Ribuan Pekerja Freeport Mogok

Check out this website I found at regional.kompas.com

JAYAPURA, KOMPAS.com – Ribuan pekerja PT Freeport Indonesia, tambang emas terbesar di dunia, Senin (4/7/2011), mogok kerja menuntut peningkatan kesejahteraan dan perubahan peraturan tentang pemutusan hubungan kerja.

Akibat aksi mogok tersebut, operasional perusahaan praktis lumpuh. Baca selengkapnya di Harian Kompas.

Dewan Adat Perketat Pengawasan Dana Otsus Papua

BIAK [PAPOS]- Dewan Adat Papua akan memperketat pengawasan penggunaan dana otonomi khusus Papua tahun anggaran 2011 khusus di bidang pendidikan dan kesehatan.

Koordinator tim advokasi Dewan Adat Papua, Warner Baransano SH di Biak, Senin mengakui, pengawasan dana otsus dilakukan dengan mengecek langsung di lapangan terhadap pemanfaatan dana kepada kelompok sasaran.

Dana otsus bidang pendidikan yang dialokasikan untuk program pendidikan belum tepat sasaran, salah satu contoh program bantuan peralatan sekolah berupa tas, sepatu, pakaian seragam siswa tumpang tindih dengan program PNPM mandiri, ujarnya.

Temuan lain dalam penggunaan dana otsus Papua, lanjut Warner, meski pemerintah telah mengalokasikan dana otsus Papua untuk pendidikan tetapi masih ditemukan ortu mengeluhkan mahalnya biaya pendidikan sejumlah sekolah tertentu.

Sesuai data tahun 2010,lanjut Warner, Kabupaten Biak Numfor mendapat pembagian dana otsus Papua sebesar Rp59 Miliar namun dalam impelementasi di lapangan pada sektor pendidikan masih belum transparan.

Dana Otsus Papua bidang pendidikan harus menyentuh kebutuhan warga asli Papua, karena itu dalam implementasi di lapangan anggaran ini tepat sasaran serta sesuai ketentuan UU No 21 tahun 2001 tentang pemberian otonomi khusus Papua,?kata Warner Baransano.

Pada bidang kesehatan,lanjut Warner,program berobat gratis melalui program Jaminan Kesehatan Papua harus tepat sasaran sehingga warga asli Papua tidak dipersulit dalam pelayanan pengobatan di rumah sakit maupun Puskesmas.

Ia mengatakan, untuk membantu pengawasan penggunaan dana otsus Papua pihak dewan adat Biak telah membuka posko pengaduan terhadap penyelewengan anggaran otsus Papua.

“Saya imbau masyarakat Papua jika menemukan dugaan penyimpangan anggaran otsus Papua dapat melaporkan kepada posko dewan adat Biak beralamat di gedung dewan adat Biak jalan Majapahit,” ujar Warner.

Pihak dewan adat, lanjut Warner, akan menindaklanjuti berbagai temuan penyalagunaan dana otsus Papua kepada aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi,Kejaksaan serta Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

HARUS TRANSPARAN

Sementara itu ditempat terpisah Tokoh masyarakat Mimika, Dominikus Mitoro meminta semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana Otonomi Khusus [Otsus] di Papua harus bekerja transparan dan jujur agar dana dalam jumlah triliunan rupiah itu bisa dirasakan manfaatnya rakyat daerah tersebut.

Mitoro mengatakan hingga 10 tahun pemberlakuan kebijakan Otsus di Provinsi Papua, kondisi masyarakat asli masih memprihatinkan karena terbelenggu kemiskinan, ketidakberdayaan dan lainnya.

“Sebetulnya kalau dana Otsus ini benar-benar dipakai membangun Papua, tentu masyarakat Papua sudah sejahtera. Tapi kenyataannya sebagian besar masyarakat masih belum sejahtera. Berarti ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan dana Otsus selama 10 tahun sejak tahun 2001,” kata Mitoro.

Sehubungan dengan itu, ia menyatakan mendukung wacana melakukan audit pengelolaan dana Otsus selama 10 tahun di Provinsi Papua. Jika ditemukan penyelewengan dana Otsus, Mitoro meminta aparat penegak hukum memproses oknum-oknum pejabat yang terlibat.

“Pengelola dana Otsus yang selama ini menghambur-hamburkan uang rakyat untuk memperkaya diri dan keluarganya harus ditangkap dan diproses. Jangan pelihara orang-orang seperti itu,” ujar Ketua Dewan Adat Suku Kamoro di Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro [LEMASKO] itu.

Menurut dia, kebijakan Otsus yang diberikan Pemerintah Pusat sesungguhnya sangat positif jika diimplementasikan secara baik karena bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat asli Papua.

Melalui alokasi anggaran bertriliun-triliun rupiah setiap tahun dari pusat, katanya, seharusnya kondisi masyarakat Papua jauh lebih baik dari semua aspek seperti pendidikan, kesehatan, dan kemampuan ekonomi.

Demikian juga dengan fasilitas umum di kampung-kampung pedalaman hingga pesisir pantai di Papua seperti jalan raya, penerangan, air bersih dan lainnya kondisinya seharusnya lebih baik dari 10 tahun lalu.

Harapan serupa juga dikemukakan mantan Ketua DPRD Mimika periode 2004-2009, Yosep Yopi Kilangin. Pemerintah Pusat mengalokasikan dana Otsus yang nilainya sangat besar ke Papua.”Pemerintah Pusat telah memberi uang dalam jumlah yang banyak, bahkan kalau mau jujur banyak sekali ke Papua dalam bentuk dana Otsus. Tapi penggunaan dana belum diatur secara baik yang menjamin pemanfaatannya diperuntukkan bagi orang Papua asli,” ujar Yopi.

Ia mengatakan, diperlukan adanya produk hukum yang mengatur bahwa peruntukan dana Otsus diarahkan untuk pembangunan orang Papua asli. “Saya kira Pemerintah Pusat seharusnya mendorong adanya aturan-aturan yang betul-betul khusus untuk menjamin penggunaan dana Otsus itu tepat sasaran,” pinta Yopi.[bel/ant]

Written by Bel/Ant/Papos
Tuesday, 05 July 2011 00:00

Libatkan Petapa dan Mahasiswa

JAYAPURA [PAPOS] – Penangungjawab KPP, Pastor DR.Neles Tebay, Pr mengatakan untuk mengamankan pelaksanaan Konfrensi Perdamaian Papua[KPP] di Aula Uncen yang berlangsung selama 3 hari yakni 5-7 Juli, pihaknya melibatkan Penjaga Tanah Papua [PETAPA] sebanyak 100 orang dan 300 ratusan Mahasiswa.

Demikian disampaikan Penangungjawab KPP, Pastor DR.Neles Tebay, Pr kepada wartawan usai melakukan pengecekan persiapan terakhir di Auditorium Uncen, kemarin. ‘’Persiapan sudah final, tidak ada lagi masalah. Kita sudah siap untuk menggelar Konfrensi Perdamaian Papua [KPP], besok [ baca hari ini, red],’’ kata Neles.

Demikian juga kata dia, Menkopolhukam, Djoko Suyanto akan tiba besok pagi. Pagi ini red]. Kehadiran Menkopolhukam ini sekaligus juga akan membuka Konferensi Perdamaian Papua [KPP].

Bahkan para peserta dari kabupaten dan Kota se-tanah Papua sudah hadir di Jayapura. Mereka ditempatkan di beberapa tempat penginapan. “Ya, peserta semua sudah berada di Jayapura. Dengan demikia kegiatan sudah bisa dimulai, termasuk Menkopolhukam dipastikan hadir, demikian juga pak Gubernur, Barnabas Suebu, SH. Kita sudah bertemu, bahkan beliau bersedia membawa materi. Selain itu Kapolda Papua dan Pangdam Cendrawasih juga menyatakan kesediannya untuk hadir dan mereka bersedia membawa materi,” ujara Tebay.

‘’Kita optimis kegiatan akan berlangsung aman dan damai se3suai dengan harapan kita semua,’’ tambahnya.[cr-63].

Written by Cr-63/Papos
Tuesday, 05 July 2011 00:00

Wilayah Perbatasan Harus Diperhatikan

Written by Frans/Papos      
Thursday, 30 June 2011 00:00

MERAUKE [PAPOS] – Banyak persoalan yang ditemukan di wilayah perbatasan NKRI-PNG seperti kemiskinan, para pelintas batas, pelayanan terhadap masyarakat dan beberapa persoalan mendasar lain. Olehnya, pemerintah pusat memberikan dukungan penuh agar dilakukan pemekaran terhadap sejumlah wilayah di daerah perbatasan, termasuk Kota Merauke dan Kabupaten Muyu. Olehnya, Pemkab Merauke sebagai kabupaten induk, harus memberikan dukungan secara penuh.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Tim Pemekaran Kabupaten Muyu, Agustinus Kuyap kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik dalam konfrensi pers Selasa (28/6). “Saya melihat, Pemkab Merauke tidak menghargai Gubernur Papua, Barnabas Suebu. Hal itu dapat dibuktikan dari tidak ada itikad baik untuk menerima rekomendasi yang telah ditandatangani. Kan, kami hanya menyerahkan untuk dikembalikan lagi. Itu prosedurnya untuk tim bergerak lagi ke tingkat pusat,” ujar Kuyap.

Dijelaskan, selama ini, kabupaten induk yang berada di daerah-daerah perbatasan, hanya melihat kepentingan di pusat, tanpa mengetahui kondisi kehidupan masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan. Olehnya, pemerintah pusat memberikan suatu perhatian secara serius agar sejumlah wilayah perbatasan harus dimekarkan. Sehingga pemerintah setempat, dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kita harus akui jika sesama masyarakat di daerah perbatasan, kurang tersentuh selama ini. Jadi, dengan pemekaran, tentunya mereka akan dilayani secara baik,” tegas dia.

Kebijakan pemerintah pusat itu, lanjut dia, harus didukung dan tidak boleh ditolak. “Mau tidak mau, suka tidak suka, kabupaten induk harus mendukung dan mendorong dilakukan pemekaran. Harus dipahami juga bahwa daerah perbatasan adalah benper terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga, semua orang harus memberikan dukungan,” pintanya.

Ditambahkan, perjuangan untuk pemekaran Kota Merauke dan Kabupaten Muyu, bukan baru terjadi sekarang. Tetapi sudah dari berberapa tahun silam dan itu harus bisa dipahami semua orang, termasuk Pemkab Merauke. Apalagi, berbagai kajian telah dilakukan dan juga presentasi d tingkat provinsi oleh kabupaten induk. Jadi, harusnya Pemkab Merauke memberikan dukungan untuk pemekaran segera direalisasikan. [frans]

Wilayah Perbatasan Harus Diperhatikan


JAYAPURA- Pemerintah pusat harus memberikan perhatian lebih kepada wilayah perbatasan, terutama pembangunan infrastruktur untuk memacu laju pertumbuhan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat agar nasionalisme mereka tidak terpengaruh ideologi lain.

Pengamat masalah perbatasan John Bernando Seran, SH, MHum, yang dikontak Antara dari Jayapura Senin (25/4) mengatakan, daerah perbatasan di wilayah timur Indonesia seperti antara Provinsi Papua dengan negara Papua New Guinea (PNG) dan Timor bagian barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan negara Timor Leste masih sangat tertinggal.

Seran, yang tengah menyelesaikan doktor bidang pengungsi di Universitas Gadjah Madah Yogyakarta itu, dimintai komentar terkait pertemuan membahas wilayah perbatasan antara pemerintah Provinsi Papua dengan PNG di Jayapura pekan lalu.

Pertemuan itu antara lain menyepakati peningkatan pelayanan lintas batas dan dialog konstruktif atas isu-isu perbatasan yang berkembang.

Ia mengatakan, pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat di wilayah perbatasan tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, karena alasan otonomi daerah.

Menurutnya, pemerintah pusat harus melakukan intervensi, karena jika infrakstruktur minim dan masyarakat berkubang kemiskinan, maka keutuhan negara yang terancam, bukan daerah.

Bernando mengatakan, jika dijadikan beranda depan bangsa, maka semestinya infrastruktur di wilayah-wilayah itu harus cukup tersedia, seperti jalan, jembatan, akses informasi yang semuanya sangat bermanfaat dari aspek pertahanan keamanan.

Selain itu juga agar warga yang berdomisili di perbatasan tidak tergoda oleh perkembangan di wilayah seberang.

Akses informasi, terutama yang berkaitan dengan perkembangan bangsa, juga harus mendapat perhatian. Siaran televisi dan radio Indonesia misalnya, harus bisa menjangkau wilayah-wilayah perbatasan. Akan sangat berbahaya, jika arus informasi yang diterima masyarakat berasal dari negara seberang.

Lama-kelamaan, katanya, masyarakat akan tertarik dengan perkembangan “tetangga”, mempengaruhi ideologi dan impian mereka terhadap kesejahteraan yang dicita-citakan.

Bernando sependapat dengan pandangan anggota DPD RI Sarah Lery Mboeik, yang belum lama ini juga melakukan kunjungan ke Papua, bahwa pemerintah pusat sepatutnya mengalokasikan anggaran khusus untuk penanganan wilayah perbatasan, apakah untuk pembangunan infrastruktur atau pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dalam suatu kesempatan Lery Mboeik mengatakan, sudah ada contoh di mana lebih dari 2.000 warga di perbatasan Kalimantan Barat lebih memilih menjadi warga negara Malaysia. Kasus itu,jangan sampai terjadi di wilayah perbatasan lainnya seperti dengan PNG dan Timor Leste.(*/hrb)

MRP Papua Barat Nodai Harkat Orang Papua

JAYAPURA – Polemik tentang pembentukan Majelis Rakyat Papua di Papua Barat terus bergulir. Mantan Plt. Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Papua, Didi Agus Prihatno selaku pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pemilihan anggota MRP mengaku begitu sedih setelah melihat hasil perjuangannya ternyata banyak disalah tafsirkan.

Meski saat ini dirinya sudah menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua, tapi apa yang dilakukan oleh anggota MRP di Papua Barat dinilainya sangat menodai harkat dan martabat orang asli Papua.

“Mereka sudah terlanjur mengikuti pemilihan bahkan sudah dilantik dan diangkat sumpah janji di depan Menteri Dalam Negeri, dan sudah ikut menandatangani tata tertib serta ikut pemilihan pimpinan definitif, namun hanya demi kepentingan sesaat, dan dengan waktu yang relatif singkat para anggota MRP di Papua Barat langsung membelok dari sumpah janjinya dan membentuk MRP tandingan di Papua Barat,” katanya.

“Saya melihat harkat dan martabat orang Papua mudah sekali dipengaruhi. Jika begini mana mungkin bisa membela nilai-nilai luhur orang Papua,” sambungnya.

Didi menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 yang selama ini oleh anggota MRP Papua Barat diklaim sebagai dasar pembentukan, sebenarnya merupakan aturan yang mengatur tentang pembentulan lembaga yang diperintahkan oleh otsus yakni Majelis Rakyat Papua (MRP), dan sesuai dengan Undang-Undang Otsus, yang berkaitan dengan tata cara pemilihan anggota MRP maka akan diatur melalui Perdasi. Jika berkaitan dengan jumlah anggota MRP akan diatur melalui peraturan daerah khusus (Perdasus).

“Nah, pemilihan MRP kali ini mengatur tentang tata cara dan jumlah anggota dari 42 menjadi 75, sehingga lahirlah Perdasus No.4/2010 tentang tata cara pemilihan anggota MRP, yang akhirnya menyukseskan pemilihan anggota MRP jilid II ini,” katanya.

Sekarang timbul persoalan lagi, sebab saat ini MRP ada Provinsi Papua dan Papua Barat, sementara MRP harus ada di dua pemerintahan, maka DPRP Papua Barat kemudian menggelar paripurna khusus, sehingga lahirnya Perdasus No. 5/tahun 2011 tentang berlakunya Perdasus No.4/2010 tentang pemilihan MRP di Papua Barat.
“Sehingga jika melihat dari Perdasus no.4/2010 tentang tata cara pemilihan MRP, maka sudah jelas MRP hanya satu,” jelasnya.

Karena itu, sesuai dengan PP No. 54/2004 dan Otsus, sudah jelas mengamanatkan bahwa pembentukan MRP sesuai dengan Perdasus, dan Perdasus yang diakui di Papua dan Papua Barat, hanya Perdasus no.4/2010 tentang pemilihan MRP, dan sudah jelas mengamanatkan bahwa MRP hanya satu di Papua.

“Jika main sulap-sulap begitu sama saja mengobok-ngobok tantanan peraturan di negara ini, sebab bentuk MRP dengan regulasi mana? Ini kan kepentingan sesaat,” ungkapnya.

Untuk itu Didi menyarankan, agar anggota MRP yang sah, terutama yang baru dilantik di Papua untuk segera melakukan gugatan secara hukum ke pusat soal pembentukan MRP di Papua Barat.

“Pimpinan definitif yang terpilih itu kan dipilih sesuai dengan tata tertib, bahkan yang ikut pemilihan adalah 33 anggota dari Papua Barat. Jadi mereka yang sah. Seharusnya mereka yang melakukan gugatan ke pusat,” tegasnya.

Dijelaskannya, sejak awal pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri, di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, tidak ada juga disinggung oleh Mendagri soal adanya pimpinan MRP di Papua Barat,bahkan dalam berbagai kesepakatan antara Gubernur Papua Barat dan Papua, di kementrian dalam negeri di Jakarta, serta kedua DPR disepakati MRP hanya satu.

“Saya jadi saksi, tidak ada yang namanya dua MRP. Jika ada dua lembaga MRP, maka pasti ada dua SK. Namun ternyata Mendagri saat pelantikan hanya membacakan satu SK. Jadi pembentukan MRP di Papua Barat hanya demi kepentingan sesaat,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRP, Komarudin Watubun, menandaskan, pemikiran anggota MRP Papua Barat untuk membentuk MRP Provinsi Papua Barat, didasarkan atas pemikiran mengenai amanat PP 54 Tahun 2004 yang di dalamnya terdapat pasal yang menyatakan tentang provinsi baru bisa membentuk MRP sendiri.

Namun karena adanya berbagai pernyataan yang pada akhirnya hanya membingungkan masyarakat, dan hanya membangun polemik yang berpanjangan, sehingga alangkah baiknya harus diuji materil dari PP 54 itu.

Yang mana untuk memastikan dengan benar bahwa pembentukan MRP Barat itu apakah ada landasan hukum ataukah tidak, guna semua pihak tidak bermain opini bahwa menurut si ‘A’ atau si ‘B’ itu tidak bisa atau itu bisa, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, Komarudin menegaskan, bagi pihak-pihak yang berpolemik selama ini, sebaiknya melihat aturan hukum yang ada, dan selanjutnya menguji materi dari aturan hukum itu ke lembaga-lembaga hukum yang sudah tersedia, apakah ke Mahkamah Konstitusi (MK) ataukah ke Mahkamah Agung (MA).

Sementaraitu, Ketua MRP Provinsi Papua Barat Vitalis Yumte, S.Pd meminta Gubernur Papua dan Ketua DPR Papua agar tidak mengurusi masyarakat yang ada di Provinsi Papua Barat. Sebab, Provinsi Papua Barat memiliki
pemerintahan sendiri termasuk sudah memiliki MRP Provinsi Papua Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Vitalis Yumte saat menggelar jumpa pers, Selasa (21/6) menanggapi pernyataan Gubernur Papua dan DPR Papua yang dilansir beberapa media.

Dikatakan, secara hukum MRP Provinsi Papua Barat sah. Sebab pembentukkannya sesuai Undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua vide UU nomor 35

Tahun 2008 dengan PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP. Dimana di setiap provinsi pemekaran dibentuk MRP yang berkedudukan di ibukota provinsi.

Menurutnya, pembentukan MRP Provinsi Papua Barat adalah bentuk kegagalan Pemprov Papua dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. “Gubernur Papua dan DPR Papua saya lihat tidak serius melaksanakan amanat dalam Undang-Undang Otsus. Buktinya banyak agenda Otsus yang tidak dilaksanakan. Antara lain menyiapkan Perdasi dan Perdasus,” tuturnya.

Makanya, lanjut Vitalis, MRP Provinsi Papua Barat harus ada sendiri supaya serius mengurusi masyarakat yang ada di Papua Barat. Dirinya juga menghimbau orang asli Papua di Papua Barat agar tidak terprovokasi oleh kepentingan politik yang memaksakan MRP Provinsi Papua Barat melanggar konstitusi.

Ditambahkan, MRP Provinsi Papua Barat tidak mau melanggar konstitusi.Khususnya menyangkut orang asli Papua yang disebutkan UU Otsus nomor 21 Tahun 2001 Bab I Pasal 1 Huruf (t). MRP Provinsi Papua Periode lalu
pernah melanggar konstitusi mengenai definisi orang asli Papua. Buktinya saat itu ada calon gubernur yang digugurkan untuk mengikuti Pilgub. Orang asli Papua dalam UU Otsus sangat jelas, termasuk orang yang diterima dan akui oleh masyarakat adat.(cak/nls/fud/sr)

MRP di Papua Barat = Otsus Gagal

Gubernur Papua Barat Abraham O. Ataruri yang juga akan maju dalam pemilukada Gubernur Papua Barat saat menghadiri acara penyerahan berkas pertimbangan dan persetujuan MRP terhadap para bakal calon di KPU Papua Barat, Rabu (15/6)
Gubernur Papua Barat Abraham O. Ataruri yang juga akan maju dalam pemilukada Gubernur Papua Barat saat menghadiri acara penyerahan berkas pertimbangan dan persetujuan MRP terhadap para bakal calon di KPU Papua Barat, Rabu (15/6)

JAYAPURA – Tanggapan keras terus mengalir terhadap Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, yang baru saja dilantik oleh Gubernur Papua Barat Abraham O. Ataruri, Rabu (15/6) lalu. Kali ini datangnya dari Koordinator Program The Institute for Civil Strengthening (ICS) Papua, Yusak Reba saat dihubungi oleh Cenderawasih Pos, kemarin.
Menurutnya, sikap elit-elit politik di Papua Barat yang sengaja membentuk MRP di Papua Barat melambangkan sikap yang akan memberikan stigma kepada orang Papua, bahwa undang-undang otonomi khusus di Papua telah gagal.

“Saya menilai ini permainan dari elit politik di Papua Barat, yang sengaja membentuk MRP, tanpa dasar hukum yang kuat, akan meluruskan opini masyarakat Papua, bahwa otsus gagal. Jangan heran masyarakat Papua selalu menolak otsus di Papua,” tegasnya.

Bahkan, Yusak meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden dan Menteri Dalam Negeri jangan sekali-kali memberikan peluang kepada elit-elit politik yang sengaja mengacaukan pelaksanaan undang-undang otsus di Papua, bahkan pusat harus segera menegur kepada gubernur yang bersangkutan.

“Jika pusat memberikan kesempatan kepada elit-elit politik untuk mengacaukan pelaksanaan otsus di Papua, maka pusat juga ikut dalam perpecahan orang Papua,” terangnya.

Bahkan kata Yusak, sesuai dengan Undang-Undang Otsus No.21/2001, MRP adalah lembaga negara, bukan bawahan dari gubernur, sehingga gubernur tidak pantas melantik pimpinan MRP, seperti yang dilakukan oleh Gubernur Papua Barat, dengan melantik MRP di Papua Barat, bisa terkesan dua kali pelantikan dalam periode yang sama.
“Ini terkesan dua kali pelantikan, ini bisa dikatakan melanggar hukum,” ucapnya.

Yusak menjelaskan, pembentukan MRP di Papua Barat oleh elit-elit politik di Provinsi termuda tersebut membuktikan bahwa elit-elit politik di Provinsi tersebut belum memahami regulasi soal undang-undang otsus secara baik, terutama Undang-undang no.21/2001, serta perubahan UU.no.35/2008, tentang perubahan undang-undang 21.2001, untuk Provinsi Papua Barat, Kata Yusak,jika dibaca dengan baik, tidak ada salah satu pasal yang mengatakan MRP harus ada di Papua Barat.

“Tidak ada landasan hukum yang kuat untuk membentuk MRP di Papua Barat, jadi MRP di Papua Barat ilegal. Pusat harus segera ambil sikap,” terangnya.

Sementara itu, MRP Papua Barat hanya membutuhkan waktu satu hari untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon menyangkut syarat keaslian calon sebagai orang asli Papua. Berkas yang diserahkan KPU Papua Rabu (15/6) sekitar pukul 16.00 WIT langsung diserahkan kembali, Jumat (17/6) pukul 09.00 WIT. Dari 33 anggota MRP Papua Barat, sebanyak 24 anggota MRP Papua Barat hadir menyaksikan penyerahan berkas tersebut.

Berkas diserahkan langsung Ketua MRP Papua Barat Vitalis Yumte dan diterima Plt Ketua KPU Papua Barat Philep Wamafma yang juga Devisi Hukum. Ketua MRP Papua Barat didampingi Wakil Ketua I Anike T.H Sabami dan Wakil Ketua II Zainal Abidin Bay. Penyerahan berkas pasangan calon tersebut dihadiri Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi dan Wagub Drs Rahimin Katjong, M.Ed dan Muspida Kabupaten Manokwari.
Saat dikonfirmasi usai penyerahan berkas, Vitalis enggan menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukannya. Yang jelas pihaknya sudah melakukan tugasnya sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang Otsus nomor 21 Tahun 2001 maupun PP 54 Tahun 2004 yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon khususnya menyangkut orang Papua asli. Vitalis mengaku akan segera melanjutkan proses pembahasan tugas MRP Papua Barat lainnya.
Setelah menerima berkas dari MRP Papua Barat, KPU Papua Barat, Jumat (17/6) sekitar pukul 14.00 WIT langsung menggelar pleno untuk menetapkan pasangan calon yang sudah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait keaslian calon sebagai orang Papua.

Plt Ketua KPU Papua Barat Philep Wamafma yang juga komisioner Devisi Hukum dalam jumpa pers, Jumat (17/6) di Kantor KPU Papua Barat di Jalan SKMA II Basecamp Arfai Distrik Manokwari Selatan langsung membacakan surat keputusan KPU Papua Barat nomor 26 Tahun 2011 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat dan lolos dalam pencalonan untuk mengikuti pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2011.
Dalam surat keputusan KPU Papua Barat nomor 26 Tahun 2011 tersebut telah menetapkan empat pasangan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2011. “Pasangan calon yang sudah kita tetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur sudah mendapat pertimbangan dan persetujuan dari MRP Papua Barat,”tuturnya.

Keempat pasangan tersebut antara lain pertama Abraham O Atururi sebagai Calon Gubernur dan Drs Rahimin Katjong, M.Ed sebagai calon wakil gubernur. Kedua, Drs Dominggus Mandacan sebagai calon gubernur dan Origenes Nauw, S.Pd sebagai calon wakil gubernur. Ketiga, George Celcius Auaparay, SH, MM, MH sebagai calon Gubernur dan Hasan Ombaer, SE sebagai calon wakil gubernur. Keempat, DR Wahidin Puarada, M.Si sebagai calon Gubernur dan Ir Herman Donatus Felix Orisoe sebagai calon wakil gubernur.

Dikatakan, pasangan-pasangan calon gubernur yang sudah ditetapkan akan mengikuti proses tahapan selanjutnya sesuai dengan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 25 Tahun 2011. Sesuai dengan jadwal, KPU Papua Barat akan melakukan pencabutan nomor urut, Senin (20/6) di Kantor KPU Papua Barat.(cak/fud/sr)

Pelantikan MRP Papua Barat Menuai Kontroversi

JAYAPURA – Pelantikan unsur pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat oleh Gubernur Papua Barat, Abraham O Ataruri yang mengatasnamakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Selasa (14/6) lalu menuai kontroversi.

Gubernur Papua, DR (HC) Barnabas Suebu,S.H dengan tegas tetap menolak pelantikan itu, namun di sisi lain, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua, Lenis Kogoya justru tidak mempersoalkan hal itu.

“Sebenarnya saya sudah membuat pernyataan soal MRP Papua Barat. Jika ada MRP di Papua Barat, maka itu akan megundang persoalan baru, dan bagi saya sebenarnya MRP di Papua Barat itu tidak boleh ada,” katanya kepada wartawan di Gedung Negara, Jayapura, Kamis (16/6) kemarin.

Suebu menegaskan, MRP Papua Barat itu sebenarnya berlawanan dengan undang-undang, sebab tidak ada satu pasal pun dalam Undang-Undang Otonomi Khusus yang mengatur soal itu. “Tapi ternyata tanpa koordinasi lagi, MRP di Papua Barat sudah dilantik. Dua MRP ini sangat bertentangan dengan otsus, bahkan akan menjadi persoalan nasional dan internasional,” tegasnya.

Sementara Pdt. Ev.Thimotous Idie selaku tokoh agama saat bertandang ke Redaksi Cenderawasih Pos tadi malam menyatakan, jika sampai pemerintah pusat mengakui keberadaan MRP di Papua Barat, maka akan berpeluang menjadi persoalan baru di Papua, bahkan memperkuat pengakuan dunia internasional bahwa otonomi khusus tidak mampu menyelesaikan persoalan di Papua.

“Kita juga sudah menolak keberadaan MRP jilid II saat musyawarah besar di MRP 9 Juni 2010 lalu, kenapa sampai Pemerintah Pusat memaksakan membentuk lagi, ini adalah politik semata yang dimainkan oleh pemerintah,” katanya.

Bahkan dirinya juga dengan terang-terangan menilai pembentukan MRP Papua Barat adalah politik yang dimainkan oleh Gubernur Papua Barat Abraham O. Atururi untuk meloloskan dirinya dalam pemilukada Gubernur Provinsi Papua Barat.

“Stop sudah pemerintah pusat main di Papua, jangan membuat konflik antara orang Papua sendiri,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua, Lenis Kogoya justru mendukung pembentukan MRP di Papua Barat itu.

“Sesuai dengan Undang-Undang No. 21/2001 tentang otonomi khusus, amandemen UU No.35/2008, serta PP No. 54/2004, sudah jelas memberikan peluang kepada Provinsi Papua Barat untuk membentuk Majelis Rakyat Papua di Papua Barat.

“Sudah jelas tertulis, bahwa MRP dibentuk di ibu kota provinsi. Jadi ada peluang untuk pembentukan MRP di Papua Barat, apalagi gubernur, masyarakat, dan agama di Papua Barat sangat mendukung,” terangnya.

Lenis mengatakan, sebelum terbentuk MRP di Papua Barat, dirinya selaku Ketua LMA Papua sudah lebih dulu berbicara soal persoalan MRP ke Pemerintah Daerah, DPRP serta MRP sendiri, namun tidak digubris. “Kini MRP di Papua Barat sudah dilantik, baru berbagai pihak mulai kaget lalu mengeluarkan statemen macam-macam. Karena MRP sudah lantik, maka jalan saja, sebab undang-undang sudah ada, tinggal kita dukung saja,” ujarnya.

Dirinya juga meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit penggunaan dana pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terutama di panitia pemilihan dan komisi pemilihan.

“Saya juga minta oknum pejabat di Papua jangan mengaitkan persoalan MRP Papua Barat dengan referendum, seperti yang pernah dikeluarkan di sejumlah media lokal. Saya minta agar aparat hukum memeriksa mereka yang mengatakan referendum. Jangan memprovokasi masyarakat dengan opini yang tidak benar,” pungkasnya. (cak/fud)

Pemerintah Diminta Selesaikan Kasus HAM di Papua

JAYAPURA-Pemerintah pusat didesak untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua yang penyelesaian hukumnya belum jelas. Menurut Koordinator Umum Bersatu Untuk Keadilan (BUK) Peneas Lokbere, sejumlah kasus pelanggaran HAM seperti peristiwa Biak  pada 6 Juli 1998, kasus Wamena 6 Oktober 2000 dan 4 April 2003, Abepura Berdarah 7 Desember 2000, peristiwa Wasior 13 Juni 2001, penculikan dan pembunuhan Theys Hiyo Eluay serta penghilangan sopirnya Aristoteles Masoka 10 November 2001, Abepura 16 Maret 2006 dan penembakan Opinus Tabuni 9 Agustus 2008, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya. 

“Tanggung jawab negara dimana terhadap para korban peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM terberat di Tanah Papua. Sebenarnya kalau ini tidak ditanggapi kami akan meminta dukungan internasional. Sebab tidak adanya upaya baik dari pemerintah pusat,” terangnya saat menggelar jumpa pers di Kantor Kontras Papua di Padang Bulan, Selasa (14/6). 

 Disamping mendesak pemerintah pusat, BUK juga mengaharapkan agar pemerintah daerah yaitu Pemprov Papua dan DPRP untuk menanyakan langsung mengenai upaya penyelesaian kasus-kasus tersebut ke pemerintah pusat. 

  “Pemprov Papua, DPRP, Komnas HAM Papua dan MRP perlu mengambil langkah nyata untuk mendorong kasus Wasior dan Wamena ke Pengadilan HAM. Selain itu mengevaluasi kejahatan negara di tanah Papua serta membentuk pengadilan HAM di Tanah Papua. Apabila hal ini tidak mendapat perhatian, maka kasus-kasus ini akan kamu ajukan dan persoalkan ke dunia internasional,” tegasnya. (fan/nat)

WPNA Menilai Otonomi di Papua Gagal

Headline News / Nusantara / Sabtu, 11 Juni 2011 02:26 WIB

Metrotvnews.com, Manokwari: Ratusan orang yang tergabung dalam West Papua National Authority (WPNA) berunjuk rasa menuntut Pemerintah Indoensia berdialog dengan rakyat Papua mengenai masa depan Negeri Cenderawasih itu. 

Para pengunjuk rasa menilai Otonomi di Papua telah gagal. Tak hanya itu, mereka juga mendesak pengusutan dugaan pelanggaran HAM di Papua. Juga, pembebasan sejumlah tahanan politik. 

Namun, tuntutan tersebut hanya ditanggapi dingin oleh Wakil Ketua DPRD Papua Barat, Robby Nauw. Ia menegaskan, Papua tidak akan pernah berpisah dari NKRI. 

Unjuk rasa yang dijaga ketat Polres Manokwari itu berakhir kala Presiden WPNA, Terianus Yocku menyerahkan pernyataan politik kepada Robby Nauw. Akibat unjuk rasa tersebut, sejumlah ruas jalan di Kota Manokwari mengalami kemacetan.(ARD)

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny