Penghargaan 2 Anggota Polisi Dinilai Syukuran Atas Kekerasan di Papua

Kapolda Papua, Tito Karnavian saat memberikan penghargaan kepada 2 anggotanya. Foto: bintangpapua.com/images
Kapolda Papua, Tito Karnavian saat memberikan penghargaan kepada 2 anggotanya. Foto: bintangpapua.com/images

Jayapura — Jumat  (14/06/13), Kapolda Papua Irjen (Pol)  M. Tito Karnavian dalam sebuah apel bersama yang dihadiri Kapolresta Jayapura  AKBP Alfred Papare serta Pejabat Utama Polda Papua di Lapangan Apel Mapolres Jayapura memberikan  penghargaan kepada dua anggota Polres Jayapura.

Dua anggota  Polresta Jayapura yang diberikan penghargaan, masing-masing Kabag  Ops Polres Jayapura  Kompol Kiki Kurnia dan anggota  Dalmas  Briptu  Afandi. Dua anggota polisi itu dinilai  telah berhasil mengamankan aksi demo sejumlah organisasi di Jayapura yang menuntut  penyelesaian kasus  Distrik Aimas, Kabupaten Sorong yang menewaskan dua  warga  sipil ketika memperingati 50 Tahun Aneksasi Papua Barat, 1 Mei 2013 lalu.

Kapolda Papua mengatakan, selain di Jayapura, pihaknya juga telah memberikan  beberapa kali penghargaan kepada anggota  yang ada di Polres Nabire dan Serui serta 3 Anggota Polres Jayapura Mei lalu.

Kapolda memberikan penghargaan kepada dua anggota Polresta  Jayapura karena dinilai  menertibkan demonstrasi pada tanggal 13 Mei 2013 lalu. Polda menilai Kompol Kiki Kurnia melarang anak buahnya untuk menyerang balik ke demonstran (bertahan) dan mengupayakan dialog dengan massa.

Syukuran Atas Kekerasan di Papua

Upacara dan penghargaan pada 14 Juni 2013 ini dinilai tidak realistis dan menodai rasa keadilan rakyat Papua yang mengalami kekerasan atas kebebasan berekspresi dan rentetan pelanggaran HAM dan penangakapan aktivis di Papua.

“Bagi kami, penghargaan ini adalah sebuah syukuran atas keberhasilan Indonesia, dalam hal ini Polda Papua yang telah membunuh, membantai dan merepresi rakyat Papua Barat dan aktivis KNPB,”

kata Sekretaris Umum KNPB, Ones Suhuniap kepada majalahselangkah.com dalam wawancara telepon dari Jayapura.

Hingga saat ini, katanya, telah lebih dari 70-an rakyat sipil Papua dipenjara di Papua karena menyampaikan pendapat mereka secara damai. Tidak terhitung jumlah orang yang mati ditembak dan disiksa karena aksi damai.

Suhuniap menjelaskan, khusus  aksi tanggal 13 Mei itu,  polisi menghasut, membubarkan, menangkap Ketua KNPB Victor Yeimo dan mengintimidasi masa pendemo.

“Pada saat itu, aksi tidak hanya dilakukan oleh KNPB. Aksi dilakukan oleh solidaritas untuk meminta pertanggungjawaban atas kasus Sorong yang menewaskan 2 orang dan penangkapan atas belasan orang pada 1 Mei 2013 lalu,”

kata dia.

“Penghargaan ini diberikan pada 14 Juni 2013. Pada tanggal itu, Indonesia menembak mati Katua KNPB, Mako Tabuni. Ia ditembak mati tanggal 14 Juni 2012 lalu di Waena Jayapura. Jadi, penghargaan ini bukan sekedar soal aksi 13 Mei 2013, karena pada saat itu kekeraan terjadi pada massa aski dan Markus Giban (20) patah tangan,”

terangnya.

“Tanggal 14 Juni 2013 Mako Tabuni dibunuh Polresta Jayapura dan 14 Juni 2013 anggota Polresta dihargai. KNPB walau hanyalah media perjuangan rakyat sipil yang melakukan aksi damai selalu jadi target penangkapan, teror, intimidasi dan pembunuhan,”

tuturnya.

Ia menjelaskan, pihak polisi mengatakan ada dua orang polisi terluka tetapi tidak pernah tunjukkan hasil visul.

“Polisi bilang ada korban tapi tidak ada bukti medis. Kami minta Polda tetapi tidak ditunjukkan. Sementara, korban massa aksi sudah ada rongen dan visum. Kami masih simpan bukti-buktihnya.”

Mestinya untuk Alfred Papare dan Philipus Halitopo

Menurut Sekretaris Umum KNPB itu, penghargaan yang diterima oleh Kiki Kurnia dan Briptu  Afandi itu dialamatkan kepada Kapolresta Jayapura Alfred Papare dan Philipus Halitopo. Dinilainya, Alfred Papare dan Philipus Halitopo melakukan pendekatan dialogis  dan budaya.

“Penghargaan itu pantas diberikan kepada Kapolresta Jayapura Alfred Papare yang selama ini menghadapi demo rakyat Papua dengan dingin, penuh simpatik demi kenyamanan demo. Atau, kepada Philipus Halitopo yang selama ini dekati massa aksi secara budaya,”

tuturnya protes.

Lebih jauh dipaparkan, Kompol Kiki Kurnia adalah Komandan Operasi yang tidak pernah tunduk pada perintah Kapolresta Jayapura, AKBP Alfred Papare. Setiap aksi demo, perintah Alfred tidak diindahkan Kiki Kurnia. Kiki  justru mengambil tindakan di luar perintah, hingga sesekali Alfred Papare kesal karena wibawanya terinjak-injak di muka rakyat.

Menurut Ones, penangkapan Ketua Parlemen Nasional West Papua pada 12 Juni lalu saat hendak nonton tim kebanggaannya, Persipura adalah perintah Kiki Kurnia tanpa alasan yang jelas. Kata dia, tidak hanya itu, masih banyak pelanggaran lain. Tetapi, Kiki Kurnia diberikan penghargaan.

“Kami nilai, alasan Polda bahwa Kiki Kurnia dan Briptu  Afandi  sudah berupaya melakukan dialog  tapi tak berjalan, malah mereka dilempari batu, dipukul, sehingga kedua anggota Polri terluka adalah pembohongan publik,”

ujar Suhuniap.

Indikator Penilaian Harus Jelas

Aktivis Hak Asasi Manusia, Matius Murib mempertanyakan indikator penilaian yang digunakan Polda Papua, Tito Karnavian untuk memberikan penghargaan kepada dua anggotanya.

“Penilaian seseorang itu kan ada indikornya. Artinya, harus menggunakan indikator tertentu. Polda harus menjelaskan apa indikator yang digunakan? Apa yang dinilai? Penilaiannya apa? Kalau ada harus beritahu kepada masyarakat Papua,”

kata Murib kepada majalahselangkah.com, Sabtu, (15/06/13) malam.

Kalau tidak, menurut Murib, penghargaan ini justru mencederai rasa keadilan rakyat Papua. Karena, kata dia, masyarakat menilai bahwa polisi di Papua baru saja melakukan kekerasan. Polisi langgar Undang-Undang karena masuk ke Universitas Cenderawasih dan membubarkan aksi damai solidaritas mahasiswa.

“Satu sisi, polisi dinilai langgar Undang-Undang tetapi sisi lain diberikan penghargaan. Apakah karena langgar Undang-Undang atau memenuhi kriteria tertertu harus jelas,”

kata Murib.

Murib berharap, ke depan Polisi di Papua harus mengedepankan prinsip dan standar Undang-Undang, nilai-nilai kemanusaan dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Hindari bentuk kekerasan fisik dan mental. Kekerasan dari mana pun dan dari siapa pun tidak bisa ditoleran. Kekerasan di masa lalu dari siapapun kami sesalkan. Kami harapkan semua pihak kedepankan dialog dan negosiasi,”

harapnya. (MS)

Sabtu, 15 Juni 2013 21:20,MS

Polisi Siap Tangkap Ketua BEM FISIP Uncen

JAYAPURA [PAPOS] – Kepolisian Kota Jayapura menyatakan siap menangkap dan meminta pertanggungjawaban Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Fisip Universitas Cenderawasih Yaso Ngelia, atas aksi demo Rabu (12/6) di kawasan Uncen baru Waena, Kota Jayapura.

Kapolres Kota Jayapura AKBP Alfred Papare kepada Antara, Kamis mengatakan, pihaknya tetap akan menangkap Yaso Ngelia, karena aksi yang mereka gelar sudah menyurus ke makar dan yang bersangkutan adalah penanggung jawab.

“Kami akan tetap menangkap yang bersangkutan (Yaso Ngelia) namun tidak dilakukan pengejaran secara khusus atau dibentuk tim khusus,”

tegas Kapolres Kota Jayapura.

Ia mengatakan, anggotanya sempat berupaya menangkap Yaso sesaat setelah aksi demo yang mereka lakukan namun dia berhasil melarikan diri dengan naik kekawasan Uncen atas diikuti anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang juga turut serta dalam aksi tersebut.

Yaso yang menjabat Ketua BEM Fisip Uncen itu nantinya akan dimintai keterangan tentang demo yang dilakukan bersama rekan-rekannya, Menurutnya, dalam aksi yang digelar sekitar 50 orang itu mereka menggelar berbagai gambar yang menyerupai Bendera Bintang Kejora.

Aksi demo yang yang dilakukan para mahasiswa dan pendukung KNPB itu dalam rangka mendukung bergabungn ya bangsa Papua kedalam keanggotaan “Melanesian Superhead Group (MSG)”. [ant/ida]

Kamis, 13 Jun 2013 22:15 Taksir, Ditulis oleh Ant/Ida/Papos

Enhanced by Zemanta

Ini Kronologis Penangkapan Bucthar Tabuni

Massa KNPB dihadang mobil untuk menggagalkan aksi mereka (Foto: Arnold Belau/SP)
Massa KNPB dihadang mobil untuk menggagalkan aksi mereka (Foto: Arnold Belau/SP)

Jayapura— Rocky Wim Medlama, juru bicara Kominte Nasional Papua Barat (KNPB) mengatakan penangkapan Bucthar Tabuni yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polresta Jayapura tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negara Indonesia.

“Benar, tadi Bucthar keluar pake mobil Inova warna putih dengan tujuan untuk pergi ke stadion Mandala. Dia mau nonton Persipura main bola, bukan turun untuk bergabung dengan teman-teman mahasiswa, namun aparat sudah lebih dulu tangkap dia tanpa alasan yang jelas,”

ujar Medlama.

Kronologisnya, Tabuni turun dari kediaman dengan mengendarai mobil innova warna putih sekitar pukul 11.00 Wit, dan sesampai di depan Gapura Uncen, aparat gabungan Dalmas dan Brimob Polda Papua yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Jayapura, AKP. Kiki Kurnia langsung menghadangi mobil Tabuni.

Kemudian, aparat menarik keluar Tabuni dari mobil, dan mengambil sejumlah alata komunikasinya seperti satu buah HP Black Berry, satu buah HP Nokia, topi yang biasa dikenakan Tabuni.

Kemudian, Tabuni digiring ke Polresta Jayapura menggunakan mobil Polisi yang diparkir tak jauh dari tempat aksi penghadangan tersebut.

Atas kejadian tersebut, KNPB sebagai media rakyat Papua Barat meminta Kapolda Papua untuk segera memberikan penjelasan terkait alasan penangkapan Tabuni yang dinilai sangat tidak prosedur.

“Kami menilai tindakan yang dilakukan oleh Kapolda Papua melalui Kapolresta Jayapura, Alfred Papare dan Kabag Ops Polresta Jayapura, AKP. Kiki Kurnia tidak sesuai dengan prosedur penangkapan yang berlaku di negara ini,”

tegasnya.

“Kami meminta supaya Bucthar Tabuni dibebaskan tanpa syarat. Ini negara demokrasi, tapi kalau Kapolda Papua melakukan tindakan-tindakan seperti ini, berarti Kapolda Papua sendiri tidak paham akan tugasnya sebagai penganyom dan pelindung masyarakat,”

ujar Medlama.

Senada dengan Medlama, Sekertaris KNPB Ones Suhun juga menilai aparat seperti kekanak-kanakan, sebab tak mentaati aturan hukum yang ditetapkan sendiri.

“Ini seperti aksi-aksi premanisme yang dilakukan aparat. Menangkap tanpa prosedur hukum, dan asal menangkap tanpa sebab,”

tutupnya.

ARNOLD BELAU

Wednesday, June 12, 2013,SP

Buchtar Tabuni : Polda Papua Tidak Profesional

Jayapura — Ketua Parlemen National West Papua (PNWP) Buchtar Tabuni menilai Polda Papua tidak professional dalam menanggapi surat administrasi demo KNPB yang rencana digelar 10 Juni nanti.

“Polda tidak profesional dalam menanggapi surat pemberitahuan aksi demo KNPB mendukung Papua masuk dalam Melanesia Sparehead Group (MSG).”

tuturnya, dalam jumpa pers di cafe Prima Garden, Abepura, Kota Jayapura, Papua (8/6) .

Tidak profesionalnya, menurut mantan Ketua Komite Nasional Papua Barat ini, terletak pada cara Polda menangani suarat KNPB.

“Kalau kami sampaikan pemberirahuan secara terhormat, tanggapan juga harus profesional, terhormat melalui surat,”

tuturnya.

Kalau pihak Polda menanggapi melalui media, terkesan KNPB menyampaikan rencana demo melalui media.

“Kalau melalui media massa, tanggapan juga harus melalui media masa,”

tuturnya.

Lanjut Buchtar, kalau tanggapan atas surat KNPB dilakukan melalui media masa, Polda memberi kesan sedang melakukan provokasi.

“Kalau balas sesuai mekanisme, surat dengan surat pasti tidak ada masalah. Kalau melalui media begini kan menjadi prpokatif,”

tuturnya.

Balasan surat KNPB dari polda Papua dalam bentuk surat Kabar terbit di harian cendrawasih Pos dan beberapa media lokal lain, Sabtu (8/6).

“Polda tak beri izin, KNPB tetap akan demo,”

judul berita di harian Cendrawasih Pos.

Sebelumnya, Indria Fernida, aktivis KontraS kepada Jubi, Sabtu (08/06) mengingatkan situasi tentang kebebasan berekspresi di Indonesia cukup mengkhawatirkan, terutama di Papua.

“Kami memandang bahwa kunjungan resmi Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi mendesak dilakukan mengingat situasi tentang kebebasan berekspresi di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Rencana pengesahan RUU Ormas dan RUU Rahasia Negara yang mengancam kebebasan sipil, kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, serta kekerasan terhadap jurnalis dan pembela HAM yang terus berlangsung adalah potret ancaman terhadap kebebasan berekpsresi di Indonesia.”

kata Indria.(Jubi/Mawel).

June 9, 2013,06:06,TJ

Indonesia Dituduh Langgar HAM

Jayapura – Indonesia terus mendapat sorotan atas dugaan pelanggaran HAM dari Peninjauan Berkala Universal PBB (UN Universal Periodic Review). Pemerhati HAM dunia Amnesty Internasional kemudian menyurati Presiden RI SBY dan meminta meninjau undang-undang dan peraturan tertentu yang membatasi hak kebebasan berekspresi, berpikiran, berkeyakinan, dan beragama.

“Pasukan keamanan RI terus menghadapi tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya serta penggunaan kekerasan dan senjata api yang berlebihan. Bahkan, setidaknya 76 tahanan nurani (prisoners of conscience) tetap berada di balik jeruji. Intimidasi dan serangan terhadap minoritas agama makin marak. Hukum, kebijakan, dan praktik yang diskriminatif menghalangi perempuan dan anak perempuan dalam menikmati haknya, terutama, hak kesehatan seksual, dan reproduksi. Tidak ada kemajuan dalam membawa pelaku kejahatan HAM masa lalu ke hadapan hukum.

Tidak ada eksekusi mati yang dilaporkan,”ungkap Pegiat Amnesty Internasional untuk kampanye di Indonesia Josef Benedic melalui pesan elektroniknya, Kamis 23 Mei.

Lanjutnya, Pemerintah Indonesia juga menolak beberapa rekomendasi kunci untuk meninjau undang-undang dan peraturan tertentu yang membatasi hak kebebasan berekspresi, berpikiran, berkeyakinan, dan beragama. “ Indonesia memaparkan laporannya pada Komite CEDAW (Komite untuk Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan). Pada bulan November, Indonesia mengadopsi Deklarasi HAM ASEAN,terlepas kekhawatiran besar bahwa deklarasi tersebut jatuh di bawah standar internasional,”terangnya.

Kerangka kerja legislasi Indonesia tetap tidak memadai untuk bertindak atas tuduhan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya.” Hukuman cambuk tetap digunakan sebagai bentuk hukuman di Provinsi Aceh untuk pelanggaran Shari’a. Setidaknya 45 orang dicambuk sepanjang tahun karena berjudi dan karena berduaan dengan seseorang dari lawan jenis yang bukan pasangan perkawinan atau kerabat (khalwat),”jelasnya.

Polisi dan pasukan keamanan

Polisi berulangkali dituduh melakukan pelanggaran HAM, termasuk penggunaan kekerasan dan senjata api secara berlebihan, penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Mekanisme akuntabilitas internal dan eksternal polisi gagal untuk mengatasi kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh polisi, dan investigasi atas pelanggaran HAM jarang terjadi.

“17 pria dari Nusa Tenggara Timur ditahan secara sewenang-wenang atas tuduhan pembunuhan seorang polisi. Mereka diduga dilucuti pakaiannya, diborgol serta dipukuli selama 12 hari dalam tahanan oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sabu Barat.Beberapa mengalami luka tusuk dan patah tulang. Beberapa dilaporkan dipaksa polisi untuk minum air seni mereka sendiri. Mereka dilepas tanpa dituntut pada akhir Juni karena kurangnya bukti”.

“Pasukan keamanan Indonesia, termasuk polisi dan militer, dituduh melakukan pelanggaran HAM di Papua. Penyiksaan serta perlakuan sewenang-wenang, penggunaan kekerasan dan senjata api berlebihan dan kemungkinan pembunuhan di luar proses hukum dilaporkan terjadi. Dalam banyak kasus, pelaku tidak dibawa ke hadapan hukum dan korban tidak menerima reparasi”.

Demikian juga sejumlah kasus yang terjadi di Papua, antara lain kasus Mako Tabuni, aktivis politik Papua dan wakil ketua gerakan pro-kemerdekaan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), ditembak mati oleh polisi di Waena, dekat Jayapura, Provinsi Papua. . Tidak ada investigasi imparsial atau independen atas pembunuhan ini. tentara menyerang sebuah desa di Wamena, Provinsi Papua, sebagai pembalasan atas meninggalnya dan lukanya dua aparat mereka. Mereka dilaporkan melepas tembakan secara membabi buta, menusuk puluhan orang dengan bayonet- mengakibatkan satu korban jiwa- dan membakar sejumlah rumah, bangunan, dan kendaraan.

Pada bulan Agustus, aparat polisi dan militer di Pulau Yapen, Provinsi Papua, membubarkan paksa demonstrasi damai peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Dunia. Pasukan keamanan melepas tembakan ke udara dan menangkap secara sewenang-wenang setidaknya enam demonstran. Beberapa dilaporkan dipukuli saat ditangkap.

aparat polisi dari Kabupaten Jayawijaya di Provinsi Papua secara sewenang-wenang menangkap dan diduga menampar, memukul, dan menendang lima pria dalam upaya mereka memaksa mengakui pembunuhan. Tidak ada investigasi yang berjalan atas pelanggaran ini,”paparnya.

Kebebasan berekspresi

Pihak berwenang terus menggunakan peraturan represif untuk memidanakan aktivis politik damai. Setidaknya 70 orang dari wilayah Papua dan Maluku dipenjara karena secara damai mengekspresikan pendapat mereka.

L”ima aktivis politik Papua dituntut dengan dakwaan “makar” berdasarkan Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijatuhi hukuman penjara tiga tahun karena keterlibatan mereka dalam Kongres Rakyat Papua III, sebuah pertemuan damai di Abepura pada Oktober 2011″.

Tahanan nurani Maluku, Johan Teterissa, yang menjalani 15 tahun penjara, ditendang, dan dipukuli dengan kabel listrik menyusul pemindahannya dari Penjara Madiun ke Penjara Batu di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Ia tidak menerima bantuan kesehatan setelah pemukulan itu.

Pembela HAM dan jurnalis terus mengalami intimidasi dan serangan akibat pekerjaan mereka. Pengamat internasional, termasuk LSM dan jurnalis, terus dihalangi atas akses bebas dan tidak terbatas atas wilayah Papua.

Tantowi Anwari, Aktivis dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dipukuli dan ditendangi oleh anggota organisasi garis keras, Front Pembela Islam (FPI) di Bekasi, Jawa Barat. Tantowi melapor pada polisi, namun tidak ada perkembangan atas kasusnya hingga akhir tahun.

Pengacara HAM Papua, Olga Hamadi, diancam setelah menginvestigasi tuduhan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang polisi dalam sebuah kasus pembunuhan di Wamena, Provinsi Papua. Tidak ada investigasi atas ancaman tersebut, dan bahaya atas keamanannya tetap ada.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan

Pihak berwenang menngunakan pasal soal penghasutan dan penodaan agama untuk mengkriminalkan kebebasan beragama, juga kebebasan berekspresi, berpikir dan berkeyakinan. Setidaknya enam tahanan nurani tetap berada dibalik jeruji karena tuntutan penghasutan dan penodaan agama.

Pada bulan Juni, Alexander Aan, seorang atheis, dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara dan denda 100 juta rupiah (US$10,600) untuk penghasutan setelah ia memasang pernyataan dan gambar yang oleh sebagian orang dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad.

Pada bulan Juli, Tajul Muluk, pemimpin agama Muslim Shi’a dari Jawa Timur, dijatuhi hukuman dua tahun penjara untuk penodaan agama berdasarkan pasal 156(a) KUHP oleh Pengadilan Negeri Sampang. Kelompok HAM lokal dan ahli hukum mengungkapkan kekhawatiran mereka atas masalah peradilan yang adil. Pada bulan September, hukumannya ditingkatkan hingga empat tahun pada pengadilan banding.

Minoritas keagamaan- termasuk Ahmadiyya, Shi’a dan Kristen- menghadapi diskriminasi, intimidasi dan serangan secara terus menerus. Dalam banyak kasus pihak berwenang gagal menyediakan perlindungan memadai bagi mereka atau membawa pelaku ke hadapan hukum.

Pada bulan Agustus, satu orang terbunuh dan puluhan terluka ketika sekelompok massa menyerang komunitas Shi’a di Sampang, Jawa Timur. Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) polisi tidak mengambil langkah pencegahan untuk melindungi komunitas tersebut.

Setidaknya 34 keluarga dari komunitas Ahmadiyya di Nusa Tenggara Barat, yang diserang dan tercerabut dari rumahnya pada 2006 karena kepercayaan mereka, terus hidup di penampungan sementara di Kota Lombok, Mataram. Tidak seorang pun dituntut untuk serangan tersebut.

Pihak berwenang menolak menjalankan keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2010 dan 2011 untuk membuka Gereja Kristen Taman Yasmin di Bogor dan Gereja Kristen Batak Protestan Filadelfia di Kota Bekasi. Gereja tersebut masih disegel oleh aparat lokal sejak 2010. Kedua kongregasi tetap berisiko atas gangguan dan intimidasi dari kelompok garis keras karena terus beribadah di luar gedung mereka.

Hak-hak Perempuan

Perempuan dan anak perempuan terus menghadapi rintangan dalam menikmati hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi mereka. Pada bulan Juli, Komite CEDAW merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mempromosikan pemahaman hak-hak dan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk kepada perempuan yang belum menikah dan perempuan pekerja rumah tangga (PRT). Komite itu juga merekomendasikan perempuan diberikan akses atas kontrasepsi tanpa perlu mendapatkan persetujuan suami mereka.

Pada tahun 2010 peraturan pemerintah yang membolehkan “sunat perempuan” tetap berlaku, melanggar kewajiban Indonesia berdasarkan hukum HAM internasional. Komite CEDAW meminta pemerintah Indonesia untuk mencabut peraturan tersebut dan mengadopsi undang-undang yang mengkriminalkan praktik tersebut.

Untuk ketiga tahun berturut-turut, parlemen gagal membahas dan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, mengakibatkan pekerja rumah tangga, sebagian besar perempuan dan anak perempuan, rentan terhadap eksploitasi ekonomi dan peningkaran hak-hak mereka atas kondisi kerja, kesehatan dan pendidikan yang adil. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Buruh Migran dan Keluarganya pada bulan Mei, kurangnya perlindungan hukum memadai di negeri ini membuat pekerja rumah tangga migran, sebagian besar perempuan dan anak perempuan, terpapar pada praktik kerja paksa dan pelanggaran HAM lainnya di Indonesia dan luar negeri.

Impunitas

Ada sedikit kemajuan dalam menyediakan keadilan, kebenaran dan reparasi bagi pelanggaran HAM masa lalu, termasuk di Aceh, Papua dan Timor-Leste (dulunya Timor Timur). Penyintas kekerasan seksual belum menerima layanan kesehatan atau perawatan medis, psikologis, seksual, dan reproduksi dan kejiwaan yang memadai. Pada bulan September, pemerintah Indonesia mengumumkan dalam Dewan HAM PBB bahwa mereka sedang merampungkan Undang-Undang baru tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; namun, tidak ada perkembangan yang dilaporkan. Sebuah tim lintas institusi yang dibentuk Presiden pada tahun 2011 untuk menyusun rencana penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu belum juga mengumumkan rencana konkrit apa pun.

Pada bulan Juli, Komnas HAM mengirim laporan kepada Kejaksaan Agung atas kemungkinan terjadinya kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity) yang dilakukan terhadap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan mereka yang diduga simpatisan komunis dalam konteks kudeta gagal tahun 1965. Komisi meminta Kejaksaan Agung untuk memulai investigasi resmi, membawa pelakunya ke hadapan Pengadilan HAM dan membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Tidak ada kemajuan yang dilaporkan.

Pada bulan September, Parlemen Provinsi Aceh mengumumkan penundaan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Ini membuat korban dan keluarga mereka tanpa mekanisme resmi untuk mengungkap kebenaran atas pelanggaran yang mereka alami pada masa konflik atau untuk menungkapkan nasib keberadaan mereka sayangi yang terbunuh atau hilang.

Presiden gagal menindaklanjuti rekomendasi parlemen tahun 2009 untuk membawa kehadapan pengadilan mereka yang terlibat dalam penghilangan paksa 13 aktivis pro-demokrasi pada tahun 1997 dan 1998, untuk secepatnya melakukan pencarian aktivis yang hilang dan menyediakan rehabilitasi dan kompensasi kepada keluarga mereka.

Pemerintah gagal mengimplementasikan rekomendasi yang dibuat oleh Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor- Leste, terutama dalam membentuk komisi orang hilang yang bertugas mengidentifikasi keberadaan semua anak Timor-Leste yang terpisah dari keluarga mereka dan memberitahu keluarga mereka.

Hukuman mati

Untuk empat tahun berturut-turut tidak ada eksekusi hukuman mati yang dilaporkan. Namun, setidaknya 12 hukuman mati baru dijatuhkan sepanjang tahun dan setidaknya 130 orang berada dalam jeratan hukuman mati. Dalam sebuah langkah positif pada bulan Oktober, dilaporkan Mahkamah Agung mengubah hukuman mati seorang bandar narkotika dan obat-obatan terlarang lainya (narkoba) pada Agustus 2011, mengatakan hukuman mati sebagai pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi. Lalu pada bulan Oktober, telah diumumkan Presiden telah mengubah 19 hukuman mati antara 2004 dan 2011.

Kunjungan dan laporan Amnesty International

Delegasi Amnesty International mengunjungi Indonesia di bulan April, Mei, dan Oktober menyimpulkan Reformasi terhambat: Impunitas, diskriminasi dan pelanggaran oleh pasukan keamanan di Indonesia. (jir/don/l03)

Sumber: Jum’at, 24 Mei 2013 06:39, Binpa

Tak Tahu Aturan, Satu Truk Anggota Brimob ” Serbu ” Kantor Redaksi Papua Pos

Ilustrasi Polisi di Papua (Jubi/Timoteus)
Ilustrasi Polisi di Papua (Jubi/Timoteus)

Jayapura – Tindakan anggota Brimob Polda Papua ini, bisa disebut sebagai tindakan intimidasi dan teror yang mengarah pada upaya penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang.

Selasa (21/05), satu truk Brimob Polda Papua diketahui memasuki kantor redaksi Papua Pos tanpa sebab yang jelas. Saksi mata, Jean Bisay, yang juga redaktur di Papua Pos, mengakui bahwa ia melihat sekelompok anggota Brimob mengendarai satu truk patroli, masuk ke dalam kantor redaksi Papua Pos. Namun ia tak tahu apa maksud dan tujuan mereka.

“Satu truk, sekitar lima belas orang. Saat itu jam sepuluh malam. Tiga orang yang turun duluan, langsung memotret bagian depan kantor kami. Pake seragam lengkap dan bawa senjata lengkap juga. Sedangkan yang lainnya masuk ke dalam kantor. Saya sendiri ada di luar. Saya kira mereka sudah kordinasi dengan Pimpinan Redaksi kami.”

kata Jean.

Namun, pemimpin redaksi Papua Pos, Frida Adu tidak tahu kedatangan anggota Brimob itu. Ia justru baru mengetahui kejadian tersebut hari ini (Kamis, 23/5) sore, setelah diberitahu oleh rekan-rekannya.

“Saya tidak tahu mereka masuk. Karena saya ada di lantai dua. Tadi baru saya tahu. Setelah saya tanyakan pada karyawan percetakan, mereka bilang anggota Brimob masuk dan memotret ruang depan, ruang percetakan, mesin cetak dan pelat cetak. Ada sepuluh orang yang masuk. Ini keterlaluan. Macam kami ini dianggap separatis saja. Saya akan minta penjelasan Kapolda.”

kata Frida.

Lanjut Frida, ia juga sudah mendengar dari salah satu wartawan Papua Pos yang ada saat anggota Brimob masuk ke dalam kantor mereka, bahwa anggota Brimob ini mengaku sedang menjalankan razia rutin atas perintah komandannya.

 “Katanya, saat ditanyakan apa maksud mereka, mereka bilang sedang razia rutin. Kalau tidak percaya, tanya saja ke komandan.”

kata Frida mengulang perkataan anggota Brimob pada salah satu wartawannya.

Komandan Satgas Brimob Polda Papua, Kombespol Sugeng Suprijanto, saat dihubungi Jubi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengaku bahwa anggotanya sedang menjalankan patroli rutin. Namun ia meminta maaf atas tindakan anggotanya itu. Mengenai maksud anggotanya masuk ke kantor redaksi Papua Pos, ia tidak menjelaskan.

“Saya minta maaf kalau ada tindakan anak buah saya yang salah dan anak buah saya sudah saya beri tindakan. Sekali lagi mohon maaf.”

kata Komandan satgas Brimob Polda Papua ini.

Tindakan anggota Brimob Polda Papua ini, bisa disebut sebagai tindakan intimidasi dan teror yang mengarah pada upaya penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang.

“Apapun maksudnya, jelas masuk ke kantor orang tanpa ijin, apalagi sampai memotret pasti akan membuat karyawan di kantor itu tidak merasa nyaman dan aman. Seperti mau cari barang bukti saja. Ini kantor redaksi media massa. Jelas orang akan berpikir tentang upaya intimidasi dan teror terhadap pers.”

kata Victor Mambor, Ketua AJI Jayapura.

Lanjut Mambor, ia sudah menghubungi Komandan satgas Brimob Polda Papua untuk meminta penjelasan tentang kejadian ini. Komandan Brimob, kata Mambor, telah mengakui kesalahan anggotanya dan telah memberikan hukuman pada anak buahnya yang melakukan tindakan tersebut.

“Tadi saya sudah menghubungi Dansatgas Brimob. Ia mengakui kesalahan anggotanya dan sudah minta maaf. Kami hargai itu. Tapi kejadian seperti ini tak boleh terulang lagi. Bukan hanya komandan Brimob, tapi Kapolda Papua juga harus bisa mengarahkan anggotanya agar tahu fungsi dan peran pers. Pers, tak bisa diperlakukan seperti tindakan anggota Brimob itu.”

kata Mambor. (Jubi/Eveert Joumilena)

May 23, 2013,22:03,TJ

KNPB : Segerah Ungkap Pelaku Pembunuhan Misterius Di Puncak Jaya !

Juru Bicara KNPB, Wim Rokcy Medlama. Foto: Ist
Juru Bicara KNPB, Wim Rokcy Medlama. Foto: Ist

Jayapura – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) meminta Kapolda dan jajarannya agar segera mengungkap pelaku pembunuhan misterius yang sedang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya.

“Kami minta, Kapolda dan jajarannya dapat mengusut dan mengungkap pembunuhan misterius yang sedang terjadi di Puncak Jaya seperti laporan Sekretaris KNPB wilayah Puncak Jaya,”

kata Rocky Wim Medlama, juru bicara KNPB kepada wartawan di Prima Garden Caffee, Abepura, Jayapura, Rabu (22/5).

Menurut KNPB, pembunuhan misterius itu menyebabkan 41 orang hilang. Dari 41 orang hilang tersebut, 11 ditemukan tewas sedangkan 30 orang dewasa masih dalam pencarian dan 2 anak yang hanyut di kali juga masih dalam pencarian.

“Operasi gelap, pembunuhan dan penghilangan Orang Asli Papua di Puncak Jaya mulai berlangsung sejak 1 April 2013 lalu hingga saat ini. Ada 2 anak SMA, ada juga dua anak yang orang tuanya dibunuh. Karena takut, mereka lari dan akhirnya hanyut di Kali Yomo, Kabupaten Puncak Jaya,”

ungkap Medlama lagi.

Menurut Medlama, salah satu korban atas nama Ella Enumbi ditangkap oleh Kopassus selama dua minggu lalu dibunuh tepatnya 9 April 2013 dan kepalanya dipotong lalu tubuhnya diisi dalam karung lalu dibuang di kolong jembatan. Mayat baru ditemukan pada 26 April 2013.

Beberapa nama yang masih dalam pencarian keluarganya masing-masing adalah Inoga Wonda (40), Deniti Telenggen (17), Telapina Morib (47), Aibon Tabuni (38), Yomiler Tabuni (48), Bongar Telenggen (35), Yos Kogoya (70), Yenange Tabuni (36), Yerson Wonda, Eramina Murib, Regina Tabuni. (Jubi/Aprila Wayar)

May 22, 2013,17:26,TJ

PEMBUNAHAN MISTERIUS DI PUNCAKJAYA 30 HILANG 11DITEMUKAN TEWAS

Sala Satu Korban, Yerson Wonda
Sala Satu Korban, Yerson Wonda

Puncak Jaya – Pemmbunuhan misterius terus terjadi di punncakjaya, hal ini diungkapkan oleh sekertaris Komite nasional papua barat KNPB wilayah Puncak Jaya, laporan langsung dari puncak jaya itu di sampaikan di sekertariat KNPB pusat di jayapura pada Pukul 18.00 WPB di jayapuara.

Pembunuhan misterus itu menyebabkan 41 orang hilang, dari semua jumlah 41 orang hilang tersebut 11 orang ditemukan Tewas  sedangkan 30 orang dewasa Masih di cari dan 2 orang anak yang hanyut dalam kali tersebut juga sementara dicari.

Dalam laporanya mengatakan bahwa operasi gelap atau pembunuhan dan penghilagan orang asli papua di puncak Jaya mulai belangsung sejak tanggal 1 April sampai Degan  saat ini sedang terjadi. Dalam laporan langsung tatap muka degan KNPB pusat dari data yang kami trima lansung.

Selama satu setega bulan ini pemubunuhan misterius berlangsung, bahkan juga pemerkosan terhadap wanita, 2 orang anak sekolah SMA, ada 2 orang anak orang tuanya dibunuh kemudian anak-anaknya takut lari sampai hanyut di kali yamo, Kabupaten Puncak Jaya, ada sejumla orang ditangkap sewenang –wenag, ada penyiksaan salah satunya anak sekolah SMA kelas III ditangkap dalam Kota kemudian disiksa selama 2 Minggu dan selanjutnya dibunuh kepalanya di potong badanya isi dalam karung lalu di buang dalam kolong jembatan, sedangkan kepalanya dibuang entah kemana sementara ini masih dicari oleh keluarga.

Sementara pihak keluarga sedang mencari 30 orang yang hilang secara misterius tersebut  namun ada yang ditangkap oleh aparat kepolisian dan TNI di daerah tersebut, setiap aktifitas masyarakat di puncak jaya, diperiksa sehingga masyarakat ketakutan untuk melakukan aktifitas sehari-harinya,

Untuk itu kami meminta kepada Komnas HAM papua dan peduli kemanusiaan Indevenden segera turun ke puncak jaya, sebab operasi dan pembunuhan misterius samapai saat ini sedang belangsung, sudah 30 orang hilang sementara dicari dan 11 ditemukan tewas 2 orang anak takut lari hanyut di kali 2 orang anak SMA di perkosa, dan penangkapan dan penjiksaan akan terus meningkat sampai detik ini.

Salah satu korban atas nama  Ella Enumbi adalah ditangkap oleh kopasus lalu selama 2 minggu lalu dibunh dan kepalaya dipotong lalu badanya  isi dalam karung dibuang dibawa kolong jembatan pembunuhan tanggal 9 April 2013 mayatnya 26 april, selama 2 minggu mayatnya disembunyikan oleh kopasus di tahanan pos kopasus di pos Purume dalam kota mulia. Dari 41 orang yang hilang secara misterius tersebut 30 oarang yang sedang dicari nama-nama dan laporan kornologis lengkap bersama poto-korban akan menjusul . Berikut Nama Koraban yang berhasil ditemuka 11 orang tersebut :

  • NAMA                       : EILA   ENUMBI

TAGAL LHIR               : KAMPUNG  MEWOLUK  12 MARET       1986

JEJANG                    : ANAK PELAJAR (SMA)NEGRI     MULIA KLAS  III

TATUS                       : KAWIN

JENIS KELAMIN         : Laki-laki

.

  1. NAMA                       : Inoga     Wonda

Tanggal Lahir          : Tingginabut  Distrik   Tinginabu

Umur                        : 40  Tahun

  1. Nama                       : DenitiTelenggen prmpuan

Umur                       : 17  Tahun

  1. Nama                       : Telapina  Morib   permpuan

Umur                       :  47 Tahun

  1.  Nama                      :  Aibon Tabuni  laki-laki

 Umur                      :  38  Tahun

  1.  Nama                      : Yomiler Tabuni                                                                                                                                                        Jenisklamin                : laki-laki

Umur                       : 48 Tahun

  1. Nama                       : Bongar  Telenggen

Jenisklmin              : laki-laki

Umur                       : 35 Tahun

  1. Nama                :  Yos kogoya

Jenslamin         :  Laki-laki

Umur                : 70 tahun

  1. Nama                : Yanenga  Tabuni

            Jenisklmin         : Laki-laki

Umur                : 36  Tahun

  1. Nama                :YersonWonda

Tanggal lahir      : Wondagobak12  janowari  1984   kampong  IbukotaMulia

Jenisklami         : Laki-laki

Status                : PelajarMahasiswa semester  (VIII) jurusan TNIK Jayapura

Pekjaan             : Organisasi  (KNPB)  sebagai sekertaris di puncakl jaya.

      11.    Nama               : Eramina   Murib  perkosa Tingginabut

      12.  Nama                : Regina  Tabuni  perkosa Tingginabut

 [rk]

 

Anton Kogoya Ditembak Dua Kali, Di Kaki dan Di Dada

Almarhum Kogoya
Pembakaran Mayat Almarhum Anton Kogoya

Jayapura, 14/05 (Jubi) – Hari Sabtu, 11 mei 2013 jam 09:30 WIT tepat di Jalan Yosudarso, depan Warnet Rafi RT 01/RW 06

Bahasa Indonesia: Pulau Yos Sudarso (merah)
Bahasa Indonesia: Pulau Yos Sudarso (merah) (Photo credit: Wikipedia)

Distrik Wamena Kota, Jayawijaya, Papua, Arton Kogoya tewas ditembak oleh anggota Batalion756 Wimane Sili yang berada di pos Napua distrik Napua Kabupaten Jayawijaya.

Berikut beberapa keterangan saksi mata yang dihimpun Jubi, terkait penembakan yang dilakukan oleh enam anggota Batalion756 Wimane Sili, Wamena.

Identitas Korban:
Nama : Arton Kogoya
Umur : 26 Tahun
Alamat : Jln Yos Sudarso RT 01/RW 06 Distrik Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya
Agama : Kristen Protestan
Status : Nikah
Istri : 1 orang
Anak : 2 (Perempuan)
Suku : Lani Papua

Arton Kogoya adalah Kader Kesehatan gereja di pos Lelam, Kampung Lelam, Distrik Maki Kabupaten Lani Jaya dan Majelis di Gereja Yilan.

Saksi I
“Saya dari arah Sinakma sedang dorong motor ke arah kota. Sedangkan korban berjalan dari arah Sinakma. Samapi di depan Warnet Rafi, korban bertemu dengan 6 orang anggota TNI dan satu anak dari anggota TNI. Korban yang sedang dalam keadaan mabuk berkata kepada anggota TNI itu, “ Kamu dari mana, kamu mau kemana?” sambil bergaya menantang dan mau memukul 6 anggota TNI itu. Keenam anggota TNI bersama 1 anak dari anggota kemudian mencabut sangkur dan mulai mengurung korban. Karena situasinya terlihat seakan anggota TNI mau menikam korban maka saya dan teman saya menarik korban dan menyuruhnya pulang. Saya yang membawa korban ke rumahnya di Lorong Mata Air. Namun tak sampai dirumahnya. Saya suruh korban pulang dan saya kembali ke jalan utama, jalan Yos Sudarso karena motor saya ada di situ. Saya pikir korban pulang ke rumah. Ternyata tidak, dia kembali lagi ke jalan Yos Sudarso. Saya melihat anggota TNI datang dengan senjata lengkap, jadi saya balik. Sementara saya sedang mendorong korban ke lorong mata air dan menyuruhnya lari, salah satu anggota TNI melihat kami. Anggota TNI ini berteriak, “oh dia ada disana”. Saya terus mendorong korban untuk lari hingga korban lari ke arah rumah dan saya tetap berdiri di jalan Yos Sudarso. Anggota TNI yang kejar korban itu 4 orang pegang senjata dan 2 orang tidak pegang senjata, tidak lama kemudian saya dengar bunyi tembakan sebanyak 6 kali.”

Saksi II
“Saya biasa main di warnet dari jam 06:00-09:30 malam. Saya lihat ada dua orang anggota TNI yang keluar dari warnet karena ada informasi dari pemilik warnet bahwa ada orang bikin ribut di depan warnetnya. Saya juga keluar. Di luar saya lihat, 6 orang anggota TNI dan 1 orang anak TNI pegang sangkur sedang mengurung korban. Mereka seperti akan menikam korban namun tampak ragu-ragu, karena korban pegang pisau dan batu. Saya bilang kepada anak tentara itu yang bernama Canggi dan 6 anggota TNI untuk menghentikan aksi mereka. Saya dan seorang teman kemudian menarik korban. Teman saya lalu mengajak korban pulang ke rumah korban. Setelah itu, salah satu anggota tersebut menyuruh saya untuk angkat motor yang ada di pinggir jalan. Saya mendengar salah satu anggota batalion (anggota TNI) bilang hendak ambil senjata di Kodim. Lalu tiga motor berjalan ke Kodim untuk ambil senjata. Satu anggota lainnya menelpon teman-teman mereka di pos Napua. Saya kembali ke dalam warnet lagi. Tidak lama kemudian saya dengar bunyi tembakan 6 kali.”

Saksi III
“Saya melihat di samping rumah Bapak Yenis Wenda, aparat (anggota TNI) sedang mengejar korban. Mereka menembak korban di kakinya. Namun korban mengambil batu untuk membalas. Anggota menembak lagi. Tembakan kedua ini mengenai tangan korban hingga tembus ke dada korban. Anggota TNI yang menembak korban masih terus mengejar korban yang berlari ke arah rumahnya. Sampai di depan rumahnya, korban terjatuh dan meninggal. Melihat korban jatuh, para anggota berlari ke arah jalan Yos Sudarso. Masyarakat mengejar keenam anggota TNI ini. Tapi mereka semua kabur dengan motor mereka. Satu motor tak sempat mereka kendarai.

Saat masyarakat melihat korban tewas, sekitar 15 orang mengejar pelaku- pelaku penembakan itu. Tapi mereka tidak bisa menemukan pelaku-pelaku tersebut karena mereka melarikan diri ke Kodim 1702 Jayawijaya. Saya mau keluar tapi karena takut, saya tidak keluar. Tak lama kemudian 3 orang datang angkat korban dan kami yang antar ke RSUD Wamena jam 22:00, Minggu, 12-05- 2013. Saat dokter Santy melihat kondisi korban, dokter menjelaskan kepada keluarga korban bahwa korban terkena benda tumpul.”

Saksi IV
“Waktu malam penembakan itu saya di depan jalan Yos Sudarso, tepat di jalan masuk Gang Mata Air. Ada satu anggota TNI yang sambil berdiri di jalan masuk Gang menelpon teman-temannya dan berkata : “Itu sudah bunyi tembakan. Jadi kalau sebentar masyarakat menyerang keluar kamu siap-siap supaya kita serang dari arah atas (arah sinakma) dan dari Kodim kamu siap-siap saja.” Saya sempat dengar sendiri dan saya menghindar ke arah rumah warga samping gang situ. Tidak lama
kemudian tentara yang kejar korban itu lari keluar mengendarai motor mereka ke arah Kodim.”

Keluarga korban:
“Kami di rumah sakit. Karena alat ronsent tidak ada maka kami antar korban ke Apotik Baliem untuk ronsent.
Keluarga minta ke dokter untuk diotopsi. Tapi kata dokter Santy, ada prosedur yang mengharuskan adanya surat keterangan tertulis dari keluarga korban, jika hendak diotopsi. Kami, pihak keluarga kemudian menandatangani surat untuk melakukan atopsi. Atopsi yang pertama tidak menemukan timah panas sehingga keluarga korban mengijinkan dokter membedah tubuh korban dari dada sampai perut. Tapi tetap hasilnya tidak ditemukan juga proyektil peluru. Maka kami menyuruh dokter menjahit tubuh korban untuk melakukan pemakaman.”

Penjelasan Dandin 1702 dan Danyon 756 Wimane Sili pada hari Minggu, 12 mei 2013 di halaman Polres Jayawijaya.

Danyon Batalion 756 WMS
“Atas nama pimpinan batalion Wimane Sili, saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan anggota saya. Yang jelas anggota kami sudah salah. Maka kami akan mengambil tindakan tegas dan memproses hukum. Sekali lagi saya secara pribadi dan institusi mohon maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga korban.”

Dandim 1702
“Saya akan menjelaskan kronologis kejadian. Kejadian sekitar jam 08:00 anggota kami berada di warnet. Kemudian korban dalam keadaan mabuk menyerang duluan ke anggota kami dan anggota kami ada yang kena. Maka untuk menyelamatkan diri, anggota kami melakukan penembakan 2 (dua) kali. Tembakan pertama, anggota kami menembak ke arah aspal. Pantulan peluru dari aspal kena kaki dan tembakan ke dua kena dada kiri. Maka kami akan memproses hukum dan pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum. “ (Jubi/Benny Mawel)

Enhanced by Zemanta

Polisi Kembali Tutup Ruang Demokrasi Rakyat Papua

Wim Rocky Medalam (Jubi/Mawel)
Wim Rocky Medalam (Jubi/Mawel)

Jayapura – Polda Papua kembali menutup ruang demokrasi dengan menghadang Rakyat Papua yang hendak menyampaikan aspirasi ke Majelis Rakyat Papua (MRP). Polisi menghadang rakyat Papua masuk ke halaman kantor lembaga representatif rakyat Papua itu.

“Mobil polisi langsung palang mobil komando, menabrak masa aksi yang mengunakan motor yang ada di depan mobil komando. Motor-motor terlempar jatuh, pengendaranya di tendag dan di caci maki,”

ujar Juru Bicara Komite Nasional Papua, Wim Rocky Mendalama, Senin (13/5).

Menurut Wim, peristiwa itu terjadi pada pukul 11.30 WIT dalam perjalanan dari perumna 3 Waena, Abepura, menuju kantor MRP, di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua.

“Peristiwa brutal ini terjadi pada pukul 11.30 WIT,”

ujarnya lagi. Peristiwa penghadangan ini, menurut Wim, terjadi diluar dugaan.

Sebelumnya, telah kordinasi dengan pihak kepolisian.

“Saat orasi di depan Gapura Uncen lalu kordinasi dengan kapolres. Kaopres fasilitasi kami mengunakan truk menuju kantor MRP,”

ungkapnya. Rakyat yang dalam perjalanan menuju kantor MRP dengan damai itu harus menerima pertistiwa penghadangan.

“Kami menilai tindakan pihak kemanan ini menutup ruang demokrasi rakyat Papua di dalam negara demokrasi,”

tuturnya.

Peristiwa penghadangan juga terjadi di beberapa sudut kota Jayapura.

“Polisi membubarkan masa aksi dari Sentani dan Jayapura yang hendak menuju kantor MRP,”

tuturnya lagi. Peristiwa yang sama terjadi di beberapa daerah di Papua.

“Teman-teman di Manokwari, Sorong dan Biak juga dilaporkan,dibubarkan oleh polisi,”

katanya.

Menurut Wim, peristiwa ini paling menyakitkan rakyat Papua yang sedang berduka. Rakyat yang berduka atas peristiwa penembakan tiga warga di Aimas Sorong, Papua beberapa waktu lalu.

“Peristiwa ini paling menyakitkan rakyat Papua yang hendak menyampaikan aspirasi penembakan di Sorong pada 1 Mei lalu, ”

ujarnya.

Wim menambahkan, pihak keamanan yang bertindak brutal dari pada masa aksi.

“Keamanan brutal,sementara masa aksi tidak anarkis. Masa aksi dalam situasi damai,”

kesalnya. Penghadangan tidak membuat rakyat Papua mundur.

“Kami tidak akan mundur. Kami akan kembali turun jalan minggu depan,”

tegasnya. (Jubi/Mawel)

May 13, 2013,18:06,TJ

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny