Tabrani Gelar Diskusi terbuka, Peringatan 14 Tahun Riau Merdeka

Prof. Dr.Tabrani Rab, tokoh Riau, kembali mendeklarasikan tuntutan Riau Merdeka. Deklarasi ini sebagai peringatan ke empat belas atas deklarasi pertama yang dia rilis pada 15 Maret 1999 silam.

Acara ini digelar di kediaman Presiden Riau Merdeka Trabani Rab, di Jl KH Ahmad Dahlan, Pekanbaru, Jumat (15/3/2013). Kegiatan ini hanya dihadiri beberapa mahasiswa anggota BEM dari beberapa perguruan tinggi di Pekanbaru. Selain itu hadir juga sejumlah wartawan media cetak dan elektronik.

Jumlah undangan yang hadir sekitar 40 orang. Hari ulang tahun Riau Merdeka ini diadakan sangat sederhana yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB.

Tak ada acara khusus dalam dek larasi yang bertajuk “Melawan Lupa, Mengenang 14 tahun Daulat Riau” Hanya saja, Tabrani Rab, Anggota DPD RI Intsiawati Ayus dan Aktifis 1998, sekedar bercerita mengenang jalan panjang tentang tuntutan Riau merdeka.

Jhoni Mundung selaku aktifis yang waktu itu mendampingi deklarasi Riau Merdeka kembali meluapkan kegelisahanya lewat puisi karangan Ws. Rendra sambil meneteskan airmata.

Sembari menikmati makanan ringan, utusan mahasiswa dan aktivis lingkungan saling berdiskusi. Intinya, para mahasiwa dan aktivis lingkungan mengharapkan gerakan Riau Merdeka harus tetap berlanjut dengan jalan damai. Minimal, Memerdekan diri dari kebodohan dan kemiskinan.

Para undangan yang datang diberi lembar foto kopi petikan sejarah tentang Menuju Riau Berdaulat yang ditulis Tabrani Rab atau yang akrab disapa Ongah.

Yang mana isi petikan tersebut

“Sudah lebih setengah abad kami menggantungkan hidup pada republik ini. Selama itu pula minyak kami dijarah. Tak setitik pun menetes di tanah kami. Sungai dan tanah kami tak lagi memberi hidup karena polusi. Sudah lebih seperempat abad tanah kami dijarah sebagai konspirasi pusat dan konglomerat. Maka hari ini, kami putuskan untuk mementukan nasib kami sendiri. Kami telah mulai menukilkan sejarah kami dalam lembaran yang baru akan hak-hak kami, indentitas dan tradisi kami dengan jalan damai. We are beginning to think, we are writing the new chapter of history, to demmand our right, take on our duties, and defend our identity and our tradition, with Peace. Pekanbaru 15 Maret 1999”

Di akhir acara, Intsiawati Ayus yang akrab disapa Datin mengungkapkan kekecewaanya kepada awak media terhadap pemda yang tidak pro terhadap rakyat. “Ini moment yang pas untuk bertanya kepada diri kita masing masing, seperti apa figur pemimpin Riau mendatang, apakah benar benar mewakili aspirasi masyarakat atau tidak. Jangan sampai, Kekayaan alam yang ada di Riau tidak sepenuhnya dinikmati masyarakat ” Tutupnya.***

Dikirim oleh: Ridwan
16 Maret 2013 – 16.00 WIB >RiauPos

 

Enhanced by Zemanta

Warga Waris Tolak Proyek Kelapa Sawit Peninggalan Gubernur Lama

Sentani,16/3—Warga 6 kampung Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua menolak rencana pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten untuk menjalankan proyek penanaman kelapa sawit di wilayah itu. Sekalipun belum jelas proyek itu, warga Waris tidak ingin mengulangi pengalaman saudaranya di wilayah distrik Arso.

“Isu tentang kebun kelapa sawit, 6 kampung yang ada di Ditrik Waris telah menolak atau tidak menerima adanya perkebunan kelapa sawit,” ujar Pastor Timotius Safire OFM, kordinator Animasi Komunitas Karya-Karya Pastoral Sekretariat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (SKPKC), Fransiskan Papua pada awal bulan ini.

Proyek ini menurut Pastor Timotius, direncakan pemerintah Provinsi Papua pada masa gubernur Barnabas Suebu.

Pegalaman warga Arso menerima proyek Kelapa Sawit pada tahun 1980-an yang beralaskan janji pembangunan dan kesejahteraan, menurut warga Waris, tidak terbukti. Proyek itu hanya merugikan masyarakat adat. Kehidupan masyarakat adat malah semakin terpuruk. Hidup mereka semakin jauh dari harapan keadilan, pedamaian dan kesejahteraan.

“Alasan mereka karena belajar dari pengalaman trans di Arso. Kebun kelapa sawit merusak hutan, merugikan masyarakat,”

kata Pastor Timotius.

Lanjut Pastor, itu menjadi alasan utama umatnya menolak proyek Kelapa Sawit itu.

Proyek Kelapa Sawit ini diduga milik anak perusahaan PT. Rayawali yang beroperasi di Arso atau PT Sinar Mass yang beroperasi di Taja Lere, Kabupaten Jayapura. (Jubi/Mawel)

Penulis : Benny Mawel | March 16, 2013 | TabloidJubi

Enhanced by Zemanta

Dominikus Sorabut : Saya Tidak Akan Pernah Lari

Dommy Surabut Konsultasi dengan Petugas medis di RS. Dian Harapan Waena, Jumat (15/3), Kota Jayapura, Papua. (Jubi/Mawel)
Dommy Surabut Konsultasi dengan Petugas medis di RS. Dian Harapan Waena, Jumat (15/3), Kota Jayapura, Papua. (Jubi/Mawel)

Jayapura — Hari Jumat (15/3), tahanan politik Papua Merdeka, Dominikus Surabut menjalani kontrol kesehatan yang ke tiga kali di Rumah Sakit Dian Harapan, Waena, Abepura, Kota Jayapura, Papua.

 “Ini yang ke tiga kali saya berobat pada tim dokter kami. Pertama saat menjadi tahanan jaksa dan kedua setelah saya sudah divonis penjara,”

katanya ke tabloidjubi.com, Jumat (14/3).

Dommy–begitu dia sering disapa, mengaku sempat mendapat kendala ketika minta isin ke petugas Lapas Abepura.

“Waktu saya mengatakan mau berobat, petugas Lapas mengatakan tidak ada mobil dan tidak ada tim medis Lapas yang temani,”

ujarnya.

Menurut Dommy,  alasan ini sangat tidak masuk akal. Alasan ini hanya karena kekhawatiran petugas terhadap dirinya. Karena itu, ia memberikan jaminan dirinya tidak akan pernah lari.

“Kamu tangkap saya aman-aman. Saya tidak akan lari. Untuk apa saya lari. Lari ke hutan itu mau buat apa. Kita ini kekuatan perlawanan di kota,”

katanya mengulang kata-katanya ke petugas Lapas Abepura.

Untuk alasan mobil, dirinya sudah memastikan kepada petugas Lapas Abepura, ada yang jemput sesuai kesepakatan dengan para pendamping dari NGO beberapa waktu sebelumnya.

“Kalau tidak ada mobil, ada mobil yang jemput saya. Mereka keluar sudah ada jemputan. Saya datang dengan kawalan petugas,”

tegas pria penerima hibah Hellmen/Hammet ini.

Keluhan Dommy pada kadungan kemih dan lambungnya. Kadungan kemihnya dan lambungya bermasalah usai mendapat penganiayaan dari pasukan gabungan TNI/POLRI saat aksi pembubaran Kongres Papua III di Lapangan Zakeus, Abepura, Papua, sekitar tahun 2010 lalu.

“Sakitnya tak selalu muncul, tapi saat tertentu saja. Perkembangan kini lebih baik dari sebelumnya. Sekarang mulai baik,”

tandasnya. (Jubi/Mawel)

March 15, 2013, 20:59, TJ

Militer Indonesia Kembali Mengejar Kelompok Bersenjata di Yapen

Ilustrasi Pengejaran. (Google.com)
Ilustrasi Pengejaran. (Google.com)

Jayapura – Pasca penangkapan, BM yang diduga bagian dari kelompok bersenjata di wilayah Yapen, Rabu (13/3) lalu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap rekan yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya mengatakan, Polres Yapen terus mengejar dua kelompok bersenjata yang ada di wilayah terbut yakni pimpinan FO dan RO yang sebelumnya  terlibat aksi baku tembak dengan anggota Polisi.

“kedua kelompok ini telah diidentifikasi. Apalagi aksi baku tembak itu terjadi di tengah Kota Serui. Kita masih menyelidiki kelompok ini, apakah mereka adalah kelompok berseberangan dengan pemerintah atau kriminal murni. Tapi yang  jelas mereka sering melakukan gangguan keamanan di wilayan Yapen. Termasuk dugaan pembakaran Polsek Angkasera lalu,”

kata I Gede, Jumat (15/3).

Menurutnya, jenis senjata api yang digunakan kelompok tersebut merupakan senpi rakitan semi panjang jenis tank. Namun larasnya dipotong agar peluru makin laju bila ditembakkan.

“Senpi SKS yang ada ditangan mereka memang senpi organik Polri. tapi masih diselidiki, karena itu baru dugaan dari manajer PT. Fajar Papua, yang melihat senpi jenis  SKS,”

ujarnya.

Dikatakan, polisi berharap setelah pengembangan dari BM bisa diketahui jumlah senpi rakitan. Informasinya jumlahnya cukup banyak. Namun kita belum tahu berapa banyak, hanya saja ketika kelompok tersebut datang menagih sisa uang yang dijanjikan, 20 orang yang datang ke kamp membawa berbagai senpi.

“Begitu juga dengan amunisi mereka juga masih diselidiki dari mana asalnya. Kita harap BM lebih  koorperatif memberi keterangan sekaligus mencocokan proyektil. Tersangka BM sudah melanggar, karena melawan petugas. Namun karena dia tak memegang senpi ataupun senjata tajam lainnya sementara kita terapkan melawan petugas dan dikenakan Pasal 212, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun,”

katanya.

Sementara anggota polisi yang terkena tembakan di paha saat insiden baku tembak kata I Gede lagi, sudah dioperasi di RS Nabire. Proyektil  yang bersarang di paha korban sudah dikeluarkan. Namun karena fasilitas terbatas, maka korban akan dirujuk ke RS Bhayangkara, Kotaraja, Jayapura, Jumat  (15/3).

“Tapi kita belum tahu jenis proyektil yang mengenai paha korban. Namun kondisi  korban berangsur membaik,”

ujar I Gede. (Jubi/Arjuna)

March 15, 2013,17.45,TJ

Gereja – Gereja Se-Pasifik Akan Adakan Advokasi HAM di Papua

PCC 10th General Assembly (Dok PCC)
PCC 10th General Assembly (Dok PCC)

Jayapura – Konferensi Majelis Umum Gereja Pasifik Ke-Sepuluh (PCC 10th General Assembly) yang berlangsung di Honiara, Kepulauan Salomon, 3-10 Maret 2013 telah menyetujui adanya sebuah program yang dilaksanakan oleh gereja-gereja Pasifik untuk membahas pelanggaran hak asasi manusia dan kemerdekaan di Papua Barat.

Konferensi yang diikuti oleh Gereja-Gereja se Pasisik ini telah memutuskan untuk mendokumentasikan advokasi efektif terhadap keadilan dan penghormatan pada hak asasi manusia dalam kolaborasi dengan mitra oikumenis, masyarakat sipil dan pemerintah.

“Ini akan menggabungkan situasi hak asasi manusia di Papua Barat sebagai titik fokus yang kuat dari kerja program PCC terhadap penentuan nasib sendiri bagi bangsa dan wilayah yang belum pemerintahan sendiri serta masyarakat dan rakyat yang ingin bebas.”

demikian disebutkan dalam siaran pers PCC 10th General Assembly yang diterima tabloidjubi.com, Kamis (14/03) malam.

Para Delegasi yang hadir, disebutkan mengakui hak asasi manusia semua orang, khususnya hak untuk menentukan nasib sendiri dari semua masyarakat adat yang tertindas dan terjajah di dunia sesuai dengan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

Melalui siaran pers ini, PCC dikemukakan telah meminta Perancis, PBB, negara Kepulauan Pasifik dan masyarakat internasional untuk mendukung penentuan nasib sendiri di Maohi Nui (Tahiti). Delegasi yang hadir mengatakan dekolonisasi adalah salah satu tema lama yang diusung PCC. Dukungan terhadap permintaan dari Etaretia Porotetani Maohi (Maohi Gereja Protestan) telah diserukan dalam PCC 10th General Assembly untuk kembali mencatatkan Tahiti ke daftar dekolonisasi PBB.(Jubi/Victor Mambor)

March 14, 2013,21:41, TJ

Gereja-Gereja Pasifik Setuju Agenda Advokasi HAM di Papua Barat

Jayapura, 14/03 (Jubi) – Konferensi Majelis Umum Gereja Pasifik Ke-Sepuluh (PCC 10th General Assembly) yang berlangsung di Honiara, Kepulauan Salomon, 3-10 Maret 2013 telah menyetujui adanya sebuah program yang dilaksanakan oleh gereja-gereja Pasifik untuk membahas pelanggaran hak asasi manusia dan kemerdekaan di Papua Barat.

Konferensi yang diikuti oleh Gereja-Gereja se Pasisik ini telah memutuskan untuk mendokumentasikan advokasi efektif terhadap keadilan dan penghormatan pada hak asasi manusia dalam kolaborasi dengan mitra oikumenis, masyarakat sipil dan pemerintah.

“Ini akan menggabungkan situasi hak asasi manusia di Papua Barat sebagai titik fokus yang kuat dari kerja program PCC terhadap penentuan nasib sendiri bagi bangsa dan wilayah yang belum pemerintahan sendiri serta masyarakat dan rakyat yang ingin bebas.” demikian disebutkan dalam siaran pers PCC 10th General Assembly yang diterima tabloidjubi.com, Kamis (14/03) malam.

Para Delegasi yang hadir, disebutkan mengakui hak asasi manusia semua orang, khususnya hak untuk menentukan nasib sendiri dari semua masyarakat adat yang tertindas dan terjajah di dunia sesuai dengan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

Melalui siaran pers ini, PCC dikemukakan telah meminta Perancis, PBB, negara Kepulauan Pasifik dan masyarakat internasional untuk mendukung penentuan nasib sendiri di Maohi Nui (Tahiti). Delegasi yang hadir mengatakan dekolonisasi adalah salah satu tema lama yang diusung PCC. Dukungan terhadap permintaan dari Etaretia Porotetani Maohi (Maohi Gereja Protestan) telah diserukan dalam PCC 10th General Assembly untuk kembali mencatatkan Tahiti ke daftar dekolonisasi PBB. (Jubi/Victor Mambor)

Penulis : Victor Mambor, March 14, 2013, Jubi

Enhanced by Zemanta

Kegagalan Otonomi Khusus dan Pemerintah Pusat

Kemerdekaan dan kedaulatan bagi Bangsa Papua Barat telah dicaplok atau dianeksasi secara paksa oleh Pemerintah Indonesia dan Negara-negara Kapitalis. Dan ini bangsa Papua Barat berada dalam penjara Kolonial. Desakan Bangsa Papua Barat untuk keluar dari Negara Indonesia mulai bergema secara terbuka sejak Indonesia memasuki era reformasi tahun 1998.

Pemerintah Indonesia memberikan otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagai jalan tengah atau penyelesaian menang-menang (win-win solution) atas tuntutan Kemerdekaan bagi Papua Barat. Pemberian Otonomi khusus ini terjadi pro dan kontra ditengah kehidupan masyarakat Papua Barat. Kelompok yang mendukung adalah para birokrat dan atau pejabat negara (Polisi dan Militer) . Sementara yang menolak tegas adalah seluruh elemen masyarakat Papua Barat.

Pemberian Otonomi khusus bagi Provinsi Papua ini tidak representatif bagi rakyat dan terkesan dipaksa untuk menerimanya. Sebab Otonomi Khusus diberikan bukan didasarkan atas kesepakatan bersama antara pimpinan masyarakat Papua dan Pemerintah Pusat. Hal ini amat berbeda dengan pemberian Otonomi Khusus bagi Pemerintah Nangro Aceh Darusalam karena diberikan atas kesepakatan kedua bela pihak.

Jika kita memahami lebih jauh tentang maksud dari pemberian Otonomi Khussus adalah ” untuk mewujudkan keadilan, kebenaran dan kejujuran dalam penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, perlindungan, pemberdayaan dan kesejahteraan serta kemakmukran bagi orang asli Papua” sesuai dengan prakarsa sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan keseimbangan dengan daerah lain. Jadi, melalui Otonomi Khusus Pemerintah Daerah mengambil langkah-langkah alternatif terbaik untuk mendorong percepatan pembangunan dalam segala bidang di Papua.

Berdasarkan maksud diatas maka tujuan pemberian Otonomi Khusus adalah agar pemerintah mengambil prakarsa sendiri dalam menetapkan langkah-langkah dan perencaan strategis untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan, meningkatkan pelayanan, pemberdayaan rakyat, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Papua serta mengurangi kesenjangan pembangunan antar sektor, wilayah, kota dan kampung.

Dengan demikian amanat ( filosofis ) dasar Undang-Undang Otonomi Khusus Papua adalah pertama, Perlindungan terhadap orang asli Papua, kedua, Keberpihakan terhadap orang asli Papua dan yang ketiga adalah Pemberdayaan terhadap orang asli Papua.

Kini selama sepuluh tahun implementasi Otonomi Khusus di Tanah Papua tidak mewujudkan amanat khusus Otsus itu sendiri. Dengan demikian, Masyarakat Papua sendiri sebagai subjek sekaligus objek pembangunan yang langsung merasakan, mengalami, mengamati dan melihat hasil pembangunan dalam era Otsus menyatakan bahwa pelaksanaan Otonomi Khusus gagal total. Kesimpulan yang diambil oleh masyarat bahwa ” OTSUS PAPUA GAGAL TOTAL” tersebut melalui sebuah forum yang demokratis, bermartabat dan representatif yakni melalui Musyawarah Besar Masyarakat Asli Papua dan Majelis Rakyat Papua [MRP] yang berlangsung di Numbay 9-10 Juni 2010.

Kegagalan Implementasi Otonomi Khusus di Papua tidak terlepas dari peran Pemerintah Pusat. Peran mereka terlihat dalam penetapan yuridis yang bertentangan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus seperti Kepres Nomor 1 Tahun 2003 yang mengaktifkan kembali Provinsi Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah [selanjutnya disebut IJB dan IJT]. Namun perkembangan selanjutnya, Prov IJB tetap eksis sampai sekarang walaupun ada penolakan dari masyarakat, sementara untuk IJT berhasil ditolak. Keberadaan Prov IJB adalah satu-satunya Provinsi di dunia yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas tetapi secara operasional tetap berjalan baik. Kebijakan ini murni mengandung unsur politis yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat asli Papua.

Selain Kepres IJB, Pemerintah juga mengeluarkan sebuah Inpres lagi, Inpres Nomor 5 tentang Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat 2007; Perubahan UU Otsus secara diam-diam guna melegitimasi keberadaan Provinsi IJB pada tahun 2009 dan mengurangi peran DPRP dalam Pemilukada di Papua, penyesahan peraturan Pemerintah tentang pemekaran Kabupaten dan Kota di seluruh Tanah Papua tanpa melalui prosedur sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Papua.

Pemerintah Pusat juga menolak secara tegas, Kebijakan Affirmatif Action MRP tentang draf usulan Bendera Bintang Kejora sebagai simbol kultural. Sebagai jawaban Pemerintah Pusat atas kebijakan MRP ini adalah keluarlah PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang larangan Bendera Bintang Kejora dan bendera lain yang

dianggap simbol separatis di Indonesia. Ada pula, penetapan kebijakan afirmatif lain yakni dengan mengeluarkan SK Nomor 14 tentang semua Kepala Daerah di Tanah Papua adalah Orang asli Papua. Pemerintah Pusat melalui menteri dalam negeri ( Gunawan Fausi ) menolak dengan tegas SK MRP Nomor 14 tersebut dan mereka ( pemerintah pusat ) berencana akan keluarkan kebijakan baru yang disebut UP4B ( Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat ).

Pemerintah Pusat juga ikut berperan dalam memecah belah persatuan dan eksistensi orang asli Papua dengan membentuk dua Majelis Rakyat Papua di Jayapura dan

Manokwari. Tindakan pemerintah ini amat bertengan dengan Perdasus dan Peraturan Pemerintah tentang MRP yang menyatakan bahwa lembaga representatif masyarakat asli Papua ini hanya satu di Tanah Papua.

Semua kebijakan Pemerintah Indonesia di Tanah Papua, jika dilihat dari hirarki hukum Indonesia maka saling tumpang tindih antara Intruksi Presiden, Perpu dan

Undang-Undang. Kondisi real di Tanah Papua mengatakan bahwa sebuah Inpres bisa mengalahkan sebuah Undang-Undang, seperti Kepres Nomor 1 Tahun 2003 tentang

IJB dan IJT bisa mengalahkan Undang Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus Papua. Walaupun sebenarnya kedudukan Undang-Undang lebih tinggi dari pada Peraturan Pemerintah, Perpu, dan Inpres.

Kondisi ini menunjukan bahwa potret penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia terutama di Tanah Papua masih buram. Kondisi ini dapat memperlemah atau menggagalkan keberadaan Otonomi Khusus di Papua. Potret buram penegakan hukum dan HAM ini sebagai salah satu faktor pendorong lahirnya Musyawarah besar masyarakat Adat Papua bersama MRP yang merumuskan dan menetapkan bahwa implementasi Otonomi Khusus Papua telah gagal total.

Keputusan Rakyat Papua yang memutuskan dan mengembalikan Undang-Undang Otonomi Khusus kepada Pemerintah Pusat melalui demontrasi seluruh elemen rakyat adalah sebuah pelajaran berharga bagi pemerintah untuk merefleksikan dan mengevaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua di masa depan. Jika Pemerintah tidak mengubah kebijakan dalam pelaksanaan Otonomi Khusus di tanah Papua maka akan mempertebal rasa kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan memperlebar jurang pemisah antar keduanya.[***]

Penulis : Alumni USTJ, pada Prodi Hubungan Internasional

Kamis, 24 Januari 2013 22:13, Oleh : Ramos Kipota Petege, Papuapos.com

Buku Ke-15 Dari Socratez Kembali Dilarang Beredar Oleh Indonesia

Buku ke-14 Soctratez,Saya Bukan Bangsa Budak (Jubi/Musa)
Buku ke-14 Soctratez,Saya Bukan Bangsa Budak (Jubi/Musa)

Jayapura – Buku ke -15 yang berjudul ‘Apakah Indonesia Duduki Bangsa Papua’ yang ditulis oleh pendeta Socratez Sofyan Yoman ditolak oleh salah satu penerbit buku di Yogyakarta. Tak hanya ditolak, buku itu juga dilarang beredar.

Hal ini disampikan Socratez Sofyan Yoman kepada tabloidjubi.com di Abepura, belum lama ini. Menurut dia, buku bertajuk ‘Apakah Indonesia Duduki Bangsa Papua’ sudah dikirim ke salah satu penerbit di Yogyakarta yang biasa menerbitkan bukunya, namun ditolak.

“Saya ditelfon dari penerbit, katanya buku itu tidak bisa diterbitkan. Jadi, saya bilang sama mereka, kirim balik kembali ke tanah airnya,”

kata Socratez.

Penerbit tak berani mencetak buku tersebut karena isinya dinilai ‘makar.’ Akhirnya, mereka (penerbit) memutuskan untuk mengembalikannya ke penulis. Sebelum dicetak, Pemerintah sudah melarang buku itu beredar di khayalak umum. Karena, isi dari dalam buku tersebut dinilai bersifat makar. Tak hanya buku itu yang dilarang beredar, sebelumnya, salah satu buku dari Yoman berjudul ‘Pemusnahan Etnis Melanesia’ dengan sub judul Memecah Kebisuan Sejarah Kekerasan di Papua Barat, penerbit Galang Press pada 2007 lalu, juga dilarang beredar. Buku tersebut juga dinilai makar dan provokatif.

Pendeta Socratez Sofyan Yoman adalah salah satu sosok pemimpin gereja ternama di Papua. Kini, warga jemaatnya mempercayakan ia menduduki jabatan Ketua Umum Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua. Selain melayani, dalam kesehariannya, Yoman mengeluti dunia tulis menulis. Hingga kini, sudah 14 buah buku yang ditulis olehnya dan diterbitkan lalu beredar di pasaran dan toko buku. Diantaranya, Pemusnahan Etnis Melanesia, Suara Bagi Kaum Tak Bersuara, Otonomi, Pemekaran dan Merdeka, Otonomi Khusus Papua Telah Gagal. Selanjutnya, buku ke-14 yang baru saja diluncurkan pada Rabu, 6 Maret 2013 lalu di Kotaraja, Abepura, Jayapura, Papua, bertajuk ‘Saya Bukan Bangsa Budak.’(Jubi/Musa)

| March 14, 2013 |  12:54, TJ

Di Yoka, Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan

JAYAPURA– Seorang pria tanpa identitas dengan ciri – ciri berasal dari Pegunungan ditemukan tewas di Jalan Masuk Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kota Jayapura, Kampung Yoka, Distrik Heram, sekitar pukul 06.00 WIT, kemarin pagi Rabu (13/3).

Penemuan mayat tanpa identitas itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti langsung oleh Tim Penyidik Opsnal Reskrim dan Anggota Lantas Polsek Abepura untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari lokasi kejadian, jasad korban itu mengenakan baju kaos lengan pendek berwarna putih, celana pendek levis warna biru dan mengalami luka lecet mata kaki sebelah kiri serta di sekitar lokasi kejadian ditemukan sebilah golok tanpa sarung, 1 Buah tas kecil warna hitam yang berisikan 1 buah botol minuman keras jenis saguer beserta sepeda Motor Yamaha Yupiter Warna Merah DS 3320 AT.

Berdasarkan hasil olah TKP tersebut, diduga korban meninggal akibat kecelakaan karena diduga kuat dipengaruhi miuman keras alias mabuk, dan selanjutnya jenazah korban dibawa ke kamar Mayat RSUD Abepura sambil menunggu pihak keluarga.

Menurut keterangan saksi, Fred Mebri yang juga seorang DPRD Kota Jayapura, awalnya ia hendak mengantarkan anaknya ke Sekolah dan tiba-tiba dilokasi kejadian melihat kerumunan orang, sehingga terpaksa berhenti.

Setelah melihat adanya sesosok mayat dalam keadaan terbaring di pinggir jalan langsung melaporkan ke Mapolsek Abepura. “Saya kaget melihat kejadian, sehingga saya langsung melaporkan ke Mapolsek Abepura untuk di evakuasi,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolsek Abepura Kota, Kompol. Decky Hursepuny melalui Kanit Reskrim Polsek Abepura Kota, Ipda Jerry Koagouw, SH, ketika dikonfirmasi Bintang Papua melalui telepon selulernya, membenarkan adanya penemuan sosok mayat tanpa identitas tersebut. “Dari TKP kita tidak menemukan identitas korban, sehingga kita berusaha untuk mencari keluarganya dengan memajang foto di masing – masing asrama, yang kemungkinan ada yang mengetahui siapa keluarga korban tersebut,” ujarnya.

Ipda Jerry mengungkapkan, dari hasil olah TKP sementara, dugaan korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas kasus ini diserahkan pihak Lantas Polsek Abepura Kota sementara untuk mengetahui siapa keluarga korban, sedangkan dari Reskrim akan berusaha mencarinya. (mir/don/l03)

Jonah Wenda : SBY Segera Adakan Perundingan

Jonah Wenda didampingi Marius Oyaitou,  Dj Arim, saat jumpa pers. (Doc. MS)
Jonah Wenda didampingi Marius Oyaitou, Dj Arim, saat jumpa pers. (Doc. MS)

Jayapura — Jonah Wenda didampingi Marius Oyaitou, Kepala Staf Angkatan Darat Tentara PembebasanNasional Markas Pusat dan Dj Arim, Staf Aspri Pang Lima TPN-PB Markas Pusat  meminta Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono segera membuka diri melakukan perundingan sebelum masa jabatanya berkahir.

Hal itu diungkapkan Jonah saat menggelar jumpa pers di Hotel Matos,Abepura, Jayapura, Papua (12/3) siang tadi.

Di hadapan sejumlah wartawan, Jonah Wenda mengatakan, Indonesiasegera meninggalkan sistem tangkap dan pemenjarahan rakyat Papua. Sekarang sudah saatnya pemerintahan SBY-Boediono membuka diri untuk segera melakukan perundingan dengan rakyat Papua serta dimediasi oleh pihak netral tanpa syarat.

“Kita harus tinggalkan sistim tangkap menangkap terhadap rakyat Papua yang selama ini dilakukan pemerintah Indonesia. Seperti biasa saya sampaikan bahwa untuk menuju jalan damai yang kita harapkan solusinya orang Papua dan pemerintah Indonesia berunding dan dimediasi oleh pihak yang netral serta bebaskan seluruh tahan politik yang ada di penjara,  “

ungkap Wenda.

Jonah juga berharap penyelesaian konflik di Papua solusinya bukan harus melalui pendekatan militer yang ujung-ujungnya penangkapan, pembunuhan dan pemenjaraan rakyat Papua secara liar.

Kata dia, pihaknya juga siapkan wadah untuk komunikasi yang baik, sebagimana sesuai janji presiden SBY  tangal 11-11-2011 lalu, bahwa kedua belah pihak antara pihak Jakarta dan Papua harus duduk dan  perlu mencari jalan  damai.

“Selama ini orang Papua ditangkap, disiksa, diancam dan sebaginya. Kalau dengan kekerasan malah akan menimbulkan dendaman rakyat Papua terhadap pemerintah Indonesia,”

kata dia.

Ia meminta, pemerintah provinsi Papua, pihak legislatif dan  eksekutif segera mendorong apa yang kita sepakati bersama yakni Jakarta dan Papua harus membuka ruang untuk berunding.

“Kami harap sebelum SBY meninggalkan tahtanya segera untuk ambil langkah yang baik dan jalan damai dengan melakukan perundingan ini, “

kata Wenda.

Sementara itu, Marius Oyaitou selaku Kepala Staf Angkatan Darat TPN Markas Pusat di tempat yang sama mengatakan, semua yang melanggar hukum dan hak milik orang lain diselesaikan dengan baik.

“Sekarang satu-satunya solusi yang ada hanya melalui jalan perundingan,”

kata dia.

“Kami minta kepada pemerintah provinsi dan pusat serta aparat militar supaya membuka diri dan kita selesiakan dengan damai dan tidak perlu lagi ada pembunuhan di mana-mana,”

kata dia tegas.

 Ia menegaskan, hargai hak orang Papua ras melanesia. Kami tidak meminta dialog tetapi kami minta perundingan.

“Hak pakai sudah habis berikan kepada kita hak milik,”

kata dia. (MS)

Selasa, 12 Maret 2013 23:58,MS

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny