WPAT Prihatin, RI Membatasi Pelapor Khusus PBB Kunjungi Tapol Papua dan Ambon

Pelapor Khusus PBB, Frank La Rue
Pelapor Khusus PBB, Frank La Rue

Jakarta  The West Papua Advocacy Team (WPAT) mengatakan prihatin dengan tindakan  Pemerintah Republik Indonesia yang membatasi Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang Pemajuan dan Perlindungan Hak untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, Frank La Rue untuk mengunjungi tahanan politik Papua dan Ambon.

The West Papua Advocacy Team berbasis di New York Amerika Serikat, PO Box 21873, Brooklyn, NY 11202-1873, wpat@igc.org, +1- 575-648-2078. The West Papua Advocacy Team beranggotakan akademisi, pembela hak asasi manusia dan pensiunan diplomat AS. Ed McWilliams, mantan wakil Dutabesar Amerika untuk Indonesia memimpin WPAT.

Dalam Siaran Pers yang diterima majalahselangkah.com, Sabtu, (12/1), WPAT mengatakan, pada bulan Mei 2012  pemerintah Indonesia mengundang Frank La Rue untuk mengunjungi  Indonesia.  Selanjutnya,  La Rue membuat rencana dan mengatakan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di  Jenewa bahwa dia berencana untuk mengunjungi tahanan politik di Jayapura dan Ambon.

Kunjungan ke tahanan politik di Papua dan Ambon adalah  perhatian utama La Rue . Dia juga berencana untuk mengunjungi seorang ulama Syiah dipenjara di Sampang, Pulau Madura. Namun, Pemerintah Indonesia menilai  kunjungan  Frank La Rue  ke Papua dan Ambon justru akan meningkatkan intensitas politik di wilayah itu. Pemerintah Indonesia hanya  mengizinkan Frank La Rue mengunjungi Jakarta dan Sampang.

Frank La Rue menolak untuk berkunjung ke Indonesia jika ia tidak dapat mengunjungi tahanan politik di Papua dan Ambon. Sesuai rencana, Frank La Rue dijadwalkan tiba di Jakarta pada 14 Januari 2013. Ia berencana untuk tiba di Jayapura pada tanggal 18 Januari.

The West Papua Advocacy Team mendesak Pemerintah Indonesia untuk mencabut pembatasan Pelapor Khusus PBB untuk bertemu dengan para tahanan politik Papua dan Ambon.

“Pemerintah Indonesia bertanggung jawab kepada masyarakat internasional untuk menghormati hak-hak tahanan politik di bawah ketentuan konvensi internasional. Kunjungan Pelapor Khusus adalah sarana sarana penting  untuk memastikan kepatuhan Indonesia dengan kewajiban internasional,”

tulis WPAT.

The West Papua Advocacy Team menulis,  kelompok hak asasi manusia memperkirakan, ada lebih dari 100 tahanan politik di Indonesia, terutama Papua dan Maluku, termasuk 15 warga Papua dipenjarakan dengan dakwaan makar.

Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengecam keras atas terkait pembatasan kedatangan Pelapor  Khusus PBB  ke Papua dan Ambon.

“KNPB kecam larangan atau upaya Pemerintah Indonesia melalui Menlu untuk menyembunyikan persoalan pelanggaran HAM di Papua, kami desak pelapor PBB untuk bertemu dengan Fileb Karma cs yang dipenjara. Pertemuan dengan Menlu tanpa ke Papua hanya akan menjadi ajang dan ruang bagi indonesia untuk “tebar posona” atau memanipulasi citranya di mata internasional,”

kata ketua KNPB, Victor Yeimo ketika dihubungi majalahselangkah.com .

“Orang Papua tulis buku dilarang, orang Papua lakukan ibadah dilarang, orang Papua buat demo dilarang, semua dilarang oleh penguasa Indonesia di Papua. Papua dijadikani daerah protektoral bagi kepentingan ekonomi politik kolonialisme dan kapitalisme global,”

kata Victor.

KNPB meminta Frank La Rue, UN Special Rapporteur on the promotion and protection of the right to freedom of opinion and expression harus datang dan lihat langsung korban-korban pelanggaran HAM yang bertebaran di penjara-penjara Indonesia di Papua, dan kuburan-kuburan korban rakyat yang mati dibunuh karena berdiri berjuang menyampaikan hak  mereka secara damai.

Tapol Papua. Foto: http://p.twimg.com

Dalam Pers Release yang dikirimkan kepada majalahselangkah.com, KNPB meminta  La Rue mengatur jadwal kunjung ke Papua  tanpa intervensi Pemerintah RI, untuk bertemu langsung dengan Fileb Karm, cs yang sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara atas aksi ekspresi damai yang dilakukan di Jayapura, Papua 2004 lalu.

KNPB juga mengatakan, PBB segera menjamin hak rakyat  Papua untuk melakukan aktivitas damai dalam menuntut hak penentuan nasib sendiri.

“Kami berharap, Pelapor Khusus PBB, dalam kunjungan ini membicarakan agar cap teroris, makar, pengacau, dan lainnya yang ditujukan negara Indonesia kepada aktivis KNPB dan pejuang Papua lainnya dihilangkan, karena sudah tidak relevan lagi dalam era yang terbuka, di mana stigma tersebut sengaja dibuat untuk membungkam aksi-aksi damai yang dilakukan oleh rakyat West Papua,”

tulisnya. Laporan menarik dari WPAT bisa dibaca di sini KLIK. (Yermias Degei/MS)

Sat, 12-01-2013 10:28:44, MJ

Aktivis HAM Mendesak Pemerintah Indonesia Bebaskan Tahanan Politik

Jakarta – Kalangan aktivis hak asasi manusia mendesak pemerintah membebaskan aktivis dan sineas film asal Papua Dominikus Sorabut dari penjara. Sorabut adalah aktivis yang meraih penghargaan internasional, kemarin.

Aktivis kemanusiaan dari Human Right Watch (HRW) Andreas Harsono yakin Sorabut tidak bersalah atas kasus makar yang ditimpakan kepadanya. Dia pun mendesak pemerintah membebaskan ratusan tahanan politik di seluruh daerah.

“Kami minta Pemerintah Indonesia membebaskan Dominikus Sorabut. Karena kami percaya dia tidak bersalah. Sama halnya kami tidak percaya Putu Oka Sukantara (korban peristiwa 1965 dan peraih penghargaan -red) bersalah ketika dia dipenjara sepuluh tahun antara 1966 sampai 1976 tanpa pengadilan. Kami minta Pemerintah Indonesia berhenti mengingkari keberadaan tahanan politik di negara ini dan membebaskan semuanya. Sekarang ada lebih dari 110 tahanan politik di seluruh Indonesia. Kebanyakan orang Papua dan Ambon,”

kata Andreas.

Sebelumnya, lembaga pemantau kemanusiaan HRW memberi penghargaan internasional kepada dua orang Indonesia. Mereka adalah sastrawan sekaligus korban peristiwa 1965-1966 Putu Oka Sukantara. Selain dia, penghargaan juga diraih aktivis dan pembuat film asal Papua Dominikus Sorabut. Saat ini dia menjalani hukuman tiga tahun penjara atas kasus makar saat mendeklarasikan Republik Federal Papua Barat.

Thursday, 10 January 2013 11:13 , kbr68h

Domi Surabut: Hibbah Hellman/Hammett Pengakuan Dunia Atas Perjuangan Rakyat Papua

Dominikus Surabut, belum menerima pemberitahuan resmi soal hibah
Dominikus Surabut, belum menerima pemberitahuan resmi soal hibah

Jayapura — Dominikus Surabut  salah satu pentolan aktivis Papua mengatakan Hibah Hellman/Hammett yang diterimanya sebagai pengakuan dunia atas perjuangan penegakan hak-hak masyarakat adat Papua. Ini berarti pengakuan dunia terhadap suara hati orang Papua

“Hibah ini jelas  suatu penghargaan  bagi rakyat Papua, sebab ada pengakuan dunia atas teriakan  Rakyat Papua tentang hak-hak mereka yang selama ini diperkosa oleh pemerintah yang berkuasa,”

kata Surabut saat berbincang-bincang dengan tabloidjubi.com, Selasa (25/12) di Lapas Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Karena itu, menurut Domi, perjuangan rakyat Papua sangat benar, penting dan harus selalu dihargai.

“Dunia mulai membuka mata atas perjuangan rakyat Papua. Jadi kita perlu perhatikan bersama bahwa perjuangan rakyat Papua itu benar adanya,”

kata Surabut.

Menurut Domi, hibah yang diterimanya mengandung makna ganda.

“Di satu sisi, suatu kebanggaan bagi rakyat Papua dan saya, tetapi di lain sisi, hibah ini satu beban sekaligus semangat kerja kemanusian yang tidak main-main. Kita bangsa tetapi suatu tanggungjawab besar ke depan untuk membuktikan perjuangan penegakan HAM tidak main-main,”

katanya.

Sekalipun begitu, menurut Domi, informasi bisa saja suatu wacana karena dirinya belum menerima informasi resmi dari panitia hibah.

“Saya belum terima informasi resmi. Pasti ada hanya saya dalam situasi begini sulit mendapatkannya,”

kata Domi di Lapas Abepura.

Sebelumnya, dalam pemberitaan tabloidjubi.com ada penulis dari 19 negara menerima hibah Hellman/Hammett untuk komitmen mereka dalam memperjuangkan kebebasan berekspresi dan keberanian mereka dalam menghadapi penganiayaan. Salah satunya adalah Dominikus Sorabut, Tahanan Politik Papua juga menerima hibah tersebut.

“The Hellman/Hammett membantu penulis yang telah menderita karena mereka menerbitkan informasi atau mengekspresikan ide-ide yang mengkritik atau menyinggung perasaan orang yang berkuasa,”

kata Lawrence Moss, koordinator program hibah Hellman/Hammett melalui release Human Rights Watch yang diterima tabloidjubi.com, Kamis (20/12) malam.

Hibah Hellman/Hammett diberikan setiap tahun kepada para penulis di seluruh dunia yang menjadi sasaran penganiayaan politik atau pelanggaran hak asasi manusia. Sebuah panitia seleksi dibentuk setiap tahun untuk memutuskan penerima penghargaan uang tunai hibah untuk menghormati dan membantu penulis yang karyanya dan kegiatan telah ditekan oleh kebijakan pemerintah yang represif.  (Jubi/Mawel)

Thursday, December 27th, 2012 | 17:33:59, TJ

Memperjuangkan Kebebasan Berekspresi, Dominikus Sorabut terima Hibah Hellman/Hammett 2012

dominikusJayapura — 41 penulis dari 19 negara menerima hibah Hellman/Hammett untuk komitmen mereka dalam memperjuangkan kebebasan berekspresi dan keberanian mereka dalam menghadapi penganiayaan. Salah satunya adalah Dominikus Sorabut, Tahanan Politik Papua.

“The Hellman/Hammett membantu penulis yang telah menderita karena mereka menerbitkan informasi atau mengekspresikan ide-ide yang mengkritik atau menyinggung perasaan orang yang berkuasa,”

kata Lawrence Moss, koordinator program hibah Hellman/Hammett melalui release Human Rights Watch yang diterima tabloidjubi.com, Kamis (20/12) malam.

Hibah Hellman/Hammett diberikan setiap tahun kepada para penulis di seluruh dunia yang menjadi sasaran penganiayaan politik atau pelanggaran hak asasi manusia. Sebuah panitia seleksi dibentuk setiap tahun untuk memutuskan penerima penghargaan uang tunai hibah untuk menghormati dan membantu penulis yang karyanya dan kegiatan telah ditekan oleh kebijakan pemerintah yang represif.

Tahun ini, sebanyak 41 penulis dari 19 negara telah diputuskan oleh panitia seleksi sebagai penerima hibah Hellman/Hammett. Salah satunya adalah Dominikus Sorabut yang dipenjara karena keterlibatannya dalam Kongres Rakyat Papua (KRP) III, Oktober tahun lalu. Oleh Panitia seleksi, Dominikus Sorabut disebutkan sebagai aktivis Papua yang menghasilkan sejumlah film dokumenter tentang isu-isu seperti perusakan hutan, penambangan liar, dan upaya pemerintah Indonesia untuk memberantas budaya budaya Papua. Pada tahun 2010, Dominikus mewawancarai seorang petani Papua yang disiksa oleh tentara Indonesia dan membantu memberikan paparan internasional tentang penyiksaan dan penderitaan para petani di wilayah pegunungan Papua. Sorabut telah menulis beberapa artikel dan sejumlah naskah buku tentang masyarakat Papua. Dominikus dipenjara bersama empat tokoh Papua lainnya dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena dianggap melakukan kejahatan (makar) terhadap negara (Indonesia). Saat ini Dominikus menjalani hukumannya di penjara Abepura, Jayapura, Papua.

“Cerita-cerita menarik dari pemenang hibah Hellman/Hammett menggambarkan bahaya bagi wartawan dan penulis di seluruh dunia,”

kata Moss.

Bersama Dominikus, seorang penyair Bali, Putu Oka Sukanta juga menjadi penerima hibah The Hellman/Hammett. Penyair kelahiran tahun 1939 ini, juga seorang jurnalis di masa mudanya dan aktif dalam asosiasi seniman kiri ‘selama era Soekarno. Pada tahun 1966 ia ditahan selama satu dekade karena tulisan-tulisannya.

Selama 23 tahun terakhir, lebih dari 750 penulis dari 92 negara telah menerima hibah Hellman / Hammett hibah hingga US $ 10.000 per orang, dengan total lebih dari $ 3 juta. Program ini juga memberikan hibah darurat kecil untuk penulis yang harus meninggalkan negara mereka atau yang membutuhkan perawatan medis segera setelah menjalani hukuman penjara atau penyiksaan.

Hibah Hellman/Hammett ini diberikan untuk mengenang dramawan Lillian Hellman dan novelis Dashiell Hammett. Keduanya sama-sama dipertanyakan oleh Kongres AS tentang keyakinan politik dan afiliasi mereka selama investigasi anti-komunis agresif yang terinspirasi oleh Senator Joseph McCarthy pada 1950-an. Hellman kemudian kesulitan menemukan pekerjaan dan Hammett menghabiskan waktunya di penjara.

Pada tahun 1989, para wali yang ditunjuk dalam surat wasiat Hellman meminta Human Rights Watch untuk merancang sebuah program guna membantu para penulis yang mengungkapkan pandangan mereka yang bertentangan dengan pemerintah, karena mengkritik pejabat pemerintah, atau untuk menulis tentang subyek yang tidak diinginkan oleh pemerintah.

Dua belas penerima hibah The Hellman/Hammett tahun ini berasal dari Republik Rakyat Cina. Empat dari mereka berasal dari Tibet dan tetap anonim karena alasan keamanan. Lima penerima berasal dari Vietnam, empat dari Ethiopia, dan tiga dari Iran.

Berikut adalah penerima hibah The Hellman/Hammett :

1.    Anonymous (Burundi)
2.    Bertrand Teyou (Cameroon)
3.    Eskinder Nega (Ethiopia)
4.    Mesfin Negash (Ethiopia)
5.    Woubshet Taye (Ethiopia)
6.    Reeyot Alemu (Ethiopia)
7.    Buya Jammeh (The Gambia)
8.    Anonymous (Rwanda)
9.    Abdelgadir Mohammed Abdelgadir (Sudan)
10.    Silvanos Mudzvova (Zimbabwe)
11.    Zaw Thet Htwe (Burma)
12.    Wang Lihong (China)
13.    Qi Chonghuai (China)
14.    Huang Qi (China)
15.    He Depu (China)
16.    Huuchinhuu Govruud (China)
17.    Memetjan Abdulla (China)
18.    Gulmire Imin (China)
19.    Sun Wenguang (China)
20.    Four anonymous Tibetans (China)
21.    Putu Oka Sukanta (Indonesia)
22.    Dominikus Sorabut (Indonesia/Papua)
23.    Malik Siraj Akbar (Pakistan)
24.    Zubair Torwali (Pakistan)
25.    Sonali Samarasinghe Wickrematunge (Sri Lanka)
26.    Huynh Ngoc Tuan (Vietnam)
27.    Huynh Thuc Vy (Vietnam)
28.    Nguyen Huu Vinh (Vietnam)
29.    Pham Minh Hoang (Vietnam)
30.    Vu Quoc Tu (Vietnam)
31.    Urunboy Usmonov (Tajikistan)
32.    Dovletmyrat Yazkuliyev (Turkmenistan)
33.    Dr. Abdul Jalil Al-Singace (Bahrain)
34.    Isa Saharkhiz (Iran)
35.    Keyvan Samimi (Iran)
36.    Hila Sedighi (Iran)
37.    Mohamad Al Ahmad Al-Ali (Syria)
38.    Ahmed Mansoor (United Arab Emirates)

(Jubi/Benny Mawel)

Friday, December 21st, 2012 | 01:38:01, TJ

Kontras dan BUK: Ketidakadilan, Trauma dan “Luka Dalam” Masih Ada di Papua

Jayapura  — Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (Kontras) Papua dan Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) merilis, sejak tahun 1967 hingga kini kasus pelanggaran HAM masih bertumpuk, tanpa diproses sesuai hukum yang jelas.

Disebutkan, masyarakat Papua masih mengalami rasa ketidakadilan, luka mendalam dan trauma.

Selanjutnya, seperti dalam rilis yang diterima tabloidjubi.com di Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua, Jumat (7/12) siang, disebutkan  tiga pelanggaran HAM berat, yaitu Abepura Berdarah tahun 2000, Wasior tahun 2000 dan tahun 2003 di Wamena.

Abepura berdarah, terjadi dinihari 7 Desember 2000, sekitar pukul 01.30 waktu Papua, berawal dari penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap mapolsekta Abepura, jalan Dewi Sartika, sekitar 20 kilometer dari jantung Kota Jayapura.

Dalam insiden itu,  Bripka Petrus Eppa tewas bersama tiga warga sipil. Sekitar 100 meter dari Mapolsekta Abepura, rumah toko (ruko) dibakar, selanjutnya OTK membunuh kesatuan pengamanan (satpam) dinas otonom Kotaraja.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 02.30 waktu Papua, dilakukan penyisiran di tiga asrama mahasiswa di Abepura, yaitu asrama mahasiswa Ninmin, asrama Yapen Waropen dan asrama mahasisw Ilaga, serta pemukiman warga sipil di Abepura Pantai, Kotaraja dan Skyline. Saat itu Kapolda Papua adalah Brigjend Polisi Moersoertidarmo Moerhadi D.

Dalam penyisiran di Skyline, Elkius Suhuniap tewas. Sedangkan, John Karunggu dan Orry Dronggi dari asrama Ninmin tewas akibat penyiksaan di Polres Jayapura.

Tahun 2005, Komnas HAM membentuk KPP HAM Abepura. Dalam penyelidikan, terdapat 25 pelaku. Namun jaksa agung MA, Rachman dan Komisi II DPR RI menetapkan Kombes Polisi Johny Wainal Usman sebagai Komandan Satuan Brimob Polda Papua dan AKBP Daud Sihombing sebagai pengendali dan pelaksana perintah operasi.

“Namun dalam proses mendorong kasus tersebut dalam sidang perdana, dalam berkas tidak dicantumkan kondisi, dan kerugian korban. Akibatnya tak ada rehabilitasi dalam berkas pidana dan tidak ada keadilan bagi korban,”

kata Kordinator Kontras Papua, Olga Helena Hamadi.

Sebenarnya, seperti dalam rilis Kontras dan BUK, pelaku berjumlah 25 orang, tetapi disebutkan hanya dua orang. Sementara korban yang berjumlah 105 orang yang dijadikan saksi hanya 17 orang.

Kontras dan BUK menilai, proses peradilan Abepura berdarah 2000 sarat dengan cacat hukum. Mirisnya, seperti dalam rilis,  korban tidak diakui sebagai korban walaupun enam korban tewas dalam penyiksaan.

“Sampai saat ini mereka trauma dan luka dalam.”

Peradilan yang dinilai cacat hukum, menyebabkan ketidakpercayaan korban pada hukum. Kekerasan jusrtu mendatangkan luka mendalam.

Pada 8 dan 9 September 2005 di Makasar, Sulawesi Selatan, Majelis Ad Hoc HAM kasus Abepura memvonis bebas Brigjend Polisi Johny Wainal Usman dan Kombes Polisi Daud Sihombing karena dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM di Abepura.

BUK dan Kontras mendesak Komnas HAM untuk segera menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat Wasior dan Wamena karena proses hukum masih tidak jelas di Kejaksaan Agung dan Komnas HAM Jakarta dan menjelaskan kepada korban sejauh mana tahapannya.

Kontras dan BUK juga mendesak gubernur Papua, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua untuk mendorong evaluasi resmi atas kebijakan keamanan di Papua dan menolak pasukan organik dan non organik serta rasionaliasasi jumlah TNI/Polri di Papua yang akan mengakibatkan korban-korban baru.

Kontras dan BUK juga meminta agar menghentikan penembakan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembungkaman demokrasi dan lainnya terhadap warga sipil Papua. (Jubi/Timo Marten)

Friday, December 7th, 2012 | 15:18:40, TJ

Komnas HAM Akan Bentuk Tim Tangani Tapol/Napol

Jayapura ((2/12) — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI akan membentuk tim guna menyelesaikan masalah Tahanan Politik/Narapidan Politik (Tapol/Napol) yang ada di Papua. Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigai mengatakan tahun depan tim ini sudah akan mulai bekerja.

“Salah satu yang akan dibahas didalam tim ini adalah peninjauan kembali soal status puluhan Tapol/Napol yang saat ini mendekam di penjara Papua. Perlunya amnesty bagi Tapol/Napol di Papua sebagai bagian dari solusi. Tapol/Napol itu bukan penjahat, bukan pencuri dan bukan kriminal,”

kata Natalius Pigai, Sabtu (1/12).

Ia menegaskan, para Tapol/Napol itu adalah mereka yang menyampaikan expresi hati nuraninya dan itu dalam konteks Hak Asasi Manusia.

“Kalau expresi nurani mereka dibungkam, itu kan melanggar HAM juga,”

tegas Natalius Pigai.

Belakangan ini sejumlan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Papua mengklaim jika pemerintah tak memperhatikan Tapol/Napol di Papua. Misalnya tentang hak memperoleh kesehatan bagi Tapol/Napol. Hal ini membuat sejumlah LSM turun jalan untuk meminta sumbangan kepada masyarakat dan juga lembaga bagi pengobatan Tapol/Napol di Papua. (Jubi/Arjuna)

Sunday, December 2nd, 2012 | 17:12:16, www.tabloidjubi.com

AI : Pemerintah Indonesia Harus Tindak Lanjuti Temuan Komnas HAM

JUBI — Pemerintah Indonesia diminta segera bertindak atas temuan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan pelanggaran HAM dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia di Kongres Rakyat Papua (KRP) III pada tanggal 19 Oktober 2011 lalu. Demikian isi release Amnesty Internasional (AI) yang diterima oleh tabloidjubi.com (8/11).

Tim investigasi Komnas HAM menemukan berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia, termasuk memulai tembakan pada peserta KRP III. Komnas HAM sendiri telah meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menyelidiki pelanggaran HAM.

Temuan ini sudah dilaporkan kepada Presiden pada tanggal 7 November, namun kantor kepresidenan menolak temuan tersebt dengan alasan polisi masih menangani kasus tersebut.

AI meminta pihak berwenang Indonesia harus melakukan investigasi independen, menyeluruh dan efektif atas temuan Komisi. Jika investigasi menemukan bahwa pasukan keamanan melakukan pembunuhan di luar hukum atau penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya, maka mereka bertanggung jawab, termasuk orang yang memberikan komando. Mereka harus dituntut dalam proses yang memenuhi standar internasional tentang keadilan dan korban diberikan reparasi.

Kegagalan untuk membawa pelaku pelanggaran ini ke pengadilan dalam sebuah pengadilan yang adil akan memperkuat persepsi bahwa pasukan keamanan di Papua tak dapat dipercaya.

Menurut Komnas HAM, tiga orang yang ditemukan tewas mengalami luka tembak di tubuh mereka. Komisi tidak dapat mengkonfirmasi apakah mereka dibunuh oleh polisi atau militer, dan telah meminta penyidik ​polisi forensik untuk memeriksa peluru yang ditemukan disekitar lokasi kejadian. Komnas HAM juga menemukan bahwa setidaknya 96 peserta telah ditembak, ditendang atau dipukuli oleh petugas polisi.

Komnas HAM lebih lanjut melaporkan bahwa pasukan keamanan telah menyerbu sebuah biara Katolik dan seminari. Mereka ditembak di gedung dan memecahkan jendela ketika para rohaniawan menolak untuk menyerahkan warga yang bersembunyi. Komnas HAM juga mengangkat kekhawatiran bahwa pasukan keamanan telah menyita ponsel, komputer laptop, printer, kamera, mobil, sepeda motor dan jutaan rupiah uang tunai, dan menyerukan untuk item ini harus dikembalikan kepada pemilik.

Komnas HAM juga menegaskan, bertentangan dengan pernyataan pihak berwenang Indonesia bahwa Kongres adalah ilegal, bahwa Menteri Hukum, Politik dan Keamanan Indonesia sebenarnya sudah mengarahkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri, untuk menghadiri Kongres dan memberikan pidato pembukaan.

Komisi membuat serangkaian rekomendasi termasuk meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempercepat dialog dengan rakyat Papua dan untuk mengevaluasi penyebaran kehadiran keamanan yang besar di daerah tersebut.

Penyelidikan Komnas HAM menunjukkan bahwa pasukan keamanan tampaknya telah melanggar hak untuk hidup dan kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, baik yang non-derogable dibawah Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana Indonesia adalah negara yang menandatangani konvensi tersebut.

Dengan menggunakan kekerasan yang tidak perlu dan berlebihan dan penggunaan senjata api terhadap peserta, pasukan keamanan Indonesia juga melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan dan Kekejaman Lain, di mana Indonesia juga telah meratifikasi konvensi tersebut. Selain itu, hak semua orang di Indonesia untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya dijamin dalam konstitusi Indonesia dan UU tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tindakan aparat keamanan juga tampak bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum, antara lain, bahwa kekuatan senjata api harus digunakan hanya sebagai upaya terakhir, sebanding dengan ancaman yang ditimbulkan, dan harus dirancang untuk meminimalkan kerusakan atau cedera. (Jubi/Victor Mambor)

Amnesty Internasional serukan pembebasan aktivis Papua

London (ANTARA News) – Amnesty International menyerukan pembebasannya segera dan tanpa syarat untuk sekelompok aktivis termasuk mahasiswa yang ambil bagian dalam barisan damai di Manokwari, provinsi Papua Barat, memprotes ketidakadilan dan pelanggaran HAM pasukan keamanan Indonesia terhadap warga Papua.

Amnesty International juga mendesak pemerintah Indonesia mencabut peraturan pemerintah No 77/2007 melarang logo atau bendera daerah, digunakan organisasi separatis, demikian keterangan Josef Benedict dari Amnesty Internasional yang bermarkas di London , Kamis.

Amnesty International yakin peraturan ini bertentangan dengan semangat UU Otonomi Khusus tahun 2001 yang memberikan orang Papua hak untuk mengekspresikan identitas budaya mereka.

Larangan membentangkan bendera ini tidak bisa dianggap alasan yang sah untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berasosiasi seperti yang diatur dalam ICCPR.

Amnesty International menyadari sedikitnya 90 aktivis politik di propinsi Maluku dan Papua yang telah dipenjara semata-mata untuk kegiatan politik damai mereka.

Amnesty International menganggap mereka “tahanan hati nurani” ( prisoner of conscience ) dan menyeru untuk pembebasan mereka segera dan tanpa syarat.

Amnesty International tidak mengambil posisi apapun mengenai status politik dari setiap provinsi Indonesia, termasuk desakan untuk kemerdekaan.

Namun mereka percaya hak untuk kebebasan berekspresi termasuk hak untuk melakukan advokasi secara damai referendum, kemerdekaan atau solusi politik lainnya yang tidak melibatkan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.

Melkianus Bleskadit aktivis Papua dipenjarakan di provinsi Papua Barat atas keterlibatannya dalam protes damai dan pembentangan bendera kemerdekaan.

Hukumannya menyoroti penggunaan terus undang-undang represif untuk mengkriminalisasi aktivitas politik damai di provinsi ini.

Perjalanan berakhir di lapangan Penerangan di Manokwari di mana aktivis politik lainnya berkumpul untuk memperingati ulang tahun kemerdekaan “Melanesia Barat”.

Selama upacara mereka membentangkan bendera “Bintang 14”, simbol kemerdekaan Melanesia Barat.

Unit Dalmas dari Polres Manokwari menangkap tujuh aktivis politik: Melkianus Bleskadit; Daniel Yenu, seorang pendeta, dan lima mahasiswa – Jhon Wilson Wader, Penehas Serongon, Yance Sekenyap, Alex Duwiri dan Jhon Raweyai.

Semua tujuh orang itu dituduh “makar” di bawah Pasal 106 KUHP Indonesia yang membawa hukuman maksimum penjara seumur hidup, dan dengan “menghasut” di bawah Pasal 160.

Pada 18 Agustus lalu, Melkianus Bleskadit dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manokwari sementara Daniel Yenu dijatuhi hukuman tujuh bulan dan 16 hari penjara pada tanggal 23 Agustus 2011.

Daniel Yenu dibebaskan karena telah menghabiskan lebih dari delapan bulan dalam penahanan. Pengadilan lima mahasiswa sedang berlangsung. Pengacara Daniel Yenu menyuarakan keprihatinan tentang proses persidangan.

Pengacaranya menyatakan barang bukti tidak berasal dari lokasi kejadian diperkenalkan selama persidangan dan
Daniel Yenu dibawa ke pengadilan 16 Agustus lalu dan dipaksa oleh hakim untuk mengikuti persidangan tanpa kehadiran pengacara yang telah menyiapkan nota pembelaan tersebut.

Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dimana Indonesia merupakan negara anggota, serta Undang-undang Dasar Indonesia menjamin hak kebebasan berkumpul, berekspresi, pendapat dan berasosiasi secara damai.

Sementara pemerintah Indonesia memiliki kewajiban dan hak untuk mempertahankan ketertiban umum dan memastikan setiap pembatasan untuk kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai tidak melebihi dari yang diizinkan di bawah hukum HAM internasional. (ZG/K004)
Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © 2011

Kamis, 25 Agustus 2011 06:20 WIB | 905 Views

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny