John Otto Ondawame: Danny Kogoya Ditangkap, Perjuangan Papua Merdeka Jalan Terus

Thursday, 06-09-2012 19:50:20 Oleh MAJALAH SELANGKAH Telah Dibaca 77 kali

Dr. Otto Ondawame, Tokoh OPM
Dr. Otto Ondawame, Tokoh OPM

Australia, MAJALAH SELANGKAH – Juru bicara internasional Organisasi Papua Merdeka, John Otto Ondawame seperti dilansir http://www.radioaustralia.net.au edisi, Rabu 5 September 2012 mengatakan, perjuangan kemerdekaan Papua jalan terus. Hal itu ia kemukakan berkaitan dengan penangkapan anggota Organisasai Papua Merdeka (OPM) Danny Kogoya bersama beberapa aktivis pada Minggu (2/9) malam lalu di Jayapura, Papua.

Dikatakan, penangkapan Kogya merupakan pukulan hebat bagi OPM, namun John Otto Ondawame membantah. “Penangkapan itu tidak berarti apa-apa. Bahkan jika mereka menewaskan seribu orang Papua, anggota OPM atau sipil, kami akan jalan terus dan bertumbuh. Aspirasi yang dalam menuju kemerdekaan Papua Barat tak akan pernah mati,” kata John Otto Ondawame kepada Radio Australia.

Jason Macleod, dari Pusat Kajian Perdamaian dan Konflik Universitas Queensland, mengatakan, operasi itu adalah yang kedua kalinya di minggu-minggu belakangan ini, yang menunjukkan bahwa pihak berwenang Indonesia sedang menumpas gerakan pro-kemerdekaan.

“Tidak diragukan lagi, kita melihat peningkatan operasi polisi dan militer,” katanya.

Dr. John Otto Ondawame (kanan) @http://www.infopapua.org

“Sejumlah aktifis ditangkapi di berbagai tempat di Papua Barat. Kita juga melihat meningkatnya kegiatan pengintaian, sehingga banyak aktifis dari Komisi Nasional Papua Barat bersembunyi. Sejumlah tokoh gereja dan masyarakat sipil juga melaporkan bahwa Papua Barat semakin tidak aman dibandingkan dengan sebelumnya.”

Namun Jason MacLeod, setuju, penangkapan Daniel Kogoya tidak akan mengurangi kekuatan OPM.

“Yang terpenting adalah mengingat bahwa mayoritas besar populasi menginginkan kemerdekaan, dari tokoh-tokoh politik, kalangan gereja, aktifis NGO, sampai akar rumput,” katanya. (GE/003/Ist)

Dany Kogoya Cs Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 04 September 2012 21:08, http://bintangpapua.com/

JAYAPURA—Salah seorang gembong Organisasi Papua Merdeka (OPM) Dany Kogoya bersama 7 anak buahnya yang ditangkap di salah-satu hotel di kawasan Entrop, Minggu (2/9) sekitar pukul 23.30 WIT, bakal mendekam lama di balik jeruji besi. Pasalnya, dari hasil pengembangan penyelidikan polisi Dany Kogoya Cs akan dijerat pasal 170 KUHP kekerasan di muka umum dengan ancam hukuman pidana 15 tahun penjara, termasuk kasus penembakan terhadap warga Jerman di Pantai Wisata Base G, Jayapura Utara serta pasal 338 terkait aksi penembakan di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Agustus 2011 silam yang menewaskan 4 warga.

Demikian antara lain diungkapkan Juru Bicara Polda Papua Kombes Pol Drs Johannes Nugroho Wicaksono ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (4/9).

Diakui hingga kini proses hukum terhadap Dany Kogoya Cs masih dalam penyelidikan oleh anggota Reskrim Polres Jayapura Kota. “Belum ada tambahan tersangka, namun akan dikembangkan dengan mendalami keteragan para tersangka, guna melengkapi berkas masing-masing tersangka,” tuturnya.

Sementara itu akibat luka tembak yang dialaminya Dany Kogoya harus menjalani amputasi kaki kanannya di RS Bhayangkara, Kotaraja, akibat diterjang peluru ketika hendak melarikan diri pasca drama penangkapan Menurut dia, Tim Dokter RS Bhayangkara berupaya keras menyelamatkan nyawa Dany Kogoya. Salah-satu langkayang ditempu adalah melakukan amputasi. Pasalnya, tukang kaki kanan Dany Kogoya remuk. Tulang kaki kana Dany Kogoya nyaris terpisah.
“Bila tak diamputasi dikhawatirkan nyawanya Dany Kogoya tak bisa diselamatkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, kondisi Dany Kogoya stabil setelah diamputasi,” tukas dia.

Polisi Dinilai Terkesan Asal Tuduh
Sementara itu, polisi terkesan asal-asalan menuduh, serangkaian aksi penembakan dan kekerasan yang terjadi di Kota Jayapura dilakukan Dany Kogoya, salah-satu tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Kesan ini disampaikan Sekretaris Komisi A DPRP Julius Miagoni, SH ketika dihubungi Bintang Papua via ponsel, Selasa (4/9) malam. Dia mengatakan, kesan asal-asalan menuduh tanpa didukung bukti-bukti kuat telah menyalahi praduga tak bersalah (presumption of inocence), padahal seseorang dinyatakan bersalah apabila sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Dany Kogoya kan belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi Polisi justru mengatakan yang bersangkutan terlibat serangkaian aksi penembakan dan kekerasan di Kota Jayapura,” tukasnya.

Kata dia, tuduhan semacam ini seringkali dijumpai seperti apabila aksi penembakan dan kekerasan yang terjadi di Paniai,maka Polisi serta-merta menuduh dilakukan kelompok John Yogi. Bila kejadian di Kota Jayapura, pelakunya adalah kelompok Dany Kogoya dan sebagainya.

Dia mengatakan, suatu hal yang sangat penting bagi Polisi yakni melakukan penyelidikan sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat, serangkaian aksi penembakan dan kekerasan di Kota Jayapura sesuai bukti hukum dilakukan Dany Kogoya.

Karena itu, menurutnya, pihaknya memohon agar pasca penangkapan Dany Kogoya perlu dilakukan proses hukum yang benar dan manusiawi.

“Kebiasaan melakukan tindakan teror, ancaman, penganiayaan dan lain-lain terhadap warga yang ditangkap agar dihindari secara dini,”kata dia. (mdc/don/l03)

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kelompok OPM Pimpinan Danny Kogoya

JAKARTA – Polisi menetapkan enam tersangka terkait kejahatan yang dilakukan pimpinan Organisasi Papua Merdeka (OPM), Danny Kogoya. Danny sendiri ditangkap di Hotel Dani Entrop, Jayapura, pada Minggu malam 2 September 2012 lalu.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

“Infonya dari 25 saksi itu, ada enam yang positif tersangka dan ditahan dengan inisial DK, LF, NJ, KJ, TK, dan SK,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Komplotan ini, lanjut Boy, diduga kuat sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam aksi kekerasan yang terjadi di Tanjakan Gunung Merah, Nafri, Jayapura pada 2011 silam. Dalam insiden ini, empat orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka. Mereka yang meninggal adalah anggota TNI, kompi C, Sardi (sopir), Wisman (pekerja swasta), dan istri Wisman

“Kepada mereka diduga kuat melakukan tindak pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban di Nafri. Ini peristiwa tahun lalu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka berada di Jayapura,” ujarnya.

Untuk senjata api yang digunakan komplotan ini, lanjut Boy, sudah disita senpi double loop yang nantinya akan juga ditelusuri peredarannya.

Boy mengaku belum mengetahui, motif aksi penyerangan pada tahun lalu itu. “Nanti kita lihat apakah ini terkait motif ekonomi atau gerakan-gerakan lain,” tambah dia.

Namun, dalam pemeriksaansaat melakukan olah TKP, polisi mendapatkan bendera bintang kejora. “Silakan dinilai sendiri, ada bintang kejora saat olah TKP,” tandasnya.
(put)

Tokoh Organisasi Papua Merdeka ditangkap di Jayapura

Selain Kogoya, belasan orang aktivis lainnya juga ikut ditangkap dan sejumlah barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam disita dalam penggerebekan di markas OPM malam lalu (2/9).

Keterangan Direktur Reskrim Umum Kepolisian Papua, Wachyono, kepada Radio Australia menjelaskan Daniel Kogoya sempat ditembak kakinya saat melakukan usaha perlawanan.

“Saat ini Dani Kogoya mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura,” kata Wachyono.

Menurut Wachyono, Daniel Kogoya masuk dalam daftar pencarian orang Kepolisian Daerah Papua sejak satu tahun yang lalu.

Daniel Kogoya dan kelompoknya diduga terlibat dalam sejumlah aksi penyerangan terhadap warga sipil yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir, termasuk penyerangan pada 1 Agustus tahun lalu di daerah Keerom yang mengakibatkan 6 orang tewas, termasuk anggota polisi.

Menurut Wachyono, kelompok Daniel Kogoya kerap beraksi di pinggiran kota Jayapura sampai perbatasan.

Sumber: http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/2012-09-03/tokoh-organisasi-papua-merdeka-ditangkap-di-jayapura/1010052

Buron 53 Hari, 3 Pelaku Diringkus

Minggu, 02 September 2012 15:48, http://bintangpapua.com

3 Pelaku kasus dugaan pengeroyokan dan pembakaran truk di Buper, Waena masing- masing NW, YW dan TW ketika ditahan di Mapolres Jayapura Kota, Minggu.

JAYAPURA—Masih ingat dengan kasus pembunuhan seorang sopir truk Otoris Palondan (31), yang disertai pembakaran truk pengangkut pasir di jalan tanjakan Buper Waena (30/7) lalu? Ternyata tiga orang yang diduga pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian. Ya, tiga dari sejumlah pelaku ditangkap setelah 53 hari buron.
TIga pelaku ditangkap Sabtu (1/9) sekitar pukul 20.00 WIT oleh aparat Polres Jayapura Kota ketika berada di Pemukiman Buper. Masing-masing berinisial NW, TW dan YW sekaligus menyita sejumlah barang bukti yang digunanakan untuk menganiaya korban yakni parang dan seumlah batu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Johannes Nugroho Wicaksono melalui Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare SIK ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Minggu (2/9) membenarkan pihaknya telah meringkus 3 pelaku pengeroyokan dan pembakaran truk pasir, hingga menewaskan sopir truk.

“Saat ini ke-3 pelaku tersebut ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.

Ditambahkannya, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 7 Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembakaran truk milik korban serta masih mengembangkan keterangan ke-3 pelaku guna mengungkap pelaku utama dari kasus tersebut.

Sementara itu, pelaku NW mengaku, ia terpaksa turut menganiaya korban karena marah putrinya Yeni Wonda (14) dilindas truk yang dikendarai korban hingga tewas seketika. Dia mengaku telah memukul kepala korban sebanyak 2 kali menggunakan batu ukuran besar.

Senada denganya, pelaku TW dan YW mengaku ikut serta memukul bagian tubuh korban dengan menggunakan batu sebanyak satu kali. Tapi, mereka tak mengaku sebagai pemilik parang yang digunakan untuk membunuh korban. (mdc/don/l03)

Tembaki Markas TNI, Empat Warga Diamankan

AYAPURA – Diduga telah melakukan penembakan terhadap markas TNI yaitu markas Batalyon Infanteri 752 Kompo E Bintuni, pada Sabtu (21/4), empat orang warga akhirnya diamankan pihak aparat.

Keempat warga yang ditangkap itu antara lain JM (30) Kepala Kampung Sibena, WA (49) Operator Senso, KM 05 Sibena, SR (18) Pelajar KM O5 Sibena dan YI (19) Operator Senso, KM 05 Sibena.

Informasi yang terima Cenderawasih Pos dari sumber terpercaya menyebutkan, pada Sabtu (21/4) sekitar pukul 00.30 Wit terjadi gangguan penembakan terhadap markas Batalyon Infanteri 752 Kompi Senapan E Bintuni, tepatnya mengarah Danki Kapten Inf. Gani.

Dengan adanya penembakan itu, Lettu Aswin bersama 6 orang anggotanya melakukan pengejaran ke arah Sibena, namun karena cuaca dan stuasi tidak mendukung, pengejaran dihentikan. Selanjutnya pukul 07.00 WIT, kembali dilakukan pengejaran ulang bersama 10 orang anggota ke arah Sibena.

Berdasarkan hasil jejak para pelaku, pihak TNI berhasil menemukan para pelaku menuju rumah salah satu kepala sekolah di Bintuni. Sesampainya di rumah kepala sekolah, pihak TNI melakukan penggeledahan dan penyisiran. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 pucuk senjata laras panjang rakitan jenis SS-1, 2 Magazen, 76 Amunisi kaliber 5,6 MM, dan menangkap 4 orang warga yang diduga sebagai pelaku penembakan.

Pada saat itu 1 orang berhasil melarikan diri. Sedangkan keempat warga yang diamankan itu langsung diserahkan ke Polres Teluk Bintuni.

Pascapenembakan dan penangkapan tersebut, situasi dan kondisi sudah berjalan normal. Sedangkan pihak Kompi E Yonif 752 masih melaksanakan penyisiran dan pengejaran terhadap 1 orang yang diduga terlibat keras dalam penembakan tersebut.

Kabid Humas Polda Papua AKBP Drs. Johannes Nugoroho Wicaksono membenarkan adanya penembakan markas Batalyon Infanteri 752 Kompi Senapan E Bintuni itu. “Ya benar ada anggota Senapan E yang mendapat serangan dari 5 orang yang sebelumnya tidak dikenal dan kemudian pihak kompi Senapan E langsung melakukan pengejaran,” katanya.

Dalam pengejaran tersebut berhasil menangkap 4 orang yang diduga sebagai pelakunya dan kini keempat warga itu telah diserahkan ke Mapolres Bintuni untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Tidak hanya keempat warga itu yang berhasil diamankan, barang buki berupa 1 pucuk senja api jenis SS-1 rakitan, amunisi 77 butir kaliber 5,56 mm, dan 2 magazen berhasil diamankan. Namun satu orang pelaku berhasil kabur dalam penggerebekan saat itu, dan kini ia menjadi target operasi,”

ungkap Kaid Humas.

Sedangkan terkait kronologinya, Kabid Humas menjelaskan, para pelaku melakukan penembakan ke arah markas Kompi Senapan E, sebanyak 3 kali. Akibat penembakan itu, anggota kompi langsung melakukan pengejaran.

Berhubung saat melakukan pengejaran cuaca tidak mendukung, anggota kemudian beristirahat. Kemudian melanjutkan pencarian ke arah Sibena. “Anggota Kompi melakukan pengejaran ke daerah Sibena berdasarkan hasil jejak para pelaku yang mengarah ke rumah salah satu kepala sekolah di Bintuni. Setelah sampai di rumah itu, anggota Kompi langsung melakukan penggeledahan dan penyisiran lokasi, yang ternyata para pelaku ada di dalam rumah dan ditemukan barang bukti,” paparnya.

Sedangkan dalam pemeriksaan terhadap JM, diperoleh keterangan bahwa senjata api rakitan dibeli di daerah Ransiki Kab. Manokwari dengan harga Rp 40 juta, dari kenalan temannya.

“Senjata itu baru 3 bulan dimiliki oleh para pelaku. Yang kegunaannya masih akan kami dalami. Serta kami juga akan mendalami keterangan-keterangan para pelaku beserta saksi-saksi,”

tandasnya.

Terkait siapa penjual senpi itu, pihaknya sedang melakukan penyelidikan, guna meredam peredaran senpi rakitan yang bisa mengancam stabilitas daerah ini. “Satu warga yang melarikan diri saat penggerebekan kini masih dalam pengejaran,” tegasnya. (ro/fud)

Senin, 23 April 2012 , 17:59:00, Cepos

Polda Papua Periksa 18 Saksi

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat [Humas] Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Wachyono kepada wartawan, Senin (24/10) kemarin diruang kerjanya mengatakan, pemeriksaan terhadap 18 orang saksi ini untuk bagian dari para peserta KRP III yang sempat berhasil ditangkap.

Dari pemeriksaan terhadap 18 saksi ini, kata Wachyono pihaknya, tidak ada penambahan tersangka.“18 orang saksi ini mereka dari peserta Kongres dan mereka hanya dimintain keterangan untuk dilakukan pengembangan dan tidak ada tersangka saat dilakukan pemeriksaan,” tandasnya

Yang jelas, Tegas dia, sudah menetapkan 6 orang tersangka diantarannya, Yoboisembut yang [Presiden Bangsa Papua Barat], Edison Gladius Waromi [perdana Menteri Papua Barat], August Makbrawen, Dominikus Sorabut, Selpius Bobi [Ketua Panitia KRP III], dan Gat Wenda

Hanya saja, lanjut dia, ke enam tersangka ini, 5 dian­taranya kasus Makar masing-masing, Yoboisembut, Edison Gladius Waromi, August Mak­brawen, Dominikus Sorabut, dan Selpius Bobi. Mereka di kenakan pasal 110 ayat (1) KUHP dan 106 KUHP dan 160 KUHP dengan anca­man hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sedangkan tersangka, Gat Wenda dikenakan pasal Un­dang-undang Darurat yakni, pasal 2 ayat (1) undang-un­dang Darurat Nomor. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Gat Wenda dikenakan Undang-undang darurat karena saat usai pelaksanaan Kongres Rakyat Papua III ditemukan sebilah parang. “Waktu dia diperiksa dalam mobil aparat gabungan TNI/Polri menemukan sebilah pa­rang miliknya dan dia mengaku bahwa para tersebut miliknya,” jelas Wachyono

Soal barang bukti yang diamankan saat dilakukan penangkapan itu? Wachyono menerangkan bahwa, saat dilakukan penangkapan Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti berupa, Do­kumen-dokumen milik Kong­res, Senjata Tajam, sejumlah kartu peserta Kongres, Surat Dokumen Delegasi milik Kongres.

Disinggung terkait penemuan 3 mayat di belakang Gunung, tepatnya di belakang Korem 172/PWY dan di lereng bukit, Distrik Heram, Kabid Humas Wachyono menje­laskan, hasil otopsi terhadap penemuan mayat tersebut terdapat luka bacok dan luka tusuk di bagian tubuh korban dan ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas menegaskan, terkait luka yang bacok dan luka tusuk di tubuh keti korban tersbeut belum bias memastikan apakah itu disebabkan oleh Polri/TNI atau tidak.

“Kita selidiki dulu karena selama ini dituduh oleh aparat pada saat penangkapan para peserta Kongres. Itu kan, sudah selesai kongres baru ditemukan mayat tersebut dan itu jelas criminal murni karena terdapat luka tusuk dan luka sabetan parang, sehingga kami minta pihak keluarga melaporkan ke Polisi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya [loy]

Written by Loy/Papos
Tuesday, 25 October 2011 00:00

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dilindungi UU, Polisi Terlalu Cepat Menuduh Makar

JAYAPURA – Penetapan para Deklarator Negara Federasi Papua Barat yakni ‘Presiden’ Forkorus Yaboisembut dan ‘Perdana Menteri’ Edison Waromi termasuk Ketua Panitia Pelaksana Kongres Rakyat Papua III Selpius Bobi dan beberapa deklarator lainnya sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan makar, menurut salah satu kuasa hukum mereka, Gustav Kawer, SH adalah terlalu premature dan merupakan bukti nyata penegak hukum tidak menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. “Ini negara hukum, saya, media atau polisi sekalipun harus junjung tinggi azas praduga tak bersalah, masih terlalu pagi kalau bilang mereka itu bersalah dan melakukan makar, apa yang mereka sampaikan kemarin di lindungi oleh UU NKRI, sebagai bentuk dari kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi, dan itu di lindungi oleh negara sebagai bagian dari Hak Azasi Manusia (HAM), jadi yang bisa mengatakan mereka itu bersalah dan melakukan makar hanyalah Hakim setelah ada keputusan yang incraht (berkekuatan hukum yang tetap), jadi kalau polisi bilang mereka aparat hukum , kami berharap azas hukum juga harus di junjung jangan tergesa – gesa menjustifikasi orang tanpa melalui sebuah proses peradilan”, katanya kepada Bintang Papua Jumat, (21/10) dalam perbincangan per telepon kemarin pagi.

Lebih lanjut Gustav Kawer, SH menambahkan bahwa pasal makar dalam KUHP yang berasal dari bahasa Belanda “unslag” yang berarti ada tindakan perlawanan, menyerang, atau memberontak, sedangkan kemarin mereka sekedar menyampaikan hasil aspirasi dari sekian banyak rakyat yang hadir di tempat itu.

Karena hak menyampaikan pendapat di muka umum secara tertulis maupun lisan telah di atur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan kegiatan KRP III sendiri menurutnya tidak mengganggu ketertiban umum, justru kisruh di picu karena ada upaya paksa dari kepolisian usai deklarasi.

Terkait pernyataan Kapolres Jayapura Kota AKBP Imam Setiawan dalam Juma Pers dengan wartawan Kamis (20/10) sekitar pukul 14.00 WIT di Mapolresta yang menyatakan bahwa Ketua Panitia Penyelenggara KRP III Selpius Bobi yang buron, dibantah oleh Gustav Kawer, menurutnya pemberitaan media yang menyatakan Selpius Bobi buron adalah tidak benar, karena yang bersangkutan Kamis, (20/10) sekitar jam 10.30 yang bersangkutan dengan di dampingi dirinya dan dua orang wartawan anggota AJI Kota Jayapura masing – masing Viktor Mambor dan Lucky Ireeuw telah menyerahkan diri ke Polda Papua.

“Saya dengan Olga Hamadi, Viktor Mambor dan Lucky Ireeuw yang mengantarkan Selpius Bobi ke Polda Papua dan diterima oleh seorang anggota polisi bernama Djafar Yusuf, dimana Selpius langsung di mintai keterangan sebagai saksi, dan sekitar pukul 15.00 WIT akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka”, jelas Gustav Kawer.

Melalui pesan singkatnya, Ketua AJI Jayapura, Viktor Mambor juga membenarkan hal tersebut, sekaligus meluruskan pemberitaan Harian Bintang Papua kemarin yang menyatakan Selpius Bobi masih buron, namun yang sebenarnya pasca bentrokan tersebut, Selpius Bobi menghubungi dirinya, dan ia menyarankan agar yang bersangkutan menyerahkan diri saja, dan Viktor Mambor bersama salah seorang pengurus AJI lainnya Lucky Ireeuw mendampingi yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polda Papua dengan melakukan koordinasi sebelumnya dengan kuasa hukum yang akhirnya juga ikut bersama – sama ke Polda Papua.

Tekait statement Kapolres Jayapura Kota AKBP Imam Setiawan yang akan “membabat” habis semua tindakan yang berbau makar karena itu menjadi tugasnya selaku aparat negara, menurut Gustav Kawer pendapat yang masih terbawa emosional, dan tidak akan pernah polisi “membabat” habis ideologi tersebut bila pendekatan yang digunakan pendekatan militeristik dan melihat masyarakat sipil sebagai penjahat yang harus di musnahkan.

“tugas jaga keutuhan NKRI tidak bisa dilaksanakan oleh aparat sendiri dengan kekuatan senjatanya, tapi harus melibatkan semua stake holder yang ada dengan melakukan pendekatan yang persuasif dan pendekatan pembangunan juga, kalau polisi berpikir mereka melaksanakan tugas menjaga keutuhan negara dengan cara – cara represif semata, tidak akan pernah berhasil, jadi harus secara bersama – sama dengan semua pihak”, ujarnya.

Terkait insiden pembubaran paksa KRP III di Lapangan Zakeus Padang Bulan kemarin, tim kuasa hukum meminta segera Komnas HAM Pusat untuk turun mengumpulkan data dan fakta serta melakukan investigasi karena, indikasi awal terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan aparat terhadap warga sipil sangat kental.

“ada penyiksaan beberapa warga sipil yang di tangkap, meskipun mereka tidak melakukan perlawanan, tapi mereka tetap di siksa saat di tangkap, termasuk Pak Forkorus yaboisembut juga mengalami tendangan dan pukulan, semua ini sistematis, ada penanggung jawabnya, jadi jelas ada nuansa pelanggaran HAM, jadi Komnas HAM Pusat harus turun”, katanya.

Dan untuk mengadvokasi Forkorus Yaboisembut cs selaku deklarator Negara Federasi Papua Barat menurut Gustav kawer telah tergabung beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisii Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua yang akan mendampingi mereka dalam proses hukum selanjutnya. (amr/don/l03)

Polri Tetapkan 5 Tersangka Kongres Papua

Metrotvnews.com, Jakarta: Kepolisian Daerah Papua telah menetapkan lima tersangka terkait Kongres Papua III di Padang Bulan, Jayapura, Papua, Rabu kemarin. Empat orang dinilai melakukan makar, dan seorang lainnya terbukti membawa senjata tajam.

“Yang ditetapkan tersangka lima orang. Empat orang makar dikenai Pasal 106 KUHP, yang satu UU darurat. Sisanya dipulangkan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Kelima tersangka adalah Forkorus Yaboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Gat Wenda.

Empat orang dijerat Pasal 110 Ayat (1) KUHP, Pasal 106 KUHP dan Pasal 160 KUHP. Sementara seorang lainnya, Gat Wenda, dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena terbukti membawa senjata tajam.

Polda Papua telah memulangkan ratusan orang lainnya yang ikut diciduk saat pembubaran paksa kongres. Kongres dibubarkan karena terdapat sejumlah pelanggaran, yakni pengibaran bendera kejora dan deklarasi Papua merdeka.(IKA)

Forkorus Cs Jadi Tersangka, Selpius Bobi Masih Buron

JAYAPURA – Polisi bekerja ekstra dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang ditangkap saat pembubaran paksa Kongres Rakyat Papua III oleh aparat gabungan TNI dan Polisi. Dari 300-an orang yang ditangkap, kini 5 orang yang diduga kuat sebagai tokoh penting dari penyelenggaraan kegiatan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tidak lain adalah Forkorus Yobaisembut Cs, sementara Ketua Panitia Selpius Bobi yang diduga melarikan diri, hingga kini masih menjadi buron pihak keamanan. “Mereka jelas mendeklarasikan pembentukan Negara Federasi Papua Barat, dan itu tidak dibenarkan oleh hukum, itu jelas-jelas makar, oleh karena itu, saya langsung perintahkan untuk dibubarkan dan mereka yang mendeklarasikan itu harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Kapolres Jayapura Kota, AKBP Imam Setiawan.

Dijelaskan, lebih dari 300 orang ditangkap pada kejadian saat itu, namun, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian, beberapa diantaranya akhirnya telah dilepaskan, dan beberapa lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka itu adalah, Forkorus Yaboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Get Wenda.

Forkorus, Edison, August dan Dominikus, dikenakan Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 106 KUHP, dan Pasal 160 KUHP, tentang tindakan makar, sementara satu tersangka lainnya atas nama Get Wenda, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951. Salah satu tokoh atau orang penting dalam kegiatan tersebut yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat keamanan adalah Selfius Bobi, Selfius adalah Ketua Panitia pelaksanaan Kongres tersebut.

Mengantisipasi berulangnya kejadian yang sama, Kapolresta dengan tegas dan lantang menyampaikan bahwa,”Siapapun kalau coba lakukan makar, akan saya babat, tidak ada itu dirikan negara didalam sebuah negara yang sah, sebagai orang yang bekerja untuk negara ini, saya akan sikat siapa saja yang berani berbuat makar, saya siap mati untuk negara !”, tegasnya.

Tidak lupa, Kapolresta Jayapura, mengingatkan dan menghimbau jepada seluruh masyarakat Kota Jayapura, untuk tetap bekerja seperti biasa, kami bersama aparat TNI akan selalu berusaha memberikan jaminan keamanan kepada seluruh warga di Kota Jayapura ini, apabila ada hal-hal atau kejadian-kejadian yang mencurigakan di sekitar rumah atau kompleks, segera laporkan pada aparat keamanan, Saya juga himbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan jalankan aktifitas seperti sedia kala,” harapnya. (bom/don/l03)

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny