Hanya Otsus Plus Jadi Pintu Masuk

JAYAPURA – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Perwakilan Papua, bidang infrastruktur, Willem Wandik mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal kebijakan pemerintah Provinsi Papua dalam pembentukan undang-undang Otsus Plus.

Sebab menurutnya, Otsus Plus di tanah Papua sangat strategis sebagai pintu masuk pembangunan dan kesejahteraan bagi rakyat Papua, baik di bidang pendidikan, kesehatan, perekonomian, pertumbuhan Sumber Daya Alam (SDA), dan Sumber Daya Manusnia (SDM).

“Saya selaku anggota DPR RI dari Komisi V yang membidangi Infrastruktur tak bisa membicarakan soal pembangunan di Papua saat ini sebelum Otsus Plus digolkan oleh Pemerintah Pusat, pada kepemimpinan Presiden Jokowi,” ucapnya kepada Bintang Papua melalui telepon selulernya, Jumat (16/1)

Ia berharap kepemimpinan Presiden RI, Ir Joko Widodo dapat memprioritaskan Otsus Plus, karena Otsus Plus merupakan aspirasi rakyat Indonesia yang ada di tanah Papua untuk menentukan nasib mereka dalam melakukan kebijakan pembangunan di tanah sendiri.

“Saat ini Pemerintah Provinsi Papua dan seluruh stakeholder yang ada di tanah Papua sedang mendorong apa yang menjadi keinginan masyarakat, dan kami akan dorong ke pusat,” katanya.

Lanjut dia, Otsus Plus merupakan kerangka dasar sebagai kebijakan peradan umat di tanah ini, yang mana selama ini banyak permasalahan yang terjadi baik konflik social, maupun konflik horizontal. “Oleh karenanya, jika Otsus Plus di Golkan maka permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini dapat terselesaikan,” ujarnya.
an bahwa setelah Otsus Plus digolkan oleh Pemerintah Pusat maka, Pemerintah Maupun rakyat Papua sudah punya agenda untuk melakukan penyusunan dokumen tata ruang kota secara komprehensif seluruh Kabupaten/kota, rancangan pemerintahan kampung harus terhubung dengan perencanaan distrik.

Kemudian, rancangan distrik harus terhubung dengan perencanaan Kabupaten, rancangan Kabupaten harus terhubung dengan perencanaan Provinsi Papua dan Provinsi harus terhubung dengan perencanaan nasional.

“Ini yang harus kita dorong jangan sampai konsentrasi kita jauhkan dengan usulan-usulan kegiatan-kegiatan yang sifatnya spektakuler. Kalau itu yang terjadi maka, dari tahun ke tahun dan dari masa ke masa penataan pembangunan fisik akan selalu kacau tanpa punya target yang jelas,” cetusnya.
Dikatakan, Papua ini mempunya lahan yang kosong untuk harus ditata dengan baik. Ada titik mana yang harus kita jadikan kawasan sentral gavermen, kawasan mana kita jadikan sebagai sentral bisnis, titik kapital, titik pusat pendidikan, pusat industri.

“Jangan kita campur aduk seperti model di Jakarta. Jakarta ini dari dulu tidak punya target dan tidak punya tata ruang kota yang baik sehingga penataan pembangunannya semberaut lalu sehingga pemerintah pusing tentang banjir, macet, sampah,” katanya.

Oleh karena itu, Papua tidak boleh terjadi seperti itu. Sebab di Papua masih banyak lahan kosong, sehingga harus ditata lebih baik dan membuat kerangka dasar yang lebih baik.

“Setelah kerangka dasar baru kita mulai menyusun tata ruang kota yang komprehensif, sehingga punya target. Misalnya, jalannya, nasional, jalan provinsi harus dilakukan,” katanya.

Bahkan lebih jauh disampaikan Willem Wandik, bahwa sepanjang jalan itu kiri kanan harus di tatar sedemikian rupa. Sebab pembangunan akan pesat dan jalan akan semakin berkembang, sehingga pembangunan jalan harus betul-betul di tata lebih baik.

“Di sana tidak boleh ada pembangunan rumah di samping jalan. Kalau boleh pembangunan rumah jauh dari samping jalan, karena suatu saat jalan tersebut dikembangkan menjadi beberapa badan jalan,” katanya.

Iapun yakin jikalau Otsus Plus bisa gol karena sekarang Presiden Jokowi sedang melakukan invetarisasi semua persoalan di tanah Papua untuk mengambil sebuah kebijakan secara cepat dan tepat.

“Jokowi orangnya mau melakukan kebijakan cepat dan tepat, sehingga ia langsung mendengar suara hati rakyat, terutama dalam momen dialog kebangsaan dan dilanjutkkan pembincaraan otsus plus,” tutupnya. (loy/don/l03)

Source: Sabtu, 17 Januari 2015 01:08, BinPa

RUU Otsus Plus Terus Diperjuangkan

JAYAPURA — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua TEA. Hery Dosinaen, S.IP, mengungkapkan jika saat ini tim asistensi Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua (RUU Otsus Plus) akan melakukan lobi kembali ke DPR RI.

“Kami tadi sedang berbicara dengan asistensi pusat dan mereka sedang mengadakan loby dengan DPR RI kita tunggu minggu depan bagaimana perkembangan,” ucap Sekda kepada wartawan di ruang kerjanya pada Selasa (13/01) siang.

Ia sendiri menegaskan pihaknya akan terus berjuang agar RUU Otsus Plus bisa disahkan oleh DPR RI agar segala masalah yang selalu menghalangi terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat Papua bisa segera diwujudkan.

“Yang jelas kita tetap berjuang agar RUU Otsus bagi Pemprov Papua bisa ditetapkan dan bisa dilaksanakan,” cetusnya.

Sekda juga memastikan, meski pihaknya harus mengulang kembali segala proses yang dibutuhkan agar RUU Otsus Plus ini disahkan, namun materi yang terdapat di dalamnya tidak akan mengalami perubahan. “Tidak ada perubahan dalam draft, semua tetap,” ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP, MH., sempat mengatakan jika tim asistensi kemungkinan akan mengalihkan inisiatif melalui DPR RI, tidak seperti sebelumnya yang melalui pemerintahan. Tapi ia juga mengatakan, jika pihaknya masih akan melihat pihak mana yang lebih merespon kepentingan Papua tersebut. (ds/don/l03)

 

Sumber: Sumber: Rabu, 14 Januari 2015 01:44, BinPa

Sekarang Bukan Otsus Minus Lagi, tetapi NON Otsus

Sejak wacana dan perjuangan para Papindo yang ditugaskan di jabatan Pemerintah kolonial NKRI seperti Gubernur, Ketua I, DPRP dan Ketua MRP ramai-ramai bersemangat memperjuangkan apa yang mereka sendiri beri nama “Otsus Plus”, PMNews dan Tentara Revolusi West Papua langsung menyatakan “Itu bukan Otsus Plus, tetapi Otsus Minus”.

Tetapi dalam perkembangannya, bukan Otsus Minus, apalagi Otsus Plus, yang dilahirkan justru Non-Otsus, yaitu Bumi Cenderawasih dalam hukum penjajah Indonesia kembali ke salah satu provinsi NKRI yang sama statusnya secara hukum dengan provinsi lainnya di Indonesia. Pantas saja status Non-Otsus yang bakalan disandang provinsi di Tanah Papua ini mendapat tanggapan dari gubernur Papua Lukas Enembe dan mengeluarkan pernyataan “bargaining”, yang menurut PMNews akan sulit dipenuhi.

Gubernur Nyatakan, “Otsus boleh Dihapus asal Papua diberi Kewenangan” seperti dilansir BintangPapua.com tanggal 15 November 2015. Arti lain dari pernyataan gubernur ini ialah,

“Waduh, saya gagal memperjuangkan Otsus Plus di akhir pemerintahan SBY, sekarang di pemerintahan Joko Widodo saya bukan siapa-siapa, jadi perjuangan saya sudah saya nyatakan gagal total, dan sekarang malahan status Otsus mau dihapus, Megawati ini perempuan pembunuh para tokoh Papua, saya juga terancam. Jadi lebih lunak saya minta kewenangan ajalah, daripada nyawa saya menjadi taruhan gara-gara tuntut Otsus Plus atau Otsus seperti nasib pendahulu saya Theys Eluay dan Jaap Solossa yang terang-terangan dibunuh di depan mata semua orang.”

Terlihat sepertinya Gubernur Provinsi Papua lupa apa yang diucapkannya saat meluncurkan dan memperjuangkan Otsus Plus beberapa bulan lalu. Ucapannya masih segar di telingan kita semua. Saat Otsus mau dihapus, semua perjuangan Otsus Plus dianggap tidak pernah ada. Padahal perjuangan yang dia luncurkan begitu menjadi Gubernur itu merupakan pertaruhan harga dirinya sebagai gubernur pertama dari Pegunungan Tengah Tanah Papua. Banyak dana, tenaga, waktu yang sudah dikuras habis-habisan. Tetapi cukup mengejutkan, Jakarta menganggapnya tidak ada apa-apanya, sama halnya Papua juga menganggapnya seolah-olah sepertinya tidak pernah terjadi apa-apa dengan Otsus.

Tiba-tiba begitu mendengar wacana penghapusan Otsus, Gubernur Papua langsung minta kewenangan. Padahal Gubernur lupa bahwa “Justru Kewenangan itu yang Mau diambil”, bukan Otsusnya. Otsus menekankan kewenangan entah dalam bentuk distribution of power atau delegation of power, yang jelas Otonomi berbicara tentang “kewenangan”.

Lalu kita bertanya, “Bagaimana caranya kewenangan tanpa Otsus?” Atau pertanyaan lain, “Apakah ada kewenangan di luar Otsus?” Tentu saja, Otsus dihapus berarti sama dengan kewenangan diambil. Itu sudah otomatis, itu pasti, dan itu konsekuensi logis secara hukum. Tidak bisa kita katakan Otonomi Boleh dihapus tetapi Kewenangan diberikan. Secara logika politik hukum tidak pas, karena dalam politik hukum, begitu UU Otsus dicabut, maka sudah termaktub di dalamnya kewenangan juga diambil kembali, bukan diberikan.

Yang harus dilakukan pemerintah Provinsi di Tanah Papua saat ini bukannya menyerah dan menuntut kewenangan yang sudah pasti terambil, tetapi bersiteguh mempertahanan dan memperjuangkan Otsus Plus yang merupakan inisiativ Gubernur kolonial di Tanah Papua dengan menyatakan bahwa Otsus boleh dihapus tetapi Otsus Plus tetap diperjuangkan sehingga rakyat Papua melihat betapa pejabat kolonial di Tanah Papua membela dan konsisten dengan perjuangan mereka, dan berharap kehidupan yang lebih baik daripada sebelumnya di bawah kepemimpinan mereka. Kalau tidak, kepercayaan yang selama ini dirayakan pasti menguap dan akibatnya rakyat Papua akan mengembara di belantara kebingungan mencari solusi menurut cara dan pendekatan mereka masing-masing.

Kalau itu yang terjadi, maka Papua Merdeka sudah pasti dan harus menjadi pilihan kita semua sebagai solusi yang tepat dan final, tidak bisa ditawar-tawar lagi dengan alasan apapun juga. Selama ini Ketua I DPRP, Ketua MRP dan Gubernur Papua menyatakan Papua perlu orang yang punya hati dan membangun dengan hati itu menjadi buyar, menjadi kampanye politik belaka, menjadi tidak ada hubungan dengan hasil kerja nyata di lapangan. Memang demikian karena kegagalan Otsus Plus sudah pasti memalukan, tetapi sangat memalukan lagi dengan pencabutan Otsus di depan mata dan dari tangan para pemimpin asal pegunungan Tengah Papua. Dalam istilah kasar, para Kepala Suku Pegunungan Tengah sudah pasti akan menyuruh kalian

“Lepas koteka, kenakan Sali/ Tali saja, karena nyata-nyata kalian gagal total memperjuangkan aspirasi dan hak bangsa Papua di dalam NKRI!”

Otsus Boleh Dihapus Asal Papua Diberi Kewenangan

Gubernur sedang berbincang dengan beberapa kepala daerah di PapuaJAYAPURA – Otonomi khusus (Otsus) boleh saja dihapus asalkan Papua diberi kewenangan mengelolah sumber daya alamnya. Hal itu diungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP., M.H., dalam menyikapi adanya isu yang menyebutkan jika Pemerintah Pusat yang dikomandoi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai niat untuk menghapus Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan kepada dua Provinsi di Tanah Papua.

Menilai hal tersebut, gubernur pun memandang hal itu bisa saja diterima asal ada konsekuensi yang harus diberikan pemerintah pusat kepada Papua dan Papua Barat, yakni dalam bentuk pemberian kewenangan untuk mengolah sumber daya alam yang ada di Tanah Papua.

“Informasi terakhir pemerintahan yang baru mau tiadakan Otsus, jadi kita ikuti saja, kalau itu ditiadakan oleh pemerintahan baru lebih baik lagi, jadi ini kita bersatu bersama kebijakan nasional yang tidak memahami Papua,”

kata gubernur ketika memberikan arahan dalam penutupan RUPS LB Bank Papua di Swiss-Bel Hotel pada Jumat (14/11) kemarin.

“Tidak usah Otsus tapi kasih kewenangan ke kita untuk mengatur kekayaan alam kita, dari pada Otsus semua Bupati asal Papua masuk tahanan, dari pada kejar-kejar kita lebih bagus kasih kewenangan seluruh kekayaan alam kita kelola sendiri dan dimanfaatkan untuk kemajuan Papua, itu lebih baik,”

sambungnya.

Karenanya untuk mengantisipasi isu penghapusan Otsus bagi Tanah Papua betul terjadi, gubernur pun mengajak seluruh pemimpin daerah di kedua Provinsi dapat bersatu dan menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat.

“Saya harap Bupati-Bupati di Papua Barat harus bersatu, kita di papua harus bersatu untuk menyampaikan hak kita seperti ini di tanah Papua, jangan mereka kuras habis kekayaan alam kita di Tanah Papua, itu tidak boleh. Nanti tanggungjawabnya kepada anak-anak kita dan generasi-generasi yang akan datang.”

Cetus gubernur.

Menurut gubernur, saat ini setiap hari Bupati-Bupati yang ada di Papua dan Papua Barat masuk tahanan, dan hal ini dipandangnya tidak boleh terus dibiarkan.

“Ini harus kita lawan, kami baru menikmati dari tahun 2001 sampai hari ini 13 tahun pembangunan Papua, sejarah 17 Agustus 1945 sampai 1969 kita tidak tahu kita ada dimana, 1969 sampai 1996 itu kita dianiaya, disiksa, dibunuh oleh pemerintahan orde baru. 1996 sampai 2001, pemerintah di Provinsi seperti tidak jalan karena masa transisi antara Otonomi Khusus dan kemerdekaan. 2002 sampai hari ini baru kita sedang menikmati kemerdekaan yang sesungguhnya dari negara ini.”

Ujarnya.

“Karena itu saya harap kita mampu menjelaskan kepada negara ini bahwa kita baru mulai membangun, karena kesan Jakarta bahwa Rp30 Triliun dianggap untuk satu tahun, padahal ini untuk 13 tahun selama Otsus berjalan.”

Menurut gubernur, selama Otsus berjalan sudah ada dana sebesar Rp50 triliun yang masuk ke Papua dan Papua Barat, hanya saja dana tersebut lebih banyak beredar di luar Papua, baik dana Vertical maupun Pemerintah Daerah. “77 persen dana itu terbang keluar, di sini tidak ada uang,” cetusnya.

Solusi yang ditawarkan gubernur untuk menghadapi hal tersebut telah diuraikan, dengan membangun pusat industri yang dapat menyuplai setiap bahan baku yang dibutuhkan untuk menjalankan roda kehidupan di berbagai aspek.

“Langkah yang harus kita bangun adalah membangun integrasi industri di Papua, seluruh potensi kekayaan alam kita kelola disini.” Katanya. (ds/don)

Sabtu, 15 November 2014 01:16, BinPa

RUU Otsus Plus Mengarah ke Negara Federal

Sabtu, 18 Oktober 2014 10:05, BinPA

Michael ManufanduTimika – Masih terganjalnya pengesahan RUU Otsus Plus Papua di Pusat, ditengarai karena materi dari RUU Plus tersebut tidak sesuai konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sinyalemen itu seperti diungkapkan Mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Kolombia, Michael Manufandu. Tokoh Papua ini menilai materi Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Plus Papua yang diajukan Pemprov Papua ke Komisi II DPR RI tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena mengarahkan Papua menjadi sebuah daerah federal.

“Saya kira kalau materinya merongrong negara kesatuan, sudah tentu akan terganjal di pusat karena Indonesia bukan negara federal. Kalau nanti RUU Otsus Plus Papua itu disetujui Pemerintah Pusat, maka pasti ke depan daerah lain juga akan meminta yang sama,” kata Michael Manufandu di Timika, Jumat (17/10).

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi II DPR RI nantinya pasti akan melakukan evaluasi total terhadap materi RUU Otsus Plus Papua yang diperjuangkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe bersama para bupati/walikota di Provinsi Papua itu.

Hal itu terjadi lantaran ada banyak materi RUU Otsus Plus Papua yang terkesan multi tafsir dan mengganggu kepentingan nasional. “Saya kira ada banyak pasal dalam RUU Otsus Plus Papua itu yang akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI. Karena itu pengesahan RUU tersebut akan membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujar mantan Dubes RI untuk Kolombia itu.

Ia mengatakan, penyusunan sebuah RUU memerlukan pengkajian secara mendalam dari berbagai aspek, termasuk dari sisi tata bahasa.

“Harus hati-hati menggunakan bahasa agar tidak menimbulkan multi tafsir. Saya berharap tim Kemendagri, tim Pemprov Papua dan tim Pemprov Papua Barat agar melakukan sinkronisasi materi RUU Otsus Plus Papua sehingga nantinya UU itu bisa diterima semua pihak,”

ujar Michael Manufandu.

RUU Otsus Plus Papua merupakan perubahan terhadap UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Jika UU Nomor 21 tahun 2001 hanya memuat 24 BAB dengan 79 pasal, maka RUU Otsus Plus Papua berisi 51 BAB dengan 369 pasal.

Gubernur Papua Lukas Enembe beberapa waktu lalu mengatakan RUU Otonomi Khusus Pemerintahan di Tanah Papua yang telah diajukan ke Komisi II DPR RI sudah mengakomodasi kepentingan soal hak-hak pengelolaan sumber daya alam yang selama ini sebagian besar disetor ke pusat agar dikembalikan menjadi penerimaan Pemprov Papua.

“Harapan kita segala kekayaan alam yang dikelola di bumi Papua termasuk Freeport, kekayaan alam di laut, hutan dan lain-lainnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat Papua,”

kata Lukas Enembe usai melantik Bupati-Wakil Bupati Mimika, Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang di Timika awal September lalu. (ant/don/l03)

Hati Gubernur Papua Hanya Untuk Kemandirian dan Kesejahteraan Orang Asli Papua

Suasana pertemuan DPD KNPI Provinsi Papua dalam membahasa program kerja dan membahas dukungan terhadap RUU Otsus Plus yang diperjuangkan Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH dan tim asistensi RUU Otsus PlusJAYAPURA – Ketua DPD KNPI Provinsi Papua, Max M.E. Olua, S.Sos., M.Si., mengatakan, pandangan KNPI Papua selaku pemuda Papua komitmen untuk mendukung perjuangan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP., M.H., dan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, S.E., M.H., terhadap UU Otsus plus dimaksud.

Dikatakan, Otsus Plus diperjuangkan untuk kesejahteraan masyarakat Papua, dan bukan untuk saat ini saja, tetapi pada masa depan anak cucu negeri ini. Sebagaimana pihaknya selaku pemuda Papua mengikuti perkembangan yang di Jakarta dan mendalami isi dari draff RUU Otsus Plus tersebut.

Kandungan dari RUU Otsus Plus itu bila kita pelajari baik dari 375 pasal, itu betul-betul manifestasi atau mempertajam UU No 21 Tahun 2001, yang dalam Otsus Plus itu benar-benar ada afirmative dan proteksi dalam hak kesulungan atas kekayaan alam di negeri ini.

Istilah Pemerintah Pusat bahwa telah memberikan anggaran/fiskal, lalu pertanyaan, itu diberikan dalam bentuk apa? juga rakyat terkadang terjebak bahwa Papua sudah mendapat dana sekian puluh trilyun, misalnya dana Rp40 Triliun. Dana dialokasikan Rp40 T, tapi itu kongkrit hanya diatas kertas saja, kenyataanya tidak, makanya dalam Otsus Plus itu, meminta agar Pemerintah Pusat, selain memberikan anggaran tetapi juga harus memberikan kewenangan dan kelembagaan untuk dikelola sendiri terlepas dari Pemerintah Pusat. ‘’Dana Otsus yang terbagi dalam lintas sektoral (lembaga kementrian di daerah) yang dalam asas dekonsentralisasi itu, barulah kita semua berbicara dana puluhan triliun itu,’’ katanya.

Kritikan terhadap perjuangan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP., M.H., dalam memperjuangkan Undang-Undang Pemerintahan Papua menjadi amanah bagi Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP., M.H., untuk terus memperjuangkannya. Pihaknya memberik apreasi dengan mengesampingkan kritikan yang ada, karena bagaimanapun perjuangan yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe, S.IP., M.H., bersama tim asistensi UU Otsus Plus dan rakyat Papua belum berakhir, karena sudah masuk dalam tahapan yang boleh dikatakan mencapai 90 persen penyelesaiannya, tinggal 10 persen disahkan oleh DPR RI periode 2014-2019 yang sebentar lagi dilantik.

“KNPI Provinsi Papua beserta KNPI kabupaten/kota pada prinsipnya berkomitmen untuk mendukung perjuangan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP., M.H., dan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal S.E., M.H., terhadap UU Otsus plus dimaksud,”

ujarnya kepada wartawan di Sekretariat DPD KNPI Papua, Sabtu, (4/10).

Recovernya RUU Otsus Plus tersebut, bukan dibatalkan melainkan karena sempitnya waktu, menyebabkan DPR RI periode ini tidak punya waktu banyak membahasnya, karena ada hal-hal yang sangat krusial yang harus dibehas intensif oleh DPR RI untuk disempurnakan gula dalam pelaksanaannya mampu memberikan kemandirian dan kesejahteraan bagi rakyat Papua.

Patut diingat bahwa recovernya UU Otsus Plus dimaksud tidak lain karena adanya kesalahan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, sebab sebagaimana pengakuan Gubernur Lukas Enembe, S.IP., M.H., dalam pertemuan bersama dengan tim asistensi Otsus Plus bahwa draff UU Otsus Plus sebenarnya sudah dimaksukan pada 19 Maret 2014 lalu, namun draff itu tidak diseriusi oleh Kemendagri, sehingga membuat Gubernur Lukas Enembe membentuk tim asistensi Otsus Plus, tugasnya mengawal pembahasan RUU Otsus Plus itu di Kemendagri ditengah-tengah injury time masa akhir jabatan DPR RI sekarang ini. Jadi sebetulnya rec-over (dilanjutan pembahasannya oleh anggota DPR RI Periode 2014-2019) RUU Otsus Plus itu bukan kesalahan Pemerintah Provinsi Papua.

Perjuangan harus didukung oleh semua komponen anak bangsa yang hidup dan makan diatas negeri Bum Cenderawasih ini. Tidak perlu dikritik demi kejayaan kesejahteraan orang asli Papua.’’ Harus kita ingat semua bahwa gubernur berganti gubernur, bahkan diera Otsus Papua selama 12 tahun lalu, tidak ada perjuangan yang berarti dari para pembesar di Tanah Papua ini,’’ imbuhnya.

Bayangkan saja, selama era Otsus berjalan meski dana Triliunan diantaranya sekitar dana Otsus Rp40 T (fiskal daerah) diturunkan ke Papua, itu tidak membawa dampak berarti, karena pemberian anggaran tidak disertai dengan pemberian kewenangan. Akibatnya, dana triliunan tersebut masih saja dikelola oleh pemerintah pusat di daerah melalui lembaga vertikalnya, seperti Balai Pembangunan Infrastruktur Provinsi Papua dan lembaga vertikal pusat lainnya di daerah yang jelas setiap tahun anggaran berjalan di era Otsus ini masih mendapatkan jatah dana Otsus, yang semestinya lembaga vertikal pemerintah pusat di daerah harusnya tidak mengelola dana Otsus tetapi harus dana langsung dari Pemerintah Pusat.

Kondisi anggaran yang terbagi habis ke instansi vertikal pusat di daerah ini yang menyebabkan berapa besar anggaran pun yang dikucurkan ke Papua tidak akan mampu memandirikan dan mensejahterakan rakyat Papua. “Yang selama ini alokasi dana yang dialokasikan dari pusat ke daerah itu hanya Rp3 triliun saja, karena sebagian besar dana Otsus masih dikelola oleh lembaga sektoral di daerah. Maka UU Otsus Plus ini betul-betul diperjuangkan, supaya tidak hanya fiskal diberikan saja tetapi juga kewenangan dan lembaga dari pusat juga diberikan ke pemerintah daerah yang ujungnya untuk kesejahteraan rakyat Papua,” imbuhnya.

Persoalan ketidakberhasilan Otsus yang disampaikan oleh rakyat Papua bahwa tidak membawa kemandirian dan kesejahteraan bagi rakyat Papua, inilah mengetuk hati Lukas Enembe, S.IP., M.H., yang dipercayakan oleh Tuhan dan rakyat Papua untuk memimpin Papua dalam 5 tahun mendatang. Keprihatinan seorang Gubernur Lukas Enembe inilah membuat Gubernur Lukas Enembe merevisi UU Otsus menjadi Otsus yang diperluas atau UU Pemerintahan Papua.

Kita bayangkan saja, Papua memiliki kekayaan alam yang luar biasa, baik kekayaan pertambangan, kekayaan kehutanan, dan kekayaan laut yang melimpah ruah, namun hasilnya hampir 80 persen di nikmati oleh bukan penduduk Papua. Sebut saja, hasil dari pertambangan PT. Freeport yang 1 truck PT. Freeport saja menghasilkan duit Rp40 M/sekali angkut. Dari Rp40 M tersebut dikalihkan dengan sekitar 400 truck milik PT. Freeport semuanya itu dinikmati oleh bukan penduduk asli Papua, karena selain Kantor Pusat PT. Freeport Indonesia berada di DKI Jakarta, tetapi juga tambang hasil galian diproduksi menjadi produk siap dipasarkan semua dilakukan di Amerika Serikat (AS) tentunya pajak dan retribusinya dinikmati oleh orang Jakarta dan warga AS, sementara Papua hanya mendapatkan royalti saja yang kenyataannya tidak mampu mensejahterakan rakyat Papua.

Demikian, pula kekayaan perikanan laut, misalnya saja ikan, rata-rata investor menangkap ikan di perairan laut Papua (termasuk perairan Maluku) namun kapal-kapal ikan tersebut membongkar muatannya di Makassar, Surabaya dan daerah lainnya, tentunya pajak dan retribusi masuk ke daerah bersangkutan, sementara Papua tidak mendapatkan apa-apa. Hal seperti itupun pada bidang kehutanan dan lainnya.

Beberapa contoh diatas terjadi karena kewenangan dalam pemberian perijinan dan lainnya diberikan oleh kementrian di Pemerintah Pusat, sementara Papua tinggal melaksanakan perintah Jakarta (Pemerintah Pusat) dan tidak boleh membantah, sedangkan yang mempunyai wilayah adalah rakyat Papua, akhirnya hanya menjadi penonton saja menyaksikan investor mengambil kekayaan alam Papua, dan rakyat Papua tinggal hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangannya, yang diibaratkan sebagai Tikus Mati diatas Lumbung Padi. (***)

Sumber: BintangPAPUA.com, Rabu, 08 Oktober 2014 09:34

Otsus Plus Bukan Ciptakan Papua ‘M’

Yunus WondaJAYAPURA – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) memuji, perjuangan Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Papua, Kelemen Tinal dalam memperjuangkan Undang-undang Otsus Plus. Orang nomor satu dan nomor dua di Papua ini telah memberikan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat Papua.

”Saya yakin bahwa Pak Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal bekerja dengan hati. Mereka tidak ada kepentingan-kepentingan sesaat, tapi mereka bekerja untuk kepentingan masyarakat Papua, walaupun UU Otsus ini masih di pending,”

kata Yunus Wonda kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/10).

Menurut Yunus, semua orang boleh merasa hebat dan pintar, namun justru menghancurkan negeri ini. ”Saya harus garis bawahi, menciptakan Papua merdeka bukan pada posisi Otsus Plus tapi rakyat kita memang luar biasa dan rakyat semua hadir pada saat negeri ini tidak membutuhkan orang pintar, tapi negeri ini membutuhkan orang sederhana dan memiliki hati,”
ujar politisi ulung partai demokrat ini.

Oleh karena itu, ia mengajak semua elemen masyarakat agar tidak berbicara masalah hal yang besar, tapi mari berbicara untuk kepentingan rakyat dalam mewujudkan keinginan rakyat Papua.

“Boleh memberikan kritik dan lain-lainnya, tapi mari juga berikan dukungan. Sebab belum tentu benar yang kita bicarakan itu. Mari kita satu hati untuk mendorong Otsus Plus ini,”

ujarnya.

Disinggung apakah sudah dilakukan evaluasi selama ini? Yunus Wonda menyampaikan, rancangan pembuatan UU Otsus Plus telah dievaluasi melalui MRP dengan menghadirkan 300 lebih orang Papua, baik Papua maupun Papua Barat. “Jadi semua itu rakyat yang evaluasi bukan pemerintah yang melakukan evaluasi,” tegasnya.

Menurut dia, karena Otsus dinilai gagal selama kurang lebih 13 tahun, maka presiden memberikan kesempatan kepada Gubernur mencoba melihat secara keseluruhan apa sebenarnya yang menjadi persoalan di Papua.

“Kami tahu dan kami sadar bahwa tidak 100 persen harus sempurna, karena kesempurnaan hanya milik Tuhan. Tapi paling tidak ada hal yang bisa kita lakukan untuk merubah negeri ini,”

tukasnya.

Oleh karena, dirinya mengajak semua pihak untuk saling mendukung dan saling bergandeng tangan merubah negeri ini. “Apakah ada evaluasi yang nanti menghasilkan hal yang baru. Toh draft otsus plus ini kan bagian dari evaluasi yang dilakukan oleh rakyat Papua,” imbuhnya. (loy/ari/l03)

Sabtu, 04 Oktober 2014 12:29, BintangPAPUA.com

Jakarta sebenarnya MALAS TAHU dengan UU Otsus Plus

Yang salah dengan Gubernur Papua dan rombongannya ialah “menaruh harapan terlampau banyak, jauh lebih daripada kemampuan NKRI untuk memenuhinya”, demikian pernyataan dari Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi West Papua. Dari

Menurut suluhPAPUA.com, yang kurang ialah keterlibatan semua unsur masyarakat Papua (semua stakeholders). Beberapa anggota DPRP mengatakan pengajuan Draft UU Otsus Plus terkesan tergesa-gesa, anggota DPRP tidak tahu apa isi UU dimaksud. Berlawanan dengan itu rombongan yang dipimpin Gubernur Lukas Enembe mendesak agar Draft UU Otsus Plus yang sekarang ini telah mengalami 14 kali perubahan ini segera disahkan sebelum SBY mengakhiri masa kepemerintahannya 20 Oktober 2014.

Di tengah-tengah itu baik rakyat Papua secara umum, pimpinan Gereja maupun para aktivis Papua Merdeka menolak UU Otsus Plus yang menambah masalah di atas masalah yang sudah menumpuk begitu lama. Mereka menuntut Otsus Plus supaya dihentikan.

Di tingkat nasional NKRI, ada anggota DPR RI yang menerima dengan berterimakasih kepada pemerintah daerah dari tanah Papua, ada yang menolak dengan alasan pengajuan UU Otsus Plus ini tidak mengikuti prosedur pembuatan Undang-Undang di negara kolonial dimaksud.

Dikatakan dana yang dihabiskan ialah Rp.15 miliar, tidak terhitung berapa jumlah tenaga dan waktu yang telah dikuras untuk menghasilkan produk usulan UU Otsus Plus.

Sejah dari awal Gubernur Lukas Enembe dilantik, kita disuguhkan dengan sebuah janji yang menggiurkan, yaitu sebuah paket Otonomi Khusus yang Plus. Setelah itu pula proyek Otsus Plus ini diluncurkan. Dibentuklah tim, dengan Wakil Ketua I DPRP Yunus Wonda sebagai Koordinator.

Pengajuan Draft UU Otsus Plus ini penuh dengan keanehan-keanehan. Keanehan pertama, Gubernur Lukas Enembe terlampau percaya diri, jauh daripada realitas politik NKRI. Ia terlalu percaya, seolah-olah NKRI adalah milik orang tua kandungnya, padahal SBY sebagai presiden Kolonial NKRI hanyalah seorang Presiden kolonial, presiden dari negara yang menjajah tanah dan bangsa Papua. Naif memang, sikap ini.

Keanehan kedua, selain terlampau jauh percaya diri, Gubernur Kolonial NKRI Lukas Enembe juga slaah dalam hal terlampau berharap, atau mengharapkan terlampau banyak, melampaui kemampuan NKRI untuk memenuhinya. NKRI bukannya tidak mau, tidak juga menolak, tetapi yang jelas TIDAK MAMPU memenuhi tuntutan yang disampaikan dalam Draft UU Otsus Plus versi Lukas Enembe dalam rangka agenda Papau Bangkit untuk Mandiri dan Sejahtera.

Keanehan kegita, sejak awal draft sampai akhir dari draft UU Otsus Plus ini diantar ke ibukota koloni Jakarta-pun Gubernur Provinsi Papua Barat bernama Abraham O. Atururi tidak pernah terlihat batang-hidungnya. Padahal baik Lukas Enembe maupun Bram Atururi sama-sama pimpinan BIN di tingkat provinsi, tetapi kelihatannya yang satu lebih kelas berat, lebih paham politik NKRI karena ia purnawirawan TNI, yang satunya berasal dari orang sipil, jadi tidak paham betul kemampuan NKRI memenuhi tuntutan-tuntutan yang termuat dalam Draft UU Otsus Plus.

Keanehan keempat, kan UU Otsus Plus ini sudah diajukan paling tidak setahun lalu, paling tidak sudah dilakukan revisi sebanyak 14 kali, akan tetapi sampai memasuki “Injuri Time” begitu menurut Yunus Wonda-pun draft ini belum juga tuntas, sampai akhirnya ditolak untuk disahkan sebelum 30 September 2014.

Selain keanehan pokok di atas, ada juga keanehan teknis, yang terlihat bukan aneh saja, tetapi bisa dikatakan “gila”. Yang pertama ialah Pasal yang mengatur Referendum, kalau NKRI menolak Draft UU Otsus Plus ini.

Yang kedua ialah proses penyusunan draft UU Otsus Plus sangat tertutup, sangat privat, terkesan bukan hanya tertutup tetapi sangat rahasia. Kerahasiaan itu dijaga ketat antara Gubernur Lukas Enembe, Ketua I DPRP Yunus Wonda dan Ketua MRP Murib. Ditambah Ketua DPRP Deerd Tabuni.

Yang ketiga ialah ancaman-ancaman yang dikeluarkan Gubernur Lukas Enembe, Ketua MPR Murib dan Ketua DPRP Deerd Tabuni, bahwa kalau UU Otsus Plus ini ditolak maka ketiganya akan mengundurkan diri dari posisi mereka, sampai-sampai mengancam akan meninggalkan Indonesia dan tinggal di negara lain.

Kalau kita kritisi pasal demi pasal dan point demi point, maka pasti banyak yang membuat kita bertanya:

  • Kok Gubernur Papua ini paham bahwa dia sedang berbicara dengan NKRI yang adalah negara kolonial apa tidak?
  • Kok jajarah pemerintah kolonial di Provinsi Papua terlalu banyak berharap kepada NKRI? Apa memang NKRI itu nenek-moyang mereka, orang tua mereka, saudara sebangsa-setanah air mereka?

Barangkali dari peristiwa yang melelahkan ini, yang akhirnya GAGAL TOTAL dan semua energi KEMBALI KE TITIK NOL ini kita semua belajar ungkapan Sekretaris Perserikatan Bangsa-Bangsa Mortimer kepada Lt. Gen. Amunggut Tabi pada tahun 2001 di Geneva, Siwitzerland,

“Sejelek apapun saudara-mu, kau tetap kembali melobi saudara-saudaramu sendiri untuk membela kasus Anda. Jangan terlalu banyak berharap kepada orang-orang di sini, apalagi berharap kepada saya orang kulit putih. Sebaik apapun Indonesia, mereka tetap adalah penjajah Anda! Jangan terlalu percaya kepada penjajah, jangan salah dengan berharap apapun dari mereka.”

Otsus Plus, Kembali Ke Titik Nol

Jubir Gubernur : Gubernur Akan Bertemu Presiden, Semoga RUU Ini Bisa Didorong Jadi Prolegnas Prioritas Tahunan

DENGAN ditolaknya pembahasan RUU Otsus Plus di Baleg DPR RI dengan alasan keterbatasan waktu yang tersedia, maka jalan panjang RUU yang konon kabarnya telah menghabiskan dana Rp 15 Miliar itu nampaknya akan kembali ke titik nol.

“dengan ditundanya RUU Otsus Plus berarti menunggu Presiden terpilih dan DPR RI periode mendatang, semestinya dengan demikian ini harus dikaji dan dibahas dari nol lagi dengan memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada”, kata Yan P Mandenas, Ketua Fraksi Pikiran Rakyat DPRP Papua yang juga sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua, Selasa (30/9/2014) kemarin.

Menurutnya, Tim Asistensi harus di perkuat agar lebih solid lagi dengan melibatkan penggagas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus terdahulu, agar roh dan semangat Otsus itu tidak hilang begitu saja, tetapi berkesinambungan.

Menurutnya, tokoh-tokoh penggagas Otsus terdahulu harus dilibatkan didalam Tim Asistensi yang ada saat ini, karena mereka yang tahu persis roh dan semangat dari pada penyusunan draft UU Otsus pertama kali.

Dengan demikian akan memberikan input yang besar terhadap capaian kerja keras dari semua tim yang sementara menggarap dan jalan bersama Gubernur untuk memperjuangkan hal ini.

“Ini sangat penting dilakukan karena untuk menghindari kecurigaan. Misalnya hanya untuk kepentingan si A, si B, si C saja. Kitakan mau bangun Papua dengan keberagaman yang ada, kita tidak ingin membangun Papua dengan menciptakan kelompok-kelompok. Ini yang harus terbangun didalam paradigma berfikir kita saat ini, dalam rangka menyusun draft RUU Otsus Plus ini”, kata Yan lagi.

Namun yang lebih penting lagi menurutnya adalah perlunya transparansi dalam pembahasan RUU ini, dan dibuka ruang publik untuk memberi masukan dan mengkritisi RUU tersebut kepada publik.

Menurutnya bila Tim Asistensi di perkuat agar lebih solid, lalu di buka peluang kepada seluruh stakeholder untuk mengkritisi draft tersebut, dan digarap lagi melalui Tim Asistensi untuk menyempurnakannya, maka ia yakin RUU ini akan mendapat dukungan yang luas.

“kami yang di DPRP ini saja tidak tidak tahu dan mengerti isi Otsus Plus ini seperti apa sampai draft ke-14, saya berharap RUU ini bisa menjadi prioritas Prolegnas di DPR RI periode mendatang”,

katanya lagi.

Menurutnya, jika hal ini tidak diorganisir secara baik, kemudian terus di dorong-dorong agar disahkan di DPR – RI ini juga sesuatu yang rancu dan menimbulkan tanda tanya besar.

“Dari awal saya sudah katakan bukan pesimis lagi, tetapi saya sudah katakan saya yakin tidak akan disahkan. Kenapa demikian karena kita ini baca aturan dan memahami mekanisme yang ada. Sesungguhnya proses ini bukan menyangkut hajat hidup satu dua orang, tetapi menyangkut mengatur soal pemerintah yang didalamnya ada manusia, kekayaan alam dan sumber-sumber lainnya, termasuk kebijakan dan kewenangan”,

jelas Yan.

Menurutnya, jika RUU ini disahkan dimasa transisi itu tidak mungkin. Karena di masa ini sangat rentan seseorang memutuskan sesuatu, karena nanti berbenturan dengan kebijakan-kebijakan dari pemimpin yang akan melanjutkan tugas-tugas negara, baik itu DPR maupun Presiden.

“Memang niat kita baik, namun tidak dengan cara yang kesannya dipaksakan, itu namanya kita manfaatkan moment dengan sikon yang ada dan kita khawatir seakan-akan ada sesuatu yang tidak beres dan kita takutkan disahkan dengan DPR berikutnya pasti tidak sama dengan kepentingan kita. Inikan yang terjadi, indikasinya ke arah situ,”

papar Yan.

Lanjut dia, saat ini yang diinginkan masyarakat Papua segala sesuatu itu harus dibuka secara transparan kepada rakyat dan masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 4 Tatib DPR-RI, penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada masa awal keanggotaan DPR sebagai pelaksanan Prolegnas jangka panjang, sedangkan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan RUU APBN (Pasal 106 ayat 6).

Namun peluang RUU Otsus Plus untuk masuk di dalam Prolegnas Prioritas Tahunan tetap masih terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 9, dimana disebutkan penyusunan dan penetapan Prolegnas Prioritas Tahunan dilakukan dengan memperhatikan (a) Prolegnas tahun sebelumnya, (b) tersusunnya Naskah RUU, dan atau (c) tersusunnya naskah Akademik.

Dari hasil diskusi SULUH PAPUA dengan beberapa anggota DPR-RI di Jakarta kemarin, RUU ini ke depan nampaknya akan berat bila di dorong melalui pemerintah, karena kebijakan pemerintahan Jokowi – JK terhadap Papua, adalah dilakukan evaluasi secara menyeluruh dahulu terhadap implementasi UU Otsus Papua, namun masih memungkinkan untuk di dorong sebagai inisiatif DPR-RI sehingga bisa di masukkan dalam Prolegnas Tahunan, mengingat Naskah RUU-nya dan naskah Akademiknya telah disiapkan oleh Tim Asistensi tinggal pembahasan.

Lamadi Lamato yang mengaku sebagai Juru Bicara Gubernur, kemarin di Jakarta menjelaskan bahwa Gubernur Provinsi Papua melalui Staff Khusus Presiden Velix Wanggai telah mengkomunikasikan hal tersebut, dan rencananya Gubernur akan bertemu dengan Presiden untuk membicarakan RUU Otsus Plus ini, agar kiranya di masa kepemimpinan Presiden SBY yang kurang dari sebulan, dapat di dorong agar RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahunan.

Hal itu bisa dilakukan, apabila setelah pelantikan anggota DPR-RI periode 2014 – 2019 yang akan dilakukan hari ini, Rabu (1/10/2014), DPR-RI langsung bergerak cepat membentuk alat kelengkapan dewan. (AMR/ANR/R1/LO1)

Sumber: Wednesday, 01-10-2014, suluhPAPUA.com

Dukung DPR-RI Tolak RUU Otsus Plus, GempaR Kembali Palang Kampus Uncen

“Kami kembali turun aksi untuk tolak Otsus Plus yang selama ini gencar diperjuangkan pemerintah provinsi Papua, bersama lembaga Uncen sebagai penggagas dan penyusun draft UU Otsus Plus,”

ujar Samuel Womsiwor, penanggung jawab aksi, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurut Womsiwor, GempaR tidak akan pernah berhenti untuk terus dan terus menyuarakan penolakan RUU Otsus Plus yang diwacanakan secara sepihak oleh pemerintah provinsi Papua, dan beberapa lembaga pemerintah.

“Kami akan terus melakukan segala upaya dan cara dengan gaya kami hingga tujuan kami tercapai. Karena hari ini rakyat Papua tidak mengemis kesejahteraan kepada pemerintah, tetapi rakyat Papua hari ini menuntut pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan berbagai kasus-kasus,”

jelasnya.

Terutama, lanjut Womsiwor, penyelesaian masalah pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Papua sejak tahun 1963 hingga tahun 2014.

Sementara itu, Koordinator aksi, Abraham Demotou, mengungkapkan, aksi GempaR juga bagian dari dukungan kepada DPR-RI yang telah menggagalkan pengesahan draf UU Otsus Plus menjadi sebuah UU.

“Kami akan terus melakukan aksi-aksi seperti ini agar pemerintah provinsi dan lembaga Uncen bercermin pada usaha mereka yang mengatas namakan rakyat Papua.”

“Jika memang ingin agar RUU Otsus Plus itu disahkan, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan evaluasi total terhadap UU No.21 Tahun 2001 yang kucuran dana dari pusat sangat besar, tetapi hasilnya tidak pernah dinikmati oleh rakyat Papua,”

ujar Demetou.

Hal kedua, lanjutnya, pemerintah harus melakukan referendum terhadap draft RUU Otsus Plus. Agar rakyat menentukan pilihan mereka, apakah benar inginkan Otsus Plus atau bukan.

Ismail Alua, aktivis GempaR menambahkan, pemerintah provinsi diminta untuk menghentikan segala upaya-upaya untuk meloloskan RUU Otsus Plus, sebab tidak mendapatkan dukungan dari rakyat Papua.

“Karena rakyat Papua hari ini tidak membutuhkan Otsus Plus, tetapi harus perjelas status politik Papua yang selalu diinjak-injak oleh Indonesia selama 50 tahun lamanya,”

tegas Alua.

Sebelumnya, seperti diberitakan sejumlah media, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe usai menghadiri sidang paripurna DPR RI mengatakan, draft Otsus Plus memang tidak disahkan oleh DPR periode 2009/2014.

Agenda pembahasan draft RUU Otsus Plus ini akan dilanjutkan oleh DPR periode 2014-2019,” kata Enembe.

Sumber: Arnold Belau | Selasa, 30 September 2014 – 23.20 WIB | suarapapua.com

Editor: Oktovianus Pogau

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny