Amerika Tak Dukung Papua Merdeka

JAYAPURA—Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) mempertanyakan tentang pelaksanaan Otsus di Papua. Pasalnya, terdapat suatu kelalaian yang menyebabkan perkembangan pembangunan di Provinsi Papua menjadi terhambat. Padahal pemerintah pusat telah mengucurkan dana besar bagi pembangunan khususnya di Papua.

Demikian First Secretary Political Section Kedubes Amerika Serikat Melanie Higgins sebagaimana diungkapkan Ketua DPRP Drs John Ibo MM kepada Bintang Papua di ruang kerjanya, Kamis (26/8) kemarin.

Dia mengatakan, kunjungan Kedubes AS ini sekaligus ingin mempelajari perkembangan pelaksanaan Otsus yang dilakukan pemerintah pusat di Papua. Kunjungan Kedubes AS ke DPRP diterima Ketua DPRP Drs John Ibo MM, Ketua Komisi A DPRP Ruben Magai SIP, Wakil Ketua Komisi A Ir Weynand Watory, Ny Yanny, Ignasius Mimin serta Ahmad Saleh.

Ketika ditanya apa tanggapan Kedubes AS terkait penjelasan pelaksanaan Otsus yang disampaikan pimpinan dan anggota DPRP saat kunjungan tersebut, menurut Ibo, pihak Kedubes AS tidak menanggapinya, tapi ia hanya mengatakan bahwa pemerintah Amerika Serikat mempunyai komitmen untuk mendukung integrasi Indonesia dan Papua ada di dalam integrasi itu.

Dikatakan Ibo, pihaknya menyampaikan pelaksanaan Otsus di Papua ini cukup porak poranda.Pasalnya, pelaksanaan Otsus di Papua berjalan disertai pula dengan banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi didalam menjalankan Otsus karena hal ini tak dilaksanakan baik dalam porsi pemerintah juga porsi pemerintah daerah di Provinsi Papua.

DPRP Tetap Ajukan Judicial Review UU Otsus

JAYAPURA—Ketua DPRP Drs John Ibo MM menegaskan pihaknya tetap mengajukan Judicial Review (Uji Material ) terhadap UU No 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua terutama pasal 7 huruf a yang menyebutkan Gubernur Provinsi Papua dipilih oleh DPRP. Tapi pasal ini kemudian dihapuskan ketika UU No 21 Tahun 2001 diubah menjadi UU No 35 Tahun 2008.

Demikian Ketua DPRP Drs John Ibo MM udai menerima kunjungan First Secretary Political Section Kedutaan Besar Amerika Serikat Melanie Higgins diruang kerjanya, Kamis (26/8) kemarin. Ia ditanya terkait rencana DPRP mengajukan Judicial Review terhadap UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

“Jika pemerintah pusat tak mengikuti kemauan orang Papua. Satu persatu kita kumpulkan masalah menjadi bukit. Dan sebukit masalah itu kalau pemerintah pusat tetap tak menaruh perhatian. Saya menganggap pemerintah pusat setengah hati urus Otsus,” katanya.

“Kalau tak serius berarti pula orang orang Papua tak sejahtera. Kalau sudah seperti itu orang Papua katakana lepas saja bukan Ketua DPRP yang katakan yang katakan orang Papua katakana kalau kita tak diurus dengan baik ya lepas saja.”

Karena itu, lanjutnya, Komisi A DPRP bekerjasama dengan pakar hukum yang dikoordinir Advokat Senior Bambang Widjojanto. Apabila seluruh bahan tekah rampung, maka segera dibawa sebagai suatu tuntutan ke Judicial Review (uji material) terhadap UU No 21 Tahun 2001 tentang terutama pasal 7 huruf a yang mengatakan Gubernur Provinsi Papua dipilih oleh DPRP yang telah dihilangkan setelah perubahab UU NO 21 Tahun 2001 menjadi UU No 35 Tahun 2008.

Raperdasus Pemilihan MRP Jadi Prioritas

JAYAPURA-Pembahasan peraturan daerah khusus (Perdasus) tentang pemilihan anggota MRP (Majelis Rakyat Papua) tahun 2010-2015 bakal menjadi program prioritas bagi Badan Legislasi (Baleg) DPRP yang baru saja terbentuk unsur pimpinannya, Senin (22/8) kemarin. 

Wakil Ketua Baleg DPRP, Alberth Bolang,SH,MH kepada Cenderawasih Pos mengakui bahwa Baleg telah memprioritaskan pembahasan Raperdasus tentang tata cara pemilihan anggota MRP tersebut.

"Kami memang memprioritaskan pembahasan Raperdasus tentang pemilihan anggota MRP ini," jelas Alberth via telepon selulernya, Selasa (24/8) kemarin.

Alberth mengakui bahwa pembahasan Raperdasus tentang pemilihan anggoat MRP ini sangat mendesak karena masa jabatan anggota MRP ini akan berakhir pada bulan Oktober 2010 mendatang sehingga perlu regulasi tata cara pemilihan anggota MRP tersebut.

Raperdasus pemilihan anggota MRP ini, diakui ALberth Bolang, merupakan draf Raperdasus yang masuk dari inisiatif pihak eksekutif yang telah diserahkan bersamaan dengan rapat paripurna DPRP tentang pidato gubernur penyampaian nota keuangan dan RAPBD 2011.

Terkait Demokratic Center Universitas Cenderawasih Jayapura juga akan mengusulkan draf Raperdasus tentang pemilihan anggota MRP tersebut apakah juga akan dibahas Baleg DPRP? Alberth mengatakan bahwa hal tersebut positif, karena dalam pembuatan Perdasus tersebut bisa saja dari inisiatif eksekutif, DPRP maupun kelompok masyarakat sosial termasuk perguruan tinggi.
"Jika diajukan materi yang sama, maka yang dibahas inisiatif DPRP, sedangkan materi dari inisiatif eksekutif dan masyarakat ini, akan menjadi referensi produk dari legislasi," jelasnya.

Sementara itu, dalam pemilihan unsur pimpinan Baleg yang difasilitasi oleh pimpinan DPRP pada Senin (23/8) kemarin, terpilih Ketuanya, Yance Kayame, Wakil Ketua, Alberth Bolang, Sekretaris Theophilus I Kere, anggota antara lain, Yan L Ayomi, Yulius Rumbairussy, Alnold Walilo, Tonny Infandi, Melkias Yeke Gombo, Yohanis Sumarto dan Yan P Mandenas, Yulius Miagoni dan Weynand Watory.

Bahkan, Badan Legislasi DPRP ini telah melakukan rapat perdana yang berlangsung di ruang Badan Legislasi DPRP, Selasa (24/8) kemarin. Wakil Ketua Baleg DPRP, Alberth Bolang mengakui dalam rapat perdana Baleg DPRP tersebut membahasa 2 hal penting, diantaranya membahas Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2010.

Alberth mengatakan bahwa dalam prolegda tersebut, ada 6 Raperdasus dan raperdasi yang merupakan insiatif dari eksekutif diantaranya Raperdasus tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua, Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua, Pengedaran Penjualan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Pengangkatan Anggota DPRP Periode 2009-2014, Pemilihan Anggota MRP 2010-2015 dan Pembangunan Kampung atau Raperdasi tentang Respek.

Selain itu, ada perda-perda yang lama belum ditetapkan oleh dewan lama, juga dimasukan dalam prolegda tersebut. Setidaknya, ada 5 perda lama yang belum disahkan tersebut juga masuk dalam prolegda untuk diperbaiki.

"Kita tidak memborong untuk membuat Perdasus dan Perdasi tersebut. Namun, kita prioritaskan untuk ditetapkan pada tahun 2010 ini, termasuk Perdasus tentang pemilihan anggota MRP," ujarnya.

Dalam rapat perdana Baleg DPRP ini, juga membahas tentang mekanisme dan tata cara program legislasi daerah yang merupakan acuan dalam membuat peraturan daerah sesuai UU No 10 Tahun 2004 tentang tata cara penyusunan prolgenas dan prolegda. "Apalagi, di Papua ada kekhususan sehingga ada panduan bersama dalam penyusunan Perdasus dan Perdasi ini, " imbuhnya.(bat) (scorpions)

[Papua Press Agency Blogger] Pembagian Dana Otsus Tidak Adil

JAYAPURA [PAPOS] – Lagi-lagi DPRP mengkritisi soal pembagian atau perimbangan dana otonomi khusus [Otsus] provinsi Papua yang dinilai tidak proporsional. Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum Papua dalam RAPBD 2011 mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalan dan jembatan di Papua Rp 470 Miliar. Sayangnya alokasi pembangunan jalan di kabupaten Mappi hanya 3 Miliar saja.

Beda halnya dengan Jayapura yang nota bene berada di kota dan aksesnya cukup mudah dijangkau baik melalui udara maupun laut.

Alokasi anggaran untuk pembangunan jalan nilainya puluhan Miliar, sehingga dinilai perimbangan dana otsus tidak adil dan menganaktirikan daerah-daerah Pegunungan.

Dalam laporannya Badan Anggaran DPR Papua yang disampaikan Arnold Walilo, S.Pd, M.Si pada saat sidang Paripurna DPRP meminta perimbangan alokasi anggaran yang proporsional ditiap kabupaten, baik di pesisir, Pegunungan Tengah dan pesisir Selatan. Karena kata Arnold selama ini ada beberapa kabupaten yang mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar, tetapi ada juga kabupaten yang mendapat alokasi dana yang sangat minim, misalnya alokasi anggaran pembangunan jalan di kabupaten Mappi hanya sebesar Rp 3 Miliar.

Dewan juga mempertanyakan bagaimana formula pembagian dana Otsus ke dalerah yang dipakai sehingga dapat menjamin pengalokasian dana yang merata ditiap kabupaten dan kota. Hal itu sesuai dengan kondisi geografis dan tingkat kesulitan serta tingkat kemahalan pada masing-masing wilayah yang berbeda satu sama lain. Untuk iti Dewan meminta ada criteria yang jelas dalam pembagian dana Otsus ke masing-masing daerah, sehingga pemerataan pembagaian dana itu berjalan dengan baik.

Pada kesempatan itu DPRP juga meminta keseriusan Gubernur untuk melakukan rehabilitasi dan renovasi terhadap fasilitas-fasilitas public akibat gempa bumi yang melanda kabupaten kepulauan Yapen dan kabupaten Waropen, serta beberapa sarana dan prasarana yang memerlukan perhatian untuk perbaikan dan pembangunannya.

Rapat Kordinasi

Pada kesempatan tersebut, dewan juga meminta kepada Gubernur untuk mengijinkan para pimpinan SKPD terkait dilingkungan pemprov Papua untuk melakukan rapat koordinasi dengan DPRP sebelum Rancangan Peraturan Daerah APBD 2011 ditetapkan guna membahas terlebih dahulu beberapa rencana pembangunan proyek yang dipandang dewan masih bermasalah.

Misalnya, pembangunan jalan lingkar Jayapura-Sentani, pembangunan RSUD dok II Jayapura sampai saat ini masih tersendat serta pembahasan mengenai kebijakan pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Demikian juga rencana pembelian pesawat udara untuk melayani wilayah terpencil dikawasan Pegunungan Tengan dan wilayah pesisir provinsi Papua yang tidak dapat dijangkau oleh transportasi laut dan darat.

‘’Kami minta juga Gubernur menjelaskan tentang proyek-proyek pembangunan mana saja yang tergolong sebagai proyek berkelanjutan atau proyek multi years karena tidak tercermin secara jelas dalam RAPBD 2011,’’ katanya. [bela]

Ditulis oleh Bela/Papos   
Rabu, 25 Agustus 2010 00:00

Perubahan UU Otsus Dinilai Inkonstitusional

JAYAPURA—Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua menjadi UU No 35 Tahun 2008 terutama pada pasal 7 huruf a bahwa Gubernur Provinsi Papua dipilih oleh DPRP, namun demikian, setelah UU No 21 Tahun 2001 diubah menjadi UU No 35 Tahun 2008 pasal ini dihilangkan.  

Hal ini dinilai inkonstitusional atau melanggar aturan dalam sistim perubahan terhadap perundang- undangan atau terindikasi adanya inkonstitusional terhadap perubahan atas Perpu yang diperkuat UU No 35 Tahun 2008.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPRP Albert Bolang SH MH kepada Bintang Papua diruang kerjanya, Rabu (25/8) kemarin terkait rencana DPRP mengajukan Judicial Review terhadap UU No 21 Tahun 20010 tentang Otsus Papua. Menurut dia, perubahan ini bukan merupakan suatu kesepakatan antara pemerintah daerah Provinsi Papua dengan pemerintah pusat untuk melakukan suatu perubahan.

Dia mengatakan, inkonstitusional karena perubahan terhadap hal hal mendasar terkait Otsus di Papua ini semestinya antara eksekutif dan legislatif bersama pemerintah pusat, terhadap UU ini harus ada semacam kesepakatan melakukan perubahan. “Tapi pada saat ini kan kita tahu dan sekarang sudah terbuka semua rakyat sudah tahu bahwa perubahan terhadap UU Otsus tanpa sepengetahuan dari rakyat dalam hal ini eksekutif dan legislatif sebagaimana pengakuan Gubernur Papua dan Ketua DPRP,” tukasnya.

“Ini betul betul inkonstitusional sehingga kalau itupun dilakukan Judicial Review akan dibuka secara hukum apakah memang perubahan ini betul betul didasari dengan misalnya adanya paripurna di DPRP kemudian itu didorong ke pemerintah pusat untuk dilakukan perubahan.”

Dia menambahkan, kalau itu tak ada bisa saja hakim akan menilai apa landasannya sehingga perubahan atas UU Otsus ini dilakukan secara serta merta tanpa ada pemberitahuan resmi.

Menurutnya, siapapun mempunya hak untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang undangan ataupun dalam bentuk peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945. Pengunjian ini materinya adalah lebih kepada bagaimana konsitensi daripada UU itu sendiri karena ada tata urutan perundang undangan dimana setiap produk hukum itu tak boleh bertentangan dengan UU lainnya atau roh yang ada didalam UU tersebut

Dijelaskannya, upaya Judicial Review ini adalah upaya selain pembelajaran hukum juga sebagai upaya upaya politik untuk kepentingan Papua terkait dengan konsitensi UU No 21 Tahun 2001. Pasalnya, kalau direkam jejak pelaksanaan UU No 21 Tahun 2001 sesungguhnya UU ini boleh dikatakan sebagai UU yang diterbitkan dengan tak begitu matang dalam artian karena memang lahirnya UU Otsus ini disaat gelombang tuntutan rakyat untuk keluar dari NKRI dan membentuk suatu negara merdeka dan berdaulat sehingga pemerintah pusat memberikan Otsus Papua.

Dituturkan, ada pembandingnya UU No 18 Tahun 2001 dan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) pada tahun 2006 dilakukan perubahan tapi ada dasar atau legal standingnya jelas atau posisi dari kedua pihak ini jelas pemerintah NAD dan pemerintah pusat pada saat itu sepakat untuk melakukan suatu perubahan.

Tapi, katanya, pada UU Otsus tidak legal standing kedua pihak ini untuk melakukan perubahan terhadap UU tak ada apalagi setelah ditelusuri kedalam bersama Komisi A DPRP terhadap pelaksanaan perubahan itu sama sekali tak memiliki landasan hukum yang jelas.

“Sebagai hak dari rakyat Papua untuk melakukan Judicial Review saya pikir hukum menjamin itu soal nanti keputusan politik dan hukum seperti apa tapi sebagai upaya upaya hukum sebagai kita negara hukum ini kita harus secara terbuka melihat itu dan itu tak serta merta semua itu menjadi kepentingan tertentu dan kemudian didorong melakukan perubahan,” tuturnya. (mdc)

DPRP Akan Ajukan Judicial Review UU Otsus

JAYAPURA-Perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua No. 21 Tahun 2001 menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, tampaknya menjadi perhatian serius DPRP. Bahkan, DPRP akan melakukan judicial review (uji materi) ke Mahkmah Konstitusi (MK).

Untuk keperluan itu, DPRP juga telah menunjuk Tim Advokasi Hukum yang diketuai oleh Bambang Wijojanto, seorang advokat yang pernah merintis kariernya di Papua.

Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai, SIP mengatakan, judicial review terhadap UU Otsus No 35 Tahun 2008 ini sudah menjadi agenda yang akan diperjuangkan oleh DPRP kepada pemerintah pusat. "Itu sudah menjadi agenda kami. Dan tetap akan ke Jakarta, karena kontraknya sudah dibuat dengan Tim Advokasi, Bambang Wijojanto SH," tandas Ruben Magai saat ditemui di ruang Fraksi Demokrat DPRP, Selasa (24/8) kemarin.

Ditanya kapan rencana pengajuan judicial review itu? Ruben Magai mengatakan bahwa hal itu akan dilakukan setelah semua proses pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2011 berjalan hingga disahkan terlebih dahulu, karena itu merupakan agenda khusus yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Ruben mengatakan bahwa dalam pelaksanaan UU Otsus tersebut, mestinya dilaksanakan semua pihak dengan murni dan konsekuen. "Bagaimanapun caranya, jika kita konsekuen dalam pelaksanaan UU Otsus, maka pemerintah pusat harus responsif terhadap rencana DPRP untuk melakukan judicial review terhadap UU Otsus Papua tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Ruben mengaku, rencana untuk mengajukan judicial review ini bukan wacana baru, tetapi sudah diwacanakan setelah ia menjabat Ketua Komisi A DPRP dan DPRP sudah 2 kali menghadap pemerintah pusat memberikan saran dan masukan terkait pasal 7 UU No 21 Tahun 2001 yang dihilangkan dalam perubahan menjadi UU No 35 Tahun 2008 tersebut.

Justru Ruben mempertanyakan siapa yang menghilangkan pasal 7 point a tentang pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRP tersebut dalam perubahan UU No 35 Tahun 2008 tersebut. "Dan, menjadi pertanyaan hari ini, siapa yang menghilangkan?, kepentingan apa sampai hari ini belum jelas," tandasnya.

Ruben mengatakan bahwa Komisi A DPRP telah menyampaikan ke Menkopolhukam, Depdagri dan Menteri Hukum dan HAM serta DPR RI, karena pintu masuknya pelaksanaan UU Otsus tersebut terletak pada pasal 7 point a UU No 21 Tahun 2001.

Menurutnya, ketika pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRP, memberikan penguatan dalam rangka fungsi DPRP dalam pengawasan pembangunan di Papua dalam 1 tahun. Dan, dengan sendirinya, dalam pertanggungjawaban gubernur akan menjadi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai dengan amanat UU Otsus, bukan lagi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur, dimana selama 10 tahun berjalan APBD dilaporkan dalam bentuk LKPJ sehingga DPRP hanya menerima keterangan, sekalipun DPRP menemukan pesoalan di lapangan itu DPRP hanya memberikan catatan kepada gubernur dan gubernur juga menindaklanjuti ke SKPD yang bersangkutan, akhirnya dalam proses pengawasan hingga sampai pertanggungjawabkan proyek yang ditemukan ada kesalahan mengalami kelemahan.

"Gubernur mau tindak lanjuti atau tidak, tergantung gubernur, sehingga selama ini pandangan masyarakat menilai DPRP, karena dari sistem dan aturan lemah dalam pengawasan," tandasnya.
Untuk itu, tegas Ruben Magai, untuk mendorong pelaksanaan UU Otsus secara murni dan konsekuen di Papua, harus mulai merubah pemilihan gubernur melalui DPRP sehingga dengan sendirinya pasal 18 UU No 21 Tahun 2001 tentang LPJ akan berjalan, sehingga fungsi pengawasan dan kontrol DPR itu semakin kuat dan sejajar dengan eksekutif. "Selama ini, eksekutif seolah-olah menganggap kami seperti satu SKPD dan mereka bisa mengontrol kami dan sebenarnya itu terbalik," imbuhnya. (bat/fud)  

Kasus Puncak Jaya, Polisi Belum Profesional

JUBI — Masih berlanjutnya kasus penembakan di Puncak Jaya, dinilai sebuah provokasi situasi yang diciptakan kelompok tertentu. Aparat keamanan (TNI dan Polri) diminta mengungkap pelaku sebenarnya, bukan sekedar menduga semata.

Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai saat ditemui JUBI di ruang kerjanya, Senin (9/8), mengatakan, profesionalime aparat keamanan dipertanyakan. “Sebab, sampai sekarang tidak pernah berhasil ungkap siapa pelaku dan jenis peluru yang ditemukan. Ini yang masih menjadi tanda tanya besar,” tuturnya.

Ruben minta pelaku harus ditangkap dan mesti diusut tuntas. “Itu baru profesionalitas polisi dijempol.”

Menyelesaikan kasus Puncak Jaya, kata dia, akan bermartabat karena menyangkut hajat hidup masyarakat setempat. “Sekali lagi, menuduh dan menuduh bukan cara profesional. Itu kuno. Justru akan memupuk situasi tegang dan dianggap rawan, sehingga menurukan banyak pasukan. Padahal, pola pendekatan dengan militeristik tidak akan menyelesaikan persoalan Papua,” tuturnya.

Ruben juga menyayangkan meningkatnya insiden penembakan. Hampir tiap hari ada saja penembakan. Pelakunya tidak diketahui. “Masyarakat sipil dan aparat keamanan selalu menjadi korban. Terakhir kemarin seorang pendeta juga tertembak. Siapa pelaku dan apa motifnya, sampai sekarang tidak jelas.”

Ia berharap, situasi di Puncak Jaya segera normal supaya masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang. (Markus You)

Polda Diminta Stop Panggil Sokrates

Gereja di Tanah Papua Serukan Dialog Nasional

Benny GiayJAYAPURA—Pemanggilan Pdt Duma Sokrates Sofyan Yoman Oleh Polda Papua, terkait pernyataan tentang berlarut-larutnya penyelesaian konflik di Puncak Jaya yang dinilai memojokkan TNI/Polri, menyulut keprihatinan Gereja. Sebagai bentuk keprihatinan itu, gereja akhirnya menyerukan dialog nasional menjadi pilihan satu-satunya penyelesaian konflik berkepanjangan tersebut.

Pernyataan gereja ini menyusul keresahan serta keprihatian gereja-ger eja di Tanah Papua terhadap kondisi umat dan masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya serta Tanah Papua secara keseluruhan.

Rapat yang dihadiri peting­gi Gereja di Tanah Papua yakni Ketua Sinode GKI di Tanah Papua Pdt Jemima J Mirino-Krey Sth, Ketua Sinode Gereja Injili di Indonesia Pdt Lipius Biniluk STh, Ketua Sinode Kingmi di Tanah Papua Pdt DR Benny Giay, Persekutuan Gereja-Gejera Baptis di Tanah Papua Pdt Andreas Kogoya SMth, dan Keuskupan Jayapura Leo Laba Lajar OFM, di Kantor Sinode GKI di Tanah Papua di Jayapura, Kamis (12/8) kemarin.

Berhasil merumuskan pernyataan-pernyataan moral serta keprihatinan gereja-gereja di Tanah Papua terha­dap kasus-kasus di Tanah Papua serta Kabupaten Puncak Jaya secara khusus. Petinggi gereja di Tanah Papua menyerukan untuk segera dilakukan dialog nasional dalam rangka mencari solusi penyelesaian masalah-masalah di Tanah Papua secara adil, bermartabat dan manusiawi yang dimediasi pihak ketiga yang lebih netral. Gereja-gereja di Tanah Papua akan tetap konsisten dan teguh dalam memperjuangkan hak-hak umat Tuhan sesuai injil Yesus Kristus.

Gereja juga menyerukan kepada Gubernur Provinsi Papua, para pemimpin gereja dan agama di seluruh Tanah Papua, Dewan Adat Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua, Pangdam XVII Cenderawasih, Kapolda Papua untuk berdialog dan dialog ini difasilitasi oleh pihak gereja.
Tanpa melupakan pemanggilan Polda Papua terhadap salah satu pemimpin gereja, maka gereja pun meminta kepada Kapolda Papua untuk segera menghentikan pemanggilan terhadap Ketua Umum Badan Pelayanan Pusat Gereja-Gereja Baptis Papua atas nama Pendeta Duma Sokratez Sofyan Yoman.

Khusus untuk masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya dan Tanah Papua secara umum, gereja memohon agar tetap tenang dalam menghadapi tragedi menyedihkan yang masih terus berlangsung di Tanah Papua hingga saat ini.

DPRP dan MRP juga diminta untuk membuka mata dan telinga terkait rentetan persitiwa penembakan di Kabupaten Puncak Jaya dengan segera memanggil Gubernur Provinsi Papua selaku penguasa sipil di Papua, Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih pejabat negata yang bertanggungjawab akan keamanan wilayah di Tanah Papua untuk memberikan kejelasan terkait sejumlah kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya selama ini.

Lebih khusus kepada Kapolda Papua, Gereja mengharapkan, pengungkapan terhadap para pelaku teror penembakan di wilayah tersebut segera diungkapkan kepada publik.

Dan kepada Komisi Hak Asasi Nasional (KOMNAS HAM) dan KOMNAS HAM Perwakilan Papua untuk segera membentuk Tim Independent dalam rangka mencari pelaku dibalik seluruh kekerasan yang terjadi di Puncak Jaya untuk memperoleh data dan fakta yang akurat demi penegakan hkum, keadilan dan kebenaran.

Dalam berbagai persoalan dan realita kekerasan terhadap masyarakat asli Papua di seluruh Tanah Papua, gereja-gereja di Tanah Papua terus mendoakan Pemerintah, TNI da POLRI agar dikuatkan dan diberi hikmat oleh Tuhan Allah untuk menghadirkan keamanan yang sepenuhnya bagi masyarakat di Papua dalam takut akan Tuhan dan mengasihi sesama manusia. (hen)
———–

Sokrates Tidak Gentar !

Duma Sokrates Sofyan YomanJAYAPURA—Meski ada ancaman penjemputan paksa oleh polisi, namun Ketua Umum Badan Pelayanan Pusat Persekutuan Gereja-Gejereja Baptis di Papua, Duma Sokrates Sofyan Yoman, tidak gentar.

Tokoh vocal ini, justru menilai Polda Papua tidak adil dalam menjalankan dan menerapkan hukum di Tanah Papua, pasalnya berbicara soal kasus Puncak Jaya, tidak sedikit pihak yang sering menu­ding keterlibatan aparat TNI/Polri, namun ironisnya yang dipanggil hanya dirinya. “Sangat prihatin atas sikap dan perilaku penegak hukum yang tidak adil dan tidak profesional,” terang Duma Sokrates Sofyan Yoman melalui pesan singkatnya yang diterima media, Rabu (11/8) malam kemarin.

Yoman menyebutkan ketidakadilan ini terbukti karena pihak lain juga ba­nyak mengkritisi masalah keamanan di Kabupaten Puncak Jaya, namun mere­ka sampai hari ini tidak pernah mendapatkan pemanggilan dari Polisi.

“saya menduga aparat penegak hukum melayani pesan sponsor untuk menekan saya sebagai pimpinan gereja,” dugaan pendeta muda yang selalu kritis dengan pemerintah.

Oleh karena itu, Sokrates yang sudah terbilang siap menghadapi segala kemungkinan yang bakal terjadi pada dirinya, mengungkapkan bahwa, dirinya tidak akan pernah lari dan siap bila polisi akan lakukan upaya paksa pada dirinya.“Kalau mau datang tangkap paksa, saya tetap tunggu di kantor atau di rumah. Saya tidak pergi kemana-mana, karena disinilan tanah leluhur kami,” tantang Yoman yang terlihat tidak ragu lagi dengan sikap kritisnya.

Sekedar diketahui, Yoman juga pernah menolak eksekusi Mahkamah Agung pada bulan April lalu yang melarang keras peredaran buku hasil karyanya ke pasaran, bahkan Yoman juga secara terang-terang pada program Kick Andi yang ditayangkan Metro TV, Yoman secara terang-terangan menolak larangan MA tersebut.

Gereja Baptis, sambung Yoman menilai aparat keamanan sedang membelenggu dan memenjarakan nilai keadilan dan demokrasi yang sedang bertumbuh sekarang ini.
Gereja Baptis Papua, tegas Yoman, mendesak pihak DPR Papua memanggil Pangdam XVII Cenderawasih dan Kapolda Papua untuk menjelaskan penanganan serta strategi dalam penanganan persoalan puncak yang sudah menjelang enam tahun.

“DPRP harus memanggil Pangdam dan Kapolda untuk jelaskan mengapa kasus Puncak Jaya dari tahun 2004 sampai 2010 tidak pernah berakhir, siapakah aktornya dan siapa yang diuntungkan yang menyebabkan korban pada rakyat kecil,” desak Yoman. (hen)

Mengapa Hanya Sokrates?

JAYAPURA—Ba­nyak yang berkoar soal kasus Puncak Jaya, mulai dari Dewan Adat Papua (DAP), DPRP, Komnas HAM, Gereja, bahkan Individi-individu, namun mengapa hanya Duma Sokrates Sofyan Yoman yang jadi bidikan?

Alangkah baiknya bila kita bersama-sama melihat substansi dari munculnya tudingan atau kritikan terhadap instisuti Polri maupun TNI yang menjalankan amanah negara di wilayah paling timur Indonesia yakni Papua. Melihat kasus yang terjadi di kabupaten Puncak Jaya Papua sungguh tragis dan ironis memang, pasalnya sejak berdiri di tahun 2004 silam, kabupaten dengan ibu kota Mulia ini sudah dihebohkan dengan berita penembakan yang menggetarkan nadi dan merindingkan buluk kuduk.

Dalam laporan Komnas HAM Papua sendiri, disebutkan bahwa pada 17 Agustus 2004 saat upacara peringatan detik-detik proklamasi di Mulia Puncak Jaya, segerombolan orang yang tidak dikenal masuk ke dalam kota Mulia dan melakukan penembakan ke arah warga sipil dan petugas keamanan TNI Polri, sehing­ga banyak korban berjatuhan baik dari warga sipil maupun aparat keamanan.

Akibat aksi tersebut, tidak sedikit aparat keamanan yang dikirim ke wilayah tersebut, de­ngan tujuan mengejar serta menumpas habis atau membawa mereka, orang-orang yang katanya berbeda pandangan ini untuk kembali bergabung dengan masyarakat umum serta menyatakan kesetiaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejak saat itu pula, tidak sedikit warga atau masyarakat asli yang telah lama mendiami lembah itu mengungsi, mencari tempat aman dan tenang untuk melanjutkan aktifitas berkebun serta bersosialisasi secara bebas.

Nah, kembali pada kasus Puncak Jaya yang kemudian perlahan tapi pasti mulai merambah ke balik meja yakni Ketua Umum Badan Pelayanan Pusat Gereja-Gereja Baptis Papua, Duma Sokrates Sofyan Yoman yang dengan tegas menyoroti kinerja Polisi dan TNI, kini terancam dijemput paksa oleh aparat keamanan, pernyataanna lewaT media ini dijadikan sebagai senjata untuk memanggil yang bersangkutan dengan tuduhan yang pastinya adalah penghasutan serta fitnah.

Sokrates memang berkata keras bahkan mengaku memiliki bukti-bukti otentik akan keterlibatan aparat TNI dan Polri di Kabupaten Puncak Jaya, yang tanpa memikirkan untung rugi menyampaikan kepada publik bahwa kasus Puncak Jaya adalah proyek aparat.
Tentu saja hal ini membuat panas telinga, “Pangdam dan Kapolda Tersinggung” begitulah tanggapan petinggi militer yang termuat pada halaman surat kabar di Jayapura.

Kalau memang pernyataan tersebut membuat tersinggung pihak-pihak tertentu, maka agar azas keadilan diterapkan secara merata di Indonesia kepada seluruh Warga Negara Indonesia, lebih khusus di Tanah Papua, agar juga tidak merugikan satu pihak, maka polisi sudah seharusnya dari sekarang membuka kembali file-file atau dokumen tentang pernyataan-pernyataan yang dilontarkan individu-individi tertentu baik lewat DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), Komnas HAM Papua, Dewan Adat Papua (DAP) maupun organisasi kepemudaan lainnya. Pasalnya dari catatan dan pengalaman, tidak sedikit individu di Tanah ini yang selalu mengkait-kaitkan kasus di Papua dengan TNI/Polri.

“APBD kami terkuras hanya untuk masalah keamanan di Puncak Jaya, rumah Bupati saja ditembaki,” ungkap Bupati Puncak Jaya Lukas Enembe belum lama ini di Jayapura.
Nah, kembali ke Puncak Jaya, yang menarik adalah di tahun 2004 senjata rampasan yang berhasil dibawah kabur kelompok yang oleh aparat keamanan dikenal banyak versi, mulai dari Orang Tidak Dikenal (OTK), Gerombolan Bersenjata, Organisasi Papua Merdeka (OPM), Kelompok Kriminal Bersenjata, Kelompok Sipil Bersenjata dan masih banyak lagi istilah yang sering dipakai. Bahwa pada tahun 2004 sedikitnya empat sampai lima pucuk senjata berhasil dibawah kabur kelompok-kelompok ini, sejak saat itu kelompok ini sering memakai senjata rampasannya untuk melakukan teror bahkan pembunuhan baik pada warga sipil maupun aparat keamanan.

Yang mengagetkan semua pihak, bahwa dalam kurun waktu enam tahun terakhir hingga 2010 ini, kelompok ini telah berhasil merampas dan juga telah memiliki hampir 30 sampai 40 pucuk senjata rampasan. Dan dalam kurun waktu tersebut angka korban di Puncak Jaya meningkat signifikan, angka amunisi dan personil juga meningkat siginifikan.

“Dari tahun 2004-2007 terjadi peningkatan yang signifikan, korban di dua pihak (sipil dan Aparat keamanan) meningkat tajam, nah, selama yang jadi pertanyaan adalah suplai amunisi yang sering dipakai itu dari mana, ini kondisi yang aneh,” ujar Matius Murib wakil ketua Komnas Ham Papua.

Ya, memang aneh, hal ini memperlihatkan bahwa Polisi terlalu reaktif terhadap pernyataan Sokrates Sofyan Yoman, padahal persoalan sesungguhnya adalah penembakan yang selalu terjadi di Puncak Jaya.

“Ini bukan persoalan antara tersingung atau tidak tersinggung, tetapi ada warga masyarakat yang selalu jadi korban disana, itu substansi persoalannya,” tambah aktifisi hukum Gustaf Kawer kepada media ini belum lama ini.

Sayangkan, disaat masyarakat di Kabupaten lain tengah membangun di segala bidang, dapat bersosialisasi dengan bebas, tidur dengan nyenyak, kemana saja tidak ada halangan namun masyarakat di kabupaten Puncak Jaya masih terus berkutat dengan masalah teror meneror. Kondisi ini sangat memprihatinkan. (Hendrik Hay)

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny