JUBI — Pro dan kontra terhadap pengadilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM termasuk kekerasan di Papua biasanya memberikan putusan ringan dan para pelaku bisa diberi label pahlawan.“Kami sudah prediksi mereka akan diberi hukuman yang ringan. Persidangan ini sama dengan sidang militer kasus pembunuhan tokoh Papua, Theys Hiyo Eluay. Kami tidak kaget dengan putusan ringan itu karena para terdakwa akan jadi pahlawan,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Papua di Jayapura, Matius Murib kepada JUBI, pekan lalu.
Lebih lanjut urai Murib, Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Papua di Jayapura, empat terdakwa yang terlibat dalam kasus video penganiayaan dan kekerasan terhadap warga di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, akan naik pangkat dan jadi pahlawan setelah disidang dan menjalani hukuman. Murib berani mengatakan karena sesuai dengan pengalaman terdahulu, para pelaku pembunuhan terhadap Almarhum Theys Eluay sejak itu diberi hukuman ringan. Seusai menajalani hukuman pangkatnya dinaikan.
Empat terdakwa yang melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap warga di Tingginambut juga akan mengalami hal yang sama yakni naik pangkat setelah menjalani hukuman. Bagi dia, pihak TNI menilai kasus tersebut tidak melanggar Hak Asasi Manusia dan sama sekali tak ada hubungannya. “Mereka menilai masalah ini bukan kasus pelanggaran HAM tetapi merupakan masalah internal TNI yakni tak menjalankan perintah yang diturunkan oleh pucuk pimpinan. Padahal jelas-jelas sudah melanggar HAM.”
Lanjut Murib, pihaknya tak bisa berbuat banyak karena wilayah tersebut bukan merupakan wilayah hukum Komnas HAM Papua. “Kita tidak bisa ngotot dan tuntut banyak karena bukan wilayah hukum kita.” Dia mengatakan, pihak TNI menjatuhkan hukuman ringan karena mereka menilai Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) adalah kelompok pemberontak dan melawan negara. Kelompok tesebut yang dianiaya dan siksa sehingga dianggap sebagai hal yang biasa. “Bagi perspektif mereka hal ini wajar dilakukan karena mereka lawan negara,” ujar Murib.
Hal yang senada pula disampaikan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Forum Kerja LSM Papua (Foker LSM Papua) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dalam siaran persnya, belum lama ini di Jayapura. KontraS, Foker LSM Papua dan AMP juga menyatakan keraguan atas proses penyidikan yang dilakukan oleh TNI dalam kasus tersebut. “Kami meragukan proses penyidikan kasus ini bisa akuntabel karena tidak dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang independen dan terbuka. Keempat tersangka pelaku penyiksaan hanya diproses melalui mekanisme peradilan Militer (sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer). Mekanisme ini sangat tidak tepat secara hukum maupun secara kontekstual.” jelas mereka. Menurut mereka, secara hukum, kekerasan yang terjadi di dalam video Youtube jelas merupakan tindakan introgasi yang menggunakan kekerasan (Baca: Penyiksaan). Penyiksaan masuk dalam kategori pelanggaran berat HAM sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penyiksaan dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dimana pada Pasal 9 disebutkan bahwa penyiksaan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Secara konteks, upaya UU peradilan militer tidak bisa diberlakukan mengingat memiliki sejumlah kelemahan; pertama, penyiksaan tidak diakomodir pengaturannya dalam KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer). Kedua, UU Permil sangat dominan dintervensi oleh Panglima TNI. Dengan kata lain tidak ada independensi hakim dan aparat hukumnya. Ketiga, Mekanisme Permil tidak memberikan ruang pemantauan dan keterlibatan masyarakat dan korban secara baik (unfair). Kami khawatir jika mekanisme Permil yang dikedepankan maka hanya akan menghukum aparat-aparat lapangan belaka. Tidak ada pertanggung jawaban komando atas peristiwa-peristiwa kekerasan di Papua dan tidak bisa mengkoreksi kebijakan pengamanan yang berimplikasi buruk pada situasi di Papua. “Lebih jauh proses ini dilakukan disaat dan pada kondisi dimana pengamanan oleh TNI dan Polri tetap diberlakukan secara ketat sehingga ruang gerak masyarakat sipil di Papua sangat minim.” papar Haris dari KontraS.
Dalam catatan hasil pemantauan KontraS yang juga disebutkan dalam laporan Komnas HAM bahwa peristiwa penyiksaan terhadap warga di Tingginambut, Papua merupakan peristiwa berulang dengan metode penyiksaan yang sama. Sebelumnya, seorang aktivis Yawan Manase Wayeni dibunuh setelah mengalami penyiksaan pada Tanggal 13 Agustus 2009 di Serui, dan Pembunuhan Opinus Tabuni pada peringatan hari pribumi internasional, 9 Agustus 2008 di Wamena. Kasus-kasus tersebut merupakan bagian kecil dari daftar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Papua dan tidak melalui proses pengungkapan yang berkeadilan bagi korban dan keluarganya. Oleh karenanya KontraS, Foker LSM Papua dan AMP, meski mengapresiasi instruksi penyelesaian kasus yang telah dikeluarkan oleh presiden, mereka tetap meminta agar Presiden SBY hendaknya mengubah kebijakan dasar penyelesaian masalah Papua melalui dialog konstruktif yang mengedepankan pembangunan kesejahteraan yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi Warga Papua. Mereka juga meminta agar Presiden memastikan, kebijakan dengan pendekatan keamanan harus segera dikurangi. Secara khusus terkait kasus video Youtube, termasuk meminta Komnas HAM membentuk Tim Penyelidik Pelanggaran HAM di Papua terutama atas peristiwa di Tingginambut dan Serui dan membawa kedua kasus ini ke Pengadilan HAM.
KontraS, Foker LSM Papua dan AMP juga khawatir, perintah pesiden untuk mengungkap peristiwa ini hanya sebagai tindakan parsial menjelang kedatangan Presiden Amerika Serikat, Barack Obama dan Perdana Menteri Australia, Julia Gillard. Kedua negara ini memiliki peranan cukup penting dalam proses reformasi sektor keamanan di Indonesia. Dukungan kedua negara ini selalu menyaratkan penyelesaian kasus-kasus pelanggran HAM yang dilakukan oleh aktor keamanan di Indonesia. Tindakan yang sama pun dilakukan oleh polisi, Senin (8/11). Saat itu Warga Asli Papua yang tergabung dalam Solidaritas Nasional Bangsa Papua Untuk Obama (SONABPO) mengadakan aksi damai untuk mengenang pencaplokan Papua ke Indonesia oleh Peremerintah Amerika, Belanda, dan Indonesia, namun naas bagi kelompok ini karena polisi menangkap secara paksa koordinator lapangan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Eksekutif Nasional Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat (Eksnas Front PEPERA PB), Selpius Bobii dan dua orang lainnya, sesungguhnya adalah tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip dasar demokrasi yang berlaku di Indonesia. “Siapa yang salah, kami atau polisi? surat pemberitahuan sejak tiga hari yang lalu sudah disampaikan, sedangkan pemberitahuan dari Polda Papua yang menyatakan tidak diijinkan melakukan aksi baru tadi malam Pukul 00.00 kami dapat,” ujar Juru Bicara SONABPO, Usama Yogobi, kepada wartawan di Polresta Jayapura, pekan lalu. Menurutnya tindakan sepihak polisi tersebut merupakan cerminan bahwa demokrasi di Indonesia telah dimatikan oleh polisi.
KontraS mencatat, sepanjang Tahun 2009/2010 di Papua praktek kekerasan meningkat. Serangan yang dialami kelompok-kelompok pembela HAM merupakan bentuk paling nyata. Serangan bisa hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari ancaman dan teror kekerasan, mengikuti setiap gerak-gerik aktivitas pembela HAM, pembatasan akses informasi dan pemantauan kondisi HAM di lapangan, praktik penyiksaan sistematis, hingga tindak kekerasan yang berujung pada tewasnya pembela HAM. Kekerasan yang terjadi berlangsung di tengah meningkatnya operasi keamanan yang digelar oleh TNI dan Polri untuk mencari Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang makin sering terlibat kontak senjata.Terungkapnya kasus penyiksaan terhadap korban warga sipil, bukan anggota kelompok OPM seperti perkiraan sebelumnya, memberi stigma negatif di tengah peringatan 12 tahun Reformasi dalam tubuh TNI. Dalam catatan satu dekade reformasi TNI pada dua tahun silam, organisasi pembela HAM menyebut bahkan menyebut TNI belum bisa melepaskan diri dari paradigma lama dan cenderung tetap melakukan kekerasan yang melekat berurat berakar. Kekerasan oleh tentara memang menjadi problem politik besar pada masa Orde Baru. Kultur kekerasan telah dikembangkan militer dalam upaya menyokong Pemerintahan Soeharto. Motifnya sangat beragam, mulai dari kekerasan sebagai alat represi politik, kekerasan sebagai pengaman bagi praktik bisnis militer, kekerasan sebagai alat monopoli ideologi tunggal kekuasaan, atau kekerasan sebagai alat untuk mendisiplinkan publik atas nama pembangunan, serta kepentingan-kepentingan lain yang kerap bertumpang tindih.
Dalam catatan organisasi pembela HAM, kultur kekerasan ini masih terus melekat pada TNI pasca Orde Baru. TNI hampir terlibat di setiap konflik dan kekerasan (oknum atau institusi). Padahal, pada rumusan Buku Putih Pertahanan, kekerasan seharusnya diletakkan sebagai bagian dari tugas penegakan hukum Polri, termasuk tindakan tegas terhadap personil TNI yang melakukan tindak kekerasan. Rakyat Papua kerap mengalami tindak penyiksaan dan kekerasan oleh TNI. Beruntung memang jika ada berita atau tayangan kekerasan yang terekspos luas seperti kasus Youtube tadi. Ibarat gunung es, kasus yang terekspos hanyalah sedikit dari yang sebenarnya ada di bawah permukaan. Sebuah situs beralamat di http://wartapapuabarat.org, misalnya, banyak memberitakan kisah kekerasan yang jarang terungkap. Laman itu misalnya memaparkan kisah bahwa sejak Bulan Maret lalu hidup masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya semakin mencekam, mereka tak punya kebebasan beraktifitas guna memenuhi kebutuhan hidupnya dan wajib lapor dan periksa KTP di pos militer. Perkembangan sosial media dengan berbagai produknya–blog, youtube, facebook dan aneka produk jurnalisme warga membuat apa yang selama ini tertutupi menjadi mudah tersebar kepada khalayak. Meski berita di situs Papua Barat ini belum terverifikasi, setidaknya kita mendapat peringatan, bahwa di sudut lain negara ini, ketidakadilan dan perlakuan semena-mena masih saja terjadi. Pengungkapan peristiwa kekerasan yang sempat beredar luas lewat situs “youtube.com” harusnya dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan pelaku nantinya harus diadili di pengadilan Hak Asasi Manusia. (JUBI/Marten/Dari berbagai sumber)
Leave a comment