pra-negosiasi sebanyak 2 kali pada bulan Agustus 2012 dengan menyampaikan materi prundingan dan pra-syarat negosiasi kedua pada Bulan Oktober 2012 kepada presiden. Tetapi, kata dia, tidak ada respon. (MS)

Jum’at, 01 Maret 2013 08:09,MS

Paulus Sumino : Penembakan di Papua Pengaruhi Rencana Dialog

Peti jenazah dan krans bunga delapan anggota TNI di Makodam XVII/Cenderawasih. (Jubi/Levi)
Peti jenazah dan krans bunga delapan anggota TNI di Makodam XVII/Cenderawasih. (Jubi/Levi)

Jayapura — Salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Papua, Paulus Sumino mengatakan, kasus penembakan yang terjadi pada Kamis, 21 Februari 2013 di Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya dan di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, telah menciderai proses ke arah dialog Jakarta-Papua yang akan dilaksanakan di tahun 2013 ini.

“Padahal dialog damai Jakarta-Papua ini telah disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat ini proses ke arah dialog itu tinggal menunggu kapan akan dilaksanakan nantinya. Bahkan proses ini juga sedang menyusun siapa-siapa dan unsur mana saja yang akan dilibatkan, serta agenda apa yang akan dibicarakan,” katanya,”

kata Paulus yang juga anggota Kaukus Papua ke wartawan di Jayapura, Jumat (22/2).

Menurut Paulus, pihak Kaukus Papua juga mendesak pemerintah daerah ikut ambil bagian dalam penyelesaian penembakan yang terjadi di Tingginambut dan Sinak.

“Gubernur Papua bersama dengan DPR Papua harus proaktif berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam mengambil tindakan pasca penembakan ini,”

katanya.

Diduga Terkait Pemilukada

Paulus menduga, penembakan di dua tempat yang berbeda, dipicu masalah pemilukada yang terjadi di daerah itu.

“Masalahnya momentum yang dipakai menyangkut tentang pemilukada, baik itu pemilukada di kabupaten yang sebenarnya hari ini kan pleno di Kabupaten Puncak, tapi ini tak bisa tercapai juga. Juga pemilukada di tingkat provinsi yang masih menimbulkan soal yang masih mau ke Mahkamah Konstitusi,”

katanya.

Menurut Paulus, pihaknya mengharapkan pemerintah daerah setempat untuk tidak membiarkan TNI/Polri mengambil langkah sendiri pasca penembakan.

“Apalagi jika TNI/Polri telah melakukan penyisiran yang dikuatirkan akan ada ekses di masyarakat. Tapi saya yakin dan berharap, aparat TNI/Polri dapat memelihara suasana aman terhadap warga setempat,”

katanya.

Sedangkan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Papua akan mencoba berkoordinasi dengan pelaku penembakan di Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya dan Distrik Sinak, Kabupaten Puncak lewat forum gereja setempat. Ketua FKUB Papua, Pendeta Herman Saud mengatakan, komunikasi akan dilakukan untuk menghentikan segala proses kekerasan yang terjadi di
dua tempat itu.

FKUB Papua mengklaim pesan damai yang diserukan selama ini tak sampai ke warga, akibat banyaknya kepentingan dari pihak lain. Juga kemungkinannya diduga akibat kekecewaan warga terhadap kesejahteraan yang belum meraka rasakan.

“Ya sebenarnya tidak sampai karena kebanyakan kepentingan kan. Kalau ada kepentingan satu untuk kita membangun negara ini dimanapun kita ada, tapi kita ada orang Indonesia dan kita membangun negara ini tentu dengan kekurangan, kelemahan di manapun di dunia ini ada itu. Tapi tak perlu dengan kekerasan seperti ini yang korbankan orang lain. Dari pihak agama, kami menyesalkan kejadian ini,”

katanya.

Sebelumnya, Kamis, 21 Februrai 2013, sebanyak delapan anggota TNI tewas tertembak kelompok bersenjata. Kasus ini terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Disrik Sinak, Kabupaten Puncak dan di Tinggi Nambut di Kabupaten Puncak Jaya. Pihak Kodam XVII/Cenderawasih menuding pelakunya diduga kelompok Goliath Tabuni dan Militer Murib.

Dalam kasus ini, selain delapan anggota TNI tewas, tapi juga ada empat warga sipil tewas dan satu orang lainnya kritis akibat aksi penembakan di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak. Lima warga sipil ini sebelumnya ikut jalan bersama rombongan anggota TNI yang akan ke Bandara Sinak, tapi di tengah perjalanan, mereka ditembaki oleh kelompok bersenjata. (Jubi/Levi)

Saturday, February 23rd, 2013 | 03:02:51, TJ

AMP : TNI Harus Ditarik Dari Puncak Jaya dan Seluruh Papua

TNI Saat Melakukan Patroli di Puncak Jaya
TNI Saat Melakukan Patroli di Puncak Jaya

Jayapura — Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menyikapi serius peristiwa puncak Jaya yang mengakibatkan delapan anggota TNI tewas pada, Kamis (22/2), seperti diberitakan media ini sebelumnya. AMP menyatakan, dengan peristiwa itu aparat TNI yang bertugas di Puncak Jaya agar tidak melampiasan kemarahan yang dialamatkan kepada warga sipil. Terutama warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi kejadian.

“Peristiwa ini tidak mesti menjadi momentum untuk melakukan penambahan pasukan TNI di Kabupaten Puncak Jaya. Kami mengutuk aksi balas dendam TNI terhadap warga sipil di Puncak Jaya,”

kata Rinto Kogoya, ketua Aliansi Mahasiswa Papua, Jumat (22/2) di Jayapura.

Demi kenyamanan di Kabupaten Puncak Jaya dan Papua pada umumnya, Aliansi Mahasiswa Papua menyatakan sikap penolakan adanya penambahan pasukan di Puncak Jaya. Mendesak Pemerintah Pusat menarik aparat gabungan TNI/Polri dari Kabupaten Puncak Jaya dan seluruh tanah Papua.

Pernyataan sikap terakhir dari AMP, yaitu Pemerintah Indonesia segera buka ruang demokrasi seluas-luasnya dan kebebasan untuk menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua. (Carol/Jubi)

Friday, February 22nd, 2013 | 22:05:32, TJ

Video Pengakuan Warga Korban Penyiksaan Polisi Indonesia

Obed Pahabol (kiri) dan Yosafat Bahabol (Kanan), menunjukkan luka akibat penyiksaan yang diduga dilakukan oleh polisi (Dok.AHRC)
Obed Pahabol (kiri) dan Yosafat Bahabol (Kanan), menunjukkan luka akibat penyiksaan yang diduga dilakukan oleh polisi (Dok.AHRC)

Jayapura – Benarkah ketujuh orang warga tidak mengalami penyiksaan seperti diakui pihak Kepolisian Daerah Papua maupun Kepolisian Resort Jayapura?

Polisi diduga melakukan penyiksaan terhadap tujuh warga sipil. Ketujuh warga ini mengaku ditangkap di Depapre kemudian dibawa ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Doyo untuk diinterogasi soal keberadaan Sebby Sambom dan Teryanus Sato. Saat ditangkap, ketujuh warga mengaku disuruh merayap menuju Polsek Depapre. Dan saat diinterogasi, mereka mengaku dimaki-maki, dipukul, ditendang hingga ditodong senjata oleh Polisi.

“Sampai kasih naik saya ke kursi, tendang, saya jatuh ke bawah, kasih naik saya lagi di kursi, sampe mereka suruh saya mengaku, ko antar Sebby kemana, ko antar Sato kemana?”

kata Eneko Pahabol.

Namun pihak kepolisian, baik Kepolisian Daerah (Polda) Papua maupun Kepolisian Resort (Polres) Jayapura, meski mengakui adanya penangkapan, membantah telah melakukan penyiksaan terhadap ketujuh warga yang ditangkap tersebut.

“Karena yang dicari tidak ditemukan akhirnya tujuh orang digiring ke Polres untuk dimintai keterangan. Tapi tidak disiksa. Bahkan saat diperiksa keluarga mereka dipanggil untuk menyaksikan bahwa Polri benar-benar profesional. Jadi tidak ada penyiksaan atau penganiayaan,”

kata Kabidhumas Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya, Rabu (20/2).

Dua orang korban, Eneko Pahabol (23) dan Obed Bahabol (31) dalam kesaksian mereka, membenarkan bahwa mereka mengalami penyiksaan oleh Polisi. Keduanya mengaku dimaki-maki, dipukul, ditendang hingga ditodong senjata. Simak pengakuan keduanya di VIDEO KESAKSIAN KORBAN, berikut ini. (Jubi/Victor Mambor)

Video di Sini

Wednesday, February 20th, 2013 | 21:16:29, TJ

Polda Papua Menyangkal Telah Lakukan Penyiksaan Terhadap 7 Warga Papua

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya. (Jubi/Arjuna)
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya. (Jubi/Arjuna)

Jayapura – Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengklasifikasi pemberitaan tabloidjubi.com, Selasa (19/2) yang menyebutkan, tujuh warga Papua ditangkap dan disiksa polisi di wilayah Depapre, Kabupaten Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya mengatakan, memang benar ketujuh orang tersebut ditangkap karena berkaitan dengan adanya informasi Terinus Sato akan melakukan rapat gelap. Polres setempat lalu menindak lanjuti informasi tersebut.

“Lalu dilakukanlah penggerebekan disatu tempat dan didapatilah tujuh orang itu. Karena yang dicari tidak ditemukan akhirnya tujuh orang digiring ke Polres untuk dimintai keterangan. Tapi tidak disiksa. Bahkan saat diperiksa keluarga mereka dipanggil untuk menyaksikan bahwa Polri benar-benar profesional. Jadi tidak ada penyiksaan atau penganiayaan,”

kata I Gede, Rabu (20/2).

Menurutnya, dari ketujuh orang yang dimintai keterangan itu, dua diantaranya yakni Daniel Gobay (30) dan Matan Klembiap (30) ditahan aparat polisi karena membawa senjata tajam jenis parang.

“Lima orang lainnya hanya dijadikan saksi. Setelah diperiksa mereka lalu dibebaskan. Dua lainnya dijadikan tersangka karena membawa sajam dan terancam dikenai UU darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api karena tidak ada bahan peledaknya. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,”

ujarnya.

Keterangan yang sama diberikan juga oleh Kapolres Jayapura, AKBP A Roike H LangiIa mengatakan tidak benar telah terjadi penyiksaan saat penangkapan ketujuh warga tersebut.

“Tidak benar itu. Tidak ada penyiksaan. Saat ini masih ada dua orang yang kami tahan karena membawa senjata tajam.”

kata Kapolres  Jayapura kepada tabloidjubi.com, Rabu (20/02) siang.   (Jubi/Arjuna)

Wednesday, February 20th, 2013 | 19:25:12, TJ

Enam Aktivis KNPB Timika Didakwa Memiliki Senjata Tajam dan Bom Ikan

Aktifis KNPB Timika
Aktifis KNPB Timika

Jayapura – Persidangan enam aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika telah dilakukan sejak tanggal 7 Februari 2013 di Pengadilan Negeri  Timika Jl.Yos sudarso, Sempan Timika-Papua Barat.

Sejauh ini telah dilakukan dua kali persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksespsi terdakwa/pengacara. Olga Hamadi, pengacara keenam aktivis KNPB, kepada tabloidjubi.com mengatakan dalam sidang kedua pada tanggal 14 Februari 2013 pengacara keenam terdakwa membacakan eksepsi yang menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Prosedur-prosedur yang dilakukan dengan tidak sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh KUHAP, sehingga seluruh proses penyedikan yang dilakukan sampai dengan terbitnya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi tidak sah.
2. Surat Dakwaan saudara Penuntut Umum tidak cermat, tidk jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa.
3. Tindakan Para Terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHAP dan atau Dakwaan Kedua: Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 atay (1) Ke-1.
4. Menyatakan proses pemeriksaan pendahuluan terhadap para Terdakwa adalah cacat hukum.
5. Menyatakan Surat Dakwaan tidak jelas, cermat, dan tidak lengkap.
6. Menyatakan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa bukanlah tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Dakwaan Kedua : Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1
7. Menyatakan “batal demi hukum” atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima” surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.PDM-02/TMK/Ep.2/01/2013 Tertanggal 17 Januari 2013.
8. Melepaskan Para Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
9. Membebaskan Para Terdakwa dari dalam tahanan dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik Para Terdakwa.

“Hakim memberi kesempatan bagi JPU untuk menggapi eksespsi pengacara. Dan JPU minta waktu satu minggu. Sidang akan dilanjutkan hari Kamis, 21 Februari 2013 untuk mendengarkan tanggapan atau replik dari JPU.”

kata Olga Hamadi, Minggu (17/02).

Informasi yang dikumpulkan tabloidjubi.com persidangan enam aktivis KNPB pada tanggal 7 Februari itu tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-2/TMK/Ep.2/01/2013, surat ini untuk Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay dan Romario Yatipai dengan dakwaan membuat panah Wayar  adat  Orang Biak, dan dikenakan dengan pasal pidana dalam pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP; Perkara kedua tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-03/TMK/Ep.2/01/2013, surat ini untuk Yanto Awerkion dengan dakwaan Dopis untuk ikan atau bom ikan adat orang pantai dan dikenakan pasal pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jubi/Benny Mawel)

Sunday, February 17th, 2013 | 20:14:53, TJ

Pernyataan TPN – PB Terkait Penembakan di Paniai

Ilustrasi (http://www.wpnla.net/mawel)
Ilustrasi (http://www.wpnla.net/mawel)

Papua – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka [TPNPB-OPM], memberitahukan lebih khusus kepada Polda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih pada umumnya Pemerintah Indonesia, bahwa di Papua tidak ada sipil bersenjata. Polda Papua menyatakan pada media cetak Cenderawasih pos edisi Jumat 15 Februari 2013 pada headline

Sipil Bersenjata Tembak Tukang Ojek di Paniai”.

Pemberitaan ini Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka [TPNPB-OPM], klarifikasi dan memberikan penjelasan. bahwa “warga sipil Papua tidak memiliki senjata, kecuali militer Pemerintah Indonesia di Papua”, Pejabat Pemerintah di Papua, dan Milisi Barisan Merah Putih yang dipersenjatai oleh TNI/POLRI di Papua serta TPN Papua Barat, itulah komponen di Papua yang memiliki senjata.

Oleh karena itu, penembakan di Paniai adalah murni dari  Komando Daerah Pertahanan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka [TPNPB-OPM] yang bermarkas di Paniai. Admin WPNLA konfirmasi informasi terkait tentang penembakan yang dikabarkan Cenderawasih pos edisi 15 kemarin, melalui jaringan ke Markas pertahanan Paniai membenarkan bahwa, penembakan tersebut benar terjadi. Namun kepada WPNLA dari sumber yang diwawancarai salah satu anggota TPNPB-OPM di Paniai mengatakan,

 “Kami tembak tukang ojek itu, dia adalah anggota koramil yang ditugaskan sebagai informan, jadi kami tembak dia”

ujarnya, melalui via telepon seluler.

Kemudian, informasi terkait penembakan di Paniai, Kepala Staf Umum TPNPB-OPM Mayjend. Terriyanus Satto menyatakan dengan nada keras

“ ya penembakan yang terjadi itu bukan seorang tukang ojek, tapi dia itu intel koramil jadi TPNPB-OPM di Paniai tembak dia. Jadi hati-hati dengan yang lain juga, kalo ada yang kerja sebagai informan TNI maupun POLRI kami tetap akan tembak”

 kata Terriyanus.

Terriyanus Satto juga menambahkan sebagai pesan singkat kepada Polda dan Pangdam, di Papua selain TNI-POLRI yang memiliki senjata adalah TPNPB-OPM. TPNPB-OPM memiliki senjata dengan misi yang jelas, adalah untuk membelah hak-hak rakyat Papua, yang dimaksud dengan Hak Penentuan Nasib Sendiri (self-Determination) bangsa Papua Barat.

“TPNPB-OPM tau aturan, dan TPNPB-OPM sekarang sudah terstruktur sesuai standar Internasional dengan demikian maka Indonesia tidak bisa katakana TPN-OPM sebagai  OTK, Separatis, GPK, Teroris dan sipil bersenjata”TPN-OPM sedang membenahi diri, kami tidak bisa tembak masyarakat sembarang”.

 Ujarnya.

Berkaitan dengan kasus tersebut, Kepala Staf Umum TPNPB-OPM kepada seluruh Komando Daerah Pertahanan (KODAP) mengatakan untuk  tidak terpancing dengan maneuver-manuver intelijen Indonesia.

Penembakan kali ini menjadi pelajaran untuk semua informan aparat TNI-POLRI, dengan demikian maka TPNPB-OPM keluarkan pernyataan sikap sebagai berikut :

1.       Bahwa, kepada semua informan/Intelejen TNI-POLRI, hentikan aksimu mencari informasi dengan cara menyamar sebagai tukang ojek, penjual bakso, penjual sayur, sopir taksi, pedagang pakaian keliling, Pencari Besi Tua dll, di pedesaan maupun kota-kota di seluruh tanah Papua;

2.       Bahwa, kepada semua orang Papua yang menjadi anggota LMRI, Milisi Barisan Merah Putih, segerah keluar dari keanggotaan organisasi tsb jika tidak ingin jadi korban TPN-OPM mulai dari sekarang dan siapapun dia yang menghianati perjuangan akan di masukan pada daftar hitam (Black List) TPNBP-OPM.;

3.       Bahwa, jika orang yang sedang melaksanakan tugas sebagaimana pada pernyataan point (1) dan terlibat pada pernyataan Point (2), jika kedapatan oleh  TPNPB-OPM akan ditembak mati.

Demikian pernyataan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka ini harap menjadi perhatian!

16 February 2013 ,WPNLA 

Sidang KNPB: Olga Pertanyakan Kriminalisasi KNPB

Penasihat Hukum KNPB, Olga Hamadi, SH, M.Sc. Foto: Adii
Penasihat Hukum KNPB, Olga Hamadi, SH, M.Sc. Foto: Adii

Timika – Hari ini, Kamis, (14/2), Sidang Lanjutan enam aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) digelar di Pengadilan Negeri  Timika Jl.Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Eksepsi oleh Penasehat Hukum.

Enam aktivis KNPB ini adalah Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay, Romario Yatipai, dan Yanto Awerkion.

Seperti dilangsir majalahselangkah.com, Kamis, (7/2) lalu, Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay, Romario Yatipai didakwa membuat panah wayar  adat  Orang Biak. Dan, Yanto Awerkion didakwa Dopis untuk ikan atau bom ikan adat orang Pantai.

Penasihat Hukum Aktivis KNPB, Olga Hamadi, SH, M.Sc dalam pembacaan surat eksepsinya menilai, prosedur-prosedur hukum yang dilakukan tidak sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh KUHAPdan proses pemeriksaan pendahuluan terhadap para terdakwa adalah cacat hukum.

Ia juga mengatakan, Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidk jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada pata terdakwa.

Para aktivis KNPB itu didakwa Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHAP dan atau Dakwaan Kedua: Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 atau (1) Ke-1, para aktivis KNPB itu .

Terdakwa bukanlah tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Dakwaan Kedua : Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1,kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, dakwaan itu batal demi hukum  atau surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.PDM-02/TMK/Ep.2/01/2013 tertanggal 17 Januari 2013  tidak dapat diterima.

Untuk itu, ia meminta melepaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Juga, meminta membebaskan mereka dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik Para Terdakwa.

Dalam Jumpa Persnya yang digelar usai Sidang, Olga Hamadi mempertanyakan, mengapa para aktivis itu distigma kriminal. Kenapa aktivis KNPB distigma kriminal. Mereka demo-demo lalu distigma kriminal,kata dia.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada, Kamis, 21 Februari 2013 mendatang untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, enam aktivis KNPB dijemput dan diantar dengan lagu puji-pujian dan nyanyian perjuanganPapua. Juga, sebelum massa pendukung masuk ke ruang sidang, dilakukan pemeriksaan alat tajam oleh Kepolisian Resort Mimika. (AD/MS)

 Kamis, 14 Februari 2013 22:22, MS

TOLAK BENNY WENDA DI GEDUNG PARLEMEN, MENLU SELANDIA BARU DIKECAM

Menlu Selandia Baru, Muray McCully (vovworld.vn)
Menlu Selandia Baru, Muray McCully (vovworld.vn)

Jayapura — Komite Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Indonesia di Selandia Baru, mengaku telah mengirimkan surat kepada Mentri Luar Negeri negara tersebut, Murray McCully, berkaitan dengan penolakan pejabat tinggi di negara tersebut untuk bertemu pemimpin perjuangan pembebasan Papua Barat, Benny Wenda.

Maire Leadbeater, juru bicara Komite HAM tersebut mengatakan pihaknya mengutuk penolakan McCully untuk bertemu dengan Benny Wenda pekan ini.

“Ini sangat memalukan. Mr McCully begitu khawatir akan mengganggu Indonesia sehingga bukan saja dia memilih untuk untuk menghindari Mr Wenda, tetapi ia juga untuk mendesak rekan-rekan parlemen lainnya melakukan hal yang sama.”

kata Maire Leadbeater, melalui rilis medianya yang diterima tabloidjubi.com, Selasa (12/02) malam.

Leadbeater mengatakan McCully sebenarnya mengakui pelanggaran HAM berat sedang berlangsung di Papua Barat. Lanjutnya, penangkapan, penyiksaan dan pembunuhan aktivis telah terjadi selama lima dekade dan masih berlangsung hingga sekarang. Kehadiran pasukan keamanan pun baru-baru ini semakin diintensifkan. Penyelidikan independen sulit dilakukan karena pembatasan pada wartawan independen dan pekerja hak asasi manusia. Sekalipun organisasi seperti Amnesty berulang kali telah melaporkan terjadinya penembakan dan pemukulan demonstran damai dan pemenjaraan luas dari orang-orang yang hanya mengungkapkan aspirasi kemerdekaan atau untuk mengibarkan bendera ‘Bintang Kejora’ yang dilarang.

“Pemimpin Papua Barat menggunakan istilah ‘genosida’ karena mereka percaya bahwa itulah satu-satunya kata yang tepat untuk menggambarkan pelecehan sistematis yang diderita oleh rakyat Papua Barat.”

sebut Leadbeater.

Juru bicara Komite HAM Selandia Baru untuk Indonesia ini menggambarkan orang Papua hidup dalam suasana ketakutan, tunduk pada pengawasan pasukan keamanan berseragam dan petugas intelijen yang menyamar sebagai pedagang atau tukang ojek. Dokumen militer yang bocor juga telah menyebutkan pasukan intelijen terus mengawasi para tokoh masyarakat Papua.

Sebelumnya, dilansir oleh NZHerald, Murray McCully telah menolak dilakukannya sebuah forum publik yang menghadirkan Benny Wenda di Parlemen Selandia Baru. Sebelumnya McCully menyarankan dua anggota parlemen Selandia Baru yang menjadi Co-Sponsor Benny Wenda untuk membatalkan forum publik itu. McCully beralasan penolakan tersebut dilakukan karena Selandia Baru memiliki hubungan yang konstruktif dengan Indonesia, sehingga menjadi host untuk anggota gerakan pembebasan bukanlah hal yang baik untuk hubungan Selandia Baru dengan Indonesia. (Jubi/Victor Mambor)

Wednesday, February 13th, 2013 | 09:25:44, TJ

BENNY GIAY : KEKERASAN PAPUA MASIH KUAT

Suasana Ibadah HUT PI di STT Walterpost Jayapura (Jubi/Musa)
Suasana Ibadah HUT PI di STT Walterpost Jayapura (Jubi/Musa)

Jayapura – Ketua Sinode Gereja Kingmi di tanah Papua, pendeta Benny Giay mengaku, hingga kini kekerasan di Papua masih kuat. Tak hanya kekerasan yang terjadi, ketakutan dan kematian juga masih membelunggu warga di wilayah tertimur ini.

Benny menyampaikan hal itu disela-sela ibadah peringatan Hari Ulang Tahun Pekabaran Injil (HUT-PI) di tanah Papua yang diperingati Sekolah Tinggi Teologi (STT) Walter Post Jayapura di Sentani, Selasa (5/2). Menurutnya, hingga kini kegelapan yang terjadi dimasa silam sejak para pekabar injil datang ke Papua masih ada. Kekerasan, ketakutan, dan kematian masih terjadi sampai saat ini.

Permusuhan dan konflik terus meningkat. Budaya curiga dan kekerasan masih menguasai kehidupan masyarakat. Budaya dialog dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat kecil belum mendapat ruang. Sebaliknya, kekerasan kultural dan politik yang masih dipertontonkan.

“Kekerasan antar umat beragama, antar kampung atau antara rakyat dan negara masih kuat. Penembakan masih terjadi sana-sini,”

ujarnya. Benny mengatakan, saat ini Papua dikondisikan oleh oknum-oknum tertentu.

Penembakan terhadap warga sipil masih kuat. Warga takut dengan tragedi tersebut. Bagi Benny, persoalan itu menjadi tanggung jawab umat Tuhan yang sudah menerima terang injil. Lanjut dia, peringatatan injil perlu, mengingat jerih payah para utusan pekabar injil, tantangan dan permusuhan dan hambatan kultural yang mereka hadapi serta ketidak pastian dan penolakan dari masyarakat dan dunia sekitarnya.

Hal serupa juga disampaikan pendeta Henny O. Suwarsa dalam ibadah. Henny mengatakan peringatan pekabaran injil di Papua yang sudah berusia 158 tahun perlu dimaknai secara baik oleh setiap orang yang hidup di wilayah tertimur ini.

“Pemberitaan injil yang sebenarnya adalah apakah kita sudah mampu menolong orang yang tidak mampu mengeyam pendidikan, kesehatan, mereka yang ekonomi lemah dan mempunyai masalah,”

kata Henny saat menyampaikan Firman Tuhan dialam Roma 1 ayat 16.

Tak hanya itu, lanjut dia, injil adalah senjata yang menyelamatkan manusia dari belenggu-belenggu dosa, pelanggaran, ketakutan, dan kekerasan yang masih melilitnya. Menurut Henny, hingga kini orang Papua masih dirundung ketakutan karena tetanggannya tertembak dan dibunuh semena-mena. Hal ini membuat mereka tak ada harapan. Penerima injil harus menjadi pekabar injil yang memberikan harapan bagi orang membutuhkan, memberikan kebebasan bagi orang yang membutuhkan pembebasan.

Pantauan tabloidjubi.com, puluhan mahasiswa dan dosen di Sekolah Tinggi Teologi (STT) Walter Post Jayapura di Sentani, Kabupaten Jayapura memperingati HUT PI di gedung olahraga sekolah itu. Peringatan diawali dengan ibadah bersama di gedung olahraga sekolah tersebut, Selasa pagi. Ibadah dihadiri oleh puluhan mahasiswa, dosen dan pejabat yang ada di kampus STT Walter Post. Masyarakat yang tinggal disekitar sekolah itu juga hadir. Mereka (masyarakat) yang hadir adalah warga jemaat Kingmi. Turut hadir, ketua Sinode Gereja Kingmi Papua, Pendeta Benny Giay.

Usai ibadah, dilanjutkan dengan penyerahan surat penunjukkan pendeta Marcus Iyai sebagai ketua STT Walter Post Jayapura, penyerahan dua buah motor oleh badan pengurus Sinode Kingmi kepada STT Walter Post Jayapura. Acara terakhir yakni penyelenggaraan ujian tesis bagi empat mahasiswa. (Jubi/Musa)

 Tuesday, February 5th, 2013 | 22:31:04, TJ

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny