Aktivis HAM: Penuntasan kasus HAM Papua, jalan penyelesaian Papua yang lebih besar

Jayapura, Jubi – Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu di Papua adalah kewajiban mendesak pemerintah RI, sebagai salah satu cara penyelesaian masalah Papua yang lebih besar.

Hal tersebut ditekankan Papang Hidayat, peneliti Amnesty Internasional, kepada Jubi Kamis (13/10/2016), menanggapi tawaran kemungkinan penyelesaian HAM nonyudisial oleh Menkopolhukam Wiranto terkait kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk di Papua.

“Soal inisiatif membentuk suatu mekanisme nonyudisial untuk pelanggaran HAM berat masa lalu, kami mengganggap tidak cukup memadai jika investigasi HAM-nya menunjukan bukti-bukti yang cukup terkait kejahatan di bawah hukum international (crimes under international law) seperti extrajudicial execution (pembunuhan di luar hukum), torture (penyiksaan), dan enforced disappearance (penghilangan paksa),” ujarnya.

Opsi penyelesaian nonyudisial juga ditolak aktvis perempuan dan pengacara HAM, Nursyahbani Katjasungkana, kepada Jubi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Rancangan itu tidak berdasar dan bertentangan dengan Nawacita dan RJPMN yang sudah ditetapkan secara hukum dengan membentuk Komite Kepresidenan untuk Pengungkapan Kebenaran dan Pemulihan Korban,” ujarnya. “Lagian masalah penyelesaian kasus HAM masa lalu bukan semata keputusan Menkopolhukam,” tambah perempuan yang menjadi motor advokasi kasus pelanggaran HAM berat 1965 melalui International Pepople Tribunal (IPT) 65 tersebut.

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM, menurut dia, harus memenuhi empat unsur agar memutus rantai impunitas (kekebalan hukum), yaitu pengungkapan kebenaran (truth), keadilan bagi korban melalui peradilan (justice), pemulihan hak korban (reparation) dan pengakuan untuk mencegah keberulangan (recognition dan memorialalisation).

Sementara Imdadun Rahmat, Ketua Komisioner KOMNAS HAM, dalam pembicaraan dengan Jubi minggu lalu, justru meragukan pemberitaan media terkait penyelesaian nonyudisial yang ditawarkan Menkopolkam.

“Kalau yang saya baca dari berita-berita itu kan konflik horizontal yang melibatkan masyarakat vs. masayarakat, itu yang beliau maksud diselesaikan dengan non yudisal, itu penangkapan saya, bisa benar bisa salah,” ujarnya.

Masalah pembuktian

Terkait klaim sulitnya mendapat bukti atas pelanggaran HAM masa lalu, Nursyahbani mengatakan tanggung jawab tersebut ada di penyidik Jaksa Agung.

“Nah disini letak persoalannya dalam memahami pernyataan Wiranto yang katanya tak ada bukti, padahal yang harus cari bukti adalah penyidik Jaksa Agung dan ini belum pernah dilakukan Jagung, sementara Komnas HAM kan hanya berfungsi penyelidikan yakni menemukan bahwa peristiwa pelanggaran HAM telah terjadi,” ujar Nursyahbani.

Imdadun Rahmat, terkait pelanggaran HAM berat Papua seperti kasus Wasior-Wamena dan Paniai, mengatakan akan tetap melalui proses hukum, dan sudah disetujui Menkopohukam.

“Jadi saya agak bingung kalau ada pemahaman bahwa semua persoalan HAM itu akan diselesaikan dengan nonyudisial, itu tidak begitu. Sebelas kasus yang disepakati diselesaikan pemerintah terkait, yang 9 kasus itu kan penegakan hukum, dan dalam rapat-rapat hingga rapat koordinasi dengan pemerintah dan KOMNAS HAM di kantor Polhukam itu masih tetap pendekatan yudisial,” tegas Imdadun.

Terkait kasus Wamena-Wasior, menurut Imdadun, KOMNAS HAM dan Kejagung sudah melakukan gelar perkara untuk mengidentifikasi mana bukti-bukti yang diperlukan untuk melengkapinya.

“Ini (Wamena-Wasior) masih turun lapangan lagi, karena pelanggaran HAM berat itu tidak sederhana. (Penyelidikan) yang kami lakukan sebelumnya belum mencukupi, harus dilengkapi lagi. Dan itu tidak apa-apa, karena sekarang Kejakgung kooperatif dengan KOMNAS HAM, kalau dulu kan tidak kooperatif,”

ujar Imdadun yang juga menyatakan keterbukaan Kejagung saat ini disebabkan oleh keputusan bersama di bawah Menkopolhukam untuk melakukan proses penegakan hukum.(*)

UN Human Rights Council Highlights West Papua

2:35 pm on 23 June 2016, radio anz

Indonesia’s Papua region, or West Papua, has been highlighted at the United Nations Human Rights Council in Geneva in recent days.

A meeting of the UN Human Rights Council in Geneva.

A meeting of the UN Human Rights Council in Geneva. Photo: AFP

During the 32nd session of the Council Plenary, the UN Special Rapporteur on the right to freedom of peaceful assembly and association, Maina Kiai, zeroed in on Papua.

Referring to West Papuans’ struggles with rapid demographic and socio-economic change in their homeland, Mr Kiai spoke of the domination of a particular culture, language and tradition which are clamied as being superior to others.

He said what is occurring in Papua was a phenomenon connected with cultural fundamentalism and nationalism seen in other parts of the world.

“In each case, the superiority has triggered the process of dehumanization or delegitimizing of particular groups,” said Mr Kiai in his report.

“Gradually, these groups would lose their humanity and rights. This process can lead to devastating consequences, because history has proved it many times.”

A large peaceful demonstration in Jayapura in support of the United Liberation Movement for West Papua.

A large peaceful demonstration in Jayapura in support of the United Liberation Movement for West Papua. Photo: Tabloid Jubi

A number of civil society groups attended the plenary to express concern about the restriction of freedom of expression in Papua.

They urged Indonesia’s government to open up access on Papua for the international community.

The Coordinator for the Asia Pacific Franciscans International Program, Budi Cahyono, told Tabloid Jubi that civil society asked the Council to press Jakarta to set a date for the UN Special Rapporteur on the Freedom of Expression to visit Papua.

Indonesian police talk to members of the West Papua National Committee in Jayapura during their demonstration, 31 May 2016.

Indonesian police talk to members of the West Papua National Committee, or KNPB, in Jayapura during their demonstration, 31 May 2016. Photo: Tabloid Jubi

Other civil society groups that were present include groups include the World Council of Churches, VIVAT International, International Coalition for West Papua, West Papua Nezwerk, Tapol, and Minority Rights Groups International and Geneva for Human Rights.

They urged the UN Human Rights Council to ask Indonesia’s government to conduct investigation on the arbitrary arrests in Papua and other places, and to guarantee the rights of freedom of expression, and freedom of assembly and association for Papuans.

International surge on West Papua amid mass demos

Radio NZ – More mass demonstrations are expected in Indonesia’s Papua region amid growing international interest in West Papuan self-determination aspirations.

West Papuans demonstrate support for the United Liberation Movement for West Papua's bid to be a full member of the Melanesian Spearhead Group.

West Papuans demonstrate support for the United Liberation Movement for West Papua’s bid to be a full member of the Melanesian Spearhead Group. Photo: Tabloid Jubi

Last week’s demonstrations in cities across Papua region and other Indonesian cities came three weeks after similar public mobilisations, and resulted in mass arrests.

It’s traditional for West Papuans to demonstrate around May the 1st. This date is the anniversary of transfer of administration in the former Dutch New Guinea to Indonesia in 1963, a process in which Papuans were not consulted.

But this year they were also demonstrating their support for the United Liberation Movement for West Papua’s bid to be a full member of the Melanesian Spearhead Group, as well as the International Parliamentarians for West Papua.

London summit

The IPWP, a network of politicians from around the world who support self-determination for West Papuans and are concerned about ongoing human rights abuses against Papuans, held a summit in London last week.

One of the IPWP’s founders is the British opposition leader Jeremy Corbyn who said at the summit that he wanted support for West Papuan self-determination, and recognition of the human rights issues, to become central to policy in his Labour Party.

Labour Party Jeremy Corbyn (left) speaking in the House of Commons during the debate on whether the UK should begin bombing IS targets in Syria.

Jeremy Corbyn described West Papuans as “people who did not enjoy their rights during a period of decolonisation, did not enjoy the rights bestowed to them by the UN charter and by the statutes on decolonisation”. Photo: AFP / PRU

Attended by MPs from the wider Pacific, Europe and Britain, as well as Liberation Movement leaders such as Benny Wenda, the summit resulted in a declaration calling for an internationally-supervised vote on independence in West Papua.

The West Papua-based journalist Victor Mambor said people demonstrating last week in Papua’s main centres supported this call.

“They want a referendum, they want the right to self-determination. As far as I know the authorities never talk about that, they didn’t want to talk about that,” he said.

However Jakarta insists that there is no going back on the what it calls the ‘final’ incorporation of West Papua into the republic, and has been swift to condemn the London meeting.

In a series of posts on Twitter, the Indonesian embassy in Australia called the meeting a publicity stunt organised by a ‘small group of Papuan separatists and sympathisers.’

 

Jakarta said the United Nations and international community already recognised Papua as part of Indonesia, saying the region already has self-determination through special autonomy, elections and education.

However, the 1969 referendum by which West Papua was formally incorporated into Indonesia, named the Act of Free Choice, is widely regarded as having been stage-managed.

A leading Vanuatu government minister who attended the London summit, Ralph Regenvanu, said there was growing international support to address what remained an unresolved decolonisation issue.

“According to international law, that self-determination issue has never been addressed by a proper vote in West Papua, and that’s been recognised at a number of forums,” said Mr Regenvanu.

“Decolonisation never happened and in fact this colony was simply passed from one colonial power, being the Dutch, to another colonial power which is Indonesia which continues to colonise the territory to this day.”

Jokowi’s Papua drive

The demonstrations came just a day after Indonesia’s President Joko Widodo visited Papua region to open a major port facility and preside over a new market construction designed to assist Papuans.

Less than two years since taking office, President Widodo, or ‘Jokowi’ as he is known, has already visited Papua several times – more than any previous Indonesian president.

Indonesian presidential candidate Joko Widodo campaigning in Jayapura.

Jokowi has promised to apply special focus to improving living conditions there. Photo: AFP

Jokowi has embarked on a major development drive in Papua, including plans for an 800-kilometre Papuan highway and an ambitious 1,390-km railway project.

“Within the first one-and-a-half years of Jokowi’s administration, eastern Indonesia’s economic growth has surpassed that of the western part of the country,” according to a statement from Indonesia’s House of Representatives following last week’s London summit.

The president’s focus on economic development in Papua has been welcomed but for many West Papuans has not addressed the self-determination issue, nor ongoing human rights abuses.

The Jokowi administration appears limited in its ability to rein in the military and police forces who run Papua; gains in living conditions for Papuans have yet to eventuate.

Indonesian police deployed to control the Jayapura demonstration in support of the United Liberation Movement for West Papua.

Indonesian police deployed to control the Jayapura demonstration in support of the United Liberation Movement for West Papua. Photo: Tabloid Jubi

Indonesia’s leading human rights body said last month that abuses in Papua, generally by security forces, remained as rampant as they were under previous governments.

Furthermore, health and education outcomes in Papua are typically Indonesia’s worst – for instance, Papua region has a rate of HIV/AIDS which is 20 times the national average.

Marginalised

Indonesian police said that the West Papua National Committee (which is part of the Liberation Movement) requested permission to hold the demonstrations and failed to meet the requirements. They proceeded anyway.

The demonstrations have gone wider, spreading even to Indonesian cities outside Papua, including Semarang and Makassar, with significant West Papuan populations.

A Papuan who works with political prisoners, Ruth Ogetay, said there was a common theme among the demonstrators.

“All over our land, West Papua, in cities like Wamena, Jayapura, the expression of West Papuans has been in support of independence,” she said.

While there was a more restrained conduct of police forces in handling last week’s demonstrations compared with past rallies, the number of arrests was massive.

Some local media reports had the number of arrests as high as 1700.

While the vast majority of those detained have since been released, images of hundreds of Papuans being held semi-naked in the midday sun at paramilitary police headquarters have caught international attention.

Indonesian security forces hold demonstrators

Indonesian security forces hold demonstrators Photo: Tabloid Jubi

In the wake of the arrests, New Zealand Foreign Minister Murray McCully, not for the first time, was pressed about the rights situation in West Papua.

“The government is concerned about these matters,” he told parliament, “and the government wants to see an improvement in the situation in that part of the world.

“The government does not believe that megaphone diplomacy will serve that objective.”

Politicians in Australia have frequently claimed that the economic and social plight of the indigenous people of Indonesia’s West Papua region was improving.

But a new report called ‘We will Lose Everything’, based on a fact finding mission the Catholic Justice and Peace Commission in Brisbane, concludes otherwise.

Jayapura Harbour, Papua Province, Indonesia.

The Papua provincial capital Jayapura is a bustling city where economic activity and culture is increasingly dominated by non-Papuans. Photo: RNZI / Johnny Blades

Some Papuans say life in their region has improved significantly, compared to the years under the rule of Indonesia’s President Suharto who fell in 1998.

Yet the proportion of West Papuans to the overall population of their region is declining quickly as non-Papuan migrants stream in on a regular basis, via the state-facilitated transmigration system.

As a result, in their homeland Papuans are increasingly marginalised, in terms of culture and economic activity.

International pressure

The internationalisation of the West Papua issue continues, despite Jakarta’s insistence that it is a domestic matter.

As Tonga’s prime minister Akilisi Pohiva said following his attendance at the London summit, United Nations’ Sustainable Development Goals were ‘impossible to achieve without the full support for the human rights of all people living in areas of conflict throughout the world and in the peaceful Pacific region.’

Grassroots support for governmental action on West Papua is steadily growing in the Pacific Islands region, particularly Melanesia.

The Melanesian Spearhead Group’s decision last year to grant the Liberation Movement observer status within the group was a recognition of that.

The secretary-general of the United Liberation Movement for West Papua, Octo Mote (centre) talks to New Zealand MPs, including Steffan Browning (right).

The secretary-general of the United Liberation Movement for West Papua, Octo Mote (centre) talks to New Zealand MPs, including Steffan Browning (right). Photo: RNZI / Johnny Blades

Concurrently, Indonesia with its claims to a large Melanesian population, became an associate member of the MSG in 2015.

The changing shape of the MSG – whose full members are Papua New Guinea, Solomon Islands, Vanuatu, Fiji and New Caledonia’s Kanak peoples – has become a divisive issue.

Ralph Regenvanu said Indonesian inclusion in the MSG was supposed to have opened the way for dialogue about West Papua. But he said that unfortunately the MSG’s call for Jakarta to dialogue had been ignored.

“And in fact they rebuffed the prime minister of the Solomons (Manasseh Sogavare who is the current MSG chair). There’s been no response to the letter from the prime minister of Papua New Guinea as the chair of the Pacific Islands Forum to them, asking for some sort of human rights assessment to be done,” said Mr Regenvanu.

“The question is: do they really want to engage or not? If it (Jakarta) is not coming to the table, then why are they in the MSG?”

The MSG is expected to have a leaders summit before the end of June in Port Vila where the full members are due to discuss the Liberation Movement’s bid for full membership.

As this draws near, more West Papuan demonstrations are likely.

Amnesty Minta Indonesia Akhiri Penangkapan di Papua

Penulis: Reporter Satuharapan 15:10 WIB | Kamis, 05 Mei 2016

LONDON, SATUHARAPAN.COM – Lembaga HAM dunia, Amnesty International mengecam penangkapan massal para aktivis politik Papua oleh Kepolisian Indonesia baik pada dua provinsi di Papua maupun provinsi lainnya meskipun telah mengakhiri penangkapan massal dan pembatasan unjuk rasa damai.

Hampir semua dari mereka yang ditangkap memang telah dibebaskan tanpa dakwaan setelah satu hari, dalam penangkapan para aktivis politik di Papua, ujar Deputy Director-Campaigns South East Asia and Pacific Regional Office Amnesty International Josef Roy Benedict, di London, hari Kamis (5/5).

Menurut Josef, mereka ditangkap semata-mata karena menjalankan hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

Menurutnya, mereka yang masih ditahan harus dibebaskan tanpa syarat dan segera.

Dia menyebutkan sekitar 1.700 aktivis Papua ditangkap pada 2 Mei, setelah menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam serangkaian unjuk rasa damai di Jayapura, Merauke, Fakfak, Sorong, dan Wamena di Provinsi Papua dan Papua Barat, di Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

Unjuk rasa tersebut diorganisir pendukung ULMWP (The United Liberation Movement for West Papua), kelompok pro-kemerdekaan Papua, untuk dukungannya terhadap aplikasi organisasi ini sebagai anggota penuh dari MSG (The Melanesian Spearhead Group), organisasi antar-pemerintah sub-regional Pasifik.

Sebelum unjuk rasa, antara 29 April dan 1 Mei, kepolisian di Provinsi Papua dan Papua Barat menangkap sekitar 50 aktivis Papua di Jayapura, Wamena, dan Merauke ketika membagikan selebaran mengajak orang untuk bergabung dalam unjuk rasa tersebut.

Pada 2 Mei, kepolisian di Semarang, Jawa Tengah dan Makassar, Sulawesi Selatan menangkap masing-masing sekitar 45 dan 42 aktivis Papua.

Di Provinsi Papua Barat, kepolisian di Sorong dan Fakfak menangkap paling tidak 67 aktivis Papua selama unjuk rasa damai pada 2 Mei. Sementara di Provinsi Papua, kepolisian menangkap sekitar 130 pengunjuk rasa damai di Merauke dan Wamena pada 2 Mei. Kepolisian di Jayapura menangkap sekitar 1.450 aktivis.

Diakuinya penggunaan metode penangkapan yang meluas di Papua, menjadi upaya membuat jera bagi kegiatan-kegiatan politik, menekan praktik berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi.

Amnesty International mengakui Pemerintah Indonesia perlu menjaga keamanan publik di semua wilayahnya.

Namun demikian, menurutnya, harus dipastikan segala pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional, termasuk Kovenan Internasional Hak Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi pula oleh Indonesia. (Ant)

West Papua – Press coverage – End Arbitrary Arrests

Press coverage

Responsible for the article below are author and publication. The
contribution does not necessarily mirror the views of Watch Indonesia!

AMNESTY INTERNATIONAL
PUBLIC STATEMENT

Index: ASA 21/1851/2015
11 June 2015

Indonesia: End mass arbitrary arrests of peaceful protesters in Papua
Amnesty International calls on the Indonesian authorities to end arbitrary arrests of Papuan political activists solely for exercising their rights to freedom of peaceful assembly and expression in the country’s Papua region. Anyone who remains detained solelyfor the peaceful exercise of their human rights must be immediately and unconditionallyreleased. Hundreds of Papuan activists, mostly members and supporters of the West Papua National Committee (Komite Nasional Papua Barat, KNPB), were arrested after the organization called for a series of peaceful demonstrations. These demonstrations were held in May 2015, in support of an application by a Papuan pro-independence umbrella group, the United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), to join the Melanesian Spearhead Group (MSG), a sub-Pacific intergovernmental organization.

In West Papua province, the Manokwari district police arrested at least 70 KNPB activists on 20 May during a peaceful rally in which police also beat some protesters with rifle butts. Three men were subsequently charged with incitement to conduct acts against the law or incitement to violence under Article 160 of Indonesia’s Criminal Code. On the same day in Sorong, police arrested two KNPB activists while they tried to distribute flyers
detailing the planned demonstration in the city.

In Papua province, also on 20 May, six KNPB activists were arrested in Sentani district while distributing flyers about a planned demonstration the following day. The same day, three more Papuan activists were arrested in Biak district when they tried to notify the district police of the planned demonstrations. The three men were charged with incitement to conduct acts against the law or incitement to violence. On 21 May, the police arrested 20 and 27 KNPB activists in Biak Numfor and Sentani, respectively, during peaceful demonstrations.

Between 26 May and 3 June, at least another 90 Papuan activists in Wamena, Jayapura,
Nabire, Yahukimo, Jayawijaya and Sentani were arrested. Police have claimed that the arrests took place because the groups did not have permission to hold protests or rallies, and because they believed the KNPB was affiliated with the armed Free Papua Movement (OPM).

Amnesty International is concerned that there will be further arrests in the weeks preceding the next MSG Summit between 24 and 26 June 2015, which will address ULMWP’s application to join the MSG.

While most of those activists who were arrested have been released without charge, these arbitrary arrests highlight the ongoing repressive environment faced by political activists in the Papuan region. The arbitrary arrests and suppression on the rights tofreedom of peaceful assembly and expression in Papua once again highlight the failure of the Indonesian government to make a distinction between armed groups and peaceful activists who may support Papuan independence, and between peaceful expression of opinion and acts of physical violence.

The arrests are a setback after hope that the human rights situation in the Papua regionwould improve following President Joko Widodo’s visit to the region in early May. During the visit, the president granted clemency to and released five political activists convicted and imprisoned following forced confessions and unfair trials based, and pledged to grant clemency or an amnesty to other political activists detained throughout the country. He also announced that the authorities were lifting restrictions on foreign journalists, allowing them to access Papua, travel freely and report on the region.

Amnesty International takes no position on the political status of any province of Indonesia, including calls for independence. However, Amnesty International considers that the right to freedom of expression protects the right to peacefully advocate independence or any other political solutions that do not involve incitement to discrimination, hostility or violence.

Amnesty International recognizes that the Indonesian government has the duty to maintain public order on its territory. However, it must ensure that any restrictions on freedom of expression and peaceful assembly are in accordance with Indonesia’s obligations under international human rights law, including the International Covenant on Civil and Political Rights to which Indonesia is a State party. Further, both under Indonesian and international law, groups organizing public protests are only required to inform the police of peaceful demonstrations, not to seek approval or permission. However, these regulations are constantly ignored by the security forces in Papua who continue to unlawfully restrict various forms of peaceful protest against the state by students, political groups and human rights NGOs. In some cases, security forces have used excessive force against peaceful protesters but this has not been investigated and no suspected perpetrator has been brought to justice.

Background

The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) is an umbrella organization established in December 2014 and formed of different factions of the Papuan independence movement.

The Melanesian Spearhead Group (MSG) is an intergovernmental organization, founded as a political gathering in 1983, composed of the four Melanesian states of Fiji, Papua New Guinea, Solomon Islands and Vanuatu, and the Kanak and Socialist National Liberation Front (FLNKS) of New Caledonia. Indonesia is an observing member.

**************************************************
Watch Indonesia! e.V.
Für Demokratie, Menschenrechte und Umwelt in Indonesien und Osttimor
Urbanstr. 114 Tel./Fax +49-30-698 179 38
10967 Berlin e-mail: watchindonesia@watchindonesia.org
http://www.watchindonesia.org

AI Tuding Aparat Keamanan Mengkriminalisasi Aktivitas Politik Damai Di Papua

Ilustrasi

Jayapura, 4/4 (Jubi) – Penyiksaan dan  penganiayaan oleh aparat kepolisian Jayapura terhadap dua aktivis mahasiswa, Alfares Kapissa dan Yali Wenda, disebutkan oleh Amnesty Internasional (AI) sebagai praktek sangat mengerikan dan merupakan kejahatan di bawah hukum internasional.

“Pihak berwenang Indonesia terus menggunakan undang-undang untuk mengkriminalisasi aktivitas-aktivitas politik damai di Papua,”

kata Josef Benedict, juru kampanye Amnesty Internasional, melalui rilis Akepada Jubi (4/4).

Amnesty International, kata Josef, telah mendokumentasikan kasus-kasus pembunuhan di luar hukum, penggunaan kekerasan yang tidak perlu atau berlebihan, sebagaimana juga penyiksaan dan penganiayaan terhadap beberapa aktivis politik yang beraktifitas secara damai selama penangkapan, penahanan, dan interogasi oleh aparat keamanan di Papua.

“Kejadian ini merupakan pengingat terkini atas berlanjutnya penggunaan penyiksaan dan penganiayaan oleh aparat keamanan Indonesia.”

kata Josef .

Meski ada janji yang terus menerus dinyatakan pihak berwenang Indonesia untuk membawa para pelaku mempertanggungjawabankan tindakannya, tambahnya, seringkali tidak ada penyelidikan yang independen.

“Dan mereka yang bertanggung jawab jarang dibawa ke muka hukum di depan sebuah pengadilan yang independen.”

ujar Josef.

Amnesty International menyerukan sebuah investigasi yang dipimpin oleh pihak sipil yang independen dan imparsial, dilaksanakan terhadap tuduhan-tuduhan pada pihak berwenang di Indonesia ini dan hasilnya harus diumumkan kepada publik. Dan mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan ini harus dibawa ke muka hukum dan para korban diberikan reparasi.

Seperti diberitakan media ini, dua mahasiswa, Alfares Kapissa dan Yali Wenda diduga disiksa atau dianiaya setelah mereka ditangkap pada 2 April 2014 karena memimpin demonstrasi menyerukan pembebasan tahanan-tahanan politik Papua. Keduanya mengaku polisi menendang dan memukul mereka dengan popor senjata selama ditahan oleh polisi. Keduanya dilepas sehari setelahnya. (Jubi/Victor Mambor)

on April 5, 2014 at 01:07:29 WP,TJ

Kesaksian AI Tentang Akuntabilitas Dan Pelanggaran HAM Oleh Polisi Di Papua

T. Kumar, Direktur Adokasi Internasional Amnesty International AS (tlhrc.house.gov)
T. Kumar, Direktur Adokasi Internasional Amnesty International AS (tlhrc.house.gov)

Jayapura – Penyelidikan terhadap laporan pelanggaran yang dilakukan polisi amat langka, dan polisi sering membuat pengadu tunduk pada intimidasi dan pelecehan dalam pemeriksaan.

T. Kumar, Direktur Adokasi Internasional Amnesty International AS memberikan kesaksiannya tentang Akuntabilitas dan Dugaan Pelanggaran HAM di Indonesia di hadapan Komisi HAM Parlemen AS. Sebagian kesaksiannya itu, tentang Akuntabilitas dan Dugaan Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polisi di Papua. Berikut bagian tentang Papua dari kesaksian yang disampaiakan kemarin (Kamis, 23/5) waktu Washington DC.

“Amnesty International terus menerima laporan yang dapat dipercaya mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi di Indonesia, termasuk pembunuhan di luar hukum, penyiksaan dan penganiayaan, penggunaan kekuatan dan senjata api yang tidak perlu dan berlebihan saat melakukan penangkapan dan selama demonstrasi, dan kegagalan untuk melindungi korban pelanggaran hak asasi manusia.

Penyelidikan terhadap laporan pelanggaran yang dilakukan polisi amat langka, dan polisi sering membuat pengadu tunduk pada intimidasi dan pelecehan dalam pemeriksaan. Mekanisme disiplin internal kepolisian saat ini tidak memadai untuk menangani pelanggaran pidana yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan sering tidak diketahui oleh masyarakat. Selanjutnya, badan pengawasan eksternal kepolisian tidak memiliki wewenang yang memadai untuk membawa mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan.

Tujuh orang dilaporkan disiksa di Provinsi Papua pada Februari 2013 saat mereka diinterogasi oleh polisi tentang keberadaan dua aktivis pro-kemerdekaan. Menurut sumber yang dapat dipercaya, polisi berpakaian sipil secara sewenang-wenang menangkap Daniel Gobay dan dua pria lainnya pada pagi hari, 15 Februari 2013 di Depapre, Provinsi Papua. Ketiga orang itu pertama kali dipaksa merangkak sejauh 30 meter ke kantor polisi sektor Depapre dan kemudian pindah ke kantor polisi distrik Jayapura satu jam kemudian. Di sana mereka kemudian dipaksa untuk push-up, ditendang di wajah, kepala dan punggung, dan dipukuli dengan tongkat rotan. Polisi diduga menodongkan senjata ke kepala mereka, mulut dan telinga. Mereka diinterogasi sampai larut malam dan berlanjut pagi hari berikutnya.

Matan Klembiap dan tiga pria lain secara sewenang-wenang ditangkap secara terpisah oleh polisi berpakaian preman pada pagi hari 15 Februari di Depapre dan dibawa ke kantor polisi Jayapura kabupaten. Keempat orang juga dipaksa untuk push-up dan ditendang dan dipukuli dengan tongkat rotan dan balok kayu oleh petugas polisi. Salah seorang pria telah bersaksi di video bahwa polisi memberinya kejutan listrik.

Pada 16 Februari, lima dari orang-orang itu dibebaskan tanpa dakwaan, tapi Daniel Gobay dan Matan Klembiap ditahan polisi. Mereka tahan dengan tuduhan
“kepemilikan senjata tajam”
berdasarkan Peraturan Darurat No 12/1951 dan saat ini sedang menunggu sidang.

Penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi terhadap demonstran di Papua:

Pada tanggal 23 Oktober 2012, sekitar 300 orang berkumpul untuk sebuah demonstrasi pro-kemerdekaan yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di depan Universitas Negeri Papua di Manokwari, Provinsi Papua Barat. Polisi Sektor Manokwari dan personil militer mencegah mereka untuk melanjutkan sepanjang jalan. Menanggapi batu yang dilemparkan oleh beberapa pengunjuk rasa, polisi melepaskan tembakan tanpa pandang bulu, melepaskan tembakan ke udara dan ke arah kerumunan. Beberapa demonstran melaporkan bahwa mereka dipukuli oleh polisi.

Setidaknya sebelas demonstran dilaporkan terluka, empat dari mereka menderita luka tembak. Seorang wartawan, Oktovianus Pogau, yang sedang meliput demonstrasi, menyatakan bahwa ia diserang oleh polisi. Salah satu dari polisi memegang tenggorokannya sementara yang lain meninju wajahnya saat ia mencoba untuk mengambil kartu pers untuk ditunjukan kepada mereka. Setidaknya lima polisi juga dilaporkan menderita luka-luka. Indonesia belum sepenuhnya memasukkan definisi penyiksaan dalam KUHP nya, sehingga gagal memenuhi kewajibannya sebagai negara pihak Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (UNCAT). Kurangnya ketentuan-ketentuan hukum yang memadai mengenai

“tindakan penyiksaan” menciptakan celah yang memiliki konsekuensi yang menghancurkan. Ini tidak memberikan dasar hukum yang memadai di mana agen-agen negara dapat dibawa ke pengadilan. Lebih lanjut hukum gagal untuk memberikan efek jera untuk mencegah agen negara melakukan tindakan tersebut.”

(Jubi/Benny Mawel)

May 24, 2013,11:21,TJ

Papua Masih ” Setia ” Hadir Dalam Laporan Tentang HAM Di Papua

Ilustrasi
Ilustrasi

Jayapura – Laporan Tahunan Amnesty International 2013 telah dirilis, Kamis (23/05) pagi. Papua masih “setia” hadir dalam catatan lembaga HAM internasional ini.

Josef Benedict, juru kampanye Amnesti Internasional (AI), kepada Jubi mengatakan pihak AI telah merilis laporan tahunannya. Indonesia tercatat dalam laporan tersebut sebagai negara yang aparat keamanannya terus menghadapi tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya serta penggunaan kekerasan dan senjata api yang berlebihan.

“Setidaknya 76 tahanan nurani (prisoners of conscience) tetap berada di balik jeruji. Intimidasi dan serangan terhadap minoritas agama makin marak. Hukum, kebijakan, dan praktik yang diskriminatif menghalangi perempuan dan anak perempuan dalam menikmati haknya, terutama, hak kesehatan seksual, dan reproduksi. Tidak ada kemajuan dalam membawa pelaku kejahatan HAM masa lalu ke hadapan hukum. Tidak ada eksekusi mati yang dilaporkan”

terang Josef, Kamis (23/05).

Lanjut Josef, pada bulan Mei tahun lalu, catatan HAM Indonesia ditinjau dalam Peninjauan Berkala Universal PBB (UN Universal Periodic Review). Pemerintah menolak beberapa rekomendasi kunci untuk meninjau undang-undang dan peraturan tertentu yang membatasi hak kebebasan berekspresi, berpikiran, berkeyakinan, dan beragama. Pada bulan Juli, Indonesia memaparkan laporannya pada Komite CEDAW (Komite untuk Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan). Pada bulan November, Indonesia mengadopsi Deklarasi HAM ASEAN, terlepas kekhawatiran besar bahwa deklarasi tersebut jatuh di bawah standar internasional. Kerangka kerja legislasi Indonesia tetap tidak memadai untuk bertindak atas tuduhan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Hukuman cambuk tetap digunakan sebagai bentuk hukuman di Provinsi Aceh untuk pelanggaran Shari’a. Setidaknya 45 orang dicambuk sepanjang tahun karena berjudi dan karena berduaan dengan seseorang dari lawan jenis yang bukan pasangan perkawinan atau kerabat (khalwat).

Khusus Papua, AI mencatat psukan keamanan Indonesia, termasuk polisi dan militer, dituduh melakukan pelanggaran HAM di Papua. Penyiksaan serta perlakuan sewenang-wenang, penggunaan kekerasan dan senjata api berlebihan dan kemungkinan pembunuhan di luar proses hukum dilaporkan terjadi. Dalam banyak kasus, pelaku tidak dibawa ke hadapan hukum dan korban tidak menerima reparasi.Pada bulan Juni, Mako Tabuni, aktivis politik Papua dan wakil ketua gerakan pro-kemerdekaan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), ditembak mati oleh polisi di Waena, dekat Jayapura, Provinsi Papua. Polisi menuduh ia menolak penahanan. Tidak ada investigasi imparsial atau independen atas pembunuhan ini.

Juga pada bulan Juni, tentara menyerang sebuah desa di Wamena, Provinsi Papua, sebagai pembalasan atas meninggalnya dan lukanya dua aparat mereka. Mereka dilaporkan melepas tembakan secara membabi buta, menusuk puluhan orang dengan bayonet- mengakibatkan satu korban jiwa- dan membakar sejumlah rumah, bangunan, dan kendaraan. Pada bulan Agustus, aparat polisi dan militer di Pulau Yapen, Provinsi Papua, membubarkan paksa demonstrasi damai peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Dunia. Pasukan keamanan melepas tembakan ke udara dan menangkap secara sewenang-wenang setidaknya enam demonstran. Beberapa dilaporkan dipukuli saat ditangkap. Di bulan Agustus, aparat polisi dari Kabupaten Jayawijaya di Provinsi Papua secara sewenang-wenang menangkap dan diduga menampar, memukul, dan menendang lima pria dalam upaya mereka memaksa mengakui pembunuhan. Namun tidak ada investigasi yang berjalan atas pelanggaran ini.

Josef menambahkan AI mencatat lima aktivis politik Papua dituntut dengan dakwaan “makar” berdasarkan Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijatuhi hukuman penjara tiga tahun karena keterlibatan mereka dalam Kongres Rakyat Papua III, sebuah pertemuan damai di Abepura pada Oktober 2011.

“Pembela HAM dan jurnalis terus mengalami intimidasi dan serangan akibat pekerjaan mereka. Pengamat internasional, termasuk LSM dan jurnalis, terus dihalangi atas akses bebas dan tidak terbatas atas wilayah Papua. Pengacara HAM Papua, Olga Hamadi, diancam setelah menginvestigasi tuduhan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang polisi dalam sebuah kasus pembunuhan di Wamena, Provinsi Papua. Tidak ada investigasi atas ancaman tersebut, dan bahaya atas keamanannya tetap ada.”

lanjut Josef. (Jubi/Benny Mawel)

May 24, 2013,01:06,TJ

Pater Neles Tebay Terima Penghargaan Perdamaian

Pater Neles Tebay, terima penghargaan dari Tji Haksoon (The Tji Haksoon Justice & Peace Award) tahun 2013 (Jubi/Eveerth)
Pater Neles Tebay, terima penghargaan dari Tji Haksoon (The Tji Haksoon Justice & Peace Award) tahun 2013 (Jubi/Eveerth)

Jayapura — Pater Neles Tebay terpilih sebagai pemenang Penghargaan Keadilan dan Perdamaian Tji Haksoon (The Tji Haksoon Justice and Peace Award) tahun 2013.

Penghargaan ini akan diberikan pada tanggal 13 Maret 2013, di Seoul, Korea Selatan, oleh Yayasan Keadilan dan Perdamaian Tji Haksoon (The Tji Haksoon Justice & Peace Foundation).

Yayasan Tji Haksoon memilih Pater Neles karena sangat terkesan dengan dedikasinya dalam mendorong pembicaraan damai (peace talk) dan perlindungan Hak-hak Asasi Manusia di Papua.

Yayasan yang berkedudukan di Seoul ini berkeyakinan, usaha-usaha dan dorongan dari pihak yayasan ini dapat memperkokoh komitmen orang Papua dan pemerintah Indonesia bahwa suatu dialog yang efektif bisa membawa perdamaian dan mengakhiri kekerasan.

“Saya tak percaya dipilih sebagai pemenang penghargaan ini. Karena saya merasa bahwa saya tak pantas dipilih sebagai pemenang pengharagaan keadian dan perdamaian ini. Saya sendiri tidak mengetahui kriteria atau ukuran yang mereka gunakan untuk menentukan pemenang penghargaan ini,”

ujar Pater Neles Tebay, melalui release press yang diterima tabloidjubi.com, di Jayapura, Senin (4/3).

Pater Neles Tebay masih mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dipilih sebagai penerima penghargaan keadian dan perdamaian, sementara pembicaraan damai (peace talk) antara pemerintah Indonesia dan kelompok separatis Papua, sebagaimana yang diperjuangkan oleh Jaringan Damai Papua (JDP) dan semua pendukung dari berbagai pihak, belum juga terlaksana.

“Selain itu, kita belum mampu mengakhiri kekerasan sehingga penembakan masih terus terjadi di Tanah Papua, sejak tahun 1963 hingga kini, dan mengakibatkan jatuhnya banyak korban. Konfik Papua yang sudah berlangsung selama 50 tahun ini, telah merenggut nyawa baik dari masyarakat sipil maupun anggota TNI dan Polri. Masih ada juga tapol/napol di beberapa penjara yang menandakan bahwa ada konflik politik di tanah Papua masih belum dituntaskan,”

paparnya.

Pater Neles Tebay, yang juga Koordinator Jaringan Damai Papua ini, mengakui, pemberian penghargaan ini menunjukkan orang Papua dan pemerintah Indonesia sudah berada di jalan yang benar. Sebab kedua belah pihak sudah mempunyai kehendak yang sama, yakni mengahiri secepatnya konflik Papua secara damai melalui dialog.

“Pemberian penghargaan ini membuktikan ternyata kedua belah pihak sudah memilih jalan yang benar, yakni jalan dialog. Sehingga penghargaan ini juga meneguhkan komitmen kedua belah pihak untuk bertemu, duduk bersama, dan melakukan pembicaraan damai (peace talk) guna mencari solusi yang kontruktif dan adil bagi kedua belah pihak,”

ungkap Neles Tebay, yang menyelesaikan pendidikan S-1 dalam bidang teologi di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Fajar Timur tahun 1990 di Abepura, Papua.

Pater Neles Tebay yang menyelesaikan program master dalam bidang Pelayanan Pastoral di Universitas Ateneo de Manila, Philipina tahun 1997 dengan tesisnya berjudul Ekarian Christian Images of Jesus, mengatakan, pemberian penghargaaan ini memperlihatkan dukungan terhadap dialog Jakarta-Papua untuk menyelesaikan konflik Papua secara damai datang dan tak hanya dari berbagai kalangan di tanah Papua dan provinsi-provinsi lain di Indonesia.

“Tapi dukungan itu juga datang dari masyarakat sipil di Negara Korea Selatan. Saya sendiri juga heran dan tidak tahu dari mana mereka memperoleh informasi tentang upaya mempromosikan dialog Jakarta – Papua,”

tutur Neles Tebay, pria yang dilahirkan di Godide, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, 13 Februari 1964.

Dikatakan, kalau penghargaan ini diberikan karena upaya mendorong dialog Jakarta-Papua.

“Maka saya mesti mengakui, penghargaan ini ditujukan bukan hanya kepadaya saya pribadi tetapi kepada semua pihak, baik individu maupun lembaga, yang selama ini telah mendukung dialog sebagai jalan terbaik untuk mencari dan menemukan solusi terbaik dan adil terhadap konflik Papua,”

katanya.

Biodata Pater Neles Tebay

Neles Tebay dilahirkan di Godide, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, 13 Februari 1964. Dia menyelesaikan pendidikan S-1 dalam bidang teologi pada Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Fajar Timur tahun 1990 di Abepura, Papua. Selanjutnya dia ditahbiskan menjadi imam Projo pada Keuskupan Jayapura, 28 Juli 1992, di Waghete, Kabupaten Deiyai.

Dalam perayaan pentahbisan imamatnya, dia diberikan nama adat yakni Kebadabi, yang dalam bahasa Mee, berarti “orang yang membuka pintu atau jalan”. Dia menyelesaikan program Master dalam bidang Pelayanan Pastoral pada Universitas Ateneo de Manila, Philipina, tahun 1997 dengan tesisnya berjudul Ekarian Christian Images of Jesus.

Setelah mengajar teologi pada STFT Fajar Timur selama dua setengah tahun (Januari 1998 sampai Juni 2000), dia dikirim ke Roma, Italia, untuk belajar Misiologi. Pada bulan Maret 2006, dia menyelesaikan program doktoral dalam bidang Misiologi pada Universitas Kepausan Urbaniana, di Roma. Desertasi doktoralnya berjudul The Reconciling Mission of the Church in West Papua in the Light of Reconciliatio et Paenitentia.

Sejak Januari 2007 hingga kini, dia mengajar misiologi pada STFT Fajar Timur Abepura, Papua. Selain mengajar, dia adalah anggota Forum Konsultasi Para Pimpinan Agama (FKPPA) di Tanah Papua, anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua, dan aktif di Persekutuan Gereja-Gereja Papua (PGGP).

Sejak 2010 hingga kini, dia diangkat sebagai anggota Komisi Teologi pada Konferensi WaliGereja Indonesia (KWI). Dan sejak tahun 2013 hingga 2016, dia dipilih menjadi anggota Komisi Karya Misioner pada KWI.

Sejak Januari 2010, dia aktif sebagai Koordinator Jaringan Damai Papua (JDP) yang secara aktif mendorong dialog Jakarta-Papua sebagai sarana yang bermartabat untuk mencari solusi terbaik atas konflik Papua. Dia pernah bekerja sebagai journalis untuk Surat Kabar Harian The Jakarta Post, tahun 1998-2000.

Artikel-artikel opininya tentang keadilan dan perdamaian di Tamah Papua dapat ditemukan dalam Surat Kabar Harian The Jakarta Post, Kompas, Suara Pembaruan, dan Sinar Harapan yang terbit di Jakarta. Sejumlah artikel opini yang diterbitkan oleh The Jakarta Post telah dikumpulkan dan diterbitkan sebagai buku dengan judul Papua: Its Problems and Possibilities for a Peaceful Solution, oleh Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP), Keuskupan Jayapura, September 2008.

Karya-karyanya yang berupa artikel ilmiah dapat ditemukan dalam sejumlah Jurnal Ilmiah berbahasa Inggris, seperti The Exchange, Journal of Missiological and Ecumenical Research yang diterbitkan oleh Brill Academic Publishers dalam kerjasama dengan the Interuniversity Institute for Missiological and Ecumenical Research (IIMO) di Belanda, East Asian Pastoral Review di Manila, Euntes Docete di Roma, dan The Round Table, The Commonwealth Journal of International Affairs di London.

Dia juga adalah penulis dari beberapa buku, seperti: West Papua:The Struggle for Peace with Justice, diterbitkan oleh Catholic Institute for International Relations/CIIR, London, 2005; Interfaith Endeavour for Peace in West Papua, oleh Missio, Aachen, 2006; Dialog Jakarta-Papua: sebuah Perspektif Papua, oleh Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP), Keuskupan Jayapura, 2009; Angkat Pena demi Dialog Papua, Interfidei, Jogyakarta, 2012; Reconciliation and Peace: Interfaith Endeavour for Peace in West Papua, diterbitkan di Goroka, PNG oleh The Melanesian Institute, 2012.

Selain karena komitmen pribadinya, keterlibatannya dalam pekerjaan di bidang perdamaian ditunjang oleh ketrampilan yang diperoleh melalui sejumlah training dan kursus internasional. Dia pernah mengikuti pelatihan tentang Peace and Reconciliation selama sepuluh minggu, Agustus-Oktober 2005, pada Coventry University di Inggris.

Dia menjadi peserta pada pelatihan Strategic Nonviolence and Peacebuilding selama dua bulan (Mei dan Juni), 2006, pada Center for Justice and Peacebuilding, Eastern Mennonite University, di Virginia, Amerika Serikat.

Neles Tebay juga mengikuti Peace Mediation Course selama 10 hari, Maret 2010 yang diselenggarakan oleh SwissPeace di Bern, Swiss. (Jubi/Eveerth)

| March 4, 2013 | 4:37 pm, TJ

Demo HAM, Rakyat Papua Kibarkan Ratusan Bintang Kejora

Ratusan Bendera Bintang Kejora Dikibarkan Dalam Unjuk Rasa di Manokwari
Ratusan Bendera Bintang Kejora Dikibarkan Dalam Unjuk Rasa di Manokwari

MANOKWARI — Ratusan bendera bintang kejora dikibarkan di Manokwari, Papua Barat, Kamis (17/1/2013), dalam unjuk rasa masyarakat Papua yang mengatasnamakan West Papua National Authority (WPNA).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Papua, serta mendesak Komisi HAM PBB untuk masuk dan menyelesaikan berbagai persoalan di bumi Cenderawasih.

Aksi dimulai dari samping Gedung Olahraga (GOR) Sanggeng Manokwari, Distrik Manokwari Barat, dengan pengawalan ketat aparat Polres Manokwari dan Brimob Polda Papua di Manokwari. Saat aksilong march di ruas jalan di dalam kota Manokwari, menuju gereja Elim Kwawi, di Distrik Manokwari Timur, pengunjuk rasa membentangkan ratusan bendera bintang kejora berbagai ukuran.

Meskipun sejak awal, aksi massa tersebut ini dilarang. Namun polisi tidak dapat berbuat banyak saat para pengunjuk rasa yang membentangkan bendera bintang kejora memenuhi sepanjang jalan protokol di dalam kota Manokwari.

Dalam aksinya, massa menuntut penuntasan berbagai pelanggaran HAM yang selama ini terjadi di Papua, terutama kasus pelanggaran HAM berat yang terkesan dibiarkan dan para pelakunya hingga saat ini masih menghirup udara bebas.

Selain itu para pendemo juga mendesak agar Pemerintah Indonesia segera membebaskan Presiden dan Perdana Menteri Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) yang saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan Jayapura, Papua serta mendesak dewan HAM PBB untuk melakukan investigasi seadil-adilnya guna menyelesaikan masalah Papua.

Aksi ratusan massa WPNA ini meski berlangsung damai dan lancar, namun sempat memacetkan sejumlah ruas jalan protokol. Sebagian pemilik toko yang berada di sepanjang jalan protokol pilih menutup toko untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

 Kamis, 17 Januari 2013 | 17:36 WIB, Kompas

 

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny