Keputusan MRP Dituntut Diakomodir

Technorati Tags: ,,

Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Lintas Nusantara, Kamis (25/3) kemarin mendatangi kantor DPR Papua

JAYAPURA [PAPOS]- Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Lintas Nusantara, Kamis (25/3) kemarin mendatangi kantor DPR Papua dengan menggelar unjuk rasa.

Kedatangan puluhan orang dari Forum Lintas Nusantara yang didalamnya tergabung beberapa element organisasi kemasyarakatan mendatangi Gedung DPR Papua, menuntut agar keputusan maupun rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) nomor 14 tahun 2009 dapat diakomodir DPRP, Gubernur, KPU maupun MRP sendiri.

Tiba dihalaman Gedung DPRP sekitar pukul 13.30 WIT, puluhan mahasiswa dan masyarakat langsung menggelar orasi yang meminta agar hak-hak dasar orang asli Papua dapat diperhatikan pemerintah, serta mengakomodir Keputusan MRP terkait dengan Kepala Daerah dalam Pemilukada mendatang.

Dengan membawa sejumlah spanduk yang mendesak Gubernur, DPRP, KPU dan MRP menyelesaikan Otsus dengan baik, mendesak seluruh partai politik di Papua dan Papua Barat untuk mengakomodir orang asli Papua sebagai syarat khusus perekrutan calon Bupati dan wakil Bupati maupun Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilukada 2010, serta mendesak Presiden SBY untuk mengembalikan hak politik orang Papua.

Sekitar satu jam lamanya, akhirnya para demonstran diterima Sekretaris Komisi E DPRP Kenius Kogoya didampingi Cris Risamasu anggota Komisi D dan anggota Komisi A Harun.

Koordinator Aksi, Maulana mengatakan, Ketetapan MRP nomor 14 tahun 2009 merupakan dasar dari UU Otsus Nomor 21 tahun 2001, dan hal itu haruslah dihargai pemerintah maupun partai politik, guna memproteksi orang asli Papua.

Rekomendasi MRP

JAYAPURA [PAPOS] – Keinginan Majelis Rakyat Papua (MRP) agar dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 21 kabupaten/kota di Provinsi Papua mengacu pada Surat Keputusan (SK) MRP No 14 Tahun 2009, yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah harus orang Papua asli, nampaknya sulit dilaksanakan, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Hal itu dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Benny Sweny, S.Sos usai melakukan pertemuan atau konsultasi dengan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, SH di Gedung Negara Dok V Jayapura, Jumat (19/3) kemarin.

Menurut Benny, penegasan yang disampaikan Gubernur dalam pertemuan tertutup itu yakni masalah terbesar dalam pelaksanaan Pemilu kepala daerah di Papua bukan persoalan orang Papua asli atau tidak asli, tetapi lebih kepada penghianatan terhadap demokrasi.

SK MRP Tidak Jadi Keharusan

JAYAPURA [PAPOS]– Kontraversi seputar SK Majelis Rakyat Papua [MRP] tentang pimpinan daerah harus Orang Asli Papua di kabupaten dan kota masih hangat dibicarakan berbagai kalangan masyarakat di Papua. SK dinilai bertentangan dengan tata urutan pembentukan Undang-undang.

Seperti yang disampaikan anggota DPR-RI asal pemilihan Papua, Paskalis Kosay, MM melalui telepon selularnya, Kamis [18/3].

Menurut Paskalis SK MRP Nomor 14 tahun 2009 tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diterapkan. SK itu sangat bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan. Kecuali telah diatur dalam Perdasus, itu sah karena Perdasus termasuk bagian dari tata urut per UU, sedangkan SK bersifat mengikat kedalam.

“Yang namanya SK tidak termasuk dalam UU. Yang ada adalah UU, Perpu, Kepres, dan Perda. Jadi kalau MRP ingin mengatur pimpinan daerah kabupaten dan kota harus orang asli Papua, maka harus dibuat aturan melalui Perdasus. Ini baru masuk akal. Sedangkan SK sipatnya internal. Keputusan yang dibuat untuk kepentingan internal, bukan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Paskalis.

Untuk itu, politisi Partai Golkar Papua ini menilai bahwa SK MRP tersebut tidak bisa dilaksanakan secara luas. Olehnya SK itu tidak perlu dihiraukan. Apalagi konsekwensi hukum juga tidak ada,. Artinya, kalau SK tersebut tidak dilaksanakan tidak ada konsekwensi hukumnya atau tidak ada sanksinya. Jadi SK tersebut tidak perlu dipatuhi.

Jadi siapapun dia yang ingin mencalonkan Bupati, waakil Bupati dan walikota dan wakil walikota silahkan saja karena SK itu tidak memiliki dasar hukum. ” Saya cukup prihatin ketika membaca media massa akhir-akhir ini yang menyoroti calon Bupati, wakil Bupati dan walikota dan wakil Bupati harus orang asli Papua. Ini harus diluruskan sehingga masyarakat tidak kebingungan dan masyarakat lebih memahami UU,” katanya.

MR.Kambu : Saya 50:50

Sementara itu Walikota Jayapura, Drs. MR Kambu, M.Si menanggapi SK MRP apa adanya saja, dimana dia mengatakan bahwa Keputusan MRP nomor 42 tahun 2009 tentang pencalonan Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah merupakan putra daerah, bisa saja ya dan bisa juga tidak.

Pasalnya menurut mantan asisten Setda Provinsi Papua ini sebagai orang Papua dirinya sangat merespon positif keputusan MRP itu namun secara jabatannya sebagai kepala pemerintahan keputusan tersebut harus didasarkan pada UU yang telah disetujui.

“Secara pribadi saya sangat merespon keputusan itu, tetapi kita harus melihat pada aturan yang berlaku, Papua tidak berdiri sendiri tetapi berdasarkan pada perintah pusat, itu yang harus dipedomani,” ujar Walikota saat ditemui wartawan usai membuka acara pelatihan pendidikan sebaya [Peer Education] kepada kaum muda Persipura Mania di hotel Relat Kamis [18/3] kemarin.

Dikatakan Kambu, jika dilihat berdasarkan kepentingan orang Papua dalam UU 21 nomor 21 tahun 2001 keputusan MRP itu sangat beralasan karena sebagai orang asli Papua yang mendiami tanahnya sendiri sudah sepantasnya keputusan atau peraturan yang berkaitan dengan kepentingan orang Papua menjadi kewenangan daerah dalam hal ini orang Papua sendiri. “Bukan keputusan yang datang dari pusat,” kata Kambu.

Tetapi, lanjut Kambu, keputusan tersebut tidak bisa dilaksanakan begitu saja, mengingat hingga saat ini Papua masih berada dalam keutuhan NKRI dan menjadi tanggung jawab pusat dalam pelaksanaan pembangunan di Papua. Sehingga keputusan MRP itu dikatakan perlu dicermati apakah hanya untuk kepentingan orang Papua saja atau untuk kepentingan yang menyeluruh dalam hal ini Papua dan NKRI.[bela/lina]

Ditulis oleh Bela/Lina/Papos
Jumat, 19 Maret 2010 00:00

Rekomendasi MRP Tak Memiliki Kekuatan Hukum

JAYAPURA [PAPOS]- Pro kontra atas munculnya Surat Putusan MRP nomor 14 tahun 2010 tentang orang asli Papua dalam Pemilukada atau walikota dan wakil walikota serta Bupati dan wakil Bupati harus orang asli Papua terus muncul kepermukaan. Salah satunya dari anggota Dewan Pimpinan Daerah [DPD] pusat, Paulus Sumino.

Menurut Sumino, MRP tidak memiliki kewenangan untuk mengatur wakil walikota dan wakil Bupati. MRP hanya punya kewenangan untuk merekomendasikan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Papua sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2001.

Bintang Kejora Lambang Kultural atau Simbol Kedaulatan

BIAK [PAPOS] – Ada yang menafsirkan Bendera Bintang Kejora adalah sebagai lambang kultural masyarakat adat Papua, tetapi ada pula yang memposisikannya sebagai symbol dari sebuah kedaulatan. Hal inilah yang sering menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat adat Papua yang seharusnya sesegera mungkin harus dijawab oleh Pemerintah provinsi Papua melalui sebuah Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua.

Hal itu disampaikan ketua DPRD Kabupaten Biak numfor, Nehemia Wospakrik,SE.Bsc usai menerima aspirasi masyarakat yang menamakan diri Solidaritas Hak Asazi Manusia Papua yang menyampaikan aspirasinya melalui demo damai yang berlangsung di Kantor DPRD Biak Numfor (11/3) kemarin.

Otsus Akan Diakomdir oleh Tokoh Adat

JAYAPURA [PAPOS] -Implementasi Otonomi Khusus [Otsus] yang belum dirasakan masyarakat Papua akan diakomodir oleh tokoh adat atau masyarakat sebagai perpanjangan tangan Pemerintah untuk mengumpulkan, mengidentifikasikan dan mencari solusi atas hambatan yang dihadapi pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat.

Hal ini ditegaskan Tokoh Adat Ramses Ohee ketika ditemui di Swiss Belhotel dalam acara seminar Nasional DC Uncen belum lama ini.

“Kami akan memperjuangkan aspirasi orang asli Papua yang belum terakomodir oleh Otsus serta mengangkat hak-hak dan martabat orang asli Papua,” terang Ramses.

Dikatakan, UU 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan wujud nyata dari pengakuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum dan adat orang Papua.

Namun hingga saat ini UU tersebut belum diimplementasikan dan diaktualisasikan didalam kehidupan berbangsa dan bernegara (khususnya bagi masyarakat Papua).

Ironisnya memasuki 9 tahun hingga saat ini tidak ada evaluasi secara komprehensif yang dibuat oleh Pemerintah, dimana ketiadaan proses evaluasi inilah yang menyebabkan semua pihak tidak mengetahui sejauh mana manfaat dari UU tersebut bagi kesejahteraan masyarakat Papua.

DAP Nilai Dana Otsus Hanya Sebagai Alat Politik

JAYAPURA [PAPOS] -Dewan Adat Papua (DAP) menilai dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua belum sepenuhnya digunakan secara baik dan tepat untuk kepentingan rakyat, namun dana tersebut sebagian besar digunakan sebagai alat politik dan kepentingan pejabat.

Hal tersebut dikatakan, Sekjen Dewan Adat Papua (DAP) Leonardo Imbiri, kepada Papua Pos di Hotel Mutiara Kotaraja, usai sosialisasi perlindungan hutan di Papua, Rabu (3/3) kemarin.

Menurut Leo fakta-fakta terjadi dimana banyak penemuan kasus korupsi di Papua, maka dapat disimpulkan bahwa dana Otsus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk menghapus penderitaan orang Papua salah digunakan oleh pejabat.

Dikatakan, dapat disimpulkan juga bahwa dana Otsus tersebut menjadi alat bagi pengambil kebijakan, agar secara leluasan untuk memanfaatkan dana untuk kepentingan-kepentingan politik bagi diri sendiri.

Disampaikan, banyak dana Otsus yang mengalir di Papua, namun kenyataan masyarakat masih menderita di atas tanah sendiri, maka dapat disimpulkan, bahwa Dana Otsus belum digunakan baik untuk kepentingan masyarakat.

Katanya, korupsi di Papua berlangsung karena ada kesempatan, dan hal itu terjadi lantaran di negara ini, masih menggunakan sistim kekuasaan otoriter atau kekuasaan pejabat, yang bisah menentukan sesuatu berdasarkan kemauan sendiri.

DPD-RI Pertanyakan Komitmen CSR PTFI

TIMIKA [PAPOS]- Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mempertanyakan sejauh mana komitmen pihak Comitte Social Responsibility (Komitemen Pertanggungjawaban Social) PT Freeport Indonesia kepada masyarakat pemilik hasil dalam meningkatkan SDM suku Amungme dan Kamoro selaku pemilik hak ulayat.

Wakil Ketua II KOmite II DPD RI asal Provinsi Papua Barat, Mervin Sadipun Somber menegaskan, selain menunaikan tugas pengawasan pertambangan dan mineral, ketenagalistrikan, serta pembangunan infrastruktur. Kunjungan DPD RI ke Kabupaten Mimika yang diketahui ada beroperasi pertambangan emas dan tembaga terbesar di dunia ini, hendaknya dapat diketahui juga aspirasi tentang sejauh mana keseriusan PT Freeport Indonesia yang sudah beroperasi cukup lama dalam hal pengembangan sumber daya manusia asli di Kabupaten Mimika, yakni masyarakat Amungme dan Kamoro.

Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah Dideklarasikan

WAMENA-Sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan, 10 Bupati se-Kawasan Pegunungan Tengah, Senin (22/2) kemarin menggelar pertemuan di Gedung Sosial GKI Wamena. Salah satu agendanya yaitu mendeklarasikan pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah.

Kesepuluh bupati tersebut yaitu Bupati Tolikara DR (HC) John Tabo,MBA, Bupati Jayawijaya diwakili Wakil Bupati Jayawijaya Jhon R Banua, Bupati Yahukimo Ones Pahabol, Bupati Puncak Jaya Lukas Enembe,S.Ip, Bupati Pegunungan Bintang Drs. Welington L Wenda, Penjabat Bupati Nduga Benyamin Arisoy,SE,M.Si, Penjabat Bupati Yalimo Drs. Wasuok D. Siep, Penjabat Bupati Lanny Jaya diwakili Sekda Lanny Jaya Doren Wakerkwa,SH, Penjabat Bupati Mamberamo Tengah David Pagawak,S.Sos dan Penjabat Bupati Puncak Drs. Levianus Agustinus Boling.

Pertemuan tersebut juga dihadiri anggota DPR RI Paskalis Kosay, anggota DPD RI Paulus Sumino, Ketua Komisi dari DPR Papua, Ketua DPRD se-Kawasan Pegunungan Tengah, Muspida dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Selain menetapkan Bupati Puncak Jaya Lukas Enembe,S.Ip sebagai Ketua Asosiasi Bupati se- Pegunungan Tengah periode 2010-2012, pertemuan ini juga membahas beberapa isu, yaitu pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan Pegunungan Tengah, peningkatan Bandar Udara Wamena, membangun komunikasi yang baik dengan gubernur Papua agar ada hati untuk membangun kawasan Pegunungan Tengah, dan membahas mengenai pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah.
Ketua Asosisasi Bupati se-Kawasan Pegunungan Tengah Periode 2008-2010, DR (HC) John Tabo,MBA mengatakan, pada pertemuan bupati se-kawasan Pegunungan Tengah ini, pihaknya mengusulkan beberapa rekomendasi dan pokok pikiran.
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membuka keterisolasian, maka yang harus mendapatkan perhatian serius adalah pembangunan infrastruktur jalan.

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny