JAYAPURA—Tim Kuasa Hukum Judicial Review UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus terdiri dari Dr Bambang Widjojanto Cs telah mengajukan perbaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian terhadap UU No 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Pasalnya, saat sidang perdana Judicial Review MK pada Selasa (4/1) para hakim MK minta agar permohonan pengajuan Judicial Review diperbaikil selambat lambatnya 14 hari sejak sidang perdana. Akhirnya pada Rabu (12/1) telah mengajukan perbaikan dan menyerahkan kepada MK.
Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Judicial Review UU Otsus sekaligus Sekretaris Komisi A DPRP Yulius Miagoni SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (13/1) kemarin. Terkait materi gugatan ada perubahan, menurut dia, awalnya pada pihaknya menyebutkan pengujian terhadap UU No 21 Tahun 2001 pasal 7 (1) huruf (a) sebagaimana diubah melalui Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.
Tapi, MK mengusulkan agar diubah untuk pengujian UU No 35 Tahun 2008 terhadap UUD 1945.
Untuk mendapatkan keputusan MK kisaran waktunya berapa lama, dia mengatakan, hingga saat ini MK belum menyampaikan sidang selanjutnya. “Kita masih melakukan komunikasi lagi dengan MK kapad waktu sidang sidang berikutnya,” ujarnya.
UU a quo telah melakukan penghapusan ayat 7 (1) huruf (a) UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang diubah oleh pasal angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 yang kemudian ditetapkan menjadi UU a quo.
Pada ketentuan yang tersebut didalam pasal 24 C ayat (1) UUD 1945. Pasal 10 ayat (1) huruf (a) UU No 24 Tahun 2003 tentang MK (UU MK ) jo. Pasal 29 ayat (1) huruf (a) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kehakiman) telah diatur dan dirumuskan bahwa salah satu kewenangan MK adalah melakukan pengujian UU (judicial review) terhadap UUD 1945.
Dalam kapasitas sebagai Ketua DPRP dan DPRPB, maka para pemohon juga harus menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang tersebut diatas dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua serta untuk menjalankan UU diatas.
Para pemohon juga diberi hak dan wewenang yang salah satunya berkaitan dengan memilih Gubernur dan Wagub serta hak dan wewenang yang berkaitan dengan hak pemilihan Gubernur dan Wagub itu. Hak dan wewenang a quo telah dihapus oleh UU No 35 Tahun 2008 yang menyatakan pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 telah ditetapkan menjadi UU No 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.
Bahwa untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan didalam UU Otsus, termasuk pasal 10 ayat (1) UU a quo seperti antara lain tersebut diatas, DPRP mempunyai tugas dan wewenang yaitu antara lain untuk memilih Gubernur/Wagub sebagaimana dikemukakan dan dirumuskan secara jelas dan tegas didalam pasal 7 ayat (1) UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua serta hak dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan hak memilih Gubernur dan Wagub tersebut. Fakta dan tindakan yang menghapus salah satu kewenangan pemohon sesuai pasal a quo diatas oleh UU No 35 Tahun 2008 telah merugikan hak dan atau wewenang dari pemohon. (mdc/don/03)
Leave a comment