[JAYAPURA] 3 anggota TNI yang didakwa melakukan kekerasan terhadap warga sipil hingga tewas, ini terungkap dalam rekaman tindakan kekerasan ketiga oknum aparat tersebut menyebar di dunia maya. Ini terungkap pada sidang di Pengadilan Oditur Militer III-19 Jayapura, Rabu (20/7) petang.
Terungkap dakam sidang, ketiga oknum anggota TNI tercatat dari kesatuan Batalyon Infantri 753/AVT Nabire. Sidang militer dipimpin majelis hakim Mayor CHK Suyitno Heri Prasetio dan 2 hakim anggota Mayor B Indrawan dan Mayor Syarifuddin Tarigan. Oditur militer Kapten Jem CH Manibuy mendakwa ketiga anggota TNI masing-masing Sertu Saut Sihombing, Prada Hery Purwanto dan Hasirun telah melakukan tindak pidana penganiayaan seperti yang diatur dalam KUHP Militer pasal 351 ayat 1 junto pasal 103 ayat 1 yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang warga bernama Kinderman Gire.
Ketiga terdakwa juga dianggap tidak mentaati perintah dinas.Atas dakwaan oditur, ketiga terdakwa menerima dan siap diperiksa oleh
pengadilan militer. “Ya, saya siap disidang karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga sipil,” ujar Saut Torang Sihombing kepada majelis hakim. Namun, karena waktu sudah menjelang sore, sidang dilanjutkan Kamis 21 Juli.
Peristiwa penganiayaan terhadap Kinderman Gire terjadi 17 Maret 2010. Lettu Inf Sudarmin selaku Dan Pos Illu Puncak Jaya saat itu memerintahkan para tersangka berpatroli ke arah Mulia ibukota Puncak Jaya. Lantas, para tersangka kemudian melaksanakan
perintah itu, dengan mengikuti konvoi mobil rombongan mengangkut bahan makanan.
Setibanya di Pintu Angin Kalome, salah seorang sopir pengangkut bahan makanan dari Wamena-Mulia melapor ke Sertu Saut
Torang Sihombing, bahwa ada seorang warga bernama Kinderman Gire meminta Bahan Bakar minyak. Sertu Saut Torang Sihombing kemudian mendatangi korban, dan menanyakan kenapa meminta-minta BBM. Saat itu, warga lain bernama Pitinus Kogoya, lalu Sertu Sihombing juga menanyakannya. Tapi kedua warga sipil itu tidak memberikan jawaban, sehingga Sertu Sihombing emosi dan memukul Kinderman Gire di bagian dada. Serta menempeleng Pitinus Kogoya di bagian pipi.
Usai dipukul, Kinderman Gire kemudian memberikan jawaban, “saya tidak takut dengan TNI, karena saya juga punya teman di atas Gunung 30 orang lengkap bersenjata.
Selanjutnya, Sertu Sihombing menyerahkan dua warga sipil itu, kepada Prada Hery Purwanto dan Pratu Hasirun untuk diinterogasi. Saat diinterogasi, warga sipil itu kemudian dipukuli. Saat itu Pitinus Kogoya berupaya melarikan diri dengan meloncat ke jurang, Pratu Hasirun kemudian menembakan senapannya ke atas sebagai tembakan peringatan, untuk menghentikan Pitinus Kogoya. Lantas, secara bersamaan Kinderman Gire mencoba merampas senapan yang dipegang Hery Purwanto, namun tidak berhasil karena posisi senapan dikalungkan ke badan. Lalu secara refleks Hery Purwanto menembakan senapan jenis SS1 V-1 ke arah Kinderman Gire, dan mengenai punggung tembus dada kiri. Tujuannya, agar Kinderman tidak lari.
Melihat kejadian itu, Sertu Saut Torang Sihombing menanyakan kepada dua anggotanya kenapa menembak. Lantas Saut memeriksa kondisi Kinderman Gire ternyata sudah tewas. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada Danpos Lettu Sudarmin. Dan diberi petunjuk agar diamankan.
Selanjutnya ketiga tersangka mengangkut mayat Kinderman Gire ke mobil dan setibanya di jembatan Tingginambut, dilempar ke sungai oleh Sertu Saut Torang Sihombing dan Prada Hery Purwanto. Sedangkan Pratu Hasirun bertugas mengamankan situasi.[154]
http://www.suarapembaruan.com/home/3-anggota-tni-disidang-karena-menganiaya-warga-papua/9230
Leave a comment