DAP Unjuk Kekuatan!

Sentani—Diam-diam ternyata Dewan Adat Papua (DAP), telah menghimpun kekuatan sendiri dengan menggelar pasukan, guna menyikapi suhu politik di Papua yang belakangan ini cenderung meningkat.

Untuk mengecek kesiapan mereka, maka sekitar 500 lebih Pasukan Perdamaian Papua (P3) Kamis (3/9), kemarin pagi mengikuti acara gelar pasukan yang dilakukan Ketua DAP (Dewan Adat Papua) Forkurus Yaboisembut di kediamannya, tepatnya bersebelahan Kantor DAP Sabron Sari, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, kemarin. Rupanya gelar pasukan ini tidak hanya dilakukan di Jayapura, namun juga di beberapa daerah, seperti Manokwari, Biak dan Sorong.
Forkurus Yaboisembut mengatakan gelar pasukan ini lakukan mengingat situasi politik di Papua sedang memanas, sehingga memerlukan pasukan yang berfungsi mengamankan otoritas Adat, baik manusia, hutan, tanah dan hasil alam lainnya dengan tetap menghargai pemimpin adat.

Dikatakan, awalnya dirinya memerintahkan pada setiap Korda (Koordinator Daerah) agar memusatkan pasukan di Jayapura, namun karena keterbatasan waktu dan beberapa pertimbangan lainnya, maka gelar pasukan dilakukan di masing-masing daerah. “Biasanya gelar pasukan saya lakukan di Kemtuk Gresi, tapi kali ini dilakukan di Kantor DAP langsung, namun hari ini di Biak dan sorong juga menggelar pasukan, sedangkan untuk Manokwari menfokuskan kegiatan ibadah,” ujar Forkurus kepada wartawan seusai menggelar P3 di kediamannya siang kemarin (03/09).

“Kita tahu bersama bila saat ini, situasi Papua sedang panas oleh gejolak politik, karena itu, untuk menjaga Papua tetap aman, sehingga tidak terjadi seperti di TIM-TIM seandainya Papua Merdeka. Di sinilah fungsi P3 dalam menjaga keamanan di Papua. Karena untuk dihargai, maka kita juga harus menghargai sesama. Kita ingin tunjukkan bahwa kita juga bisa,” tegasnya.

Selanjutnya ia mengumpamakan ketika isu referendum disepakati oleh PBB, maka pasukan P3 sudah siap mengamankan siapapun, sehingga memperkecil lingkup balas dendam dari siapapun yang merasa dirugikan atas kesepakatan yang disetujui oleh PBB.

Dan sebagai tindak lanjut dari P3, pihak DAP akan menidak lanjutinya dengan keliling Papua guna membentuk pasukan P3 lainnya di seluruh wilayah Papua. ”P3 ini memang sudah dibentuk, tinggal kami menambahkan fungsinya dan bekal yang lebih memadai lagi, sehingga kedepannya pasukan dapat mendamaikan situasi, baik itu pihak lawan maupun kawan,” jelasnya.

Pasukan yang mengikuti P3 terkumpul dari beberapa tempat, seperti Depabre, Genyem, Kemtuk Gresik, Sentani, Abe hingga Polimak Jayapura, berjumlah kurang lebih 500 anggota. (cr-15)

Presiden Evaluasi Otsus Papua Pasca Ramadhan

Potret Kemiskinan di Papua. Meski Otsus Papua sudah 9 tahun, namun jumlah rakyat miskin di Papua dan Papua Barat masih menduduki urutan tertinggi di negeri ini. Ada apa?JAYAPURA—Mencermati dinamika politik di Papua akhir-akhir ini yang banyak menyoroti keberadaan UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, lantaran dinilai gagal membawa perubahan dan peningkatkan kese­jahteraan bagi masyakat Papua, secara diam-diam mulai terekam oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Terkait dengan itu Presiden akan melakukan langkah-langkah penanganan masalah Papua secara komprehensif dengan melakukan eveluasi Otsus Papua maupun Papua Barat, dengan demikian Otsus yang sudah berjalan hampir 9 tahun ini, bisa benar-benar dirasakan masyarakat sesuai tujuan diberlakukannya Otsus tersebut.

Rencana evaluasi Otsus secara menyeluruh atas hal subtansial  di Papua oleh Presiden  RI Susilo Presiden RI, Susilo Bambang YudhoyonoBambang Yudhoyono ini, disampaikan langsung oleh tiga Staf Khusus Presiden SBY yang membidangi Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, masing masing Thanan Aria Dewangga, Velix Vernando Wanggai dan Moksen Sirfepa saat bertandang ke Kantor Redaksi Bintang Papua, Selasa (31/8), kemarin. Dalam kunjungan tim staf khsusus Presiden diterima oleh Wa­kil Piminan redaksi Daud Sonny.

Dalam pertemuan satu jam lebih itu, secara khusus terungkap keprihatinan Presiden SBY tentang  penggunaan anggaran yang cukup besar setiap tahunnya digelontorkan ke Papua, namun belum membawa suatu perubahan  peningkatan kualitas hidup yang membawa  rakyat Papua asli menuju kesejahteraan.

Masalah substansial tadi telah membawa rakyat asli Papua pada masalah kemiskinan, sehingga presiden SBY yang diwakili ataf khususnya menilai adanya simpul simpul yang macet dalam pelaksanaan otsus, sehingga diperlukan pena­nganan khusus  atau  Grand Design untuk mengatasi masalah  Otsus Papua secara komprehensif.” Perlu ada beberapa usulan yang bersifat solutif yang menarik untuk penataan Otsus, tidak hanya di tataran implementasi, tetapi juga di tararan formulasi kebijakan (policy formulation) yang bersifa konseptual,”katanya.

Dikatakan,Fokus Presiden SBY dalam memecahkan kemelut Otsus dengan memberikan perhatian pada peningkatan pangan, pengentasan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan, infrastruktur wilayah dan penanganan affirmative Policy bagi pengembangan SDM Papua,  dalam kerangka Otsus Papua.

Hal itu juga telah ditegaskan Presiden dalam pidato kenegaraannya pada HUT 17-an, bahwa menyelesaikan masalah substansial Papua yang pertama akan dilakukan  dengan menjalin komunikasi yang konstrutif pasca Ramadhan nanti antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, DPRP dan MRP.

Ada empat kerangka  yang menimbulkan masalah besar di Papua,  sehingga Otsus dinilai gagal oleh kalangan tertentu, sehingga Presiden merasa perlu   menata kembali  kerangka anggaran Otsus Papua penataan dimulai dengan kembali   menata strategi Pembangunan Daerah, menata strategi kelembagaan Pemerintahan Daerah dan menata  kerangka Politik  dan HAM terkait pasal- pasal yang mengatur  keberadaan KOMNAS HAM, Pengadilan Adhoc Papua, Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi, Partai Politik dan lambang lambang daerah yang jadi isu hangat  dari waktu ke waktu.

Penataan keempat kerangka Otsus tadi sejak Pemberlakuan Otsus pada mulanya kurang memperhatikan Grand Designnya. Padahal Grand design ini memuat staregi-stretegi umum untuk rencana yang lebih konkret dan fokus untuk melaksanakan pasal dari Otsus Papua, termasuk jangka waktu, intitusi penang­gungjawab dan indikator pencapaiannya (performance indicator). Contohnya  lima tahun pertama  dan kedua  capaian bidang Pendidikan ,kesehatan, ekonomi dan infrastruktur sudah sampai dimana capaiannya

Kemudian di dalam Grans design tersebut perlu ditekan­kan perlunya grand strategy pembanguan sektor-sektor utama, seperti pendidikan, kesehatan,ekonomi rakyat, dan infrastruktur wilayah dengan masa waktu 20 tahu ke depan.

Dikatakan, Grand Strate­gy ini multlak dimiliki oleh Pemprob maupun Pemprov Papa Barat sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan untuk memangun tanah Papua. Ini juga dilengkapi dengan aksi Action plan yang jelas dan terukur.

Target seperti lima tahun pertama sudah berapa banyak orang Papua asli yang menge­nyam pendidikan setingkat  S1,S2, dan S3 sudah berapa banyak rumah sakit dibangun  gunakan dana Otsus  serta dokter yang  ditempatkan di Rumah sakit rumah sakit yang pakai dana otsus
Dalam  bidang Pendidikan, kesehatan, ekonomi  dan infrastruktur yang tidak dievaluasi, setiap tahun dan jadi masalah hingga ketika gubernur ditanya rakyat, buktinya tidak dapat ditunjukkan. Oleh sebab itu grand Design sangat diperlukan agar indicator capaiannya dapat dilihat,  yang sekarang, justru Otsus Papua yang berjalan  sekarang  adalah manual, mana kekhususannya, tidak ada terang staf ahli khusus Presiden.

Diterangkan Otsus yang diberlakukan di Papua tidak hanya dilihat dari dana saja, melainkan ada aspek aspek lainnya yang harus diperhatikan sekedar dana Otsus, contoh konkrit rasio untuk pendidikan ada 30 persen, sedangkan kesehatan 2 per­sen,  sebenarnya hasil yang mau dicapai sudah berlipat, namun mengapa belum tercapai? Akan lebih spesifik lagi bila startegi pembangunan dan anggaran dilihat kembali pada aspek perencanaannya sehingga pelaksanaan Otsus Papua kedepannya bisa tertata baik.

Kemudian yang berikutnya tentang kewenangan pendanaan yang relatif besar, artinya kalau kita melihat Papua memiliki istilahnya ada dana perimbangan dae­rah, ada dana otonomi khusus itu selama 20 tahun. Pemerintah Provinsi Papua mendapat dana 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional, itu cukup besar. Kemudian ada juga dana untuk pembangunan infrastructur, itu dana Otsus pembangunan infrastructur. Dimana tercatat sampai tahun 2008 saja misalnya, Provinsi Papua mendapat alokasi dana sekitar Rp 28 trilyun. Itu dana yang cukup besar dibandingkan dengan Propinsi-Propinsi lain, memang itu berbagai sumber dana.

Dana Otsus meningkat terus dari tahun 2002 pertama sekitar 1, 9 trilyun, kemudian tahun 2008 naik tercapai sampai 3,5 trilyun. Kemudian tahun 2009 ini 4,1 trilyun, tahun 2010 lebih besar lagi. Itu menunjukkan kenaikan sangat besar. Jadi mengalami proses kenaikan dana Otonomi Khusus setiap tahun. Pertama dari 1,9 trilyun sampai sekarang 4,2 trilyun dan ditambah sumber-sumber dana lain total sampai 2008, termasuk dana Otsus, sekitar 28 trilyun. Itukan polocy yang sudah berjalan. Tetapi persoalannya seberapa besar efektifnya Otsus ditingkat implementasi, itu yang jadi persoalan, seberapa efektif, bukan seberapa berhasil tapi seberapa efektif UU Otsus ini sudah dijalankan atau sudah seberapa besar korelasi terhadap kesejahteraan masyarakat Papua, ini yang mejadi pertanyaan.

Jadi ini bisa menimbulkan kekecewaan, kalau kita milihat akhirnya ba­nyak dikalangan masyarakat Papua, misalnya sejak tahun 2005, sebagian kelompok masyarakat menginginkan Otsus ingin dikembalikan ke Pusat. Kemudian 2008 juga ada demonstrasi Otsus mau dikembalikan ke Pusat dan terakhir menuntut refe­redum. Karena memang banyak persoalan-persoalan yang tidak dibenahi selama Otsus itu.

Untuk itu dengan ada­nya perhatian SBY dengan melakukan eveluasi Otsus masalah ini bisa teratasi, Semoga. (ven/don)

Revisi UU Otsus Sepihak, Dapat Ciptakan Persoalan Besar Bagi Papua

Ir. Weynand Watory & Ruben Magai SIPJAYAPURA—Revisi UU No 21 Tahun 2001 atau  UU Otsus terutama Pasal 7 huruf a yang  menyatakan Gubernur Papua dipilih oleh  DPRP, ternyata pasal tersebut telah dihilangkan melalui perubahan UU No 35  tahun 2008. Padahal dalam UU tersebut hanya menyatakan Provinsi Irian Jaya  Barat masuk bagian dalam UU Otsus.

“Apabila ada pihak yang melakukan revisi, maka sa­ngat berbahaya serta  menciptakan  sebuah persoalan besar di  tanah ini,” tukas Ketua Komisi A DPRP  Ruben Magai SIP ketika dikonfirmasi Bintang Papua diruang kerjanya, Selasa  (31/8) kemarin.      

Dia mengatakan, pihaknya mempertanyakan dasar apa dilakukan revisi UU Otsus.  Atas dasar usul siapa dan berdasarkan rekomendasi apa. Apabila hendak revisi  UU Otsus melibatkan tokoh tokoh Papua yang waktu lalu minta merdeka supaya  pikiran- pikiran mere­ka juga diakomodir dalam sebuah konstitusi sehingga  dikemudian hari tak menuntut merdeka.

“ Tapi kalau  itu tak diakomodir ini berarti bahaya. Bahaya dalam arti bahwa  kepentingan sekelompok  itu diakomodir dan rakyat selalu termarginalkan. Tak  terakomodir masuk di dalam sebuah sistim yang benar untuk mendorong dan  memajukan rakyat Papua,” tukasnya.  

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRP Ir Weynand Watory menegaskan ada  mekanisme untuk  pengajuan judicial review (uji material) terhadap  UU No 21  tahun 2001 atau UU Otsus khususnya pasal 7 huruf a bahwa Gubernur Provinsi  Papua dipilih oleh DPRP.  Tapi perubahan melalui  Perpu No 1 Tahun 2008  menjadi UU No 35 Tahun 2008 dimana konsiderannya adalah memberikan payung  hukum kepada Provinsi Papua Barat bukan mengubah pasal 7 huruf a UU Otsus.

“Pasalnya, hal  ini berkonsekuensi kepada pendanaan, tapi juga harus menjadi  keputusan politik dari lembaga maka tentu ada proses proses untuk   memutuskannya. Dan dari proses proses  memutuskannya  itu kan dari Komisi  mengajukan hal itu kepada pimpinan kemudian  dibawah ke rapat Badan Musyawarah  (Banmus) DPRP,” ujar  Watory  ketika dihubungi  Bintang Papua di ruang  kerjanya, Senin (30/8) kemarin terkait rencana DPRP ajukan judicial review  terhadap  UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus.

Menurut dia, selanjutnya  pihaknya  akan mendengar  keputusan politik dari  setiap  Fraksi di DPRP. Dan  kare­na itu harus  ke paripurna DPRP untuk  mendapatkan  pengesahan serta  mendengar pandangan pandangan setiap Fraksi  DPRP  terkait  rencana  judicial review terhadap UU Otsus tersebut “Kami sudah melakukan itu cukup jauh dan setelah itu kami  wajib melaporkannya   kepada pimpinan DPRP untuk kemudian  dibuat menjadi  suatu keputusan lembaga  bukan keputusan Komisi.  Tapi apabila tiba pada keputusan harus dikembalikan  lagi kepada mekanisme di DPRP,” tukasnya.

“Karena itu kami tekah melaporkan kepada pimpinan DPRP dan ternyata sudah  disetujui maka kami harus  kembalikan ke proses atau mekanisme di DPRP untuk  diputuskan.”

Politisi senior Partai Kedaulatan ini menambahkan, pihaknya mengharapkan  agar  semua pihak berjalan diatas aturan dan tak perlu melakukan perubahan perubahan  tanpa mengacu kepada perintah UU. Pasalnya,  perintah UU sangat  jelas bahwa  UU Otsus yang berlaku khusus ini bisa dilakukan perubahan sesuai  mekanismenya  harus lewat keputusan rakyat.

“Kita bikin pertemuan rakyat Papua ka atau kita bikin semacam Musyawarah Besar  ka yang difasilitasi DPRP dan MRP kemudian sekarang harus dengan Papua Barat  karena sekarang Otsus itu sudah berlaku juga di Papua Barat. Dan masyarakat di  kedua Provinsi ini harus berkumpul dan mereka menyatakan bahwa   menurut kami  perlu ada perubahan perubahan,” katanya.

Menurunya, ironisnya  rakyat yang memiliki mandat  dan kedaulatan untuk  melakukan perubahan ini tak pernah berbicara  sekalipun  tiba tiba perubahan  itu dilakukan dan anehnya  lagi bahwa dilakukan perubahan itu pada Perpu No 1  Tahun 2008 dimana konsideran itu hanya memberikan payung hukum kepada Provinsi  Pa­pua Barat yang secara de fakto sudah ada.

Menurut dia, kalaupun misalnya mau ditambahkan maka itu hanya ditambahkan  bahwa perubahan Perpu itu memberikan payung  hukum sebagai dasar untuk  kemudian diterbitkan UU No 35 tahun 2008 itu hanya menambahkan penjelasan atau  pasal yang menyatakan bahwa Provinsi Papua Barat  itu adalah dari pembelakuan  Otsus di Tanah Papua.

“Koq tak ada hubungan sama sekali dengan penghila­ngan pasal 7 huruf a UU  Otsus tak ada konsideran yang mempertimbangkan bahwa pelaksanaan Pemilu yang  dilakukan DPRP itu setelah evaluasi  tak  benar makanya dikembalikan kepada  rakyat sesuai dengan semangat reformasi. Jadi  sama sekali tak ada satu huruf  atau satu katapun yang menjelaskannya.  Saya menganggap ini perubahan ini  sangat amburadul dan inkonsitusional atau tak sesuai dengan UU,” urainya.

Kerana itu, tambahnya, pihak pihak  yang melakukan perubahan terhadap UU No 21  Tahun 2001 khusus pasal 7 huruf a  ini  tanpa mengikuti konstitusi   perlu  diproses hukum.”Nanti akan kita lihat kalau memang itu kesalahan ya negara ini  adalah negara hukum wajib. Kalaupun keputusan mereka harus dikenakan sanksi ya  kenakan sanksi tak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini,” tukasnya.

“Tapi itu kan proses masih jauh kita lihat dulu proses ini kita jalankan dulu.  Mudah mudahan itu berlanjut sampai kepada posisi dimana

DPRP Minta Masa Jabatan Anggota MRP Diperpanjang

JAYAPURA—Menindaklanjuti sikap masyarakat yang  telah menyatakan mengembalikan Otsus, maka DPRP, DPRD Papua Barat dan MRP  direncakan  melakukan pertemuan bersama, 15 September 2010 di Jayapura. Agenda utama  pertemuan itu menyangkut Perdasus  tentang pemilihan anggota MRP, serta evaluasi  Otsus yang  telah berjalan selama  sembilan tahun di Tanah Papua.

Demikian Ketua Komisi A DPRP Ruben Magai ketika ditanya Bintang Papua di ruang kerjanya, Selasa (31/8) kemarin.  Untuk  membahas kedua masalah krusial ini, ujarnya, DPRP minta agar  masa jabatan anggota MRP yang akan berakhir Oktober ini diperpanjang selama 6 bulan, hingga anggota MRP periode mendatang  terbentuk. Hal ini dimaksud   agar ang­gota MRP juga dapat memberikan saran dan masukan serta indikator indikator kegagalan dan  keberhasilan  saat evaluasi  Otsus tersebut.

Menurutnya,  draf Perdasus  tentang pemilihan anggota MRP telah diserah­kan pihak eksekutif  kepada DPRP, serta beberapa poin tuntutan masyarakat beberapa waktu lalu yang dibawa ke DPRP. Saat per­temuan DPRP bersama masyarakat  telah disepa­kati  untuk  dibahas bersama menyangkut kegagalan Otsus.

“Kegagalan Otsus itu nanti juga akan kita dorong sampai terbentuknya Pansus Otsus kemudian kita evaluasi kegagalan dan keberhasilan Otsus, sehingga pada momen ini MRP yang  sekarang ini harus ada dan mereka juga harus presentasi selama lima tahun sebagai lembaga kultural itu mereka lihat seperti apa,” katanya.

Dikatakan, upaya pengesahan Perdasus  tentang pemilihan  anggota MRP tetap jalan di DPRP sesuai mekanisme. Setelah Perdasus  tersebut disahkan selanjutnya dilakukan  verifikasi  dan seleksi di lapangan tetap jalan.  Selama masa verifikasi dan seleksi administrasi oleh panitia seleksi itu yang nanti akan dimanfaatkan.

Ketika ditanya draf Perdasus tentang pengang­katan anggota MRP  berasal dari pihak  lembaga yakni eksekutif dan Demokratic Center Uncen, dia mengatakan,  tak ada soal kare­na keduanya itu adalah se­buah kekayaan untuk dapat menyatukan kedua konsep tersebut.

Terkait  sikap  MRP yang telah menyatakan mengembalikan Otsus, tapi di sisi lain mereka justru hendak  evaluasi  Otsus, tuturnya, sebenarnya MRP telah melaksanakan UU untuk memfasilitasi masyarakat adat menyampaikan apa yang mereka lihat dan mereka rasakan dalam masa perjalanan Otsus.

Dengan demikian, tambahnya, pada saat mereka menyatakan pengembalian Otsus bukan otomatis MRP bubar  tapi mereka juga melaksanakan konstitusi memfasilitasi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi mereka.                
Kenapa proses pembahasan peraturan pemilihan anggota MRP sangat lambat, menurut dia, hal itu ada keterkaitan dengan kesiapan draf  Perdasus terutama di eksekutif juga ada kaitannya dengan DPRP yang menjadi tugas Badan Legislasi DPRP.
Menyoal draf Perdasus,  katanya,  kelompok mana saja bisa menyampaikannya seperti yang telah dilaksanakan Demokratic Center Uncen dan eksekutif  serta bisa juga dari inisiatif DPRP. Tapi  semua ini intinya adalah menyiapkan regulasi supaya dapat dipakai sebagai  acuan.

“Kita dorong dalam sebuah mekanisme dan  kita  sahkan supaya itu dapat dipakai sebagai dasar untuk   merekrut semua anggota MRP,” imbuhnya.
Kenapa draf Perdasus tentang pemilihan anggota MRP terlambat, ujarnya,  hal ini dikarenakan  DPRP juga  memiliki agenda kerja yang harus segera dibahas. Tapi dengan niat baik eksekutif dan Demokratic Center Uncen yang telah  memberikan suatu konsep dan pada saat pembahasan diprentasikan  untuk penambahan penambahan dari setiap pasal UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus tersebut.

Dikatakannya,  revisi  UU Otsus dapat dilakukan setelah dievaluasi UU Otsus seperti pasal pasal mana yang harus direvisi atau pasal pasal mana dikurangi agar pelaksanaan Otsus di Papua dapat berjalan.  Tanpa melakukan evaluasi tapi eksekutif telah mengisukan pihaknya telah mengevaluasi itu inkonstitusional.

“Mau direvisi atau diubah itu sudah pelanggaran pemerintah juga tak boleh inkonstitusional karena UU itu jelas atas dasar usul rakyat. Usul rakyat itu dibicarakan dalam sebuah  bentuk evaluasi.  Rekomendasi rekomendasi yang dihasilkan dalam evaluasi itu menjadi bahan pertimbangan untuk dilaksanakan revisi terhadap UU Otsus. (mdc)

Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Tak Digubris

(kanan)Jayapura—Pelaksanaan UU No. 21 tentang Otonomi Khusus Papua tak henti-hentinya mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Selain sorotan tentang penilaian pelaksanaannya yang dinilai gagal dengan parameter tidak dibuatnya Perdasi dan Perdasus sesuai amanat UU tersebut, juga pelaksanaan pasal demi pasal.

Salah satunya adalah pasal 45, yang menurut Koordinator Kontras Papua Johanis H Maturbongs,SH nyaris tak tersentuh. ‘’Di luar dari konteks pelaksanaan Otsus yang dikatakan gagal dan lain-lainnya, di dalam pasal itu kan diamanatkan kepada pemerintah daerah agar membentuk perwakilan Komnas HAM, Peradilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun sampai 10 tahun berjalan baru perwakilan Komnas HAM yang telah dibentuk,’’ ungkapnya dalam kesempatan jumpa pers di kantornya Senin (30/8) kemarin.

Sejarah lahirnya Otsus yang dilatarbelakangi dengan mencuatnya berbagai masalah terkait pelanggaran HAM maupun tuntutan pelurusan sejarah Papua, menurutnya hal itu yang melatar belakangi dimunculkannya Pendirian Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

‘’Kenapa dua hal tersebut seakan tidak digubris oleh pemerintah. Padahal hal itu sangat terkait dengan upaya pemulihan situasi Papua sesuai amanat Undang-Undang Otsus,’’ jelasnya.

Disinggung tentang yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut, menurutnya adalah pemerintah bersama DPRD yang berwenang membentuknya.
‘’Tentunya Pemerintah Provinsi yang paling bertanggungjawab di sini untuk memberikan sebuah regulasi,’’ jelasnya.

Sedangkan posisi Pemerintah Pusat, menurutnya juga punya andil besar yakni dalam proses pengawasan. ‘’Bagi saya Pemerintah Pusat sudah memberi satu legitimasi berupa kewenangan pemerintah daerah, sehingga disini kemauan politik dari pemerintah daerah yang sa­ngat dibutuhkan,’’ungkapnya. (aj) 

DUA POSKO MASYARAKAT ADAT KOTEKA DI WAMENA DI BAKAR

Sekilas Info, 26 Agustus 2010.

Dua Posko masyarakat adat koteka milik Dewan Adat Wilayah Mbaliem di bakar oleh pihak Inteligant Indonesia. Posko adat tersebut adalah tempat masyarakat adat koteka melakukan rapat-rapat khusus guna membahas soal-soal masyakat adat koteka di Mbaliem Wamena.

Posko masyarakat adat koteka milik Dewan Adat yang di ketuai oleh Lemok Mabel ini ada dua masing-masing di dua lokasi, lokasi yang pertama di Woma arah timur dari pemukiman letak kota Mbaliem yang satunya di Pompa Bensin yaitu dekat jantung kota Wamena. Posko adat yang di bangun di Woma agak tua fisiknya dan yang baru di bangun di Pompa Bensin keduanya nyaris di bakar oleh inteligent Indonesia.

Menurut saksi mata seorang putri mengatakan bahwa hamper dua minggu belakangan ini ada beberapa motor yang di kendarai oleh beberapa orang pendantang (amber dalam kosa kata orang Papua) mereka selalu lalu lalang dan memantau keberadaan Posko tersebut dan mengambil gambar pembangunan fisik posko itu melalui Mobille Phone, dan kemarin sore ada dua mobil yang berkaca gelap parkir di depan jalan posko tesebut kurang lebih 10 menit lamanya.

Kemudian tidak lama pada jam 1:37 malam atau subuh pagi terdengar teriakan orang-orang di sekitar areal posko tersebut bahwa ada kebarakan posko namun pelakunya tidak di temukan, pembakan posko tersebut di lakukan bersamaan dengan pembakaran posko tua yang letaknya di Woma. Hingga detik ini kejadian tersebut membuat seluruh satuan tugas koteka (satgas koteka) melakukan konfoi jalan dan melakukan pengamanan di di wilayah Mbaliem dan kususnya di Woma dan Pompa bensin kama.

Lemok Mabel sebagai ketua dewan adat mengerahkan SATGAS koteka dengan maksud untuk mencari tau siapa pelaku dari pembakaran posko milik masyarakat adat tersebut dan juga memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat adat yang berada di wilayah Mbaliem agar tidak terpancing dengan situasi tersebut, karena hal demikian adalah karakter inteligent indonesia untuk menkreasikan persoalan dan untuk menghadirkan konflik sosial di tingkat masyarakt koteka. Kita sekalian mengetahui bahwa NKRI sudah kehilangan akal untuk mempertahankan krediblitasnya di West Papua karena akhir-akhir ini NKRI di sorot habis-habisan oleh kalangan international yang mendukung perjuangan kemerdekaan bagi West Papua.

Yang saat ini bisa NKRI lakukan adalah melakukan konflik-konflik horisontal di kalangan basis-basis perjuangan West Papua yang di anggap radikal seperti di wilayah Mbaliem Wamena, Puncak Jaya, dan wilayah-wilayah lain di seluruh West Papua, dengan satu maksud adalah membingungkan kesadaran dan vokus orang West Papua terhadap perjuangan kemerdekaan. Maka jika taktik NKRI ini bisa di halau oleh kekebalan mental orang West Papua untuk mengatasinya maka NKRI akan SELESAI dari BUMI CENDRAWASIH.

Singkatnya saat ini keberadaan dan kehidupan ROH NKRI di West Papua hanya berwnafas taktik kotor, NKRI hidup di West Papua bukan karena rakyat West Papua mencintai NKRI yang berdasarkan idiologi pancasila berbasis adat jawa yang berlambang burung garuda, padi dan kapas dll itu? Coba bayangkan negara yang tidak tau malu dengan nasionlisme yang sempit itu ingin mencoba merongrong sebuah bangsa yang memiliki kekebalan hukum-hukum adat yang sudah di tetapkan dahulu kala oleh sang Pencipta. Maka sudah pasti bahwa NKRI secara sejarah, idiologi dan Nasionalis tidak akan bertahan lama di West Papua, tetapi dia akan bertahan lama hanya dengan taktik-taktik kotor contohnya seperti pembakaran Posko, Penculikan, Pembunuhan, Pencurian, Pemerkosahan dll yang bersifat negatif namun dunia ini telah berubah wujudnya dari purba maka apapun yang terjadi pasti dapat di deteksi dan dapat di nilai secara jelas oleh bangsa-bangsa lain di dunia bahwa sebenarnya siapa NKRI dalam karakter bangsa dan siapa NKRI dalam tulisan diplomasih saat ini.

Demikian dan terimakasih.

Pemanggilan Socrates Dinilai Prematur

JAYAPURA-Upaya pemanggilan yang dilakukan Polda Papua terhadap Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua Socrates Sofyan Yoman untuk klarifikasi terkait pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama baik Polri maupun TNI, ditanggapi oleh praktisi hukum asal Papua Gustaf Kawer,SH.

Ia menilai, upaya pemanggilan terhadap Socrates itu prematur.

"Saya bingung dengan tindakan Polda Papua, sebab jika Socrates diundang untuk melakukan klarifikasi, dan akhirnya Socrates tidak datang, lalu Polda melakukan pemanggilan bahkan mengarah ke pamanggilan paksa, maka hal tersebut sangat prematur, sebab di dalam KUHP tidak ada yang mengatur soal undangan klarifikasi,” katanya.

Ia mempertanyakan, sebenarnya pemanggilan Socrates itu dari konteks apa? “Jika dipanggil sebagai saksi, maka sebagai tersangkanya siapa? dan jika dipanggil sebagai tersangka maka Polda Papua harus memiliki saksi-saksi yang lebih dari satu dan harus didukung oleh bukti-bukti yang akurat, tidak bisa asal menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, sejak awal sebenarnya Polda tidak perlu tersinggung dengan apa yang diungkap oleh Socrates, sebab jika itu menyinggung Polda Papua dan diekspos di Media masa, maka Polda Papua atau Kodam XVII/Cenderawasih bisa melakukan hak jawab melalui media massa yang sama. “Saya pikir baik Polda maupun Kodam juga sudah menyampaikan hak jawabnya di media yang sama itu. Jadi kalau mau menjerat dengan pasal-pasal KUHP seperti pasal 310, 311, tentang penghinaan, agaknya sangat prematur,” tandasnya.

Ia menyarankan, dalam kasus ini, Polda Papua seharusnya menggunakan pendekatan Community Policing, artinya pendekatan kepada masyarakat, sehingga dapat mencegah terjadinya gesekan di bawah, antara masyarakat dan aparat keamanan. “Tujuannya hanya demi keamanan. Di satu sisi aparat bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, di sisi lain rakyat bisa merasa terlindung dengan kehadiran aparat keamanan dan rakyat tidak merasa ditekan,” pungkasnya.

Sementara itu, Polda Papua nampaknya akan tetap berupaya memproses hukum Socrates, meskipun undangan untuk klarifikasi maupun panggilan yang sudah dilayangkan Polda Papua itu belum dipenuhi oleh Socrates.

”Ini adalah bentuk komitmen Polda Papua dalam rangka penegakan hukum, dengan demikian proses hukum terhadap Socrates terus berjalan meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan dan panggilan kami,” tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Wachyono kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Selasa (24/8) kemarin.

Dikatakan, penanganan kasus ini sudah dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskim) dan sampai saat ini masih dalam proses. Artinya saat ini penyidik sedang mengumpulkan keterangan-keterangan dari berbagai sumber di antaranya saksi ahli bahasa dari Universitas Cenderawasih Jayapura ditambah dari beberapa anggota di Kabupaten Puncak Jaya. ”Proses hukumnya tetap dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku bahkan sesuai dengan pasal yang memberatkan Socrates,” tukasnya.

”Kita tetap mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi tetap dilakukan termasuk saksi ahli bahkan barang bukti seperti Koran Harian Cenderawasih Pos dan Koran Harian Bintang Papua adalah bukti untuk menguatkan di muka persidangan nanti,” ujarnya.

Menyoal adanya anggapan bahwa proses hukum Socrates prematur, Kabid Humas membantahnya. ”Itu tidak benar dan nanti akan dibuktikan di muka persidangan, sehingga jangan banyak komentar soal kasus Socrates ini. Kasus Socrates tidak prematur dan proses hukumnya tetap berjalan,” tegasnya.

Wachyono yang juga mantan Kapolres Fak-Fak ini mengungkapkan, pihaknya mempersilahkan saja masyarakat menilai apa soal kasus Socrates, namun yang jelas prosesnya tetap berjalan dan Polda Papua tidak terpengaruh dengan berbagai komentar orang, sebab Polda berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yaitu KUHP dan KUHAP. ”Sebaliknya kalau sampai persoalan ini tidak diproses sebagaimana ketentuan undang-undang maka masyarakat bisa menilai Polda Papua tidak serius,” tandasnya. (cak/nal/fud) (scorpions) 

Rumah Warga Asmat Tersebar di Pinggiran Sungai

ASMAT [PAPOS]- Rata-rata sebagian besar rumah milik warga asmat di kabupaten Asmat tersebar di pinggiran kali, muara, hutan dan pinggiran pantai wilayah rawa itu.

Lebih banyak bangunan rumah itu berupa pondok atau bahasa setempat (Asmat) menyebutnya dengan befak. Befak adalah tempat mencari dan mengumpulkan makanan bagi warga setempat. “Sejak pemerintahan distrik hingga pemerintahan kabupaten di sini, rumah warga ini tetap berdiri kumuh di setiap sungai dan kali serta hutan dan pinggiran wilayah ini,” ujar Mikael Fimat, salah satu warga Distrik Akat berprihatin di kota Agats, Selasa (3/8).

Ungkapan yang sama juga dilontarkan warga asal distrik dan kampung Agats, Atsj dan Fayit kabupaten Asmat. Sementara itu, kelompok masyarakat tertentu membahas seputar persoalan rumah warga yang nampak kumuh bertahun-tahun di wilayah itu. “Kapan bisa berubah rumah kumuh (warga) menjadi rumah sederhana bersih dan sehat bagi warga,” ujar Donatus salah seorang warga di Asmat kepada Papua Pos, kemarin.

Tak bisa dipungkiri bahwa janji pembangunan rumah bagi warga miskin dengan kualitas dan kuantitas telah dijanjjikan para pasangan calon bupati di wilayah itu. “Siapun bupati yang terpilih yang penting janji itu direalisasi dan jangan menipu rakyat ketika kampanye seperti ini,” kata salah satu guru, Serewi di sudut kota Agats, Asmat.

Bila kita berkeliling di kota Distrik Agats, 2 kampung yang terletak dalam kota pusat kabupaten ( Kampung Syuru dan Mbis Distrik Agats), masih banyak dijumpai rumah milik warga. Beratap dan berdinding gegabah atau daun pandan, entah dari kelapa, daun sagu, daun nipa dan dedaunan lainnya. Serta lantai rumah kumuh warga pun hanya beralaskan dedaunan.

Kabupaten dengan warga lokal (pribumi asmat) dengan kisaran 70 sampai 80 persen tersebar di tingkat kampung. Mereka mendiami rumah pondok (Befak). Rumah-rumah befak itu dicurigai bersifat sementara. Namun tempat itulah warga asmat jatuh bangun, mencari makan-minum, lahir besar dan menjalankan aktivitas hariannya.[cr-57]

Ditulis oleh Cr-57/Papos
Rabu, 25 Agustus 2010 00:00

“Arnold C. Ap dan Mambesak” Cikal Bakal Terbentuknya Nasionalis Papua

Arnold Clemens Ap
Arnold Clemens Ap

Arnold AP, lahir di pulau Numfor, Biak 1 Juli 1945 menyelesaikan studi sarjana Muda Geografi dari Uncen. Sewaktu jadi mahasiswa, ia turut bersama sejumlahmahasiswa Universitas Cenderawasih dalam demonstrasi menantangkunjungan utusan PBB, Ortiz Sans, untuk mengevaluasi hasil Pepera 1969.

Setelahhasil Pepera memperoleh pengesahan oleh PBB, tampaknya ia menyadari bahwa pendirian suatu negara Papua Barat yangterpisah dari Indonesiaterlalu kecil “peluangnya.” Kemudian ia berusaha memperjuangkan agar orang Irian (sekarang Orang Papua) dapat mempertahankan “identitas” kebudayaannya, meskipun tetap berada dalam konteks negara RI. Dalam kapasitasnya sebagai ketua Lembaga Antropologi dan kepala museum yang diberi nama Sansakerta, Loka Budaya, iamendirikan sebuah kelompok seni-budaya yang mereka namakan “Mambesak”.

TujuanMambesak sebagai suatu gerakan kebudayaan dan kesenian adalah untuk menyelamatkan seni dan budaya penduduk Irian Jaya (sekarang papua) agar tidak punah dimakan peradaban modern, akibat derasnya proses pembangunan. Namun Mambesak, sebagai gerakan kebudayaan yang ingin menyelamatkan serta melestarikan seni, budaya penduduk Irian, ternyata dipandangsebagai bahaya “laten” oleh aparat keamanan karenamembangkitkan semangat nasionalisme Papua (OPM)
Walhasilnya, pada 30 Nopember 1983,Arnold AP ditahan oleh aparat keamanan.

Sebelum dan sesudahnya, sekitar 20 orang Irian Jaya yangumumnya terdiri atas cendekiawan, dosen, serta, mahasiswa Uncen dan pegawai Kantor Gubernur Irian Jaya di Jayapura ditahan dan diselidiki karena oleh pihak aparat keamanan diindikasikan adanya aspirasi politik dalam kaitan dengan OPM.

Penahanan tokoh budayawan Irian Jaya ini berbuntut dengan “hijrahnya” sejumlah dosen, mahasiswa, maupun pegawai Pemda Tk I IrianJaya menyeberang perbatasan menuju negara tetangga PNG, Februari1984. Hampir pada waktu yang sama, di Jakarta empat pemuda IrianJaya — yang mempertanyakan nasib penahanan Arnold AP ke DPRRI,akhirnya terpaksa meminta suaka politik ke kedutaan besar Belanda. Iniakibat mereka ketakutan karena dicari-cari aparat keamanan.

Malang tak bisa ditolak, pada 26 April 1984, sang budayawan Arnold AP meninggal dunia “konon” karena ditembak oleh aparat keamanan karena ingin melarikan diri dari LP Abepura di Jayapura (RobinOsborne, 1985 dan 1987: 152-153). Kematian sang budayawan, yang dianggap berhasil mengakumulasikan dan mengintegrasikan kebudayaan masyarakat Irian Jaya, dijadikan “simbol” pengukuhan terhadap identitas dan jati diri orang Irian, yang merupakan cikal bakal tumbuhnya rasa nasionalisme Orang Papua

Mambesak

Mambesak adalah suatu Group kebudayaan/musik daerah Papua yang didirikan pertama kali di Universitas Cendrawasih Jayapura tahun 1978 yang di pelopori oleh Arnold C. Ap

Kata “mambesak” di ambil dari bahasa Biak yang berarti burung suci (burung Cendrawasih) walaupun saat ini ada beberapa penulis yang mengartikan mambesak sebagai “burung nuri”.

Group Mambesak, membangkitkan kembali kesadaran masa akan jati dirinya sebagai Bangsa Papua yang di lakukan oleh Arnold Ap ini bagi Ibe Karyanto adalah berusaha membangun budaya pembebasan bagi rakyatnya yang tertindas dalam bidang seni sekalipun karena dominasi musik gereja dan musik melayu yang sedang melanda Tanah Papua saat itu. Arnold Ap dengan Grup Mambesaknya yang terus menggeliat di Tanah Papua membangun begitu banyak kesadaran di tingkat masa rakyat mampu membangkitkan bukan cuma kesadaran dirinya tapi juga kesadaran politik. Sehingga tak heran kalau lagu-lagu mambesak pada tahun 80-an hingga tahun 90-an menyebar sampai ke daerah paling jauh di pedalaman Papua bahkan sampai disiarkan oleh siaran radio Papua Nugini (George Junus Aditjondro,2000)

Daftar Label Kaset “mambesak”

Vol.I Tahun 1978
Vol II Tahun 1980
Vol III Tahun 1980
Vol IV Tahun 1982
Vol V Tahun 1983…….( Tolong Diralat……Kalau salah )

Sedikit dari Lagu-lagu mambesak bisa didengar di Dinding FB “Mam’besak Seri Lagu Rakyat Papua” Clik dibawah ini :

http://www.facebook.com/pages/Mambesak-Seri-Lagu-Rakyat-Papua/147982291894924?v=wall

Polda Diminta Stop Panggil Sokrates

Gereja di Tanah Papua Serukan Dialog Nasional

Benny GiayJAYAPURA—Pemanggilan Pdt Duma Sokrates Sofyan Yoman Oleh Polda Papua, terkait pernyataan tentang berlarut-larutnya penyelesaian konflik di Puncak Jaya yang dinilai memojokkan TNI/Polri, menyulut keprihatinan Gereja. Sebagai bentuk keprihatinan itu, gereja akhirnya menyerukan dialog nasional menjadi pilihan satu-satunya penyelesaian konflik berkepanjangan tersebut.

Pernyataan gereja ini menyusul keresahan serta keprihatian gereja-ger eja di Tanah Papua terhadap kondisi umat dan masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya serta Tanah Papua secara keseluruhan.

Rapat yang dihadiri peting­gi Gereja di Tanah Papua yakni Ketua Sinode GKI di Tanah Papua Pdt Jemima J Mirino-Krey Sth, Ketua Sinode Gereja Injili di Indonesia Pdt Lipius Biniluk STh, Ketua Sinode Kingmi di Tanah Papua Pdt DR Benny Giay, Persekutuan Gereja-Gejera Baptis di Tanah Papua Pdt Andreas Kogoya SMth, dan Keuskupan Jayapura Leo Laba Lajar OFM, di Kantor Sinode GKI di Tanah Papua di Jayapura, Kamis (12/8) kemarin.

Berhasil merumuskan pernyataan-pernyataan moral serta keprihatinan gereja-gereja di Tanah Papua terha­dap kasus-kasus di Tanah Papua serta Kabupaten Puncak Jaya secara khusus. Petinggi gereja di Tanah Papua menyerukan untuk segera dilakukan dialog nasional dalam rangka mencari solusi penyelesaian masalah-masalah di Tanah Papua secara adil, bermartabat dan manusiawi yang dimediasi pihak ketiga yang lebih netral. Gereja-gereja di Tanah Papua akan tetap konsisten dan teguh dalam memperjuangkan hak-hak umat Tuhan sesuai injil Yesus Kristus.

Gereja juga menyerukan kepada Gubernur Provinsi Papua, para pemimpin gereja dan agama di seluruh Tanah Papua, Dewan Adat Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua, Pangdam XVII Cenderawasih, Kapolda Papua untuk berdialog dan dialog ini difasilitasi oleh pihak gereja.
Tanpa melupakan pemanggilan Polda Papua terhadap salah satu pemimpin gereja, maka gereja pun meminta kepada Kapolda Papua untuk segera menghentikan pemanggilan terhadap Ketua Umum Badan Pelayanan Pusat Gereja-Gereja Baptis Papua atas nama Pendeta Duma Sokratez Sofyan Yoman.

Khusus untuk masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya dan Tanah Papua secara umum, gereja memohon agar tetap tenang dalam menghadapi tragedi menyedihkan yang masih terus berlangsung di Tanah Papua hingga saat ini.

DPRP dan MRP juga diminta untuk membuka mata dan telinga terkait rentetan persitiwa penembakan di Kabupaten Puncak Jaya dengan segera memanggil Gubernur Provinsi Papua selaku penguasa sipil di Papua, Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih pejabat negata yang bertanggungjawab akan keamanan wilayah di Tanah Papua untuk memberikan kejelasan terkait sejumlah kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya selama ini.

Lebih khusus kepada Kapolda Papua, Gereja mengharapkan, pengungkapan terhadap para pelaku teror penembakan di wilayah tersebut segera diungkapkan kepada publik.

Dan kepada Komisi Hak Asasi Nasional (KOMNAS HAM) dan KOMNAS HAM Perwakilan Papua untuk segera membentuk Tim Independent dalam rangka mencari pelaku dibalik seluruh kekerasan yang terjadi di Puncak Jaya untuk memperoleh data dan fakta yang akurat demi penegakan hkum, keadilan dan kebenaran.

Dalam berbagai persoalan dan realita kekerasan terhadap masyarakat asli Papua di seluruh Tanah Papua, gereja-gereja di Tanah Papua terus mendoakan Pemerintah, TNI da POLRI agar dikuatkan dan diberi hikmat oleh Tuhan Allah untuk menghadirkan keamanan yang sepenuhnya bagi masyarakat di Papua dalam takut akan Tuhan dan mengasihi sesama manusia. (hen)

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny