Siapa peduli masalah HAM di Papua?

Foto: Hina Jilani (kiri) di Jayapura, oleh L. Anum Siregar/ALDP 2007
Foto: Hina Jilani (kiri) di Jayapura, oleh L. Anum Siregar/ALDP 2007

Kalau anda tanya pada tokoh-tokoh terdidik Papua yang sadar politik tentang isu politik paling penting di Papua, maka jawabannya akan bervariasi. Tapi yang pasti masalah pelanggaran HAM menjadi salah satunya. Demikian pula dengan demo politik di Papua, salah satu isu yang diangkat pasti pelanggaran HAM. Bahkan di dalam Konggres Rakyat Papua II pada 2000, para pemimpin Papua memasukkan masalah pelanggaran HAM masa lalu sebagai salah satu agenda terpenting yang harus diselesaikan oleh Presidium Dewan Papua (PDP).

Kalau anda perhatikan kampanye para aktivis Papua Merdeka di forum internasional, isu yang diangkat pasti terkait dengan pelanggaran HAM. Bahkan ada wacana genocide dari Yale University dan Sidney University. Belum lagi perhatian Amnesty Internasional dan Human Rights Watch Group yang selalu membuat laporan khusus tentang masalah HAM di Papua. Dari Amerika sendiri, akhir-akhir ini, 40 anggota Konggres AS menandatangani petisi yang intinya juga mempersoalkan komitmen Presiden RI dalam penegakan HAM sipil dan politik di Papua.

Pada saat Perwakilan Komnas HAM Papua terbentuk pertama kali beberapa tahun yang lalu dan kinerjanya tidak seperti yang diharapkan, banyak orang mengeritiknya dengan keras. Ketika kantor pusat Komnas HAM di Jakarta hendak mengadakan pemilihan anggota baru perwakilan Papua, banyak orang datang ke Komisi F untuk memberikan masukan dan bahkan menuntut dibentuknya Komda HAM Papua dengan harapan bisa lebih berarti untuk penegakan HAM di Papua. Sejumlah pejuang HAM Papua sendiri bahkan memprotes Komnas HAM agar proses seleksi anggota Perwakilan Komnas HAM lebih transparan.

Jadi, luar biasa! Dari segi wacana, ini menunjukkan bahwa masalah HAM dianggap sangat penting di Papua. Tapi, bagaimana kenyataannya?

Pada saat Komnas HAM membuka kesempatan untuk seleksi anggota Perwakilan Komnas HAM Papua, orang-orang yang saya anggap mampu ternyata tidak tertarik mendaftarkan diri. Jumlah pendaftarnya juga sangat sedikit. Bahkan batas pendaftarannya juga kemudian diundur beberapa kali. Belakangan saya memperoleh informasi bahwa beberapa LSM di Papua juga tidak mengijinkan aktivisnya yang potensial untuk mendaftar dengan berbagai alasan, termasuk keterbatasan personel. Calon yang potensial pun mengundurkan diri karena ada posisi yang lebih baik di luar seperti menjadi anggota KPUD, calon bupati, atau posisi di lembaga negara lainnya.

Salah satu soal terbesar Perwakilan Komnas HAM Papua adalah sumber dana. Meskipun sudah menyampaikan komitmennya kepada Komnas HAM, Gubernur Bas Suebu secara konkrit tidak menunjukkan dukungan sedikit pun pada proses seleksi sehingga Komnas HAM sendiri kekurangan dana untuk seleksi. Di DPRP hanya Ketua Komisi F Weynand Watori yang aktif memfasilitasi proses seleksi tersebut.

Pada jaman reformasi ini, kesempatan bagi orang Papua untuk masuk dalam lembaga negara, seperti pemkab, pemkot atau pemprov sangat besar. Selain itu ada lembaga semacam KPUD, Bawaslu, dan lain-lain yang lebih menarik. Dari segi dana dan honorarium, Perwakilan Komnas HAM termasuk yang ‘kering’. Sudah menjadi rahasia umum, Komnas HAM tidak memiliki dana yang besar. Oleh karenanya tidak menjanjikan honor yang layak.

Di sektor advokasi dan penegakan HAM di kalangan LSM masalahnya juga hampir sama. Jika ada kasus politik dan HAM di Papua sekarang ini, siapa yang mau menjadi penasehat hukum? Banyak pengacara mampu yang dulu berperan penting tidak lagi menangani perkara politik dan HAM. Beberapa dari mereka mengatakan sudah jenuh, beberapa lainnya merasa lelah dengan konflik-konflik sesama aktivis HAM. Beberapa lainnya harus menghidupi keluarganya. Regenerasi pun tidak berjalan baik.

Menjadi penasehat hukum untuk kasus politik dan HAM di Papua sangat melelahkan baik dari segi pikiran, dana, maupun perasaan. Selain ‘memiskinkan’, begitu banyak gerakan tambahan baik dari yang didampingi maupun dari pihak-pihak lainnya. Perlu militansi luar biasa dan daya tahan yang kuat untuk bisa bertahan dalam arena ini. Daya tahan lainnya adalah kemampuan untuk menahan ‘kantong’ dalam keadaan ‘kering’, bahkan sangat mungkin nombok uang sendiri.

Kasus penancapan Bintang Kejora di Wamena pada 9 Agustus 2008 yang lalu menjadi contoh yang aktual. Pengacara yang sudi mendamping tinggal Iwan dan Anum (ALDP), LBH Jayapura, dan Hari (KontraS). Untungnya masih ada support dari Poengky Indarti (Imparsial). Selain tidak ada dana, jumlah PH pun terbatas, sehingga tidak bisa berbagi beban. Nafas dan daya tahan orang-orang ini tidak akan panjang jika tidak didukung oleh banyak pihak. Pihak negara seharusnya menyediakan dana untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi warga yang miskin…

Siapa lagi yang akan menjadi pekerja HAM terutama PH pada kasus-kasus yang akan datang? Di masa depan, pasti masih banyak lagi kasus-kasus semacam Wamena…

Siapa peduli HAM di Papua? Maksudku, peduli dalam arti konkrit mau terlibat dan bekerja…

Papua Press Agency Kembali untuk Anda, Maaf atas Keterlambatan

Dengan ini diumumkan oleh The Diary of OPM (Online Papua Mouthpiece) lewat SPMNews bahwa telah berjalan kembali Pusat Dokumentasi dan Informasi Perjuangan Papua Merdeka di http://www.westpapua.net dalam empat bahasa (Lani Papua, Inggris, Melayu-Indonesia dan Bislama). Versi Lani-Papua dan Bislama masih dalam persiapa mengingat perlu penutur aslinya untuk meng-update isi situs dimaksud.

Kami juga mengundang siapa saja, Anak, Tokoh, Intekeltual, Aktivis dan Pejuang bangsa Papua untuk mengorbankan keahlian, keterampilan, waktu, tenaga dan dana untuk pengembangan situs ini.

Kami mohn barangsiapa yang dapat mengelola bilik tersendiri dalam situs ini dalam bahasa daerah Papua yang lain: misalnya Muyu, Mee, Biak, Sentani, Ayamaru, Tok Pisin, dan sebagainya untuk menyurat ke: koteka@westpapua.net agari diberikan petunjuk untuk mengupdate, mengingat sebuah blong WordPress dengan multi-bahasa membutuhkan konfigurasi khusus.

Selamat menikmat dan selamat berjuang!

MERDEKA HARGA MATI!

Dua Anggota TPM OPM Biak Menyerahkan Diri

ISTIMEWA/POLRES BIAK
Barang bukti yang diserahkan dua Tentara Papua Merdeka yang menyerahkan diri hari Selasa (26/8) ini.
Selasa, 26 Agustus 2008 | 12:23 WIB

Laporan wartawan Kompas Ichwan Susanto

MANOKWARI, SELASA– Dua anggota Tentara Papua Merdeka dari Organisasi Papua Merdeka (TPM-OPM) Biak, Selasa (26/8) pukul 10.00 WIT, menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Biak Numfor. Mereka juga menyerahkan dua kartu tanda anggota, dua pucuk pistol rakitan, dan 10 butir peluru.

“Satu anggota berinisial MAP dan satu lagi tidak saya sebutkan demi keselamatan mereka,” ujar Ajun Komisaris Besar Kif Aminanto, Kepala Polres Biak Numfor, ketika menghubungi Kompas, Selasa siang. Pada foto kartu anggota tertulis MAP berasal dari Korps Mariners dan bergambar lambang burung mambruk dengan pita bertuliskan One People One Soul.MAP selama ini bersembunyi di Kampung Vanusi wilayah Biak Barat.

Penyerahan diri kedua orang ini, kata Aminanto, disebabkan perjuangan mendapatkan Papua Merdeka tidak kunjung menunjukkan hasil.

ICH

Antara Tanggapan Dunia dan Reaksi NKRI menyangkut Papua Barat

Sesuatu yang mengejutkan dan ditolak mentah-mentah oleh NKRI, terhadap permintaan “TANPA SYARAT” dan “SEKERA” (immediate and unconditional) untuk pembebasan Yusak Pakage dan Phillip Karma dari LP Abepura, sebagai TAPOL/NAPOL yang ditahan hanya karena mengibarkan Bintang Kejora.

Yang perlu dicatat adalah “Mengapa sebuah Kongres dari Negara lain bisa menulis surat kepada wakil rakyat dari Negara lain masalah Papua Barat?” Apa artinya? Apa maknanya bagi perjuangan Papua Merdeka?

Memang, ada debat bahwa “Surat Perintah” memang demikian isinya, bukan surat permohonan, memerintahkan pembebasan kedua NAPOL segera dan tanpa syarat ini dikeluarkan sebatas menyangkut HAM, karena alasan penahanan mereka hanyalah mengibarkan Bendera Bintang Kejora, yang menurut UU Otsus No. 21/2001 adalah sebuah Bendera yang diakui NKRI sebagai lambang daerah dan ras/bangsa Papua. Sama saja dengan nama West Papua (Papua Barat) dulunya disebut Irian Barat, lalu diganti Irian Jaya, kemudian Papua dan Irian Jaya Barat, walaupun kalangan nasionalis Papua memandangnya sebagai sebuah politik tambal-sulam yang cukup menguras tenaga, pikiran, waktu dan dana orang Indonesia, semua perubahan ini terjadi karena ada ‘pengakuan’ dari NKRI dengan nama-nama itu. Sama halnya pula, NKRI juga mengakui bahwa Bintang Kejora adalah lambang daerah, lambang kultural bangsa Papua. Sama saja dengan dari dulu dan hingga sekarang Pulau New Guiena bagian Barat ini selalu disebut West Papua (Papua Barat), tetapi NKRI menyebutnya Irian Barat, Irian Jaya dan kini Papua dan Irian Jaya Barat. Bagaimanapun pandangan dan sebutan orang Papua, NKRI tetap pada pendirian dan keputusannya.

Nah, kalau begitu, mengapa NKRI tidak dapat bertahan pada pendiriannya bahwa Bintang Kejora adalah Lambang Kultural bangsa Papua?

Itulah alasan mengapa Kongres Amerika Serikat mengajukan Surat Perintah dimaksud.

Memang ada tuduhan dari pihak NKRI bahwa AS memainkan peran double-standards, tetapi bukan begitu. Yang terjadi adalah bahwa keberhasilan lobi politik dan diplomasi para pejuang Papua Merdeka dan pejuang mereka membawa isu HAM manusia Papua sudah mengglobal dan tidak dapat ditutup begitu saja. Begitu peristiwa terjadi, sudah ada tanggapan dan sorotan dari dunia internasional, pada detik dan menit yang sama pula. Belum sampai media di Indonesia menyiarkan/ mempublikasikannya, sumber berita Papua Merdeka seperti PapuaPost.com dan Infopapua.org serta berbagai situs lainnya sudah menyiarkan berita-berita langsung, lengkap dengan gambar/ foto-foto.

Itu sebuah keberhasilan dan kemajuan perjuangan Papua Merdeka yang patut disyukuri bangsa Papua.

Mengapa sebuah parlemen negara lain berani memerintahkan presiden negara lain yang dihukum menurut hukum negara lain itu sendiri?

Ini pertanyaan yang harus dijawab oleh orang Papua semua. Pertanyaan lanjutannya adalah: “Apa yang bakalan terjadi kalau…..????”

Yang jelas selama ini bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia merasa heran dan bingung dan bertanya, “APAKAH ORANG PAPUA BENAR-BENAR MAU MERDEKA, mendirikan negara di luar NKRI?” Dan para lobbyist dan diplomat Papua Merdeka selalu menjawab, “Ya, sebagian besar orang Papua mau Merdeka!” Tanggapan positiv dan dukunganpun berdatangan. Tetatapi tanggapan (umpan) balik dari bangsa Papua di Tanah Papua sendiri menjadi tidak begitu jelas: APAKAH ORANG PAPUA MAU MERDEKA??

Pertanyaan berlanjut:
1. Apakah orang Papua hanya sanggup menaikkan bendera dan ditangkap, dan membekam di penjara saja?
2. Sampai di situ sajakah kesanggupan orang Papua untuk menunjukkan mereka mau merdeka?
3. Apakah menaikkan bendera secara tiba-tiba, lalu menghilang seolah-olah tidak tahu apa-apa itu merupakan cara tepat untuk menunjukkan, “Ya bangsa Papua Mau Merdeka?”
4. Apa yang bakalan terjadi kalau terjadi kerisuhan atau keributan atau boikot Pemilu 2009 atau mogok masal atau perang melawan NKRI dalam waktu seminggu saja? Apakah dunia akan diam?

???

Untuk Siaran Media: Pernyataan bersama Amnesty International, East Timor and Indonesia Action (ETAN), dan Team Advokasi Papua Barat sehubungan dengan Surat Kongres kepada Presiden SB Yudoyono

Untuk Siaran Media
18 Agustus 2008.

Pernyataan bersama Amnesty International, East Timor and Indonesia Action (ETAN), dan Team Advokasi Papua Barat sehubungan dengan Surat Kongres kepada Presiden SB Yudoyono.

Pada tanggal 29 July 2009, empat puluh anggota Perwakilan Rakyat Amerika mengirimkan sebuah surat kepada Presiden Republik Indonesia, Bapa Susilo Bambang Yudhoyono memohon agar beliau membebaskan dua tahanan politik yakni Filep Karma dan Yusak Pakage. Karma dan Pakage kini sedang menjalani 10 dan 15 tahun masa tahanan karena mengibarkan bendera Bintang Kejora, dalam sebuah demonstrasi damai di Abepura, Papua, Indonesia. Amnesty International menjadikan mereka sebagai tawanan hatinurani “prisoner of conscience” dan menggalang dukungan International untuk pembebasan mereka.

Presiden Republik Indonesia, Bapak Yudhoyono tidak memberikan reaksi atas surat ini, namun pejabat pemerintah lainnya telah memberikan berbagai komentar melalui media massa nasional dan internasional. Dengan penuh hormat harus meluruskan kita harus meluruskan tiga pernyataan mereka mengenai surat ini.Perlu ditegaskan bahwa bahwa pernyataan ini kami buat bukan mewakili anggota Kongres Amerika yang mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia tersebut.

Pertama, surat itu adalah mengenai hak asasi manusia yang dikenal secara umum dan karena itu sewajarnya bahkan disyaratkan agar hak-hak itu disuarakan oleh anggota komunitas dunia. Seperti halnya Kongres Amerika Serikat, tanpa menghilangkan kepedulian yang penting ini sebagai kepentingan politik belaka.

Ramses Wally, wakil ketua Komisi A DPRP mengatakan: “saya pikir permintaan anggota Kongres Amerika ini bersifat politik bukan sebuah tindakan hukum. Mereka mengklaim bahwa tindakan mereka adalah atas dasar pandangan hak asasi manusia. Pertanyaannya adalah hak asasi manusia apa yang Indonesia langgar dalam menjatuhkan hukuman bagi Filep Karma dan Yusak Pakage?” Penahanan dan pemenjaraan Karma dan Pakage karena menaikkan bendera bintang fajar dalam sebuah demonstrasi damai merupakan pelanggaran akan hak kebebasan berpendapat sebagaimana tertulis dalam pasak 19 dan 20 ayat 1 Pernyataan Umum akan Hak-Hak Asasi Manusia:

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah),” dan “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.

Menurut sumber terpercaya dilaporkan bahwa Karma dan lain-lainnya dianiaya aparat dalam demonstrasi damai, yang secara jelas-jelas melanggar pasal 5, “Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya. Dan sudah barangtentu, secara khususnya pelanggaran hak asasi manusia yang paling ekstrim adalah membunuh dalam sebuah demosntrasi damai sebagaimana terjadi di Wamena, 9 Agustus 2008 saat rakyat papua merayakan hari pribumi sedunia.

Kedua, anggota kongres amerika yang menandatangani surat kepada Presiden Republik Indonesia tidak untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua dari Indonesia, ataupun NGO yang dimaksud oleh Ramses Wally. Ramses mengatakan bahwa surat itu bagian dari permainan politik yang dimobilisasi oleh sejumlah Internasional NGO yang mencoba menginternasionalisasi masalah Papua sebagai upaya memisahkan Papua Barat dari Indonesia. Tentu saja menyesatkan bila ada yang mengatakan bahwa bahwa surat itu diprakarsai oleh Gerakan Papua Merdeka. Karena baik Amnesty International, maupun East Timor and Indonesia Action Network serta West Papua Advocacy Team tidak bersikap dalam kemerdekaan Papua Barat.

Kami dan anggota Kongres Amerika memahami bahwa Karma dan Pakage harus memiliki hak-hak paling dasar terlepas daripada pandangan politiknya. Mereka tidak dituduh terlibat dalam kekerasaan namun dipenjarakan semata-mata karena menyatakan pendapatnya mengenai hak menentukkan nasib sendiri bagi bangsanya. Seperti para aktivis politik di seluruh dunia, mereka mempergunakan sejumlah simbol sebagai alat peraga dalam mempertegas pandangannya.

Kami didorong oleh pernyataan dari Menteri Pertahanan, Prof Dr Juwono Sudarsono, dalam wawancaranya dengan Reuters. “Saya berusaha meyakinkan kolega saya di pemerintah … bahwa aksi-aksi/ledakan pengibaran benndera atau kebanggaan budaya seharusnya ditolerir pada tingkat tertentu.”

Ketiga dan akhirnya, kita sangat menyadari akan kelemahan Pemerintah Amerika Serikat dalam penegakkan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu kami secara aktif bekerja untuk memastikan agar pemerintah kami menghormati hak asasi manusia, sebagaimana dilakukan pula oleh sejumlah anggota Kongres Amerika. Amnesty International Amerika Serikat, misalnya dengan penuh semangat menentang berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh sejumlah Pejabat Pemerintah Amerika Serikat.

Karena itu dengan segala hormat kami tidak sependapat dengan Abdillah Toha, Ketua DPR RI, Lembaga Kerjasama Interparlemen, yang menyatakan secara tegas bahwa pelanggaran Hak oleh Pemerintahan Bush dapat dijadikan alasan yang kuat bagi Presiden Yudhoyono untuk tidak mengabaikan permintaan anggota Kongres agar menghargai hak asasi Karma dan Pakage.

Hormat Kami,

Amnesty International

East Timor and Indonesia Action Network

West Papua Advocacy Team

diedarkan oleh:
***********************************************************************
Watch Indonesia! e.V.
Arbeitsgruppe für Demokratie, Menschenrechte
und Umweltschutz in Indonesien und Osttimor
Planufer 92 d       Tel./Fax +49-30-698 179 38
10967 Berlin      e-mail: watchindonesia@snafu.de
http://www.watchindonesia.org

Konto: 2127 101 Postbank Berlin (BLZ 100 100 10)
IBAN: DE96 1001 0010 0002 1271 01, BIC/SWIFT: PBNKDEFF

Bitte unterstützen Sie unsere Arbeit durch eine Spende.
Watch Indonesia! e.V. ist als gemeinnützig und besonders
förderungswürdig anerkannt.
***********************************************************************

Rekonsiliasi di Papua: Antara Pengungkapan Kebenaran dan Pembuktian di Pengadilan

oleh: andawat

Pada tahun 2006 LIPI melakukan penelitian untuk melihat ruang-ruang kemungkinan bagi membangun saling percaya (trust building) dan rekonsiliasi di Papua, dengan keyakinan bahwa langkah damai (dialog) adalah langkah yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah di Papua. Demikian disebutkan pada bagian awal paper LIPI berjudul Jalan Rekonsiliasi di Papua: Antara Pengungkapan Kebenaran dan Pembuktian di Pengadilan.

Tahun ini LIPI mencoba merumuskan dan mengkonkritkan pandangan mereka tentang Model Penyelesaian Konflik di Papua yang disebut Papua Road Map, salah satu agendanya membahas mengenai rekonsiliasi dan pengadilan HAM sebagai bentuk pertanggungjawaban kejahatan kemanusiaan masa lalu di Papua.

Sebagai suatu tawaran konsep dengan berbagai proses dan konsistensi yang cukup panjang, setidaknya selama 3 tahun terakhir periode penelitian yang dilakukan di Papua, maka sepantasnya Papua Road Map mendapatkan apresiasi positif, sembari tetap membuka ruang diskusi yang setara untuk melengkapi langkah-langkah Papua Road Map ke depan.

Ada beberapa catatan yang menjadi masukan buat Papua Road Map: untuk membantu pembaca memahami bab Rekonsiliasi, sekiranya masih ada beberapa kata dan istilah yang perlu didefenisikan dengan jelas, apalagi jika dikaitkan satu sama lain, apakah itu bagian dari proses ataukah media, seperti: rekonsilasi, dialog damai, investigasi dan komisi khusus serta kaitannya dengan peran negara. Demikian juga tahun yang dijadikan patokan untuk investigasi kasus-kasus pelanggaran HAM, yakni antara 1960 hingga 1998. Mengapa batasan tahun tersebut menjadi pilihan? Apakah berkaitan dengan reformasi atau pencabutan Daerah Operasi Militer (DOM). Tepatkah investigasi dilakukan oleh negara? Untuk kepentingan rekonsiliasi, sebaiknya dilakukan oleh Komisi Khusus yang bersifat independen.

LIPI merumuskan sumber konflik yang dikategorikan ke dalam 4 isu berikut 4 agenda. Sebelumnya, pada berbagai rekaman diskusi di tingkat masyarakat di Papua, dirumuskan 3 masalah utama yakni: [1]. Sejarah Papua atau status politik; [2]. Hukum dan HAM, serta [3]. Pembangunan dan Kesejahteraan. Sebenarnya konsep LIPI mengarah pada masalah yang sama, namun LIPI melihat masalah marginalisasi orang Papua sebagai masalah tersendiri, masalah [4]. Sehingga LIPI menawarkan 4 agenda. Pertanyaannya, apakah agenda tersebut berjalan paralel ataukah dapat disubsitusikan tergantung pada pilihan rakyat Papua?

Untuk merumuskan langkah-langkah rekonsiliasi di Papua, sebaiknya memperhatikan pijakan yuridis formal, terutama UU Otsus yang masih memerlukan peraturan operasional serta menggabungkan teori dengan berbagai gagasan yang berkembang untuk diaplikasikan secara pantas dengan kehendak rakyat Papua. Ini dapat dimulai dengan menentukan pihak-pihak yang merupakan subyek rekonsiliasi, apakah antara rakyat Papua dengan Jakarta atau termasuk antara rakyat Papua, bersifat individual ataukah dapat komunal.

Artinya, sangat relevan untuk melihat dan belajar pada model-model rekonsiliasi yang selama ini dijalani secara historis dan antropologis oleh rakyat Papua, bagaimana proses ‘negosiasi’ pada saat musyawarah adat dan mekanisme ganti rugi serta pihak-pihak yang berinisiatif melakukan rekonsiliasi. Di Papua, ketika akibat dari konflik mulai muncul dan dirasakan berdampak, maka biasanya inisiatif rekonsiliasi datang dari pihak yang diidentifikasikan sebagai pelaku. Pihak tersebut menyadari akibat dari perbuatannya telah merusak tatanan sosial bersama, dia merasa bagian dari mereka, memiliki kepentingan yang sama, gangguan terhadap tatanan sosial sama artinya dengan merusak eksistensinya. Sehingga dia berkewajiban untuk menjaga keseimbangan sosial. Bertanggungjawab dengan segala konsekuensinya adalah cara untuk memperbaharui relasi. Di sinilah letaknya kepatuhan pada adat (hukum) dan juga sikap rela dan terbuka untuk dibebankan kewajiban reparasi (pemulihan) hak-hak korban dan keluarga korban. Ini bagian yang paling penting, sebab kendati pada realitas dan didukung fakta yang ada, ‘kebenaran sudah diungkapkan’ (dengan cara yang sulit), akan tetapi yang jauh lebih sulit untuk ‘dituntut’ adalah ‘pengakuan kesalahan’.

Sangat benar yang dikatakan bahwa langkah-langkah politik rekonsiliatif masih berjalan dalam negosiasi yang manipulatif dan bertujuan melemahkan aspirasi Papua dengan cara-cara licik. Dicontohkan tentang pembentukan provinsi baru di Papua dengan tidak melibatkan unsur-unsur formal. Apakah yang dimaksud sebagai unsur formal adalah mekanisme pemekaran provinsi, yakni pasal 76 UU Otsus, ataukah para pemilik otoritas? Kenyataannya sekarang ini, pemekaran justru ‘diprakarsai’ oleh unsur formal, mulai dari para bupati, DPRP, gubernur, mungkin juga MRP, bahkan menteri dan presiden. Lihat saja berbagai pertemuan-pertemuan di berbagai tempat hingga keluarnya PERPPU No. 1 tahun 2008.

Dijelaskan, bahwa salah satu alasan penting rekonsiliasi adalah fragmentasi politik yang menajam di kalangan masyarakat di Papua, antara yang loyal pada Jakarta dan yang teguh pada tuntutan kemerdekaan Papua. Adanya fragmentasi politik sepertinya lebih tepat dibahas pada isu marginalisasi dan efek diskriminasi yang disebutkan sebagai salah satu akibat dari konflik politik dan kepentingan ekonomi. Karena pada dasarnya semua orang Papua tahu dan mengakui sejarah kekerasan yang pernah mereka alami, terlepas dari mereka dianggap loyal atau melawan NKRI. Jadi sumber konflik fragmentasi politik yang terjadi di antara orang Papua lebih disebabkan mereka mengalami marginalisasi dan diskriminasi bukan karena mereka tidak tahu tentang sejarah kekerasan yang mereka dan keluarga mereka alami.

Catatan mengenai gelombang kekerasan di tanah Papua. Memang harus dilakukan investigasi dengan baik dan memerlukan waktu yang relatif panjang guna menemukan peta kekuatan, pola dan intensitas kekerasan. Saat berbagai operasi militer dan selama DOM berlangsung di Papua, apakah dilakukan pada semua tempat ataukah hanya pada tempat tertentu saja yang diduga terdapat basis Organisasi Papua Merdeka (OPM). Apa bentuk justifikasi yang dianggap sebagai basis OPM? Apakah karena ada pergerakan Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) ataukah keseluruhan masyarakat di wilayah tertentu. Sehingga akan bisa juga ditemukan pergerakan tokoh-tokoh tertentu pada wilayah-wilayah tertentu, baik dari kekuatan Indonesia maupun OPM dan posisi masyarakat sipil dalam situasi tersebut, data ini menjadi modal utama untuk memperjuangkan hak korban.

Penjelasan mengenai hak-hak korban memang seharusnya berdasarkan pada kebutuhan korban. Pengalaman program pendampingan ALDP kepada korban (Survivor of Torture), kebutuhan orang / korban dan keluarganya yang selamat dari penyiksaan adalah: [1]. Medis, dipenuhi seketika setelah kejadian penyiksaan, tetapi ada juga yang menderita bertahun-tahun atau mengalami cacat fisik; [2]. Hukum, terhadap korban mesti dijelaskan hak dan kewajibannya untuk menyampaikan kejadian yang sesungguhnya, termasuk semua proses hukum yang akan dilakukan; [3]. Ekonomi, akibat penyiksaan atau kerasan politik korban mengalami kehilangan sumber ekonominya, tidak bisa lagi bekerja. Lahannya dirampas, bahkan justru memikul beban ekonomi yang cukup tinggi, seperti perempuan yang kehilangan suami, harus memikul tanggung jawab atas anak dan keluarganya yang lebih besar; [4]. Psikososial, korban biasanya kehilangan relasi sosial dengan lingkungannya, merasa diabaikan, memiliki dendam dan lain sebagainya.

Bersambung . . .

Download Buku LIPI

Himbauan TRPB Menyikapi Penembakan Otinus Tabuni dan Rekayasa NKRI di Tanah Papua

Himbauan Menyikapi Penembakan Otinus Tabuni dan Rekayasa NKRI di Tanah Papua: “Dalang di Balik Pembunuhan di Wamena adalah TNI/Kopassus. Kalau semua orang Papua tahu bahwa pembunuh dan pembuat onar di tanah Papua sejak lama adalah NKRI, mengapa harus tanya-jawab kepada DAP untuk mencaritahu siapa dalangnya dan mengapa itu terjadi?”, Amunggut Tabi, Sekretaris Jenderal Tentara Revolusi Papua Barat (TRPB) per telepon dari Rimba Papua.

Menyikapi penembakan yang telah terjadi tanggal 09 Agustus 2008, maka dengan tegas dan pasti, Tentara Revolusi Papua Barat (TRPB) menyatakan bahwa:

  1. Pihak yang menginginkan, mengimpikan, mendoakan siang-malam dan berupaya dengan segala kekuatannya agar Papua Barat tidak aman, kacau dan orang Papua mati setiap detik adalah pihak NKRI, bukan orang Papua atau organisasi masyarakat Papua atau Dewan AdaT Papua. Berdasarkan kebenaran mutlak ini, maka jelas bahwa tidak ada orang Papua manapun yang menskenariokan untuk mengacaukan peringatan mulia dimaksud untuk mengotorinya dengan pertumpahan darah manusia, anggota Masyarakat Adat pula;
  2. Berdasarkan teori Ali Moertopo seperti berulangkali dikutip dan diucapkannya sesaat kampanye Penentuan Pendapat Rakyat, bahwa yang NKRI butuh bukan manusia Papua, tetapi Tanah Papua, oleh karena itu kalau orang Papua mau merdeka, lebih baik minta kepada Tuhan atau orang untuk memberikan pulau baru atau meminta orang Amerika carikan tempat di Bulan, maka jelas eksistensi orang Papua di tanah airnya sama sekali tidak diharapkan oleh NKRI, apalagi dihargai. Maka pembunuhan orang Papua ini bukan hal yang mengagetkan dan secara kebetulan, bukan sebuah tembakan peringatan yang meleset dan mengenai manusia Papua;
  3. Penembakan dimaksud jelas-jelas diskenariokan oleh NKRI (BIN/Kopassus/Polri) untuk mengotori perayaan murni masyarakat adat yang memperingati hari penting bagi Masyarakat Adat Sedunia. Itu pertanda NKRI tidak menghargai Masyarakat Adat di seluruh muka Bumi dan khususnya di Indonesia. Memang dalam banyak kesempatan dan tindakan, NKRI tidak pernah mengakui dan menghargai keberadaan masyarakat adat di negara-bangsa Indonesia. Oleh karena itu, siapa lagi yang dapat disalahkan sebagai dalang yang mengotori peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia itu, kalau bukan NKRI?
  4. Melihat ada sejumlah bendera lain, selain bendera Bintang Kejora yang dikibarkan, maka perlu dipertanyakan, “Siapa yang membawa dan menyerahkan bendera-bendera lain dimaksud?” Apa hubungan Masyarakat Adat dan Peringatan ini dengan Bintang Kejora? Bukankah Masyarakat Adat itu juga termasuk semua Masyarakat Adat di Indonesia dan sedunia? Maka dengan demikian, kebodohan seperti ini hanyalah milik NKRI, yang selalu mengakal-akali setiap kesempatan untuk menyalahkan dan membunuh orang Papua, sampai punah dalam waktu 30 tahun dari sekarang. (Itu trend yang sudah nampak berdasarkan berbagai studi ilmiah di luar negeri).
  5. Kalau Peringatang Hari Masyarakat Adat Sedunia ini diselenggarakan oleh Dewan Adat Papua (DAP), maka jelas ada kepentingan NKRI dalam kaitannya dengan DAP, karena DAP sudah mulai mengambil peran aktiv dalam memberikan masukan dan kritik kepada NKRI, sebagai wakil sebenarnya dari Masyarakat Adat Papua (bukan MRP yang adalah kaki-tangan NKRI), dalam rangka mencari kambing-hitam untuk menyalahkan DAP (Dewan Adat Papua). Dengan menyalahkan DAP, maka dengan demikian mempersempit ruang gerak dan maneuvre DAP, sehingga mematikan langkahnya sebelum akhirnya mengambil peran aktiv dalam menyikapi Pemilu NKRI 2009. Dengan demikian rakyat Papua telah dijinakkan dan tak ada lagi lembaga yang berani melawan atau memprotes NKRI.

Berdasarkan pendirian dan kebenaran ini, maka kami menyerukan kepada rakyat Papua di seluruh Tanah Air untuk terus berjuang dan mengenal benar siapa musuh dan bagaimana cara kerjanya:
Agar Masyarakat Adat Papua tetap berdiri kepada hukum adatnya, agar tanah adat, tanah ulayat dan wilayah ulayat Masyarakat Adat Papua tidak dipakai oleh NKRI atau kaum Papindo dengan alasan pembangunan atau apa saja;

  • Agar DAP bersikap arif sehingga tidak terpojok dan harus diselkan, padahal peran DAP sangat dibutuhkan, khususnya dalam menuju BOIKOT PEMILU NKRI 2009 oleh segenap Masyarakat Adat Papua. KALAU NKRI MENGOTORI HARI PENTING MASYARAKAT ADAT SEDUNIA, MENGAPA MASYARAKAT ADAT PAPUA TIDAK BISA MEMBOIKOT PEMILU 2009 yang dianggap begitu penting bagi NKRI?
  • Agar Dewan Adat Papua dan segenap Organisasi Masyarakat Adat di Papua Barat mengirimkan Surat Resmi beserta mengirim Utusan Khususnya ke Forum Permanen Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Masyarkat Adat di New York, Amerika Serikat dalam waktu dekat. Hal ini penting agar NKRI tidak terus bermain-main dengan nasib-hidup, hak asasi dan kehidupan masyarakat adat Papua.

Jangan pernah mundur karena ancaman apapun. Terus maju pantang mundur!

!!!MERDEKA HARGA MATI!!!
Dikeluarkan di: Markas Pertahanan Pusat, Rimba Papua
Pada Tanggal: 14 Agustus 2008

An. Panglima Tertinggi TRPB

Amunggut Tabi
Sekretaris Jenderal

Indonesia Belum Merdeka dari Kemiskinan

Peta Kemiskinan di Indonesia
Peta Kemiskinan di Indonesia

[JAKARTA] Republik Indonesia, hingga menginjak usia 63 tahun kemerdekaan, ternyata masih belum merdeka dari kemiskinan. Banyaknya jumlah orang miskin, meskipun diklaim oleh pemerintah menurun, tetap merepresentasikan kegagalan pemerintahan dari tahun ke tahun, untuk menyusun kebijakan yang secara nyata diarahkan untuk menopang kehidupan kelompok miskin.

Akibatnya, target-target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2005-2009 dipastikan meleset, terutama menyangkut penurunan jumlah pengangguran dan kemiskinan. Demikian rangkuman pandangan sejumlah ekonom, di antaranya Ikhsan Modjo dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pande Radja Silalahi (Centre for Strategic and International Studies/CSIS), Hendri Saparini (Econit), Darwin Syamsulbahri (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI), Didik J Rachbini (anggota DPR), dan Hamid Paddu (Universitas Hasanuddin Makassar), Rabu (13/8) dan Kamis (14/8).

Menurut Ikhsan, beberapa sasaran yang perlu dikhawatirkan, adalah penurunan angka pengangguran dan kemiskinan. Dalam RPJM, pengangguran ditargetkan 5,1 persen dari jumlah penduduk pada 2009. Kenyataannya, hingga Maret 2008, pengangguran masih di kisaran 8,46 persen.

Senada dengan itu, Pande Radja Silalahi mengungkapkan, penyerapan tenaga kerja periode 2005-Maret 2008 masih rendah.

Sementara itu, menurut Hendri Saparini, tidak tercapainya RPJM itu adalah cermin kegagalan pemerintah dalam merumuskan kebijakan, seperti kenaikan harga BBM 126 persen pada 2005. Orang- orang miskin pun kian terpuruk dua kali akibat pemerintah kembali menaikkan harga BBM pada Mei 2008. Padahal, kondisi harga pangan dunia juga sedang meroket, yang menyebabkan harga pangan domestik melonjak drastis. Inilah yang menyebabkan angka kemiskinan sulit dikurangi.

Pilihan kebijakan yang salah, tentu mengakibatkan kemiskinan dan pengangguran yang tinggi. Khusus untuk pengangguran, pemerintah menyatakan jumlahnya turun. Namun, hal itu karena booming-nya sektor informal.

Pergeseran Struktur

Dari Makassar, Hamid Paddu menilai, tingginya kemiskinan diakibatkan pergeseran struktur ekonomi. Pembangunan saat ini lebih terarah pada sektor industri, manufaktur, dan jasa, sehingga sektor tradisional, seperti pertanian dan perikanan tergusur.

“Pembangunan yang terjadi mengabaikan sektor tradisional seperti pertanian dan perikanan. Padahal di sektor itu masyarakat banyak menggantungkan hidupnya,” ujarnya.

Akibat pergeseran itu, nilai tukar di sektor tradisional melemah. Petani dan nelayan pun semakin miskin dan tidak mampu untuk menyentuh kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.

Secara terpisah, Darwin Syamsulbahri berpendapat, program pengurangan kemiskinan diorientasikan pada pemberdayaan masyarakat miskin. Pemerintah diharapkan tidak membuang dana bantuan lewat beberapa pro- gram sumbangan, yang hanya m

Cegah Disintegrasi, Sejahterakan Rakyat Papua

Muslim Papua
Muslim Papua

Surat 40 Anggota Kongres AS yang meminta Presiden SBY membebaskan dua tahanan OPM segera menuai reaksi. Panglima TNI mengatakan surat itu jelas merupakan bentuk intervensi. Sementara Menhan Juwono Sudarsono mengatakan sebaliknya , wajar kalau itu dilakukan. Sementara Hizbut Tahrir Indonesia dengan tegas mengatakan itu adalah bentuk intervensi dan sekaligus bentuk nyata dukungan AS terhadap disintegrasi Papua dari Indonesia.

Muncul pula berdebatan bagaimana pemerintah Indonesia harus bersikap. Abdillah Toha dari komisi I DPR mengatakan kita tidak perlu berlebihan mensikapi surat ini. Menurut Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) saat menerima delegasi Hizbut Tahrir di DPR (senin; 11/08/2008) pernyataan kongres tersebut tidak mewakili pemerintah AS dan bukan pula mewakili seluruh anggota kongres. Presiden SBY menurutnya tidak perlu menanggapi surat itu. Ada juga pengamat politik yang mengatakan surat itu anggap saja sampah, tidak perlu dipedulikan.

Kita tentu saja boleh berbeda tentang teknis bagaimana kita mensikapi surat itu. Namun substansi yang ingin disampaikan oleh Hizbut Tahrir Indonesia, surat itu meskipun tidak mewakili seluruh anggota kongres atau pemerintah AS jelas merupakan political warning , semacam sinyal bahaya terhadap ancaman keutuhan wilayah Indonesia. Dan jelas bagi Hizbut Tahrir Indonesia, sebagaimana yang disampaikan oleh Ismail Yusanto sekecil apapun peluang yang memungkinkan terjadinya disintegrasi Indonesia harus dicegah. Dan itu merupakan merupakan persoalan serius. Lepasnya Timor Timur akibat kelalain kita merupakan pengalaman pahit yang tidak boleh terulang.

Dalam pandangan Hizbut Tahrir, berdasarkan syariah Islam disintegrasi dari kesatuan negeri Islam seperti Indonesia adalah sesuatu yang diharamkan. Syariah Islam mewajibkan negara maupun rakyat untuk bersatu dan menghalangi , mencegah siapapun yang ingin memecah belah kesatuan wilayah negeri Islam. Apalagi disintegrasi adalah alat politik negara imperialis seperti AS untuk lebih mencengkram penjajahannya. Semuanya itu kemudian bermuara pada perampokan kekayaan alam negeri Islam termasuk Papua.

Surat 40 Anggota kongres ini bagaimanapun merupakan bentuk intervensi politik, sekecil apapun pengaruhnya . Intervensi tentu tidak bisa kita pahami harus dilakukan oleh pemerintah secara resmi atau anggota kongres secara keseluruhan. 40 Anggota kongres , yang jelas merupakan aktor politik resmi negara AS, jelas memiliki pengaruh politik. Intervensi tentu saja tidak bisa dipahami dalam bentuk gamblang seperti serangan militer atau boikot. Surat 40 Anggota kongres jelas merupakan tekanan politik.

Apalagi kita surat ini diblow up dan dimuat dalam situs ETAN (East Timor and Indonesia Action Networking), LSM internasional yang selama ini diduga punya perhatian penting dalam agenda disintegrasi Timor Timur dari Indonesia. Dalam pernyataan persnya Tom Ricker (advocacy coordinator for ETAN ) bergembira dengan surat anggota Kongres ini dan mengatakan apa yang dilakukan oleh anggota OPM adalah hak politik kebebasan berekspresi mereka.

Hal itu senada dengan isi surat anggota kongres yang menyatakan anggota OPM ditahan karena aktifitas sah dan damai untuk kebebasan bereksperesi (for their involvement in the legitimate and peaceful exercise of their freedom of expression). Sesuatu yang jelas kita tolak. Disintegrasi yang berarti memecah belah kesatuan sebuah negara berdaulat bukanlah hak politik yang legal. Tindakan OPM secara keseluruhan juga jelas bukan tindakan damai tapi juga menggunakan kekuatan senjata.

Perlu juga diperhatikan, intervensi politik AS ini bukanlah untuk pertama kali. Dua anggota Kongres AS, Eni Fa’aua’a Hunkin Faleomavaega asal Samoa dan Donald Milford Payne asal Newark, New Jersey, berhasil menggolkan RUU mengenai Papua Barat yang isinya mempertanyakan keabsahan proses masuknya Papua ke Indonesia. Adanya indikasi campur tangan asing untuk membantu kelompok separatisme sudah tampak dari kehadiran Sekretaris I Kedubes Amerika pada Kongres Papua dan kehadiran utusan Australia, Inggris, dan negara-negara asing lainnya yang menghadiri kongres itu.

Kongres Rakyat Papua yang berlangsung tanggal 29 Mei-4 Juni 2000 menggugat penyatuan Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan Pemerintah Belanda, Indonesia, dan PBB pada masa Presiden Soekarno. Menurut Kongres, bangsa Papua telah berdaulat sebagai sebuah bangsa dan negara sejak 1 Desember 1961. Selanjutnya Kongres meminta dukungan internasional untuk kemerdekaan Papua (Kompas, 05/06/2000).

Artinya , surat anggota kongres ini tidak bisa dilihat berdiri sendiri. Tapi secara keseluruhan menunjukkan upaya sistematis mendukung disintegrasi Papua. Adalah konyol kalau kita percaya 100 persen dengan pernyataan resmi pemerintah AS yang mendukung kesatuan NKRI. Hal yang sama pernah berulang-ulang dikatakan oleh AS dan Australia dalam kasus Timor Timur, bahwa mereka mendukung kesatuan integritas Indonesia. Buktinya, justru merekalah yang paling berperan dalam lepasnya Timor Timur. Percaya pada penjajah adalah kebodohan yang nyata.

Sikap tegas Hizbut Tahrir dalam masalah disintegrasi Papua ini, tentu saja bukan berarti dukungan terhadap pelanggaran kemanusiaan yang harus secara obyektif terjadi di Papua. Bukan pula berarti kita tidak peduli kemiskinan dan ketidaksejahteraan rakyat Papua. Perlu dicatat, kedzoliman itu bukan hanya dirasakan rakyat Papua tapi mayoritas rakyat Indonesia. Kita juga menegaskan pemerintah punya andil yang sangat besar dalam masalah ini.

Namun yang ingin kita katakan bahwa solusinya bukanlah disinterasi atau memisahkan diri. Berbagai kemiskinan dan pelanggaran kemanusiaan yang terjadi pada rakyat Papua dan juga rakyat Indonesia yang lain justru disebabkan sistem Kapitalisme yang dipaksakan AS di dunia dan diadopsi oleh pemerintah Indonesia. Kekayaan alam seperti tambang emas dan minyak , yang sesungguhnya merupakan milik rakyat, diberikan ke asing. Sementara rakyat menderita..

Kita jangan lagi mau diadu domba dan dibodoh-bodohi oleh kekuatan imperialisme asing seperti AS. Isu HAM dan sentimen Agama (kristen) hanyalah alat bagi mereka untuk memprovokasi keadaan. AS tidak punya otoritas moral dan politik lagi bicara HAM. Justru negara itu adalah pelanggar HAM nomor wahid di dunia. Mereka juga tidak peduli nasib umat kristiani di Afrika dan Amerika Latin yang miskin. Justru AS punya andil besar memiskinkan wilayah itu dengan ekonomi kapitalisme globalnya.

Semua itu untuk kepentingan penjajahan ekonomi mereka. Negara Imperialis seperti AS tidak akan pernah berpikir untuk mensejahterakan rakyat Papua. Yang menjadi fokus mereka adalah menjarah kekayaan alam Papua. Apa yang terjadi di Irak termasuk Timor Timur menunjukkan hal itu. Setelah Timor Timur lepas dari Indonesia, alih-alih menjadi negara yang sejahtera. Timor Timur diterlantarkan oleh negara-negara Barat dan menjadi salah satu negara termiskin di dunia.

Dalam konteks inilah Hizbut Tahrir menawarkan solusi syariah Islam . Solusi ini disamping akan tetap memperkokoh persatuan negara yang berarti itu akan memperkuat negara . Syariah Islam juga menjamin kesejahteraan dan keadilan setiap warganya, baik muslim maupun non muslim. Pendidikan dan kesehatan gratis akan dirasakan seluruh rakyat. Syariah Islam akan menjamin non muslim untuk beribadah menurut keyakinan . Menjamin pula persamaan di depan hukum.

Realita itu digambarkan secara jujur oleh T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam , dia menulis : “ Ketika Konstantinopel kemudian dibuka oleh keadilan Islam pada 1453, Sultan Muhammad II menyatakan dirinya sebagai pelindung Gereja Yunani. Penindasan terhadap kaum Kristen dilarang keras dan untuk itu dikeluarkan sebuah dekrit yang memerintahkan penjagaan keamanan pada Uskup Agung yang baru terpilih, Gennadios, beserta seluruh uskup dan penerusnya. Hal yang tak pernah didapatkan dari penguasa sebelumnya. Gennadios diberi staf keuskupan oleh Sultan sendiri. Sang Uskup juga berhak meminta perhatian pemerintah dan keputusan Sultan untuk menyikapi para gubernur yang tidak adil,”.

August 12, 2008

Bintang Kejora Dikibarkan di Wamena

Didit Tri Kertapati – detikNews

Jakarta – Pengibaran bendera bintang kejora terjadi di Wamena, Papua. Namun naasnya saat bendera itu hendak diturunkan, seorang perwira polisi kena panah.

“Ada 3 buah bendera yang berkibar yaitu bendera PBB, bendera merah putih, dan Bintang Kejora,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo saat dihubungi via telepon Sabtu (9/8/2008).

Pengibaran bendera itu terjadi sekitar pukul 14:30 WIT. Kemudian, lanjut Sulistyo, petugas Polres Wamena bergegas menurunkan bendera tersebut.

“Saat petugas mau menurunkan bendera tersebut, sekelompok massa menyerang dengan batu dan panah, bahkan Kapolres Wamena terkena panah di sepatunya,” jelas Sulistyo.

Sulistyo menjelaskan pihak mabes polri masih melakukan pengecekan ke Polres Wamena mengenai kebenaran informasi yang menyebutkan adanya korban dari masyarakat.

Dia juga belum mengetahui berapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami belum bisa memberikan berapa orang yang dinyatakan tersangka dalam kasus ini,” sebutnya.

Peristiwa pengibaran bendera ini bermula dari perayaan hari Internasional Bangsa Pribumi yang diselenggarakan oleh dewan adat papua, yang juga dihadiri oleh ketua dewan adat Papua Forkorus.(ddt/ndr)

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny