Laporan UNPO ke PBB Ungkap Kasus HAM Papua, Aceh, Brasil

JENEWA, SATUHARAPAN.COM – Di tengah sorotan tajam enam negara Pasifik terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua pada Sidang Umum ke-71 Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di New York pada 20-26 September, sebuah laporan yang disiapkan oleh organisasi masyarakat asli dan minoritas dunia juga menyoroti hal yang sama. Laporan mereka disampaikan kepada Kantor Komisioner HAM PBB untuk dibahas pada pertemuan bulan April tahun depan.

Organisasi yang melaporkan itu, Unrepresented Nation and Peoples Organization (UNPO), adalah sebuah organisasi internasional anti kekerasan berbasis di lebih 40 negara yang mewakili penduduk asli, minoritas, yang wilayahnya diklaim diduduki oleh negara lain ataupun tidak dikenali. Mereka menyampaikan laporannya pada 22 September lalu kepada Office of the High Commissioner of Human Rights United Nation (OHCHR), yang merupakan organ PBB untuk menangani HAM.

Laporan itu disampaikan dalam kaitan dengan Universal Periodic Review (UPR) ke-27 yang akan berlangsung pada bulan April tahun depan. Pada sesi itu nanti, posisi Indonesia dan Brasil akan dibahas dalam siklus UPR ke-3 mereka.

Dalam laporannya, UNPO menyerukan perlunya perhatian terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di kedua negara (Indonesia dan Brasil), dengan penekanan pada situasi pada masyarakat Aceh dan Papua serta penduduk asli Brasil.

Laporan tentang gentingnya situasi HAM di Aceh dan Papua, ditempatkan pada laporan pertama UNPO. Menurut laporan itu, dua daerah ini oleh banyak orang dipandang sebagai pendudukan asing yang baru. Dalam kasus Papua, laporan itu menilai pendudukan asing itu termasuk menyangkut kebijakan yang mengarah ke relokasi dan diskriminasi terhadap penduduk asli.

Laporan itu, sebagaimana disiarkan oleh UNPO pada laman resminya, unpo.org, mengatakan resistensi di kedua wilayah (Aceh dan Papua) berhadap-hadapan dengan kekuatan berlebihan oleh pihak berwenang Indonesia. Dikatakan, kasus Aceh sudah diselesaikan melalui perjanjian damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada tahun 2002 dan 2005. Namun beberapa bagian dari perjanjian tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Walaupun pemerintah Indonesia menjanjikan kebijakan progresif terhadap Papua dan masyarakat Aceh, kenyataannya, menurut laporan ini, sebagian besar masyarakat telah kecewa, sejalan dengan berlanjutnya pembatasan kebebasan berkumpul dan berserikat, pengadilan di luar hukum, dan kurangnya akuntabilitas publik.

Selain itu, di Papua secara khusus, menurut laporan itu, hak masyarakat asli (adat) terus dilanggar karena pemerintah mengeksploitasi sumber daya alam daerah tanpa kompensasi bagi penduduk pribumi. Banyak pelanggaran ini terjadi dan tak terdeteksi, karena menurut laporan, kurangnya pelaporan dan pers yang bebas.

UNPO memberi sejumlah rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk dipertimbangkan.

Pertama, menghormati hak-hak unik atas pemerintahan sendiri yang diberikan kepada Papua dan masyarakat Aceh oleh Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Asli (Adat);

Kedua, menghormati kebebasan berekspresi masyarakat asli dan membebaskan para tahanan politik yang ditangkap karena tindakan aktivisme politik damai, termasuk mengibarkan bendera;

Ketiga, menghentikan praktik perampasan tanah yang menghalangi masyarakat adat dari penghidupan mereka dan menyertakan masyarakat etnis daerah yang terkena dampak ekstraksi sumber daya di bawah prinsip-prinsip persetujuan yang bebas;

Keempat, mengaktifkan pengadilan HAM yang ada untuk menangani kasus-kasus kejahatan serius untuk menjamin hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan, serta langkah-langkah untuk memperkuat independensi peradilan.

Brasil

Laporan kedua UNPO kepada PBB memfokuskan diri pada pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat di Brasil. Pelanggaran itu mencakup pelanggaran hak teritorial, kekerasan yang dilakukan terhadap masyarakat adat, dan kurangnya representasi bagi mereka di berbagai tingkat pemerintahan.

Menurut laporan itu, masyarakat adat di Brasil menghadapi genosida, perbudakan, penindasan dan asimilasi sejak kolonisasi Amerika Selatan. Selama tiga puluh tahun terakhir, sejak demokratisasi Brasil, hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka, untuk pelestarian budaya mereka, dan representasi politik telah diabadikan dalam konstitusi Brasil dan di sejumlah perjanjian internasional. Namun, pelaksanaan hak-hak, itu masih terbatas pada niat.

Antara tahun 2012 dan hari ini, kata laporan itu, wilayah adat di Brasil terus berada di bawah ancaman penyusupan oleh penebang, penambang dan petani, sedangkan proses untuk demarkasi lahan tersebut bergerak dengan kecepatan yang lambat.

Dikatakan, ratusan proyek-proyek pembangunan di bidang energi dan infrastruktur akan mempengaruhi tanah adat. Masyarakat adat tidak cukup dikonsultasikan tentang proyek-proyek tersebut, dan tidak cukup terwakili di banyak lembaga pemerintah yang mempengaruhi kehidupan mereka.

UNPO telah mengusulkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Brasil, di antaranya: pertama, agar instansi pemerintah bertanggung jawab untuk penegakan hak masyarakat adat dan bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaian mereka;

Kedua, menjamin perlindungan para pemimpin masyarakat adat yang memperjuangkan hak-hak mereka;

Ketiga, memastikan akuntabilitas mereka yang terlibat dalam kasus kekerasan atau kebencian terhadap masyarakat adat;

Keempat, memastikan persetujuan sebelumnya dari masyarakat adat mengenai langkah-langkah yang secara langsung akan mempengaruhi mata pencaharian mereka;

Kelima, mempertimbangkan memperkenalkan kuota untuk perwakilan adat di Kongres Brasil.

Tentang UNPO

UNPO didirikan pada tahun 1991 di The Hague oleh berbagai perwakilan di seluruh dunia. Saat ini ada 49 anggota di seluruh dunia. Dari Indonesia ada dua wilayah yang bergabung ke dalam UNPO, yaitu Aceh dan Papua.

Aceh diwakili oleh Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF). Sedangkan Papua diwakili oleh Partai Nasional (PARNA), Partai Sosialis Demokrat Papua (PSDP) dan Partai Demokrat Papua (PDP) yang sebelumnya dikenal sebagai Democratie Volks Partij (DVP).

Editor : Eben E. Siadari

Ini Hasil Diskusi KPP: Mengenal Lebih Dekat Perempuan Mamta

By Kabar Mapegaa 03.16.00

Yogyakarta, (KM)- Komunitas Perempuan Papua (KPP), Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (09/09), kembali mengadakan diskusi terbuka, dengan tema, “Saatnya Perempuan Papua Bangkit dan Bersuara”. Kegiatan ini berlangsung di asrama Bintuni, Babarsari, belakang Kampus I YKPN.

Zuzan Crystalia Griapon, menjadi moderator dalam diskusi kali ini dengan topik “Mengenal lebih dekat perempuan Mamta” dan mempersilakan kepada penyaji materi tentang kehidupan perempuan di Mamta yang dibawakan oleh Yoha Pulalo.

Yona Palalo adalah mahasiswi pascasarjana Univesitas Gadjah Mada Yogyakarta, juga sebagai salah satu guru relawan Papua.

Dalam diskusi tersebut, mereka menggangkat masalah penindasan perempuan Papua pada umumnya dan lebih khususnya Perempuan-perempuan di wilayah adat Manta. Wilayah adat Mamta merupakan wilayah adat sekitar Jayapura. Wilayah adat Mamta juga merupakan wilayah adat terbesar dengan 87 suku. Wilayah Mamta terdiri dari: Port numbay, Sentani , Sarmi, dan Keroom.

Secara garis besar, Yona menyampaikan kehidupan perempuan- perempuan Papua di wilayah adat Mamta, kemudian mempersilakan peserta diskusi untuk menyampaikan pendapat berupa tanggapan, pertanyaan serta solusi.

Dalam diskusi tersebut, mereka (perempuan) menentang semua penindasan-penidasan terhadap perempuan yang atas namakan nilai-nilai adat istiadat dan pembangunan yang mana laki-laki berada pada kedudukan tertinggi dalam segala bidang.

Mereka berpendapat bahwa, Laki-laki dan perempuan berada di muka bumi ini ada tugasnya masing-masing, masing-masing ada jatahnya. Akan tetapi marginalisasi terhadap perempuan Mamta, secara terang-terang terjadi. “Budaya patriarki itu benar-benar dirasakan oleh perempuan-perempuan di Mamta,” tegas salah satu mahasiswi yang juga berasal dari Manta saat dikusi berlangsung.

Katanya, tanah adat dijual oleh laki-laki, perempuan tidak dapat berbuat apa-apa, tempat bercocok tanam mama-mama sudah mulai tergeser. Padahal nenek moyang berpesan untuk melindungi tanah, akan tetapi apa yang terjadi, tanah dijual. Hal ini berdasarkan kenyataan yang sedang dialami saat ini di Mamta, tanpa keterlibatan perempuan didalamnya.

Hal ini bertolak belakang, yang seharusnya laki-laki yang menjaga tanah adat, tetapi mala sebaliknya perempuan berusaha untuk melindungi tanah adat mereka. Niat baik perempuan Mamta untuk melindungi tanah mereka namun mereke (perempuan) tidak ada nilainya didepan laki-laki Mamta.

Sementara itu, mereka juga berpendapat bahwa tulang punggung warga itu ada di perempauan. Mereka juga menolak keras terhadap budaya patriarki.

Perempuan tidak ada ruang dan hak untuk bersuara demi tanahnya sendiri, perempuan ditindas oleh nilai budaya itu sendri. Ruang lingkup perempuan sangat sempit. Perempuan terus ditindas. Hal ini Karena adanya nilai-nilai budaya setempat yang masih melekat.

Menurut mereka, kesadaran kritis itu harus ada di Perempuan Papua. Tanah dan manusia Papua ada ditangan Perempuan Papua. Kami perempuan Papua sangat merasakan penindasan. Namun , tidak menutup kemungkinan, bahwa suatu saat nanti perempaun akan hadir sebagai pengambil keputusan akan tetapi hal ini membutuhkan waktu yang panjang.

Sementara itu, seperti yang dikutip oleh media ini, saat diskusi berlangsung, ada beberapa penindasan yang terjadi terhadap perempuan Papua pada umumnya dan khususnya perempuan Mamta, diantara: Perempuan ditindas oleh budaya itu sendiri, laki-laki menduduki kedudukan tertinggi disegala lini, Perempuan tidak mendapat kesempatan dalam menyuarakan tanahnya, Pengambil keputusan dalam segala hal dilakukan oleh laki-laki, Perempuan menindas perempaun atas dasar nilai-nilai adat, Tanah itu adalah mama, tetapi kenyataannya adalah tanah itu bapak, Penduduk asli mulai tergeser, lahan-lahan milik mereka dijual oleh laki-laki. Orang asli menyinggir atas nama pembanggunan.

Moderator diskusi, Zuzant mengatakan, diskusi ini ruting dilakukan perminggu sekali, untuk minggu besok, kami akan mengadakan dikusi dengan topik: Mengenal Lebih dekat Perempuan-perempuan Meepago.

Untuk itu, lajut Zuzant, kami mengharapkan keterlibatan laki-laki untuk menghadiri setiap diskusi kami adakan perminggu sekali. (Manfred/KM)

Indonesian police under fire over arrest of Papuan students, racial abuse

Jefry Wenda, coordinator of a Papuan students group covering Java and Bali … the Papuan students in Yogyakarta have been left traumatised by police behavior. Image: Ryan Dagur/UCA

July 21, 2016, By Ryan Dagur in in Jakarta

Indonesian Church officials and activists have accused police in Yogyakarta of racism and using excessive force after six Papuan students were arrested for singing Papuan songs in their college dormitory.

“Police officers must be fair. They must protect Papuan people too,” Father Paulus Christian Siswantoko, executive secretary of the Indonesian bishops’ Commission for Justice, Peace and Pastoral for Migrant-Itinerant People, said.

“The government has the task to protect all citizens and disregard their ethnic background,” he said.

Police say they surrounded the dormitory belonging to Yogyakarta’s College of Community Development on July 15 to prevent a number of Papuan students from attending a banned rally organised by the People’s Union for West Papua Freedom.

The rally was aimed at supporting a bid by the Papuan nationalist group, the United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), to join the Melanesian Spearhead Group.

The group is an intergovernmental organisation comprising Fiji, Papua New Guinea, Solomon Islands and Vanuatu, as well as the Kanak Socialist National Liberation Front, a political party from New Caledonia. The ULMWP currently has observer status.

The Papuan students said they initially planned to hold the rally in the city center, but decided instead to sing some Papauan songs at the dormitory after organisers failed to obtain a rally permit from local police.

Tear gas

Police allegedly used tear gas on the students before arresting them.

During the arrest it is alleged officers manhandled and racially abused the students, who were also subjected to racial taunts by local pro-Jakarta activists who had gathered to support the police as the drama unfolded.

All the students were later released on July 17 following questioning.

“Police officers must not let racial abuse happen,” said Father Siswantoko.

He said the students had the right to express their views.

“They didn’t even stage a rally, but their voices were silenced anyway,” he said, adding that there is deep-seated prejudice by locals against Papuans.

Risky Hadur, a Catholic student activist also denounced the police action.

Left traumatised

“We express our deep condolences to the death of humanity and brotherhood in this nation.”

The students were left traumatised by the incident, according to Jefry Wenda, coordinator of a Papuan students’ group covering Java and Bali.

“Police officers and other people shouted at them and called them ‘pigs’ and ‘monkeys,’” he said, calling on the government to put a stop to abuses against the Papuan people.

National Commission on Human Rights official Natalius Pigai said the incident would be investigated.

“We must not let such racial discrimination happen,” he said. “We will send a team next week to Yogyakarta to investigate.

Ryan Dagur is a contributor to the Union of Catholic Asian News service.

Ratusan WNI Diduga Kembali Bergabung dengan ISIS di Suria

intelijen – Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan ada ratusan warga Indonesia yang diduga berangkat ke Timur Tengah untuk bergabung dengan kelompok teror Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

“Jadi yang ditangkap ada puluhan dalam beberapa bulan ini. Yang lolos juga ada. Jumlah totalnya hampir 500 yang sudah berangkat,” kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (11/10).

Meski polisi sudah menangkap fasilitator WNI ke ISIS dan memonitor jalur yang mereka gunakan, keberangkatan itu tetap belum bisa sepenuhnya dihentikan.

“Masih ada yang berangkat karena mereka menggunakan banyak trik dan jalur-jalur,” ujar Tito.

Mengantisipasi hal tersebut, polisi terus mengawasi bandara-bandara yang berpotensi digunakan WNI untuk berangkat ke Suriah. Ada tim Kepolisian yang ditugaskan di tiap bandara untuk memonitor.

“Ada tim kami yang memonitor kemungkinan rute-rute yang sudah kami ketahui. Ada tim dari intelijen Densus 88 Antiteror Polri yang mengamati jaringan ini,” kata Tito.

Terakhir, polisi menangkap Abu Fauzan yang diduga sudah tiga kali memberangkatkan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Tiga gelombang pemberangkatan itu, menurut polisi, terjadi pada Oktober dan November 2015. Sementara satu keberangkatan lagi pada Januari 2016.

Polri belum mengungkap bagian dari jaringan mana tersangka teroris itu. Namun, polisi mendalami kemungkinan keterkaitan dengan Bahrun Naim, warga Indonesia yang jadi petinggi ISIS di Raqqa, Suriah.

Bahrun Naim diyakini aparat bertanggung jawab atas serangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta, Januari 2016.

Selama ini, penegak hukum terkendala instrumen hukum UU Pemberantasan Terorisme yang tidak bisa menjerat anggota kelompok teror sebelum ada indikasi melakukan atau membantu aksi.

Namun, setelah Amin Mude, seorang fasilitator lain keberangkatan WNI ke Suriah, divonis 5,5 tahun penjara akhir 2015, Polri punya yurisprudensi untuk menjerat tersangka seperti Abu Fauzan.

Meski belum selesai direvisi, Undang-Undang Pemberantasan Terorisme mengatur polisi tetap bisa menjerat para WNI yang berangkat ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok teror.

Syaratnya, polisi harus memastikan bagaimana mereka berangkat dan motifnya, lewat alat bukti yang cukup. Hal terpenting adalah keterangan dari fasilitator seperti Abu Fauzan.

“Kalau tersangka, tidak bisa keterangan dia saja, tapi alat bukti bagaimana dia bisa berangkat ke sana. Orang seperti Abu Fauzan ini harus kita peroleh ketika memidanakan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.

Hal itu termasuk juga untuk menjerat orang-orang yang sudah terlanjur berangkat ke Suriah dan kembali ke Indonesia.

“Kami tidak bisa menyamakan semua yang berangkat ke sana (Suriah) adalah untuk itu (terorisme). Ini semua harus dibuktikan,” ujar Boy.(CNN Indonesia)

Ketua Pansus RUU Terorisme: Kenapa Santoso Dicap Teroris Sementara Papua yang Ingin Merdeka Bukan Teroris?

KIBLAT.NET, Poso – Ketua Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme DPR-RI, Muhammad Syafii menegaskan definisi teroris dan terorisme masih belum jelas. Menurutnya, saat ini RUU Tindak Pidana Teroris sudah dirancang namun mencapai jalan buntu untuk dijadikan undang-undang ketika definisi kata teroris belum jelas .

“Kita ingin undang-undang itu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Karena itu semua pasal yang ada di situ arahnya harus melindungi bangsa. Tidak kemudian seperti rancangan RUU Tindak Pidana Terorisme ini, tidak ada definisinya apa itu teroris,”

kata Syafii kepada wartawan di gedung Torulemba, Poso pada Kamis (21/07/2016).

Syafii mencontohkan, jika seseorang ingin membantu orang Filipina memerdekakan diri dari Filipina, maka dalam definisi saat ini seseorang tersebut bisa disebut sebagai teroris.

“Tapi, jika Anda menghasut negara ini supaya merdeka misalnya di Poso ini, Anda minta bantuan asing (untuk) dikasih senjata, dikasih uang, Anda tidak disebut teroris. Itukan tidak melindungi bangsa malah melindungi bangsa lain. Itu menurut saya. Nah ini yang harus kita luruskan dengan RUU ini,” tegasnya.

Syafii juga mengatakan kenapa Santoso dicap teroris sementara Papua yang ingin merdeka tidak dicap teroris. Ia menyampaikan bahwa Santoso menjadi besar karena dibesar-besarkan oleh media. Sehingga, bahaya Santoso ini seolah-olah bahayanya lebih besar dari Papua yang mau merdeka. Padahal di Poso kondisinya sangat aman dan kondusif.

Reporter: Ahmad Sutedjo
Editor: Fajar Shadiq

Franz Magnis: Peristiwa Pelanggaran HAM 1965-1966 Genosida

Penulis: Dewasasri M Wardani 09:56 WIB | Sabtu, 23 Juli 2016

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Budayawan Franz Magnis Suseno mengatakan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 1965—1966, dapat digolongkan sebagai genosida.

Sebab, kata dia, ketika itu berlangsung usaha pemusnahan terhadap golongan tertentu yang berlangsung secara terorganisasi.

“Peristiwa itu adalah kejahatan terbesar terhadap umat manusia di dunia dalam kurun waktu lima puluh tahun terakhir,” kata pria yang akrab disapa Romo Magnis itu di Jakarta, Jumat (22/7).

Menurut pria yang lahir di Polandia itu, kejadian pada tahun 1965–1966 yang diduga menelan korban hingga setengah juta jiwa, merupakan sesuatu yang direncanakan dan dimulai dari Jakarta.

Dari Ibu Kota, pelanggaran HAM kemudian menyebar ke Jawa Tengah, Bali, dan wilayah lain di Indonesia.

“Saya kira ada unsur balas dendam dalam peristiwa itu,” kata Romo Magnis.

Tragedi 1965 merupakan salah satu pelanggaran HAM yang dijanjikan Presiden Joko Widodo akan tuntas di masa kepemimpinannya, selain kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, yang masuk dalam visi-misi dan program aksi berjudul Jalan Perubahan Untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, yang berisi penjabaran dari Nawa Cita.

Sebelumnya, Pengadilan Rakyat Internasional atau International People’s Tribunal (IPT), untuk kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada tahun 1965 (IPT 1965) dalam keputusan akhirnya yang dikeluarkan pada Rabu (20/7), juga memvonis Indonesia telah melakukan genosida pada tahun 1965-1966, dengan maksud khusus untuk menghancurkan atau membinasakan kelompok tersebut sebagian atau keseluruhan.

Genosida, disebut sebagai salah satu dari 10 tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Indonesia pada tahun 1965-1966, terhadap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), terduga PKI, pendukung Presiden Soekarno, anggota radikal Partai Nasional Indonesia (PNI), beserta keluarga mereka.

Sidang IPT 1965, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zak Yacoob yang pernah menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan, juga menyatakan pembunuhan terhadap sekitar 400.000 hingga 500.000 orang, melanggar UU KUHP Pasal 138 dan 140 dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain genosida, Indonesia juga diputuskan telah melakukan hukuman penjara tanpa proses hukum terhadap sekitar 600.000 orang, perbudakan, penyiksaan dalam skala besar, penghilangan secara paksa, kekerasan seksual secara sistemik, pengasingan, propaganda tidak benar, keterlibatan negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.

Koordinator IPT 1965 Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, hasil akhir keputusan tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, saat pertemuan dengan korban pelanggaran HAM berat seperti pernah dijanjikan Presiden melalui Juru Bicara Presiden Johan Budi. (Ant)

Editor : Sotyati

Komnas HAM Sebut Sikap Anti-Papua Terjadi 5 Tahun Belakangan di Yogya

Jumat, 22 Juli 2016 | 21:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai menyebut bahwa fobia Papua oleh warga Yogyakarta sudah berlangsung lima tahun belakangan.

Hal itu disampaikan Pigai dalam konfrensi pers terkait hasil penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Sudah 5 tahun anti-Papua sudah berlangsung di Jawa,” kata dia di Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Ia mencontohkan, salah satu sikap anti-Papua itu ditunjukkan ketika mahasiswa asal Papua mencari kos di kota pelajar itu. Pemilik kos biasanya menolak untuk menerima mahasiswa Papua.

(Baca: Organisasi Papua Barat Merdeka Ditolak Bergabung dengan MSG)

“Misal ada anak (mahasiswa) Papua cari kos-kosan, misal (saat bertanya) ‘ibu bapak ada kos-koasan kosong?’ ‘ada’, begitu tahu anak Papua langsung ditolak,” kata dia.

Terkait penggerebekan asrama Mahasiswa Papua dan Pernyataan Sri Sultan Hamengkubuwono X mengenai separatisme tidak boleh ada di Yogyakarta, Natalius menilai bahwa pemerintah harusnya dapat melindungi rakyat.

Adanya persoalan tersebut membuat kekhawatiran bagi orang-orang Papua, khususnya mahasiswa, yang ada di Yogyakarta.

(Baca: Komnas Temukan Pelanggaran HAM pada Penggerebekan Asrama Papua)

“Yang berbahaya adalah masa depan dan keberlangsungan hidup orang-orang papua di Jogja (Yogyakarta), itu tidak pasti,” kata dia.

Penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I, di Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta pada Jumat (15/07/2016) siang berawal dari rencana aksi damai mahasiswa Papua dan aktivis pro-demokrasi mendukung Persatuan Pergerakan Pembebasan untuk Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

Namun, kegiatan itu batal dilaksanakan lantaran lebih dahulu dibubarkan oleh ratusan personel gabungan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Brigade Mobil, dan organisasi masyarakat.
Penulis : Fachri Fachrudin
Editor : Sabrina Asril

Komnas HAM: Ancaman Sultan Jogja Usir Mahasiswa Papua Itu Berbahaya!

1 Jumat, 22 Juli 2016

POSMETRO INFO – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X menegaskan tidak boleh ada separatis di Yogyakarta. Sultan dikabarkan berniat mengusir mahasiswa asal Papua yang mendukung gerakan separatis.

Sultan mengatakan hal itu menanggapi aksi sejumlah mahasiswa Papua di Yogyakarta yang menggelar dukungan atas United Liberation Movement For West Papua (ULMWP). Para mahasiswa Papua itu mendorong ULMWP menjadi anggota Melanesian Spearhead Group (MSG).

Terkait hal itu, komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, pernyataan Sultan itu sangat berbahaya. “Sultan merupakan Raja Jawa. Dikhawatirkan pernyataan itu dimaknai lain oleh warga Yogyakarta. Ini dianggap titah, itu berbahaya,” kata Natalius kepada Rimanews, Kamis (21/07/2016).
Natalius mengaku telah bertemu dengan Sultan HB X untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut. “Saya meminta agar Sultan memberikan jaminan hidup kepada mahasiswa Papua. Sultan menjawab, dia tidak akan langsung mengusir mahasiswa Papua,” kata dia.

Komnas HAM, kata Natalius, mengimbau agar Sultan memberikan klarifikasi atas pernyataannya. “Sultan harus menyampaikan kepada warga Yogyakarta, mengklarifikasinya,” ungkap Natalius.

Dijelaskan Natalius, sejak lima tahun terakhir, mahasiswa Papua kerap mendapatkan perlakuan diskriminasi di Yogyakarta. “Mahasiswa Papua kerap diejek, dan sulit sekali mendapatkan kost-kostan,” ujar Natalius.

Pemerintah Daerah Yogyakarta, menurut Natalius, harus melindungi para mahasiswa Papua yang menimba ilmu di Kota Pelajar. (rn)

Solider Jailed For Triple Murder in West Papua

Pasifik.news – By Adam Boland – July 21, 2016

An Indonesian soldier has been jailed for 20 years for the gruesome murders of a mother and her two children in West Papua.

The Jakarta Post reports 28-year-old Semuel Djitmau killed the trio with a cleaver as they walked to a village in Bintuni in August 2015. The children were aged just six and two.

He this week fronted a military tribunal which condemned his actions.

“What the defendant had done was ruthless and inhumane, violated human rights and was against the spirit of the military of protecting the people,” said presiding judge Lt. Col. James Vandersloot.

The tribunal said Djitmau had displayed no remorse.

The victims’ family had wanted the death penalty but the sentence was the maximum possible because the solider was charged with theft and murder rather than premeditated murder.

PM Selandia Baru: Jokowi Janji Selesaikan Masalah HAM Papua

Penulis: Eben E. Siadari 08:32 WIB | Selasa, 19 Juli 2016

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Selandia Baru, Jhon Key di Istana Negara, Senin 18 Juli (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dalam pembicarannya dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta hari Senin (18/7), Perdana Menteri Selandia Baru mengkonfirmasi bahwa salah satu topik yang mereka bicarakan adalah masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.

Bahkan dalam pertemuan itu, menurut Key, seperti dilaporkan oleh sebuah media Selandia Baru, newshub.co.nz, Jokowi sendiri yang secara proaktif mengangkat isu tersebut.

Menurut Key, dibandingkan dengan desakan untuk menghentikan hukuman mati di Indonesia –yang juga menjadi kepedulian Selandia Baru dan dibicarakan dalam pertemuan– Jokowi lebih mudah menerima saran untuk menyelidiki setiap pelanggaran HAM di Papua.

Masalah pelanggaran HAM di Indonesia telah menjadi sorotoan dunia internasional, termasuk ketika Kepolisian menangkap lebih dari 1.000 orang pada sebuah unjuk rasa menuntut referendum di Papua, belum lama ini.

Di Selandia Baru, tuntutan agar John Key mengangkat isu pelanggaran HAM Papua dibicarakan dalam pertemuan ini datang dari Partai Hijau.

Sebelum pertemuan itu, Partai Hijau mendesak Key untuk membahas “memburuknya situasi hak asasi manusia” di Papua.

Kepada media yang mewawancarainya setelah pertemuan dengan Jokowi, Key mengatakan mantan wali kota Solo itu serius untuk menangani situasi dan isu hak asasi manusia di Papua.

“Mereka mengangkat secara khusus tentang HAM, dan mengatakan jika ada masalah khusus dengan HAM, maka mereka menangani isu-isu tersebut, mereka menyelidikinya dan memastikan hal itu tidak terulang,” kata dia.

“Mereka tampaknya cukup tertarik untuk memiliki transparansi yang lebih besar,” ia menambahkan.

Di bagian lain keterangannya, John Key menekankan bahwa Selandia Baru tidak mempermasalahkan kedaulatan Indonesia di Papua.

“Kami tidak mempermasalahkan isu kedaulatan di Papua. Saya kira sudah lama Selandia baru memiliki posisi bahwa kami mengakui hak kedaulatan (Indonesia) di wilayah Papua tetapi dalam isu HAM secara luas, kami mengatakan kepada mereka, hal itu akan selalu menjadi kepedulian rakyat Selandia Baru.”

Menurut John Key, Jokowi dan Menlu Retno Marsudi, “memberikan jaminan kepada kami bahwa mereka menjaga HAM di sana.”

Ketika ditanya, apakah John Key mempercayai jaminan itu, ia mengatakan bahwa Indonesia telah menciptakan kemajuan nyata dan Indonesia tidak meremehkan keprihatinan Selandia Baru.

Hukuman Mati

Sementara itu terkait dengan isu hukuman mati yang dibicarakan pada pertemuan tersebut, John Key mengatakan ia memahami bahwa Indonesia belum dapat menghapus hukuman jenis itu.

Pada hari yang sama dengan pertemuan, Amnesty International menyerukan agar Key membicarakan masalah hukuman mati dengan Jokowi, yang tahun lalu saja, digunakan setidaknya 14 kali di Indonesia.

Jaksa Agung mengindikasikan bulan lalu bahwa 16 orang ditetapkan untuk menghadapi regu tembak tahun ini, dan mereka memiliki anggaran untuk mengeksekusi 30 lainnya pada tahun 2017.

Key mengatakan ia menyampaikan kepada Jokowi bahwa Selandia Baru sangat menentang penggunaan hukuman mati. Tapi dia tidak mengharapkan perubahan dalam waktu dekat.

“Kami menyampaikan perasaan kami bahwa hukuman mati adalah sesuatu yang kami tidak dapat terima dan dukung, meskipun beratnya kejahatan yang dilakukan oleh orang yang dikenai hukuman mati itu,” kata dia.

Namun, Key memahami bahwa Indonesia tidak mungkin dalam waktu dekat dapat mengubah hal itu.

“Indonesia menghadapi masalah narkotika yang besar, mereka menghadapi banyaknya orang Indonesia pecandu dan mencoba untuk mengirim pesan yang kuat, sekarang kita di Selandia Baru percaya bahwa hal itu dapat dikatakan dengan cara yang berbeda. ”

Isu lain yang dibicarakan pada pertemuan itu adalah masalah hubungan ekonomi. Key secara khusus mengatakan yakin akan dicapai kesepakatan mengenai ekspor daging sapi Selandia Baru ke Indonesia.

Editor : Eben E. Siadari

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny