
Masa Kerja Majelis Rakyat Papua Diperpanjang

Bersuara Karena dan Untuk KEBENARAN!

JAYAPURA— Pemerintah pusat didesak segera mengambil sikap tegas dan memberikan ganjaran setimpal kepada oknum- oknum yang terlibat pertikaian berbau SARA yang berbuntut dirusaknya 3 Gereja di Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (8/2) lalu. Demikian disampaikan Sekretaris Komisi E DPRP Kenius Kogoya SP didampingi anggota lainnya, Kayus Bahabol SE MSi dan Melkias Y Gombo ketika dihubungi di Ruang Komisi E DPRP, Kamis (10/2). Menurut Kogoya, pihaknya mendesak kepada pemerintah pusat segera mengambil sikap tegas demi melindungi semua warga negara yang ada di Indonesia termasuk ketika warga tengah menunaikan ibadah. Bahkan peristiwa ini sangat mencoreng wajah Indonesia yang terkenal memiliki sikap toleransi terhadap pemeluk agama yang kuat didunia. Kayus Bahabol mengutarakan, sejauh ini konflik antar agama di Papua belum pernah terjadi, tapi pihaknya menyarankan agar masyarakat tetap menjaga toleransi dan solidaritas bersama umat dari pemeluk lain. “Tempat ibadah dimanapun seharusnya dilindungi dan dijaga bersama. Sebagai wujud dari Kebhineka Tunggal Ikaan di Tanah Air. Apalagi pemerintah secara resmi mengakui kehadiran 5 agama di Indonesia,” katanya.
Beribadah, lanjutnya, adalah kegiatan yang berhubungan dengan Tuhan bukan antara manusia dengan manusia sehingga kebersamaan ini sangat penting dan saling menjaga keharmonisan antar umat beragama.
Sementara itu, Melkias Y Gombo menegaskan pihaknya menghimbau kepada seluruh umat beragama di Papua agar tak terpengaruh tindakan tak bertanggungjawab ini karena yang melakukan hal seperti ini adalah orang-orang yang tak mempunyai Tuhan.
KNPI dan OKP Keluarkan Seruan
Munculnya kasus berbau sara di Pulau Jawa, yakni di Temanggung dan Banten, tampaknya memunculkan keprihatinan dari berbagai komponen, baik di tingkat Nasional bahkan Internasional. Tak ketinggalan organisasi kepemudaan yang tergabung dalam wadah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua.
Dalam hal ini, seperti diungkapkan Sekretaris DPD KNPI Provinsi Papua Drs. M. Rusdianto Abu,M.Si, didampingi Ketua Pemuda Katholik Komda Papua Marianus Komanik,S.Pt, Pengurus Pusat GMKI Korwil XII Papua Edy Way,S.Sos, Ketua GMKI Cabang Jayapura Yusuf Kmur, dan Ketua HMI MPO Badko Cenderawasih Irjii Matdoan,ST, serta dua aktifis yang juga pengamat politik Lamadi de Lamato dan Abu Manaray dalam sebuah jumpa pers di Regina Mall Abepura Kamis (10/2).
Bahwa, selain mengecam aksi anarkisme yang dinilainya sebagai satu fandalisme atau kejahatan beragama tersebut, juga menuntut pemerintah pusat serta para tokoh dan masyarakat untuk dapat melakukan tindakan prefentif. “Kami semua berharap agar semua komponen bangsa ini, terkhusus di papua yang toleransi antara umat beragama sudah terbina dengan baik, tidak terprofokasi atas insiden di Banten dan Temangung,” ungkap Rusdianto yang juga sebagai salah satu staf di BPKAD Provinsi Papua.
Dikatakan, bahwa saat ini situasi dan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, dan khususnya di Papua, sedikit kurang bersahabat. “Karena masih saja ada pihak-pihak yang berusaha memecah belah bangsa,” ujarnya.
Sejumlah pucuk pimpinan OKP bersama dengan dua aktifis bersepakat bahwa, peristiwa yang timbul akibat fanatisme kelompok tersebut, harus dicegah jangan sampai merember ke wilayah lain, terutama Papua. “Sehingga kami menghimbau kepada tokoh-tokoh agama, serta tokoh-tokoh lain di masyarakat, termasuk para pemuda, dapat turut berupaya mencegah, jangan sampai ada virus (issu-issu, red) negative yang merembet dari Banten dan Temanggung ke tanah Papua,” harapnya.
Karena itu, tindakan yang menurut para OKP dibawah bendera KNPI tersebut termasuk tindakan yang tidak ber perikemanusiaan, jangan sampai mengkoyak toleransi beragama di Papua, yang selama ini terjalin dengan baik.
Selain itu, para OKP juga mendesak kepada pemerintah agar dapat menindak dengan tegas para pelaku, serta memberikan pelajaran dengan hukuman yang seberat-beratnya. “Kalau Presiden dan Menteri terkait tidak mampu, lebih baik mundur dari jabatan,” tandasnya dengan nada kesal. (mdc/aj/don/03)
Kamis, 10 Februari 2011 16:48



PESERTA : Saat sosialisasi anggota MRP di Biak, Selasa [25/1] , Sejumlah peserta mengemukakan penolakan MRP dan malah minta agar pemerintah melakukan Refrendum
PESERTA : Saat sosialisasi anggota MRP di Biak, Selasa [25/1] , Sejumlah peserta mengemukakan penolakan MRP dan malah minta agar pemerintah melakukan Refrendum
BIAK [PAPOS] – Sosialisasi tentang pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua [MRP] yang dilakukan Panitia Pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua [MRP] di gedung wanita Biak, Selasa [25/1], diwarnai ketegangan. Lantaran sejumlah peserta secara terang-terangan menolak pemilihan anggota MRP, bahkan peserta ada yang menuntut dilakukan Refrendum.
Hal ini mengemuka saat memasuki sesi tanyajawab, sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan gemukakan tentang penolakan tentang keberadaan MRP itu sendiri, dan meminta agar panitia segera menghentikan segala bentuk pentahapan terkait memilih anggota MRP periode 2010-2015 itu.
Bahkan, saat memasuki sesi tanyajawab, sejumlah peserta menuntut agar pemerintah segera melakukan referendum menuju pembebasan politik rakyat Papua, karena menilai MRP yang nota bene untuk merepresentasikan aspirasi rakyat rakyat Papua, dan juga lahir dari UU Otsus No 21 tahun 2001 itu, telah gagal total.
Permintaan referendum itu mengemuka saat penanya pertama, Marike Rumbiak yang berasal dari perwakilan perempuan, Dewan adat Byak itu, menyampaikan pandangannya tentang sejumlah pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap Orang Papua selama ini. Menurut Marike, ia memiliki sejumlah bukti dan data, bahwa keberadaan MRP pada periode lalu tidak dapat berbuat apa-apa terkait aspirasi yang disampaikan orang asli Papua untuk menyelesaikan sejumlah pelanggaran yang dinilai melanggar HAM tersebut. “Saya mewakili perempuan dari Dewan adat Byak meminta agar sosialisasi ini dibubarkan, dan tidak ada pemilihan MRP untuk perwakilan Perempuan dari Biak ini,” pinta Marike dengan suara keras
sambil berjalan menuju meja panitia sembari menyerahkan photo-photo kekerasan terhadap orang Papua. Dan sontak seluruh peserta pun bertepuk tangan sambil berdiri.
Demikian penanya kedua, Gerald Kafiar yang mengaku mewakili adat Byak, juga dengan suara lantang ia menyampaikan agar anggota MRP periode lalu dapat dihadirkan pada sosialisasi tersebut, sehingga dapat memberi penjelasan tentang apakah MRP itu perlu dilanjutkan atau tidak. Atau setidaknya kata Gerald, anggota MRP yang lama itu dapat menyampaikan penjelasan tentang apa yang mampu diperbuat oleh MRP pada periode lalu. “Kami dewan adat menolak dengan tegas pemilihan MRP ini. MRP merupakan boneka yang sedang dibentuk untuk memecah-belah persatuan rakyat Papua, jadi sebaiknya dihentikan,” tegasnya.
Namun demikian ada juga peserta menilai bahwa proses yang telah ditentukan pemerintah dalam pemilihan anggota MRP itu, agar tetap dibiarkan berjalan, sedangkan tuntutan politik [Refrendum] yang mengemuka pada sosialisasi itu, hendaknya dapat disampaikan melalui mekanisme lain, dan diluar dari pada acara Sosialisasi MRP yang sedang berlangsung.
Menanggapi sejumlah pertanyaan serta usulan yag disampaikan, anggota tim sosialisasi yang berasal dari akademisi diantaranya, Frans Reumi menyampaikan kepada sekitar 240 orang peserta yang hadir, aspirasi yang disampaikan terkait Refrendum dan sebagainya diluar dari konteks pembahasan anggota MRP, agar disampaikan melalui jalur dan mekanisme lain. “Jangan di campur-aduk urusan Politik dengan peraturan maupun perundang-undangan. Kami datang dari Jayapura untuk melakukan sosialisasi terkait pemilihan anggota MRP, dan diluar dari pada konteks itu, kami tolak untuk berkomentar,” ujar Frans Reumi.
Sementara itu, tim fasilitator sosialisasi, Jimmy Murafer, ketika dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan, pihak fasilitator tidak akan terpengaruh terkait dengan penolakan pemilihan MRP dari Dewan adat maupun unsur perempuan dari wilayah IV Biak dan Supiori itu. “ Tahapan tetap jalan. Hingga Tiga hari kedepan, panitia akan membuka pendaftaran bagi lembaga/ kelompok untuk segera diferifikasi hingga pelantikan anggota MRp pada 12 Pebruari 2011 mendatang.’’
Jika ada yang mendaftarkan lembaganya, maka tentunya akan diferifikasi. Dan jika tidak ada yang mengajukan, berarti tidak ada yang diferifikasi. Saya kira itu intinya,” kata Jimmy, yang seharinya menjabat sebagai kepala bidang pengkajian masalah strategis pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlidungan masyarakat provinsi Papua. [gia]
Written by Bahagia/Papos
Wednesday, 26 January 2011 00:00
Sentani [PAPOS]- Kepala Kepolisian Resot (Kapolres) Jayapura AKBP Mathius D Fakhiri, meminta Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yoboysembut bersedia memenuhi panggilan dan memberikan keterangan terkait pernyataan dan pengakuan mendapat ancaman pembunuhan.
“Saya minta dengan hormat kepada beliau (Ketua DAP) bisa memenuhi panggilan polisi nanti kalau sudah sembuh, untuk mencari tahu siapa yang telah melakukan ancaman menghilangkan nyawanya,” katanya di Sentani, Kamis.
Menurut Kapolres Jayapura, sebagai warga yang baik Ketua DAP diharapkan bersedia dimintai keterangan terkait dengan pernyataannya itu dan bukannya menolak panggilan polisi.
Jika tidak percaya kepada negara untuk memberikan perlindungan keamanan, Kapolres minta agar dipercayakan kepada pihak kepolisian.
Dikatakan, sebagai aparat keamanan pihaknya siap memberikan jaminan keamanan kepada seluruh warga masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Jayapura termasuk ketua DAP.
Diakui Kapolres, panggilan kepada Ketua DAP yang sudah dilakukan selama tiga kali belum bisa dipenuhi bahkan anggota yang mengantar surat panggilan diusir secara tidak hormat.
Sehingga panggilan yang ketiga yang dilakukan pada Selasa (11/1) dilakukan penjemputan paksa yang pimpin Wakapolres Jayapura Kompol Chrits Pusung, namun yang bersangkutan sedang sakit sehingga belum bisa dibawah ke Mako Polres Jayapura untuk dimintai keterangan.
“Kalau alasan beliau bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan secara adat bawahlah bukti penyelesaian itu kepada kami, jangan menolak panggilan kepolisian secara tidak hormat,” tegasnya.
Untuk mencari tahu siapa yang meneror Ketua DAP dengan ancaman pembunuhan, pihaknya masih terus melakukan pendekatan secara budaya kepada Ketua DAP agar bisa memberikan penjelasan sambil menunggu yang bersangkutan sembuh dari sakit. [ant/agi]
Written by Ant/Agi/Papos
Friday, 14 January 2011 05:36
JUMPA PERS : Solidaritas HAM dan Demokrasi Rakyat Sipil Papua dan kelompok WPNA saat melakukan jumpa pers terkait penolakan terhadap pemilihan anggota MRP dan bahkan meminta harus dibubarkan sebab Otsus Papua telah gagal melindungi hak hidup orang Papua.
JUMPA PERS : Solidaritas HAM dan Demokrasi Rakyat Sipil Papua dan kelompok WPNA saat melakukan jumpa pers terkait penolakan terhadap pemilihan anggota MRP dan bahkan meminta harus dibubarkan sebab Otsus Papua telah gagal melindungi hak hidup orang Papua.
JAYAPURA [PAPOS]- Aspirasi penolakan terhadap Majelis Rakyat Papua (MRP) semakin memanas, hampir sebagian besar komponen masyarakat Papua meminta agar MRP ditiadakan.
Penolakan terhadap lembaga presentatif masyarakat asli Papua datang dari pihak Dewan Adat Papua, kalangan rohaniawan Papua, Dewan Adat Biak kemudian Solidaritas HAM dan Demokrasi Rakyat Sipil Papua juga menolak untuk dilakukan pemilihan anggota MRP bahkan meminta agar lembaga itu dibubarkan.
Ketua Solidaritas HAM dan Demokrasi Rakyat Sipil Papua, Usama Yogobe kepada Wartawan Rabu (12/1) kemarin mengatakan, masyarakat Papua menilai Otonomo Khusus Papua gagal sebab Otsus tidak mengakomodir hak-hak hidup rakyat Papua.
Masyarakat Papua melalui Mubes MRP tanggal 9-10 Jini 2010 dengan resmi telah mengembalikan Otsus kepada pemerintah pusat sehingga perangkat Otsus seperti Majelis Rakyat Papua harus ditiadakan.
Usama Jogobe juga mengatakan, bahwa Ketua MRP Agus Alua dan seluruh anggotanya seharusnya mendengar hati nurani masyarakat adat Papua, dimana rakyat Papua telah menolak Otsus sehingga untuk menghargai rakyat ketua MRP bersama anggota MRP tidaklah menerima perpanjangan jabatan dari pemerintah RI melainkan melakukan sidang istimewa dan membubarkan MRP.
Hal yang sama juga disampaikan kelompok West Papua National Agreetment (WPNA) melalui Jek Wanggae yang mengatakan kalau MRP harus dibubarkan sebab Otsus Papua telah gagal melindungi hak hidup orang Papua.
Jek menuturkan, aspirasi rakyat Papua yang tertuang dalam 11 rekomendasi Mubes MRP sampai saat ini tidak ditindak lanjuti DPRP sebagai wakil rakyat, sehingga masyarakat Papua tidak lagi percaya kepada DPRP.
Lanjut Jek, saat ini pemerintah sedang memainkan stategis politik untuk mengamankan kepentingan Negara di Papua dengan membentuk LMA untuk menyaingi Dewan Adat Papua (DAP) dan stategis politik tersebut akan melahirkan konflik antara masyarakat adat di Papua.
Untuk itu Jek berharap, sebaiknya proses pemilihan MRP dihentikan dan segera membubarkan LMA, sebab masyarakat Papua tidak menginginkan MRP ada di Papua.
“ Kalau pemerintah terus memaksakan kehendak untuk tetap melakukan pemilihan MRP maka masyarakat adat Papua akan bertindak menyatukan kekuatan untuk melakukan pergerakan aksi penolakan MRP di Papua,” katanya.
Dia juga berharap agar pemerintah tidak menacing-mancing kemarahan masyarakat Papua sehingga tidak terjadi konflik yang menghancurkan masyarakat adat Papua.
“ Seharusnya pemerintah mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah di Papua dan dialog,” ungkap Jek Wanggae.
Selain Jek Wanggae dan dan Usama Yogobe, Badan Esekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasi Papua yang disampaikan oleh Muse Wero juga mengatakan sikap menolak MRP dibentuk kembali.
Muse mengungkapkan bahwa pihak Gereja serta Dewan Adat Papua telah menyatakan sikap menolak MRP sehingga mahasiswa Papua juga menyatakan sikap menolak tegas pembentukan MRP dan mahasiswa Uncen siap turun jalan jika ada aksi tentang penolakan MRP nanti. [eka]
Written by Eka/Papos
Thursday, 13 January 2011 00:59
JAYAPURA—Tim Kuasa Hukum Judicial Review UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus terdiri dari Dr Bambang Widjojanto Cs telah mengajukan perbaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian terhadap UU No 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Pasalnya, saat sidang perdana Judicial Review MK pada Selasa (4/1) para hakim MK minta agar permohonan pengajuan Judicial Review diperbaikil selambat lambatnya 14 hari sejak sidang perdana. Akhirnya pada Rabu (12/1) telah mengajukan perbaikan dan menyerahkan kepada MK.
Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Judicial Review UU Otsus sekaligus Sekretaris Komisi A DPRP Yulius Miagoni SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (13/1) kemarin. Terkait materi gugatan ada perubahan, menurut dia, awalnya pada pihaknya menyebutkan pengujian terhadap UU No 21 Tahun 2001 pasal 7 (1) huruf (a) sebagaimana diubah melalui Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.
Tapi, MK mengusulkan agar diubah untuk pengujian UU No 35 Tahun 2008 terhadap UUD 1945.
Untuk mendapatkan keputusan MK kisaran waktunya berapa lama, dia mengatakan, hingga saat ini MK belum menyampaikan sidang selanjutnya. “Kita masih melakukan komunikasi lagi dengan MK kapad waktu sidang sidang berikutnya,” ujarnya.
UU a quo telah melakukan penghapusan ayat 7 (1) huruf (a) UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang diubah oleh pasal angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 yang kemudian ditetapkan menjadi UU a quo.
Pada ketentuan yang tersebut didalam pasal 24 C ayat (1) UUD 1945. Pasal 10 ayat (1) huruf (a) UU No 24 Tahun 2003 tentang MK (UU MK ) jo. Pasal 29 ayat (1) huruf (a) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kehakiman) telah diatur dan dirumuskan bahwa salah satu kewenangan MK adalah melakukan pengujian UU (judicial review) terhadap UUD 1945.
Dalam kapasitas sebagai Ketua DPRP dan DPRPB, maka para pemohon juga harus menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang tersebut diatas dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua serta untuk menjalankan UU diatas.
Para pemohon juga diberi hak dan wewenang yang salah satunya berkaitan dengan memilih Gubernur dan Wagub serta hak dan wewenang yang berkaitan dengan hak pemilihan Gubernur dan Wagub itu. Hak dan wewenang a quo telah dihapus oleh UU No 35 Tahun 2008 yang menyatakan pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 telah ditetapkan menjadi UU No 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.
Bahwa untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan didalam UU Otsus, termasuk pasal 10 ayat (1) UU a quo seperti antara lain tersebut diatas, DPRP mempunyai tugas dan wewenang yaitu antara lain untuk memilih Gubernur/Wagub sebagaimana dikemukakan dan dirumuskan secara jelas dan tegas didalam pasal 7 ayat (1) UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua serta hak dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan hak memilih Gubernur dan Wagub tersebut. Fakta dan tindakan yang menghapus salah satu kewenangan pemohon sesuai pasal a quo diatas oleh UU No 35 Tahun 2008 telah merugikan hak dan atau wewenang dari pemohon. (mdc/don/03)
SENTANI[PAPOS] – Ketua Dewan Adat Papua(DAP) Forkorus Yamboisembut S,Pd nyaris di ciduk Polisi, karena diduga kuat melakukan pencemaran nama baik, dimana Forkorus menuding ada oknum aparat yang ingin membunuh dirinya dengan memberikan sejumlah uang kepada seorang warga kampung Waibron untuk membunuh ketua DAP itu.
Rencana penangkapan terhadap Forkorus oleh aparat kepolisian Polda Papua yang kurang lebih berjumlah 50 orang, Selasa (12/1) lalu sekitar Pukul 13.00 wit mendapat perlawanan dari Forkorus, bersama sejumlah penjaga Tanah Papua, sehingga terjadi pertengkaran mulut yang cukup panas sehingga penangkapan tersebut di batalkan.
“ Saya tidak bermasalah dengan polisi dan tidak ada urusan dengan Hukum Negara ini, kalau mau proses silahkan proses Kasus opinus Tabuni jangan proses saya,” ujar Forkorus dengan nada tinggi kepada Polisi ketika berada di kediamanya dikampung Sabron.
Sementara itu Polisi yang di pimpinan Wakapolres Jayapura dan beberapa perwira dari Polres Jayapura yang mengunakan persenjataan lengkap itu, mendapat perlawanan dari penjaga Tanah Papua, setelah mendangar keberadaan Polisi di kediaman Ketua Dewan Adat Papua itu lansung berdatangan ke TKP.
Hanya saja pada kesempatan tersebut, kedua belah pihak lebih memilih untuk tidak melanjutkan pertikaian, namun lebih memilih untuk mencairkan sutuai sambil menunggu perkembangan lanjutnya.
“Kami akan kembali melakukan koordinasi dengan pimpinan, karena kondisi Forkorus juga masih dalam keadaan kurang sehat, jadi penangkapan akan kami lakukan dengan kekuatan yang lebih besar,” ujar Wakapolres Jayapura AKP Chris Pusung SIK kepada wartawan ketika berada di TKP.
Menurut dia, kekuatan yang ada saat ini sebenarnya cukup untuk melakukan penangkapan Ketua Dewan Adat Papua itu, hanya saja pihaknya masih mempertimbangkan masalah kesehatan Forkorus sendiri, tetapi dalam jangka waktu satu dua hari kedepan akan dipersiapkan pasukan lebih baik lagi termasuk Brimo Polda Papua akan ikut memberikan dukungan sehingg semua dapat berjalan dengan lancar.
Menurut Chris, tuduhan Ketua Dewan Adat Papua terhadap kepolisian bahwa akan melakukan pembunuhan terhadap dirinya harus di pertangung jawabkan. Oleh sebab itu polisi harus mengambil langkah-langkah hukum. [nabas]
Written by Nabas/Papos
Thursday, 13 January 2011 00:57
JAYAPURA [PAPOS]- Pertikai antara dua kelompok warga kembali terjadi di Kwamki lama, Timika. Warga yang bertikai antara kelompok Benyamin Kiwak dan kelompok Yolemal, mengakibatkan 6 orang luka-luka akibat terkena benda tajam berupa panah.
Perikaian antara warga ini terjadi, Selasa (28/12) sekitar pukul 17.30 Wit berlangsung dilapangan sepak bola, Kwamki lama.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat [Humas] Polda Papua, Kombes Pol Wachyono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/12) diruang kerjanya membenarkan adanya pertikaian kedua kelompok masyarakat di Kwamki lama tersebut. Pertikaian antara kedua kelompok masyarakat tersebut dipicu akibat ketidak puasan kelompok Yolemal atas pembayaran adat terkait kasus pemukulan yang terjadi pada awal Desember 2010 lalu.
Akibat dari pertikaian itu, 6 orang mengalami luka panah diantaranya 4 orang dari kelompok Benyamin Kiwak yakni, Kepala Suku luka pada kening kiri, Damal (40), Lanu Magai, Amungme (20) luka pada kaki kiri, sedangkan di kelompok Yolema mengalami luka dua orang yakni, Eranus (28) luka dibagian Tumit kaki sebelah kiri dan Terianus Yolem.
Kabid Humas mengungkapkan, setelah kejadian itu, anggota Polres Mimika langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengamankan kedua kelompok yang bertikai itu.
“ Setelah anggota turun untuk mengamankan kedua kelompok tersebut, sampai saat ini situasi sudah kondusif dan aktifitas berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Lebih jauh Kabid Humas menjelaskan, pertikaian kedua kelompok masyarakat berawal dari proses pembayaran denda oleh kelompok Benyamin Kiwak terhadap kelompok Yolemal dimana denda yang diberikan sebesar Rp 10 Juta dan 1 ekor babi, namun kelompok Yolemal tidak terima hanya sebesar itu, sehingga terjadi pertikaian antar kelompok yang mengakibatkan 6 orang mengalami luka-luka.[loy]
Written by Loy/Papos
Thursday, 30 December 2010 04:09
Melanesia Single Origin Coffee
MAMA Stap, na Yumi Stap!
Just another WordPress.com site
Melanesia Foods and Beverages News
Melahirkan, Merawat dan Menyambut
for a Free and Independent West Papua
Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!
Promoting the Melanesian Way Conservation
The Roof of the Melanesian Elders
To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!
This is My Origin and My Destiny