[Papua Press Agency Blogger] Intervensi Papua New Guinea dalam Sidang Komisi …

Sumber: http://itake.se/spcoldwar/index.php?showtopic=19671

Robert Guba Aisi; Permanent Representative aof Papua New Guinea to the United Nations

Papua New Guinea telah memajukan solusi damai di masa-masa lampau untuk menyelesaikan isu West Papua, tetapi kini PNG sangat terganggu dengan kekerasan yang dilakukan baru-baru ini oleh serangan militer terhadap penduduk sipil keturunan orang Melanesia. Kami punya hubungan bak dengan Indonesia karena mereka sedang membangun menuju demokrasi dan perlakuan baik terhadap orang West papua, tetapi intervensi ini akan mengganggu semuanya dan akan merusak negosiasi yang sudah berlangsung selama ini kalau tidak ada langkah yang diambil.

Intervensi militer hampir pasti terkait dengan ketegangan etnik antar kelompok dan harus diakhiri, untuk memberikan jalan kepada pemerintahan yang demokratis dan untuk sebuah referendum atau otonomi sebagaimana yang baru-baru ini diselenggarakan di Timor Timur.

Kami memohon kepada semua delegasi untuk mendukung upaya-upaya untuk kepada Dewan Hak Asasi Manusia (PBB) dan (kalau isu kehadiran militer ini menjadi isu mengganggu sekali lagi, maka) ke Dewan Keamanan.

Papua New Guinea melihat isu ini secara langsung penting sekali dan percaya bahwa sekarang perlu ada penyelesaian diplomatik sebelum perang sipil menyebar di West Papua.

————–
Papua New Guinea dengan hormat minta delegasi untuk memberhatikan secara khusus kepada dokumen-dokumen berikut :

1.    Reports of Indonesion military operations;
2.    Allegations of excessive use of force during police operations;
3.    Alleged extrajudicial killings during previous Indonesian operations in West Papua

Tanggapan Indonesia:

The Republic of Indonesia mengakui pernyataan Papua New Guinea dan menghargai pendapat mereka.

Akan tetapi wilayah West Papua adalah bagian dari Republik Indonesia; dan Indonesia tidak menambah pasukan militer di provinsi itu;

Perang-perang yang terjadi di sana hanyalah perang-perang suku (Ed – perang di antara orang Papua sendiri karena orang Papua suka dengan perang suku).

Kami mau katakan hal ini sekarang,

“Pemerintah Indonesia tetap berpegang teguh kepada pendapat untuk bergabung dengan Indonesia lewat Referendum yang disebut Penentuan Pendapat Rakyat pada 1969.”

Banyak pembicaraan sedang berlangsung bagaimana menyelenggarakan referendum di dalam West Papua, dan untuk mencari penyelesaian yang demokratis.
———————
Tanggapan Balik PNG: Robert Guba Aisi; Permanent Representative of Papua New Guinea to the United Nations

Penentuan Pendapat Rakyat, sebagaimana telah ditunjukkan dokumentasi Amerika Serikat, tetapi legitimasinya sendiri sudah dipertanyakan berulang-kali, dan setelah berkonsultasi dengan Vanuatu tentang hal ini, ditambah lagi dengan intervensi militer ke West Papua baru-baru ini, membuat kami secara tegas mengadvokasi untuk penarikan pasukan miiter dari West Papua, mengakhiri peperangan dan melakukan suatu investigasi yang benar dan independen tentang status orang Papua di West Papua. Kami percaya bahwa investigasi sebagaimana diusulkan oleh Vanuatu merupakan langkah logis menuju penyelesaian yang legal dan secara politis atas isu West Papua.

Keputusan Internatioanl Court of Justice tentang legalitas Kemerdekaan Kosovi pada Juli 2010 menjadi satu presenden untuks secara angsung mempertimbangkan pengusulan kasus ini ke lembaga dimaksud.

Pembicaraan-pembicaraan tentang West Papua harus dilangsungkan dalam suatu forum yang terbuka, untuk mengizinkan sebuah negosiasi yang bebas dan adil yang akan menghindari kesalahan-kesalahan yang lalu terulang dalam menangani kasus ini. Penentuan Pendapat Rakyat dimaksud hanya melibatkan kurang dari 5% penduduk West Papua waktu itu, yang perlu dipertimbangkan saat ini, mengingat situasi di West Papua membutuhkan perhatian kemanusiaan yang segera.

————————
Tanggapan William Hague, Menlu Inggris:

Foreign Secretary

Saya setuju dengan delegasi Papua bahwa perlu ada investigasi dari PBB. Hak menentukan nasib sendiri harus menjadi presenden di sini, masyarakat West Papua harus diberikan peluang untuk menyampaikan pendapat.
————-
Tanggapan Selandia Baru: Murray McCully, New Zealand Minister of Foreign Affairs and Trade

Pemerintah Selandia Baru berpendapat sama dengan pemerintah Inggris bahwa perlu ada investigasi dari PBB untuk mengurangi ketengan di wilaya itu, dan menyerukankepada pemerintah Papua New Guinea dan pemerintah Indonesia untuk menghindari peningkatan krisis dimaksud.
——————————
Tanggapan Indonesia:
Indonesia akan menghadiri pembicaraan-pembicaraan seperti ini.

Akan tetapi, kami sekarang ini percaya bahwa West Papua harus tetap menjadi bagian dari Republik Indonesia. Saat ini Indonesia tidak akan menarik pasukan militer dari West Papua, karena kami perduli atas penduduk sipil yang tidak bersalah yang perlu perlindungan dari militer kami. Rali-rali kemerdekaan sekarang ini semakin dipenuhi kekerasan, dan keterlibatan militer perlu untuk menjaga keamanan memang berguna untuk sementara waktu dalam waktu singkat, hanya penyelesaian jangka panjang harus dicari sekarang ini.

Kami menghargai pendapat Inggris dan Selandia Baru, dan terimakasih untuk menyampaikan hal ini kepada kami. Kami akan menaati semua aturan PBB yang sudah ada tentang West papua, akan tetapi kami percaya bahwa provinsi ini harus tetap ada di dalam Indonesia. Kami rasa orang West Papua lebh aman (Ed- lebih selamat) kalau mereka tinggal di dalam Indonesia (Ed-artinya kalau mereka merdeka, mereka tidak selamat. Selamat dari apa, atau siapa?”).

——————–
Tanggapan Papua New Guinea: Robert Guba Aisi; Permanent Representative of Papua New Guinea to the United Nations

Intervensi militer di West Papua bukan sebuah solusi. Secara historis, kehadiran militer tidak membawa hasil apa-apa untuk memperbaiki krisis, resikonya justru membakar situasi berakibat kematian di pihak orang West Papua. Kehadiran militer juga penyebab utama krisis kemanusiaan bagi negara-negara tetangga seperti Australia dan Papua New Guinea, karena kami tidak punya sumberdaya untuk pelarian pengungsi berikutnya menyeberang perbatasan.

———————–
Tanggapan dari Fiji: Commodore Frank Bainimarama, CF, MSD, OStJ,
Prime Minister of the Republic of Fiji,
Commander of the Republic of Fiji Military Forces

Laporan berita begitu jelas bagi kami, campurtangan miiter dimulai sebagai tanggapan terhadap protes pro kemerdekaan yang semakin meningkat, jadi tidak secara langsung dilihat sebagai upaya untuk menghindari kemerdekaan. Ini harus dilihat sebagai upaya untuk menghindari kampanye yang semakin dipenuhi kekerasan, walaupun aksi-aksi yang dilakukan tidak direncanakan secara baik.

Fokus sekarang harus diarahkan kepada penanganan (isolasi) demonstrasi yang penuh kekerasan, sementara itu mengizinkan protes-protes secara damai. Ini dapat dilakukan dengan dua cara, pertama dengan mendorong dan melengkapi anggota polisi dan pejabat pemerintah yang berasal dari West Papua untuk bernegosiasi dengan para demonstran secara damai itu, sambil itu menarik pasukan dari wilayah itu untuk menghindari kleim kelompok yang memprotes itu mengatakan tindakan militeristik teradap penduduk sipil

Diskusi keseluruhan harus diarahkan diantara berbagai faksi, dan langkah-langkah normalisasi hukum dan lingkungan yang tertib hukum.
————————
Tanggapan dari Denmark:

Heir Apparent Crown Prince Frederik, elder son of the monarch

Saya berbicara dari perwakilan Denmark untuk PBB dalam diskusi ini. Walaupun saya setuju dengan Menlu Inggris William Hague, orang West Papua harus diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, sebuah penyampaian suara dengan jalan damai, dan tidak dengan pertumpahan darah. Saya katakan bahwa referendum di dalam West Papua harus diselenggarakan.

[Papua Press Agency Blogger] Papua New Guiena Intervention on West Papua at t…

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 <!– /* Font Definitions */ @font-face {font-family:”Cambria Math”; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face {font-family:Calibri; panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:””; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; text-align:center; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} a:link, span.MsoHyperlink {mso-style-priority:99; color:blue; mso-themecolor:hyperlink; text-decoration:underline; text-underline:single;} a:visited, span.MsoHyperlinkFollowed {mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; color:purple; mso-themecolor:followedhyperlink; text-decoration:underline; text-underline:single;} p.MsoListParagraph, li.MsoListParagraph, div.MsoListParagraph {mso-style-priority:34; mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:0in; margin-left:.5in; margin-bottom:.0001pt; mso-add-space:auto; text-align:center; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} p.MsoListParagraphCxSpFirst, li.MsoListParagraphCxSpFirst, div.MsoListParagraphCxSpFirst {mso-style-priority:34; mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-type:export-only; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:0in; margin-left:.5in; margin-bottom:.0001pt; mso-add-space:auto; text-align:center; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} p.MsoListParagraphCxSpMiddle, li.MsoListParagraphCxSpMiddle, div.MsoListParagraphCxSpMiddle {mso-style-priority:34; mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-type:export-only; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:0in; margin-left:.5in; margin-bottom:.0001pt; mso-add-space:auto; text-align:center; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} p.MsoListParagraphCxSpLast, li.MsoListParagraphCxSpLast, div.MsoListParagraphCxSpLast {mso-style-priority:34; mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-type:export-only; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:0in; margin-left:.5in; margin-bottom:.0001pt; mso-add-space:auto; text-align:center; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault {mso-style-type:export-only; text-align:center;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} /* List Definitions */ @list l0 {mso-list-id:879708456; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:-1532228326 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l0:level1 {mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in;} ol {margin-bottom:0in;} ul {margin-bottom:0in;} –>

Komnas HAM Ungkap Adanya Operasi Militer di Puncak Jaya

TEMPO Interaktif, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengungkapkan adanya operasi militer yang digelar di Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Hal itu diungkapkan oleh Wakil ketua Komnas HAM, Yoseph Adi Prasetyo berdasarkan laporan masyarakat, dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR di Jakarta, Jumat (3/9). “Operasi itu permintaan Pemerintah daerah,” ujarnya kepada wartawan.

Latar belakang diberlakukannya operasi itu, kata Yoseph, dikarenakan adanya beberapa aksi protes warga terhadap bupatinya yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi atau sebagainya. Dalam rangkaian aksi itu, lanjut dia, ada insiden penyerangan pos polisi di puncak jaya, ditenggarai dibelakang peristiwa ini adalah Organisasi Papua Merdeka (OPM), pimpinan Buliat Tabuni. “Lalu semua pendemo digeneralisir sebagai OPM,” katanya.

Setelah itu, kata Yoseph, Bupati Puncak Jayawijaya, Lukas Enembe mengatakan semua pihak yang merongrong pemerintahannya disebut sebagai OPM. Makanya, lanjut dia, sang bupati mengundang batalayon 753 dari Nabire untuk melakukan operasi militer dengan dana pemda. Selain batalyon itu, lanjut dia, Lukas juga mengundang brigade mobil dari Kelapa Dua dan Detasemen Khusus 88. “Diberlakukanlah operasi militer itu pada April tahun ini,” ujarnya. Operasi tersebut, lanjut dia, masih berlaku hingga sekarang.

Yoseph juga menerangkan jika banyak masyarakat kini meminta Komnas HAM untuk datang ke Puncak Jaya dan melihat sendiri operasi yang dirasakan menakutkan bagi masyarakat. Sudah ada jumlah angka masyarakat yang tewas, tapi masih diverifikasi Komnas HAM. “Sekitar 50 orang warga diketahui meninggal, itu data Komnas Papua dari sejak diberlakukannya operasi ini. Masih perlu pendalaman,” katanya.

Etha Bullo politisi partai demokrat dengan daerah pemilihan Puncak Jayawijaya membantah temuan itu. Dia mengatakan, itu hanya sebuah upaya persuasi agar keamanan lebih kondusif. “Tidak benar itu ada korban meninggal. Baru saja Lukas telepon saya dan baik-baik saja,” ujarnya.

SANDY INDRA PRATAMA

Manibor: Sesungguhnya Respek itu Uang Kecil dari Otsus

Drs. M.Manibor,M.MTJAYAPURA—Persoalan Otonomi Khusus (Otsus) Pa­pua hingga saat ini masih menjadi polemik di kalangan masyarakat maupun pada tingkat birokrasi pemerin­tahan di Papua. Pa­sal­nya, sejumlah ka­la­ngan menilai otsus masih sebatas kemauan para pembesar di negeri ini, sementara amanat dari UU Otsus itu justru tak dijalankan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sarmi Drs.M.Manibor,M.MT sependapat dengan pernyataan Ketua DPRP Jhon Ibo dan perancang UU Otsus Papua DR.H.M.Abud Musa’ad,M.Si bahwa pelaksanaan otonomi khusus Papua tak berjalan sesuai apa yang diharapkan.

Ya, Manibor berpendapat bahwa jalannya otsus sudah jauh melenceng dan keluar dari koridor yang sesungguhnya, sebab, ia menilai otsus tak sesuai Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

“Saya sependapat dengan ketua DPRP dan Musa’ad, semua pelaksanaannya telah keluar dari koridor, karena otsus sudah tak sesuai lagi dengan perdasi maupun perdasus, khususnya tentang aturan teknis yang ada di dalamnya, bahkan semua berjalan berdasarkan kehendak orang tertentu saja,” kata Spicky-sapaan akrab Manibor kepada Bintang Papua Rabu (1/9) kemarin.

Dikatakan, sampai saat ini Pemerintah Provinsi Papua hanya membicarakan soal dana Respek (rencana strategis pembangunan kampung) yang lebih digembor-gemborkan, padahal, jika dibandingkan dengan dana otsus yang belanja publiknya lebih besar dari respek itu sendiri.

“Sesungguhnya respek itu hanyalah uang kecil dari dana otsus yang diberikan pemerintah pusat ke Papua, dengan nilai ratusan juta rupiah membuat masyarakat di kampung ribut,” sambungnya dengan penuh kekesalan.

Dengan demikian ia berharap, supaya persoalan tersebut tak berlarut-larut, maka langkah yang tepat adalah dialog. Sebab, solusi dialog ini akan lebih tepat dengan menghadirkan semua stackholder maupun mereka yang berperan dalam menjalankan UU Otsus tersebut. Selain itu, prinsip utama dari Otsus itu sendiri tidak lain untuk memerdekakan orang Papua dari semua aspek kehidupan orang Papua.

“Selama ini justru undang-undang otsus malah tak dijalankan, dan bukti kegagalan tersebut adalah keputusan MRP nomor 14, itu sebagai bukti dari gagalnya mempertahankan UU otsus itu sendiri,” lontarnya dengan nada tinggi.

Bagi Spicky, sampai dengan saat ini para pemangku kepentingan lebih banyak bersikap arogan dan takut membicarakan yang sesungguhnya.

Untuk itu, kepada semua warga Papua, terutama mereka yang asli Papua wajib diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan karya mereka secara langsung.
Bahkan, dirinya berharap pemerintah provinsi tak hanya melihat respek yang kecil, tetapi bagaimana melihat otsus ini juga supaya porsinya lebih banyak dikuasai putra Papua. Sebab, dana yang dikerjakan pengusaha pendatang, mereka hanya mengeruk duit dari Papua, tetapi lebih banyak digunakan perputaran uang itu keluar Papua, seperti di Sulawesi,Jawa maupun Sumatera dan lain sebagainya.

Kondisi ini bakal menimbulkan bumerang bagi kelangsungan hidup orang Papua. Sebab, mereka yang diluar Papua saja yang menikmati itu.
“Akhirnya orang Papua tak mampu memberdayakan pengusaha asli Papua, dan perputaran uang itu malah keluar Papua. Sementara di kampung-kampung orang bicara respek dengan bunyi yang besar, tetapi nilainya justru kecil,” tegas Manibor serius.

Untuk itu, dirinya meminta untuk dilaksanakan forum dialog demi mencari solusi tentang gagalnya otsus Papua, dalam artian, berbagai kebijakan yang tak sesuai dan tak melibatkan orang asli Papua, bahkan, banyak pengusaha asli Papua yang mengemis proyek di negeri sendiri. (roy)

Soal Tambahan 11 Kursi DPRP – John Ibo: Pusat Paksa Papua

JAYAPURA – Meski putusan MK tentang tambahan 11 kursi di DPRP telah lama keluar, namun komentar pedas terkait hasil putusan itu baru saat ini dikeluarkan oleh Ketua DPRP Drs. John Ibo, MM.

Pihaknya menegaskan bahwa 11 kursi tambahan DPRP hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu itu sangat di luar dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Sebelas kursi tambahan ini, menurut DPRP sangat diluar dari perundang-perundangan yang berlaku. MK, kami tidak mau menggunakan kuasa untuk menekan kebenaran,” tandas John Ibo, Rabu (1/9) kemarin.

Dikatakan, MK telah menginstruksikan Papua untuk menjalankan pengangkatan 11 anggota DPRP tersebut, namun tidak ada dasar Undang-Undang-nya, karena dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus tidak ada, begitu juga UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah juga tidak ada, dan PP No 16 juga tidak ada.

‘Meski tidak ada dasar, namun Papua dipaksa untuk melakukan pengangkatan 11 kursi DPRP itu. Jika MK berani, MK harus memerintahkan pemerintah untuk menurunkan kepada kami satu peraturan pemerintah saja. Kami tidak berani buat karena cantolan-cantolan hukumnya tidak ada,” jelasnya.

Soal tuduhan bahwa 11 kursi tambahan DPRP ini, karena bertolak bahwa DPRP ini dianggap separatis, John Ibo menegaskan bahwa stigmatisasi tentang separatis dan OPM, agar jangan lagi dipakai di Papua, karena itu cerita hari kemarin yang tidak ada artinya lagi dan hal itu memundurkan pembangunan dengan stigmatisasi seperti itu. Pembangunan tidak berjalan dan orang tidak bisa bergerak bebas dalam suatu negara.

“Masak pakai terus stigmatisasi di Papua untuk menekan pejabatnya, sehingga tidak bebas bekerja,” jelasnya.

Soal Raperdasus pengangkatan 11 kursi yang telah sampai di DPRP, John Ibo mengatakan Raperdasus tersebut sudah dapat dibahas dan DPRP sudah mengambil langkah, bahkan Komisi A DPRP akan berangkat ke Jakarta dengan satu tim untuk menanyakan kepada pemerintah pusat dan meminta petunjuk dasar hukumnya untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

“Jika DPRP menyusun satu aturan untuk pelaksanaan pengangkatan 11 kursi versi MK maka cantolan hukumnya yang mana? UU Otsus tidak ada, UU 32 tidak ada juga, PP No 16 tidak ada semua, kita mau pakai UU apa? Itu yang akan kami tanyakan kepada pemerintah pusat,” tandasnya.

Soal 11 kursi tambahan tersebut, John Ibo justru mempertanyakan, apakah karena kecurigaan dimana DPRP saat ini dianggap separatis dan 11 kursi tambahan DPRP tersebut untuk memberikan perimbangan.

“Yang ada 56, kalau terjadi pengambilan keputusan itu, yang 11 kursi itu mau apa. 11 kursi itu tidak akan menang. Bahwa mereka merah putih, bukan itu. Di DPRP itu semua merah putih. Jadi, ini akan mengalami kendala ke depan,” tandasnya.(bat/fud)

11 Kursi Untuk Asli Papua Tak Diatur UU

Drs. John Ibo JAYAPURA—Meskipun DPRP telah menerima Raperdasus tentang kuota 11 kursi untuk masyarakat asli Papua, namun DPRP masih urung membahasnya lantaran dianggap tak diatur dalam UU, baik UU No 21 tahun 2001 maupun UU No 32 tahun 2004 PP No 16. Sehubungan dengan itu, DPRP memilih berkonsultasi kepada pemerintah pusat, sebab tak ada dasar hukum yang jelas terkait kuota 11 kursi di DPRP tersebut.

“Kalau kami mau menyusun satu aturan untuk pelaksanaan pengangkatan 11 kursi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dasar hukumnya apa. Karena UU No 21 tahun 2001 dan No 32 tahun 2004 tak mengatur tentang 11 kursi. Kita mau pakai UU yang mana,” tukas Ketua DPRP Drs John Ibo MM di ruang kerjanya, Rabu (1/9).

Dikatakan, terkait 11 kursi sudah ada Raperdasus tinggal DPRP membahas kembali dan menajamkan untuki digunakan. Pasalnya, 11 kursi menurut DPRP itu diluar ketentuan UU yang berlaku. Kami tak mau MK gunakan kuasa untuk mengekang kebenaran. Karena apa yang MK instruksikan untuk Papua jalankan itu mau menggunakan UU yang mana.

Semuanya tak ada tapi DPRP dipaksakan melakukan pengangkatan 11 kursi.

Dikatakannya, kalau MK berani perintahkan pemerintah pusat turunkan kepada DPRP satu peraturan pemerintah saja dengan nyantol kepada ketentuan hukum apa yang menjadi dasar. Sampai sekarang kita mau bekerja seperti apa. Kami tak berani buat karena cantelan cantelan hukumnya tak ada.

“Jadi kalau tambahan 11 kursi itu bertolak kecurigaan kepada DPRP separatis saya pikir stigmatisasi separatis dan OPM itu tolong jangan dipakai di Papua itu cerita hari kemarin yang tak ada artinya. Itu memundurkan pembangunan serta orang tak bergerak bebas dalam sebuah negara merdeka,” katanya.

Sementara itu, Bendahara DPP Barisan Merah Putih (BMP) Republik Indonesia Papua Heemskercke Bonay yang dihubungi Bintang Papua via ponselnhya semalam dengan hati dingin menanggapi pernyataan Ketua DPRP Drs John Ibo yang mengatakan, tak ada satu pun UU yang mengatur pengangkatan 11 kursi. Dia menegaskan apabila ada kendala di DPRP yang menyebabkan Draf Perdasus tentang 11 kursi sebenarnya perlu dilakukan paripura untuk menjawab Radiogram sebanyak dua kali dari Mendagri yang telah dikirim ke Gubernur Provinsi Papua dan DPRP agar segera mengangkat 11 kursi sesuai keputusan Mahkamah Konsitusi (MK). Hal ini perlu dilakukan sehingga pemeritah pusat juga ikut mengetahui kendala kendalam yang dialami Gubernur dan DPRP.

“Keputusan MK yang mengabulkan permohonan kuota 11 kursi DPRP itu telah final dan mengikat. Apabila ada pihak yang melanggarnya maka ia akan dikenakan sanksi hukum,” tandasnya. (mdc)

Kontras dan Keluarga Opinus Tabuni Pertanyakan Kinerja Polda Papua

Terkait Pengungkapan Siapa Pelaku Penembakan Opinus

JAYAPURA-Komisi Korban untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS) Perwakilan Papua dan keluarga korban penembakan warga sipil Opinus Tabuni, yang tertembak di Lapangan Sinapuk Wamena 9 Agustus 2008 pada saat Perayaan Hari Masyarakat Bangsa Pribumi Internasional, hingga saat ini pelakunya belum terungkap.
Hingga memasuki tahun kedua, belum ada penjelasan dari pihak Polda Papua sejauh mana penanganan kasus tersebut.

“Opinus Tabuni tertembak dan kini sudah memasuki tahun kedua, namun hingga kini belum ada penjelasan dari pihak Polda Papua. Apakah Waktu 2 tahun lebih ini belum cukup untuk Polda Papua mengungkap siapa pelaku penembakan tersebut,” jelas Theo Hisegem, Ketua Jaringan Advokasi Penegak Hukum Dan HAM Pegunungan Tengah Papua di dampingi Kordinator Kontras Papua, Johanis H. Maturbongs,SH dalam jumpa pers Di kantor Kontras Padang Bulan, Senin (30/8).

Menurutnya, 10 Agustus 2008 lalu, pihaknya sudah menyerahkan hasil Otopsi berupa proyektil peluru kepada pihak Reskrim Polres Jayawijaya dan pada saat penyerahan hasil tersebut pihak kepolisian mengatakan apapun hasilnya kami akan sampaikan, tetapi mulai dari uji balestik hingga otopsi belum ada pernyataan resmi dari Polri melalui Polda Papua baik tertulis maupun lisan.

Harris Moturbongs, menambahkan yang di butuhkan oleh keluarga Opinus Tabuni dan masyarakat saat ini adalah institusi Polri mengungkapkan kasus penembakan Opinus Tabuni dan kasus-kasus lainnya. “Kami ingin ada penjelasan dari Polda apakah kasus ini kriminal murni ataukah tindak kekerasan.Kasus ini akan tetap kami bawa ke tingkat HAM Internasional apa bila Pori melalui Polda Papua tidak bisa mengusut tuntas kasus ini,” pungkasnya. (ben/nan)

Tugas Kenegaraan MRP Belum Selesai

JAYAPURA [PAPOS] – Masa tugas kerja Majelis Rakyat Papua [MRP] akan berakhir bulan Oktober 2010 mendatang. Namun mengingat tugas atau pekerjaan yang menyangkut kenegaraan MRP belum rampung sepenuhnya sehingga jabatan MRP perlu diperpanjang demi kepentingan Negara.

Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPR Papua membidangi pemerintahan, Otsus, hukum dan HAM, Ruben Magai, S.IP kepada wartawan ketika ditemui diruang kerjanya, Senin [30/8] pagi.

“Sebagai Ketua Komisi A DPR Papua saya sangat mendukung jabatan MRP diperpanjang oleh Mendagri. Pasalnya sejumlah tugas yang berkaitan dengan kepentingan Negara belum rampung dikerjakan. Apalagi MRP sebagai jabatan lembaga negara dan diakui oleh Negara yang ditetapkan dalam PP Nomor 54 tahun 2004,” jelas Ruben.

Adapun alasan politisi Partai Demokrat mendukung jabatan MRP perlu diperpanjang diantaranya Perdasus soal pengangkatan MRP hingga kini masih dalam rancangan peraturan daerah khusus [Raperdasus]. Termasuk evaluasi otsus harus dilakukan bersama MRP. Pasalnya, sebagai lembaga kultur MRP punya data, bahkan mereka yang memfasilitasi rakyat ke DPRP untuk menyampaikan aspirasi soal kegagalan otsus serta tuntutan masyarakat agar Otsus dievaluasi. Nah, ini yang menjadi pertimbangan dari Komisi A DPRP sehingga pihaknya mendukung sepenuhnya jabatan MRP diperpanjang oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. “Saat ini telah dibentuk badan khusus evaluasi Otsus oleh DPRP,” imbuhnya.

Bahkan ia tidak sependapat terhadap sorotan yang dialamatkan ke MRP akhir-akhir ini terkait aspirasi masyarakat yang menolak otsus dan meminta Otsus dievaluasi. Ada kesan MRP hanya menciptakan permasalahan. Padahal apa yang dilakukan MRP menurut Ruben adalah tugas mereka sebagai lembaga cultur. Banyak masyarakat yang tidak mengerti apa tugas dari MRP sehingga hanya menyalahkan MRP. Padahal dari sisi UU MRP adalah melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2001.

“Jadi keberadaan MRP saat ini sangat dibutuhkan dalam upaya melakukan evaluasi Otsus. MRP punya peranaan dalam memberikan bobot penilaian terhadap perjalanan Otsus di Papua,” terangnya.

Dikatakan jika tidak ada aral melintang, Raperdasus soal keanggotan MRP sesuai agenda kerja DPR Papua, Raperdasus akan ditetapkan menjadi Perdasus pada awal September ini. “Kita harapkan semua elemen masyarakat mendukung keberadaan MRP sebagai lembaga cultur di Papua sehingga sejumlah tugas-tugas kenegaraan ini bisa rampung secepatnya,” imbuhnya. [bela]

Ditulis oleh Bela/Papos
Selasa, 31 Agustus 2010 00:00

Keluarga Opinus Tabuni Pertanyakan Kerja Polisi

Theo Hesegem didampingi Koordinator Kontras Papua Johanis H Maturbongs,SH saat jumpa persJayapura-Kasus tewasnya Opinus Tabuni (45) pada acara peringatan Hari Pribumi Sedunia di Wamena 9 Agustus 2009 lalu, hingga saat ini masih belum jelas pengungkapan siapa pelaku penembaknya. Sehingga keluarga korban melalui Theo Hesegem (Ketua Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah) mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Kepolsian.

Hal itu diungkapkan dalam jumpa pers di Sekretariat Kontras Papua Padang Bulan Senin (30/8) kemarin. Dengan didampingi Koordinator Kontras Papua Johanis H Maturbongs,SH Theo Hesegem mengatakan bahwa keluarga korban hingga saat ini masih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian dalam upayanya mengungkap pelaku penembakan yang mengakibatkan tewasnya Opinus Tabuni. ‘’Pihak keluarga korban menginginkan agar Polda Papua dapat lebih transparan dalam proses pengungkapan kasusnya,’’ ungkapnya.

Dalam hal ini yaitu kepolsian diminta untuk menepati kesepakatan tidak tertulis yang dibuat bersama keluarga korban, yakni akan selalu memberitahukan hasil penyelidikan dan penyidikan melalui Jaringan Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Pegunungan Tengah.

Ditegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk mendesak pihak kepolisian untuk dapat mengungkap pelaku penembakan yang menewaskan Opinus Tabuni.

Ia juga mengungkapkan kekecewaan pihak keluarga terhadap kepolisian. ‘’Apabila kasus tersebut tidak dapat terungkap, kami dengan jujur mengatakan bahwa Polda Papua telah melindungi atau memelihara pelaku pelanggaran HAM di Papua,’’ tandasnya.

Bahkan, Theo mengancam akan membawa kasus tersebut ke dunia internasional jika kasusnya tidak diungkap oleh kepolisian. (aj)

Ditulis oleh redaksi binpa
Senin, 30 Agustus 2010 17:01

Melanie Higgins, Tanyakan Soal Pemanggilan Sokrates

 JAYAPURA—Pemanggilan Duma Sokrates Sofyan Yoman oleh Polda Papua rupanya mendapat perhatian tersendiri Pemerintah Amerika.

Hal ini terbukti dengan pertemuan Sekretaris I Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Melanie Higgins dengan Ketua Umum BPP PGGB Duma Sokratez Sofyan Yoman di Swesbel Hotel Jayapura, rabu (25/8) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, sebut Yoman, Melanie Higgins ini langsung melayangkan pertanyaan perihal pemanggilan dirinya oleh Polda Papua. “Pada awalnya ibu Melaine langsung tanya pemanggilan saya dari pihak kepolisian, jadi saya jawab bahwa kebenaran harus ditegakkan dan keadilan harus diperjuangkan,” jelas Yoman.

Meski Sokrates tidak menyebutkan secara terperinci materi pembicaraan yang dilakukan bersama Sekretaris I Dubes As tersebut, namun dari topik pembicaraan sudah jelas bahwa pendeta yang diidentikkan sebagai pendeta Separatis ini banyak membeberkan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan Amerika di Tanah Papua.

“Saya sampaikan kepada beliau bahwa saya sebagai gembala umat hanya penyambung lidah rakyat Papua yang tertindas dalam segala bidang,” ungkapnya.

Ia mengatakan, dari pembicaraan tersebut, selaku gereja ia meminta kepada Pemerintah Amerika bahwa ketidakadilan yang melukai dan melecehkan martabat manusia harus diakhiri di atas Tanah Papua.

“Karena saya tahu ibu datang ke Papua sebagai perwakilan pemerintah Amerika. Amerika, Indonesia dan Papua adalah sama-sama manusia ciptaan dan gambar Allah, tidak ada yang besar dan hebat dari yang lain,” tandas Sokrates Yoman.

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny