3 Anggota TNI Disidang Karena Menganiaya Warga Papua

[JAYAPURA] 3 anggota TNI yang didakwa melakukan kekerasan terhadap warga sipil hingga tewas, ini terungkap dalam rekaman tindakan kekerasan ketiga oknum aparat tersebut menyebar di dunia maya. Ini terungkap pada sidang di Pengadilan Oditur Militer III-19 Jayapura, Rabu (20/7) petang.

Terungkap dakam sidang, ketiga oknum anggota TNI tercatat dari kesatuan Batalyon Infantri 753/AVT Nabire. Sidang militer dipimpin majelis hakim Mayor CHK Suyitno Heri Prasetio dan 2 hakim anggota Mayor B Indrawan dan Mayor Syarifuddin Tarigan. Oditur militer Kapten Jem CH Manibuy mendakwa ketiga anggota TNI masing-masing Sertu Saut Sihombing, Prada Hery Purwanto dan Hasirun telah melakukan tindak pidana penganiayaan seperti yang diatur dalam KUHP Militer pasal 351 ayat 1 junto pasal 103 ayat 1 yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang warga bernama Kinderman Gire.

Ketiga terdakwa juga dianggap tidak mentaati perintah dinas.Atas dakwaan oditur, ketiga terdakwa menerima dan siap diperiksa oleh
pengadilan militer. “Ya, saya siap disidang karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga sipil,” ujar Saut Torang Sihombing kepada majelis hakim. Namun, karena waktu sudah menjelang sore, sidang dilanjutkan Kamis 21 Juli.

Peristiwa penganiayaan terhadap Kinderman Gire terjadi 17 Maret 2010. Lettu Inf Sudarmin selaku Dan Pos Illu Puncak Jaya saat itu memerintahkan para tersangka berpatroli ke arah Mulia ibukota Puncak Jaya. Lantas, para tersangka kemudian melaksanakan
perintah itu, dengan mengikuti konvoi mobil rombongan mengangkut bahan makanan.

Setibanya di Pintu Angin Kalome, salah seorang sopir pengangkut bahan makanan dari Wamena-Mulia melapor ke Sertu Saut
Torang Sihombing, bahwa ada seorang warga bernama Kinderman Gire meminta Bahan Bakar minyak. Sertu Saut Torang Sihombing kemudian mendatangi korban, dan menanyakan kenapa meminta-minta BBM. Saat itu, warga lain bernama Pitinus Kogoya, lalu Sertu Sihombing juga menanyakannya. Tapi kedua warga sipil itu tidak memberikan jawaban, sehingga Sertu Sihombing emosi dan memukul Kinderman Gire di bagian dada. Serta menempeleng Pitinus Kogoya di bagian pipi.

Usai dipukul, Kinderman Gire kemudian memberikan jawaban, “saya tidak takut dengan TNI, karena saya juga punya teman di atas Gunung 30 orang lengkap bersenjata.

Selanjutnya, Sertu Sihombing menyerahkan dua warga sipil itu, kepada Prada Hery Purwanto dan Pratu Hasirun untuk diinterogasi. Saat diinterogasi, warga sipil itu kemudian dipukuli. Saat itu Pitinus Kogoya berupaya melarikan diri dengan meloncat ke jurang, Pratu Hasirun kemudian menembakan senapannya ke atas sebagai tembakan peringatan, untuk menghentikan Pitinus Kogoya. Lantas, secara bersamaan Kinderman Gire mencoba merampas senapan yang dipegang Hery Purwanto, namun tidak berhasil karena posisi senapan dikalungkan ke badan. Lalu secara refleks Hery Purwanto menembakan senapan jenis SS1 V-1 ke arah Kinderman Gire, dan mengenai punggung tembus dada kiri. Tujuannya, agar Kinderman tidak lari.

Melihat kejadian itu, Sertu Saut Torang Sihombing menanyakan kepada dua anggotanya kenapa menembak. Lantas Saut memeriksa kondisi Kinderman Gire ternyata sudah tewas. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada Danpos Lettu Sudarmin. Dan diberi petunjuk agar diamankan.

Selanjutnya ketiga tersangka mengangkut mayat Kinderman Gire ke mobil dan setibanya di jembatan Tingginambut, dilempar ke sungai oleh Sertu Saut Torang Sihombing dan Prada Hery Purwanto. Sedangkan Pratu Hasirun bertugas mengamankan situasi.[154]

http://www.suarapembaruan.com/home/3-anggota-tni-disidang-karena-menganiaya-warga-papua/9230

Kapolres Bantah Tangkap 5 Aktifis

JAYAPURA [PAPOS] – Kepala Kepolisian Resor Jayapura Kota, KAKB H. Imam Setiawan SiK membantah secara tegas pihaknya melakukan penangkapan terhadap aktifis saat peringatan HUT Bhayangkara ke-65 tanggal 1 Juli lalu, Papua Pos edisi Senin [4/7].

Menurut Kapolres, petugas bukan melakukan penangkapan melainkan hanya untuk dimintain keterangan. Para aktifitas tersebut hanya dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait kegiatan 1 Juli lalu, karena saat itu diduga akan membentangkan spanduk bertuliskna HUT OPM untuk dirayakannya.

‘’Oleh karena hal itu bertentangan dengan aturan pemerintah. Untuk itu, pihak kepolisian mengamankan guna dimintain keterangan lebih lanjut,” kata Kapolres Imam kepada wartawan diruang kerjanya, Senin [4/7] kemarin.

Menurut Kapolres, spanduk bertuliskan Hut OPM saat peringatan 1 Juli dilarang oleh pemerintah Indonesia. Awalnya ujardia, anggota menemukan segerombolan masyarakat, saat dicek ternyata mereka membentangkan spanduk bertuliskan HUT OPM, karena organisasi itu dilarang di negeri ini. ‘’Saat itu juga anggota mengamankan lima aktifis sekaligus kita bawa ke Polres,“ imbuhnya.

Lanjut Kapolres, kelima aktifis diperiksa seputar kegiatan mereka, apalagi mereka tidak mengantongi Suat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.”Jadi saat itu kelima aktifis kami bawa untuk dimintai keterangannya dan selanjutnya di pulangkan,” katanya.

Kapolres menambahkan, pemulangan dilakukan karena kelima aktifis tidak melakukan perbuatan anarkis. ”Kita hanya mintai keterangan mereka sedikit, terkait kegiatan mereka, kalau memang mau berdoa ya berdoa saja, jangan membentang-bentangkan spanduk yang dilarang,” terangnya.

Sekedar diketahui, sesuai data yang diperoleh koran ini kelima aktifis yang sempat diamankan pihak kepolisian diantaranya, Ketua Panitia kegiatan, Marthen Goo, Herman Katmo, Bovit, Yulian dan Sakarias Takimai. [loy]

Written by Loy/Papos
Tuesday, 05 July 2011 00:00

Ditangkap Karena Kumpulkan Massa Tanpa Ijin

JAYAPURA –Penangkapan 5 aktifis peringatan 1 Juli sebagai hari OPM oleh kepolisian, adalah untuk membubarkan pengumpulan massa yang tidak ada ijin. “Mereka kita bubarkan tidak sedang berdoa. Mereka kalau mau berdoa ya datang saja ke sana, tidak perlu kumpul di situ dan membuka spanduk,” ungkap Kapolres Kota Jayapura AKBP Imam Setiawan,SIK saat dihubungi Bintang Papua via hand phonenya, Senin (4/7) terkait penangkapan 5 aktivis yang menuai protes.

Dikatakan, para aktifis yang ditangkap, masing-masing Marthen Goo, Herman Katmo, Bovit, Yulian dan Sakarias Takimai, karena mengadakan pengumpulan massa yang tidak sesuai pemberitahuan yang ada di kepolisian. “Melihat itu anggota saya mengamankan dan membawa ke Polres, kemudian kita interogasi sedikit, dan siang itu langsung kita pulangkan juga,” ujarnya. Duterangkan, dalam melakukan pengumpulan massa harus mendapat ijin keramaian dari kepolisian. “Saat itu mereka sedang membentangkan spanduk sekitar 20 – 30-an orang. Sedangkan pemberitahuannya hanya pelaksanaan ibadan di Makam Theys. Sehingga beberapa aktifisnya kita amankan untuk kita mintai keterangan,” jelas Kapolres.

Disinggung tentang pemberitahuan yang telah diserahkan panitia, menurut Kapolres tidak ada pemberitahuan tentang adanya pengumpulan massa di Abepura. “Kalau di Sentani iya, oke. Kalau mau mengadakan kegiatan di sana silahkan. Tapi jangan kumpul-kumpul di situ bentangkan spanduk. Itu yang tidak benar. Itu yang tidak dibolehkan,” terangnya.(aj/don/lo3)

http://www.bintangpapua.com/headline/12322-ditangkap-karena-kumpulkan-massa-tanpa-ijin
Senin, 04 Juli 2011 22:27

Penangkapan 5 Aktifis Papua Diprotes

JAYAPURA – Terkait peringatan 1 Juli yang dipersiapkan oleh panitia yang diketuai Marthen Goo, ternyata terjadi penangkapan terhadap lima orang aktifis, termasuk Ketua Panitia sendiri. Penangkapan tersebut, menurut Selpius Bobiiterjadi di Abepura, sesaat sebelum kelimanya bersama sejumlah rekan lainnya bertolak ke Sentani. “Di saat mereka menunggu taksi untuk ke Sentani beberapa aktifis Papua ditangkap Polisi, diantaranya adalah Marthen Goo, Herman Katmo, Bovit, Yulian dan Sakarias Takimai,” ungkapnya saat menggelar jumpa pers di Asrama Tunas Harapan Padang Bulan, Abepura, Sabtu (2/7). Setelah diinterogasi kelima aktifis Papua tersebut dilepas sore itu juga. Meski demikian, Selpius menilai penangkapan tersebut tidak bisa dibenarkan.

Selpius Bobii yang merupakan Ketua Umum Eksekutif Nasional Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat (Eknas Front Pepra PB), kelimanya dibawa ke Polsek Abe, kemudian dibawa lagi ke Polresta Jayapura untuk diinterogasi. “Saat diinterogasi jawabannya adalah “kami mau doa, dan kami bingung karena doa saja bisa dibubarkan Polisi’. Hanya di Papua Polisi berani membubarkan umat Tuhan yang mau berdoa,” lanjutnya.

Karena itu, menurutnya Polisi sudah melanggar Pancasila sila Pertama, dan UUD (Undang Undang Dasar). Menyikapi hal tersebut, ia mengeluarkan tiga pernyataan, antara lain :

1. Kami mengutuk dengan keras pihak kepolisian yag membubarkan dan menahan kumpulan orang yang hendak beribadah memperingati hari bersejarah, 1 Juli sebagai hari berdirinya Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk memperjuangkan hak-hak dasarnya, termasuk penentuan nasib sendiri (kemerdekaan secara politik sama seperti bangsa lain di dunia).
2. Negara Indonesia segera menghentikan segala bentuk intimidasi dan teror melalui SMS gelap kepada aktivis Papua.
3. Negara Indonesia Cq Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih segera membuka ruang deokrasi bagi rakyat Papua.
Saat disinggung tenatng pelaksanaan peringatan hari OPM di tahun-tahun sebelumnya, dikatakan bahwa pihaknya memaklumi bila tahun-tahun sebelumnya dilarang oleh aparat keamanan. “Tahun-tahun sebelumnya memang tidak dapat ijin. Tapi memang tahun-tahun sebelumnya dilakukan dengan bentuk penaikan bendera di Markas,” jelasnya.

Penangkapan aktifis tersebut, menurutnya adalah sebuah tradisi pihak kepolisian. “Ini sebuah tradisi untuk menghalang-halangi agenda yang akan kami selenggarakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Wachyono saat dikonfirmasi via SMS (Sort Massage Service) tidak memberikan jawaban. Sementara itu, Kapolres Kota Jayapura AKBP Imam Setiawan SIK juga belum berhasil dikonfirmasi terkait penangkapan aktifis tersebut.(aj/don)

Minggu, 03 Juli 2011 22:47
http://www.bintangpapua.com/headline/12259-penangkapan-5-aktifis-papua-diprotes

SRPAM Minta Penikamanan di Nabire Dipecat

JAYAPURA [PAPOS] – Solidaritas Rakyat Papua Anti Militerisme [SRPAM] meminta Pangdam XVII/Cendrawasih untuk bertangungjawab atas kasus penikaman terhadap korban, Derek Adii oleh oknum anggota TNI di pelabuhan Samuba Nabire, Sabtu [14/5] malam.

Ketua SRPAM, Benekditus Goo saat jumpa pers di Padang Bulan, Senin [16/5] mengatakan, pihakny berharap Pangdam segera menangani kasus penikaman terhadap korban Derek Adii yang dilakukan oleh pelaku oknum anggota TNI di pelabuhan Samuba Nabire secara serius.

Disamping itu, SRPAM mendesak Pangdam melakukan memproses hukum terhadap pelaku tidak melalui peradilan militer melainkan harus melalui peradilan HAM. Bahkan oknum anggota TNI tersebut harus dipecat dari kedinasan sebagai anggota TNI.

‘’Kami minta juga Komnas HAM Papua tidak diam tapi harus turun ke lapangan untuk melakukan investigasi kasus tersebut. Selain itu, kami juga minta DPRP agar segera membentuk tim invetigasi kasus tersebut dan turun ke lokasi kejadian dalam waktu dekat. Sebab jika dibiarkan begitu saja maka kejadian pertumpahan daerah di atas tanah Papua akan terus terjadi,’’ paparnya.

Kejadian ini menurut dia, membuktikan bahwa pemerintah pusat maupun daerah tidak serius melakukan perlindungan dan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan aparat militer dengan sewenang-wenang di Papua selama ini.

SRPAM juga menyambut baik kehadiran orang nomor satu di jajaran kepolisian Republik Indonesia [Kapolri] dan Panglima TNI di Papua. Siapapun pejabat negara boleh-boleh saja datang ke Papua, tetapi tidak sebatas jalan-jalan seperti wisatawan, karena persoalan yang dilakukan pihak kepolisian di daerah Papua beberapa waktu lalu terhadap warga sipil di Moanemani dan beberapa daerah Papua lainnya sampai saat ini belum ditangai secara tuntas.

‘’Kami minta pemerintah pusat bahwa jangan menjadikan papua sebagai tempat rekreasi atau wisata, nanti datang jalan rame-rame ke semua daerah lihat-lihat pemandangan penderitaan yang dialami rakyat Papua lalu kemudian pulang ke Jakarta, cerita baku tipu, nanti balik lagi lihat penderitaan rakyat yang semakin meningkat malah biarkan begitu saja lalu tidak ada kebijakan tegas yang di ambil dan tidak membawa hasil positif bagi rakyat papua,”tegasnya.

Untuk itu, siapapun pejabat Negara yang datang ke Papua tujuannya harus jelas sehingga ada hasil yang akan diberikan kepada rakyat Papua, sebab pejabat Negara sudah beberapa kali datang ke Papua termasuk Presiden dengan sejumlah menteri beberapa waktu lalu, tapi hasilnya sama saja. ‘’Hingga kini belum pernah ada perubahan dan menangani persoalan yang dihadapi rakyat Papua. Padahal sudah jelas rakyat Papua mengalami penderitaan cukup serius, tetapi tidak ada penanganannya,’’ katanya.[cr-63]

Massa Pro ‘M’ Siap Demo – Titik Kumpul Makam Theys, Abepura, dan Taman Imbi

JAYAPURA—Momen 1 Mei kemarin merupakan hari integrasi Papua ke NKRI yang oleh kelompok tertentu menyebutnya hari Aneksasi Papua Barat  ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mengingat 1 Mei kemarin bertepatan hari Minggu, maka perayaannya diundur satu hari, yakni 2 Mei hari ini dalam bentuk aksi damai oleh kelompok Pro Merdeka (pro M).  Ribuan massa dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) didukung berbagai komponen, seperti faksional pergerakan perjuangan Papua Barat, direncanakan turun jalan (maksudnya: menggelar aksi demo damai) di Kantor DPR Papua dan Kantor Gubernur, Jayapura, Senin (2/5) pukul 08.00 WIT    Wakil Ketua KNPB Mako Tabuni yang dihubungi Bintang Papua semalam membenarkan rencana aksi demi damai guna memperingati Hari Aneksasi Banga Papua Barat kedalam NKRI.
Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah RI melalui DPR Papua dan Gubernur Provinsi Papua untuk meluruskan Perjanjian New York (New York Agreement) dan meninjau kembali Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) yang sangat merugikan Bangsa Papua Barat baik dari aspek politik maupun hukum.

Dijelaskan, aksi demo damai tersebut direncanakan  diikuti massa pergerakan perjuangan Papua Barat yang datang dari Manokwari, Sorong, Biak, Merauke, Sarmi, Keerom dan lain lain.
Menurut dia, aksi demo damai tersebut dengan Titik Kumpul di Sentani di  Makam Theys, Titik Kumpul Abepura di Depan Kantor Pos Abe serta Titik Kumpul Jayapura di Taman Imbi mulai pukul 08.00 WIT.  

Ditanya apakah pihaknya telah  mengantongi  izin resmi dari aparat kepolisian terkait aksi demo damai, dia menandaskan, pihaknya telah mendapatkanizin resmi dari Kepolisian setempat kerena aksi demo ini adalah aksi damai untuk menyampaikan aspirasi  Bangsa Papua Barat kepada pemerintah RI melalui DPR Papua dan Gubernur Provinsi Papua. 

Dia menandaskan, tanggal 1 Mei 1963 adalah Aneksasi Banga Papua Barat kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah awal pembunuhan embrio berbangsa dan  bernegara bagi rakyat Papua Barat.

Akibatnya, ujar dia,  nasib masa depan rakyat Papua Barat benar benar terancam  kepunahan (genocide) dari atas Tanah Warisan Leluhurnya. Yang ada dan dinikmati oleh rakyat Papua adalah dibunuh, dibantai, digusur, diperkosa hak dan martabat, diskriminasi, marginalisasi dan cucuran darah dan air mata oleh kejahatan keamanan negara RI. Sadar tak dasar martabat dan harga diri kita diinjak injak.

Semua demi kepentingan negara negara kapitalisme yang lebih mengutamakan emas,k kayu, munyak dan seluruh kekayaan alam yang ada diatas Tanah Papua dan manusia Papua (Ras Melanesia) yang  Allah ciptakan segambar dan serupa Allah. Supaya setiap manusia dapat hidup saling menghargai hakl setiap suku bangsa.

“Maka mari datang bergabung kita tunjukan harga diri kita  sebagai anak negeri Bangsa Papua Barat. Nasib negeri ini ada padamu kini untuk menentukan ribuan nasib anak cucu kedepan,” ujarnya. (mdc/don)

Minggu, 01 Mei 2011 16:32

, ,

Tiga Anggota TNI Divonis 8-10 Bulan

terdakwa serda irianto berkonsultasi
terdakwa serda irianto berkonsultasi

JAYAPURA [PAPOS] – Sidang lanjutan kasus ‘’video kekerasan’’ yang dilakukan 3 terdakwa oknum anggota prajurit TNI Yonif 753/AVT Nabire terhadap warga di Pos Gurage, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, bulan Mei 2010 silam, akhirnya divonis 8 hingga 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol CKM Adil Karo-karo SH di pengadilan Mahmil III-19 Jayapura, Senin [24/1] kemarin.

Dalam persidangan secara terpisah putusan pertama terhadap, Serda Irwan Riskiyanto dinlai terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Militer dengan sengaja tidak mentaati perintah dinas dari atasan, sehingga dijatuhi putusan selama 10 bulan penjara. Sebelumnya Irwan tuntutan 12 bulan dan dikurangi masa tahanan.

“Terdakwa Serda Irwan dikenakan pasal 103 ayat (1) Jo ayat (3) KUHPM dan biaya perkara dikenakan sebesar Rp. 15.000,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Letkol CKM Adil Karo-karo dalam pembacaan putusannya kemarin.

Selanjutnya putusan terhadap terdakwa, Pratu Thamrin Mahangiri diputuskan selama 8 bulan. Thamrin sebelumnya dintuntut 9 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan serta dikenakan pasal 103 ayat (1) Jo ayat (3) KUHPM dan biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Usai pembacaan putusan Pratu Thamrin Mahangiri, dilanjutkan pembacaan putusan terhadap terdakwa, Pratu Yason Agu. Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim terdakwa divonis selama 9 bulan penjara di kurang masa tahanan dengan biaya perkara sebesar Rp 10.000 dan dikenakan pasal 103 ayat (1) Jo ayat (3) KUHPM.

Setelah diputuskan, Ketua Majelis Hakim kepada 3 terdakwa dan oditur meminta untuk berpikir-pikir selama 7 hari untuk naik banding. “Apabila keputusan ini tidak ada tanggapan dalam kurun waktu 3 hari, maka hasil putusan diterima,” kata Adil Karo-karo

Sementara itu, Kapendam XVII/Cenderwasih, Letkol CZI Harry Priyatna menegaskan, setiap prajurit melakukan pelanggaran, maka akan diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Demikian juga persidangan digelar terbuka untuk umum, sehingga masyarakat tau komitmen TNI dilingkungan TNI untuk menegakan hukum.

Soal tentang pelanggaran HAM, Kapendam menyampaikan, TNI sudah diajarkan tentang pelanggaran HAM dan Hukum mulai dari pendidikan, bahkan setiap melakukan pelanggaran maka akan ditindak untuk diproses hukum sesuai aturan TNI.

Tak Pengaruhi Keputusan

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM, Matius Murib yang hadir mengikuti jalannya sidang mengatakan vonis terhadap ketiga terdakwa yang diputuskan di Pengadilan Militer tidak mempengaruhi keputusan Komnas HAM yang sudah ada. ” Ini sangat jelas kasus pelanggaran HAM berat. Keputusan ini tidak mempengaruhi sikap Komnas HAM,” tegasnya kepada wartawan.

Dikatakan, sesuai fungsi dan kewenangan Komnas HAM berdasarkan pemantauan saat melakukan kekerasan terhadap warga sipil, sudah diputuskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran HAM. “Kita dari Komnas HAM memiliki 2 fungsi, yakni fungsi mediasi dan fungsi penyelidikan,”imbuhnya

Matius Murib menilai keputusan yang dilakukan dipersidangan Pengadilan Militer merupakan internal mereka dan kepentingan profesionalisme mereka. Oleh karena itu, pihaknya tidak mau berdebat soal itu. “Tapi posisi Komnas HAM sudah jelas, kekerasan ini merupakan pelanggaran HAM berat,” tandasnya.[loy]

Written by Loy/Papos
Tuesday, 25 January 2011 00:00

Paskalis Sayangkan Penembakan Warga Sipil di Merauke

JAYAPURA [PAPOS] – Dua warga kampung Nasem Distrik Noukenjarai, Kabupaten Merauke tewas ditembak saat melakukan penyerangan secara membabibuta terhadap Pos Satgas Nasem, Jumat [14/1]. Penembakan terhadap warga ini sangat disayangkan oleh coordinator Kaukus Parlemen RI, Papua, Paskalis Kosay, S.Pd.MM.

‘’Kami dari kaukus Papua parlemen RI sangat prihatin atas peristiwa penembakan dua warga masyarakat di Merauke oleh anggota TNI penugasan di Merauke. Aksi penembakan sipil terhadap orang asli Papua, bukan hanya kali ini saja terjadi, tetapi sudah kerap terjadi. Namun pelakunya tidak ditindak,” kata Paskalis yang terpilih sebagai anggota DPR-RI asal pemilihan daerah Papua ini kepada Papua Pos melalui telepon selularnya, Sabtu [15/1].

Peristiwa penembakan ini menurut mantan wakil Ketua DPRP menimbulkan duka yang mendalam bagi hati masyarakat Papua, pada umumnya dan keluarga pada khususnya. Lantaran motif kejadian kelihatan aneh dan menggelitik hati. Oleh sebab itu, Kaukus Parlemen Papua secara tegas meminta kasus ini diusut tuntas. ‘’Untuk itu, kami mendesak pihak netral dalam hal ini Komnas Ham atau pihak lain diluar institusi TNI segera turun menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas,’’ tukasnya.

Siapapun dia pelakunya kata mantan calon wakil gubernur periode 2006-2011 harus diungkap dan dihukum seberat-beratnya. Kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, kasus ini harus tuntas. Khan aneh hanya oleh dua orang sipil yang bersenjatakan panah mau menyerang pos tentara. ‘’Ini tidak masuk akal. Oleh karena itu, kasus ini harus dingkap kebenarannya,’’ tegasnya. [bela]

Written by Bel/Papos
Monday, 17 January 2011 00:00

Terdakwa “Video Kekerasan” Akui Perbuatannya

Pelaku Kekerasan NKRI dalam Video memang Akhirnya Diakui, Indonesia Pembunuh Bukan?
Pelaku Kekerasan NKRI dalam Video memang Akhirnya Diakui, Indonesia Pembunuh Bukan?

TERDAKWA : Salah satu prajurit TNI dari Kesatuan 753 AVT/Nabire, Kodam XVII/Cen¬derawasih yang melakukan pe¬nga¬niayaan dan kekerasan tera¬dap warga di Kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut saat sidang di Mahkamah Militer Kodam XVII/Cenderawasih, Kamis (13/1) kemarin

JAYAPURA [PAPOS] – Tiga prajurit TNI dari Kesatuan 753 AVT/Nabire, Kodam XVII/Cenderawasih yang melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap warga di Kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut, seperti yang terekam di “video kekerasan” pada “You Tube” sejak tahun 2010 lalu mengakui atas perbuatan mereka.

Dari keempat terdakwa yang disidangkan, Kamis (13/1) kemarin masing-masing bernama, Serda Irwam Rizkiyanto, Pratu Tamrin Mahangiri dan Pratu Yapson Agung.

Namun pada persidangan yang dilakukan selama 1 hari ini, akan kembali digelar, Senin (17/1) dengan alasan 5 saksi tidak hadir dalam persidangan.

Persidangan ketiga terdakwa ini dipimpin oleh, Letkol Adil Karo-karo digelar oleh Ouditur Militer III-19 Jayapura, namun karena 5 saksi tidak hadir dalam persidangan, sehingga terdakwa tidak dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dalam persidangan ketiga terdakwa saat berhadapan di persidangan mengakui atas perbuatan mereka bahwa telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap kedua korban, Anggen Pugu Kiwo dan Telengga Gire asal Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya.

Para tersangka masing-masing dikenakan Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KHUPM, yaitu perbuatan tidak mentaati perintah atasan, dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.

Dari surat dakwaan ketiga terdakwa yang melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap kedua korban terjadi sejak tanggal 27 Mei 2010 lalu, sekitar pukul 12.00 Wit bertempat di Pos Gurage 753/AVT Nabire.

Awalnya, terdakwa melihat masyarakat melintas di depan Pos Gurage dengan menggunakan sepeda motor [ojek] tujuan menuju ke Mulia, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, namun tiba seorang tukang ojek yang tidak diketahui identitasnya singgah di Pos TNI karena sepeda motor yang dikendarainya dalam keadaan rusak

Selanjutnya dari salah satu terdakwa bernama, Serda Suhaedi mendatangi kedua korban sambil menanyakan identitas kedua korban, akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan salah satunya tidakmemiliki KTP dan mereka tidak mengunakan bahsa Indonesia, sehingga terdakwa mengantar korban ke Pos.

Kemudian, terdakwa melihat dari salah satu kedua korban memakai kalung warna biru. Dimana dalam pengakuan terdakwa bahwa sebelumnya mendapat informasi untuk mewaspadai masyarakat memakai kalung berwarna biru yang diduga kelompok OPM.

Melihat kalung yang dipakainya itu, ketiga terdakwa semakin curiga lalu terus melakukan pemeriksaan.

Namun salah satu warga menyampaikan bahwa korban Anggen Pugu Kiwo merupakan bagian dari OPM, sehingga terus melakukan pemeriksaan dan memaksa untuk menggunakan bahasa Indonesia.

Karena kedua korban tidak mau menggunakan bahasa Indonesia, maka ketiga terdakwa mengikat kedua kaki korban dan tangan lalu menginjak serta menakut-nakuti dengan menggunakan pisau dan menempelkan di bagian hidung kedua korban agar menggunakan bahasa Indonesia.

Selanjutnya, ketiga terdakwa menutup kepala korban dengan menggunakan kantong plastic sambil membakar kemaluan korban.

Sementara terdakwa, Serda Irwan dan Pratu Yakson melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap kedua korban, terdakwa Prada Barno merekam dengan menggunakan Hanphone Merek Sony Ericson.

Selain memaksa kedua korban untuk menggunakan bahasa Indonesia, ketiga terdakwa ini juga memaksa korban agar mengakui tentang keberedaan senjata, sehingga kedua korban mengaku bahwa senjata tersebut di daerah Sanoba dan daerah Kalime.

Usai melakukan persidangan, ketiga terdakwa di kembalikan keruang tahanan Pomdam XVII/Cenderwasih untuk dilanjutkan pemeriksaan kembali terhadap 5 saksi.

Oditur persidangan, Mayor Soemantri mengatakan, ketiga terdakwa tidak kenai pasal 351 tentang penganiayaan karena tidak ada saksi korban. “karena nanti ketika dalam persidangan ditanya siapa yang sakit dan luka, kita tidak bisa membuktika,” tandasnya kepada wartawan usai pelaksanaan sidang.

Dia menjelaskan bahwa, untuk pembuktian terhadap korban harus disertai dengan visum yang dibuktikan oleh pemeriksaan oleh Dokter.

Ditanya soal ketidak hadiran saksi, Soementri menyampaikan bahwa ada 5 saksi dari prajurit TNI 753/AVT Nabire dan terdakwa, serta barang bukti berupa Vedeo kekerasan dan penganiayaan yang berdedar di media online “You Tube” akan dilanjutkan pada Senin (17/1) besok –Red. “nanti dilihat dari You Tube saat ketiga terdakwa mengintrogasi seorang warga bernama Anggen Kiwokiwo yang dicurigai sebagai salah satu anggota OPM.[loy]

Written by Loy/Papos

Friday, 14 January 2011 05:33

Dalam Merespon Kekerasan dan Kasus HAM di Papua

Johanis H Maturbongs,SH (Koordinator Kontras Papua), Peneas Lokbere (Koordinator BUK) dan Olga Hamadi,SH,M.Sc (Kontras Papua) saat menggelar jumpa pers Rabu (22/12) (foto:jaenuri/binpa)Jayapura – Praktek penegakan HAM di Indonesia dan secara khusus di Papua, menurut Kontras Papua dan BUK (Bersatu Untuk Kebenaran), belum dikelola secara baik. Diakui, meski sudah ada regulasi yang menjamin HAM, diskriminasi dan keberpihakan secara negatif oleh aparat hukum dan pemerintah masih banyak terjadi. Hal itu diungkapkan saat Jumpa Pers di Kantor Kontras Papua Rabu (22/12) yang mengungkap catatan kasus-kasus HAM di Papua Tahun 2010. Johanis H Maturbongs,SH (Koordinator Kontras Papua), bersama Peneas Lokbere (Koordinator BUK), dan Olga Hamadi,SH,M.Sc (Kontras Papua) secara bergantian mengungkapkan bahwa kegagalan negara dalam merespon kekerasan di Papua Tahun 2010, dinilainya belum terciptanya rasa aman bagi masyarakat Papua. “Karena masih banyak praktek-praktek kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya korban, baik di pihak masyarakat sipil, tapi juga di pihak aparat kemanan,” ungkapnya.

Dikatakan, kekerasan yang terjadi di Papua secara garis besar dibagi atas tiga macam. Yaitu, kekerasan horisontal, seperti kasus perang suku di Kwamki Lama, bentrok masa di nafri dan terkahirt di Yoka, Waena. Berikutnya adalah kekerasan struktural yang melibatkan aparat keamanan sebagai pelaku kekerasan.”Masih membekas diingatan kita peristiwa penembakan Yawan Yaweni di Serui, dan berbagai kekerasan, termasuk yang terungkap lewat youtube,” ungkapnya. Berikutnya adalah kekerasan oleh kelompok misterius. Seperti yang terakhir terjadi di kampung Nafri dan pelemparan bom molotov terhadap salah satu rumah milik anggota TNI. Berbagai kekerasan baik oleh masyarakat sipil maupun oleh aparat kemanan (TNI/Polri) sebagai pelaku yang juga menjadikan masyarakat sipil mapun aparat sebagai korban, diungkapkan dalam jumpa pers tersebut yang dianggap penting sebagai ukuran penegakan HAM di Papua.

Termasuk pelarian napi di lapas Abepura yang dianggapnya sebagai satu kejadian luar biasa, maraknya akasus-kasus berdimensi politik, serta lemahnya institusi negara dalam penegakan HAM yang berakibat pada belum terpenuhinya perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM di Papua.

Berbagai catatan problem penegakan hukum dan HAM tersebut amat krusial untuk diselesaikan pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Papua. “Hal ini membutuhkan keberanian untuk menghadirkan terobosan-terobosan penting khususnya komitmen pemerintah pada isu-isu penegakan HAM,” ungkapnya. Pada pokoknya, guna menyelesaikan kasus-kasus yang terkait HAM maupun penegakan hukum yang terutama kasus makar yang kian marak, menurut Kontras dan BUK, pemerintah Provinsi Papua perlu memperkuat perwakilan Komnas HAM dan mengimplementasikan isi dari UU Otsus.

“Terutama terkait Bab XII tentang HAM, yaitu pasal 45 dan pasal 46,” jelasnya.

Dikatakan, semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah Provinsi, DPRP, MRP, Perwakilan Komnas HAM papua, TNI, Polri, Depkumham, LSM HAM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, penting untuk berpartisipasi aktif dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM di Papua.

“Polda dalam hal ini harus punya tanggung jawab besar guna menjamin rasa aman bagi warga dari tindak kekerasan. Khususnya perlu diperkuat intelijen guna mengungkap misteri pelaku kekerasan yang banyak terjadi namun tidak diketahui siapa pelakunya,” harapnya. Ketidakadilan dalam penegakan hukum, juga menjadi catatan penting Kontras Papua. “Tindak kekerasan oleh aparat TNI maupun Polri juga banyak yang terkesan ditutup-tutupi. Seperti penembakan terhadap Miron Wetipo yang belum diketahui apakah ada proses hukum terhadap aparat yang menembaknya,” ungkapnya.

Proses hukum terhadap aparat yang melakukan kekerasan terhadap masayarakat sipil tersebut, menurutnya sangat penting guna menambah kepercayaan masyarakat terhadap aparat kemanan dalam menjamin rasa aman bagi warga masyarakat, khususnya orang asli Papua.(aj/03)

Rabu, 22 Desember 2010 15:55

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny