Hari Ini Tolak Fahri Hamzah, Senin Referendum Minahasa Merdeka

Seruan aksi Referendum Minahasa Merdeka telah menyebar di media sosial (Medsos). Seperti yang diposting fanpage Facebook Ancient of Minahasa.

“Tuntutan: Referendum Minahasa Merdeka. Sekarang waktunya Minahasa tegas,” tulisnya, Jumat (12/5/2017) kemarin.

Aksi tersebut akan dilakukan di depan Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Peserta aksi diminta menggunakan seragam hitam-merah.

Seruan aksi berbau makar tersebut dilakukan warga Minahasa sebagai bentuk protes terhadap penahanan Basuki Tjahaja Purnama alia Ahok.

 

Seruan Minahasa Merdeka. (Fanpage Facebook/Ancient of Minahasa)
Seruan Minahasa Merdeka. (Fanpage Facebook/Ancient of Minahasa)

Sementara itu, akasi menolak Fahri Hamzah menginjakkan kakinya di tanah Minahasa hari ini masih terus berlanjut. Fahri ditolak karena dianggap intoleran.

Ribuan massa dari berbagai ormas memadati Bandara Sam Ratulangi Manado dan Kantor Gubernur Sulut, Sabtu (13/5). Jalan Bandara Sam Ratulangi dipenuhi masa yang berseragam hitam.

 

Perspektif Awal untuk Perjuangan Pembebasan Nasional Papua

Kamis, 22 September 2016, Jesus Anam dan Ted Sprague

Aksi Papua 19 Sept 2016Tidak mudah untuk memberikan penilaian teoritik terhadap perjuangan pembebasan nasional Papua dengan situasi obyektifnya yang sangat spesifik dan kompleks. Tapi sudah menjadi tugas kaum revolusioner untuk memberikan penilaian teoritik yang tepat terhadap bentuk-bentuk baru perjuangan yang lahir dari kehidupan, sebagai panduan untuk aksi revolusioner.

Perjuangan pembebasan nasional Papua memiliki kondisi obyektif yang cukup rumit. Karakter sosial masyarakatnya terpecah-pecah dengan perbedaan-perbedaan yang cukup tajam. Masyarakat tani gunung masih kental dengan karakter primordialisme kesukuannya. Hierarkinya masih kuat. Dan beberapa kelompok variannya masih melangsungkan corak produksi yang tradisional-tribal. Masyarakat pantai, karena sering bersinggungan dengan orang-orang dari luar Papua, memiliki karakter yang lebih maju dan cair, akan tetapi rantai kesukuannya masih tetap mengikatnya kuat-kuat. Masyarakat pendatang sebenarnya jauh lebih kosmopolit, tapi hampir seluruhnya tidak (atau belum) terlibat di dalam perjuangan ini, meskipun organisasi kepemimpinan perjuangan sudah membangun perspektif politik yang lintas ras dan agama. Namun kami tidak menempatkan kerumitan-kerumitan itu sebagai problem politik primer. Kami tidak menganalisanya dengan pendekatan sosiologis. Analisis kami bertumpu pada materialisme historis-dialektis. Di atas semua itu, hal yang cukup menyulitkan untuk membuat penilaian yang tepat, adalah belum adanya kelas pekerja dengan kuantitas dan kualitas yang memadai, sebuah elemen yang, dalam teori Marxis, paling menentukan di dalam perjuangan kelas revolusioner.

Basis kekuatan yang paling progresif untuk merebut kekuasaan, entah itu dalam rangka perjuangan untuk menggulingkan rezim kapitalis di suatu negeri ataupun perjuangan suatu bangsa untuk merdeka dari penjajahnya, adalah kelas buruh. Untuk konteks Papua, elemen progresif ini kuantitasnya masih kecil, bahkan belum bisa diidentifikasi secara jelas. Tetapi kesulitan ini tetap dapat diatasi bila kita melihat masalah kebangsaan Papua sebagai bagian tak terpisahkan dari perjuangan revolusioner kelas buruh di seluruh Indonesia – dan bahkan dunia – dalam menumbangkan kapitalisme. Dengan mendasarkan pada pemikiran Marx, Engels, Lenin dan Trotsky persoalan ini akan segera mendapatkan titik terangnya.

Perspektif mengenai masalah kebangsaan telah didiskusikan secara serius oleh Marx dan Engels dalam tulisan-tulisannya, kemudian dibawa dengan penuh semangat di Internasional Kedua—sebelum Perang Dunia Pertama. Selanjutnya menemukan formulasinya yang lebih jelas pada Lenin dan Trotsky dalam tulisan-tulisannya mengenai hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri. Untuk penjabaran yang lebih penuh pembaca bisa mengakses tulisan dari Alan Woods yang berjudul “Marxisme dan Masalah Kebangsaan” di situs Militan Indonesia.

Ada beberapa poin utama yang bisa ditarik dari perspektif Marxis mengenai masalah kebangsaan dan perjuangan pembebasan nasional. Pertama, kapitalisme yang telah memasuki krisis dan masa uzurnya niscaya mendorong pecahnya konflik-konflik nasional, tidak hanya antar negeri tetapi tetapi juga dalam negeri dengan munculnya gerakan-gerakan separatis. Pada akhirnya yang menjadi korban dari konflik-konflik nasional ini adalah rakyat pekerja.

Kedua, negara bangsa adalah salah satu hambatan terbesar bagi kemajuan umat manusia, yang di satu sisi memecah belah manusia lewat nasionalisme sempit dan berbagai variannya, dan di sisi lain menjadi rem bagi penggunaan penuh seluruh potensi ekonomi dunia. Globalisasi adalah pengakuan dari kaum kapitalis akan limit negara bangsa, tetapi di bawah sistem kapitalisme globalisasi menjadi sarana untuk semakin menindas rakyat pekerja. Oleh karenanya perjuangan kelas buruh – di dalamnya sebagai bagian tak terpisahkan, perjuangan pembebasan nasional – harus bersifat internasionalis, dengan program pembentukan Federasi Sosialis Dunia yang mengikat semua umat manusia dalam ikatan persaudaraan yang sejati.

Ketiga, perjuangan untuk hak menentukan nasib sendiri adalah perjuangan demokratik, dan seperti semua perjuangan demokratik lainnya ia subordinat pada kepentingan kelas buruh dan perjuangan sosialis secara keseluruhan. Dalam kata lain, hak penentuan nasib sendiri bukanlah hak yang absolut, dimana kaum buruh harus mendukungnya setiap saat dan dimanapun. Semua harus dikaji dengan pertanyaan: apakah ini akan mendekatkan buruh ke pencapaian sosialisme? Mengapa demikian? Karena dalam banyak kesempatan kita telah melihat dalam sejarah bagaimana kaum kapitalis menggunakan hak penentuan nasib sendiri untuk tujuan reaksioner. Contoh paling jelas adalah bagaimana Perang Dunia I dan II – yang pada dasarnya adalah perang imperialis untuk kepentingan modal – dibenarkan dengan dalih hak penentuan nasib sendiri, dengan dalih membela tanah air, menjaga kedaulatan, dan sebagainya. Maka dari itu, kaum Marxis bukanlah dogmatis, tetapi mempertimbangkan semua pertanyaan dari sudut kepentingan kelas.

Lemahnya kelas revolusioner secara kuantitas dan kualitas, yakni proletariat, di Papua membawa kami pada penilaian teoritis yang spesifik, dengan tetap mengkoneksikannya dengan internasionalisme proletariat, sehingga ini tidak menjadi hambatan absolut untuk perjuangan pembebasan nasional Papua. Jika hanya bertumpu pada basis kekuatan yang ada, maka akan sangat sulit untuk sampai pada tujuan itu. Mengkoneksikan perjuangan pembebasan nasional Papua dengan internasionalisme proletariat – dan khususnya perjuangan kelas buruh Indonesia – menjadi sebuah kata kunci.

Perlu ditambahkan perjuangan ini bukan perjuangan oleh “rakyat” Papua untuk “rakyat” Papua. Kata “rakyat” mengandung makna yang abstrak. Kata “rakyat” belum menunjuk pada suatu kelas, tetapi bisa mencakup semua kelas. Oleh karenanya perjuangan Papua Merdeka harus menarik garis kelas yang jelas, yakni bertumpu pada kelas proletar yang merangkul rakyat pekerja tertindas lainnya. Kelas borjuasi Papua tidak bisa diandalkan sama sekali sebagai pemimpin atau bahkan sekutu dalam perjuangan pembebasan nasional Papua. Kepentingan kelas mereka mengikat mereka pada imperialisme Indonesia.

Masalah Organisasional

Setelah berbicara mengenai perspektif politik, kita disajikan dengan pertanyaan organisasional yang sama pentingnya: Apa yang harus dilakukan, dan dari mana memulai? Persoalan mendasar yang terjadi di dalam perjuangan Papua Merdeka adalah belum terbangunnya pemahaman yang jelas mengenai proses dan arah perjuangan. Padatnya aksi-aksi telah melalaikan teori. Aksi-aksi, mulai dari demonstrasi, pemogokan hingga pemberontakan massa, adalah faktor yang menentukan untuk meraih kemenangan. Namun jika aksi-aksi itu tanpa teori, yang terumus dalam program dan metode, maka segala bentuk aksi tersebut akan menguap sia-sia. Seperti uap dalam kotak piston yang bolong-bolong. Uap itu akan berhamburan sia-sia, tidak menggerakkan apa-apa. Tanpa teori revolusioner tak mungkin ada gerakan revolusioner.

Pendidikan politik yang reguler dan disiplin adalah langkah paling pertama untuk membangun organisasi revolusioner yang mampu memimpin perjuangan pembebasan nasional di Papua. Pendidikan ini bukan sembarang pendidikan. Pendidikan ini adalah pendidikan Marxis, yang akan memberikan petunjuk lengkap mengenai perjuangan kelas. Kerja ini dimulai dari lingkaran kader, dalam bentuk sel-sel, yang selanjutnya diluaskan ke massa.

Tahapan kedua, mengkonsolidasikan keuangan revolusioner. Masalah keuangan adalah masalah politik dalam gerakan revolusioner, bukan masalah pembukuan semata. Perspektif politik memandu program organisasi, dan program organisasi akan memandu seberapa besar keuangan yang dibutuhkan. Mencetak Koran (termasuk membayar website), menerbitkan buku, menggaji full-timer, menyewa sekretariat, membeli mesin cetak dan segala kebutuhan organisasi merupakan kebutuhan riil yang tak terelakkan. Ini akan menjadi ukuran seberapa jauh organisasi telah melangkah dan meluaskan pengaruh gagasannya ke massa.

Dari mana keuangan revolusioner didapat? Jangan membayangkan keuangan revolusioner didapat dari para pendana asing, atau para pendana di luar keanggotaan organisasi, sebagaimana yang selama ini banyak dilakukan oleh kaum Kiri. Kemandirian finans akan memberikan kemandirian politik. Keuangan revolusioner didapat dari iuran anggota, dan bukan dari NGO, LSM atau lembaga-lembaga pendana.

Langkah penting yang ketiga adalah memproduksi koran revolusioner. Koran revolusioner, tulis Lenin, tidak hanya sekadar sebagai alat agitasi dan propaganda, tetapi sebagai organisator kolektif, sebagai perancah bangunan dalam proses konstruksi, yang memudahkan komunikasi di antara para konstruktor. Lebih jauh, koran revolusioner bukanlah lembaran-lembaran yang sesak dengan berita-berita tidak penting. Koran revolusioner adalah lembaran-lembaran kertas yang bertuliskan panduan untuk perjuangan.

Keberadaan koran sangatlah penting bagi kaum revolusioner yang ingin mewujudkan revolusi. Ketika kita berbicara tentang kaum revolusioner besar dalam sejarah, mereka tak pernah jauh dari lembaran-lembaran ini: Marx dengan Neue Rheinische Zeitung, Lenin dengan Iskra dan Pravda, Gramsci dengan Ordine Nuovo, James Connolly dengan The Workers Republic, Trotsky dengan Nasha Slovo, dan Rosa Luxemburg dengan Rote Fahne. Karena pentingnya peran koran dalam mewujudkan suatu tujuan, kaum borjuis pun melakukan hal yang sama—misalnya Surya Paloh dengan Media Indonesia, kelompok gereja dengan Kompas, kaum liberal dengan Koran Tempo, Hary Tanoesoedibjo dengan Koran Sindo, dll. Bahkan dalam cerita Revolusi Besar di Perancis, Jean-Paul Marat bukanlah siapa-siapa tanpa koran L’Ami du Peuple. Ini bukan suatu kebetulan. Koran merupakan pusat terdokumentasikannya gagasan-gagasan yang akan dialirkan ke massa agar mereka mendukung tujuan-tujuan tersebut.

Kenapa koran, dalam perspektif ini, ditempatkan di urutan ketiga? Koran tidak akan terbentuk sebelum ada pemahaman yang jelas, sebelum ada pendidikan yang reguler dan disiplin. Koran juga tidak akan terproduksi sebelum ada keuangan revolusioner di dalam organisasi perjuangan kelas. Tapi ketiga langkah penting ini posisinya dialektis. Ketiganya saling mendukung.

Penutup

Sebagai penutup, ada hal yang perlu ditekankan, untuk menghindari kesalahpahaman dan harapan yang berlebihan. Meskipun tak henti-hentinya kita melakukan kerja-kerja sistematis dan terencana, namun bukan berarti pembebasan nasional secara otomatis segera dicapai. Pandangan demikian adalah pandangan yang doktriner. Pembebasan nasional bisa saja terjadi jauh dari hari ini, atau, bisa juga, tanpa menutup kemungkinan, terjadi lebih cepat dari yang diharapkan, terjadi karena adanya ledakan-ledakan perlawanan spontan atau komplikasi-komplikasi politik yang tak terduga sebelumnya. Tugas dari gerakan revolusioner berbasis perjuangan kelas adalah merumuskan secara sistematis dan ilmiah panduan untuk perjuangannya sendiri. Tidak menaruh spekulasi-spekulasi dan berharap pada hal yang tak terduga. Perjuangan kelas bukan seperti permainan judi. Perjuangan kelas harus berpijak pada keyakinan, kerja keras, dan kemampuannya sendiri.

Demikian usaha awal kami, Militan Indonesia, untuk menganalisa problem teoritik dan organisasional dari perjuangan pembebasan nasional Papua, yang kami harap akan terus kami kembangkan sebagai panduan untuk aksi revolusioner. Sering kali kami menutup artikel yang kami tulis dengan seruan “Buruh Sedunia Bersatulah”, dan kali ini dalam menyikapi masalah kebangsaan Papua slogan ini mengambil makna tersendiri yang unik dan penting. “Buruh Sedunia Bersatulah” tidak bisa lagi hanya menjadi slogan di bibir tetapi harus menjadi panduan awal bagi semua kaum revolusioner di Papua khususnya dan di Indonesia umumnya bila kita serius ingin mencapai kemerdekaan 100% bagi rakyat pekerja.

Menlu: ULMWP Adalah Gerakan Separatis

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno L.P. Marsudi, mengatakan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) adalah gerakan separatis yang tidak memiliki legitimasi mewakili masyarakat Papua.

“Dalam pertemuan di Konferensi Tingkat Menteri Melanesian Spearhead Group (MSG) di Fiji beberapa hari yang lalu, kami menurunkan empat duta besar sebagai delegasi Indonesia dan menyampaikan empat posisi Indonesia dalam pertemuan di forum tersebut. Salah satunya adalah ULMWP tidak lebih dari gerakan separatis,” kata dia, pada saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Senin (20/6),

Dia juga menyampaikan, bahwa delegasi Indonesia meminta agar negara-negara yang tergabung dalam MSG menghormati kedaulatan dari setiap negara.

“Persoalaan kriteria keanggotaan di MSG juga diminta didasari kepada persetujuan yang telah disepakati,” kata dia.

Dia mengatakan pada pertemuan tersebut delegasi Indonesia menyampaikan bahwa pemerintah telah menyelesaikan penelitian yang komprehensif sebagai bahan counter campaign mengenai isu Papua yang selama ini disampaikan oleh gerakan separatism itu.

“Kami meminta agar legislatif mendukung langkah pemerintah Indonesia,” kata dia.

Editor : Eben E. Siadari

Penulis: Bob H. Simbolon 15:53 WIB | Senin, 20 Juni 2016

Imbangi Informasi ULMWP, Indonesia Gunakan Sosial Media

Penulis: Bob H. Simbolon 19:58 WIB | Senin, 20 Juni 2016

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno L.P. Marsudi, mengatakan pemerintah Indonesia akan menggunakan sosial media dalam memberikan informasi mengenai Papua berdasarkan fakta yang benar kepada masyarakat di luar negeri.

“Dalam mengantisipasi gerakan separatis, ini yang paling penting yang kita perhatikan, ialah bagaimana kita bisa memberikan informasi seintensif mungkin, sebenar mungkin dengan fakta yang benar kepada masyarakat di luar negeri,” kata dia pada saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Senin (20/6).

Dia menjelaskan Kementerian Luar Negeri melalui Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri (BPPK Kemlu) telah merumuskan apa yang dinamakan satu narasi tunggal yang terkait dengan Papua.

“Nantinya melalui semua diplomat Indonesia, akan bicara mengenai Papua melalui rujukan data dari BPPK Kemlu,” kata dia

Dia menjelaskan tindakan tersebut harus dilakukan untuk mengimbangi disinformasi yang selalu dicoba disebar-luaskan oleh kelompok-kelompok separatis tersebut karena mereka tidak bicara dengan data.

“Kita memiliki keuntungan karena mereka bicara dengan tidak memiliki data dan kita terus menguatkan diplomasi kita agar kedaulatan atau Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak terusik dari kegiatan-kegiatan yang tidak bertanggung jawab tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Delegasi Indonesia dalam pertemuan di Konferensi Tingkat Menteri Melanesian Spearhead Group (MSG) di Fiji beberapa hari yang lalu, menyampaikan bahwa United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) tidak lebih dari gerakan separatis yang tidak memiliki legitimasi mewakili masyarakat Papua.

Editor : Eben E. Siadari

Akademisi : Gunakan Pasal Makar, Indonesia Menjajah Papua

Jayapura, Jubi – Pengamat Politik Papua dari Universitas Cendrawasih Jayapura, Marianus Yaung menilai pemerintah Republik Indonesia menjajah orang Papua di negerinya sendiri.

“Wilayah kolonial, kalau pasal makar dikenakan kepada aktivis,” tegas Yaung dalam keterangan persnya, menanggapi penetapan dua aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai tersangka Makar Pasca pembubaran Ibadah di Mimika Papua beberapa waktu lalu.

Baca: Pembubaran Ibadah di Timika : 15 Orang Diperiksa, Dua Ditetapkan Tersangka

Kata Yaung, penggunaan pasal makar terhadap aktivis KNPB itu tidak kena konteks, dan terkesan dipaksakan. Karena organisasi yang KNPB dukung, Melanesia Spearhead Group itu berada di wilayah Pasifik bukan di Papua. Juga, aktivitas ibadah itu tidak bertentangan dengan UU, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Karena itu salah gunakan pasal makar. Makar hanya dikenakan kepada kegiatan organisasi yang ada dalam negeri. Menggunakan pasal makar, itu sama saja Indonesia menjajah Papua,” tegasnya.

Kata dia, pasal makar yang digunakan itu pasal produk pemerintah Belanda saat menjajah Indonesia. Pemerintah Belanda, saat ini, sudah tidak lagi menggunakan pasal makar. Hanya Indonesia saja yang masih mengunakan pasal makar untuk orang Papua.

“Negara asal pasal makar ini saja sudah menghapusnya. Pemerintah Belanda sadar kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat itu penting,” ungkapnya serius memuji pemerintah Belanda.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, di Jayapura, mengatakan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka itu masing masing Steven Itlay yang menjabat Ketua KNPB dan Jus Wenda anggota KNPB yang juga diduga pelaku penganiayaan terhadap Kapolres Mimika AKBP Yustanto.

Menurut Kapolda, Steven Itlay akan dikenakan pasal makar yakni primer pasal 106 KUHP jo pasal 53 KUHP dan subsider pasal 160 KUHP, sedangkan Jus Wenda dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 212 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita yakni spanduk bertuliskan referendum dan gambar bendera bintang kejora, kata Irjen Waterpauw lagi.

Ones Suhuniap Sekretaris KNPB pusat, membantah pernyataan Kapolres Mimika, yang mengaku dipukul aktivis KNPB.

Baca KNPB : Pemukulan Kapolres Mimika itu Fitnah

“Pernyataan Kapolres itu tidak benar. Itu fitnah. Tidak ada yang memukul dia. Itu modus untuk mengkriminalisasi KNPB,” kata Ones Suhuniap, Sekretaris Umum KNPB, Rabu (6/4/2016).

Ia menambahkan, ibadah di Timika yang dimediasi KNPB itu pun tidak mengganggu aktifitas umum.

“Kami lakukan di halaman gereja bukan halaman kantor polisi,” kata Ones. (Mawel Benny)

Separatis, Yang Jual Disebut Apa?

Jayapura, Jubi – Dua pimpinan gereja di Papua mempertanyakan sikap TNI/Polri terhadap oknum-oknum anggota dua insitusi keamanan negara ini yang terlibat jual beli senjata.

“Saya tahu di mana OPM (Organisasi Papua Merdeka) berada, dukungan persenjataannya pun saya tahu. Kalau saya mau, sekali tumpas selesai,” ucap Mayjen TNI Christian Zebua, Pangdam XVII Cendwasih, 19 September 2014. (Baca Ketika Jenderal TNI Mengaku Tahu Pemasok Senjata OPM)

Sebelumnya, tanggal 8 Agustus 2014, pihak yang mengklaim diri panglima Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap VII, Erin Enden Wanimo menyatakan, memanasnya situasi di Lanny Jaya, Papua saat itu lantaran gagalnya transaksi amunisi pihaknya dengan oknum aparat kepolisian di wilayah itu.

“Kondisi Lanny Jaya sehingga seperti sekarang ini berawal dari perjanjian jual beli amunisi dengan seorang anggota polisi namanya Rahman. Dia mau jual 1.000 amunisi ke kami. Kami lalu janjian untuk ketemu di suatu tempat,” kata orang yang mengklaim diri Erin Ende Wanimbo kepada Jubi melalui telpon seluler. (Baca Kata OPM, Lanny Jaya Memanas Akibat Transasksi Amunisi)

Tak lama kemudian, Gubernur Papua, Luka Enembe pun angkat bicara. Gubernur Papua ini mengatakan, selama amunisi masih terus diperjualbelikan (beredar) secara bebas di beberapa wilayah pegunungan tengah Papua, maka wilayah Papua tak akan aman.

“Saya mau katakan siapa yang mensuplai amunisi? Tapi itu jelas bukan institusi, tapi person. Yang jelas, saya sudah laporkan masalah ini ke presiden dan Panglima TNI Moeldoko,” kata Enembe kepada wartawan, di Jayapura, 30 Oktober tahun lalu. (Baca Lukas Enembe: Soal Jual Amunisi, Saya Sudah Lapor Presiden)

Dua hari sebelum pernyataan Gubernur Enembe, Kepala Kepolisian (Kapolda) Papua Inspektur Jenderal (Pol) Yotje Mende mencopot Kapolsek Nguda, Papua paska penangkapan transaksi oknum polisi, Briptu TJ yang bertugas di Polsek Nduga dengan kelompok bersenjata di Wamena, Jayawijaya, Minggu, 26 Oktober. (Baca Oknum Polisi Jual Amunisi, Kapolsek Nduga Dicopot)

Awal bulan Februari 2015, Pomdam XVII Cenderawasih sudah menetapkan Serma S’dan Sertu M sebagai tersangka kasus jual beli amunisi ke kelompok bersenjata. Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Fransen Siahaan di Jayapura, kemudian mengakui kedua anggota Ajendam XVII itu selain sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini juga lagi diproses pemberhentian tidak dengan hormat. Selain dua anggota TNI ini, tiga anggota lainnya juga diproses untuk kasus yang sama. (Baca Serma S dan Sertu MM Tersangka Jual Beli Amunisi). Namun Sertu M, yang kemudian diketahui sebagai Sertu Murib dibebaskan dari tuduhan terlibat jual beli amunisi ini karena tidak terbukti. (Baca Pangdam : Sertu Murib Dibebaskan Tidak Terbukti Jual Amunisi)

Kasus jual beli senjata dan amunisi ini dipertanyakan oleh dua pimpinan gereja di Papua, Benny Giay (Ketua Sinode Gereja Kemah Injili/Kingmi) dan Dorman Wandikbo (Presiden Sinode Gereja Injili di Indonesia/GIDI) dalam Diskusi Publik di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Jumat (22/5/2015).

“TNI bersembunyi di belakang itu (separatisme). Separatisme ini mesti dianalisa datang dari mana dan siapa yang melahirkan ini. Antara bulan Agustus sampai November tahun lalu hampir setiap minggu TNI/Polri menjual senjata dan amunisi ke Organisasi Papua Merdeka (OPM). Ini saya anggap sebagai upaya TNI/Polri untuk memelihara konflik di Papua,”

kata Benny Giay.

Ia yakin, ada upaya dari pihak tertentu yang ingin memelihara separatisme tetap eksis dan bertambah kencang karena sudah terbukti TNI/Polri bisa jual senjata dan amunisi.

“Kalau yang beli senjata disebut separatis, yang jual senjata yaitu anggota TNI-POLRI disebut apa?” tanya Pendeta yang juga antropolog ini.

Hal yang sama dikatakan Presiden Sinode GIDI. Pendeta Dorman Wandikbo dengan tegas mengatakan TNI/POLRI bertanggung jawab atas penjualan senjata di Papua. “Jangan semua mengambinghitamkan separatisme,” kata Pendeta Wandikbo.

Lanjut Wandikbo, anggota TNI/Polri seringkali bermain dengan kelompok yang disebut-sebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh Polisi namun mengaku sebagai anggota OPM.

“Setelah sering transaksi senjata, mereka (TNI/Polri) mengawasi, mereka (TNI/Polri) tangkap, mereka (KKB) masuk penjara, lalu mereka (TNI/Polri) naik pangkat. Kemudian OPM dijadikan objek, kambing hitam,”

ujar Wandikbo.

Secara terpisah, menanggapi pernyataan kedua pimpinan gereja di Papua ini, Kapuspen TNI Mayjen TNI Fuad Basya menyatakan TNI tidak pernah melakukan penjualan senjata atau pun amunisi di Papua. “Sebagai institusi tidak,” katanya, dikutip CNN Indonesia, Jumat (22/5) malam.

Fuad menambahkan penjualan senjata atau amunisi itu kemungkinan dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Adanya jual beli senjata atau amunisi di Papua karena adanya permintaan. “Ada yang perlu senjata atau amunisi, lalu ada yang perlu uang,” tuturnya.

Fuad menegaskan, jika oknum-oknum yang menjual senjata atau amunisi itu ternyata dari TNI, maka akan diberi hukuman yang tegas. “Sudah pasti akan dipecat. Kalau undang-undangnya oknum TNI yang menjual senjata atau amunisi itu boleh dihukum mati, pasti kami hukum mati,” tegasnya. (Victor Mambor)

Source:TabloidJubi.com, Diposkan oleh : Victor Mambor on May 23, 2015 at 12:39:14 WP [Editor : -]

Hanya Laporan Berkala Biasa, Tidak Ada Perintah Membungkam Aktivis di Papua

Laporan setebal 25 halaman yang dibuat Agustus 2007 atau 13 tahun silam itu di bagian akhirnya tercantum nama Lettu (Inf) Nur Wahyudi sebagai Danpos Satgas Ban-5 Kopassus Pos I Kotaraja.

Didalamnya ada sederet nama para aktivis yang menurut pengakuan mereka dijadikan “target operasi”, namun dari dokumen yang berhasil di peroleh Bintang Papua dari blog berbahasa Inggris milik Alan Nairm jurnalis Amerika Serikat yang pertama kali mempublikasikan dokumen tersebut, nama – nama aktivis dimaksud tidak lebih dari daftar para aktivis yang berdomisili di wilayah Kotaraja dan sekitarnya yang getol menyuarakan ketidakadilan, pelanggaran HAM, dan mengkritisi Pemerintah, dan sama sekali tidak ada perintah untuk membungkam mereka semua.Dan buktinya nama – nama yang tercatat di dalam dokumen yangdikeluarkan 13 tahun lalu itu, hingga kini orang – orangnya masih segar bugar dan tetap menjalankan aktivitas mereka, memperjuangkan ketidakadilan yang diterima oleh orang Papua selama ini.

“Adapun nama tokoh – tokoh gerakan sipil dan politis vokal yang berdomisili di Kotaraja dan sekitarnya, antara lain :

  1. Pdt. Socrates Sofyan Yoman (Ketua Gereja Baptis Pa­pua),
  2. Markus Haluk.(Sekjen AMPTI),
  3. Buchtar Tabuni (Aktivis),
  4. Aloysius Renwarin, SH.(Ketua Elsham)
  5. , DR. Willy Mandowen.(Mediator PDP),
  6. Yance Kayame (Ketua Komisi A DPRP),
  7. Lodewyk Betawi,
  8. Drs.Don Agustinus
  9. Lamaech Flassy MA (Staf Ahli PDP),
  10. Drs. Agustinus Alue Alua (Ketua MRP),
  11. Thaha Al Hamid.(Sekjen PDP),
  12. Sayid Fadal Al Hamid (Ketua Pemuda Muslim Papua),
  13. Drs.Frans Kapisa.(Ketua Solidaritas Nasional Mahasiswa Papua),
  14. Leonard Jery Imbiri,S.Pd.(Sekretaris Umum DAP),
  15. Pdt.DR.Benny Giay.(Pdt KINGMI Papua),
  16. Selfius Bobby (Mahasiswa STT Fajar Timur)”,

Demikian tertulis pada halaman 6 Laporan Triwulan I Pos Kotaraja yang berhasil diperoleh Bintang Papua. Yang kemudian dilanjutkan dengan daftar nama

Tokoh Adat (Ondoafi), dan Tokoh Masyarakat yang berdomisili di seputar wilayah Kotaraja dan sekitarnya, lengkapnya dalam laporan tersebut tertulis, “Adapun nama tokoh adat, tokoh masyarakat yang berdomisili di Kotaraja dan sekitarnya antara lain :

  1. Ramses Ohee (Ondoafi Waena),
  2. Jhon Mebri (Ondoafi Yoka, Daulat Frengkiw (Ondoafi Nafri), dan
  3. George Awi (Ondoafi Enggros).

Selain itu juga dilaporkan secara lengkap daftar kantor instansi pemerintah, sarana pendidikan, sarana ibadah, pusat – pusat ekonomi dan perbelanjaan, daftar parpol, dan komposisi dan jumlah penduduk di Jayapura secara umum berdasarkan suku bangsa, yang kesemuanya data tersebut terangkum dalam Bagian Keadaan dan Kondisi Daerah Operasi Satgas Ban-5 Pos I Kotaraja, termasuk daftar 6 orang anggota Satgas Ban-5 yang bertugas. Mulai dari awal sampai akhir laporan setebal 25 halaman itu, sama sekali tidak ada instruksi secara halus maupun tersamar, apalagi tegas yang bertujuan untuk “membungkam” apalagi menghabisi para aktivis yang pro Merdeka, maupun yang getol menyuarakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat di Papua dan aktivis yang vokal mengkritisi Pemerintah.

Lembar pertama laporan itu pada kop-nya tertulis dengan huruf balok SATGAS BAN – 5 POS I KOTARAJA, yang disambung dengan judul laporan dengan huruf balok juga “LAPORAN TRIWULAN I POS KOTARAJA, sedangkan sistematika penulisannya terdiri dari Pendahuluan, Keadaan, Tugas Pokok, Konsep Operasi, Pelaksanaan, Prediksi kedepan, Hambatan dan cara Mengatasi, serta Kesimpulan dan Saran. Adapun maksud dari penyusunan Laporan Triwulan tersebut seperti tercantum pada halaman 1 adalah memberikan gambaran, masukan dan laporan tentang kegiatan yang telah dan yang akan dilaksanakan oleh anggota Pos Kotaraja dalam mengimplementasikan tugas pokok Satgas Ban -5, dengan tujuan sebagai bahan masukan kepada Dan Satgas Ban – 5 Kopassus agar mengetahui situasi dan kondisi di daerah Kotaraja, kegiatan anggota Pos Kotaraja serta kegiatan kelompok Gerakan Sipil Politis/Bersenjata di seputaran Kotaraja.

Dalam laporan itu juga dilaporkan beberapa strategi dan pola pendekatan yang dilakukan oleh Satgas untuk meredam dan meminimalisir berkembangnya paham separatisme yang mengancam keutuhan negara yang terus di dengungkan oleh tokoh – tokoh Papua, dimana mereka mencoba mengidentifikasi pola gerakan, paham ideologi, kelemahan, kekuatan, serta pihak – pihak yang bisa dijadikan “kawan” untuk mematikan ideologi separatisme dimana kesemua laporan itu terangkum dalam halaman 8 dengan judul Keadaan Musuh.

Sebagaimana pengakuan Forkorus pada media ini Senin (15/11) bahwasanya selain ia merasa di mata – matai oleh intelijen, saat ini juga beredar sejumlah uang yang bertujuan untuk melenyapkan dan membungkam kevokalannya, dan itu diperkuat dengan informasi bocornya dokumen operasi Kopassus yang menurut pengakuan Forkorus sendiri ia belum melihat secara langsung dokumen tersebut dan hanya mendengarnya dari beberapa rekan yang sudah membaca lansiran beberapa media online atas blog Alan Nairm di, jurnalis Amerika Serikat yang mempublikasikan dokumen itu. Menurut Andi Widjajanto Direktur Executive Pacivis UI dalam bukunya berjudul Panduan Perancangan Undang – Undang Intelijen Negara yang diteribitkan 2006 lalu, bahwa semestinya dalam melakukan kegiatan-kegiatan intelijen, alat negara tidak boleh melanggar hak-hak dasar (non-derogable rights) meliputi:

(a) hak untuk hidup; (b) hak untuk bebas dari penyiksaan;

(c) hak untuk bebas dari perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi;

(d) hak untuk bebas dari perbudakan;

(e) hak untuk mendapatkan pengakuan yang sama sebagai individu di depan hukum; dan

(f) hak untuk memiliki kebebasan berpikir, keyakinan nurani, dan beragama.

Sehingga kegiatan mematai – matai atau memantau setiap kegiatan politis apalagi yang menjurus kepada makar yang dikhawatirkan mengganggu keutuhan suatu negara adalah tindakan legal sama seperti hak kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang diberikan negara kepada warga sipil. sepanjang tidak melanggar hak – hak dasar manusia, dan itu terjadi di semua negara yang menganut azas demokrasi. Peraturan terakhir yang diberlakukan terhadap intelijen nasional adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2004. Untuk fungsi koordinasi semua kegiatan intelijen, Badan Intelijen Negara (BIN) berpegang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2002, sedangkan terkait Komunitas Intelijen Daerah (KID) yang saat ini terbentuk di semua tingkat kabupaten merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2006. (Bersambung)

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny