Pelaku Pengibar Kejora Divonis 6 Bulan

BIAK [PAPOS] – Septinus Rumere alias Sept (62) yang mengibarkan bendera bintang kejora di Biak Timur pada 1 Desember 2009 silam, divonis 6 bulan penjara dan dibebaskan dari segala tuntutan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Biak pada sidang putusan yang digelar di PN setempat (23/4) siang kemarin.

Surat putusan yang dibacakan hakim ketua Lebanus Sinurat,SH.MH ini mengatakan, sesuai fakta persidangan, terdakwa Septinus Rumere alias Sept telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam pasal 106 KUHP.

Menurut majelis hakim, hal hal yang dapat meringankan terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan,serta terdakwa telah menyesali perbuatannya.

Putusan majelis Hakim terhadap terdakwa ini, dinilai jaksa penuntut umum (JPU) belum sesuai dengan fakta fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan dan juga barang bukti yang telah diakui dan dibenarkan terdakwa.

Tanggapan JPU yang disampaikan Muslim, SH mengatakan, vonis 6 Bulan penjara terhadap terdakwa, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- Atas putusan tersebut, Muslim SH mengatakan, JPU akan segera mengajukan Banding ke Pengadilan tinggi (PT) Papua di Jayapura.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Metuzalak Awom, SH ketika di konfirmasi Papua Pos usai acara persidangan mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan perlawanan atas Banding yang akan diajukan JPU ke PT nanti.

Metuzalak juga mengatakan, sebagai penasehat hukum, dia menghormati putusan PN Biak yang telah menjatuhkan vonis 6 Bulan terhadap klainnya. Hanya saja lanjut Metuzalak, dari sidang kasus ini, hendaknya dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat, dan bagi semua aparat penegak hukum di NKRI agar menempatkan hukum itu selalu pada forsinya.

Pada kesempatan itu, Metuzalak menghimbau agar media juga turut

memainkan perannya untuk memberitakan serta memberi pelajaran yang mendidik atas kasus ini kepada seluruh masyarakat khususnya di tanah Papua. Pada akhir konfirmasi itu, Penasehat hukum kelahiran Biak Timur ini mengatakan akan segera mengajukan pembebasan tahanan kepada PN Biak

atas Septinus Rumere.

Leave a comment

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny