JAYAPURA [PAPOS] – Kepala Kepolisian Resor Jayapura Kota, KAKB H. Imam Setiawan SiK membantah secara tegas pihaknya melakukan penangkapan terhadap aktifis saat peringatan HUT Bhayangkara ke-65 tanggal 1 Juli lalu, Papua Pos edisi Senin [4/7].
Menurut Kapolres, petugas bukan melakukan penangkapan melainkan hanya untuk dimintain keterangan. Para aktifitas tersebut hanya dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait kegiatan 1 Juli lalu, karena saat itu diduga akan membentangkan spanduk bertuliskna HUT OPM untuk dirayakannya.
‘’Oleh karena hal itu bertentangan dengan aturan pemerintah. Untuk itu, pihak kepolisian mengamankan guna dimintain keterangan lebih lanjut,” kata Kapolres Imam kepada wartawan diruang kerjanya, Senin [4/7] kemarin.
Menurut Kapolres, spanduk bertuliskan Hut OPM saat peringatan 1 Juli dilarang oleh pemerintah Indonesia. Awalnya ujardia, anggota menemukan segerombolan masyarakat, saat dicek ternyata mereka membentangkan spanduk bertuliskan HUT OPM, karena organisasi itu dilarang di negeri ini. ‘’Saat itu juga anggota mengamankan lima aktifis sekaligus kita bawa ke Polres,“ imbuhnya.
Lanjut Kapolres, kelima aktifis diperiksa seputar kegiatan mereka, apalagi mereka tidak mengantongi Suat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.”Jadi saat itu kelima aktifis kami bawa untuk dimintai keterangannya dan selanjutnya di pulangkan,” katanya.
Kapolres menambahkan, pemulangan dilakukan karena kelima aktifis tidak melakukan perbuatan anarkis. ”Kita hanya mintai keterangan mereka sedikit, terkait kegiatan mereka, kalau memang mau berdoa ya berdoa saja, jangan membentang-bentangkan spanduk yang dilarang,” terangnya.
Sekedar diketahui, sesuai data yang diperoleh koran ini kelima aktifis yang sempat diamankan pihak kepolisian diantaranya, Ketua Panitia kegiatan, Marthen Goo, Herman Katmo, Bovit, Yulian dan Sakarias Takimai. [loy]
Written by Loy/Papos
Tuesday, 05 July 2011 00:00
Inilah karena itu saya bilang
LikeLike