Video Pengakuan Warga Korban Penyiksaan Polisi Indonesia

Obed Pahabol (kiri) dan Yosafat Bahabol (Kanan), menunjukkan luka akibat penyiksaan yang diduga dilakukan oleh polisi (Dok.AHRC)
Obed Pahabol (kiri) dan Yosafat Bahabol (Kanan), menunjukkan luka akibat penyiksaan yang diduga dilakukan oleh polisi (Dok.AHRC)

Jayapura – Benarkah ketujuh orang warga tidak mengalami penyiksaan seperti diakui pihak Kepolisian Daerah Papua maupun Kepolisian Resort Jayapura?

Polisi diduga melakukan penyiksaan terhadap tujuh warga sipil. Ketujuh warga ini mengaku ditangkap di Depapre kemudian dibawa ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Doyo untuk diinterogasi soal keberadaan Sebby Sambom dan Teryanus Sato. Saat ditangkap, ketujuh warga mengaku disuruh merayap menuju Polsek Depapre. Dan saat diinterogasi, mereka mengaku dimaki-maki, dipukul, ditendang hingga ditodong senjata oleh Polisi.

“Sampai kasih naik saya ke kursi, tendang, saya jatuh ke bawah, kasih naik saya lagi di kursi, sampe mereka suruh saya mengaku, ko antar Sebby kemana, ko antar Sato kemana?”

kata Eneko Pahabol.

Namun pihak kepolisian, baik Kepolisian Daerah (Polda) Papua maupun Kepolisian Resort (Polres) Jayapura, meski mengakui adanya penangkapan, membantah telah melakukan penyiksaan terhadap ketujuh warga yang ditangkap tersebut.

“Karena yang dicari tidak ditemukan akhirnya tujuh orang digiring ke Polres untuk dimintai keterangan. Tapi tidak disiksa. Bahkan saat diperiksa keluarga mereka dipanggil untuk menyaksikan bahwa Polri benar-benar profesional. Jadi tidak ada penyiksaan atau penganiayaan,”

kata Kabidhumas Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya, Rabu (20/2).

Dua orang korban, Eneko Pahabol (23) dan Obed Bahabol (31) dalam kesaksian mereka, membenarkan bahwa mereka mengalami penyiksaan oleh Polisi. Keduanya mengaku dimaki-maki, dipukul, ditendang hingga ditodong senjata. Simak pengakuan keduanya di VIDEO KESAKSIAN KORBAN, berikut ini. (Jubi/Victor Mambor)

Video di Sini

Wednesday, February 20th, 2013 | 21:16:29, TJ

Polda Papua Menyangkal Telah Lakukan Penyiksaan Terhadap 7 Warga Papua

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya. (Jubi/Arjuna)
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya. (Jubi/Arjuna)

Jayapura – Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengklasifikasi pemberitaan tabloidjubi.com, Selasa (19/2) yang menyebutkan, tujuh warga Papua ditangkap dan disiksa polisi di wilayah Depapre, Kabupaten Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya mengatakan, memang benar ketujuh orang tersebut ditangkap karena berkaitan dengan adanya informasi Terinus Sato akan melakukan rapat gelap. Polres setempat lalu menindak lanjuti informasi tersebut.

“Lalu dilakukanlah penggerebekan disatu tempat dan didapatilah tujuh orang itu. Karena yang dicari tidak ditemukan akhirnya tujuh orang digiring ke Polres untuk dimintai keterangan. Tapi tidak disiksa. Bahkan saat diperiksa keluarga mereka dipanggil untuk menyaksikan bahwa Polri benar-benar profesional. Jadi tidak ada penyiksaan atau penganiayaan,”

kata I Gede, Rabu (20/2).

Menurutnya, dari ketujuh orang yang dimintai keterangan itu, dua diantaranya yakni Daniel Gobay (30) dan Matan Klembiap (30) ditahan aparat polisi karena membawa senjata tajam jenis parang.

“Lima orang lainnya hanya dijadikan saksi. Setelah diperiksa mereka lalu dibebaskan. Dua lainnya dijadikan tersangka karena membawa sajam dan terancam dikenai UU darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api karena tidak ada bahan peledaknya. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,”

ujarnya.

Keterangan yang sama diberikan juga oleh Kapolres Jayapura, AKBP A Roike H Langi. Ia mengatakan tidak benar telah terjadi penyiksaan saat penangkapan ketujuh warga tersebut.

“Tidak benar itu. Tidak ada penyiksaan. Saat ini masih ada dua orang yang kami tahan karena membawa senjata tajam.”

kata Kapolres  Jayapura kepada tabloidjubi.com, Rabu (20/02) siang.   (Jubi/Arjuna)

Wednesday, February 20th, 2013 | 19:25:12, TJ

Cari Keberadaan Terianus Sato dan Sebby Sambom, 7 Warga Papua Disiksa Polisi

Obed Pahabol (kiri) dan Yosafat Bahabol (Kanan), menunjukkan luka akibat penyiksaan yang diduga dilakukan oleh polisi (Dok.AHRC)
Obed Pahabol (kiri) dan Yosafat Bahabol (Kanan), menunjukkan luka akibat penyiksaan yang diduga dilakukan oleh polisi (Dok.AHRC)

Jayapura – Tujuh orang warga Papua ditangkap oleh Kepolisian Sektor Depapre untuk diinterogasi terkait keberadaan Terianus Sato dan Sebby Sambom.  Ketujuh warga ini diduga mengalami penyiksaan saat ditangkap.

Daniel Gobay (30), Arsel Kobak (23), Eneko Pahabol (23), Yosafat Satto (41), Salim Yaru (35), Matan Klembiap (30) dan Obed Bahabol (31) dilaporkan oleh sumber tabloidjubi.com (19/2), ditangkap saat perjalanan pulang dari Depapre pada tanggal 15 Februari lalu. Ketujuh warga yang diduga menjadi korban penyiksaan polisi ini ditangkap secara terpisah. Daniel Gobay, Arsel Kobak dan Eneko Pahabol ditangkap sekitar pukul 09.00 WIT oleh 5 orang polisi yang menggunakan mobil berwarna silver. Ketiganya ditodong dengan senjata dan dipaksa merayap menuju Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Depapre yang berjarak sekitar 30 Meter dari tempat mereka berhenti. Sedangkan Yosafat Satto, Salim Yaru, Matan Klembiap dan Obed Bahabol ditangkap sekitar pukul 10.00 WIT. Menurut sumber tabloidjubi.com di lokasi kejadian, keempat warga ini juga dihentikan oleh polisi yang menggunakan mobil berwarna silver dalam perjalanan pulang mereka menuju Jayapura. Para petugas polisi itu mengenakan pakaian sipil dan membawa senapan serbu Pindad SS-1 yang ditodongkan kepada Yosafat dan teman-temannya. Salah satu dari polisi tersebut diidentifikasi oleh korban bernama Bedu Rahman dengan pangkat Inspektur Satu (Iptu). Ketujuh orang ini kemudian dibawa ke Kantor Polisi Resort (Polres) Jayapura di Sentani.

Setelah Daniel, Arsel dan Eneko dibawa ke kantor Polisi, menurut sumber tabloidjubi.com dari Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Asia (AHCR)  yang mewawancarai beberapa dari tujuh orang yang ditangkap, ketiganya diinterogasi oleh polisi tentang keberadaan Terianus Satto dan Sebby Sambom. Padahal, ketiganya sama sekali tidak punya hubungan apapun dengan dua aktivis pro kemerdekaan Papua tersebut. Salah satu dari ketiganya mengatakan dirinya berulang kali ditendang di wajahnya oleh petugas yang mengenakan sepatu polisi. Akibatnya, mulut dan hidungnya berdarah, dahinya terluka dan ia kini mengalami kesulitan pendengaran dan kedua lututnya berdarah. Ketiganya juga dipukuli dengan tongkat rotan. Para petugas polisi disebutkan menekan moncong senjata ke kepala tiga orang ini.

Yosafat, Salim, Matan dan Obed, setelah dibawa ke Polres Jayapura juga mengalami penyiksaan yang sama karena keempatnya tidak mengetahui keberadaan Terianus Sato dan Sebby Sambom. Disebutkan oleh salah satu dari keempat orang ini, polisi menendang, memukuli mereka dengan tongkat rotan di punggung mereka sampai berdarah dan menyetrum mereka.

Komisi HAM Asia saat dihubungi tabloidjubi.com mengatakan bahwa mereka sedang menggalang Urgent Appeal Case atas kasus penyiksaan warga sipil ini. Urgent Appeal Case ini ditujukan kepada Presiden SBY, Dirjen Hukum dan HAM, Kapolri, Kapolda dan Ketua Komnas HAM.

Saat ini, lima dari tujuh orang tersebut telah dilepaskan. Sedangkan dua lainnya, yakni Daniel Gobay dan Matan Klembiap masih ditahan di Polres Jayapura.

Sampai berita ini disiarkan, pihak kepolisian, baik Polda Papua maupun Polres Jayapura, belum memberikan konfirmasinya setelah dihubungi tabloidjubi.com via pesan singkat (SMS). (Jubi/Victor Mambor)

Tuesday, February 19th, 2013 | 21:33:06, TJ

Kasus Frederika: Ada Penyimpangan Dalam Proses Penyidikan?

George Edoard Metalmety, ayah kandung korban. Foto: Aprilia
George Edoard Metalmety, ayah kandung korban. Foto: Aprilia

Jayapura — Persidangan kasus penembakkan terhadap Pdt. Frederika Metalmety (38) pada 21 November 2012 lalu meninggalkan sejumlah pertanyaan bagi Aners Jembormase dan keluarga korban.

Mereka menilai penyidikan menyimpang. Aners Jembormase katakan hal ini kepada majalahselangkah.com, Senin, (18/2) di Jayapura.

Dalam penyerahan perkara ke POM saat itu sudah dicantumkan, ada tulang rusuk korban termasuk kaki dari janin ini juga disertakan. Kenapa tidak dilakukan tes DNA? Kalau itu diabaikan saja berarti terjadi penyimpangan dalam proses penyidikan,tanya Jembormase.

 Satu hal lagi menurut Jembormase bahwa pihak keluarganya meminta jangan sampai korban saja yang diproses karena pembunuhan itu sudah mengorbankan dua nyawa. Janin itu sudah berbentuk manusia dan sudah besar seperti yang sudah saya perlihatkan waktu lalu (4/2).

Pihaknya sudah menelusuri dan mempertanyakan dulu di rumah sakit sana dan usia janin itu sudah sekitar 6,5 bulan dan itu sudah berbentuk manusia yang berarti itu adalah manusia.

Akibat dari pada ibunya meninggal, dia juga meninggal. Andaikata nanti soal janin tidak diungkap, latar belakang atau motif dari pembunuhan ini tidak diungkap maka kita akan buat surat agar kasus ini diperiksa ulang. Tidak bisa kita biarkan saja begitu! kata Jembormase

Menurut Jembormase, pihaknya tidak menyalahkan hakim. Kalau hakim, ya dia hanya menerima hasil tetapi yang kita pertanyakan itu ke penyidiknya.

Penyidik harus berani mengungkap kasus ini. Dari awal mereka melakukan pemeriksaan, saya sudah curiga saat tidak ada pemberitahuan ke keluarga karena semestinya ada pemberitahuan ke keluarga bahwa kasus ini sudah mulai disidik.

Kata dua, ini tidak ada sama sekali sampai ke masalah persidangan juga tidak ada pemberitahuan kepada keluarga untuk menghadiri sidang karena sidang akan dilaksanakan tanggal sekian.

Harapan saya dan memang harus diangkat ini masalah janin,kata George Edoard Metalmety, ayah kandung korban senada dengan Jembormase. (MS/032)

19 Februari 2013 18:23, MS

Persidangan Kembali Dilanjutkan, Saksi Dari Pihak Korban Tidak di Panggil

RICKY FELANI SAAT MEMBERI KETERANGAN (JUBI/APRILA)
RICKY FELANI SAAT MEMBERI KETERANGAN (JUBI/APRILA)

Jayapura — Dalam sidang kasus pembunuhan Pdt. Frederika Metelmeti (38 tahun) di Mahkamah Militer III-19, Kota Jayapura, Papua, Rabu (18/2), Ricky Felani Indrawan mengatakan, terdakwa Sertu Irfan tidak mengumpulkan senjata pada saat komandan memintanya mengumpulkan semua pucuk senjata yang dipegang seluruh anggota Kodim 1711 Boven Digoel.

Kasus pembunuhan terhadap Pdt. Frederika Federika Metelmeti  (38) yang  ditemukan tewas mengenaskan  di Jalan Trans Papua atau   tepatnya di  dekat Pos Polisi Kaimana, Distrik Mandobo,  Kabupaten Boven  Digoel, Papua, Rabu  (21/11) sekitar pukul 04.00 WIT digelar. Persidangan kali ini menghadirkan Ricky Felani Indrawan, Intel Kodim 1711 Boven Digoel.

“Pada saat kejadian, tanggal 21 November saat saya diperintahkan mengumpulkan senjata, terdakwa tidak mengumpulkan senjatanya karena sedang tidak berada di tempat. Sertu Irfan sedang pergi ke suatu kampung bersama komandan,”

demikian keterangan Ricky.

Persidangan perdana kasus yang dimulai pada pukul 13.00 WIT yang dihadiri keluarga korban dan saksi-saksi yang telah hadir dalam persidangan sebelumnya. Korban sendiri dikabarkan sedang mengandung janinya saat dibunuh pelaku.

“Kasus ini, hanya didakwa membunuh saja. Belum disinggung masalah motif pembunuhannya. Kalau bicara tentang motif ini berarti dalam pemeriksaan itu harus diangkat mengenai janin dan lain sebagainya. Dalam hasil visum itu sudah jelas ada janin tetapi kenapa selama ini tidak diangkat. Hal ini mengundang kecurigaan keluarga karena selama ini saksi-saksi yang dipanggil itu hanya seputar yang diketahui saksi dengan terdakwa,”

sesal Aners Jembormase ke tabloidjubi.com di Jayapura.

Menurutnya, kedekatan terdakwa dengan para saksi yang diangkat dalam sidang, padahal masih ada saksi yang belum dipanggil.“Kenapa yang dipanggil hanya saksi ini saja? Lalu yang memberikan keterangan atau kesaksian tentang janin ini, satu pun tak dipanggil, termasuk adik korban, Helen Metalmety (31) yang juga hadir dalam persidangan hari ini sudah diperiksa juga tetapi kenapa tak dipanggil.(Jubi/Aprila Wayar)

 Monday, February 18th, 2013 | 22:47:47, TJ

Polisi Indonesia Kebali Berulah di Papua

Jayapura — Polisi Menembak 4 Kali Ke Udara, dan Menodong Mama-mama Papua dengan senjata laras panjang, dengan dalil membekuk Penjual Togel, Minggu, 17 Februari 2013, di Pasar Pedagang Asli Papua, Jayapura. Dengan melihat peristiwa itu, Mama-mama Papua tidak menerima tindakan aparat yang menembak dan melakukan todongan tersebut, kemudian melakukan aksi malam hari tersebut. Aksi dilakukan sekitar pukul 20.00 WIT.
Menurut seorang Mama Papua, berinisial M, yang saat itu ditodong,

“kami ini bukan penjahat atau pencuri yang ditodong. Kami ini penjual sayur dan lain-lain. Maksudnya apa dengan menodong kami. Kalau mau tangkap pemilik togel, tangkap saja mereka, bukan dengan menembak ke Udara dan menodong kami. Banyak Mama yang takut kemudian pulang. Kami hanya minta Polisi yang tembak dan todong kami harus bertanggungjawab”.

Menurut seorang pembeli Togel, Berinisial R/W, Polisi slalu datang meminta jatah, dan biasanya, pemilik togel memberikan uang setoran pada Polisi, sehingga kami lihat, hubungan antara Penjual dan Polisi aman-aman. Tapi ko, kenapa tibah-tibah Polisi menangkap dan mengeluarkan Tembakan serta menodong Mama-mama Papua? Ini lucuh. Mereka slalu dibayar oleh penjual Togel ko dating bikin kacau. Ini tidak benar!”

Sementara itu, menurut keterangan Polisi yang datang menyergap, ketika Koordinator Solpap dan Koordinator Napas mendatangi Piket di Polresta Jayapura,

“Kami lakukan tembakan karena kami dilempar Botol, Kayu dan lain-lain. Mungkin kami bisa dilpempari ikan yang dijual mama-mama juga. Terkait ada Polisi yang dibayar oleh Pemilik Togel, itu Polisi dari mana? Bagus kalau tahu nama-nama mereka.”

Sementara keterangan yang disampaikan Koordinator Solpap, Robert Jitmau, Pihaknya sudah bertemu dengan Polda untuk menangani Kasus togel yang bersebaran di dekat pasar Mama-mama Papua, karena menurutnya, itu justru akan meresahkan Mama-mama Papua, dan menurutnya, ia tidak mau, kasus di Dogiyai terjadi di Pasar Mama-mama Papua. Ia juga kawatir, ini sebuah niat agar mengkriminalkan mama-mama Papua, kemudian menghambat pembangunan Pasar permanen. Namun ia kecewa karena Polda lambat dan ia juga kesal dengan peristiwa penembakan, sementara koordinasi terus dilakukan dengan pihak Polda.

Sementara itu, menurut Koordinator NAPAS, Marthen Goo, “ada 2 Kasus malam itu. Satu kasus adalah kasus Togel, sementara Kasus kedua adalah Kasus Penembakan dan penodongan terhadap Mama-mama Papua. Apa hubungannya dengan Polisi menodong Mama-mama Papua?

Kalau itu Kasus Togel, semestinya polisi hanya menangkap penjual Togel, bukan menodong Mama Papua dan mengeluarkan Tembakan. Sementara menurut Polisi ada pelemparan dengan Botol dan lain-lain, itu tidak benar. Tidak ada botol, kayu atau batu di Jalan raya, atau di sekitar kejadian, itu hanya proses pembenaran yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian. (***BIKO***)

Monday, February 18, 2013, melanesia.com

Enam Aktivis KNPB Timika Didakwa Memiliki Senjata Tajam dan Bom Ikan

Aktifis KNPB Timika
Aktifis KNPB Timika

Jayapura – Persidangan enam aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika telah dilakukan sejak tanggal 7 Februari 2013 di Pengadilan Negeri  Timika Jl.Yos sudarso, Sempan Timika-Papua Barat.

Sejauh ini telah dilakukan dua kali persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksespsi terdakwa/pengacara. Olga Hamadi, pengacara keenam aktivis KNPB, kepada tabloidjubi.com mengatakan dalam sidang kedua pada tanggal 14 Februari 2013 pengacara keenam terdakwa membacakan eksepsi yang menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Prosedur-prosedur yang dilakukan dengan tidak sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh KUHAP, sehingga seluruh proses penyedikan yang dilakukan sampai dengan terbitnya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi tidak sah.
2. Surat Dakwaan saudara Penuntut Umum tidak cermat, tidk jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa.
3. Tindakan Para Terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHAP dan atau Dakwaan Kedua: Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 atay (1) Ke-1.
4. Menyatakan proses pemeriksaan pendahuluan terhadap para Terdakwa adalah cacat hukum.
5. Menyatakan Surat Dakwaan tidak jelas, cermat, dan tidak lengkap.
6. Menyatakan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa bukanlah tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Dakwaan Kedua : Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1
7. Menyatakan “batal demi hukum” atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima” surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.PDM-02/TMK/Ep.2/01/2013 Tertanggal 17 Januari 2013.
8. Melepaskan Para Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
9. Membebaskan Para Terdakwa dari dalam tahanan dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik Para Terdakwa.

“Hakim memberi kesempatan bagi JPU untuk menggapi eksespsi pengacara. Dan JPU minta waktu satu minggu. Sidang akan dilanjutkan hari Kamis, 21 Februari 2013 untuk mendengarkan tanggapan atau replik dari JPU.”

kata Olga Hamadi, Minggu (17/02).

Informasi yang dikumpulkan tabloidjubi.com persidangan enam aktivis KNPB pada tanggal 7 Februari itu tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-2/TMK/Ep.2/01/2013, surat ini untuk Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay dan Romario Yatipai dengan dakwaan membuat panah Wayar  adat  Orang Biak, dan dikenakan dengan pasal pidana dalam pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP; Perkara kedua tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-03/TMK/Ep.2/01/2013, surat ini untuk Yanto Awerkion dengan dakwaan Dopis untuk ikan atau bom ikan adat orang pantai dan dikenakan pasal pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jubi/Benny Mawel)

Sunday, February 17th, 2013 | 20:14:53, TJ

Pernyataan TPN – PB Terkait Penembakan di Paniai

Ilustrasi (http://www.wpnla.net/mawel)
Ilustrasi (http://www.wpnla.net/mawel)

Papua – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka [TPNPB-OPM], memberitahukan lebih khusus kepada Polda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih pada umumnya Pemerintah Indonesia, bahwa di Papua tidak ada sipil bersenjata. Polda Papua menyatakan pada media cetak Cenderawasih pos edisi Jumat 15 Februari 2013 pada headline

“Sipil Bersenjata Tembak Tukang Ojek di Paniai”.

Pemberitaan ini Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka [TPNPB-OPM], klarifikasi dan memberikan penjelasan. bahwa “warga sipil Papua tidak memiliki senjata, kecuali militer Pemerintah Indonesia di Papua”, Pejabat Pemerintah di Papua, dan Milisi Barisan Merah Putih yang dipersenjatai oleh TNI/POLRI di Papua serta TPN Papua Barat, itulah komponen di Papua yang memiliki senjata.

Oleh karena itu, penembakan di Paniai adalah murni dari  Komando Daerah Pertahanan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka [TPNPB-OPM] yang bermarkas di Paniai. Admin WPNLA konfirmasi informasi terkait tentang penembakan yang dikabarkan Cenderawasih pos edisi 15 kemarin, melalui jaringan ke Markas pertahanan Paniai membenarkan bahwa, penembakan tersebut benar terjadi. Namun kepada WPNLA dari sumber yang diwawancarai salah satu anggota TPNPB-OPM di Paniai mengatakan,

 “Kami tembak tukang ojek itu, dia adalah anggota koramil yang ditugaskan sebagai informan, jadi kami tembak dia”

ujarnya, melalui via telepon seluler.

Kemudian, informasi terkait penembakan di Paniai, Kepala Staf Umum TPNPB-OPM Mayjend. Terriyanus Satto menyatakan dengan nada keras

“ ya penembakan yang terjadi itu bukan seorang tukang ojek, tapi dia itu intel koramil jadi TPNPB-OPM di Paniai tembak dia. Jadi hati-hati dengan yang lain juga, kalo ada yang kerja sebagai informan TNI maupun POLRI kami tetap akan tembak”

 kata Terriyanus.

Terriyanus Satto juga menambahkan sebagai pesan singkat kepada Polda dan Pangdam, di Papua selain TNI-POLRI yang memiliki senjata adalah TPNPB-OPM. TPNPB-OPM memiliki senjata dengan misi yang jelas, adalah untuk membelah hak-hak rakyat Papua, yang dimaksud dengan Hak Penentuan Nasib Sendiri (self-Determination) bangsa Papua Barat.

“TPNPB-OPM tau aturan, dan TPNPB-OPM sekarang sudah terstruktur sesuai standar Internasional dengan demikian maka Indonesia tidak bisa katakana TPN-OPM sebagai  OTK, Separatis, GPK, Teroris dan sipil bersenjata”TPN-OPM sedang membenahi diri, kami tidak bisa tembak masyarakat sembarang”.

 Ujarnya.

Berkaitan dengan kasus tersebut, Kepala Staf Umum TPNPB-OPM kepada seluruh Komando Daerah Pertahanan (KODAP) mengatakan untuk  tidak terpancing dengan maneuver-manuver intelijen Indonesia.

Penembakan kali ini menjadi pelajaran untuk semua informan aparat TNI-POLRI, dengan demikian maka TPNPB-OPM keluarkan pernyataan sikap sebagai berikut :

1.       Bahwa, kepada semua informan/Intelejen TNI-POLRI, hentikan aksimu mencari informasi dengan cara menyamar sebagai tukang ojek, penjual bakso, penjual sayur, sopir taksi, pedagang pakaian keliling, Pencari Besi Tua dll, di pedesaan maupun kota-kota di seluruh tanah Papua;

2.       Bahwa, kepada semua orang Papua yang menjadi anggota LMRI, Milisi Barisan Merah Putih, segerah keluar dari keanggotaan organisasi tsb jika tidak ingin jadi korban TPN-OPM mulai dari sekarang dan siapapun dia yang menghianati perjuangan akan di masukan pada daftar hitam (Black List) TPNBP-OPM.;

3.       Bahwa, jika orang yang sedang melaksanakan tugas sebagaimana pada pernyataan point (1) dan terlibat pada pernyataan Point (2), jika kedapatan oleh  TPNPB-OPM akan ditembak mati.

Demikian pernyataan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka ini harap menjadi perhatian!

16 February 2013 ,WPNLA 

Sidang KNPB: Olga Pertanyakan Kriminalisasi KNPB

Penasihat Hukum KNPB, Olga Hamadi, SH, M.Sc. Foto: Adii
Penasihat Hukum KNPB, Olga Hamadi, SH, M.Sc. Foto: Adii

Timika – Hari ini, Kamis, (14/2), Sidang Lanjutan enam aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) digelar di Pengadilan Negeri  Timika Jl.Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Eksepsi oleh Penasehat Hukum.

Enam aktivis KNPB ini adalah Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay, Romario Yatipai, dan Yanto Awerkion.

Seperti dilangsir majalahselangkah.com, Kamis, (7/2) lalu, Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay, Romario Yatipai didakwa membuat panah wayar  adat  Orang Biak. Dan, Yanto Awerkion didakwa Dopis untuk ikan atau bom ikan adat orang Pantai.

Penasihat Hukum Aktivis KNPB, Olga Hamadi, SH, M.Sc dalam pembacaan surat eksepsinya menilai, prosedur-prosedur hukum yang dilakukan tidak sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh KUHAPdan proses pemeriksaan pendahuluan terhadap para terdakwa adalah cacat hukum.

Ia juga mengatakan, Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidk jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada pata terdakwa.

Para aktivis KNPB itu didakwa Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHAP dan atau Dakwaan Kedua: Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 atau (1) Ke-1, para aktivis KNPB itu .

Terdakwa bukanlah tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Dakwaan Kedua : Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1,kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, dakwaan itu batal demi hukum  atau surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.PDM-02/TMK/Ep.2/01/2013 tertanggal 17 Januari 2013  tidak dapat diterima.

Untuk itu, ia meminta melepaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Juga, meminta membebaskan mereka dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik Para Terdakwa.

Dalam Jumpa Persnya yang digelar usai Sidang, Olga Hamadi mempertanyakan, mengapa para aktivis itu distigma kriminal. Kenapa aktivis KNPB distigma kriminal. Mereka demo-demo lalu distigma kriminal,kata dia.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada, Kamis, 21 Februari 2013 mendatang untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, enam aktivis KNPB dijemput dan diantar dengan lagu puji-pujian dan nyanyian perjuanganPapua. Juga, sebelum massa pendukung masuk ke ruang sidang, dilakukan pemeriksaan alat tajam oleh Kepolisian Resort Mimika. (AD/MS)

 Kamis, 14 Februari 2013 22:22, MS

OTK Tembak Tukang Ojek di Paniai

Ilustrasi
Ilustrasi

Jayapura – Seorang tukang ojek, Wagiran (48) ditembak Orang Tak Dikenal (OTK) saat mengantar penumpang ke Kampung Pugo, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua, Kamis (14/2) sekitar pukul 14.00 WIT. Akibatnya korban mengalami luka di punggung kiri dan pergelangan kaki kiri.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya mengatakan, saat ini korban berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Paniai. Tim medis akan melakukan operasi guna mengeluarkan proyektil yang bersarang di punggung kiri korban.

“Polisi masih mengejar pelaku dan menyelidiki apa motif penembakan terhadap korban. Korban tidak sampai meninggal dunia. Hanya mengalami luka tembak di punggung dan pergelangan kaki sebelah kiri,”

kata I Gede Sumerta Jaya, Kamis malam (14/2).

Kronologis kejadian menurutnya, sekitar pukul 13.45 WIT, korban menggunakan sepeda motor Honda Blade mengantar penumpang dari Kampung Kopo, Distrik Bibida ke Kampung Pugo I, Distrik Pania Timur. Sesampainya di tempat tujuan, penumpang ojek turun. Namun tiba-tiba ia hendak menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau.

“Korban melakukan perlawanan. Selanjutnya korban lari menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motornya. Namun korban tiba-tiba ditembak dari arah belakang sebanyak dua kali dan mengenai punggung kiri serta pergelangan kaki kirinya,”

ujarnya.

Dari keterangan korban, pelaku menggunakan senjata laras pendek. Setelah korban tertembak, tak berselang lama, rekan korban berinisial M (48) menemukan korban

“Selanjutnya ia menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Paniai dengan menggunakan mobil penumpang yang melintas,”

katanya.(Jubi/Arjuna) 

 Thursday, February 14th, 2013 | 20:14:11, TJ

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny