Tiga Anggota TNI Divonis 8-10 Bulan

terdakwa serda irianto berkonsultasi
terdakwa serda irianto berkonsultasi

JAYAPURA [PAPOS] – Sidang lanjutan kasus ‘’video kekerasan’’ yang dilakukan 3 terdakwa oknum anggota prajurit TNI Yonif 753/AVT Nabire terhadap warga di Pos Gurage, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, bulan Mei 2010 silam, akhirnya divonis 8 hingga 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol CKM Adil Karo-karo SH di pengadilan Mahmil III-19 Jayapura, Senin [24/1] kemarin.

Dalam persidangan secara terpisah putusan pertama terhadap, Serda Irwan Riskiyanto dinlai terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Militer dengan sengaja tidak mentaati perintah dinas dari atasan, sehingga dijatuhi putusan selama 10 bulan penjara. Sebelumnya Irwan tuntutan 12 bulan dan dikurangi masa tahanan.

“Terdakwa Serda Irwan dikenakan pasal 103 ayat (1) Jo ayat (3) KUHPM dan biaya perkara dikenakan sebesar Rp. 15.000,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Letkol CKM Adil Karo-karo dalam pembacaan putusannya kemarin.

Selanjutnya putusan terhadap terdakwa, Pratu Thamrin Mahangiri diputuskan selama 8 bulan. Thamrin sebelumnya dintuntut 9 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan serta dikenakan pasal 103 ayat (1) Jo ayat (3) KUHPM dan biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Usai pembacaan putusan Pratu Thamrin Mahangiri, dilanjutkan pembacaan putusan terhadap terdakwa, Pratu Yason Agu. Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim terdakwa divonis selama 9 bulan penjara di kurang masa tahanan dengan biaya perkara sebesar Rp 10.000 dan dikenakan pasal 103 ayat (1) Jo ayat (3) KUHPM.

Setelah diputuskan, Ketua Majelis Hakim kepada 3 terdakwa dan oditur meminta untuk berpikir-pikir selama 7 hari untuk naik banding. “Apabila keputusan ini tidak ada tanggapan dalam kurun waktu 3 hari, maka hasil putusan diterima,” kata Adil Karo-karo

Sementara itu, Kapendam XVII/Cenderwasih, Letkol CZI Harry Priyatna menegaskan, setiap prajurit melakukan pelanggaran, maka akan diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Demikian juga persidangan digelar terbuka untuk umum, sehingga masyarakat tau komitmen TNI dilingkungan TNI untuk menegakan hukum.

Soal tentang pelanggaran HAM, Kapendam menyampaikan, TNI sudah diajarkan tentang pelanggaran HAM dan Hukum mulai dari pendidikan, bahkan setiap melakukan pelanggaran maka akan ditindak untuk diproses hukum sesuai aturan TNI.

Tak Pengaruhi Keputusan

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM, Matius Murib yang hadir mengikuti jalannya sidang mengatakan vonis terhadap ketiga terdakwa yang diputuskan di Pengadilan Militer tidak mempengaruhi keputusan Komnas HAM yang sudah ada. ” Ini sangat jelas kasus pelanggaran HAM berat. Keputusan ini tidak mempengaruhi sikap Komnas HAM,” tegasnya kepada wartawan.

Dikatakan, sesuai fungsi dan kewenangan Komnas HAM berdasarkan pemantauan saat melakukan kekerasan terhadap warga sipil, sudah diputuskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran HAM. “Kita dari Komnas HAM memiliki 2 fungsi, yakni fungsi mediasi dan fungsi penyelidikan,”imbuhnya

Matius Murib menilai keputusan yang dilakukan dipersidangan Pengadilan Militer merupakan internal mereka dan kepentingan profesionalisme mereka. Oleh karena itu, pihaknya tidak mau berdebat soal itu. “Tapi posisi Komnas HAM sudah jelas, kekerasan ini merupakan pelanggaran HAM berat,” tandasnya.[loy]

Written by Loy/Papos
Tuesday, 25 January 2011 00:00

Leave a comment

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny